Ditemukan 32998 data
122 — 26
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij , sebagai siapa sajayang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan FRANSISKUS CAPERIUS F.
69 — 32
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hi/, sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan AGUS RIANTO bin SARMIDI sebagai terdakwa dalam perkaraini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia, terdakwa
27 — 18
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barangsiapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanBANIAH binti ADUL, SITI FATIMAH binti BASRAN, dan RUDY EFFENDYbin RAMLAN masingmasing sebagai terdakwa
53 — 30
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkanPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995,terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan SURAEDI als ADI bin SYARIP sebagai terdakwa dalamperkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia,
51 — 19
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barangsiapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Sdw, halaman 13 dari 17Menimbang, bahwa dalam perkara ini, unsur barang siapa menunjuk kepadapelaku tindak pidana yang merupakan
139 — 96
Unsur Setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapatdipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader
54 — 1
29 — 14
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hi/, sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannyaMenimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan TEODORUS DARMO anak dari BERNADUS NANGGOsebagai terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi
73 — 19
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan BUDIANTO alias BUDI anak dari BELAWAN LUHATsebagai terdakwa, yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan
25 — 16
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barangsiapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakw a/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanNASRIE anak dari LESAH (alm) sebagai terdakwa dalam perkara ini, dan tidakada orang lain lagi kecuali
62 — 0
105 — 0
75 — 0
1.Abdullah bin Kaliya
2.Susmiyati binti Musawir
8 — 0
PENETAPANNomor 0125/Pdt.P/2018/PA.SmpDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapan perkaraIsbat Nikah antara:Abdullah bin Kaliya, umur 54 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani/Pekebun, bertempat tinggal di Dusun Dader RT. 005 RW.002 Desa Cangkreng Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,sebagai Pemohon .Susmiyati binti Musawir, umur 43 tahun, agama
Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani/Pekebun, bertempat tinggal di Dusun Dader RT.005 RW. 002 Desa Cangkreng Kecamatan Lenteng KabupatenSumenep, sebagai Pemohon Il.Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan para saksi;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tertanggal 18 April 2018 yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Sumenep dengan Nomor 125/Pdt.P/2018
Asbullah, umur 62 tahun, agama islam, pekerjaan KepalaDusun, tempat kediaman di Desa Cangkreng, Kecamatan LentengKabupaten Sumenep, dibawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Ilkarena saksi adalah Para Pemohon; bahwa, saksi hadir saat pernikahan Pemohon denganPemohon II ; Bahwa, saksi mengetahui Pemohon dengan Pemohon IItelah melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 November 1993 diDusun Dader RT. 005 RW. 002 Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng
dan telah bermeterai cukup, telah di Nazeggelen dan cocok dengan aslinya,isi bukti tersebut menjelaskan mengenai pernikahan Pemohon dan Pemohon IIyang dilangsungkan pada tanggal 10 November 1993 di Dusun Dader RT. 005RW. 002 Desa Cangkreng Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep;Menimbang, bahwa bukti P.3 (Fotokopi Kartu Keluarga), yang merupakanakta otentik dan telah bermeterai cukup telah di Nazeggelen dan cocok denganHalaman 7 dari 12 halaman Penetapan No.:125/Pdt.P/2018/PA.Smpaslinya, isi bukti
Benar telah terjadi pernikahan antara Pemohon (Abdullah bin Kaliya)dengan Pemohon Il (Susmiyati binti Musawir) pada tanggal 10 November1993 di Dusun Dader RT. 005 RW. 002 Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng,Kabupaten Sumenep, dengan wali Adik Kandung Pemohon II bernama Sayadiyang diakad oleh K. Syafie (guru ngaji) dan maskawin berupa uang sebesarRp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dibayar tunai serta disaksikan 2 orangsaksi yang bernama Ruji dan Hapas;1.
69 — 12
Hu'u, Kab.Dompu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Dompur secara bersama sama baik sebagaiorang yang melakukan perbuatan (Dader) atau sebagai orang yang turut seramelakukan perbuatan (Mede Dader) secara melawan hukum memaksa orang lainsupaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakaikekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itusendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh
Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u,Kabupaten Dompu ternyata benar para terdakwa secara bersama sama baiksebagai orang yang melakukan perbuatan (Dader) atau sebagai orang yangturut sera melakukan perbuatan (Mede Dader) secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancamankekerasan terhadap saksi Muhdar ; Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sebagai saksi dalam perkara para terdakwa ; Bahwa saksi memberikan
Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u,Kabupaten Dompu ternyata benar para terdakwa secara bersama sama baiksebagai orang yang melakukan perbuatan (Dader) atau sebagai orang yangturut sera melakukan perbuatan (Mede Dader) secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkanHalaman 9 dari 28 halaman, Putusan Nomor 45/Pid.B/20 15/PN Dpu.sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancamankekerasan terhadap saksi Muhdar ;e Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi
Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u,Kabupaten Dompu ternyata benar para terdakwa secara bersama sama baiksebagai orang yang melakukan perbuatan (Dader) atau sebagai orang yangturut sera melakukan perbuatan (Mede Dader) secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancamankekerasan terhadap saksi Muhdar ; Bahwa saksi adalah Penyidik kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadapsaksi MUHDAR dan saksi ASRIN
Mamboa,Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu secara bersama sama baiksebagai orang yang melakukan perbuatan (Dader) atau sebagai orang yangturut sera melakukan perbuatan (Mede Dader) secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancamankekerasan terhadap saksi Muhdar ; Bahwa awalnya Saksi Muhdar bersama saksi ASRIN dan saksi ZULKIFLI sertatokohtokoh masyarakat dan tokoh agama sedang duduk diruang
99 — 35
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi katabarang siapa atau hi/, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan EDI als BASRI bin H.
108 — 7
Bahwa bentuk penyertaan(deelneming) sebagaimana dalam rumusan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ini adalahdikualifikasikan sebagai orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan(middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap) ; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dijelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijkdaderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap) tersebut ; Menimbang, bahwa
yang dimaksud dengan orang yang melakukan (dader) adalah berarti pelaku langsung yakni orang itu sendiri yang melakukan suatu tindak13(middellijk daderschap) adalah berarti terdapat orang lain yang disuruh untukmelakukan suatu tindak pidana (materiele dader), dan orang yang menyuruh orang lainuntuk melakukan suatu tindak pidana itu (middellijk dader).
melakukan suatu tindak pidana, dan disyaratkan bahwa setiappeserta didalam tindak pidana itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana, jadimelaksanakan unsurunsur dari perbuatan pidana itu, tidak boleh hanya melakukanperbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya sama atau perbuatan yang sifatnyahanya menolong saja dan yang pasti adanya kerja sama yang erat antara mereka sewaktumelakukan perbuatan pidana ; Menimbang, bahwa setelah dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan orangyang melakukan (dader
), orang yang menyuruh melakukan (middellijk daderschap), orangyang turut serta melakukan (mededaderschap) sebagaimana tersebut diatas, maka MajelisHakim akan mempertimbangkan dapat atau tidaknya perbuatan Para Terdakwa memenuhikualifikasi sebagai orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan(middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap); Menimbang, bahwa sesuai dengan faktafakta yang diperoleh dipersidangan yaitu : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April
,maka sesuai dengan bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana tersebut, oleh karena itu terhadap perbuatan yang telah dilakukan olehTerdakwa tersebut adalah masuk dalam kualifikasi sebagai orang yang melakukan(dader) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka menurut Majelis Hakim bahwa unsur ketiga ini telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur dari pasal 480 ke1 KUHPidana jo. pasal55 ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimana
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.118.416.110,00 (Seratusdelapan belas juta empat ratus enam belas ribu seratus sepuluhrupiah) sebagai akibat adanya tindak pidana (delik) Korupsidengan cara melakukan Transaksi Pembayaran Fiktif oleh dader/Dra. YOHANA TANATI sebesar Rp.67.652.800,00 (enam puluhtujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah)(Mohon Periksa : Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 439/Pid.B/2007/ PN.JPR, hal. 3637), dan dader/Drs.
Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp.246.365.600,00 (dua ratusempat puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratusrupiah) sebagai akibat perbuatan pidana (delik) yang dilakukansecara bersamasama atau bertindak sendirisendiri melakukanKorupsi oleh para dader : Terdakwa II EL!
Sosl dader, sebesar Rp.195.602.290,002. Dra Yohana Tanati /dader, sebesar Rp. 67.652.800,003. Drs Eduard Mandosir, MM/dader sebesar Rp. 101.526.620,00(Jumlah Temuan dan Il BPKP Papua)Jumlah Kerugian Negara/Daerah Rp. 364.781.710,00(tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ributujuh ratus sepuluh rupiah) ;Bahwa dalam perkara ini, dader delik tersebut No.2 dan 3 (Dra.Yohana Tanati dan Drs.
Papua sebagaimana disebutkanterdahulu ;Jadi dengan dernikian kepada ketiga pelaku (dader) tersebut yangseharusnya dituntut hukum dan dijatuhkan pidana kepadanya setimpaldengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya tersebut ;e Sehubungan dengan itu kami telah mengajukan permohonan kepadaKetua Pengadilan Tinggi Jayapura u.p.
Mengapa kami tidakmenandatanganinya karena dalam hal ini kami tidak terlibat secaralangsung dan tidak langsung sebagai pelaku (dader) dalam perkara ini ;1. Pada Dasar Menimbang (balaman 29 alinea 3)....
69 — 24
/ Doer )Dalam kamus bahasa belanda, kata dader diartikan pembuat.
Kata dader berasaldari kata dader berasal dari kata daad yang artinya membuat.
dader tidaklansung, artinya seseorang berkehendak untuk melakukan suatu delik, tidakmelakukan sendiri, tetapi menyuruh orang lain yang tidak dapatdipertanggungjawabkan.
Satochid Kartanegara disebut onmiddelijk dader. Manus ministra olehperaturan perundangundangan tidak dapat dihukum. Misalnya karena halhal yangtercantum dalam pasal 44 KUHP.Orang yang turut melakukan ( Mededader )Dalam kamus BelandaIndonesia, IndonesiaBelanda, kata mede identik dengan ookyang dalam bahasa Indonesia artinya juga.
Jadi , mededader berarti dader juga.Prof, satochid Kartanegara menterjemahkan mededader dengan turut melakukan,Lamintang dengan pelaku penyerta atau turut melakukan, Mr.
44 — 12
Bahwa bentuk penyertaan (deelneming)sebagaimana dalam rumusan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ini adalahdikualifikasikan sebagai "orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruhmelakukan (middelliik daderschap), orang yang turut serta melakukan(mededaderschap);Menimbang, bahwa selanjutnya akan dijelaskan mengenai apa yangdimaksud dengan "orang yang melakukan (dader), orang yang menyuruhmelakukan (middelliik daderschap), orang yang turut serta melakukan(mededaderschap) tersebut ;Menimbang, bahwa
yang dimaksud dengan "orang yang melakukan(dader) adalah berarti pelaku langsung yakni orang itu sendiri yang melakukansuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "orang yang menyuruhmelakukan (middellijk daderschap) adalah berarti terdapat orang lain yangdisuruh untuk melakukan suatu tindak pidana (materiele dader), dan orangyang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana itu (middellijkdader).
melakukan suatu tindak pidana, dandisyaratkan bahwa setiap peserta didalam tindak pidana itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksana, jadi melaksanakan unsurunsur dariperbuatan pidana itu, tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan sajaatau perbuatan yang sifatnya sama atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong saja dan yang pasti adanya kerja sama yang erat antara merekasewaktu melakukan perbuatan pidana;Menimbang, bahwa setelah dijelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan "orang yang melakukan (dader
), orang yang menyuruh melakukan(middellijk daderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap)sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkandapat atau tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi kualifikasi sebagai "orangHal 10 dari 13 Hal Putusan Nomor 38/Pid.B/2017/PN Kbuyang melakukan (dader), orang yang menyuruh melakukan (middellijkdaderschap), orang yang turut serta melakukan (mededaderschap);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang