Ditemukan 361 data
87 — 0
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.800.000.000,00,-(delapan ratus juta rupiah) yang apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti maka harta benda yang dimiliki Terpidana disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana sama sekali tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun dan 8 ( delapan ) bulan;