Ditemukan 516 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
DANTE RULE WENCESLAO
16689
  • Unsur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayan, pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan;Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim menganggap perlu untukmempertimbangkan lebih dahulu beberapa pengertian yang dianggap pentingdalam unsur ini;Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat melakukanusaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayan, pengangkutanpengolahan dan pemasaran ikan menurut Majelis Hakim adalah
    Jerick telah memasuki dan melakukan kegiatan penangkapanikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonsia (ZEEI) laut Sulawesi WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, dari fakta yang terungkap dalam pesidanganTerdakwa dan ke 4 (empat) orang ABK, telah melakukan usaha PerikananTangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indoneisa (ZEEI), terhadap TerdakwaPut.
    No: 15/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bithal 19 dari 33Majelis Hakim akan mempertimbangkan Unsur Di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) melakukan usahaperikanandibidang penangkapan Ikan;Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur Di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan ikan telah terpenuhi secara sah menuruthukum;4.
    vide Dijen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan(KKP) yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan Usaha dibidang Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI);Menimbang bahwa Pasal 86 Permen KKP Nomor 30 tahun 2012,Dokumen Perikanan yang harus ada di atas kapal Penangkap ikan terdiri atas :a.
    Jerick telah memasuki dan melakukan kegiatanmenangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonsia (ZEEl) lautSulawesi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Register : 10-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
JOICE. M. E. TASIAM, SH
Terdakwa:
Saddam Nor Baluan
172103
  • No: 9/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 4 dari 27atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 bertempat diPerairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) LautSulawesi pada posisi koordinat 03 47.205 LU 122 58.302 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung padaPengadilan Negeri Bitung, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,setiap orang yang dengan sengaja
    BT yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI). Kemudian saksi RONNY PAULUSdan saksi ROBERT MANGENDE melakukan pengejaran menggunakankapal KP ORCA 04 kemudian melakukan penghentian terhadap kapal FULLBLAST 4 hingga pada posisi 03 47.205 LU 122 58.302 BT pukul 17.50WITA kemudian dilakukan pemeriksaan dan pada saat pemeriksaanPut.
    BT yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI).
    Eksklusif Indonesia (ZEEI) WPPRI nomor 716:Bahwa ketika dilakukan Pemeriksaan, diatas kapal Full Blast telahada ikan hasil tangkapan sebanyak 3 ekor ikan Tuna berat sekita1015 kg/ekor;Bahwa sesuai prosedur, kapal yang ditangkap dan diduga pelakuIllegal Fishing dibawa ke pangkalan PSDKP Bitung untuk diperiksalebih lanjut oleh PPNS KKP;Menimbang bahwa, atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa SaddamNor Baluan membenarkannya;5. ROBERT MANGENDEBahwa Saksi adalah PNS KKP bertugas di atas kapal KP.
    Orca 4 yaitu di : posisi 03 47.205 LU 122 58.302 BT, laludilakukan pemeriksaan kemudian ditangkap; Bahwa kedua koordinat dibaringkan di atas peta Laut Nomor 356ADinas Hidrooceanografi TNI AL, ke dua koordinat tersebutmenunjukan wilayah Perairan Indonesia laut sulawesi ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) Wilayah Pengelolaanperikanan Republik Indoneisa (WPPRI) 716; Bahwa lokasi pendeteksian 3.5 Nm dan penangkapan berjaraksekitar 3.0 Nm dari garis perbatasan Indonesia Philipina;Put.
Register : 19-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Herman Reko Deta, S.H.
2.Mawardi, S.H., M.H.
3.Syafruddin, S.H.
4.Putu Andy Sutadharma, S.H.
Terdakwa:
SAMSUDDIN alias UDIN
82134
  • NTT danjuga merupakan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI) 573 sesuai dengan pasal 1 ayat 2 butir 6 Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan RI, nomor : O1/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa WPPRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, teluk Bone, Laut Flores dan LautBali.
    Oleh karena itu Laut Flores dan perairan sekitarnya merupakan WPPRI;Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa memberikan tanggapan tidakkeberatan atas pendapat Ahli tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa diperiksa dalam sidang perkara ini karena melakukanpenangkapan ikan di luar wilayah Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yangkami miliki yakni di perairan Nangalili, Kabupaten Manggarai Barat, Prov.Halaman 8 dari 20 Putusan
    bendera kebangsaan kapal; Bahwa perairan Nangalili terletak di pada Kabupaten Manggarai Baratdan merupakan wilayah administrasi dari pemerintah daerah Provinsi NusaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 24/Pid.SusPrk/2021/PN Lbj.Teggara Timur dan juga merupakan wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) 713 sesuai dengan pasal 1 ayat 2 butir 6Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, nomor : 01/MEN/2009 tentangWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang menjelaskanbahwa WPPRI
    Rasuli sedang beroperasi diperairan Nangalili, Kabupaten Manggarai Barat.Menimbang, bahwa perairan Nangalili terletak di pada KabupatenManggarai Barat dan merupakan wilayah administrasi dari pemerintah daerahProvinsi Nusa Teggara Timur dan juga merupakan wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 sesuai dengan pasal 1ayat 2 butir 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, nomor :01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yangmenjelaskan bahwa WPPRI
    Usaha Perikanan);Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 24/Pid.SusPrk/2021/PN Lbj.Menimbang, bahwa perairan Nangalili terletak pada KabupatenManggarai Barat dan merupakan wilayah administrasi dari pemerintah daerahProvinsi Nusa Teggara Timur dan juga merupakan wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 sesuai dengan pasal 1ayat 2 butir 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, nomor :01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yangmenjelaskan bahwa WPPRI
Register : 30-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Terdakwa:
UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN
197126
  • Utr.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portonusspp); Bahwa wilayah Balikpapan dan Kutai Kartanegara tempatmelakukan budidaya, penangkapan, penjualan Kepiting oleh nelayanadalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)sebagaimana Pasal 1 angka 21 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang UndangRepublik Indonesia
    Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 5ayat (1) huruf a, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, dan Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) angka 5Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI); Bahwa tempat penampungan/pengumpulan Kepiting untukpengepakan di Balikpapan sebelum dibawa ke Tanjung Priok Jakartaadalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)sebagaimana Pasal
    Ke dalam/ke luar wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia (WPPRI);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad 1.
    TANTO ALAM, dengan Container HKSU 6952031, dengantujuan untuk dibawa atau diedarkan ke daerah Jakarta;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 telah mengatur larangan penangkapandan/atau pengeluaran Kepiting (Scylla spp) dari Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) dengan pertimbangan dalamrangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi Sumber daya ataumenjaga kelestarian Sumber daya ikan jenis Kepiting (Scylla spp.)
    diakui Terdakwa padakurun waktu. beberapa bulan (vide: bersesuaian dengan bukti surat T2dan T3 yang diajukan Terdakwa), maka Terdakwa mengumpulkan ataumemperoleh kepiting soka tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuanPasal 3 huruf (6) dan huruf (d) Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRI Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan Ikandan / atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) danRajungan (Portunus spp) dari Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
Putus : 22-11-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1729 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — JUNEL ABADIYOS
23357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriBitung Nomor 39/Pid.Sus.PRK/2016/PN Bit tanggal 2 Maret 2017 yang amarlengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Junel Abadiyos Telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan"Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera IndonesiaMelakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) dan/atau Laut Lepas yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)";Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa JUNEL ABADIYOSsebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Kapal KM.
    termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon' Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
Register : 15-12-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 13-03-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2016/PN MEDAN
Tanggal 10 Januari 2017 — Muhammad Yusuf als. Usuf
7617
  • Kapal penangkap ikan yang dinakhodai terdakwa adalah jenis sampan bermesin,dapat dibuka/pasang, alat tangkap ikan yang dipergunakan jenis pukat hela dasarberpalang (beam trawl), dilarang dipergunakan di WPPRI berdasarkan Pasal 9UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004tentang Perikanan.
    sesuai dengan Pasal 1angka (11 ) UU RI No. 45 tahun 2009;Pukat Hela dasar berpalang, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 tahun1982 tentang pelaksanaan Kepres Nomor 39 tahun 1980 dan sesuai denganPasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun2004 tentang Perikanan yang ditegaskan oleh Peraturan Menteri No.02/PERMEN KP/2015 tanggal 8 Januari 2015 Pasal 3 ayat (2) huruf a. tentangPelarangan Penggunaan Alat Penangkapan kan Pukat Hela (Tawl) dan PukatTarik (Seine Net) di WPPRI
    Langkat merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPRI), pada peta laut termasuk pada perairanteritorial dan merupakan jalur penangkapan ikan 1 (satu).Alat tangkap pula hela merusak ekosistem perairan dasar laut karena alattangkap membongkar dan menarik lumpur dasar laut untuk menangkap biota lautyang berada pada dasar laut seperti kerang dan lainnya.Berdasarkan daya dukung alam, maka alam mampu memperbaiki/ memulihkankerusakan lingkungan sumber daya ikan dan ekosistem dasar
    Sumatera Utara, ketika menakhodai kapal penangkap ikan;Kapal penangkap ikan dipergunakan adalah jenis sampan bermesin denganmempergunakan alat tangkap Pukat Layang (Pukat Hela berpalang);Kapal penangkap ikan yang dinakhodai Terdakwa ditangkap karena melakukanpenangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Pukat Layang (PukatHela dasar berpalang) yang dilarang beroperasi di WPPRI;Ciriciri kapal penangkap ikan, panjang 23 kaki, lebar 1,5 meter, bermesindongfeng 23 PK, bercat bawah merah dan berlis
    Kegiatan dilakukan berulangulang.Menimbang, bahwa alat tangkap ikan Pukat Hela dasar berpalang (beam trawl)dilarang digunakan di WPPRI karena merusak keberlanjutan sumber daya ikan,berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31tahun 2004 tentang Perikanan yang ditegaskan oleh Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan No. 2/PERMEN KP/2015 tanggal 8 Januari 2015 Pasal 3 ayat (2) huruf atentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) danPukat Tarik
Register : 20-02-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN TUAL Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tul
Tanggal 26 September 2018 — THOMAS BIN SARKAM
213122
  • Terbukti adanya alat tangkap purse seine dan ikan hasiltangkapan sebanyak kurang lebih 100 (seratus) ton pada saat ditangkap pada posisikordinat 06 LS135 BT laut arafuru Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) ke arah pulau Dobo ;Menimbang, dengan pertimbangan tersebut Majelis berkeyakinan unsur initelah terpenuhimenurut hukum ;Ad.4.
    yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, danair diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garispangkal laut teritorial Indonesia ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi penangkap, KM.Barokah 99tertangkap sesuai dengan GPS pada posisi 0622000 LS 13507300 BT, padahari Sabtu Tanggal 2 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIT yaitu pada perairanLaut Arafuru WPPRI;Menimbang, yang dimaksud Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia
    , yang selanjutnya disebut WPPRI dalam PERMEN Nonor.1 Tahun 2009,merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaanikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomieksklusif Indonesia (Pasal 1 ayat ( 1 ), selanjutnya ayat ( 2 ) WPPRI sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikananyaitu yang salah satunya merupakan Fishing
    Ground dari KM.Barokah99 yaitu :WPPRI 718 meliputi perairan , Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian timur.Nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPP RI sebagaimanadimaksud pada ayat (2), tetapi berada di dalam suatu WPP RI, merupakan bagiandari WPP RI tersebut pasal (3) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.5.
    Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ;Menimbang, bahwa ketiga suratsurat tersebut diatas adalah dokumen yangharus ada diatas kapal penangkap ikan, dan itu dimiliki oleh KM.Barokah99 saatberangkat menuju ke Fishing ground untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 718 Laut Arafura, LautAru, dan Laut Seram ;Menimbang, bahwa clearing dokumen bagi kapal penangkap ikan dilakukanmelalui beberapa tahapan mulai dari diterbitkannya Surat Laik Operasi (
Register : 18-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ELISTON, SH
Terdakwa:
VERONICO L. SAAVEDRA
7427
  • Saavedraterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan secara bersama-sama dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Veronico L.
    Unsur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayan, pengangkutan pengolahan dan pemasaran ikan;Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis menganggap perlu untukmempertimbangkan lebih dahulu beberapa pengertian yang dianggap pentingdalam unsur ini;Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan, pembudidayan, pengangkutan pengolahandan pemasaran ikan menurut Majelis Hakim adalah bersifat
    Nanay Zita , ketika di perikasatelah memasuki dan melakukan kegiatan menangkapan ikan di PerairanTeritorial Indonesia laut Sulawesi Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) 716, dimana Terdakwa dan Nakhoda beserta ke 5 (lima) ABKberalasan karena kerusakan Mesin;Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis berpendapat bahwa dengan demikian unsur Di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan
    Bit.hal. 20 dari 26 halikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) wajibmemiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yaitu izin tertulis dari PemerintahIndonesia vide Dijen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan(KKP) yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan Usaha dibidang Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI);Menimbang bahwa oleh karena terdakwa VERONICO L. SAAVEDRAadalah ABK kapal M/BCA.
    Nanay Zita jenis Pumpboat yang merupakkan kapalikan asing berkebangsaan Philipina, beserta Nakhoda dan ke 5 (lima) ABKsecara bersama sama telah melakukan penangkapan ikan di Perairan TerritorialIndonesia WPPRI nomor 716, laut Sulawesi yang tidak dapat menunjukkandokumen Perikanan Berupa SIUP, SIPI, SLO dan SPB maupun dokumenPerikanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan dokumenkapal peruntukan bagi nelayan Warga negara asing Untuk melakukan UsahaPerikanan Tangkap di WPPRI, maka
    Saavedra, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Secarabersama sama dengan sengaja Melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI), dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Veronico L.
Register : 02-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Muhammad Akbar
Terdakwa:
Zaldy Neri Abidejos
9732
  • berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 29 Juni 2018 denganNomor Register Perkara: PDM Ill 26/Sangihe/06/2018, yang dibacakan padatanggal : 9 Juli 2018, isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipina selakuNahkoda yang mengemudikan Kapal jenis Pumboat CRV 02 berbenderaPhilipina yang terbuat dari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018, atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulanMei 2018, bertempat di WPPRI
    No: 24/Pid.Sus.PRK/2018 PN Bit hal 4 dari 18tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan,ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipina selakuNahkoda yang mengemudikan Kapal CRV 02 berbendera Philipina yang terbuatdari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada had Kamis tanggal 17 Mei 2018,atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulan Mei 2018, bertempatdi WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia), tepatnya
    CRV 02 ditangkap oleh kapal pengawas KP.Hiu 015 karena, memasuki perairan Indonesia tidak mempunyaiIzin Perikanan dari Pemerintah Indonesia; Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Mei2018 dilaut Sulawesi Koordianat 03 18.484' LU 120 55.628' BT,jika posisi ini dilukiskan di atas peta Laut Nomor 356 A akanmenunjukkan lokasi berada di Laut Sulawesi Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI), WPPRI 716; Bahwa Kapal dan semua peralatan ada di pangkalan StasiunPSDKP Tahuna; Bahwa Terdakwa dan
    Hanadoria Five, oleh KP.Hiu 015 pada koordinat : 03 18.484' LU 120 55.628' BT Koordinat ini beradadi Laut Sulawesi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) perhitungan AhliNautika dari garis perbatasan dengan Philipina sejauh 3 mill memasuki perairanZEE Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, posisi penangkapan yang dibaringkan diatas petalaut Nomor 356 A, telah diperlihatkan oleh Ahli Nautika di persidangan danTerdakwa membenarkan koordinat tersebut
    bahwa, perbuatan Terdakwa telah terbukti, maka Terdakwajuga haruslah dipidana atas perbuatannya, dengan mempertimbangkan konvensiInternational tentang laut yakni pasal 73 ayat (3) UNCLOS Tahun 1982 danmempertimbangkan pasal 102 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahanatas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yakni Ketentuan tentang pidana Penjara dalam Undang Undang ini tidak berlaku bagitindak pidana Perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
Register : 12-08-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 267/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 2 Nopember 2015 — -APOLINARIO RANOA
949
  • pada saat melakukan penerangan terhadap rumpontidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) namun setelah ditanyakan SIUP(Surat Ijin Usah Perikanan) terdakwa menjawab ada memiliki surat tersebut danmeyerahkan Foto Copy yang aslinya ada di Philipina tersimpan di Perusahan danKapal FB.LUKE VII, bersamasama dengan isinya dikawal menuju PangkalanAngkatan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya;Menimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulaut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal1angka 7 Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 tentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi
    perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusifIndonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensialuntuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsur ke2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia(WPPRI) ?
    melakukan Patroli, kemudian setelah dilakukanpemeriksaan terhadap kapal dan terdakwa selaku Nahkoda Kapal FB .LUKE VIItersebut, ternyata pada saat melakukan penangkapan ikan tidak memiliki SIPI(Surat Ijin Penangkapan Ikan) sehingga FB.LUKE VII bersamasama dengan isinyadikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Tarakan untuk pemeriksaanselanjutnya; 29 = 22 = noe nnn nnn nnn non nnn nn nnn nen renee eeeMenimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukumA.d.4.
Register : 30-11-2011 — Putus : 11-02-2009 — Upload : 30-11-2011
Putusan PN PONTIANAK Nomor 06/Pid.Prkn/2009/PN.PTK
Tanggal 11 Februari 2009 — Mr. PEACHIT CHAY WANG Alias SONG WANG
14640
  • PEACHIT CHAY WANG Alias SONGWANG telah melakukan penangkapan ikan WPPRI yaitu) ZEEI Laut CinaSelatan menggunakan alat penangkap ikan jenis Pukat Harimau(Trawl) yang dilarang, dan melakukan penangkapan dengan tidakmemiliki SIPI, dan atas perbuatannya tersebut maka Terdakwaditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KP HIU MACAN O1, = danselanjutnya Terdakwa (Nakhoda), ABK beserta Kapal danperlengkapannya digiring ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) PelabuhanPerikanan Pantai Sungai Rengas milik Dinas Perikanana
    RAJA Ol telah berada di WPPRI selama 7(tujuh) hari dan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2007 sekitar pukul14.45 WIB di perairan Laut Natuna pada posisi koordinat 05 O7' 37"'LU 108 54' 91'' BT, kapal KM. RAJA O1 tersebut dengan nakhoda3031Mr.
    RAJA Ol berangkat dari Thailand dan telahmelakukan penangkapan ikan di WPPRI tidak dilengkapi dengan SIPI(Surat Izin Penangkapan' Ikan) yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Perikanan Tangkap.Menimbang bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkanbahwa terdakwa telah menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarangyaitu.
    Pukat Harimau (Trawl) dioperasikan di WPPRI, dan perbuatantersebut telah memenuhi unsur kesengajaan akan maksud dan kesengajaandengan kepastian, sebab Nakhoda sudah bekerja di kapal KM.RAJA O1selama 1 (satu) bulan dan alat penangkap ikan jenis Trawl tersebutsudah dipergunakan di WPPRI serta sudah mendapatkan ikan sebanyak 200kg (dua ratus kilogram).Menimbang bahwa dengan demikian unsur' dengan sengaja telahterpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.Ad.3.
    PEACHIT CHAY WANG Alias SONG WANG, telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) yaitu perairan Laut Natuna yang termasuk dalam ZEEI Laut CinaSelatan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis Pukat MHarimau(Trawl) dan telah mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan campuransebanyak 200 kg (dua ratus' kilogram).
Register : 01-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 31/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MUH.FADEL ISTIQLAL,SH
Terdakwa:
JUNALD. Y. JUSAY
11989
  • Memasuki WPPRI adalahpernbuatan Illegal Fishing dan dipidana, tapi karena WNA danditangkap di ZEEI maka ada aturan tertentu yang harus dipatuhioleh Indonesia;Bahwa kapal F/BCA.
    Al Rafi 02 berada diposisi : 03 13.217 LU 120 25.648 BT jika posisi ini dibaringkan diatas peta laut Nomor 356 A terbitan Dinas HidrologiTNI AL, koordinat ini menunjukkan posisi di Laut Sulawesiperairan WPPRI 716.
    Orca 03adalah di koordinata : 03 13.217 LU 120 25.648 BT; Jika Koordinat 03 13.217 LU 120 25.648 BT dibaringakan di ataspeta Laut Nomor 356 A Dinas Hidrologi TNI AL akan menunjukkanlokasi di Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) 716;Put.
    Unsur Ketentuan pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana dibidang Perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan perikananRepublik Indonesia (WPPRI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara pemerintahIndonesia dengan Pemerintah yang bersangkutan ;5.
    Ketentuan pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana di bidangPerikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) hurufb, kecuali telah ada perjanjian antara pemerintah Indonesia denganPemerintah yang bersangkutan;Menimbang bahwa, WPPRI dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, menunjukkantempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia salah satunya beradadi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang bahwa, Zona Ekonomi
Putus : 12-08-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 256/Pid.SUS/2014/PN.TAR
Tanggal 12 Agustus 2014 — FARMAN bin PAJINNAI
737
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 TentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusifIndonesia
    , sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensial untukdiusahakan di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwa telahmengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbukti dalampertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan oleh terdakwa diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPRI) ?
    Bahwa Kapal tersebut dinahkodai terdakwa dengan ABK 3 orangyaitu saudara JUFRI, saudara TASLAN dan saudara ARIF;Menimbang, , sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperolehdari keretangan saksi serta keterangan terdakwa, menggambarkan bahwa,;Menimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada di WilayahPengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan teluk Tomini, Laut Maluku, LautHalmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri
    Kelautan Nomor : 1 Tahun 2009 tersebut di atasmaka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud padaayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut MajelisUnsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau laut lepastelah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 01-08-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pid.Sus.Prk/2017/PN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2017 — -IWAN EFFENDI
8610
  • Jo PermenKP No.71/PERMEN.KP/2016 tanggal 31 Desember 2016, tentang pelaranganpenggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawl) di seluruh WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kesalahan KM Suryati Jaya adalah membawaalat tanggkap yang dilarang beroperasi di WPPRI dan tidak dilengkapi denganSurat Persetujuan Berlayar (SPB).Bahwa menurut ahli bahwa posisi 0310500U dan 10002500 T, biladilinat di Peta Laut di konversikan ke GPS, termasuk wilayah perairan TeritorialIndonesia.Atas
    Bahwa Posisi 0310500U dan 10002500 adalah termasuk PerairanTeritorial Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Bahwa selanjutnya Kapal KM. Suryati Jaya di ad hoc/ ditarik ke DermagaLantamal Belawan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, IWAN EFENDI selakuNakhoda kapal ikan KM Suryati Jaya dan dokumen kapal SIUP dan SIPI bahwapemilik kapal dan alat penangkap ikan pukat hela ( Trawl) adalah ANTON alamat Jl.lr. H.
    tetap mengacu pada Pasal 9Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undangundang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: 71/PERMENKP/2016.Menimbang, bahwa alat Penangkap ikan yang dibawa di atas kapal berupaPukat Hela (Trawl) yang akan dipergunakan' terdakwa untuk menangkap ikantergolong alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan dilarang beroperasi disemuajalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    terdakwaIWAN EFENDI, tertangkap tangan oleh kapal patroli KRI SIGUROT864 pada hariJumat tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 WIB pada posisi 03 10 500 U dan100 02 600 T, di Perairan Teritorial Indonesia ketika sedang melakukan perjalananmenuju daerah penangkapan ikan dengan membawa 4 (empat) set Alat penangkapikan Jaring Trawl .Menimbang, bahwa posisi 03 10 500 U dan 100 02 600 T adalahmerupakan perairan territorial Indonesia, yang merupakan wilayah pengelaolaanperikanan Republik Indonesia ( WPPRI
    tentang Perikanan ,adalah berupa pidana penjara dan dendapembayaran sejumlah uang dan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadikenakan pidana kurungan pengganti denda yang akan ditetapkan dalam amarputusan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu halhal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa sebagai berikut:Halhal yang memberatkan: Terdakwa membawa alat penangkap ikan jenis Jaring Trawl yang dilarangdioperasikan di selurun WPPRI
Putus : 08-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1620 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — Jeane Wuisan(T1),Dk
9247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II Faisal Damogalad melanggar Pasal 93 juncto Pasal 27 Ayat (1)Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 Ayat (1)ke KUHP merupakan Tindak Pidana Kejahatan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 103 UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Bahwa penangkapan ikan secara legal adalah siapa saja yangmelakukan kegiatan usaha perikanan tangkap di WPPRI
    Tiberias2 menangkap ikan di WPPRI 716menggunakan jaring purse seine menggunakan SIPI telah habis masaberlakunya atas sepengetahuan Pemilik Kapal, termasuk perbuatan menangkapikan secara "ilegal fishing", walaupun pemilik kapal dan nakhoda dan seluruhABK WNI dan menangkap ikan di WPPRI;Bahwa perbuatan penangkapan ikan oleh KM.
    No. 1620 K/PID.SUS/2016Nakhoda bisa menangkap ikan ke Laut Sulawesi WPPRI 716 adalah atassepengetahuan dan se izin Pemilik Kapal, ini bisa diketahui dari fakta yangterungkap di persidangan bahwa semua logistik kapal dan perbekalanmenangkap ikan adalah di pasok oleh Terdakwa 1 (satu) Jeane Wuisan.Dengan alasan tersebut sangat tidak pantas jika Pemilik kapal dihukumpercobaan sedang Nakhoda dihukum masuk penjara;Bahwa ditinjau dari aspek ekonomi negara dari sektor perikanan negarasangat menggenjot pendapatan
    di bidangPerikanan Tangkap tidak mendukung kebijakan negara untuk memperbesarpendapatan negara dari sektor perikanan;Bahwa tujuan pemidanaan khususnya Pidana Penjara itu sendiri,disamping untuk membuat efek Jera terhadap Pelaku illegal fishing baik olehNakhoda maupun pemilik kapal yang mengizinkan kapalnya beroperasimenangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Perikanan yang Sah dan masihberlaku, juga untuk memberi contoh kepada setiap orang maupun korporasiyang melakukan usaha perikanan tangkap di WPPRI
Register : 02-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
Terdakwa:
SAPARUDDIN
3223
  • Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu ;Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN SbwBahwa Terdakwa Saparuddin pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021sekira pukul 14.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Februari2021, bertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat 8,519120,116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia/WPPRI
    Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Sandi yang rumahnya jugaberada di Pulau Bungin dengan menggunakan perahu motor Sikaasemilik terdakwa selanjutnya menjemput saksi Alimuddin yang bertempattinggal di Pulau Kaung dimana terdakwa dan para saksi denganmenggunakan perahu motor Sikaase yang di nahkodai oleh terdakwamenuju ke perairan Gili Kalong untuk mencari ikan dan karang,sesampainya di perairan Gili Kalong dan Gili Range yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI 573)
    Pasal 100 B UU RI Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;AtauKedua :Bahwa Terdakwa Saparuddin pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021sekira pukul 14.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Februari2021, bertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat 8,519120,116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia/WPPRI 573 )berhubung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar belum dibentuk PengadilanPerikanan maka
    karang; Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Sandi yang rumahnya jugaberada di Pulau Bungin dengan menggunakan perahu motor Sikaasemilik terdakwa selanjutnya menjemput saksi Alimuddin yang bertempattinggal di Pulau Kaung dimana terdakwa dan para saksi denganmenggunakan perahu motor Sikaase yang di nahkodai oleh terdakwamenuju ke perairan Gili Kalong untuk mencari ikan dan karang,sesampainya di perairan Gili Kalong dan Gili Range yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    hitam;2 (dua) buah botol semprotan;1 (Satu) ekor ikan Clownfish;2 (dua) karang hidup berwarna hijau dan merah;5 (lima) kerang;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 14.20 Witabertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat8,519120, 116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia/WPPRI
Register : 10-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN IDI Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Idi
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
ZULFITRI ALIAS FITRI BIN M. HASYIM
3412
  • Aceh timur ProvinsiAceh atau pada titik koordinat 04 56 231 N 097 56 369 E termasukdalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) 571 sebagaimana diatur dalam WPPRI menurut PermenKP No. 1Tahun 2009 tentang WPPRI.SANS oS weMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani dan saksi
    Aceh timur Provinsi Acehatau pada titik koordinat 04 56 231 N 097 56 369 E termasuk dalamWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) termasuk dalamwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 571 sebagaimanadiatur dalam WPPRI menurut PermenKP No. 1 Tahun 2009 tentang WPPRIMenimbang, Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsurmelakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan perikanan republicIndonesia tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Warlito Luna Abella
177119
  • Perkara : PDM 64/P.1.14/Eku.1/09/2019, tanggal 2 Oktober 2019 . yang dibacakan pada hariKamis tanggal : 17 Oktober 2019, isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa terdakwa WARLITO LUNA ABELLA selaku Nahkoda Kapal M/BCA.AIRA berbendera Philipina, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 jam 14.30Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019bertempat di Perairan WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIKINDONESIA (WPPRI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 05.797 LU 124 07.164
    Hiu 14, pertama kali mendeteksi ada kapal laindi Radar pada Koordinat 03 12.334 LU 124 08.823. kemudiankordinat di GPS ini di dekati ternyata kapal Perikanan dandilakukan pemeriksaan awal pada koordinat 03 05.797 LU 12407.164 ;Bahwa jika kedua koordinat tersebut di baringkan di atas pea LautNomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL akan menunjukkanposisi koordinat tersebut di Laut Sulawesi, Zona EkonomiWksklusif Indonesia (ZEEI) Wilayah pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) 716;Bahwa jika
    No: 11/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 9 dari 22Bahwa sejak adanya Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun2014, segala kapal asing, kapal eks asing maupun Nelayan asingdilarang melakkan usaha perikanan Tangkap di WPPRI;Bahwa permen KKP Nomor 30 Tahun 20112. Untuk terbitnya izinperikanan bagi kapal asing ABK asing dan yang menggunakanModal asing harus ada persetujuan Kemenerian KKP barulahDirjen angkaap memberi Izin;Bahwa kapal M/Bca.
    AIRA hingga pada posisi 03 05.797LU 124 07.164Bahwa jika kedua koordinat tersebut di baringkan di atas pea LautNomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL akan menunjukkanposisi koordinat tersebut di Laut Sulawesi, Zona EkonomiWksklusif Indonesia (ZEEI) Wilayah pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) 716;Bahwa jika posisi diatas dihubingkan denga Undang UnfangNomor 4 Tahun 2017 tentang pengesahan perbatan Indnesia danPhilipina, kapal M/Bca.
    No: 11/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 17 dari 22berlaku bagi tindak pidana Perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah negara yang bersangkutan dan sesuai pendapat dari AhliHukum Perikanan Indonesia yakni : DR.
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Romnik Delvo Canopin
12050
  • Penuntut Umumkepersidangan berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 9 September 2019dengan Nomor Register Perkara: PDM 63/P.1.14/Eku.1/10/2019, dibacakanpada tanggal 17 Oktober 2019 ; isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN selaku Nahkoda Kapal ICEBREAKIR 3 03 berbendera Philipina , pada hari Minggu tanggal 21 Agustus2019 jam 09.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus 2019 bertempat di Perairan WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA (WPPRI
    ) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 0307.050 LU 124 20.283 BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yangberwewenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang memilikidan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA (WPPRI) yang tidak memiliki Surat Ijin UsahaPerikanan
    STBahwa Ahli Perikanan adalah Syahbandar Pelabuhan perikananSamudera Besar Bitung, sarjana Teknik Kelautan;Bahwa kapal Ice Breakir 3 dari bentuknya adalah kapalperikanan asal Philipina, dikuatkan degn adanya dukumen kapalyang dierbitkan oleh Philipina, ABK sSemuanya berasl dariPhilipina dan Terdakwa juga warga negara Philipina;Bahwa dokumen Perikanan dari Negara lain seperti Philipinatidak berlaku jika digunakan di Wilayah Pengelolaan perikananRepublik Indonesia (WPPRI);Put.
    BT, kemudin dilakukanpenangkapan pada koodinat 0307.050 LU 124 20.283 BT;Bahwa objek deteksi Radar adalah kapal perikanan Ice Breakir 3berbendera Philipina;Bahwa jka kedua posisi Koordinat ini di baringkan di atas peta Lautnomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL, akan menunjukkantempat lokasi di Laut Sulawesi Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) WPPRI 716;Jika posisi penangkapan diukur dari pulau Terdekat (p.
    Wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
RUDOLF T.P.SIMAJUNTAK, SH
Terdakwa:
ALFRUDI MAKITULUNG MAMULI
9045
  • faktafakta yang terungkap di dalam persidanganyakni dakwaan Kesatu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Jo pasal 35A ayat (1) UndangundangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagai berikut:Unsur NakhodaUnsur Kapal PerikananUnsur Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB);= fw NeUnsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI
    Unsur Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublic Indonesia (WPPRI)Menimbang, bahwa pengertian penangkapan ikan menurut Pasal 1 angka 5Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau
    Hiu 02 di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI), tepatnya posisi koordinat : 0105.960 LU 12543.532 BT sesuai GPS kapal KP.
    Hiu 02 jika posisi koordinat ini dilukiskan padapeta Laut Nomor 357 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL tahun2005, berada di Perairan Kepulauan Indonesia Laut Maluku, berada di WPPRI nomor715;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengandemikian unsur mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesiamelakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia telah terpenuhi secara sah danmeyakinkan menurut hukum ;5.
    Alkatik, perbuatan Terdakwa terbuktibertentangan dengan kewajiban hukum dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)sebagai ABK untuk mengoperasikan kapal Perikanan di WPPRI, telah terbukti secarasah dan menyakinkan;Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur dalam pasal 98 jo pasal 42 ayat(3) jo pasal 35A ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum maka, Majelis Hakim berkesimpulan