Ditemukan 4313 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Pidana Tambahan Perampasan atas Barang yang Diperoleh Sebelum Tempus Delicti; Tempus Delicti; Pidana Tambahan Perampasan;
PIDANA MILITER/F.9/SEMA 4 2014
9670
  • Terdakwa selaku Kapuskopad Kodam, didakwa melakukan tindak pidanakorupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 (perbuatan dilakukan sebelum tahun1999) karena secara melawan hukum Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu badan. ... [Selengkapnya]
Register : 23-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 80/Pid.B/2019/PN Plj
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.DIAN ASTRID MUCRA, SH
2.EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa:
SYAHRIAL Bin TEMPUS panggilan YAL
5939
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Syahrial Bin Tempus Panggilan Yal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    1.DIAN ASTRID MUCRA, SH
    2.EFRIZA LASYERSI, SH
    Terdakwa:
    SYAHRIAL Bin TEMPUS panggilan YAL
    PUTUSANNomor 80/Pid.B/2019/PN PjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pulau Punjung yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan bisa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :aoe woh8Nama lengkap : Syahrial Bin Tempus Panggilan Yal;Tempat lahir : Padang;Umur/tanggallahir : 45 tahun/ 01 Januari 1974;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Liki Kecamatan Sangir Kabupaten SolokSelatan;Agama : Islam
    Menyatakan Terdakwa Syahrial Bin Tempus Pgl Yal terbukti secara sah danmeyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Mobilsebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrial Bin Tempus Pg Yal denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penahananseluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
    membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah).Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon agar diberi hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PermohonanTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semuladan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanBahwa ia terdakwa SYAHRIAL BIN TEMPUS
    Bahwa yang telah melakukan penggelapan mobil tersebut adalah SyahrialBin Tempus Pg Yal. Bahwa barang yang telah digelapkan oleh terdakwa tersebut adalah 1(satu) unit Mobil Toyota New Avanza Veloz 1.5 M/T dengan Nomor polisiBA 1486 YN, Nomor Rangka MHKM1CA4JEK082240, Nomor MesinDES0891 warna putih. Bahwa yang menjadi korban penggelapan mobil tersebut adalah JamarisPgl Maris. Bahwa sewaktu terdakwa membawa kabur mobil korban tersebut terdakwatidak ada meminta izin kepada korban.
    Menyatakan terdakwa Syahrial Bin Tempus Panggilan Yal terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 24-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 106/PID.SUS/2016/PN.SKL
Tanggal 8 Desember 2016 — -MUHAJRI Alias AJRI Bin ASRI MUNTHE,;
312134
  • Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaannyatidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tempus delictinya, apakahtempus delictinya di bulan Agustus 2016, atau dibulan Juni 2016.
    Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaannya tidak cermat, tidak jelasdan tidak lengkap mengenai tempus delictinya.
    Pada uraianperbuatan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah menguraikan caraTerdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sertatelah menyebutkan wakiu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan(locus delicti);Menimbang, bahwa tentang tempus delicti, ternyata Penuntut Umummenguraikannya secara berbeda, dimana di dalam Dakwaan Primair PenuntutUmum menyebutkan bahwa tempus delictinya pada hari Rabu, tanggal 03Agustus 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidaktidaknya pada
    hal ini menunjukkan bahwa tempus delicti pada bulan Juni 2016 tersebutHalaman 16 dari 19 Putusan Sela Nomor 106/Pid.B/2016/PN.SkIbukanlah suatu kesalahan penulisan atau kesalahan ketik, sehingga berartiPenuntut Umum mengakui ada tempus delicti di bulan Agustus 2016 dan adatempus delicti di bulan Juni 2016, yang berarti juga ada 2 (dua) tempus delicti.Yang satu, tempus delicti saat Terdakwa masih tergolong Anak yaitu pada Juni2016, dan yang satu lagi tempus delicti saat Terdakwa sudah tergolong Dewasayaitu
    Jika untuk 1 (satu) perbuatan pidanadicantumkan 2 (dua) tempus pada tahun yang sama, padahal bukan perbuatanpidana berlanjut, maka kalimat setidaktidaknya tersebut tidak bisa dijadikanalasan pembenar adanya 2 (dua) tempus delicti untuk 1 (satu) perbuatanpidana;Menimbang, bahwa Pasal 20 UndangUndang RI Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan dalam hal tindak pidanadilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dandiajukan ke sidang pengadilan setelah
Register : 14-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 166/PID/2019/PT MDN
Tanggal 4 Maret 2019 — MELIANI
147230
  • Dengan demikian diskripsi locus dan tempus delicti yang bercorakHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 166/Pid/2019/PT MDNalternatif dianggap sah asal hal itu tidak kabur dan menyesatkan. Oleh karena itu,pelenturan yang membolehkan penyebutan tempus dan locus delicti secaraalternatif, harus tetap memenuhi syarat cermat dan jelas..Sehingga pertimbangan hukum Hakim Majelis Pengadilan NegeriPematangsiantar tersebut telah kontradiktif dengan pertimbangan hukumsebelumnya.
    dengan pendapat tersebut, penyebutan tempus delicti secara alternatif tetapmemenuhi syarat cermat dan jelas, maka dalam hal ini pelenturan tempus delictidengan ketidak pastian waktu dalam kurun waktu 5(lima) tahun ( 2011 2016 )tetap tidak memenuhi syarat cermat dan jelas dan sangat merugikan terdakwauntuk melakukan pembelaan diri atau dalam membuat alibinya....
    Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbanganMajlis Hakim tersebut, bahwa dalam surat dakwaan kami telah jelaspenyebutan tempus delicti antara tanggal 28 Desember 2011 s/d tahun2016 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 2016,dalam tempus delicti tersebut ada kata Antara yang berarti diantara kurunwaktu tersebutlah kami Penuntut Umum mendakwa terdakwa melakukanperbuatan kejahatan sebagaimana kami dakwakan, apakah nantinya terdakwabenar ada melakukan perbuatan kejahatan sebagaimana
    delicti dari perbuatan kejahatan tersebut dilakukanterdakwa jangan hanya karena penyebutan tempus yang tidak tepatmengakibatkan terdakwa lolos dari jeratan hukum.
    termuat dalam surat dakwaan telah jelas menyebutkan Locus Delicti,Tempus Delicti dan Modus Operandi perbuatan dan kejadian yang didakwakankepada Terdakwa;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama selaindan selebihnya karena tidak menyangkut penyebutan Tempus Delicti atasHalaman 18 dari 19 Putusan Nomor 166/Pid/2019/PT MDNPerbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa maka harus dipertimbangkandalam pokok perkara;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat
Register : 25-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 377/PID/2020/PT BDG
Tanggal 3 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EDI ABDUL AZIS,SH
Terbanding/Terdakwa : MIDIN GINTING
274182
  • No.: SP Sidik/147a/Il 1/2019/Reskrim tanggal 04 Maret 2019, BAPTerdakwa dan BAP Saksisaksi yang menyebutkan tempus delicty pada hariKamis tanggal 20 Februari 2014 dengan demikian dimohonkan kepadaYang Mulia Majelis Hakim menyatakan dapat dibenarkan keberatanTERDAKWA/ Penasihat Hukum yaitu dakwaan tidak dapat diterima atausurat dakwaan harus dibatalkanBerdasarkan adanya perbedaan tempus delicty yang dibuat JPU dalamdakwaan dengan tempus delicty yang dilaporkan oleh H.
    RIDWANpada tempus delicty tanggal 20 Februari 2014 hari Kamis tidak pernahterjadi kKecuali dimaksudkan dakwaan pada tanggal 13 Februari 2016sehingga dengan demikian telah terjadi kekeliruan/ sembarang tempusdelicty dalam Laporan Polisi dan Penyidikan sehingga kesalahan tempusdelicty tersebut tidak dapat diperbaiki/ dirubah dalam dakwaan dandalam pengadilanBerdasarkan uraian eksepsi di atas maka tiada perbuatan TERDAKWAsesuai dengan Pasal 167 Ayat 1 KUHP3) TEMPUS DELICTY KELIRUBahwa, hari Kamis tanggal
    Tempus Delicty Keliru karena adanya perbedaan tempus delicty yaitu padasurat dakwaan tanggal 13 Feruari 2020 sedangkan dalam Laporan Polisitanggal 20 Februari 2014.Mencermati Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut,kami Penuntut Umum sangat menyadari dan memaklumi karena hal tersebutadalah merupakan tugas dari Penasihat Hukum dalam mendampingi terdakwadi persidangan. Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwatersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut :1.
    Tempus Delicty Keliru karena adanya perbedaan tempus delicty yaitupada surat dakwaan tertulis tanggal 13 Februari 2016 sedangkan dalamLaporan Polisi tertulis tanggal 20 Februari 2014.Dalam Nota Keberatannya Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan bahwapada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 tidak ada peristiwa hukum antaraTerdakwa dengan H. RIDWAN dan mengenai dibuat tempus delicty tanggal13 Februari 2016 tidak dapat dimengerti oleh Terdakwa karena tidak pernahdilaporkan oleh H.
    12 Mei 2016 sehingga Penuntut Umumberpandangan bahwa tempus delicty yang tepat terhadap perbuatanterdakwa yang telah didakwa melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP adalahtanggal 13 Pebruari 2016.Bahwa adanya perbedaan tempus delicty yaitu tanggal 13 Februari 2016pada surat dakwaan dengan tanggal 20 Februari 2014 pada Laporan Polisi,menurut kami hanyalah perbedaan pendapat saja mengenai tempus delictyantara Pelapor H.
Register : 23-09-2014 — Putus : 02-01-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 255/Pid.B./Pts.Sela/2013/PN.AM.
Tanggal 2 Januari 2014 —
39908965
  • keberatan (Eksepsi) yang diajukan Terdakwasecara lisan di persidangan tidak serta merta menghilangkan hak Terdakwa untuk mengajukankeberatan (Eksepsi) sebagaimana yang diatur pada Pasal 156 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun1981 tentang KUHAP sehingga Majelis Hakim tetap mempertimbangkan keberatan (Eksepsi)tersebut ;Menimbang, bahwa setelah mencermati keberatan (Eksepsi) Terdakwa tersebut,Majelis Hakim menyimpulkan bahwasanya pokokpokok keberatan (Eksepsi) Terdakwatersebut terdapat pada locus delicti dan tempus
    delicti yaitu perbedaan baik terhadap waktu(tempus) maupun tempat (/ocus) atas perbuatan pidana yang didakwakan kepada diriTerdakwa oleh Penuntut Umum dengan waktu (tempus) maupun tempat (/ocus) yang diakuiTerdakwa sebagai waktu (tempus) maupun tempat (/ocus) yang sebenarnya yaitu pada SuratDakwaan No.
    delicti) dalam surat dakwaannya sedangkanuntuk mengetahui kebenaran terhadap perbedaan locus delicti dan tempus delicti baik yangdidalilkan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya maupun yang didalilkan Terdakwadalam keberatan (Eksepsi) wajib melalui proses pembuktian di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas keberatan (Eksepsi)dimaksud haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa walaupun keberatan (Eksepsi) oleh Terdakwa telah dinyatakanditolak namun Majelis Hakim karena
    uraian mengenai pasal tersebut, Penuntut Umummenyatakan Terdakwa bersamasama dengan Sdr Arpan (DPO) dan Simanudin (DPO) telahmelakukan perbuatan pidana pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB namun pada uraianperbuatan Terdakwa yang terdapat pada surat dakwaan Penuntut Umum, Penuntut Umumsebaliknya menerangkan bahwasanya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada pukul15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB ;Menimbang, bahwa ketidakkonsistenan Penuntut Umum terhadap waktu perbuatanpidana dilakukan (tempus
    nyata bahwasanya Penuntut Umum tidaksecara jelas menerangkan apakah lokasi atau tempat dilakukannya perbuatan pidana tersebut(locus delicti) oleh Terdakwa tersebut adalah dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutupyang ada rumahnya sebagaimana yang terdapat pada unsur pasal yang didakwakan PenuntutUmum tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena pada uraian mengenai perbuatan pidana pada suratdakwaan tersebut ditemukan adanya ketidakkonsistenan dan ketidakcermatan Penuntut Umumdalam mendeskripsikan tempus
Putus : 01-11-2007 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2701 K/Pid/2006
Tanggal 1 Nopember 2007 — ANTONIUS TAMU AMA Alias ANTON VS JPU
9072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2701 K/Pid/20061.Bahwa suatuperaturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya (pasal 253 ayat (1) huruf a KUHP) yaitu;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu telah salahmenerapkan hukum dengan menafsirkan pengertian mengenai waktukejadian perkara (Tempus Delicti) perbuatan yang dilakukan Terdakwasebagai waktu pemberlakuan dari UU. RI No. 39 Tahun 2004 tentangPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasanmengenai pengertian yang dimaksudkan dengan wakiu kejadian perkara(Tempus Delicti). Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana tempus delictiadalah seluruh waktu yang ada saat dimulainya suatu tindak pidana hinggasaat tindak pidana tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya (DasarDasarHukum Pidana Lamintang hal.219). Berdasarkan keterangan saksi EnosNuha Awang als. Enos dan saksi Salomi K Maramba Meha als.
    Anton;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke . 1 s/d 3:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFaxti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukum tersebutsudah tepat dan benar, karena Tempus Delicti perkara aquo terjadi bulan April2004 yaitu sebelum berlakunya UU. No. 39 Tahun 2004;Bahwa penerapan UU.
    MansurKartayasa, SH.MH. tidak sependapat dan meyatakan keberatankeberatanPemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut :Judex Factie telah salah menerapkan hukum, oleh karena pertimbangannyakeliru menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan, baik dakwaan primermaupun subsider berdasarkan UU No.39 Tahun 2004 tentang PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang mulai berlaku sejak tanggal 18Oktober 2004, sedangkan tempus delicti yang sebebut Jaksa
    Lagi pula perbuatan Terdakwa dilakukan berdasarkan kriteria sampaiselesai dilakukannya tindak pidana, dimana diketahui koroban meninggal duniapada tanggal 16 April 2006, sehingga tempus delicti yang disebut JaksaPenuntut Umum setidaktidaknya dalam tahun 2004 telah memenuhi azaslegalitas dan tidak menjadi obscuur.
Putus : 10-12-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 K/PID/2013
Tanggal 10 Desember 2013 — CRISTIAN SENDUK alias KULO ;
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 902 K/PID/2013Christian Senduk tersebut (tempus) masih sama yaitu masih dalam kurunwaktu tahun 2009. Sehingga dengan demikian baik perbuatan (feit), locus,tempus dari Terdakwa Christian Senduk dalam putusan No.32/Pid.C/2009/PN.TDO. dengan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perk.
    PDM03/R.1.15/Ep.2/02/2012 adalah sama ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi/T erdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa terhadapperlawanan Judex Facti/Pengadilan Tinggi tersebut tidak dapat dibenarkan,dengan pertimbangan sebagai berikut: Tempus delicte dari perbuatan yang didakwakan dalam perkara No.68/Pid.B/2012/PN.TDO. bulan Juni 2009 dan pasal yang didakwakan Pasal167 KUHP sedangkan tempus delicte untuk perkara
Register : 11-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 130-K/PM.III-12/AD/IX/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Axxxxxxxx
13559
  • Bahwa Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan Surat Dakwaan Oditur Militernomor : Sdak/124/K/AD/IX/2019 tanggal 2September 2019 tidak jelas dan kabur, karenamenurut Penasihat Hukum hal tersebut dapatdilihat dalam dalilnya Oditur Militer yangmempergunakan kata atau setidaktidaknyasecara berulangulang kali dalam menentukansuatu Locus dan Tempus Delicti perkara ini.oleh karena itu, apabila suatu Surat Dakwaandisusun dengan berdasarkan suatu katakatakeraguraguan dan tidak jelas, maka akanmembuat suatu Surat
    Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yangmengatakan dalam Surat Dakwaan OditurMiliter disusun dengan penuh keraguan dalammenentukan Tempus Delecti perkara ini karenaHal 2 dari 14 hal PutSela Nomor 130K/PM III12/AD/IX/2019pada halaman 1 (satu) Oditur Militer telahmendalilkan pada waktuwaktu dan ditempattempat tersebut di bawa ini yaitu pada bulanSeptember tahun 2000 Enam belas sampaidengan bulan Juni tahun 2000 Tujuh belas atausetidaktidaknya pada suatu waktuwaktu dalamtahun 2000 sepuluh tahun 2000 Enam
    Hanif Kurniawan (Saksi9) dibelakang Makodam V/Brawijaya Surabaya atausetidaktidaknya di suatu tempat yang termasukdaerah hukum Pengadilan Militer Ill12Surabaya merupakan yang disusun secaratidak jelas.Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yangmengatakan Surat Dakwaan Oditur Militerdisusun dengan penuh keraguraguan dalammenentukan Tempus Delicti dalam perkara ini,karena menurut Penasihat Hukum padahalaman 4 (empat), juga disebutkan padawaktuwaktu dan ditempattempat pada bulanSeptember tahun 2000 Enam belas
    Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakanSurat Dakwaan Oditur Militer nomorSdak/124/K/AD/IX/2019 tanggal 2 September 2019tidak jelas dan kabur, karena menurut PenasihatHal 6 dari 14 hal PutSela Nomor 130K/PM IlII12/AD/IX/2019Hukum hal tersebut dapat dilihat dalam dalilnyaOditur Militer yang mempergunakan kata atausetidaktidaknya secara berulangulang kali dalammenentukan suatu Locus dan Tempus Delictiperkara ini. oleh karena itu, apabila suatu SuratDakwaan disusun dengan berdasarkan suatu katakata
    Delictinya, dimana dalam SuratDakwaan Oditur Militer disusun dengan penuh keraguandalam menentukan Tempus Delecti perkara ini karenapada halaman 1 (satu) Oditur Militer telah mendalilkanpada waktuwaktu dan ditempattempat tersebut di bawaini yaitu pada bulan September tahun 2000 Enam belassampai dengan bulan Juni tahun 2000 Tujuh belas atausetidaktidaknya pada suatu waktuwaktu dalam tahun2000 sepuluh tahun 2000 Enam belas dan tahun 2000tujuh belas bertempat di kamar kost milik Sdr.
Upload : 17-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 836 K/PID/2010
Terdakwa; Hi. Amin Dodengo
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PEMOHON KASASI sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya berpendapatbahwa karena tidak seorang pun saksi yang diajukan Penuntut Umumdapat memastikan tempus delicti dalam perkara Terdakwa, makaMajelis Hakim berpendirian peristiwa Terdakwa pertama kalimenggunakan ijazah SD dan SMP yang telah diubah oleh Terdakwasendiri adalah pada saat Terdakwa mengikuti ujian persamaan SMAdi Kendari yang diselenggarakan tanggal 21 Februari 1989 sampaitanggal 25 Februari
    KOJOBA, S.Pd, saksiIHAN ABDUL GAFUR dan saksi MUHAMMAD ROKE SAWAY, AMD,maka fakta hukum membuktikan bahwa tempus delictinya adalahpada tanggal 21 Februari 1989 atau sebelum tanggal 21 Februari1989 pada saat PEMOHON KASASI mendaftar untuk mengikuti ujianpersamaan SMA dengan memasukkan persyaratan berupa Ijazah SDdan SMP, dan bukan pada tanggal 2 Maret 2007 atau setidaktidaknya pada bulan Maret 2007 sebagaimana pertimbangan hukumjudex facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
    Dengandemikian, tempus delicti dalam perkara ini adalah pada tanggal 21bulan Februari 1989 atau setidaktidaknya pada bulan Februari 1989dan bukan pada tanggal 2 Maret 2007 atau setidaktidaknya padabulan Maret 2007 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum danjuga pertimbangan hukum judex facti Majelis Hakim Pengadilan TinggiMaluku Utara.
    Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan judex facti,yang mengatakan alur pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama telah menyampingkan atau tidak sejalan dengan dasar/pokok yang harus dipertimbangkan c/q alat bukti berupa keterangansaksi dan Terdakwa, keterangan saksi dan Terdakwa "jelas/terangmenerangkan bahwa tempus delicti kejadian penggunaan ijazahTerdakwa adalah untuk/dan ketika pendaftaran calon pemilihanKepala Desa Simau sekitar bulan Maret 2007 sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum.
    Pertimbangan hukum Judex Facti bahwaPengadilan Negeri telah menyampingkan atau tidak sejalan dengan pokok/dasar yang harus dipertimbangkan, alat bukti, keterangan saksi dan Terdakwayang secara jelas/terang menerangkan bahwa tempus delicti kejadianpenggunaan ijazah palsu Terdakwa adalah untuk/ketika pendaftaran calonpemilinan Kepala Desa Simau sekitar bulan Maret 2007 dapat diterima dandibenarkan.
Putus : 21-07-2010 — Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 K/PID.SUS/2009
Tanggal 21 Juli 2010 — HASHIM S. DJOJOHADIKUSUMO
169130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meskipun Pengadilan Negeri menilai bahwa proses jual beliterjadi pada tahun 2007, yakni pada saat Terdakwa melakukanpembayaran, hal tersebut tidak mengakibatkan terjadinya kesalahantempus delicti surat dakwaan, sebab dalam uraian fakta tersebut sudahdiuraikan dalam surat dakwaan terdahulu, sehingga keliru apabilamenafsirkan tempus delicti harus ditulis di awal surat dakwaan, sebabdalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tidak mengatur sebagaimanatempus delicti harus ada dalam suatu surat dakwaan, sehingga
    tetap sahapabila Penuntut Umum menyebutkan suatu waktu tertentu dalam uraianfakta perbuatan yang harus dianggap sebagai tempus delicti suatu tindakpidana, oleh karena itu tidak berdasar apabila Pengadilan Negerimempersoalkan permasalahan menyangkut tempus delicti perkara ini;.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menilai Jaksa/PenuntutUmum salah dalam locus dan tempus delicti dalam Surat Dakwaan, kamiberpendapat bahwa penulisan locus dan tempus delicti sebagaimanatertuang dalam Surat Dakwaan kami dasarkan oleh keterangan saksidalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Heru Suryanto dalam berkasperkara ini pada tanggal 9 September 2008 pada jawaban pertanyaannomor 44 dimana saksi Heru Suryanto menerangkan bahwa pada saatitu Mr.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 34/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR.
Tanggal 15 Agustus 2013 — EKA TRISILA, SE
18055
  • Sesuai dengan bunyipasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yaitu : Penuntut Umum membuat suratdakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secaracermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan denganmenyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.BAHWA, SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM JELAS TELAH SALAHDALAM MENETAPKAN LOCUS DAN TEMPUS DELICTI, PADAHAL LOCUS DAN TEMPUS DELICT ADALAH SYARAT MATERIIL DAKWAAN YANGAPABILA TIDAK DISUSUN DENGAN CERMAT, JELAS DAN
    DELICTI,PADAHAL LOCUS DAN TEMPUS DELICT ADALAH SYARAT MATERIILDAKWAAN YANG APABILA TIDAK DISUSUN DENGAN CERMAT, JELAS DANLENGKAP DALAM SURAT DAKWAAN MENYEBABKAN DAKWAAN BATAL DEMIHUKUM (PASAL 143 AYAT 3. .KUHAP), maka Majelis akanmempertimbangkan Nota Keberatan ini ; Menimbang, bahwa terhadap keberatan huruf a Nota KeberatanPenasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis berpendapat dalamkenyataan praktek, sangat sulit menentukan waktu kejadian tindak pidanayang persis dan akurat.
    Kesulitan itu terjadi, disebabkan berbagai faktor :tindak pidana baru diketahui beberapa saat atau beberapa hari sesudahkejadian, keterangan yang diperoleh mengenai tempat dan waktukejadian, saling berbeda antara saksi yang satu dengan yang lain, barangbukti yang diperoleh, tidak berdaya memberi informasi yang akuratmengenai tempus dan locus delicti. Bertitik tolak dari faktorfaktor realististersebut, pada dasarnya, tidak mungkin menyebut tempat dan waktukejadian yang persis dan akurat.
    Jika penerapan penyebutan locusdelicti dan tempus delicti mesti persis dan akurat, sehingga dituntut suratdakwaan harus menyebut secara tunggal dan pasti, penegakanhukum melalui peradilan pidana (criminal justice system) akan lumpuhtotal, yang berakibat semua perilaku kriminal tidak bisa dituntutpertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang mereka lakukan.
    Akan tetapi meskipun pendapatdalam Nota Keberatan Penasehat Hukum surat dakwaan batal demi hukumkarena tempus delictinya, namun penerapannya tidak bersifat mutlak atauimperatif. Karena kesalahan penulisan tersebut merupakan kesalahan25pengetikan (clerical error), sebab pada uraian kejadian, keadaan danperbuatan terdakwa dalam dakwaan selanjutnya tempus delicti yangdimaksud adalah pada tahun anggaran 2010.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 861/Pid.Plw/2013/PN.Sby
Tanggal 27 Nopember 2014 — LUMONGGA MARBUN lawan KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
13729
  • . , maka makna pelaksanaan hukuman percobaan dalam kasus ini adalah jika Pelawan melakukan suatuperbuatan dalam masa hukuman percobaan ;3 Bahwa, Terlawan telah salah mengartikan ketentuan Pasal 14 huruf (f) ayat (1) KUHP,aoleh karena :Substansi Pasal 14 huruf (f) ayat (1) KUHP adalah terkait kepada persoalan waktuatau tempus delicti.
    Tempus dari kata tempo yang berarti waktu, secara istilah yaituberlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi waktu terjadinya perbuatan pidana.Bahwa, tempus delicti perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pelawan berdasarkanputusan pidana Reg.No: 861/Pid.B/2013/PN.Sby, tanggal 31 Oktober 2013, adalahsetidaktidaknya pada bulan Januari 2012, dan tempus delicti perbuatan pidana yangdilakukan oleh Pelawan berdasarkan putusan pidana Reg.
    No: 172/Pid.Cepat/2014/PN.Sby, tanggal 29 April 2014 adalah pada tanggal 15 Januari 2012, atau dengankata lain, tempus delicti 2 (dua) peristiwa pidana tersebut adalah sama sama terjadi dibulan Januari 2012, atau sebelum Pelawan menjalani pemidanaan dengan masapercobaan, yakni dalam kurun waktu sejak tanggal 9 Nopember 2013 sampai denganakhirbulan Mei 2015, in konkreto pada masa percobaan, Pelawan tidakmelakukan delik pidana yang dapat dihukum, atau dengan kata lain, tindakpidana yang dilakukan oleh
    (terlampir T6)3 Bahwa pelawan telah salah dalam mengargumenkan arti pasal 14f ayat (1)KUHP yang hanya mengartikan Substansi pasal 14 huruf f ayat 1 KUH Pidanahanya sebatas masalah Waktu atau tempus tindak pidana, karena telahjelas bahwa berdasarkan surat putusan yang pertama dengan nomor: 861/Halaman 11 dari 28 Putusan No. 861/Pid.Plw/2013/PN.SbyPid.B/2013/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2013 dalam poin ke 2 yangmenyatakan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh
    delicti terjadinya perbuatan pidana, bahwatempus delicti perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pelawan berdasarkanPutusan Pidana Nomor 861/Pid.B/2013/PN.Sby adalah setidaktidaknya padabulan januari pada bulan Januari 2012 dan tempus delicti perbuatan pidanayang dilakukan oleh Pelawan berdasarkan Putusan No. 172/Pid.Cepat/2014/PN.Sby tanggal 29 April 2014 adalah tanggal 15 Januari 2012 atau dengankata lain tempus delicti 2 peristiwa pidana tersebut adakah samasamaHalaman 19 dari 28 Putusan No. 861
Putus : 27-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 27 Juli 2015 — SYAFRUL AHMADI bin KHAIDIR
10555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perumahan PT Arun.Pada waktu kejadian (tempus delicti) jam 15.30 WIB yang didakwakan dandituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wakiu kejadian (tempus delicti)yang menjadi acuan dan yang dipakai dalam memutuskan perkara ini, MajelisHakim berpedoman waktu kejadian terjadi pada jam 16.15 WIB, disinimenunjukkan kenyataan memang benarbenar PEMOHON KASASI memangsedang tidak berada di rumah kediamannya (JI.
    Setelah dalam proses pemeriksaanberlangsung Majelis Hakim membuat opini waktu kejadian (tempus delicti) yangberbeda dari BAP Penyidik Polres Lhokseumawe jam 16.00 WIB dan waktukejadian (tempus delicti) yang dibuat Jaksa Penuntut Umum jam 15.30 WIB,sedangkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini setelahmendengar keterangan saksi dan buktibukti yang diserahkan PEMOHONKASASI berpendapat, bahwa Majelis Hakim beropini waktu kejadian (tempusdelicti) jam 16.15 WIB ;2.3.
    Muara Satu, Kota Lhokseumawe, seolaholah benar padawaktu tersebut (tempus delicti) pelakunya adalah PEMOHON KASASI danseolaholah pula benar tempat kejadian (locus delicti) benar di rumahPEMOHON KASASI, yaitu jalan Balik Papan Nomor 34, Komplek PT Arun,Desa Batuphat Barat, Kec.
    Dimana perbedaan waktu kejadian (Tempus Delicti) dalampemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Resort (Polres)Lhokseumawe yang menyebutkan waktu kejadian adalah pada hari Rabu,tanggal 5 Juni 2013 adalah pada jam 16.00 WIB (Lihat bukti BAP para saksikorban, saksisaksi dan BAP keterangan Terdakwa).
    Sementara PenasihatHukum PEMOHON KASASI (Terdakwa) telah mendengar keteranganTERMOHON KASASI (SUSIAWATI binti HARUN AL RASYID) mengatakanwaktu kejadi (tempus delicti) adalah pada hari Rabu, 5 Juni 2013 jam 15.30WIB. Timbul pertanyaaan kami sekarang, siapa yang sebenarnyaberbohong??? Waktu kejadian (Tempus Delicti) yang sebenarnya dan pada jamberapa yang sebenarnya terjadi?
Register : 19-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN MALANG Nomor 728/PID.B/2014/PN MLG
Tanggal 21 Januari 2015 — ACHMAD ARIFIN
7628
  • Mlg.Menimbang, bahwa oleh karena terdapat 2 tempus delicti yang berbeda dalamperkara a quo berkaitan dengan peralihan sepeda motor Honda Revo dari penguasaanterdakwa kepada pihak lain, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan manakahdari kedua tempus delicti tersebut yang lebih tepat dalam perkara a quo ;Menimbang, bahwa mengenai penentuan tempus delicti dalam terjadinya suatutindak pidana, terdapat beberapa teori tentang waktu terjadinya tindak pidana sebagaiberikut : 1Teori perbuatan materiil ;
    Menurut teori ini yang harus dianggap sebagai waktu terjadinya tindak pidana(tempus delicti) adalah waktu dimana perbuatan itu yang dilarang dan diancamdengan pidana itu dilakukan.
    Waktu dimana terjadinya tindakan materiilnya darisuatu tindakan yang bersangkutan ; Teori akibat ; Teori ini menyatakan bahwa yang harus dianggap menjadi tempus delicti dari suatutindak pidana adalah waktu dimana akibat dari perbuatan itu terjadi.
    Teori ini tidakmelihat waktu perbuatan tersebut dilakukan, namun lebih menekankan pada kapanakibat perbuatan tersebut terjadi ; Teori instrumen ; Menurut teori ini bahwasanya yang harus menjadi atau dianggap sebagai tempusdelicti adalah waktu dimana alat yang digunakan menimbulkan akibat tindakMenimbang, bahwa berpijak dari teori yang telah disebutkan di atas,dihubungkan dengan tempus delicti yang terungkap di persidangan dimana terdapat 2tempus delicti, maka terhadap perkara a quo, Majelis Hakim
    dengan mendasarkan padateori akibat berpendapat bahwa tempus delicti dalam perkara a quo terjadi pada tanggal29 September 2013 saat AGUNG PRASODO WINARNO mendatangi rumah terdakwadan mendapati sepeda motor tidak ada di terdakwa, karena waktu dimana akibat dariperbuatan mengalihkan sepeda motor yang terikat dalam jaminan fidusia baru diketahuipada saat petugas dari FIF Malang mendatangi rumah terdakwa dan mendapati sepedamotor yang merupakan jaminan fidusia tidak ada di tangan terdakwa ; Menimbang
Putus : 04-09-2008 — Upload : 07-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/MIL/2006
Tanggal 4 September 2008 — HANDI DAUD
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Pemohon Kasasi Surat Dakwaan Nomor : Dak/15/II/2005tanggal 28 Pebruari 2005 dalam perkara Terdakwa Prada Handi Daud Nrp.31010721260882 telah memenuhi syarat formal dan materil sesuai denganaturan yang berlaku karena memuat tentang identitas yang lengkap dariTerdakwa, Tempus dan Locust yang jelas dan memuat uraian faktafaktayang cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadaTerdakwa yaitu Dakwaan Primair Pasal 351 ayat (1) KUHP dan DakwaanSubsidair Pasal 352 ayat (1
    No. 92 K/MIL/2008dalam Dakwaan Subsidair tentang Tempus dan Locust serta uraian tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Oditur mengutip atau dengan katalain sama dengan Tempus dan Locust dari Dakwaan Primair sehinggadakwaan tidak perlu dipersoalkan tentang Tempus dan Locust yang adapada Dakwaan Subsidair dan lebin khusus lagi untuk uraian tindak pidanaNomor urut 1 sampai dengan Nomor 7 dalam Dakwaan Subsidair samadengan uraian nomor urut 1 sampai dengan 7 dalam dakwaan Primair.Dengan demikian
Register : 24-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 10-07-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 108-K/PM.III-12/AD/IV/2018
Tanggal 3 Juli 2018 — Oditur:
SISWOKO, SH
Terdakwa:
SUYATNO
6844
  • Bahwa waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)penyalahgunaan narkotika Terdakwa Sertu Suyatno NRP631549, Babinsa Ramil 0827/10 Ambunten Kodim 0827Sumenep sesuai surat dakwaan Oditur adalah tidak tepat.b.
    Sehingga Penasihat Hukum berpendapat bahwadakwaan Oditur mengenai waktu terjadinya tindak pidana(tempus delicti) penyalah gunaan narkotika tidak cermat dansalah penerapannya.Hal.3 dari 13 hal Putusan Sela Nomor 108K/PM.III12/AD/V/2018Oditur juga dalam surat dakwaan tidak dapat menunjukansecara pasti kapan tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa.Ketidakcermatan tersebut dapat dilihat dari surat dakwaandalam kalimat atau setidaktidaknya yang merupakancerminan keraguan dari Oditur dalam merumuskan perbuatanyang
    Oditur ragu dalam menentukan waktudan tempat (/ocus/tempus delicti) sehingga dakwaan menjadikabur.c.
    Tidak hanya menguraikan secaraumum, tetapi dirinci dengan jelas bagaimana Terdakwamelakukan tindak pidana; Juga menyebutkan denganterang saat atau waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti).Bahwa dari uraianuraian di atas dapat disimpulkan yangdapat dijadikan dasar menyatakan dakwaan Oditur Militerbatal demi hukum yaitu:a) Apabila dakwaan tidak merumuskan semua unsurdalin yang didakwakan.b) Atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatanyang dilakukan Terdakwa
    Disamping itu surat dakwaan harus merincisecara jelas: Bagaimana cara tindak pidana dilakukan Terdakwa.Tidak hanya menguraikan secara umum, tetapi dirinci dengan jelasbagaimana Terdakwa melakukan tindak pidana; Juga menyebutkandengan terang saat atau waktu dan tempat tindak pidana dilakukan(tempus delicti dan locus delicti).Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan Surat dakwaantidak hanya cukup menyebutkan waktu dan tempat tindak pidanadilakukan (tempus delicti dan locus delicti), tetapi
Putus : 10-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615 K/PID/2012
Tanggal 10 April 2012 — Isman Purwadi, ST bin Sudar;
57138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Babatan, DesaKaranganyat, Kecamatan Karanganyat, Kabupaten Demak;Bahwa jelas ternyata terdapat kekaburan atas kepastianwaktu/tempus atas peristiwa hukum dalam perkara in litisberdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP;Bahwa tempus delicti obscuur libel berdasarkan fakta hukum Terdakwa menulis atau menandatangani kuitansi pada saatTerdakwa di Kepolisian untuk diperiksa .
    Bahwa dengan demikian waktu/tempus terjadinya Maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sama dengan peristiwa hukum yang telah diputus oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Kudus dengan perkara pidana No. 209/Pid.B/2010/PN.Kds., tanggal 14 Desember 2010.
    Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama telahmengambil pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalamhalaman 12 alinea kedelapan yang berbunyi :Menimbang, bahwa terhadap pembelaanPenasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim tidak sependapatkarena perbuatan Terdakwa bukan merupakan nebis in idemdengan alasan nebis in idem dimana Terdakwa dan korbansama dengan waktu Terdakwa di proses di Pengadilan NegeriKudus dengan No. 209/Pid.B/2010/PN.Kds tertanggal 14Desember 2010 tetapi obyek dan tempus diliatinya
    berbedamaka perkara a quo tidak termasuk dalam perkara nebis iniidem .Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dan tidaksependapat dengan Judex Facti Tingkat Banding, denganalasan bahwa Judex Facti Tingkat Pertama tidak menjelaskandan menguraikan dalam pertimbangannya mengenai apa yangdimaksud dengan obyek dan Tempus Delicti yang dianggapmemenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP?
    Raja Grafindo Persada, Cek ke5,2010, Halaman 126);Bahwa mengenai tempus delicti sesuai dengan ajaran Deleer van de lichhamelijke daad (Drs. P.A.F. Lamintang, SH.,dan Theo Lamintang, SH) atau teori akibat (Leer van hetgevold) (Drs.
Register : 14-02-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 60/Pid.B/2018/PN Sgm
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa:
Hj.Ramlah Binti Hanong
276150
  • Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itudiberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atausitersangka, ........ dst;Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 242 Ayat (1) dan (2)KUHPidana sebagaimana termaksud, maka delik inti (bestanddeel delict)yang harus dibuktikan adalah keterangan palsu atas sumpah, sehinggadidalam surat dakwaan haruslah diurai keterangan yang mana yangdiformulasi sebagai keterangan palsu yang diucapkan atas sumpah denganmenguraikan dengan jelas tempus
    ,tanggal 23 Mei 2017, dan telah ada putusan Pengadilan NegeriSungguminasa, yang amarnya pada pokoknya Mengabulkan permohonanpemohon praperadilan atas nama H.HAERUDDIN untuk sebahagianBahwa dengan mengacu pada tempus delicti sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami tim Penasihat Hukummenduga bahwa keterangan yang dipandang palsu adalah keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan perkara Praperadilan No. 3/PidPra/2017/PN.SGM., sebagaimana termaksud diatas dan hal
    No. 194/PID/2018/PT MKSoleh karena perkara Praperadilan aquo tidak ada hubungannya denganpelapor incasu pelapor tidak dirugikan, dan jika mengacu pada keteranganTerdakwa selaku saksi dalam persidangan tahun 2012, maka Jaksa PenuntutUmum salah menguraikan Tempus Delicti, oleh karena Tempus Delictiyang termuat dalam surat dakwaan menyebutkan tempus delicti pada sekitarMei tahun 2017.Sehingga dengan demikian, terdapat 2 (dua) hal yang saling kontradiktif,kabur (obscuur libel) dan tidak jelas (samarsamar
    No. 194/PID/2018/PT MKStersebut, kami tidak sependapat dengan pernyataan atau pendapat saudara PenasihatHukum Terdakwa tersebut dengan alasan sebagai berikut :Ad.1.Ad.2.Ad.3.Ad.4Tanggapan terhadap "uraian mengenai tempus delicti tidak jelas karena suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat multitafsir, karena sama sekali tidakmenguraikan dengan jelas dan tegas perihal mengenai keterangan mana yangdiformulasi sebagai delik, "apakah keterangan pada tahun 2012 ataukahketerangan pada perkara Pra Peradilan
    Ramlah Binti Hanong karenamenurut Penasihat Hukum Terdakwa tempus delictinya pada tahun 2012, sertaperkara in casu tempus delictinya pada tahun 2017;Bahwa perkara sumpah palsu dan/atau keterangan palsu eks. Pasal 242KUHP merupakan delik umum bukan delik aduan, jadi siapapun dapatmelaporkan perkara tersebut kepada aparat yang berwenang.
Putus : 16-12-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/PID/2013
Tanggal 16 Desember 2014 — SUTIKNO LINUHUNG
6231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tahun1994, ataupun sudah ada sebelum tahun 2012 yaitu tahun 2002 ataupuntahun 2004, karena saksi tidak dapat menerangkan apakah seng yangdilihatnya dan sempat diabadikan melalui foto tersebut adalah seng yangmenjadi permasalahan yaitu seng yang didirikan oleh Terdakwa di atasseng milik saksi Sulistyo yang ada di atas pondasi milik saksi Sulistyo,sehingga keterangan saski dikesampingkan;Pertimbangan hukum demikian sangat tidak fair dan tidak impartial denganmelanggar hukum pembuktian karena :a) Tempus
    AriIndrianto merupakan penyangkalan terhadap tempus delicti tahun2012, di mana menurut keterangan Terdakwa telah membangun sengdi atas pondasi pembatas tahun 1994, berdasarkan foto saksi DR. AriIndrianto tahun 2004 dan saksi Supraptondo tahun 2000. Artinyaterdapat persesuaian keterangan Terdakwa dan saksisaksi bahwakejadian perkara (tempus delicti) bukan tahun 2011;Hal. 10 dari 18 hal. Put.
    Nomor : 654 K/Pid/2013Keterangan Terdakwa dan 2 (dua) orang saksi serta bukti foto, sudahdapat dijadikan petunjuk untuk meragukan (asas in du bio pro reo)keterangan saksi Pelapor bahwa tempus delictinya tahun 2012;Keterangan Pelapor seorang yang didukung keterangan saksi deauditu (hanya mendengar dari saksi Pelapor) tidak dapat dipakaisebagai bukti tempus delicti tahun 2011, sesuai Pasal 185 Ayat 2KUHAP, satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis);Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam
    menerapkan bebanpembuktian, telah memihak pada Penuntut Umum yang seharusnyaberdasarkan hukum pembuktian, membuktikan dengan setidaktidaknya 2 (dua) orang saksi yang sah dan meyakinkan menjelaskantentang tempus delicti tersebut, karena pentingnya tempus delictibertalian dengan kedaluwarsa tuntutan pidana (Pasal 78 Ayat (2)KUHP);Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil mengabaikan asas in du biopro reo, keraguraguan karena adanya keteranganketerangan yangberbeda antara Pelapor, Terdakwa dan saksisaksi