Ditemukan 1815 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PTA BANTEN Nomor 40/Pdt.G/2014/PTA Btn
Tanggal 25 September 2014 — PEMBANDING x TERBANDING
8841
  • Menetapkan Penggugat dan Tergugat mempunyai kewajiban membayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat sebanyak 131 bulan yang besaran setiap bulannya sebagaimana tercantum pada lampiran Pasal 4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 80, tanggal 21 Desember 2006;4.
    Membagi dua dengan pembagian sama banyak atas kewajiban membayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat, masing-masing Penggugat sebanyak 65,5 bulan dan Tergugat juga sebanyak 65,5 bulan yang besaran setiap bulannya sebagaimana tercantum pada lampiran Pasal 4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 80, tanggal 21 Desember 2006;6.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajiban membayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat, yang masing-masing banyaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 5 (lima) tersebut di atas;- Dalam Rekonpensi:Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;- Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.966.000
    2011terbukti Tergugat/Terbanding masih terus melakukan angsuran pembayaranpokok kredit berikut bunganya tersebut sampai dengan sekarang, sementaraPenggugat/Pembanding tidak melakukan hal tersebut, oleh karenanyapembayaran pokok kredit berikut bunganya yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding sendiri setelah terjadinya perceraian tersebut harus diperhitungkanpada saat pembagian obyek sengketa dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa meskipun obyek sengketa tersebut oleh keduabelah pihak dijadikan sebagai agunan Kredit
    Pemilikan Rumah (KPR) keBank BCA Jakarta Pusat yang akan berakhir saat jatuh tempo pada tanggal 27Desember 2021, namun Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwauntuk membagi dua harga sebidang tanah dan satu unit rumah di atasnya yangmenjadi obyek sengketa dalam perkara a quo sesuai dengan harga setempatdapat dilakukan, baik dengan cara diambil alih oleh salah satu pihakPenggugat/Pembanding atau Tergugat/Terbanding maupun oleh pihak ketigalainnya, yang selanjutnya dengan memperhitungkan dan
    Menetapkan Penggugat dan Tergugat mempunyai kewajiban membayarangsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR)berikutbunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat sebanyak 131 bulan yangbesaran setiap bulannya sebagaimana tercantum pada lampiran Pasal 4Akta Perjanjian Kredit Nomor 80, tanggal 21 Desember 2006;.
    Membagi dua dengan pembagian sama banyak atas kewajibanmembayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR)berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat, masingmasingPenggugat sebanyak 65,5 bulan dan Tergugat juga sebanyak 65,5 bulanyang besaran setiap bulannya sebagaimana tercantum pada lampiranPasal 4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 80, tanggal 21 Desember 2006;.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajibanmembayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR)berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat, yang masingmasingbanyaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 5 (lima)tersebut di atas; Dalam Rekonpensi:Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut; Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesarRp.1.966.000.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 707/Pdt.G/2016/PN.Bks.
Tanggal 4 April 2017 — Perdata - Penggugat D J U M I A T I - Tergugat 1. MARTONO, 2. CHANDRA YAKUP, 3. DINO SUPRIANTO - Turut Tergugat PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi, beramat di JIn Jend, Sudirman No 19 Bekasi
11756
  • Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) yang di lakukan Antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II pada tanggal 21 3 1990 (dua puluh satu bulan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh) , yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan / Surat Perjanjian Take Over KPR yaitu berupa Perumahan yang terletak di Perumahan Taman Wisma Asri, Blok AA22, No.21, RT.03/RW.24, Kelurahan/Desa Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan SHGB No.5624
    Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) yang dilakukan Antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT III, pada tanggal 3 Desember 1995 berupa Objek yang diperjual belikan , yaitu berupa Perumahan terletak di Perumahan Taman Wisma Asri, Blok AA22, No.21, RT.03/RW.24, Kelurahan/Desa Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan SHGB No.5624, tercatat atas nama MARTONO, Adalah SAH dan Berkuatan Hukum yang mengikat kedua belah pihak. 4.
    Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III, yaitu Perumahan yang terletak di Perumahan Taman Wisma Asri, Blok AA22, No.21, RT.03/RW.24, Kelurahan/Desa Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan SHGB No.5624, tercatat atas nama MARTONO, Adalah SAH dan Berkuatan Hukum yang mengikat kedua belah pihak adalah SAH MILIK PENGGUGAT;5.
    Pemilikan Rumah (KPR.BTN) yang dilakukan AntaraTERGUGAT Il dengan TERGUGAT Ill, pada tanggal 3 Desember 1995 berupaObjek yang dlperjual belikan yaitu berupa Perumahan terletak di PerumahanTaman Wisma Asri.
    Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPRBTN) yang dilakukan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT Ill, yaitu Perumahan yang terletak diPerumahan Taman Wisma Asri, Blok A.A 22, No.21, RT.O3/RW.24,Kelurahan/Desa Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Kota Bekasi, ProvinsiJawa Barat, dengan SHGB No.5624. tercatat atas nama MARTONO.
    Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPRBTN) yang di lakukanAntara TERGUGAT dengan TERGUGAT Il pada tanggal 2131990 (duapuluh satu bulan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh) , yangdibuktikan dengan Surat Pernyataan / Surat Perjanjian Take Over KPR yaituberupa Perumahan yang terletak di Perumahan Taman Wisma Asri, Blok AA22,No.21, RT.03/RW.24, Kelurahan/Desa Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan SHGB No.5624, tercatat atas namaMARTONO, Adalah
    Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPRBTN) yang dilakukan AntaraTERGUGAT II dengan TERGUGAT Ill, pada tanggal 3 Desember 1995 berupaObjek yang diperjual belikan , yaitu berupa Perumahan terletak di PerumahanTaman Wisma Asri, Blok AA22, No.21, RT.03/RW.24, Kelurahan/Desa TelukPucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, denganSHGB No.5624, tercatat atas nama MARTONO, Adalah SAH dan BerkuatanHukum yang mengikat kedua belah pihak.4.
    Menyatakan Over Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPRBTN) yang dilakukan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT Ill, yaitu Perumahan yang terletak diPerumahan Taman Wisma Asri, Blok AA22, No.21, RT.03/RW.24,Kelurahan/Desa Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ProvinsiJawa Barat, dengan SHGB No.5624, tercatat atas nama MARTONO, Adalah SAHdan Berkuatan Hukum yang mengikat kedua belah pihak adalah SAH MILIKPENGGUGAT;5.Menghukum Turut Tergugat (Bank BIN Kantor Cabang Bekasi) untukmenyerahkan sertipikat
Register : 03-08-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 634/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat:
MARIA AGNESIA ANGKASA
Tergugat:
PT. PANIN DAI-CHI LIFE CQ. PT. PANIN DAI-CHI LIFE MARKETING OFFICER/KANTOR PERWAKILAN MEDAN
Turut Tergugat:
PT. BANK PANIN, Tbk, CQ. PT. BANK PANIN, Tbk, KCU MEDAN
1312
  • Bahagia No. 9, SHM No. 389;
  • Asuransi Jiwa Kredit dengan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) Nomor: 1202103133 tanggal 29 Juni 2021, dengan produk Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Turut Tergugat, dengan Polis Nomor: K. 1995/17 Pemegang Polisnya Turut Tergugat, Nomor Peserta: 1202103133 atas nama peserta: Roy Kartadinata dengan tanggal pertanggungan 29 Juni 2021 dan objek rumah yang dikreditkan terletak di Jl.Gaharu, Komplek Town House, SHM No. 1180 adalah Perbuatan Melawan Hukum
    Roy Kartadinata dengan rincian sebagai berikut:
    1. Asuransi Jiwa dengan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) No: 0001021955 tanggal 19 Juni 2019, dengan produk Asuransi Primier Multilinked Asurance dan Polis terbit pada tanggal 22 Juni 2019 dengan Nomor Polis: 2019014788, atas nama Roy Kartadinata;
    2. Asuransi Jiwa Kredit dengan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) Nomor: 2016006114 tanggal 07 Juni 2018, dengan produk Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Turut Tergugat
      Bahagia No. 9, SHM No. 389;
    3. Asuransi Jiwa Kredit dengan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) Nomor: 1202103133 tanggal 29 Juni 2021, dengan produk Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Turut Tergugat, dengan Polis Nomor: K. 1995/17 Pemegang Polisnya Turut Tergugat, Nomor Peserta: 1202103133 atas nama peserta: Roy Kartadinata dengan tanggal pertanggungan 29 Juni 2021 dan objek rumah yang dikreditkan terletak di Jl.Gaharu, Komplek Town House, SHM No. 1180;
    1. Menghukum
      Roy Kartadinata Nomor Polis Asuransi Jiwa Nomor: 2019014788 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
    1. Kepada Turut Tergugat:
    1. Hutang Kredit Pemilikan Rumah Alm.
      Roy Kartadinata dengan Nomor Polis: K. 1995/17, Nomor Peserta: 1201809521 Atas Nama Peserta Roy Kartadinata, dengan objek rumah yang dikreditkan terletak di Jalan Bahagia dengan Sisa hutang kredit Sebesar Rp 98.902.265,76 (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus enam puluh lima koma tujuh puluh enam rupiah);
    2. Hutang Kredit Pemilikan Rumah Alm.
Register : 15-08-2022 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 517/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Tergugat:
1.M. Rio Ghifary Al Pasha
2.Nuraisyah
3.Jaya Santoso
4.Aristiawan Dwi Putranto, S.H., M.Kn.
5133
    • Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya;
    2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) berupa:
    • telah menerima pencairan dana atas fasilitas kredit
    pemilikan rumah (KPR) dari Penggugat sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tanpa Hak.
  • tidak melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek jaminan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
  • tidak menyerahkan objek jaminan atas fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) kepada Penggugat.
  1. Menyatakan Surat Kuasa tanggal 13 Agustus 2020 dari Tergugat I kepada Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Register : 10-06-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 106/Pdt.G/2022/PN Bpp
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
12621
  • ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas utang Tergugat II kepada Penggugat atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan cidera janji atau ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.193 tanggal 31 Maret 2013 dan Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jaminan No. 09 tanggal 02 Oktober 2013 notaris Andreas Gunawan,
Putus : 23-08-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 23 Agustus 2016 — ESTER LILIK WAHYUNI melawan PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Dkk
307128
  • Menyatakan berlakunya perikatan antara Penggugat dan Tergugat I dikembalikan seperti semula berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN);---------5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhiungkan sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ---------6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;-
Register : 11-06-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 197/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 2 Juli 2021 — Pemohon:
KAMAL KASIM
227
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan tanda tangan Pemohon di Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dengan KAMAL KASIM pada tanggal 10 Maret 1998 berbeda dengan tanda tangan di KTP dengan NIK : 7171033004600003 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 7171032501080177 adalah orang yang sama;
    3. Menetapkan PT.
    Keluarga Pemohon No.7171032501080177 benar telah bertanda tangan pada tanggal 10Maret 1998 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara PT. BankTabungan Negara (Persero) dengan KAMAL KASIM.2. Bahwa terhadap tanda tangan Pemohon sebagaimana dimaksud dalamPerjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara PT.
    Bahwa tanda tangan di Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara PT.Bank Tabungan Negara (Persero) dengan KAMAL KASIM pada tanggal10 Maret 1998 BERBEDA dengan tanda tangan di KTP dengan NIK :7171033004600003 dan Kartu Keluarga Pemohon No.7171032501080177 adalah orang yang sama yakni Pemohon.6. Bahwa Pemohon telah datang ke kantor PT.
    Pemilikan Rumah antara PT.Bank Tabungan Negara (Persero) dengan KAMAL KASIM Nomor: 95378K 187 K tanggal 10 Maret 1998, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 6;Foto copy dari foto copy Kartu.
    Pemilikan Rumah antara PT.
    Bank TabunganNegara (Persero), akan tetapi pihak Bank tidak mau memberikanSertifikat Hak Milik tersebut dengan alasan tanda tangan Pemohonyang sekarang berbeda dengan tanda tangan Pemohon yang adadiperjanjian kredit Pemilikan Rumah pada tahun 1998;Menimbang, bahwa setelah Hakim / Pengadilan mempelajari Surat suratbukti Pemohon yang diberi tanda P1 sampai dengan P 11 serta keterangansaksi RAHMAWATI LAIYA dan Saksi ISKANDAR LAIYA, maka diperoleh faktabahwa benar Pemohon adalah Penduduk / Warga yang
Register : 23-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 570/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon:
Sukatmi
4322
  • Pemohon Sukatmi yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku orang tua/kuasa yang akan mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama OKTA VIONA SONYA PUTRY, lahir pada tanggal 02 Oktober 2011, untuk melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan over kredit terhadap Sebidang tanah dan rumah yang dibeli secara kredit yang terletak di Griya Asri Sukamanah 2 Blok F 2 No.16 Suka Manah Rajeg Tangerang dengan luas 30 M2 (tiga puluh meter persegi) berdasarkan Perjanjian Kredit
    pemilikan Rumah Bersubsidi antara PT.
Register : 08-08-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 56/PDT/2023/PT PT.TPG
Tanggal 20 September 2023 — Pembanding/Penggugat : PT.AVA MEGAH PROPERTINDO Diwakili Oleh : chandra welly sirait
Terbanding/Tergugat : Bangun Hot Maruli Silaban
Terbanding/Turut Tergugat : Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
5639
  • hukum Perjanjian Kredit antara Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan Terbanding semula Tergugat;
  • Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Perjanjian Jual Beli Piutang antara Pembanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
  • Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);
  • Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi agunan atas fasilitas Kredit
    Pemilikan Rumah Terbanding semula Tergugat kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam keadaan kosong kepada Pembanding semula Penggugat;
  • Menyatakan Pembanding semula Penggugat berhak untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi agunan atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dan oleh karenanya Pembanding semula Penggugat berhak untuk mengadakan perjanjian jual beli, menandatangani perjanjian jual beli, menerima hasil jual beli, dan hal lain yang dianggap
Register : 24-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 07-06-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 395/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon:
dendy chaniago
680
  • Memberikan ijin kepada pemohon Dendy Chaniago sebagai wali yang sah dari Muhammad Keanu Raihan Chairuddin untuk dapat menguruskan semua hal terkait klaim asuransi jiwa kepada BCA Life dengan nomor kontrak (nomor polis) 30214000001 atas nama tertanggung Hartini Chairudin guna pelunasan kredit pemilikan rumah(KPR) pada Bank Central Asia (BCA).
Register : 21-08-2019 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 583/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat:
SYAFRIL AZHARI
Tergugat:
1.PT. Bank Mandiri Persero Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Medan
11365
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Mandiri Kredit pemilikan rumah (KPR) Nomor: CLN.MDN/0164/KPR/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dihadapan M Rhiza Muchlis selaku CLBC Manager di PT, Bank mandiri, Tbk Medan dan Perjanjian Kredit Mandiri KPR Multiguna (TOP UP KPR/HOP/MGM/MITRAGUNA) Nomor :CLN.MDN/289/MGM/2015 Tertanggal 11 November 2015 yang di buat di hadapan Eli Gustinamora selaku Consumer Loan Manager
Register : 02-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 1/Pdt.P/2024/PN Bjb
Tanggal 17 Januari 2024 — Pemohon:
Agus Suryanto
3219
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon Agus Suryanto sebagai Wali Pengampu terhadap istri yang bernama Syarifah Fatimah, tempat/ tanggal lahir: Kotabaru/ 2 Oktober 1974, jenis kelamin: Perempuan, kebangsaan: Indonesia, tempat tinggal: Perum Graha Citra Megah, Blok D, Nomor 6, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, untuk menandatangani semua persyaratan administrasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah);
    3. Memerintahkan kepada

Register : 01-08-2023 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 196/Pdt.G/2023/PN Ckr
Tanggal 7 Maret 2024 — Penggugat:
KARSINI
Tergugat:
1.ASROPI
2.HARTANTO
Turut Tergugat:
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Cq TABUNGAN NEGARA CABANG BEKASI
170
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah Jual Beli/Over kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) atas tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Vila gading Baru Blok C.5 No. 15 RT: 008, RW: 011, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan
    Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  • Menyatakan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Vila Gading Baru Blok C.5 No. 15, RT: 008, RW:011, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi adalah sah milik Penggugat;
  • Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan surat-surat dokumen/sertifikat atas tanah yang terletak di Vila Gading Baru Blok C.5 No. 15, RT: 008, RW:011, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sebagaimana dalam Perjanjian Kredit
    Pemilikan Rumah Antara PT.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1259 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Cabang Jambi VS ZELDI IRWAN
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 1259 K/Pdt/2014Pemohon Kasasi dahulu sebagai turut Tergugat/Pembanding II di mukapersidangan Pengadilan Negeri Jambi pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa pada tahun 1997, Penggugat bermaksud untuk membeli tanah danrumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), oleh karena Penggugat tidakmengetahui tentang cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka padatanggal 1 April 1997 Penggugat membuat kesepakatan secara bawahtangan antara Zeldi Irwan (Penggugat) dengan Sdr.
    Linda Yanti, yang manapokok dari kesepakatan tersebut adalah Penggugat akan membeli tanahdan rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mengatasnamakan Sdr. Linda Yanti dikarenakan Sdri. Linda Yanti adalah seorangPegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga dapat mempermudah untuk prosesKredit Pemilikan Rumah (KPR);Bahwa setelah terjadi kesepakatan sebagaimana pada point diatas, Sdri.Linda Yanti mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)kepada PT.
    Bank Tabungan Negara Cabang Jambi dan pada tanggal 26Maret 1998 dilakukan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor 81081 K88.1/JB.IINI/IA/1998 antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) denganLinda Yanti dan setelah perjanjian tersebut berlangsung Penggugatmendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terletak di Komp. PerumTaman Paal Merah Indah Blok F No. 8 RT 19, Kel.
    Lingkar Selatan, Kec.Jambi Selatan, Kota Jambi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 681 atasnama Linda Yanti dan hingga sekarang Penggugat yang menempati tanahdan rumah tersebut;Bahwa setelah mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagaimanapoint 2 diatas, Penggugat terus melaksanakan kewajiban Penggugatmembayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalul Sdri. LindaYanti dan pada tanggal 3 Oktober 2003, sebelum pembayaran KreditPemilikan Rumah (KPR) selesai, Sdri.
    Linda Yanti meninggal dunia, akantetapi Penggugat tetap membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secaralangsung kepada PT.
Register : 14-06-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 600/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 27 Desember 2022 — Penggugat:
PT. PAKUWON JATI Tbk
Tergugat:
IDA WIDYASTUTI
Turut Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Consumer Credit Collection Surabaya
2.FELICIA IMANTAKA Notaris di Surabaya
12232
  • >
  • Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen di Educity Residence Pakuwon City Surabaya dibuat dibawah tangan sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal : 21 Juni 2013 Nomor : 0444/PJ/PC-EDU-SF/VI/2013 yang telah dilegalisasi dihadapan Felicia Imantaka Notaris di Surabaya Nomor : 5797/L/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013;
  • Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas Akta Nomor : 302 tentang : Perjanjian Kredit Mandiri Kredit
  • Pemilikan Rumah Nomor : CLN.SBY/17/KPR/2013 tanggal : 21 Juni 2013 antara Tergugat dan PT.
    Bank Mandiri (Persero),Tbk. yang dibuat dihadapan Felicia Imantaka Notaris di Surabaya;
  • Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas Akta Nomor : 300 tentang : Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : CLN.SBY/16/KPR/2013 tanggal : 21 Juni 2013 antara Tergugat dan PT.
    Pemilikan Rumah Nomor : CLN.SBY/17/KPR/2013 tanggal : 21 Juni 2013 antara TERGUGAT dan PT.
    Bank Mandiri (Persero),Tbk. yang dibuat dihadapan Felicia Imantaka Notaris di Surabaya;
  • Akta Nomor : 300 tentang : Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : CLN.SBY/16/KPR/2013 tanggal : 21 Juni 2013 antara Tergugat dan PT.
Register : 18-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 668/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pembanding/Penggugat : Andi Maddiawe
Terbanding/Tergugat I : PT. Asuransi Jiwa Sequis Life
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7046
  • Dody Yuhendry pada tanggal 26 Februari 2020;
  • Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) pembayaran Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Pemilikan Rumah BRI tertanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp654.103.485,00.- (enam ratus lima puluh empat juta seratus tiga ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
  • Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Pemilikan Rumah BRI tertanggal 12 Maret 2019, sebesar Rp654.103.485,00.- (enam ratus lima puluh empat juta seratus tiga ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Ir.
Register : 25-09-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 452/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 20 Februari 2024 — Penggugat:
YEYET NURHAYATI
Tergugat:
SUPRIHATIN
Turut Tergugat:
1.PT GANESHA KENCANA PERSADA
2.PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG BEKASI
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
180
  • Jatiasih, Kota Bekasi, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Bekasi (Turut Tergugat III) sebagaimana dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Kepemilikan yang menjadi objek jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Bekasi (Turut Tergugat II) yang terdaftar dengan Nomor Debitur: 26025K00067C dan Rekening BTN Nomor: 0001601021717926 atas nama Tergugat (Suprihatin);
  • Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan perbuatan hukum mengambil dan menerima Sertifikat Tanda Bukti Hak Kepemilikan atas
    Jatiasih, Kota Bekasi yang menjadi dalam objek Jaminan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Bekasi (Turut Tergugat II) yang terdaftar dengan dengan Nomor Debitur: 26025K00067C dan Rekening BTN Nomor: 0001601021717926 atas nama Tergugat (Suprihatin);
  • Memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses pendaftaran peralihan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak dan dahulu dikenal dengan Perumahan Kemang IFI Grande, saat ini dikenal dengan Perumahan
    Jatiasih, Kota Bekasi yang menjadi dalam objek Jaminan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Bekasi (Turut Tergugat II) yang terdaftar dengan Nomor Debitur: 26025K00067C dan Rekening BTN Nomor: 0001601021717926 atas nama Tergugat (Suprihatin), yang semula pemegang hak atas nama Suprihatin (Tergugat) menjadi atas nama Yeyet Nurhayati (Penggugat);
  • Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Register : 16-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Skt
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
Sari Dewi Kriscahyani
425
  • ADRIAN HAYDEN TANAKA lahir di Sukoharjo pada tanggal 28 Februari 2013 untuk mengambil agunan berupa sertifikat Hak Milik No.2692 yang terletak di Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan Kota Surakarta seluas 293 m2 tercatat atas nama BUDHY CIPTA KURNIAWAN HENDRA WIJAYA (28-05-1979) dan sertifikat Hak Milik No.2486 yang terletak di Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan Kota Surakarta seluas 305 m2 tercatat atas nama BUDHY CIPTA KURNIAWAN HENDRA WIJAYA (28-05-1979) dengan Nomer Akte : 6 Perjanjian Kredit
    Pemilikan Rumah;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) .
Putus : 03-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN SERANG Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Srg
Tanggal 3 Februari 2021 — PT. BANK BTN Tbk Cabang Cilegon
980
  • Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Nomor 0004720170307000033 tanggal 16 Maret 2017 yang telah di Legalisasi oleh notaris Novena Robeka, SH.4.
Register : 13-01-2017 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Mks
Tanggal 23 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6625
  • Menyatakan PENGGUGAT yang menggunakan Nama TERGUGAT dalam proses Kredit Pemilikan Rumah di VILLA MUTIARA adalah sah.
  • Menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT atas pembelian rumah di Villa Mutiara tersebut adalah Sah.
  • Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik rumah yang terletak di Vila Mutiara Asri Utama No.18 RT/RW 001/004, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.