Ditemukan 19226 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKI PERMANA, SH
Terbanding/Terdakwa : DEDI SYAHPUTRA LUBIS alias DOSEN
40 — 20
- Menyatakan Terdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosen dan Terdakwa Rio Imam Wahyudi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : RIO IMAM WAHYUDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKI PERMANA, SH
Terbanding/Terdakwa : DEDI SYAHPUTRA LUBIS alias DOSENsungguhsungguh, tidak teliti,tidak cermat, melihat faktafakta yang terungkap di persidangan, dimanafakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa paket tersebuthanyalah di kuasahi, di miliki, diketahui oleh Terdakwa Dedi SyahputraLubis Alias Dosen (Sebagaimana fakta yang terungkap padapersidangan yang di sampaikan oleh Terdakwa Dedi SyahputraLubis Alias Dosen) sesuai dengan Fakta yang terungkap padapemeriksaan agenda Pemeriksaan terhadap diri Terdakwa bahwaTerdakwa Dedi Syahputra Lubis Alias Dosen
Dosen di Sarudiksecara Defacto pihak kepolisian mencari tahu siapa teman TerdakwaDedi Syahputra Lubis alias Dosen hingga sampai di Sarudik dan telahsesual dengan Keterangan Saksi Riski Damanik Pihak Kepolisian telahmelakukan pemukulan agar mendapatkan keterangan Terdakwa DediHalaman16dar28 Putusan Nomor 1070/Pid.Sus/2019/PT.MDNSyahputra Lubis Alias Dosen sehingga menyuruh Terdakwa DediSyahputra Lubis Alias Dosen menelpon/menghubungiPembanding/Terdakwa Rio Imam Wahyudi agar datang menjemputnya diSarudik
tidakmungkin Terdakwa Dedi Syahputra Lubis Alias Dosen tidak mengakui diabersama siapa Terdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosen dariPargadungan menjemput shabushabu tersebut akan tetapi justru ituyang membuat Pembanding/Terdakwa Rio Imam Wahyudi pergimeninggalkan Terdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosen di Sarudiksetelah mengetahui bahwa Terdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosentelah membawa Shabu shabu lalu kemudian meninggalkannya.Bahwa HandPhone yang digunakan oleh Terdakwa Dedi Syahputra LubisAlias
MDNBahwa Terdakwa Rio Imam Wahyudi sudah pernah di konfrontirdengan Terdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosen, Fajrin saat diperiksa di penyidik polisi;Bahwa saat di lakukan konfrontir diperiksa di penyidik polisi,Penasehat Hukum Terdakwa Rio Imam Wahyudi;Bahwa berita acara konfrontir tersebut, Terdakwa Rio Imam Wahyudi,Terdakwa Dedi Syahputra Lubis Alias Dosen, Fajrin dan PenasihatHukum tandatangan;Bahwa Terdakwa Rio Imam Wahyudi mau kembali menjemputTerdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosen saat
Rio Imam Wahyudi melainkan ditemukantetapi Terdakwa Dedi Syahputra Lubis alias Dosen lah yangditemukan berupa barang bukti dan secara tegas telah di akui olehTerdakwa Dedi Syahputra Lubis Alias Dosen, namun aneh nya JudexHalaman20dar28 Putusan Nomor 1070/Pid.Sus/2019/PT.MDNFacti tingkat pertama tetap berpedoman bahwa Pembanding/Terdakwa Rio Imam Wahyudi terlibat dalam hal kaitan 2 (dua)bungkus sabu sabu yang di bawa oleh Terdakwa Dedi SyahputraLubis alias Dosen dari pargadungan dan demikian hal
70 — 46
PEMBANDING, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan S3, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( Dosen Unsoed ), bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, selanjutnya disebut sebagai Tergugat / Pembanding;melawanTERBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S2, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( Dosen Unsoed ), bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Terbanding ;
SmgBe SWS NAME & 25DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara tertentupada tingkat banding dalam persidangan majelis telah menjatunkan putusandalam perkara Cerai Gugat antara ;PEMBANDING, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan S3, pekerjaanPegawai Negeri Sipil ( Dosen Unsoed ), bertempat tinggaldi Kabupaten Banyumas, selanjutnya disebut sebagaiTergugat / Pembanding;melawanTERBANDING, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S2, pekerjaanPegawai
Negeri Sipil ( Dosen Unsoed ), bertempat tinggal diKabupaten Banyumas, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat / Terbanding ;Pengadilan Tinggi Agama tersebut :Telah membaca putusan dan berkas perkara yang bersangkutan;Telah membaca pula dan memeriksa semua surat yang berhubungandengan perkara ini;Hal. 1 dari 13 hal.
209 — 96
Camar P. 89, RT/RW 006/018, Kelurahan Sidoarum, Kecamatan Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55564; Pekerjaan Dosen Institut Seni Indonesia Yogyakarta (Dosen PNS) ; MELAWAN DEKAN FAKULTAS SENI PERTUNJUKAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA; Tempat Kedudukan di Jalan Parangtritis km 6,5 Bantul, Yogyakarta
Camar P. 89, RT/RW 006/018, KelurahanSidoarum, Kecamatan Godean, Sleman, Daerah IstimewaYogyakarta, 55564; Pekerjaan Dosen Institut Seni IndonesiaYogyakarta (Dosen PNS) ; 0 292002 nnn nne enoneBerdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2016memberikan Kuasa Khusus Kepada : 1. .PRADNANDA BERBUDI, S.H., M.H.;2. DARU SUPRIYONO, S.H.5 2022200 202 =Keduanya adalah kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Kantor HukumPRADNANDA & ASSOCIATES beralamat di JI.
Peraturan Perundangundangan yang berlaku yaitu :1) Pasal 60 dan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (5) UndangUndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Pasal 23, 24,25, 28, 29 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil;b. Asasasas Umum Pemerintahan yang baik :1) ASas Kepastian RUKUIM.nmn nnn nnn nnn neni2) Asas proporsionalitas 2222 seo nen nnn rer nen nen3) Asas profesionalitasHal. 50 dari 110 halaman Putusan No. 05/G/2016/PT UN. YK.2.
1.DODI SAPUTRA THAMRIN, SH.MH
2.MUHAMMAD AHSAN THAMRIN, SH.MH
3.IRISA NADEJA, SH.MH
4.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
5.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, SH
6.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
MUSTAMIM BAKRI, S.Sos, M.Si
119 — 56
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR. HARDI, MBA, tanngal 30 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR. SETIO UTOMO, SH, tanggal 30 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR. H.B. TARMIZI M.Sc, tanggal 1 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada M. MAKHFUDZ, SH, MH, tanggal 1 Desember 2012.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR. MUHAMMAD YUSRIL, M.Sc, tanggal 04 Mei 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR. HB. TARMIZI , tanggal 14 April 2014.
-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada YOFNEDI, SH, MM, tanggal 26 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR. AZWAR SEPUTIH, tanggal 26 Januari 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honor Dosen sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepada DR.
- 1 (satu) bundel tiket pulang pergi pesawat para Dosen Jakarta Batam Natuna.
- 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran biaya penginapan/Hotel para Dosen dan Asisten Dosen.
- 1 (satu) bundel nota uang makan dan minum para Dosen dan Asisten Dosen.
- 1 (satu) bundel nota belanja ATK .
- 1 (satu) lembar Kartu Rencana Studi atas nama AKMALUDIN tanggal 04 Oktober 2012 .
Pembayaran honor Dosen sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) dari Yayasan Seri Bunguran kepadaProf.
pengajar termasukmembayar Honorarium dosen yang mengajar;Halaman 37 dari 111 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN RanBahwa Dosen Pengajar di PJJ ini ditangani oleh Saksi Yusril,dialah yang mendatangkan Dosen, Saksi hanya membantumereka jika telah sampai di Sedanau dan mengurus kebutuhanmereka selama berada di Sedanau;Bahwa Dosen diberi Honor Rp4.000.000, (empat juta rupiah) tiapkali mengajar dan untuk Asisten Dosen Rp1.300.000, (Satu jutatiga ratus ribu rupiah) tiap kali datang mengajar;Bahwa Dosen yang
Pengajar di PJJ ini ditangani oleh Saksi Yusril,dialah yang mendatangkan Dosen, Saksi hanya membantumereka jika telah sampai di Sedanau dan mengurus kebutuhanmereka selama berada di Sedanau;Bahwa Dosen diberi Honor Rp4.000.000, (empat juta rupiah) tiapkali mengajar dan untuk Asisten Dosen Rp1.300.000, (Satu jutatiga ratus ribu rupiah) tiap kali datang mengajar;Bahwa Dosen yang pernah datang mengajar adalah:Dr.
H.MZahir, tanggal 18 Agustus 2014.1 (Satu) bundel foto copy tiket pulang pergi pesawat dosen Jakarta Batam Natuna.1 (satu) bundel foto copy Kwitansi Pembayaran biayapenginapan/Hotel dosen dan Asisten dosen.1 (satu) bundel foto copy nota uang makan dan minum dosen danAsisten dosen.1 (Satu) bundel foto copy nota belanja ATK .1 (satu) lembar foto copy daftar uang pendaftaran jurusan IlmuHukum;2 (dua) lembar foto copy daftar uang pendaftaran jurusanManajemen Keuangan Publik .Halaman 68 dari 111 Putusan
H.M Zahir,tanggal 18 Agustus 2014.1 (Satu) bundel foto copy tiket pulang pergi pesawat Dosen Jakarta Batam Natuna.1 (satu) bundel foto copy Kwitansi Pembayaran biayapenginapan/Hotel Dosen dan Asisten Dosen.1 (Satu) bundel foto copy nota uang makan dan minum Dosen danAsisten Dosen.1 (Satu) bundel foto copy nota belanja ATK .1 (satu) lembar foto copy daftar uang pendaftaran jurusan IlmuHukum;2 (dua) lembar foto copy daftar uang pendaftaran jurusanManajemen Keuangan Publik.1 (satu) lembar foto copy
Terbanding/Terdakwa : Dr. Ir.ELIYANTI M.Si Binti ZAIDAN AKUAN
75 — 7
pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; ----------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi
>Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika
-
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ------------------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; --------------------------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).; ------------------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ; ----------------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).; --------------------------------------
- Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah
2.Amanda Malullana, Sh
Terdakwa:
1.Samsu Als Dosen Bin Sopian
2.Jhon Hendri Als Jon Bin Najemi
86 — 33
Menyatakan Terdakwa I Samsu als Dosen Bin Sopian dan Terdakwa II Jhon Hendri als Jon Bin Najemi masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Samsu als Dosen Bin Sopian dan Terdakwa II Jhon Hendri als Jon Bin Najemi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
2.Amanda Malullana, Sh
Terdakwa:
1.Samsu Als Dosen Bin Sopian
2.Jhon Hendri Als Jon Bin Najemi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSU Als DOSEN BinSOPIAN dan Terdakwa Il JOHN HENDRI Als JON Bin NAJEMI masingmasing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulandikurangi selama terdakwa dan terdakwa II berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa dan terdakwa II tetap ditahan;3.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Rumah SakitBhayangkara Jambi Nomor: R/152/1/2021/Rumkit tanggal 29 Januari 2021,telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine SAMSU Als DOSEN BinSOPIAN dengan hasil pemeriksaan menyatakan Positive(+) Aphetamine danPositive(+) Met Amphetamine.
Anggota Polisi Langsung melakukanPenagkapan terhadap Terdakwa SAMSU Als DOSEN Bin SOPIAN danTerdakwa Il JHON HENDRI Als JON Bin NAJEMI; Bahwa sekitar Pukul 19.00 WIB kemudian anggota polisi meminta izinkepada saksi untuk membawa Terdakwa SAMSU Als DOSEN BinSOPIAN dan Terdakwa II JHON HENDRI Als JON Bin NAJEMI sertabarang bukti yang ditemukan ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut; Bahwa barang yang disita dari Terdakwa SAMSU Als DOSEN BinSOPIAN dan Terdakwa II JHON HENDRI Als
Semarang: Yayasan Sudarto, tahun 1990,halaman 61);Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memeriksaidentitas Para Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum bernamaTerdakwa Samsu als Dosen Bin Sopian dan Terdakwa II Jhon Hendri als JonBin Najemi.
Menyatakan Terdakwa Samsu als Dosen Bin Sopian dan Terdakwa IIJhon Hendri als Jon Bin Najemi masingmasing terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendir', sebagaimana didakwakan dalam dakwaanalternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsu als Dosen Bin Sopiandan Terdakwa II Jhon Hendri als Jon Bin Najemi, oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3.
111 — 32
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).f. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).g.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).n. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fiiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).o.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).gg. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).hh.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).ii. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).jj.
Daftar Honorarium Pratikum Dosen kelas A/B Semester II Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 11.340.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);b. Daftar Honorarium Mengajar Dosen Semester IV Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 17.340.000,- (tujuh belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);8.
Sembilan ratus lima puluh riburupiah).d Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Histologi I darifakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlahRp. 1.350.000,(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).e Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medikdari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 denganjumlah Rp. 1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh riburupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik Idari fakultas kedokteran
Unsri semester III tahun 2006 denganjumlah Rp. 1.200.000,(satu juta dua ratus ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi II darifakultas kedokteran Unsri semester II tahun 2006 dengan jumlahRp. 1.350.000,(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi darifakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp.1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata
,(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomidari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 denganjumlah Rp. 1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh riburupiah).Putusan No: 10/Pid.sus/2013/PN.JbiRincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi darifakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlahRp. 1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata
lima puluh riburupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi darifakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlahRp. 1.350.000,(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi darifakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlahRp. 1.350.000,(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I darifakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006
dengan jumlahRp. 1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomidari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 denganjumlah Rp. 1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh riburupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi III darifakultas kedokteran Unsri semester II tahun 2006 dengan jumlahRp. 1.950.000,(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah
67 — 31
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).f. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).g.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).n. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fiiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).o.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).bb. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).cc.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).ll. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).mm.
Daftar Honorarium Pratikum Dosen Kelas A/B Semester II Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 11.340.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).b. Daftar Honorarium Mengajar Dosen Semester IV Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 17.340.000,- (tujuh belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).8.
rupiah).eRincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medik dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,(satujuta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).fRincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik I dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,(satujuta dua ratus ribu rupiah).gRincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi II dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan
jumlah Rp. 1.350.000,(satujuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).h Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi dari fakultaskedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,(satujuta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).i Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Histologi II dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,(satujuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).jRincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari
semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 3.150.000,(tigajuta seratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmalokologi dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,(satujuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,(satujuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar
ratus lima puluh ribu rupiah).Putusan No: 11/Pid.Sus/2013/PN.Jbiaabbccddeeff&&hhilRincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi III dari fakultasKedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,(satujuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biokimia II dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,(duajuta lima ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah
).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,(satujuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.750.000,(duajuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultaskedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp.
52 — 4
Menetapkan, bahwa harta berupa Perabot rumah tangga, seperti Meja dan Kursi Tamu, Tempat Tidur, Almari Pakaian, TV 21 Inci dan Speakernya, Peralatan Dapur: Kompor Gas dan tabungnya, 1 dosen piring makan dan 1 dosen gelas minum, serta tanah tegalan dan rumah adalah harta bersama milik Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.221.000,00 (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa antara Pemohon dan Termohon selama menikah hanyamemperoleh harta bersama berupa Perabot rumah tangga, sepertiMeja dan Kursi Tamu, Tempat Tidur, Almari Pakaian, TV 21 Incidan Speakernya, Peralatan Dapur: Kompor Gas dan tabungnya, 1dosen piring makan dan 1 dosen gelas minum, serta tanah telagandan rumah..
bercerai, makaPemohon menurut hukum, berhak untuk mengajukan izin beristri lebih darisatu orang / poligami;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 yang diajukan Pemohonberupa Asli Surat Keterangan Kepemilikan harta bersama antaraPemohon dengan Termohon, maka terbukti bahwa dalam perkawinanantara Pemohon dengan Termohon telah dimiliki harta bersama berupaPerabot rumah tangga, seperti Meja dan Kursi Tamu, Tempat Tidur,Almari Pakaian, TV 21 Inci dan Speakernya, Peralatan Dapur: KomporGas dan tabungnya, 1 dosen
piring makan dan 1 dosen gelas minum,serta tanah tegalan dan rumah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 yang diajukan Pemohondalam persidangan, berupa Surat Pernyataan tidak keberatan untuk14dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh TERMOHON, tanggal 04Maret 2015, telah bermeterai cukup, bukti mana telah diakuikebenarannya oleh Termohon maka diketahui, Termohon telah setuju/tidak keberatan apabila Termohon dimadu /Pemohon menikah lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 yang diajukan Pemohondalam
Menetapkan, bahwa harta berupa Perabot rumah tangga, seperti Mejadan Kursi Tamu, Tempat Tidur, Almari Pakaian, TV 21 Inci danSpeakernya, Peralatan Dapur: Kompor Gas dan tabungnya, 1 dosenpiring makan dan 1 dosen gelas minum, serta tanah tegalan danrumah adalah harta bersama milik Pemohon dan Termohon;4.
71 — 13
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004. - 1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru An. DARSINI, S.Pd. SD, Nomor : 77141/A4.4/KP/2014, tertanggal 21 Mei 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An.
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004. - 1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru An. TARSINI, S.Pd.I, Nomor : 77148/A4.4/KP/2014, tertanggal 21 Mei 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An.
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004. - 1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru An. MINTARI, S.Pd, Nomor : 58926/A4.4/KP/2014, tertanggal 17 April 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An.
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004. - 1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru An. NURNAENI, S.Pd.SD, Nomor : 77126/A4.4/KP/2014, tertanggal 20 Mei 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An.
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga FungsionalGuru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen BiroKepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.4.
SD, Nomor77141/A4.4/KP/2014, tertanggal 21 Mei 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An.Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian MutasiJabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN,NIP 19620311 198403 1 004.1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PenetapanAngka Kredit Jabatan Fungsional Guru) An.
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru BagianMutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs. ZAENALARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004. 1 (Satu) bendel Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PenetapanAngka Kredit Jabatan Fungsional Guru An.
UDIN SAUDIN, S.Pd, Nomor58945/A4.4/KP/2014, tertanggal 18 April 2014 yang di Cap dan ditanda tangani An.Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga Fungsional Guru Bagian MutasiJabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Biro Kepegawaian Drs.
Sekretaris Tim Penilai Pusat Kepala Subbagian Tenaga FungsionalGuru Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen BiroKepegawaian Drs. ZAENAL ARIFIN, NIP 19620311 198403 1 004TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.326.
127 — 0
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindak lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor. 1623/UN29/SK/KP/2016, Tertanggal 21 November 2016 Tentang Pemberhentian/Non Aktif Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo, sampai putusan sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor : 1623/UN29/SK/KP/2016, Tertanggal 21 November 2016 Tentang Pemberhentian/Non Aktif Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo;-------------3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor. 1623/UN29/SK/KP/2016, Tertanggal 21 November 2016 Tentang Pemberhentian/Non Aktif Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula sebagaiWakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo; 5.
75 — 32
-----------------b.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------c.Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------d.Rincian pembayaran dosen pengajar mata
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah fisika medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------m. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).; --------------------------------------n.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).; ---------------------------s. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmalokologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------.t.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------.ii. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------jj.
Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).; -------------------------------------mm. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).; -----------------2.
200 — 256
Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ;6.102. 5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ;6.103. 4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;6.114. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;6.115. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.116. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.117. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.118. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.119. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
dilegalisir beserta 6 (enam) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;6.205. 1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:462.1/UN51/SK/2013, tentang Penunjukan dan penetapan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang telah dilegalisir beserta 7 (tujuh) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;6.206
62 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
., (Advokad Dosen dan Ketua Umum DPP. SBSI (Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)
., Advokat,Dosen dan Ketua Umum DPP SBSI (Dewan Pengurus PusatSerikat Buruh Sejahtera Indonesia), bertempat tinggal di JalanLingkar Dalam Kompleks PTB Blok B7/I RT.02/04 Duren Sawit,Jakarta Timur (belakang GPIB Menara Imam) dalam hal inimemberi kuasa kepada Agus Supriyadi, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Tanah Tinggi Il Nomor25, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Maret 2018;Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang
Terdakwa:
DONI DOSEN Als NENDEK Anak JELI JUMALDI
88 — 0
Menyatakan Terdakwa Doni Dosen als Nendek Anak Jeli Jumalditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotikasebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;
3.
Terdakwa:
DONI DOSEN Als NENDEK Anak JELI JUMALDI
186 — 55
Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ;6.102. 5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ;6.103. 4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;6.114. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;6.115. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.116. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.117. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.118. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ;6.119. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab.
dilegalisir beserta 6 (enam) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;6.205. 1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:462.1/UN51/SK/2013, tentang Penunjukan dan penetapan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang telah dilegalisir beserta 7 (tujuh) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;6.206
17 — 9
Menetapkan pekerjaan Pemohon yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor :358/AC/2005/PA.Kab.Mlg tanggal 02 Pebruari 2005 sebagai swasta yang sebenarnya adalah PNS (Dosen Widyaiswara) ;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,-(Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
PENETAPANNomor:0096/Pdt.P/2007/PA.Kab.MIGBISMILLAH TRROHMANTRROHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata padatingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara perubahan nama yang diajukan oleh :PEMOHON umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS (Dosen Widyaiswara) , tempat tinggaldi Kabupaten Malang, sebagai "Pemohon",Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca surat permohonan Penggugat tertanggal 19 Juni
Malang No : 2957/Pdt.G/2004/PA.Kab.Mlg, dan perkaratersebut telah diputus tanggal 23 Desember 2004, lalu dikeluarkan akta cerai358/AC/2005/PA.Kab.Mlg tanggal 02 Februari 2005;Bahwa didalam Akta Cerai tersebut tercamtum pekerjaan Tergugat yakni pekerjaan Swasta yangsebenamya adalah PNS (Dosen Widyaiswara) dan sehubungan dengan kesalahan tersebut Tergugatmengalami hambatan untuk menikah padahal Pemohon dalam waktu dekat akan segeramelangsungkan pernikahan oleh karena itu mohon permohonan Pemohon tersebut
dikabulkan;Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama KabupatenMalang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amamyaberbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan pekerjaan Pemohon sebagai Swasta yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor :358/AC/2005/PA.Kab.Mlg tanggal 02 Februari 2005 sebenarnya adalah PNS (Dosen Widyaiswara
Pemohon dengan istrinya telah bercerai, namun di dalam Akta Cerai terjadi kesalahan pekerjaanPemohon sebagai swasta, seharusnya sebagai PNSMenimbang, bahwa berdasarkan bukti Pl, P.2 dan P.3 , dan saksisaksi , telah ternyata bahwapekerjaan Pemohon swasta yang tercatat dalam buku Akta Cerai Nomor 358/AC/2005/PA.Kab.Mlgtanggal 02 Februari 2005 sebenarnya adalah PNS (Dosen Wid yaiswara)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka sesuai denganpasal 33 ayat (4) Keputusan
Menetapkan pekerjaan Pemohon yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor :358/AC/2005/PA.Kab.Mlgtanggal 02 Pebruari 2005 sebagai swasta yang sebenarnya adalah PNS (Dosen Widyaiswara) ;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,(Seratus tujuhpuluh satu ribu rupiah)Demikian ditetapkan di Kepanjen, Malang pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2007 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Tsani 1428 H., oleh kami Drs. H.A. MUZAKKI, M.H. sebagaiHakim Ketua Majelis serta Drs.
108 — 17
Rektor UTY Nomor : 621/UTY-R/0/XI/2007 ;-------------------- Wakil Rektor UTY Nomor : 196/UTY-R/I/V/2008 ;-------------- Yayasan Dharma Bhakti Iptek Nomor : 09/SKjYDBI/IV/1998 Yayasan Dharma Bhakti Iptek Nomor 026/YDB- IPTEK/KK/IX/ 2003 ; ----------------------------------------------Yayasan Dharma Bhakti Iptek Nomor Nomor : 009/YDB- IPTEK/KK/IX/2008 ; ------------------------------------------------- Surat Keluar Sebagai Dosen
Tetap UTY dan Permohonan Surat Keterangan Tidak Bekerja Lagi Sebagai Dosen Dari Rektor UTY atas nama Drs.
,urian selengkapnya sebagai berikut : 1.Benar pada tanggal 1 April tahun 1998 saya Drs.Wahyu Raharjo, MM diangkat sebagai dosen tetapYayasan Dharma Bhakti Iptek Yogyakarta diUniversitas Teknologi Yogyakarta (UTY) dengan SuratKeputusan Nomor : 09/SK/YDBI/IV/1998 TentangPengangkatan Dosen Tetap Yayasan Pada Sekolah Tinggi11mu "Yogyakarta" diYogyakarta j
1.Idham Ibty
2.Eni Rohyati
3.Dewi Handayani Harahap
4.Habib Abdilah Nurusman
Tergugat:
Yayasan Universitas Proklamasi Empat Lima
114 — 63
p>Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi Untuk Sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Tergugat Konvensi terhadap Para Pengugat Konvensi adalah Tidak Sah dan Bertentangan Dengan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan mencabut :
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 08/SK.Yysn/UP/II/2021 Tentang Pemberhentian Dosen
MS.I adalah PENGGUGAT I;
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 12/SK.Yysn/UP/II/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Fakultas Psikologi Program Studi Ilmu Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama Eni Rohyati S.Psi, M.Psi adalah PENGGUGAT II;
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 32/SK.Yysn/UP/IV/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama, Dewi Handayani Harahap, M.Psi adalah
PENGGUGAT III;
- Surat Keputusan Yayasan Universitas Proklamasi 45 Nomor: 028/SK/Yysn/UP/III/2021 Tentang Pemberhentian Dosen Fakultas Teknik Program Studi Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, atas nama Habib Abdilah Nurusman, ST, M.Eng, M.S.c adalah PENGGUGAT IV.
19 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon yang bernama Wahyuni Lestari binti Rusman dengan calon suaminya yang bernama Dosen Saputra bin Jon Kenedi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Topos;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);