Ditemukan 31645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Arm
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Shynta Soplantila, S.H.
3.RASTIN MOKODOMPIT., S.H
4.Frits Gerald Kayukatui, S.H., M.H.
5.Joice Amelia Ussu, S.H.
6.Wilke Hennia Rabeta, S.H.
Terdakwa:
1.SAHRIL UDRUSI
2.AXEL GEOFANI SASELA
3.EVGENNY RIVVAY KAPELO
2618
  • Pemilu tertentu mendapat tambahan suara sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) Buah Flasdisk berisi video Rapat Pleno
      Tingkat Kabupaten;
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Palaes sebanyak 6 (enam) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (Sebelas) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Wawunian sebanyak 14 (empat belas) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (Sebelas) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Kinabuhutan sebanyak 7 (tujuh) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Talise sebanyak 7 (tujuh) Lembar dan D Hasil Pleno
      Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 1 dan TPS 2 Desa Tarabitan sebanyak 14 (empat belas) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Termaal sebanyak 7 (tujuh) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Jayakarsa sebanyak 7 (tujuh) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Mubune sebanyak
      7 (tujuh) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Munte sebanyak 7 (tujuh) Lembar dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar;
    • Kopian Model D HASIL KABKO-DPRD KABKO (Pleno Kabupaten suara total Caleg atas nama ILLIYIN PUTRA SALEH yang sudah di tambah sebanyak 48 suara termasuk Suara partai dan Caleg Partai Buruh sebanyak 12 (dua belas) lembar;
    • Kopian D HASIL KECAMATAN DPRD KABKO (Setelah 48 Suara yang
Register : 08-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Arm
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Shynta Soplantila, S.H.
3.Frits Gerald Kayukatui, S.H., M.H.
4.Fransiscus Juan Palempung, S.H.
5.Joice Amelia Ussu, S.H.
Terdakwa:
1.SAPTONO
2.RUSDIYANTO RANTESALU
3.RIFANDI ANDRIAN TEKOL
2935
  • pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan kepada Terdakwa III Saptono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, serta pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) Buah Flasdisk berisi video Rapat Pleno
      Tingkat Kabupaten;
  • Dipergunakan dalam perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Arm;

    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Palaes sebanyak 6 (enam) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (Sebelas) lembar .
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Wawunian sebanyak114 (empat belas) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (Sebelas) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Kinabuhutan sebanyak17 (tujuh) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Talise sebanyak17 (tujuh) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 1 dan TPS 2 Desa Tarabitan sebanyak114 (empat belas) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Termaal sebanyak17 (tujuh) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Jayakarsa sebanyak 17 (tujuh) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 2 Desa Mubune sebanyak17 (tujuh) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar.
    • Kopian C Hasil TPS 1 Desa Munte sebanyak17 (tujuh) Lembar1dan D Hasil Pleno Kecamatan sebanyak 11 (sebelas) lembar.
    • Kopian Model D HASIL KABKO-DPRD KABKO (Pleno Kabupaten suara total Caleg atas nama ILLIYIN PUTRA SALEH yang sudah di tambah sebanyak 48 suara termasuk Suara partai dan Caleg Partai Buruh sebanyak 12 (duabelas) lembar.
Register : 25-05-2011 — Putus : 08-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 31/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 8 Juli 2011 — YUSAK SAMUEL BISI WONATOREY, S.Ip.,SH.,MBA.; ISMAIL SIRFEFA, S.Sos; VS KOMISI PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
7930
  • Menyatakan batal Surat Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-PB/2011 Tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno Penetapan Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-PB/2011 Tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno Penetapan Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ; 4.
    Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 ulang dengan mengakomodir Para Penggugat sebagai Bakal Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Penelitian Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011 serta menerbitkan Surat Keputusan terbaru untuk menggantikan Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-PB/2011 Tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno Penetapan Bakal
    SuratGugatannya tanggal 25 Mei 2011, yang diterima dan didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura padatanggal 25 Mei 2011, =dengan register perkara Nomor31/G.TUN/2011/ PTUN.JPR, yang mana telah diperbaiki dalamPemeriksaan Persiapan tanggal O06 Juni 2011, mengemukakanalasan alasan dalam gugatan yang untuk selengkapnya sebagaiberikutBahwa yang menjadi objek Gugatan dalam perkara ini adalahSurat Keputusan berupa Berita Acara Nomor : 18/BA/KPUPB/2011,tanggal 28 April 2011 Tentang Pleno
    Tahun 2011 tentangPerubahan Keputusan KPU Nomor 05 Tahun 2010 TentangPedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat, makayang dimaksud dengan Berita Acara adalah keputusan karenatelah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau BadanHukum Perdata, sehingga yang menjadi obyek sengketa dalamperkara ini adalah Surat Keputusan Tergugat (KomisiPemilihan Umum Provinsi Papua Barat) berupa Berita AcaraNomor : 18 / BA / KPUPB / 2011 tentang Pleno
    Bahwa ternyata pada tanggal 29 April 2011, Para Penggugatdikejutkan oleh berita di Media Massa yang menyatakanbahwa Tergugat telah melaksanakan Pleno Penetapan BakalPasangan Calon yang Memenuhi Syarat PenelitianAdministrasi Pemilihan Gubernur clan Wakil Gubernur PapuaBarat Tahun 2011, dan Para Penggugat dinyatakan Tidakmemenuhi Syarat (TMS);14.
    Bahwa dengan terbitnya obyek sengketa, yakni Berita AcaraNomor : 18 / BA / KPU PB 2011 tentang Pleno PenetapanBakal Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat PenelitianAdministrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PapuaBarat Tahun 2011, maka jika diperhitungkan ulang,senyatanya Tergugat telah melakukan verifikasi terhadapberkas clukungan Para Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali,dengan hasil verifikasi yang sangat berbedabeda yaitu : ;Verifikasi Pertama (2 Tahap) : Tahap Tanggal 17Maret 22 Maret 2011;
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Berita AcaraNomor: 18/BA/KPUPB/2011 tentang Pleno Penetapan BakalPasangan Calon yang Memenuhi Syarat PenelitianAdministrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PapuaBarat Tahun 2011;4.
Register : 05-06-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 37/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 4 Nopember 2015 — H. ABDUL HARIS NASUTION, SH.,MKn : KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA (MUTIA ATIQAH, SS.)
116154
  • Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 24 April 2015, Tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah, S.S. sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ----------------------------------------------------------------------------2).
    Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 28 April 2015, Tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ------3). Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------3.
    Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 28 April 2015, Tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara Periode Tahun 2012-2015; -------3). Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------4.
    , berbunyi: Rapat Pleno dipimpin oleh Ketuaatau Wakil Ketua KPI dan Rapat Pleno dilaksanakan untukmembahas halhal yang berkaitan dengan masalah kelembagaanbukan perubahan struktur (Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014), terkecuali telah terpilih dan ditetapkan AnggotaKomisioner yang baru; Bahwa, Rapat Pleno yang dilaksanakan tanggal 24 April 2015 dantanggal 28 April 2015, melanggar Surat Keputusan GubernurSumateraUtara Nomor: 188.44/201/KPTS/2015, tanggal 22 April2015, pada Diktum
    KPI sebagaimanadimaksud ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno KPI dan ditetapkandalam berita acara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yangditandatangani seluruh anggota KPI, sedangkan Rapat Pleno tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran klien kami dan Berita Acara Rapat Pleno juga tidak ditandatangani oleh klien kami sehingga Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno tersebut secara substansial cacat hukum; e Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April 2015,tersebut tidak sesuai dengan
    ,MKn., bersedia untuk mengundangKomisioner dalam rangka melakukan Rapat Pleno pada Bulan April 2015, untukpenggantian Struktur; e Bahwa, Rapat Pleno tersebut undangannya tidak dilakukan secara tertulis namundilakukan secara lisan saja; Bahwa, rencana Rapat Pleno hari Kamis, Tanggal 23 April 2015, tidak terlaksanakarena Sdr. H. Abd.Haris Nasution SH.
    DR.Syarifuddin Pohan dianggap orang yang paling tua dalamKomisioner, maka beliau dipersilahkan untuk menjadi Pimpinan Rapat;Bahwa, Rapat Pleno dilakukan dengan cara Aklamasi dan Ibu MUTIA ATIQAH, SS,terpilih sebagai Ketua KPID SumateraUtara dan hasil dari Rapat Pleno tersebut melaluiSekretaris disampaikan ke KPI Pusat; Bahwa, Sdr. DR.
    Syarifuddin Pohan,tidak tahu persis karena Sekretaris yang mempunyai tugas masalah hasil rapat ini;Bahwa, Hasil Rapat Pleno tersebut melalui Sekretaris telah disampaikan kepada Sdr. H.Abd. Haris Nasution, SH.,Mkn., pada hari berikutnya, karena pada hari itu sudah masukwaktu Sholat Jum at; Bahwa, setelah Rapat Pleno tesebut selesai dan hasilnya telah diberitahukan maka kamisemua bekerja seperti biasa dengan Ketua terpilih;Bahwa, acara Rapat Pleno tanggal 28 April 2015, Sdr. DR.
Putus : 05-01-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Januari 2017 — Hj. ROSNA binti SYAHIDAN
1088537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perakara ini merupakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, judex factie membebaskan ... [Selengkapnya]
  • dapatdibuktikan adanya perubahan gaya hidup Terdakwa atau orang lain ataukorporasi;Pertimbangan judex facti tersebut tentu saja salah berdasarkan pada amarputusan judex facti sendiri yang menyatakan Terdakwa harus membayaruang pengganti sebesar Rp685.953.001,00 (enam ratus delapan puluh limajuta sembilan ratus lima puluh tiga ribu satu rupiah) yang diperhitungkandengan uang yang disita Penuntut Umum dan uang yang dikembalikanTerdakwa;Selain itu, sesuai Yurisorudensi Mahkamah Agung dan Rumusan HukumRapat Pleno
Register : 08-06-2018 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jap
Tanggal 15 April 2015 — Dr.Drs. YESAYA BUINEI, MM
18487
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1) 9 (Sembilan) Lembar Berita Acara Pleno Penetapan Nomor Urut Calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Nomor: 04/BA/KPUD-KW/2010; tanggal 3 Juli 2010;2) 6 (Enam) Lembar rencana Kebutuhan Belanja Hibah KPU Kabupaten Waropen pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen; tanggal 22 Juli 2010;3) 2 (Dua) Lembar Berita Acara Pleno Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Waropen No: 08/BA/KPUD-KW
    7) 3 (Tiga) lembar Berita Acara pleno Klarifikasi KPUD Waropen Nomor : 07/BA-KPU-KW/2010; tanggal 08 Juli 2010;8) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap pada KPUD Kabupaten Waropen Nomor : 05/BA/KPUD-KW/2010; tanggal 06 Juli 2010;9) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno KPUD Kabupaten Waropen menyikapi pernyataan sikap dari seluruh dari seluruh Stackholder dan Wakil dari lapisan Masyarakat kabupaten Waropen Nomor : 09/PKB/KPUD-KW/2010; tanggal 06 Agustus 2010;10) 2 (Dua)
    lembar Berita Acara Rapat Pleno terbuka Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten waropen Periode 2010-2015, Nomor : 12/BA/KPUD-KW/X/2010; tanggal 15 September 201011) 1 (satu) lembar berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten Waropen Nomor 06/KPU-KW/2010; tanggal 09 Juli 2010;12) 1 (satu) lembar Berita acara pleno menolak dengan tegas tindakan sdr.
    Yusuf Ronald Worabai, Nomor : 10/BA/KPUD-KW/2010;13) 7 (Tujuh) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Waropen Nomor 09 tahun 2010; tanggal 25 Juni 2010;14) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen pada KPUD Kabupaten Waropen Nomor : 03 Tahun 2010; tanggal 25 Juni 2010;15) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno Penundaan Penetapan daftar Pemilih tetap pada PEMILUKADA Kabupaten Waropen tahun 2010; tanggal 30 Juni 2010;16) 1 (Satu)
    lembar Berita Acara Pleno penundaan Pengumuman Hasil Penetapan pertanggal 25 juni 2010 tentang calon tetap kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2010-2015 Nomor 02/KPU/TNDA/VI/2010; tanggal 25 Juni 2010 ;17) 1 (Satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Waropen tanggal 09 Juli 2010;18) 8 (Delapan) lembar keputusan KPUD Kabupaten Waropen Nomor 01/Kpts/KPU-KW/2010; tanggal 10 Maret 2010;19) 3 (Tiga) lembar keputusan KPUD Kabupaten Waropen Nomor : 12/KPUD-KW/IX/2010; tanggal 15 September
    2010;7) 3 (Tiga) lembar Berita Acara pleno Klarifikasi KPUD Waropen Nomor : 07/BAKPUKW/2010; tanggal 08 Juli 2010;8) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap pada KPUDKabupaten Waropen Nomor : 05/BA/KPUDKW/2010; tanggal 06 Juli 2010;9) 1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno KPUD Kabupaten Waropen menyikapipernyataan sikap dari seluruh dari seluruh Stackholder dan Wakil dari lapisanMasyarakat kabupaten Waropen Nomor : 09/PKB/KPUDKW/2010; tanggal 06Agustus 2010;10) 2 (Dua) lembar
    Berita Acara Rapat Pleno terobuka Penetapan calon terpilihBupati dan Wakil Bupati Kabupaten waropen Periode 20102015, Nomor :12/BA/KPUDKW/X/2010; tanggal 15 September 2010;11) 1 (satu) lembar berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten Waropen Nomor06/KPUKW/2010; tanggal 09 Juli 2010;12) 1 (satu) lembar Berita acara pleno menolak dengan tegas tindakan sdr.
    08 Juli 2010;8) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap pada KPUDKabupaten Waropen Nomor : 05/BA/KPUDKW/2010; tanggal 06 Juli 2010;9)1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno KPUD Kabupaten Waropen menyikapipernyataan sikap dari seluruh dari selurun Stackholder dan Wakil dari lapisanMasyarakat kabupaten Waropen Nomor : 09/PKB/KPUDKW/2010; tanggal 06Agustus 2010;10) 2 (Dua) lembar Berita Acara Rapat Pleno terbuka Penetapan calon terpilin Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten waropen Periode
    20102015, Nomor : 12/BA/KPUDKW/X/2010; tanggal 15 September 201011) 1 (satu) lembar berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten Waropen Nomor06/KPUKW/2010; tanggal 09 Juli 2010;12) 1 (satu) lembar Berita acara pleno menolak dengan tegas tindakan sdr.
    Berita Acara pleno Klarifikasi KPUD Waropen Nomor : 07/BAKPUKW/2010; tanggal 08 Juli 2010;8) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap pada KPUDKabupaten Waropen Nomor : 05/BA/KPUDKW/2010; tanggal 06 Juli 2010;9)1 (Satu) lembar Berita Acara Pleno KPUD Kabupaten Waropen menyikapipernyataan sikap dari seluruh dari selurun Stackholder dan Wakil dari lapisanMasyarakat kabupaten Waropen Nomor : 09/PKB/KPUDKW/2010; tanggal 06Agustus 2010;10) 2 (Dua) lembar Berita Acara Rapat Pleno
Putus : 13-05-2014 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN JENEPONTO Nomor 2/Pid.S/2014/PN.Jnp
Tanggal 13 Mei 2014 — MASSULUHA BIN MUH. SAID
625
  • Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil III Bontoramba TPS I (satu) Desa Maero Kec. Bontoramba Kabupaten Jeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Partai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);8. Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil III Bontoramba TPS 2 (dua) Desa Maero Kec.
    Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil III Bontoramba TPS III (tiga) Desa Maero Kec. Bontoramba Kabupaten Jeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Partai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);10. Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil III Bontoramba TPS IV (empat) Desa Maero Kec.
    Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil III Bontoramba TPS V (lima) Desa Maero Kec. Bontoramba Kabupaten Jeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Partai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);dikembalikan kepada negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil II BontorambaTPS (satu) Desa Maero Kec. Bontoramba KabupatenJeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehansuara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten JenepontoPartai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);. Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil II BontorambaTPS 2 (dua) Desa Maero Kec.
    BASO MANJENG);Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil Ill BontorambaTPS (satu) Desa Maero Kec. Bontoramba KabupatenJeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehansuara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten JenepontoPartai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil Ill BontorambaTPS 2 (dua) Desa Maero Kec.
    BASO MANJENG);Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil Ill BontorambaTPS Ill (tiga) Desa Maero Kec. Bontoramba KabupatenJeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehansuara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten JenepontoPartai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);10.Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil II Bontoramba11TPS IV (empat) Desa Maero Kec.
    Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil II BontorambaTPS (satu) Desa Maero Kec. Bontoramba KabupatenJeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehansuara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten JenepontoPartai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);. Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil II! BontorambaTPS 2 (dua) Desa Maero Kec.
    Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil III BontorambaTPS Ill (tiga) Desa Maero Kec. Bontoramba KabupatenJeneponto, yang dirubah/ditambah pada kolom perolehansuara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten JenepontoPartai Amanat Nasional nomor urut 4 (H. BASO MANJENG);10.Formulir model C Pleno Kabupaten/Kota Dapil II BontorambaTPS IV (empat) Desa Maero Kec.
Register : 19-11-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 49/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 23 Februari 2016 — SUSANTONI ALWI MElawan KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUBARAK, KECAMATAN GUNUNG SAHILAN, KABUPATEN KAMPAR
9455
  • Keputusan Rapat pleno Pilkades Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Tahun 2015 pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 tentang Rekapan Pemilihan Kepala Desa Subarak dan Keputusan Rapat Pleno Penetapan Kepala Desa Terpilih berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2015. Memutuskan calon Kepala Desa Terpilih M. Razali SR nomor urut 2 (dua)b.
    Panitia Pemilihan Kepala Desa Subarak melakukanrapat pleno yang mana pada rapat pleno ini membahas tentang apa yang akandiputuskan mengenai hasil proses pemilihan kepala Desa Subarak TahunBahwa benar pada rapat pleno ini saksi dari Penggugat, menyampaikan usulan atausaran untuk meninjau kembali kertas suara yang dianggap hangus atau tidak sahkarena jumlahnya sedikit dan apa pun hasil setelah peninjauan kertas suara iniditinjau kembali, saksi dari Penggugat akan menerima hasil apapun dari PanitiaPemilihan
    Dan saksisaksi dariPenggugat meninggalkan Ruangan Rapat Pleno yang sedangberlangsung ;ay303132331Bahwa benar Rapat Pleno tetap dilanjutkan dan menetapkan kandidat kepala DesaSubarak no 2 M. Razali.
    SR sebagai Kepala Desa Terpilih, berdasarkan PeraturanBupati Nomor : 31 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala DesaSerentak Bergelombang di Wilayah Kabupaten Kampar TahunBahwa benar Penggugat meminta blanko keberatan kepada Panitia pemilihan KepalaDesa Subarak setelah adanya keputusan rapat pleno dan panitia pemilihanmengatakan agar penggugat membuat sendiri dan langsung disampaikan padaPanitia Pemilihan Kepala Desa Subarak ;Bahwa benar pada hari dimana hasil pleno ditetapkan oleh Panitia
    Pemilihan KepalaDesa Subarak yaitu Hari Kamis tanggal 12 November 2015 Penggugat melayangkanSurat Somasi keberatan kepada Panitia Pemilihan CKepala DesaSubarak ;Bahwa benar keesokan harinya tepatnya hari Jumat tanggal 13 November 2015,Penggugat meminta surat hasil keputusan rapat pleno kepada Panitia pemilihankepala Desa Subarak, tetapi panitia dengan berbagai alasan tidak dapat memberikanhasil keputusan rapat pleno ;Bahwa benar selang 3 hari setelah keputusan rapat pleno panitia pemilihan kepalaDesa
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :1 Keputusan rapat pleno Pilkades Desa SubarakKecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Tahun2015 pada hari Kamis tanggal 12 November 2015Tentang Rekapan Pemilihan Kepala Desa Subarak danKeputusan Rapat Pleno Penetapan Kepala DesaTerpilih Berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2015tanggal 11 Agustus 2015 tentang PenyelenggaraanPemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang diwilayah Kabupaten Kampar Tahun 2015. Memutuskancalon kepala Desa Terpilh M. Razali.
Register : 01-12-2021 — Putus : 09-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR
Tanggal 9 Mei 2022 — Penggugat:
Ahmad Jais
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten kampar (Panitia Pemilihan Kabupaten)
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa )
Intervensi:
M. Haris, C.H
498154
  • DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kedesaan Desa Baru tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kec.
    Siak Hulu tanggal 24 November 2021;
  • Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kedesaan Desa Baru tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kec.
Register : 27-07-2010 — Putus : 30-08-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 31/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 30 Agustus 2010 — HENDRIK WORUMI, S.Sos. M.Si ; PENE IFI KOGOYA, S.Pd. MM; VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAYAPURA
19555
  • Menyatakan batal keputusan tata usaha Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 71 Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENJADI PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2010 Berdasarkan Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU-KT-JPR/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus Verifikasi Kelengkapan
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 71 Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENJADI PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2010 Berdasarkan Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU-KT-JPR/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura yang
    Menyatakan sah Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan tertanggal 30 Juni 2010 ; 5.
    Bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Tergugatmengadakan Pleno dan telah menerbitkan BeritaAcara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU KTJPR/V1I1/2010 tanggal 7 ~~ Juli 2010 + TentangPenetapan Hasil verifikasi Terhadap PemenuhanSyarat Dukungan Minimal Bakal Calon WalikotaDan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2010 DariCalon Perseorangan yang dalam Lampiran BeritaAcara Tersebut khusus pada lajur 2 menentukanPasangan Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si., dan PeneIfi Kogoya, S.Pd. MM.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor12/PL/KPU KTJPR/V1I1/2010 tanggal 7 Juli2010 tersebut Tergugat secara terang danjelas, mencantumkan hasi penelitianpersyaratanuntuk Para Penggugat adalah telah MEMENUHI SYARATDUKUNGAN :8.
    Bahwa pada tanggal 7 Juli 2010 Para Penggugatmendapatkan Tergugat telah menerbitkan obyeksengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan UmumKota Jayapura Nomor : 71 Tahun 2010 TENTANGPENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKILKEPALA DAERAH MENJADI PESERTA PEMILIHAN KEPALADAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA JAYAPURATAHUN 2010 Berdasarkan Lampiran Berita AcaraRapat Pleno Nomor : 13/PL/KPUKTJPR/VII/2010tanggal 7 Juli 2010 Tentang Penetapan PasanganCalon Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura yanglulus
    Bahwa jika dicermati konsederans objek sengketamaka ditemukan kejanggalan secara legal formalpada konsederans memperhatikan yang selengkapnyamenentukan Berita acara pleno KPU Kota Jayapuradalam menetapkan pasangan calon walikota danwakil walikota yang lulus verifikasi kelengkapanadministrasi dan faktual konsederans ini tidaksecara tegas mencantumkan berita acara mana yangdipakai baik secara penomoran dan tanggal beritaacara yang digunakan ; 18.Bahwa dengan tidak lengkapnya konsederansMEMPERHATIKAN
Register : 20-05-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 29-12-2019
Putusan PA BEKASI Nomor 0109/Pdt.P/2016/PA.Bks
Tanggal 27 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
2411
  • Menetapkan sah Pernikahan Pemohon I ( MARKUM bin Hadi ) dengan Pemohon II ( Pleno binti Tonin ) yang dilangsungkan pada tahun 1988 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261.000,00 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 17-01-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal 4 Juni 2024 — Penggugat:
SUTIAH binti H.A. SARYANI
Tergugat:
1.Sata
2.Anah
3.Tarsih
4.Dayat
5.AHMAD DANI
6.SAMSURI,SE
7.ARIF AHMAN HAKIM
160
  • Memperhatikan, Pasal 134 HIR, Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Pengadilan
Register : 10-01-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/2022/PTUN.MDN
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat:
BS Manto S Maha
Tergugat:
P2KD Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi
10930
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK SENGKETA :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa : Berita Acara Rapat Pleno
    Penetapan Balon Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Periode 2021 sd 2027 Nomor : 09/P2KD/X/ 2021 tertanggal 30 Oktober 2021;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat berupa : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Balon Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Periode 2021 sd 2027 Nomor : 09/P2KD/X/ 2021 tertanggal 30 Oktober 2021;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah
Register : 21-08-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 7_Pid_C_2014_PN_Bnr
Tanggal 6 Agustus 2014 —
207
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- Foto copy risalah lelang dengan Nomor 355/2013, tanggal 30 Mei 2013 ;- Sertifikat tanah hak Milik Nomor 1668 AKHMAD AZIZ NOOR ;- Foto copy Surat Edaran Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tahun 2014, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    ataukuasanya ;Atas pembacaan uraian singkat kejadian tersebut Terdakwa menyatakantelah mengerti akan isi uraian singkat kejadian tersebut dan menyatakan benar ;Selanjutnya atas pertanyaan Hakim, Penyidik atas Kuasa Jaksa Penuntut Umumjuga mengajukan barang bukti berupa : Foto copy risalah lelang dengan Nomor 355/2013, tanggal 30 Mei 2013 ; Sertifikat tanah hak Milik Nomor 1668 AKHMAD AZIZ NOOR ;; Foto copy Surat Edaran Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tahun 2014,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
    Memerintahkan barang bukti berupa : Foto copy risalah lelang dengan Nomor 355/2013, tanggal 30 Mei 2013 ; Sertifikat tanah hak Milik Nomor 1668 AKHMAD AZIZ NOOR ; Foto copy Surat Edaran Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tahun 2014,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;4.
Register : 13-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PN SAMPANG Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Spg
Tanggal 13 Nopember 2023 — Pemohon:
1.SOLIHIN
2.EKO HARIYONO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT SAMPANG I
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KASAT RESKRIM POLRES SAMPANG
356
  • Memperhatikan, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan
Register : 15-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN AMUNTAI Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Asis Budianto.,SH.,MH.
2.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
3.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
4.FELISYA RISKA IMAMA, SH
5.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
6.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa:
AISYAH Binti KADIR (Alm)
3214
  • Undangan Pleno Nomor : 004/RT.02/K.KS-06.01/2/2024, tanggal 07 Februari 2024.
  • Berita Acara Rapat Pleno di Lingkungan Panwaslu Kecamatan Amuntai Selatan Nomor : 004/RT.02/K.KS-06.01/2/2024, tanggal 07 Februari 2024.
  • Daftar Hadir Rapat Pleno di Lingkungan Panwaslu Kecamatan Amuntai Selatan.
  • Dokumentasi Rapat Pleno di Lingkungan Panwaslu Kecamatan Amuntai Selatan.
  • Undangan Rapat Pleno Nomor: 005/RT.02/K.KS-06.01/2/2024, tanggal 07 Februari 2024.
  • Daftar Hadir Rapat Pleno di lingkungan Panwaslu Kecamatan Amuntai Selatan, tanggal 07 Februari 2024.
  • Berita Acara Rapat Pleno di Lingkungan Panwaslu Kecamatan Amuntai Selatan tanggal 07 Februari 2024.
  • Undangan Rapat Pleno Nomor : 012/RT.02/K.KS-06/02/2024, tanggal 12 Februari 2024.
  • Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 012/RT.02/K.KS-06/02/2024, tanggal 12 Februari 2024.
  • Daftar Hadir Pleno, tanggal 12 Februari 2024.
  • Dokumentasi Rapat Pleno.
  • Formulir Temuan Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/22.08/2/2024, tanggal 12 Februari 2024.
  • Undangan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor : 014/RT.02/K.KS-06/02/2024, tanggal 29 Februari 2024.
  • Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai UtaraNomor : 014/RT.02/K.KS-06/02/2024, tanggal 29 Februari 2024.
  • Daftar Hadir Rapat Pleno anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Dokumentasi Rapat Pleno anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Register : 22-10-2015 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 28 Juni 2016 — JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO,Cs >< DR. HAMKA, SH,Cs
10724
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Rapat Pleno III di Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Pusat tanggal 20-21 Agustus 2015 dengan peroleh suara dan jumlah peserta sebagai berikut:- Kertas suara seluruhnya berjumlah 800 surat suara;- Perolehan suara Johnson W.Sutjipto sebanyak 386 suara;- Perolehan suara Carmelita Hartato sebanyak 363 suara;- Suara tidak sah sebanyak 5(lima) suara;- Sisa suara tidak terpakai sebanyak 46 suara;- Jumlah peserta pleno III adalah sebanyak 754 peserta yang
    Menyatakan perbuatan Tergugat I menghentikan Rapat Pleno III pada RUA INSA Ke-XVI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan perbuatan Tergugat I bersama-sama Tergugat III yang mengatasnamakan Panitia Pemilihan Ketua Umum INSA-RUA ke-XVI tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;9.
    2011 2015, secara yuridisdapat diartikan, Rapat Pleno dan Pleno Il dimaksud, termasuk dan tidakterbatas terhadap segala produk hukumnya adalah SAH dan telah sesuaidengan mekanisme Hukum yang ada dalam aturan Organisasi INSA ;11.
    Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2015, TERGUGAT Il secara sadar danmenginsyafi telah memimpin Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il, bahkan padasaat Rapat Pleno Il berakhir, TERGUGAT Il menunjuk PENGGUGAT II danSaudara ASMARI HERRY selaku perwakilan ex DPP DPP INSA 2011 2015sebagai Ketua Panitia Pemilihan Ketua Umum, sekaligus sebagai PimpinanRapat Pleno ke Ill, hal mana sejalan dengan TATA TERTIB PEMILIHAN KETUAUMUM Pasal XIl Ayat (2) yang berbunyi :(1).
    Bahwa, pada tanggal 21 Agustus 2015 setelah dilakukannya penunjukanPimpinan Rapat Pleno Ill, kKemudian Pimpinan Rapat Pleno Il incasu TERGUGATll mengalinkan Pimpinan Rapat kepada Panitia Pemilihnan Ketua Umum yakniSaudara ASMARI HERRY, sekaligus memimpin Rapat Pleno Ill, adapun hasilKeputusan RAPAT PLENO Ill yang dipimpin oleh Saudara Asmari Herry tersebutadalah (BUKTI P 6) :Penunjukan atas 3 orang Panitia Pemilinan Ketua Umum oleh Ketua RapatPleno Ill yakni Saudara Amshari Hery masingmasing :12.1
    Korompis (dariJakarta) ;15.3 Bahwa, karena ada pihak yang dari peserta Rapat Pleno Ill yang memintaKetua Pimpinan Rapat PLENO Ill agar dialinkan kepada Sdr Hamka,mengingat demi kelancaran Rapat Pleno Ill tersebut, maka KetuaPimpinan Rapat dialinkan dan/atau diambil alin dari Sdr Asmari Herrykepada Sdr Hamka, kemudian Ketua Rapat Pleno Ill diambil alin dari SdrAsmari Herry kepada Sdr Hammka, kemudian Ketua Rapat Pleno llldiambil alih oleh Sdr.
    Pimpinan Rapat Pleno Ill Sdr.
Register : 05-05-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
RACHMAD KURNIAWAN BIN MOH. HEMI
7010
Kata Kunci : Daluwarsa Perkara PHI, Pasal 1979 KUHPerdata dalam PHI
PERDATA KHUSUS/B.6/SEMA 4 2014
31991348
  • Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
  • Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
    Rumusan pleno kamar militer, 5.
    Rumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012 dan 2013, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 danrumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama
    dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegasdinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2013, ramusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Hakim Agung AXA WYSe) j eeJRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 36
Register : 26-07-2012 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 134 /Pid.B/2012/PN.Tte
Tanggal 15 Oktober 2012 — Drs. AZIZ KHARIE, ME alias AZIS
5110
  • Poin 6 : tentang rapat pleno KPU Prov.
    ada SK yang resmi makasecara otomatis pemberhentian itu tidak berlaku lagi dan anggota KPUyang diberhentikan sudah aktif kembali;Bahwa rapat pleno ada yang tertutup dan ada juga rapat pleno yangterbuka.
    Rapat pleno yang tertutup adalah rapat pleno yang bersifatrahasia;Bahwa walaupun back up administrasi kemudian namun tanggal yangdigunakan tetap tanggal pengambilan keputusan;Bahwasetiap SK (Surat Keputusan) harus merujuk pada rapat pleno;Bahwaitulah yang menjadi masalah saat ini;Bahwa produk rapat pleno adalah Berita Acara dan penetapan;Bahwa ada pelaksana tugas Ketua KPU yang menggantikan Terdakwapada tanggal 18 Juli 2011 yaitu Sdr.
    Morotai danmemberhentikan 5 Anggota KPU Morotai tanpa melalui Rapat Pleno;Bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 tidak diadakan Rapat Pleno tentangpenetapan pasangan Bupati terpilih Kab.