Ditemukan 44428 data
87 — 29
Menetapkan sebidang tanah seluas + 115 M2 yang berada di sebelah Utara dari tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3561 dengan luas + 225 M2 atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tembok batas kampung lain ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/Lengkong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah bawaan PEMBANDING;adalah harta bawaan Penggugat (TERBANDING
Menetapkan sebidang tanah seluas + 110 M2 yang berada di sebelah Selatan dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561 dengan luas + 225 M2 atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bawaan TERBANDING ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/Lengkong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik HryT; adalah harta bawaan Tergugat (PEMBANDING
Menetapkan bangunan rumah 2 (dua) lantai seluas + 110 M2 di atas tanah milik bawaan Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561 atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, dengan batas-batas bangunan rumah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bawaan milik TERBANDING;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/ Lengkong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik HryT;adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat
masingmasing, dan menurut ketentuan Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islamditegaskan bahwa, Harta bawaan masingmasing suami dan isteri dan hartaHal.14 dari 25 hal.
Kota Semarang, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561adalah Harta Bawaan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa karena sebidang tanah yang terletak KotaSemarang, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561 adalah Harta BawaanPenggugat dan Tergugat, yang merupakan gabungan dari bawaan masingmasing Penggugat dan Tergugat, sebelan Utara dengan luas 115 M#?merupakan bawaan Penggugat dan sebelah Selatan dengan luas 110 M?
terletak di atas tanah milik bawaan Tergugat dariSertifikat Nomor 3561 di JI. Kota Semarang sebagai harta bersama PenggugatHal.16 dari 25 hal.
atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bawaan TERBANDING ;Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/Lengkong;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik HryT;adalah harta bawaan Tergugat (PEMBANDING) ;4.
di atastanah milik bawaan Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, denganbatasbatas bangunan rumah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bawaan milik TERBANDING;Hal.22 dari 25 hal.
105 — 23
Menetapkan harta bawaan Penggugat berupa emas dinilai seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar harta bawaan Penggugat sebagaimana tersebut dalam dictum poin 3 diatas kepada Penggugat;5.
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, kepada kedua belah pihak dibebankan untuk menghadirkankeluarga atau orangorang dekat untuk didengar keterangannya;Menimbang, bahwa disamping masalah kasus rumahtangga Penggugatmendalilkan bahwa Tergugat suka berhutang dan ternyata dalam Jawabmenjawab bahwa Penggugat dan Tergugat menjual emas bawaan Penggugatsewaktu menikah untuk membayar hutang Tergugat di Bank Sumut sebelumTergugat menikah dengan Penggugat, seharga Rp.35.000.000, (tiga puluhlima
sedankan Penggugat hanya dapat mengajukan alat bukti tertulis (P.3dan P.4) menurut Majelis alat bukti tersebut belum lah begitu kuat danmeyakinkan Majelis sehingga diperlukan lagi tambahan bukti yang lain, akantetapi Penggugat ternyata hanya menghadirkan seorang saksi dimanaketerangan seorang saksi saja tidaklah cukup sebagai bukti untuk menguatkandalil gugatan aguo karena berdasarkan asas bahwa seorang saksi bukanlahsaksi (Unus testis nullus testis) kendatipun saksi tersebut mengetahuitentang harta bawaan
2013PA.Psp.Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebutternyata Tergugat tidak pula ada mengajukan alatalat bukti yang dapatmelemahkan/ mematahkan bukti Penggugat yang menyangkut harta bawaanPengugat tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan sebagai mana disebutkan padapoin 5 gugatan a quo, telah terbuti menurut hukum, maka oleh karenanya hartamilik Penggugat berupa emas sebagai mahar seharga Rp.35.000.000, (tigapuluh lima juta rupiah); dapat ditetapbkan sebagai harta bawaan
Penggugatsebagaimana termuat dalam dictum putusan ini, maka oleh karenanya Tergugatdihukum untuk membayar harta bawaan milik Penggugat tersebut kepadaPenggugat;Memimbang, bahwa pernikahan Penggugat dan Tergugat telah dicatat olehPegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama KecamatanHamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, maka perceraian mereka jugaharus dicatat oleh PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan tempatdomisili Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan Pasal 84 UndangundangNomor
Menetapkan harta bawaan Penggugat berupa emas dinilai sehargaRp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)4. Menghukum Tergugat untuk membayar harta bawaan Penggugatsebagaimana tersebut dalam dictum poin 3 diatas kepada Penggugat;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untukmenyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada KUA Kecamatan yang mewilayahi pernikahan dan tempat tinggalPenggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu6.
74 — 20
Menyatakan uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah hasil penjualan harta bawaan Penggugat yang yang dipinjam oleh Tergugat;3. Menghukum Tergugat mengembalikan harta bawaan Penggugat berupa uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menyatakan uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)merupakan uang hasil penjualan emas Penggugat yang merupakan hartabawaan Penggugat;Menghukum Tergugat membayar hutang Tergugat kepada Penggugat atasharta bawaan Penggugat sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);.
Menyatakan uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)merupakan hasil penjualan dari harta bawaan Penggugat yang dipinjamTergugat;2. Menghukum Tergugat mengembalikan harta bawaan Penggugat berupauang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepadaPenggugat;3.
., dapat dinilai sebagai bukti yang sempurna danmengikat akan kebenaran dalil gugatan Penggugat, maka sesuai ketentuanPasal 35 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanyang menyatakan bahwa Harta bawaan masingmasing suami dan istri sertadan harta benda yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan,adalah di bawah penguasaan masingmasing sepanjang para pihak tidakmenentukan lain, dengan demikian Majelis Hakim patut mengabulkan petitumPenggugat pada poin 1 dengan menyatakan
Menyatakan uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)adalah hasil penjualan harta bawaan Penggugat yang yang dipinjam olehTergugat;3. Menghukum Tergugat mengembalikan harta bawaan Penggugat berupauang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepadaPenggugat;4.
19 — 6
Menetapkan 1 buah rumah kayu jati berbentuk bekuk lulang yang berdiri diatas tanah bawaan Tergugat Rekonpensi terdiri dari 8 tiang , 4 empyak, atap genting merupakan harta campuran,dimana yang senilai Rp. 12.000.000,- dari hasil menjual seekor sapi bawaan Penggugat Rekonpensi merupakan harta bawaan Penggugat Rekonpensi, sedangkan yang selebihnya merupakan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang belum pernah dibagi;3.
Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta campuran tersebut dengan masingmasing mendapat separohnya setelah dikurangi Rp. 12.000.000,- untuk mengembalikan uang bawaan Penggugat Rekonpensi, namun jika ternyata rumah tersebut nilai jualnya hanya Rp.12.000.000,- atau bahkan kurang dari itu, maka harta bawaan Penggugat Rekonpensi hanya dikembalikan sesuai uang yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut setelah dikurangi biaya-biaya, namun jika ada kelebihannya
Menetapkan 1 buah rumah kayu jati berbentuk bekuk lulang yang berdiri diatas tanah bawaan Tergugat Rekonpensi terdiri dari 8 tiang, 4 empyak, atap genting yang dibuat dari harta bawaan Penggugat rekonpensi senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari hasil menjual seekor sapi bawaan Penggugat Rekonpensi dan uang dari kerja bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) terletak di dusun......merupakan harta yang belum pernah dibagi;
Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta berupa rumah tersebut dan apabila terhadap harta tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka rumah tersebut dijual melalui kantor lelang negara, hasilnya yang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) diberikan kepada Penggugat Rekonpensi sebagai pengembalian harta bawaan, dan yang selebihnya dibagi dua masing-masing mendapatkan separohnya, namun apabila ternyata rumah tersebut nilai penjualanya hanya Rp.12.000.000
,- ( dua belas juuta rupiah) atau bahkan kurang dari itu, maka harta bawaan Penggugat Rekonpensi hanya dikembalikan sesuai uang yang diperoleh dari hasil penjualan lelang setelah dikurangi biaya-biaya yang diwajibkan, sebaliknya apabila lebih dari Rp. 12.000.000,- (dua belas juuta rupiah) maka kelebihannya dibagi dua dengan masing-masing mendapatkan separohnya;4.
21 — 11
terletak di Grand Galaxy Boulevard RGG, No. 20, RT. 001, RW. 018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Ruko No. 19;
- Sebelah Barat : Perumahan Tropikal Garden;
- Sebelah Timur : Ruko No. 21;
Sebagai harta bawaan
Penggugat dan harta bawaan Tergugat;
3.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bawaan Penggugat dan harta bawaan Tergugat tersebut pada petitum angka 3 (tiga) kepada Penggugat dan jika penyerahan/pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, (riil), maka dapat dilaksanakan dengan menjualnya secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) nya lagi untuk Tergugat;
4.
27 — 22
Basri);
- Menetapkan cincin emas seberat 5 (lima) gram merupakan harta bawaan Penggugat dan gelang emas seberat 5 (lima) gram merupakan mas kawin milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa harta bawaan dan mas kawin milik Penggugat sebagaimana yang tertera dalam diktum angka 4 (empat) di atas yang saat ini berada dibawah penguasaan Tergugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua
Terbanding/Penggugat : HO PETER TROY HOLIDAYA
Terbanding/Turut Tergugat : ALBERT WILSON RIWU KORE, S.H
Turut Terbanding/Tergugat I : HO PRINCE HOLIDAYA
51 — 15
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 105/Pdt.G/2023/PN Kpg. tertanggal 25 Januari 2024 yang dimohonkan banding menjadi sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa Perusahaan Industri Kecil Naga Mas yang berkedudukan di Kota Kupang, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Kupang merupakan HARTA BAWAAN
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah atas HARTA BAWAAN dari Alm. KWEE BY LING atau yang disebut juga dengan BELINDA AMALO.
- Menyatakan bahwa perbuatan dari Tergugat I (HO PRINCE HOLIDAYA) yang menghibahkan HARTA BAWAAN dari Alm.
KWEE BY LING atau yang disebut juga dengan BELINDA AMALO berupa Perusahaan Industri Kecil Naga Mas kepada ERNEST KWESLEY (Tergugat II) di Hadapan Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE (Turut Tergugat) sebagaimana dalam Akta Notaris Nomor : 47, tertanggal 09 Juli 2010 Tentang Akta Hibah Perusahaan Industri Kecil Naga Mas tanpa persetujuan dari Penggugat, HO FENNY AMALO dan HO DONNY AMALO selaku ahli waris yang sah atas HARTA BAWAAN dari KWEE BY LING atau yang disebut juga dengan
BELINDA AMALO, adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PERBUATAN MELAWAN HAK yang merugikan Penggugat, HO FENNY AMALO dan HO DONNY AMALO selaku ahli waris yang sah atas HARTA BAWAAN dari alm.
- Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan semua surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan administrasi perijinan Perusahaan Industri Kecil Naga Mas kepada Penggugat selaku ahli yang sah atas HARTA BAWAAN dari Alm. KWEE BY LING atau disebut juga dengan BELINDA AMALO.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan ini.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
82 — 35
nti Asmadimeja) sebagai berikut:
- Mutah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang harus dibayar pada saat sidang ikrar talak;
- Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayar pada saat sidang ikrar talak;
- Nafkah lampau sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayar pada saat sidang ikrar talak;
- Menetapkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) adalah harta bawaan
Penggugat Rekonvensi yang dipinjam oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan emas seberat 20 (dua puluh) gram adalah harta bawaan Penggugat Rekonvensi yang dipinjam oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 20 (dua puluh) gram kepada Penggugat Rekonvensi
94 — 20
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Warsono bin Sunodo) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Suharti binti Sutaman sebagai istri kedua Pemohon ;
3. Menetapkan harta tidak bergerak berupa sebidang tanah pemukiman dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01294 atas nama Warsono, dengan luas 164 M2 yang terletak di Desa Sundoluhur Rt.9 Rw.2 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, adalah harta bawaan Pemohon, sedangkan 1 (
satu) Sepeda Motor Nomor polisi K 6505 ZU, atas nama Suharti,adalah harta bawaan calon istri kedua Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.436.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Memberi izin kepada Pemohon (XXXXXXXXXXXXXXX) untukmenikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon(XXXXXXXX );3, Menetapkan bahwa harta sebagaiman terurai dalam (Posita 10 )diatas adalah harta bawaan Pemohon dan harta bawaan calon istrikedua Pemohon;4.
dengancalon istri kKedua Pemohon tidak ada larangan melangsungkan perkawinanmenurut syariat Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku,karena calon isteri kedua tidak ada hubungan mahrom serta calon istri kKeduaPemohon berstatus janda dan tidak terikat dengan pria lain ;Bahwa selama menikah antara Pemohon dan Termohon telah memilikihartaharta bersama sebagaimana diuraikan diatas dan calon istri keduaPemohon dipersidangan menyatakan tidak akan mengganggu gugat terkaitkepemilikan harta bawaan
Menetapkan harta tidak bergerak berupa sebidang tanah pemukimandengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01294 atas nama XXXXXXXX ,dengan luas 164 M2. yang terletak di Desa XXXXXXXX Rt9 Rw.2Kecamatan XXXXXXXX Kabupaten Pati, adalah harta bawaan Pemohon,sedangkan 1 (Satu) Sepeda Motor Nomor polisi K 6505 ZU, atas namaSuharti,adalah harta bawaan calon istri kedua Pemohon;4.
37 — 24
Menetapkan barang berupa : kursi, sepeda, kain-kain, kasur kecil, dan kampak sebagai harta bawaan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta bawaan tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;4. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:4. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Oleh karena demikian,maka Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi tersebut;2 Barang Penggugat Rekonvensi (bawaan) yang terdapat di rumah TergugatRekonvensi berupa : Kursi, sepeda, kainkain, kasur kecil, dan kampak;Tentang hal tersebut meskipun tidak jelas disebutkan barangbarang tersebut berapabuah, merek apa, jumlah dan bentuk kainnya, namun karena Tergugat Rekonvensi tidakmembantahnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengakuan TergugatRekonpensi merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat
Putusan No. 065/Pdt.G/2013/MS.STR.bawaan tersebut sesuai pasal 311 R.Bg, oleh karena demikian Majelis Hakimmengabulkan gugatan harta bawaan gugatan rekonpensi tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (a dan b) Inpres nomor1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis Hakim telahmempertimbangkan hal tersebut secara sempurna baik berdasarkan dari pengakuanPemohon maupun permintaan Termohon dan menilai pula Pemohon sebagai PegawaiNegeri Sipil Gol.III/b, maka Majelis
yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konpensi:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi izin kepada Pemohon (xxxx) untuk menjatuhkan talak satu rajiy terhadapTermohon (xxxx) di depan sidang Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong;3 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :e Nafkah Iddah Rp. 1.200.000,e Mutah Rp. 300.000,Dalam Rekonpensi:1 Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian;4Menetapkan barang berupa : kursi, sepeda, kainkain, kasur kecil, dankampak sebagai harta bawaan
114 — 46
Manetapkan biaya pembangunan renovasi rumah sejumlah Rp30.000.000,00 adalah harta bawaan Penggugat;6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat tersebut kepada Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 8. Membebakan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah).
Sisa tagihan 69 bulan Rp99.360.000,00 Tambahan bangunan depan Rp10.000.000,00 Tambahan bangunan belakang Rp50.000.000,00(Rp20.000.000,00) adalah harta bersama dan biaya selebihnyaRp30.000.000,00 (harta bawaan Penggugat).b. Kendaraan berupa mobil dengan Nomor Polisi DD 207 telah dijualoleh Tergugat Rp35.000.000,00 dan uang tersebut di kuasai olehTergugat.3. Menetapkan harta bersama tersebut adalah setengah bagian milikPenggugat dan setengah bagian milik Tergugat.4.
Menetapkan bahwa uang sejumlah Rp35.000.000,00 adalah harta bawaanPenggugat dan sebagian dari biaya tambahan bangunan Rp30.000.000,00harta bawaan Penggugat.6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang tersebut di atas kepadaPenggugat.7. Menyatakan sita yang di letakkan oleh Pengadilan Agama Watansoppengadalah sah dan berharga.8.
No..589/Pdt.G/2016/PA.Wsp.10.11.12.Mei 2011 dan akan berakhir tagihan tanggal 7 Juni 2021 denganperincian sebagal berikut: Namun Uang Muka atau DP rumah tersebut Rp 35.000.00,00adalah harta bawaan Penggugat. Uang yang sudah terbayar 51 bulan Rp73.440.000,00 Sisa tagihan 69 bulan Rp99.360.000,00 Tambahan bangunandepan Rp10.000.000,00 Tambahan bangunan belakang Rp50.000.000 (Rp20.000.000,00)adalah harta bersama dan biaya selebihnya Rp30.000.000,00(harta bawaan Penggugat).b.
No..589/Pdt.G/2016/PA.Wsp.polisi DD 207 telah dijual oleh Tergugat seharga Rp35000.000,00 dan uangtersebut di kuasai oleh Tergugat.untuk ditetapkan sebagai harta bersama atau harta bawaan dan selanjutnya dibagi masingmasing sesuai hukum yang berlaku kepada yang berhak atasharta tersebut;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dibantah oleh Tergugat denganalasan sebagai berikut: Bahwa objek sengketa dalam gugatan angka 2 sub.a bukan harta bersamadan masih merupakan milik sepenuhnya Bank BIN; Bahwa objek
No..589/Pdt.G/2016/PA.Wsp.Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan tentang uang mukapembangunan rumah sebagai harta bawaan Penggugat sejumlahRp35.000.000,00, tidak terbukti, karena itu dinyatakan di tolak sedangkantuntutan mengenai biaya pembangunan renovasi rumah sejumlahRp30.000.000,00, telah terbukti sebagai harta bawaan/harta pribadiPenggugat, karenaitu berlasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang mendalilkanbahwa harga kendaraan mobil sedan sejumlah Rp35.000.000,00
94 — 0
Adam (saudara kandung);
- Ilyas bin Adam (saudara kandung)
- Anak kandung dari Almarhum Kamaruddin (ahli waris pengganti) sebagai berikut:
- Menetapkan objek sengketa dalil gugatan Penggugat pada poin 10, adalah harta bawaan
4.211 m2 (empat ribu dua ratus sebelas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan sebahagian harta bawaan
diah alias Sakdiah kepada Turut Tergugat I dan turut Tergugat II sejumlah 33,3 % (tiga puluh tiga koma tiga persen) dari seluruh harta bawaan/harta peninggalan almarhum sadiah alias Sakdiah sebagaimana diktum angka 3 ;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat, untuk membagi dan menyerahkan 1/3 sepertiga dari harta bawaan/harta peninggalan almarhumah Sadiah alias Sakdiah kepada turut Tergugat I dan turut Tergugat II tersebut sebagaimana pada diktum angka
5 di atas;
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah Sa;diah alias Sakdiah adalah sejumlah 59,5 % dari seluruh harta bawaan/harta peninggalan Sadiah alias Sakdiah;
- Menetapkan Turut Tergugat I (Djamilah) adalah anak angkat dari almarhumah Sadiah alias Sakdiah;
- Menetapkan Turut Tergugat I mendapatkan wasiat wajibah dari almarhumah Sadiah alias Sakdiah sejumlah 19,8 % dari seluruh harta bawaan/harta peninggalan Sa
13,2% dari dari seluruh harta bawaan/harta peninggalan Sadiah alias Sakdiah sebagaimana diktum angka 3 diatas;
- Ahli Waris pengganti dari almarhum Kamaruddin sebagai saudara kandung (yakni Penggugat II dan Penggugat III serta seluruh anak kandung Kamaruddin) mendapat sejumlah 13,2 % dari seluruh harta bawaan/harta peninggalan Sadiah alias Sakdiah sebagaimana diktum angka 3 diatas;
- Menyatakan Akta Hibah nomor 02/IX/1990 atas nama Sa
- Fikram alias Ikram bin Kamaruddin;
- Ikhsan Khairun bin Kamaruddin;
- Waitati binti Kamaruddin;
- Siti Salimiah binti Kamarudddin;
- Mahyuddin bin Kamaruddin
Sebelah Utara : Jalan Dusun Bahagia 35 meter
Sebelah Timur : Tanah Ibrahin dan Achyar 149,30 meter
Sebelah Selatan : Kebun Hasyim Hastami 22,60 meter
Sebelah Barat : Kebun/Rumah Ismail 149,30 meter;
33 — 17
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan 10 (sepuluh) persen dari nilai bangunan rumah yang berdiri di atas tanah bawaan Tergugat, terletak di Desa Tuyuhan RT 05 RW 03, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, lebar : 6,33 Meter dan panjang 19,90 meter, merupakan harta bawaan Penggugat;
- Menetapkan 55 (lima puluh lima) persen dari nilai bangunan rumah yang berdiri di atas tanah bawaan Tergugat, terletak di Desa Tuyuhan RT
05 RW 03, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, lebar : 6,33 Meter dan panjang 19,90 meter, merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) atau 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) persen bagian dari nilai harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) amar tersebut di atas;
- Menetapkan secara keseluruhan fisik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah bawaan Tergugat, terletak di Desa Tuyuhan
82 — 46
Menetapkan bahwa harta- harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu : 3.1. 1 (satu) buah rumah kayu dan 1 (satu) buah WC batu yang berdiri diatas tanah milik harta bawaan Tergugat yang berukuran 6x 9 meter terlak di Awang- Awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas Lorong dan rumah milik La OciSebelah Timur berbatas jalananSebelah Selatan berbatas Saluran Irigasi Sebelah Barat
berbatas rumah milik La Nonci setelah dikeluarkan harta bawaan Tergugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3.2. 1 (satu) buah balai- balai (tempat istirahat);3.3. 1 (satu) buah kios/ salon berukuran 4 x 4 meter yang berdiri diatas tanah milik/ harta bawaan Tergugat berdampingan rumah kayu obyek sengketa diatas terletak di Awang- Awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas rumah kayu obyek
sengkataSebelah Timur berbatas JalananSebelah Selatan berbatas Saluran IrigasiSebelah Barat berbatas rumah milik La Nonci3.4. 1 (satu) set alat musik (electone) setelah dikeluarkan harta bawaan Tergugat sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari harga pembelian alat musik (electone) tersebut;4.
No.277/Pdt.G/2017/PA.Prgselama 56 hari yang dibayarkan dari penghasilan Tergugat dengan menjualdi Pasar dibuat selama sesudah menikah dengan Penggugat;. 1 (satu) buah kios (tempat usaha salon) berukuran 4x 4 meter sebagaiharta bawaan Tergugat, kKemudian diperluas atau ditambah 4x 4 meter yangdibangun setelah menikah dengan penggugat yang ditaksir sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ke 4 obyek diatas dari angka 1 sampai angka4 berdiri diatas tanah milik harta bawaan Tergugat;. 1 (Satu) set alat
No.277/Pdt.G/2017/PA.Prg Bahwa rumah kayu berdiri diatas tanah bawaan Tergugat; Bahwa saksi pula tidak mengetahui biaya pembangunan rumahkayu, tersebut; Bahwa saksi mengetahui Tergugat meminjam uang dari saudaraTergugat bernama Beda, untuk dipakai membangun rumah kayu,tetapi saksi tidak mengetahui berapa besarnya uang dipinjam olehTergugat;; Bahwa saksi tidak mengetahui apa pinjaman uang dari saudaraTergugat sudah lunas atau belum; Bahwa terdapat pagar batu pakai besi yang dibangun olehTergugat,
Salnah S.H,M.H, menyatakan mediasi tidak berhasil, Karena kedua belah pihak berperkaragagal mencapai kesepakatan (vide pasal 154 R,Bg dan Perma nomor 1 Tahun2016);Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil penggugat secara hukum telahdiakui sebagian dan sebagian dibantah oleh Tergugat sebagai berikut : Bahwa Tergugat mengakui ada 1 (satu) buah rumah kayu baru berukuran 6x 9 meter ditaksir senilai Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yangberdiri diatas tanah bawaan Tergugat terletak di Awang Awang,
x 4 meter yang berdiri diatastanah milik/ harta bawaan Tergugat berdampingan rumah kayu obyeksengketa diatas;d. 1 (satu) set alat musik (electone) setelah dikeluarkan harta bawaanTergugat sejumlah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) dariharga pembelian alat musik (electone) tersebut;Hal 27 dari 31 Put.
La Nonci setelah dikeluarkanharta bawaan Tergugat sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh jutarupiah);3.2. 1 (satu) buah balai balai (tempat istirahat);3.3. 1 (satu) buah kios/ salon berukuran 4 x 4 meter yang berdiri diatastanah milik/ harta bawaan Tergugat berdampingan rumah kayu obyeksengketa diatas terletak di Awang Awang, Kelurahan Sipatokkong,Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dengan batas batassebagai berikut :Sebelah Utara berbatas rumah kayu obyek sengkataSebelah Timur berbatas JalananSebelah
24 — 17
>Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit Ruko, yang terletak di Kota Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan dengan Ruko Nomor 19;
- Sebelah Barat dengan Perumahan;
- Sebelah Timur dengan Ruko Nomor 21;
Sebagai harta bawaan
Penggugat dan harta bawaan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bawaan Penggugat dan harta bawaan Tergugat tersebut pada petitum angka 2 (dua) kepada Penggugat dan jika penyerahan/pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, (riil), maka dapat dilaksanakan dengan menjualnya secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) nya lagi untuk Tergugat;
- Menolak Gugatan Penggugat
44 — 41
Menyatakan dan menetapkan tanah dan rumah permanen seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Perumahan Serpong Mas Blok D.6 No. 08 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, dengan batasan-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : batas tanah Rumah No. 21:- Sebelah Timur : batas tanah Rumah D.6 No. 7;- Sebelah Selatan : Jalan Komplek;- Sebelah Barat : batas tanah Rumah Blok D.6 No. 9;Merupakan harta bawaan
Menetapkan Penggugat dapat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan harta bawaan penggugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini dihitung sebesar Rp 541.000,- (lima ratus empat puluh satu rupiah);5. Menolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Menetapkan Penggugat dapat mengurussegala sesuatu yang berkaitan dengan harta bawaan penggugat; 4.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu meskipunada verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorBahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, para Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan.Bahwa selanjutnya sidang dinyatakan terbuka untuk umum kemudiandibacakan surat permohonan para Pemohon yang isi dan maksudnya tetapdipertahankan oleh para Pemohon.Bahwa untuk menguatkan dalildalil
Menyatakan dan menetapkan tanah dan rumah permanen seluas 120M2 (seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Kota TangerangSelatan, dengan batasanbatas sebagai berikut: Sebelah Utara: batas tanah Rumah: Sebelah Timur : batas tanahRumah Sebelah Selatan : Jalan Komplek; Sebelah Barat: batas tanah Rumah Merupakan harta bawaan dari Penggugat;3. Menetapkan Penggugat dapat mengurus segala sesuatu yangberkaitan dengan harta bawaan penggugat;4.
122 — 48
., M.Kn. di Kabupaten Bekasi dengan Akta Perjanjian Kawin Nomor: 04 pada tanggal 06 Mel 2021, dengan harta bawaan masing-masing dan Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai beriikut:
- Satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, warna Hitam, Plat No.
Raya Jatinangor No. 122, Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang atas nama Nurverawati (Pemohon I);
Harta Bawaan Pemohon I (Nurverawati) adalah sebagai berikut:
Harta Bawaan Pemohon II (Woo Gha Mm) ada di negara asalnya yaitu Negara Malaysia serta Pemohon II (Woo Gha Mm) tidak mempunyal harta bawaan sebelum ataupun setelah menikah dengan Pemohon I (Nurverawati).
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.145.000,- (sertus empat puluh lima ribu rupiah).
29 — 4
Menyatakan tanah yang di atasnya dibangun rumah sebagaimana tersebut dalam diktum 2 adalah 4/5 ( Empat perlima ) bagian merupakan harta bawaan Tergugat rekonvensi dan 1/5 ( Satu perlima ) bagian merupakan harta bawaan Penggugat rekonvensi ; -----------------------4.
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan ( Setengah ) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 dan 1/5 ( Satu perlima ) bagian untuk harta bawaan sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat rekonvensi ; ----------------------------6.
menerangkan di bawah sumpah bahwa ia mengetahuiPenggugat rekonvensi ikut patungan dalam pembelian tanah tersebut dengan menyerahkankalung emas kepada Tergugat rekonvensi ; Menimbang, bahwa atas perintah Hakim Penggugat rekonvensi mengucapkan sumpahsuppletoir yang menyatakan bahwa dalam pembelian tanah sengketa seharga Rp. 750.000,Penggugat rekonvensi ikut membayar sebesar Rp. 150.000, ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah terbuktibahwatanah sengketa adalah merupakan harta bawaan
Menyatakan tanah yang di atasnya dibangun rumah sebagaimana tersebutdalam diktum 2adalah 4/5 ( Empat perlima ) bagian merupakan harta bawaan Tergugat rekonvensi dan 1/5( Satu perlima ) bagian merupakan harta bawaan Penggugat rekonvensi ; 4. Menetapkan bagian Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi dari hartabersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masingmasing mendapatve) ( Setengah ) bagian :5.
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan % ( Setengah ) bagiandari harta bersama tersebut pada diktum 2 dan 1/5 ( Satu perlima ) bagian untukharta bawaan sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada Penggugatrekonvensi ; 6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugatrekonvensi berupa: 0 Nafkah iddah Rp. 150.000, x 3 bulan = Rp. 450.000, ( Empat ratus lima puluh riburupiah ) 51 Mutah berupa mukena ; 7.
27 — 6
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap berupa :1) Sebuah Gentong Bunga;2) Sebuah meja marmer (segi delapan) tataan besi;3) Sebuah ranjang;4) Sebuah kasur;5) Sebuah alamari pakaian:6) Sebuah rak
13 — 3
Memberi dispensasi kepada anak Bawaan isteri Pemohon yang bernama ... untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama ...;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);