Ditemukan 4313 data
LIEM DONI HARIYANTO TALIM
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT LAMONGAN
155 — 44
oleh Pengadilan NegeriLamongan, demikian juga terhadap penahanan Liem DonniHariyanto Talim dan Nancy Agustiawati dilaksanakan penahanan diLapas dan Rutan diwilayah hukum Lamongan ;Bahwa terhadap serangkaian proses penyidikan perkara LaporanPolisi Nomor : LP/247/X/2018/JATIM/RES.LAMONGAN tanggal 3Oktober 2018, sesuai dengan tempus dan locus delictydilaksanakan oleh Termohonll dan pada penyidikan perkara a quosudah pernah diuji pada lembaga praperadilan di Pengadilan NegeriLamongan sesuai dengan Putusan
SprinHan/59/VIII/RES.1.11./ 2019 tanggal 13 Juli 2019 ....., fakta inimembuktikan bahwa permohonan dibuat tidak dengan cermatsehingga antara fondamentum potendi dengan petitum tidak adakesesuaian fakta dan bukti, hal yang demikian adalah permohonanpraperadilan yang kabur atau obscuur libel dan harus dinyatakanditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dan benar ;Mendasari argumentasi sebagaimana tersebut di atas bahwa pada intinyaserangkaian proses penyidikan perkara a quo sesuai dengan Tempus
Bahwa secara heirarki Komando Termohonadalah atasan dari TermohonlIl namun dalam proses penyidikandilaksanakan mandiri dan tanpa ada intervensi perkara yangditentukan dengan mendasari tempus dan locus delicy serta daerahdan wilayah hukum. dengan demikian ditariknya Termohon!
Bahwa terhadap serangkaian proses penyidikan perkara LaporanPolisi Nomor : LP/247/X/2018/JATIM/RES.LAMONGAN tanggal 3Oktober 2018, sesuai dengan tempus dan locus delictydilaksanakan oleh Termohonll dan pada penyidikan perkara a quosudah pernah diuji pada lembaga praperadilan di Pengadilan NegeriLamongan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri LamonganNomor : 2/Pid.Pra/2019/PN.Lmg tanggal 19 Februari 2019 a.n.Pemohon Liem Donni Hariyanto Talim dengan Termohon KapolresLamongan dan Putusan Pengadilan
Bahwa eksepsi Termohon 1 dan 2 perihal poin 1, 2 dan 3 haruslahditolak karena tidak sesuai dengan Tempus dan locus delicty prosespenangkapan dimaksud ;2. Bahwa fakta dan bukti yang ada menunjukan proses penangkapanterjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yaitu di JalanKali Kepiting No 165 Kav 9Kecamatan Mulyorejo Surabaya padatanggal 13 Juli 2019 kurang lebih pukul 04.00 dini hari, dimana dihadirioleh sejumlah saksi dan diperkuat rekaman CCTV ;3.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YARMASARI.SH
42 — 25
Pasal 64 ayat (1) KUHP, danKedua : Pasal 76 Huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.Bahwa dakwaan Terbanding/ JaksaPenuntutUmum tersebut kabur(obscuur libel) dan tidak jelas sebab waktu tindak pidana (tempus delicti)yang didalilkan oleh Terbanding/ Jaksa Penuntut Umum didalamdakwaannya
tidak relevan dengan waktu tindak pidana (tempus delicti) yangtertuang didalam bukti surat hasil visum et revertum No. 299/OBG/2019,tanggal 04 Desember 2019).Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umummana menerangkan bahwa waktu tindak pidana (tempus delicti) terjadipertama sekitar awal bulan Januari 2019 dan terakhir sekitar pertengahanbulan Mei 2019 (ic. minggu kedua pada bulan Mei 2019) sedangkanwaktutindak pidana (tempus delicti) berdasarkan bukti surat hasil visumetrevertumNo.299/OBG/2019, tanggal
Dengan demikianterbukti bahwa waktu tindak pidana (tempus delicti) yang didalilkan olehTerbanding/Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tidak relevandengan waktu hamilnya saksi korban berdasarkanbukti surat hasilvisumetrevertum No.299/OBG/2019, tanggal 04 Desember 2019 tersebut sebabsejak pada pertengahan bulan Mei 2019 (ic. minggu kedua pada bulan Mei2019), dimanaterdakwa tidak lagi bertemandengan saksi korban.
Olehkarena waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)tidak tidak jelas danrelevan, maka dakwaaan Saudara Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidakjelas (obscuur libel) yang diakibatkan oleh ketidak cermatan Saudara JaksaPenuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya.
149 — 115
Bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak diuraikan secara cermat dan jelaskarena dalam SURAT PERMOHONAN tidak disebutkan apa, dan siapayang memohon dalam surat permohonan tersebut serta atas perintahHalaman 21 dari 34 Putusan Nomor 190/Pid.B/2015/PN Pwr2222siapa surat permohon tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada R.Sukiswanto, kemudian tidak diketahuinya tanggal surat permohonantersebut mengindikasikan keragu raguan Jaksa Penuntut umum dalammenyebutkan waktu (tempus) kapan tindak pidana itu dilakukan
Sukiswanto, kemudian tidak diketahuinya tanggal suratpermohonan tersebut mengindikasikan keragu raguan Jaksa Penuntutumum dalam menyebutkan waktu (tempus) kapan tindak pidana itudilakukan ?2.
kemudian tidak diketahuinya tanggal surat permohonan tersebutmengindikasikan keragu raguan Jaksa Penuntut umum dalam menyebutkanwaktu (tempus) kapan tindak pidana itu dilakukan.
delicti tindakpidana tersebut ataupun tidak jelas perbuatan apa yang dilakukan terdakwa,karena Penuntut Umum dalam merumuskan surat dakwaannya tersebut tidakmenyebutkan secara tunggal dan pasti mengenai tempus delicti, yakni dalamdakwaan Kesatu : pada bulan Desember 1993 atau setidaktidaknya padawaktu lain yang termasuk dalam tahun 1993, (yang mana ketentuan daluwarsapenuntutan pidana sesuai Pasal 78 ayat (1) KUHP tidak dapat diberlakukankarena sesuai ketentuan Pasal 79 ke1 KUHP mengenai pemalsuan
tenggang2829daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu digunakan olehsipembuat pada tahun 2013, dan Kedua antara bulan Agustus tahun 2014sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangtermasuk dalam tahun 2014 dan tahun 2015, sehingga penyebutan mengenaitempus delicti secara alternatif dengan merumuskan kalimat pada setidaktidaknya pada waktuwaktu lain, dan deskrpsi mengenai tempus delicti yangbercorak alternatif menurut doktrin dan praktek pengadilan
162 — 95
Sedangkan dihadapkan dengan SuratDakwaan Oditur pada perkara ini, pada uraian faktafakta maupunketerangan saksisaksi, tidak ditemukan perihal kejelasan mengenaitindak pidana sebagaimana yang Oditur dakwakan, serta tidak puladitemukan sesuatu apapun yang menyebutkan waktuwaktu bilamana(Tempus Delicti) sampai dengan dimana tempat (Locus Delicti)bahwasanya tindak pidana itu sebenarbenarnya nyata telah Terdakwalakukan.
Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapidirinci dengan jelas bagaimana Terdakwa melakukan tindak pidana; Jugamenyebutkan dengan terang saat atau waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti).Bahwa dari uraianuraian di atas dapat disimpulkan yang dapat dijadikandasar menyatakan dakwaan Oditur Militer batal demi hukum yaitu :a Apabila dakwaan tidak merumuskan semua unsur dalih yang didakwakan;b Atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan yang dilakukanTerdakwa
Disamping itu surat dakwaanharus merinci secara jelas : Bagaimana cara tindak pidana dilakukan Terdakwa.Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapi dirinci dengan jelas bagaimanaTerdakwa melakukan tindak pidana; Juga menyebutkan dengan terang saat atauwaktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan Surat dakwaantidak hanya cukup menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti), tetapi
juga harus jelas memuat unsur tindakpidana yang didakwakan (voldoende en duidelijke opgave van het feit) dan jugaharus merinci secara jelas : Bagaimana cara tindak pidana dilakukan Terdakwa,Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapi dirinci dengan jelas bagaimanaTerdakwa melakukan tindak pidana tersebut.2 Bahwa dihadapkan dengan Surat dakwaan Oditur Militer, benar OditurMiliter telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti) yaitu pada tanggal dua puluh
Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa:
Hj.Ramlah Binti Hanong
276 — 150
Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itudiberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atausitersangka, ........ dst;Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 242 Ayat (1) dan (2)KUHPidana sebagaimana termaksud, maka delik inti (bestanddeel delict)yang harus dibuktikan adalah keterangan palsu atas sumpah, sehinggadidalam surat dakwaan haruslah diurai keterangan yang mana yangdiformulasi sebagai keterangan palsu yang diucapkan atas sumpah denganmenguraikan dengan jelas tempus
,tanggal 23 Mei 2017, dan telah ada putusan Pengadilan NegeriSungguminasa, yang amarnya pada pokoknya Mengabulkan permohonanpemohon praperadilan atas nama H.HAERUDDIN untuk sebahagianBahwa dengan mengacu pada tempus delicti sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami tim Penasihat Hukummenduga bahwa keterangan yang dipandang palsu adalah keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan perkara Praperadilan No. 3/PidPra/2017/PN.SGM., sebagaimana termaksud diatas dan hal
No. 194/PID/2018/PT MKSoleh karena perkara Praperadilan aquo tidak ada hubungannya denganpelapor incasu pelapor tidak dirugikan, dan jika mengacu pada keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan tahun 2012, maka Jaksa PenuntutUmum salah menguraikan Tempus Delicti, oleh karena Tempus Delictiyang termuat dalam surat dakwaan menyebutkan tempus delicti pada sekitarMei tahun 2017.Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang saling kontradiktif,kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (samarsamar
No. 194/PID/2018/PT MKStersebut, kami tidak sependapat dengan pernyataan atau pendapat saudara PenasihatHukum Terdakwa tersebut dengan alasan sebagai berikut :Ad.1.Ad.2.Ad.3.Ad.4Tanggapan terhadap "uraian mengenai tempus delicti tidak jelas karena suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat multitafsir, karena sama sekali tidakmenguraikan dengan jelas dan tegas perihal mengenai keterangan mana yangdiformulasi sebagai delik, "apakah keterangan pada tahun 2012 ataukahketerangan pada perkara Pra Peradilan
Ramlah Binti Hanong karenamenurut Penasihat Hukum Terdakwa tempus delictinya pada tahun 2012, sertaperkara in casu tempus delictinya pada tahun 2017;Bahwa perkara sumpah palsu dan/atau keterangan palsu eks. Pasal 242KUHP merupakan delik umum bukan delik aduan, jadi siapapun dapatmelaporkan perkara tersebut kepada aparat yang berwenang.
KUSMI, SH.,MH
Terdakwa:
MOH. AMBAR SETIAWAN Bin KHOIRUL HUDA
111 — 34
. ; Menimbang, bahwa sedangkan dalam uraian perbuatan dakwaan primairdan subsidair, penuntut umum menguraikan tempus delicti tindak pidana yangdilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan padahariRabu tanggal 13 November 2019 Sekira jam19.00 Wib diwarung kopi yang berada di Pasar Desa Lembung Kec.Kalitengah Kab.
Lmg.Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaanyang nyata dalam uraian mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindakpidana, yaitu dalam dakwaan primair dan subsidair, dalam uraian perbuatan,penuntut umum menguraikan pada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekirajam 06.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni2020 sedangkan disisi lain penuntut unum menguraikan pada hari Rabutanggal 13 November 2019 sekira jam 19.00 Wib, hal mana menunjukkanbahwa surat
dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak cermatdan tidak jelas dalam menguraikan tempus delicti atau waktu terjadinya tindakpidana yang merupakan syarat materiil dalam surat dakwaan sebagaimanadimaksu dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencemati pula fakta hukumyang terungkap di persidangan, ternyata tempus delicti dalam uraian delik yaitupada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekira jam 06.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan juni
2020 adalah waktu dimanaterdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan uraian tempus delictipada hari Rabu tanggal 13 November 2019 Sekira jam 19.00 Wib adalahsaat terdakwa menyerahkan / menjual sabu pada saksi M.
ALI MUKHSON ; Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut semakin jelas tempus delictiyang sesungguhnya dalam perkara a quo, namun oleh karena jaksa penuntut umummencampur adukkan 2 tempus delicti yang berbeda terhadap 1 perbuatan yangdilakukan oleh terdakwa, mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum kabur(obscuur libel) ; 22 nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan di atas tentang artipentingnya surat dakwaan yaitu sebagai dasar bagi Hakim dalam memeriksaterdakwa
48 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 254 K/Pid/2015kaidah hukum yang berlaku terutama dikaitkan dengan asas nebis in idemsebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 KUHPidana maupun perbarengantindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 63 Ayat (1) KUHPidana tentunyaJudex Facti akan dapat mengambil kesimpulan tentang surat dakwaan yangmenjadi dasar tuntutan pidana mengenai tempus delicti kejahatan yangdisebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 September 2012 dengandasar penyusunan surat dakwaan, yakni Laporan Polisi Nomor Polisi: LP
No 254 K/Pid/2015kemudian pertimbangan hukumnya dikuatkan dan diambil alin menjadipertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi Medan sudah dilaporkan padatanggal 14 September 2011 dan apabila berdasarkan kalender yang berlakudi Indonesia ternyata tanggal 13 September 2012 adalah jatuh pada hariKamis bukan hari Selasa sebagaimana tempus delicti yang diuraikan dalamsurat dakwaan dan tuntutan pidana ;Bahw di sisi lain dapat juga disampaikan, bagaimana mungkin barang buktiberupa 1 (satu) buah linggis
delicti) yangdinyatakan oleh Para Terdakwa adalah terjadi pada hari Selasatanggal 13 September 2012;Bahwa ketegasan mengenai tempus delicti tersebut juga diperkuatoelh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Medan) dalam pertimbanganhukumnya halaman 9 alinea 1 angka 1 yang mengkopi pasteHal. 11 dari 24 hal.
No 254 K/Pid/2015tanggal 11 Januari 2011 yang berakibat perkara a quo Nebis In Idemtelah dengan nyata disebutkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 13September 2011 bukan hari Selasa, tanggal 13 September 2012 dandapat pula dipastikan tanggal 13 September 2012 bukan jatuh padahari Selasa melainkan jatuh pada hari Kamis;Bahwa apakah karena materi eksepsi ditolak sedangkan dalam faktapersidangan dapat dibuktikan surat dakwaan mengandung kekeliruanyang nyata tentang tempus delictinya yang menjadi syarat
lagi adalahpertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Negeri Padangsidimpuan) halaman 16 dan 17 yang menyebutkan perkara a quotidak nebis in idem serta bukan merupakan perbarengan pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 63 KUHPidanahanya dengan dalih Pasal yang didakwakan berbeda, padahal baikbarang bukti maupun kronologis peristiwa yang diajukan dalamuraian dakwaan terutama /ocus delicti maupun tempus delictinyaadalah persis sama dengan putusan Pengadilan NegeriPadangsidimpuan Nomor
38 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akai); Kemudian Pengadilan Tinggi Medan mempertimbangkan denganmenyatakan salah satu unsur tidak terpenuhi yaitu tempus delicti (waktu)tidak terpenuhi dikarenakan perbedaan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008sekira pukul 18.00 WIB sedangkan pada dakwaan Penuntut Umum pada hariKamis tanggal 31 Juli 2008 sekira pukul 20.00 WIB, jadi menurut hematJaksa/Penuntut Umum dalam hal ini Hakim Ketua Majelis telah keliru dalammengambil pertimbangan tersebut; Sebelum Jaksa/Penuntut Umum pada permasalahannya,
Pada delikdelikmaterial atau delikdelik yang telah dirumuskan secara material untukmenentukan tempus delicti dan locus delicti itu orang tidak boleh sematamata hanya memperhatikan waktu dan tempat seseorang pelaku itu telahmelakukan perbuatannya, oleh karena suatu de/lik material itu belum dapatdianggap telah selesai dilakukan oleh pelaku tersebut sebelum akibatnyayang dilarang oleh undangundang itu benarbenar timbul, karena secaranyata akibat tersebut dapat timbul di tempat dan pada waktu yang berbedadaripada
tempat dan waktu dimana pelakunya itu telah melakukanperbuatannya;Mengenai tempus delicti atau waktu dilakukannya suatu tindak pidana itu,kiranya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu pengetahuan apabila yangharus dianggap sebagai tempus delicti itu adalah selurun waktu yang adaantara saat dimulainya sesuatu tindak pidana hingga saat tindak pidanatersebut selesai dilakukan oleh pelakunya;Selanjutnya pada katakata setidaktidaknya pada surat dakwaan JaksaPenuntut Umum mengandung makna atau arti
Terbanding/Terdakwa : Hj.Ramlah Binti Hanong
177 — 82
,tanggal 23 Mei 2017, dan telan ada putusan Pengadilan NegeriSungguminasa, yang amarnya pada pokoknya Mengabulkan permohonanpemohon praperadilan atas nama H.HAERUDDIN untuk sebahagianBahwa dengan mengacu pada tempus delicti sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami tim Penasihat Hukummenduga bahwa keterangan yang dipandang palsu adalah keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan perkara Praperadilan No. 3/PidPra/2017/PN.SGM., sebagaimana termaksud diatas dan hal
itu jelas Sadr.MUH.SYAHRIR ARAS, tidak mempunyai Legal Standing sebagai pelapor,oleh karena perkara Praperadilan aquo tidak ada hubungannya denganpelapor incasu pelapor tidak dirugikan, dan jika mengacu pada keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan tahun 2012, maka Jaksa PenuntutUmum salah menguraikan Tempus Delicti, oleh karena Tempus DelictiHal. 10 dari 22 Hal.
No. 194/PID/2018/PT MKSyang termuat dalam surat dakwaan menyebutkan tempus delicti pada sekitarMei tahun 2017.Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang saling kontradiktif,kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (Samarsamar), dan hal itu jelas merugikanTerdakwa dalam mempersiapkan pembelaannya, dan karenanya suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum aquo harus dinyatakan batal demi hukum,berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf (b) dan Ayat 3 UndangUndangNo. 8 tahun 1981, Tentang KUHAP, hal itu
Tanggapan terhadap "uraian mengenai tempus delicti tidak jelas karena suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat multitafsir, karena sama sekali tidakHal. 14 dari 22 Hal. Put.
Ramlah Binti Hanong karenamenurut Penasihat Hukum Terdakwa tempus delictinya pada tahun 2012, sertaperkara in casu tempus delictinya pada tahun 2017;Bahwa perkara sumpah palsu dan/atau keterangan palsu eks. Pasal 242KUHP merupakan delik umum bukan delik aduan, jadi siapapun dapatmelaporkan perkara tersebut kepada aparat yang berwenang.
73 — 23
pidananya adalah tujuh tahun sehingga tenggang daluarsa penuntutan masukpada pasal 78 ayat 1 ke 3 yaitu dua belas tahun ;Menimbang, bahwa bestandeel delict pada pasal 266 ayat 1 KUHP adalahmemasukkan keterangan palsu kedalam kedalam suatu surat pembukti resmi tentang halyang kebenarannya karena dinyatakan oleh akta itu, sedangkan pada pasal 226 ayat 2berstandeel delictinya adalah sengaja memakai akta tersebut ;Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal; 226 ayat 1KUHP dinyatakan bahwa tempus
delictinya yaitu sejak tanggal 7 Juni 1996, atau setidaktidaknya dalam tahun 1996, sehingga jelas bahwa tempus delictinya pada tahun 1996 yangjika dihitung sampai dilaporkannya in Casu 18 pebruari 2009 maka telah lebih dari duabelas tahun ;Menimbang, bahwa oleh karena itu kewenangan menuntut Jaksa Penuntut Umumberdasarkan pasal 226 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair atas diri terdakwa telahgugur karena daluwarsa;Menimbang, bahwa pada dakwaan subsidair atas diri terdakwa, Jaksa PenuntutUmum menyatakan
tentang tempus delectinya yaitu sejak tanggal 7 Juni 1996 sampaidengan saat ini (perkara atas nama terdakwa M.SARDI diajukan ke persidangan );Menimbang, bahwa berstandeel delect pasal 266 ayat 2 KUHP adalahmenggunakan akta tersebut dalam ayat 1 dimana pengertian menggunakan akta tersebut14yaitu bahwa akta tersebut dipergunakan dalam rangka transaksi hukum yang berpotensimenimbulkan kerugian ;Menimbang, bahwa dalam pasal 226 ayat 2 KUHP sebagai berstandeel delictobyektif yaitu menggunakan akta, yang
terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpanakta tersebut adalah merupakan penggunaan akta tersebut sejak terbitnya akta sampaipersidangan perkara ini ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa selamaterdakwa tidak menggunakan akta tersebut untuk suatu transaksi hukum atau perbuatanhukum misalnya menjaminkan akta tersebut dan lainlain , maka terdakwa tidak dapatdikatakan sebagai menggunakan akta tersebut;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telahmenentukan tempus
delicti dari tindak pidana yang dilakukan dan didakwakan kepadaterdakwa adalah sejak tanggal 7 Juni 1996 sampai dengan saat ini ( perkara atas namaM.Sardi diajukan ke persidangan ), adalah merupakan penentuan tempus delicti yang15bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku in casu pasal 78 KUHPdan hal tersebut menyulitkan terdakwa dalam rangka kepentingan pembelaannya dansangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa ;Menimbang, bahwa telah ternyata dari uraian kejadian perbuatan
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan alasan :e Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sepenuh keterangan saksi korbanyang menyatakan bahwa saksi korban UMBU YIWA MARUMATA AliasUMBU NAI KATANGA tidak pernah melakukan jual beli hewan korbanterhadap saudara AGUS.e Pada saat persidangan Majelis Hakim tidak meminta kepada Terdakwa untukmenghadiri saudara AGUS, jadi menurut kami keterangan Terdakwa NOHyang menyatakan bahwa hewan kerbau tersebut didapatkan dari saudaraAGUS sangat diragukan keterangannya.e Bahwa dalam hal pertimbangan tempus
Hakim ragu dalam menentukantempus dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim pada hal 20.Menimbang bahwa keterangan saksi BALLA NGANJI dan saksiMAHAMBAL UMBU RADJA yang menerangkan bahwa tempus perbuatanhukum tersebut sekitar tahun 2009 dan bukan Agustus 2010 dengan dasarbahwa adanya tukar menukar hewan ternak antara AGUS KAPIDI RINGUAlias AGUS dengan saksi UMBU YIWA sendiri.Menimbang bahwa keterangan saksi BALLA NGANJI dan saksiMAHAMBAL UMBU RADJA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) bahwaantara
tidak salah dalam menerapkan hukum dan telahmempertimbangkan perkara a quo dengan tepat dan benar bahwa dakwaanterhadap para Terdakwa tidak dapat dibuktikan dan karenanya membebaskanpara Terdakwa dari dakwaan tersebut ;Bahwa benar UMBU YIWA MARUMATA tanggal 26 Maret 2010 diPadang Laindahar telah kehilangan kerbau 15 (lima belas) ekor, tetapi darisaksisaksi tidak satupun melihat bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il yangmengambil kerbau tersebut ;Menurut keterangan BALA NGANJI dan MAHAMBAL UMBU RADJAbahwa tempus
perbuatan tahun 2009 dan bukan Agustus 2010 dengan dasarbahwa adanya tukar menukar hewan ternak antara AGUS KAPIDI RINGUdengan UMBU YIWA ;Dengan demikian tempus dakwaan yaitu Agustus 2010 tidak bersesuaiandengan faktafakta hukum ;Karena salah satu unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi maka paraTerdakwa harus dibebaskan ;Bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwaputusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karenaPemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang
180 — 73
Tentang Dakwaan ;Khususnya tentang kesalahan tempus delicti yang mana Penuntut Umummenyebutkan bahwa sebagaimana tersebut dalam frasa kalimat : terjadipada tanggal 9 Juni 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tahun2012 dst... sehingga dengan demikian dakwaan Penuntut Umumternyata tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindakpidana yang didakwakan kepada terdakwa Abdul Rahman, SH, sehinggaberdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dakwaan Penuntut Umumtidak dapat diterima serta
Dimana tindakpidana penggelapan unsur yang paling essensial / pokok dalam penggelapan adalahbahwa barang atau benda itu berada di tangan terdakwa bukan karena kejahatan,sedangkan unsur yang essensial dalam tindak pidana penipuan adalah denganmemakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihattanggal 9 Juni 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tahun 2012 akanmajelis pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa deskripsi /ocus dan tempus delicti yang bercorakalternatif
Kesulitan itu terjadi bisa saja disebabkan oleh berbagai faktor antara lain : tindak pidana itu baru diketahuibeberapa saat atau beberapa hari sesudah kejadian, tak ada saksi yang melihat atauketerangan saksisaksi yang saling berbeda serta barang bukti yang diperoleh tidakmemberi informasi yang akurat mengenai tempus delicti dimaksud ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari faktor realistis tersebut, padadasarnya tidak mungkin menyebut waktu kejadian yang persis dan akurat dimanatingkat kesulitannya
berada dalam kualitas yang bersifat imposibilitas / takmungkin ;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, ada sedikit perbedaannya,walaupun tempus delicti sudah disusun secara alternatif sebagaimana diuraikan diatas, tetapi terdapat kesalahan yang fatal yaitu yang seharusnya 2011 tetapi tertulisdan terbaca 2012, padahal ketika dakwaan dibacakan, majelis telah mengingatkanPenuntut Umum di depan persidangan supaya apaapa yang merupakan salah ketikatau clerical error sudah dianjurkan untuk direvisi dan
di renvooi, sebagaimanaterbukti dengan banyaknya renvooi sah coret ganti pada surat dakwaan PenuntutUmum, tetapi pada kenyataannya walaupun kesempatan untuk merevisi danmerenvooi surat dakwaan sudah diberikan seluasluasnya karena hanya merupakanclerical error, Penuntut Umum tetap tidak merubah tempus delicti dari tahun 2012menjadi tahun 2011 sampai akhir persidangan selesai dan ditutup oleh majelishakim ; Menimbang, bahwa menghadapi kasus seperti di atas, tidak memberi pilihan hukum bagi hakim selain
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 Agustus 1999 sehingga telahdianggap bahwa Terdakwa tidak bisa dihukum/dipidana denganmenggunakan Undangundang 31 Tahun 1999 dan lebih tepatmenggunakan atau diterapbkan Undangundang Nomor 3 Tahun 1971dengan pertimbangan bahwa salah satu asas dalam Pasal 143 ayat (2)KUHAP adalah asas yang berkenaan dengan Tempus Delictie dan olehjudex factie dianggap penting untuk menerapkan hukum pidana materilterhadap penuntutan pidana ;Lebih lanjut judex factie dalam pertimbangannya, didasarkan pada Pasal 1Ayat
tersebut Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah berlaku efektif bahkan lebihlanjut di dalam surat dakwaan kami (baik Primair rnaupun Subsidair)diuraikan pula perbuatan materil Terdakwa yang dilakukan secaraberturutturut sebagai perbuatan berlanjut s/d bulan Juni 2004 ;Justru oleh judex factie, perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatanberlanjut tersebut sama sekaii tidak dipertirnbangkan, padahal itusangat penting selain untuk memperberat penjatuhan Strafmaatterhadap Terdakwa juga untuk mengetahui tempus
dilakukan olehTerdakwa yaitu belum menerima gaji ganda atau rangkap selakusalah satu Anggota DPRD Kota Bandung, sehingga tidaklah dapatdijadikan pertimbangan hukum, karena apabila judex factieberpatokan tanggal pelantikan, jika seseorang dilantik misalnya tahun1985 atau 1990 sementara, perbuatan materilnya mulai dilakukansejak tahun 20012002 dan seterusnya, apakah judex factie tetapberpedoman dengan tanggal Pelantikannya ;Oleh karena itu asas yang dimaksud dalam Pasal 143 (2) b KUHAPberkenaan dengan Tempus
171/SK.881.Otda/99 ; Bahwa Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidanakorupsi diundangkan pada tanggal 16 Agustus 1999, sedangkanTerdakwa dilantik pada tanggal 5 Agustus 1999 ; Bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelisberpendapat bahwa Terdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD KotaBandung sebelum Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangtindak pidana korupsi diundangkan ; Bahwa salah satu azas yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) bKUHAP adalah azas yang berkenaan dengan Tempus
Delicti ; Bahwa dengan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHAP tersebut di atas,maka dapat ditegaskan bahwa Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidanaberdasarkan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 karenaTerdakwa dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung padatanggal 5 Agustus 1999 ;Padahal sesuai surat dakwaan Jaksa penuntut Umum, baik DakwaanPrimair maupun Dakwaan Subsidair telah diuraikan secara jelasbahwa Tempus Delicti yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitupada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DJAFAR PUTRA Alias JAPRA Bin DEDI ROHENDI
144 — 76
Keberatan Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumMajelis Hakim yang terhormat;Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati;Terdakwa serta Hadirin sidang yang kami hormati;Serta Sidang Yang Kami Muliakan.Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum tidak cermat, Jelas danlengkap dimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikan Locusdelicti dan tempus delicti tidak Sesuai dengan terjadinya tindak pidanadimana jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya pada hari jumattanggal 01 Februari 2019 sekira Pukul
Bahwa terhadap nota keberatan / eksepsi Penasehat Hukum terdakwayang mendalilkan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karenakeliru dalam menentukan waktu kejadian (tempus delicti), kami PenuntutUmum menyatakan keberatan dan tidak sependapat, karena disampingmenyangkut ke pokok perkara yang seyogyanya hal dimaksud haruslahdilakukan pembuktian terlebih dahulu, ternyata Penasehat Hukum jugatidak cermat dan memenggal fakta dalam perkara a quo.
menurut hemat Majelis Hakim haruslah diserahkan kepada praktekperadilan dan yurisprudensi untuk menemukan dan memutuskannya ;Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan satudemi satu alasan keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukumterdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :TENTANG KEBERATAN PERTAMA :Menimbang, bahwa dalam keberatan (eksepsi) Penasehat Hukumterdakwa mempersoalkan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelasdan lengkap dalam menguraikan /Jocus dan tempus
Alumni, Bandung, Tahun 2007, hal.100103).Menimbang, bahwa menurut Lilik Mulyadi lebih lanjut dalam bukunyatersebut pada halaman 103 sampai dengan halaman 105 menyatakan bahwamengenai waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan (tempus delictidan /ocus delicti) dirumuskan disamping untuk memperjelas perumusan tindakpidana yang didakwakan, perumusan waktu dan tempat berkorelatif terhadapaspekaspek sebagai berikut :Tempus delicti berkorelatif dalam halhal :a.
Indramayu tetaplah berdasarkan darihasil pemeriksaan penyidikan pada Polres Indramayu sesuai berkas perkara No: BP/18/III/2019/Sat Res Narkoba dan telah merumuskan waktu dan tempattindak pidana (tempus dan locus delicti) dilakukan secara jelas, sehingga tidakmengakibatkan batalnya surat dakwaan, hal mana dikuatkan pula dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 36K/Kr/1968 tanggal 23Agustus 1969 yang memuat kaidah hukum Walaupun surat tuduhan tidakmenyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai
212 — 109
Dimanadalam Surat Dakwaan pada perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky tersebut, Waktu terjadinya tindakpidana (Tempus Delicti) yakni pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012, sedangkan dalam perkara iniwaktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yakni pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2012 ; Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara pidana tersebut,telah menjatuhkan putusan,
Dan Menjatuhkan pidana terhadap diri paraterdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan atas putusantersebut pihak Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan atau dengan katalain putusan perkara Nomor : 08/Pid.B/2012/PN.Pky telah menyatakan menerima putusan pada tanggal24 April 2012 ; 222 no nnn nnn nnn nnn nnn nnn Menimbang, bahwa dari uraian diatas, apakah jika tempus delicti berbeda, namun tindak pidanayang diajukan kepada terdakwa adalah serupa
Terhadap klausula mengenai tempus delicti tersebut,yang apabila dicermati Surat Dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut, Didalam Surat Dakwaan terterasecara jelas yakni kalimat yang menyatakan setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2012,bahwa sekiranyapun perbuatan pidana yang sama tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda antarabulan dan tahun, maka apabila perbuatan pidana serupa atau bukan beberapa perbuatan pidana/gabungan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang satu tidak diantarai
Sehingga menurut Majelis Hakim tentang pencantumanwaktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) tersebut dipandang masih dalam kurun waktu yangn Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa II dan terdakwa II, merupakan satu perbuatan yang berangkai dari segiakibat perbuatannya, meskipun perbuatan teresbut dilakukan oleh Para Terdakwa beberapa kalisebagaimana uraian locus dan tempus delicti dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
sejenis, tidak diajukan berdasarkan banyaknya perbuatan yang dilakukanatau berdasarkan jumlah korbannya, apalagi ketentuan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalampasal 12 KUHP yang mengisyaratkan tentang maksimum hukuman pidana perampasan kemerdekaan(pidana penjara) paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta penuntutan yang diajukan dandiperhitungkan secara kumulatif dari masingmasing perbuatan pidana tersebut, sehinggapengajuan seseorang kepersidangan dengan berdasarkan masingmasing locus dan tempus
76 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum sehubungandengan pembuktian Dakwaan Kedua, diperhadapkan dengan tempus delicti ;Bahwa dalam rumusan Dakwaan Kedua perihal tempus delictie dinyatakanantara lain ;....Terdakwa UDJI DOOLOO selaku Kepala Desa Singkoyo,Kec. Toili. Kab. Banggai pada tahun 2004 s/d Tahun 2009 dan Terdakwa HDrs.
Fakta yangsedemikian ini adalah cenderung tidak bersesuaian dengan tempus delictieyang memberi PENEGASAN bahwa PEMBUATAN DAFTAR FIKTIFADALAH BERLANGSUNG PADA BULAN FEBRUARI 2007 ATAU DALAMWAKTU DI TAHUN 2007. Kenyataan yang sedemikian ini memperlihatkanketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaannya. Olehkarenanya maka berdasar menurut hukum untuk menyatakan bahwa SuratDakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua, adalah batal DemiHukum (Vide Pasal 143 ayat (2), (8) KUHP).
Selanjutnya kita dapat melihat rumusan tempus delictiedalam dakwaan kedua yang berhubungan dengan pemalsuan Daftar namanama 34 orang pemilik lahan tertanggal 28 November 2006, sebagai berikut ;pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di Bulan Februari 2007 atausetidaktidaknya pada waktuwaktu dalam Tahun 2007 ............... merekayang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yangtermasuk sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yangdiberi tugas menjalankan
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) huruf b batal demi hukum ;Bahwa oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara tempus delictiedalam rumusan surat dakwaan (Bulan Februari 2007 atau setidaktidaknya padawaktuwaktu dalam Tahun 2007), diperhadapkan dengan tata cara dilakukannyatindak pidana berupa penerbitan Daftar namanama 34 orang pemilik lahantertanggal 28 November 2006 yang dinyatakan fiktif, ditahun 2006, makaterdapat ketidakcermatan Penuntut Umum dalam
merumuskan SuratDakwaannya menyangkut "pencantuman tempus delictie ;Menimbang bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan adanya
145 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dapat dilihat halhal yang perludiperhatikan, yaitu : perbuatan pidana yang disangkakan : melanggar Pasal 372 jo. 378KUHP; tempus delicti : terjadi pada tanggal 22 Agustus 2003 sekira jam 16.00WIB ; locus delicti : terjadi di Jalan Gaharu Ujung RT.03/RW.19, KelurahanRejosari, Kecamatan Bukitraya ; sedangkan uraian selebihnya adalah merupakan keterangan yangdikutip berdasarkan tanggal kejadian berdasarkan fakta tanggal yangtertera pada persuratan yang terkait
dalam hubungan ruang lingkupPerdata ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yangdiuraikan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya adalah tidak benar danmengadaada, karena pada kenyataannya Terdakwa DEFNOLITA, S.H., padatahun 2003 tidak pernah sekali pun datang ke rumah Sdr.
sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan "ATAU" dengan maksud hendakmenguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik denganmemakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihatmaupun dengan karangan perkataanperkataan bohong, membujuk orangsupaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskanpiutang".Oleh karena uraian kejadian perkara, tempus
Akan tetapi dalam perkaraini, sangat jelas bahwa tempus delicti dan locus delicti yang didalilkan Jaksa/Penuntut Umum adalah tidak benar dan hanya mengadaada, sehinggabertentangan dengan bukti yang ada dan fakta yang terungkap dalampersidangan;Bahwa Majelis Hakim harus memperhatikan sebelum memeriksa danmelanjutkan persidangan untuk mempertimbangkan lebih dahulu apakah nantipemeriksaan perkara ini apabila dilanjutkan menjadi siasia denganmemperhatikan keadaankeadaan sebagai berikut :1.
Bahwaputusan Majelis Hakim judex facti dalam putusannya No. 358/PID/2009/PT.R.tanggal 9 Desember 2009 tidak menerapkan hukum dengan benar atauditerapkan tidak sebagaimana semestinya, sehingga putusannya tidakmencerminkan rasa keadilan dan kepatutan hukum ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yang diuraikanJaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak jelas dan bertentangandengan buktibukti dan keterangan saksisaksi yaitu sebagai berikut:1.
1.MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2.BERMAWI BIN ABDUL MUIS
94 — 45
;Bahwa Ahli selaku Dosen mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana dan Kedokteran Kehakiman;Bahwa untuk menghitung tempus delicti kejadian perbuatan pidana yaitujika perbuatan tersebut diketahui dengan tiga hal yaitu Tertangkap tangan,Laporan dan Pengaduan;Bahwa penyampaian surat yang ditembuskan untuk keluarga tersangkabersifat segera, karena apabila tidak segera disampaikan, ada khawatiranpihak keluarga tidak mengetahui status dari penahanan tersangka tersebutkarena
delicti kejadian perbuatan pidana apabilaperbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus, misalnya seseorangyang menyimpan/ menguasai narkotika sejak bulan Januari 2021 sampaidengan bulan Desember 2021 ia ditangkap oleh pihak Kepolisian makapenghitungan tempus delictinya dihitung saat pertama kali perbuatan tersebut dilakukan, jika pada saat seseorang tersebut melakukan perbuatan pidana dalam usia masih anakanak maka pada usia tersebutlah pertanggungjawabannya dimulai, jadi untuk tempus delictinya
delicti berkaitan dengan ilmu yang Ahli pahami bahwa tempus delicti itu berkaitan dengan masalah yaitu : 1.legalitas (apa ada dasarsaat melakukan tindak pidana, apa dilarang undangundang atau tidak ),2.kapan terjadinya suatu tindak pidana. 3.kapan diketahuinya tindak pidana.4.apakah tindak pidana yang diketahui tersebut daluarsa atau tidak.5.apakah suatu tindak pidana itu berkaitan dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan, itu yang berkaitan dengan waktu, jadi waktuantara waktu awal dan
akhir sehingga akan mempengaruhi keberlakuan suatu. undangundang kalau terjadinya perubahan undangundang, jadiberdasarkan ilmu yang Ahli pahami tempus itu pada saat dilakukannya suatu. tindak pidana, kemudian kapan seseorang bisa dikategorikanmelakukan tindak pidana yang telah dilakukan pada waktu tertentu, dalamhal ini tempus berlaku saat tindak pidana diketahui, bisa jadi pidana terjadi 1Halaman 31 dari 45 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tastahun yg lalu namun baru diketahui pada tahun ini, dalam
Seandainya tindakpidana dilakukan tanpa tidak diketahui oleh para penegak hukum dan tidakada yang melaporkan atau mengadukan, maka saat itu belum diketahuikalau telah terjadi tindak pidana, namun kalau seandainya hari ini diketahuimelakukan tindak pidana tersebut, maka tempus delictinya pada hari inilahkaitannya dengan tidak memiliki izin tadi;Terhadap keterangan Ahli, Para Pemohon dan Termohon akan menanggapidalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukankesimpulannya
1.JOICE TASIAM,SH
2.RYANDO W. TUWAIDAN
Terdakwa:
MARTINUS ALEXANDER Alias INU
157 — 107
Selain itu, Terdakwamempermasalahkan klausula sebagaimana disebutkan dalam dakwaanpertama padahal surat dakwaan tersebut secara keseluruhanmerepresentasikan dakwaan tunggal:;Menimbang, bahwa terhadap keberatan atau eksepsi dari Terdakwa,Penuntut Umum berpendapat pada pokoknya bahwa Penuntut Umum telahmenyebutkan /ocus delicti begitu pula dengan tempus delicti dari tindak pidanayang didakwakan terhadap Terdakwa pada paragraf kedua dari suratdakwaannya.
Kekaburan tersebut secara jelas berdampak pada tidakdisebutkannya tempus delicti dan locus delicti dari tindak pidana yangdidakwakan kepada Terdakwa. Padahal dalam suatu format surat dakwaan,paragraf pertama dakwaan memuat tempus delicti dan locus delicti dari tindakpidana yang didakwakan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa harus dipahami tempus delicti dan locus delictimerupakan elemen esensial yang tidak terpisahkan dari suatu perbuatanpidana.
Tempus delicti dan locus delictimenjadi sangat penting karena tidak selamanya kelakuan dan akibat akanterjadi pada waktu yang sama dan demikian pula tidak selamanya kelakuan danakibat terjadi pada tempat yang sama.
Oleh karena itu, pencantuman tempusdelicti dan locus delicti dalam suatu surat dakwaan merupakan suatu hal yangwajib serta harus dilakukan secara jelas dan tegas;Menimbang, bahwa pencantuman tempus delicti secara jelas dan tegasmemiliki 4 (empat) arti penting, antara lain: Pertama, apakah pada saatperbuatan tersebut terjadi, perbuatan tersebut telah dikualifikasikan sebagalperbuatan pidana; Kedua, apakah pada saat melakukan perbuatan pidana,Terdakwa mampu atau tidak mampu bertanggungjawab; Ketiga
Sedangkan pencantuman /ocus delicti secara jelas akanmenjadi dasar pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara Terdakwa;Menimbang, bahwa setelah mencermati surat dakwaan dari PenuntutUmum, Majelis Hakim menilai kekurangan pencatuman tempus delicti dalamparagraf pertama telah terpenuhi dalam paragraf kedua dari dakwaan tersebutdengan disebutkan Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul08.30 WITA, Terdakwa marah terhadap AGUS BELLA alias BAGONG mengenaimasalah tempat tinggal, ....
53 — 7
Yahya Harahap, SH, DakwaanJaksa Penuntut Umum yang tidak menyebutkan tempus delictiedengan jelas dakwaan tersebut dianggap cacat obscuur libel,karena yang dituntut UndangUndang dalam penyebutan ituharus komplit menentukan tempus delicti (PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP, M.Yahya Harahap,Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua 2000 : 126 alinea Kedua) ;Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya menguraikan tentangtempat (locus delictie) atau perobuatan yang dilakukan olehTerdakwa di Desa Langga Payung
DAKWAAN JAKSA PUNUNTUT UMUM TIDAK CERMAT, JELAS DANTERANG MERINCI TENTANG WAKTU (TEMPUS DELICTIE) DANTINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA ;Bahwa masalah penentuan dan penyebutan waktu kapan terjadinya perbuatantindak pidana atau waktu perbuatan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa adalah penting dicantumkan dalam Surat Dakwaan, hal inimenyangkut suatu kepastian tentang saat suatu perbuatan tindak pidanadilakukan Terdakwa (vide : Pedoman dasar Pembuatan Surat Dakwaan danSuplemen, oleh A
DAKWAAN JAKSA PUNUNTUT UMUM TIDAK CERMAT, JELAS DANTERANG MERINCI TENTANG WAKTU (TEMPUS DELICTIE) DANTINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA ;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil keberatan Penasihat HukumTerdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimanadiuraikan di bawah ini ;Ad. 1. 1.
a quo adalah hari Senin, tanggal 14 Januari2013 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di dalam bulanJanuari tahun 2013 ; Bahwa ternyata, berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013,No. 130, Undangundang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan baru berlaku sejak tanggal 6 Agustus2013 ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas MajelisHakim memperoleh pula fakta dan keadaankeadaan bahwa ternyata, waktutindak pidana (tempus
DAKWAAN JAKSA PUNUNTUT UMUM TIDAK CERMAT, JELAS DANTERANG MERINCI TENTANG WAKTU (TEMPUS DELICTIE) DANTINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraianpertimbangan dalil Ad. 1.2 di atas, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwaSurat Dakwaan Penuntut Umum Kabur (obscuur libel) dan tidak dapat dijadikandasar untuk mengadili perkara ini, maka dengan mengambil alih pertimbanganhukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Eksepsi PenasihatHukum