Ditemukan 5477 data
120 — 91
DKW: PDS 19/JKT.PST/06/2014 terhadapterdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikutDAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa AL JONA AL KAUTSAR, SE sebagai Calon PegawaiNegeri Sipil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi YudisialRepublik Indonesia Nomor : 03/KEP/SET.KY/PB/XII/2008 tanggal 1 Desember2008, selanjutnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat JenderalKomisi Yudisial Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan KeputusanSekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
Data transfer UPP dan UPS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Rl Tahun 2009 (bulanFebruari s/d Desember 2009);b. Data transfer UPP dan UPS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Rl Tahun 2010 (bulanJanuari s/d Desember 2010);c.
Data transfer ULP dan ULS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Rl Tahun 2012 (bulanJanuari s/d Desember 2012);e.
Data transfer ULP dan ULS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI Tahun 2013 (bulanJanuari s/d Maret 2013);1 (satu) ordner berisi dokumen Pembayaran UPS dan UPP Tahun 2009(bulan Januari s/d Desember 2009) asli;12 (dua belas) Buku Kas Umum Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI(Januari 2009 s/d Desember 2009) asli;1 (satu) ordner berisi dokumen Pembayaran UPS dan UPP Tahun 2010(bulan Januari s/d Desember 2010) asli;11.
dan ULS Tahun 2013(bulan Januari s/d Maret 2013) fotocopi;1 (satu) Buku Kas Umum Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran 2013(Bulan Januari);1 (satu) Buku Pembantu Kas Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran 2013(Bulan Februari);1 (satu) Buku Kas Umum Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran 2013(Bulan Maret);39.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.1 (satu) buku Cek BankRek.No.0329.01.001773.30.7 Bendahara PengeluaranNo.CEQ 661301 sampai dengan CEQ 661325;1 (satu) buku Cek BankRek.No.0329.01.001773.30.7 Bendahara PengeluaranNo.CEM
127 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
PropamPolda Riau dengan KomisiYudisial dan hasilnya berdasarkan surat resmi yang dibuat secara tertulisoleh Komisi Yudisial RI Nomor 2697/SET/LM.02/10/2014 tertanggal 09Oktober 2014 menyatakan: "bahwa tidak ada pihak manapun termasukoknum anggota Kepolisian Polda Riau yang melaporkan Hakim (Sadr.PAHALA SHETYA LUMBANBATU, SH) ke Komisi Yudisial RI, tetapi hal inimurni dari hasil pendalaman oleh Komisi Yudisial melalui kegiatanInvestigasi kemudian diperkuat dari hasil tes urine oleh BNN;Bahwa selain
Yudisial RIsehingga Penggugat mengadukan 2 (dua) Polri tersebut kepada KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia u.p.
Pahala ShetyaLumbanbatu, S.H.) ke Komisi Yudisial RI, tetapi hal ini murni dari hasilpendalaman oleh Komisi Yudisial melalui kegiatan Investigasi kemudiandiperkuat dari hasil tes urine oleh BNN;Bahwa atas tindakan main Hakim sendiri (eigenrichtig) Komisi Yudisial RItersebut, maka Penggugat telah melakukan upaya hukum pidanaterhadap Dr.
Putusan Nomor 462 K/TUN/201624.25.26.Yudisial RI sebagai Tergugat .
Yudisial Surat Pemberitahuan Sekretaris JenderalKomisi Yudisial Rl Nomor 2906/SET/XII/2013 tertanggal 19Desember 2013 yang pada pokoknya memberitahukan bahwaKomisi Yudisial telan melakukan pembahasan atas hasilHalaman 61 dari 96 halaman.
189 — 135
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RlNomor: 01/KEP/SET.KY/I/2010 tanggal 4 Januari 2010tentang Pemberian Insentif Pemeriksaan LaporanPengaduan Masyarakat kepada Ketua, Wakil Ketua danKoordinator Bidang Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran2010;.
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RlNomor: 02/KEP/SET.KY/I/2010 tanggal 4 Januari 2010tentang Pemberian Insentif Sidang Pembahasan LaporanPengaduan Masyarakat kepada Ketua, Wakil Ketua danKoordinator Bidang Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran2010;.
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor15/KEP/SET.KY/I/2009 tentang Pemberian Uang Pelayanan PemeriksaanLaporan Pengaduan Masyarakat Kepada Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009 danKeputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor16/KEP/SET.KY/I/2009 tentang Pemberian Uang Pelayanan SidangPembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat Kepada Pegawai diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor : 09/KEP/SET.KY/1/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberian Uang Pelayanan SidangPembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Pegawai diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI Tahun Anggaran 2010dan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Rl Nomor: 10/KEP/SET.KY/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberian Uang PelayananPemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Pegawai diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor01/KEP/SET.KY/I/2011 tentang Pemberian Uang Pelayanan PemeriksaanLaporan Pengaduan Masyarakat Kepada Pegawai di Lingkungan SekretariatJenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 danKeputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor02/KEP/SET.KY/I/2011 tentang Pemberian Uang Pelayanan SidangPembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat Kepada Pegawai diLingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
M. Yudhi Sahputra, SH.,MH.
Tergugat:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
366 — 343
63 halaman Putusan No.248 /G/2019/PTUNJKT(2) Mayjelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung.(3) Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaanpelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkanoleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.(4) Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
peraturan perundangundangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.Kemudian Komisi Yudisial tidak mengindahkan prinsipprinsip dalam Pasal 3 ayat(1) huruf b, c, f, g dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RepublikIndonesia Dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012dan 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan PedomanPerilaku Hakim adapun prinsipprinsip yang dilanggar adalah :Pasal 3 ayat (1) huruf bprinsip Praduga tidak bersalah;Pasal
Pasal 22 F ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;b. Pasal 1 ayat (14), Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, f, g dani, Pasal 19 ayat(6) dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesiadan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim;2. Bahwa Obyek Sengketa bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB):a.
Indonesia danKomisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/201202/PB/P.KY/09/2012 haruslah dikedepankan..
(fotokopisesuai dengan asli);Putusan Sidang Pleno Komisi Yudisial RepublikIndonesia Nomor : OO24/L/KY/I/2019 tanggal 31Januari 2019. (fotokopi dari fotokopi);Surat Komisi Yudisial Republik Indonesia kepadaKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :39/PIM/LM.2/01/19 tanggal 31 Januari 2019, Perihal :Usul Penjatuhan Sanksi. (fotokopi sesuai denganasli);Surat Mahkamah Agung R.I. kepada Ketua KomisiYudisial R.I.
232 — 40
PAHALA SHETYALUMBANBATU, SH) ke Komisi Yudisial Rl, tetapi hal ini murni dari hasilpendalaman oleh Komisi Yudisial melalui kegiatan Investigasi kemudiandiperkuat dari hasil tes urine oleh BNN,Bahwa Penggugat juga mengajukan Surat Permohonan pemulihan(rehabilitasi) nama baik dan jabatan a.n.
PAHALA SHETYA LUMBANBATU, SH) keKomisi Yudisial Rl, tetapi hal ini murni dari hasil pendalaman oleh KomisiYudisial melalui kegiatan Investigasi kemudian diperkuat dari hasil tes urineoleh BNN ;Bahwa atas tindakan main hakim sendiri (eigenrichtig) Komisi Yudisial Rltersebut, maka Penggugat telah melakukan upaya hukum pidana terhadapDr. Suparman Marzuki, S.H.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut;1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1), Komisi Yudisial wajib:a. Menaati peraturan perundangundangan;b. Menegakkan Kode Etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim;c. Menjaga kerahasiaan atau informasi yang diperoleh yang karenasifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperolehberdasarkan kedudukannya sebagai anggota; dand.
sebagaimana berikut; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang UndangNomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan;(1).
(2)huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) point a PeraturanBersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Rlnomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan PedomanPerilaku Hakim ;7.
106 — 22
Tergugat:1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA2.MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA4.Menteri Keuangan Negara RI5.Kepala Kepolisian RI6.Ketua Indonesia Corruption Watch, sebagai TURUT TERGUGAT I7.Ketua Ombudman Republik Indonesia, sebagai TURUT TERGUGAT II8.Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebagai TURUT TERGUGAT IIITurut Tergugat:1.KETUA INDONESIA CORRUPSION WATCH2.KETUA OMBUDMAN REPUBLIK INDONESIA3.KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
142 — 112
Secara Acontrario, penolakangrasi juga menjadi hak prerogatif Presiden yang bersifat yudisial (videhalaman 5 Penetapan Dismissal).
Terlebih lagi, upaya gugatan dimaksud diambil demi mencarikeadilan di tengah perjuangan Pelawan mempertahankan kehidupan/TOLOK UKUR MENGENAI TINDAKAN YUDISIAL TIDAK TEPAT 111213Bahwa, tolok ukur yang diterapkan untuk menentukan apakah grasi termasuk kedalam tindakan yudisial adalah pengaruh dari grasi, baik secara langsung maupuntidak langsung, terhadap proses yudisial.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalahkutipan dari pertimbangan Penetapan Dismissal sehubungan dengan tolok ukurtersebut : ...grasi merupakan tindakan yudisial karena tidak dapat dipisahkan baiksecara langsung atau tidak langsung dari proses yudisial, walaupun tidaktermasuk dalam bentuk upaya hukum.
Dengan logika yang sama dengan yangdigunakan di dalam Penetapan Dismissal, maka tindakan pembentukan undangundang tersebut merupakan tindakan yudisial.
atau tidaklangsung dari proses yudisial maka hampir semua tindakan akan dapatdiklasifikasikan sebagai tindakan yudisial.3 Pemberian Grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidangYudikatif : bukan upaya hukum, tidak menghilangkan kesalahan dan tidakmengubah putusan pengadilan, oleh karena itu Penetapan Dismissal yangmenganggap grasi sebagai tindakan yudisial bertentangan denganindependensi pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD1945 dan bertentangan dengan semangat pembagian
109 — 58
) yaitu pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukumtetap, yang tidak termasuk dalam bidang tata usaha negara(pemerintah/eksekutif), sehingga kedua surat tersebut bukanlah KeputusanHalaman 3 dari 34 halaman, Putusan No. 284/PLW/2016/PTUNJ KTTata Usaha Negara karena tidak memenuhi unsur tindakan Hukum Tata UsahaNegara melainkan tindakan dibidang peradilan (yudisial).Adalah keliru, karena:1.
Judex Factie keliru menilai keputusan TERLAWAN sebagai tindakan dibidangperadilan (yudisial), atas fakta hukum Keputusan TERLAWAN selaku pimpinanPejabat Peradilan (Panitera & Juru Sita) dalam melaksanakan administrasi peradilan, yang;a. Menunda menerbitkan Penetapan Eksekusi dan menolak segeramelaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;b. Bertentangan dengan Hukum Acara Perdata serta;c.
Berdasarkan Hukum Acara Perdata TERLAWAN = sepatutnyamenerbitkan Penetapan Eksekusi, dengan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai bentuk tindakan tindakandibidang peradilan (yudisial)..
Bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya tidak sematamatamelaksanakan fungsi penegakan hukum (yudisial) saja, berdasarkan historikalpembentukan UndangUndang, terbitnya UndangUndang No.35 Tahun 1999Tentang Perubahan UndangUndang No.14 Tahun 1970 Tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(seratus sebilan puluh sembilan ribu rupiah);Bahwa Terlawan sependapat dengan Penetapan Pengdilan Tata UsahaNegara Jakarta tersebut di atas, oleh karena ke 2 (dua) surat Terlawantersebut adalah dalam rangka menjalanakan tindakan di bidang peradilan(Yudisial) yaitu pelaksanaan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, sehingga merupakan lingkup tekhnis Yudisial permasalahanEksekusi, tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara dan tidak dapatdiperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara;Berdasarkan
448 — 332
Pelapor VenceBarita Siregar;3Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka kuasa Penggugat dalamgugatan Pra Yudisial perkara a quo dan kuasa hukum Tergugat dalamlaporan Polres Labuhan Batu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1187/TX/2013/SU/RESLBH tertanggal 04 September 2013 adalah advokat darikantor hukum yang sama yaitu kantor Lembaga Bantuan Hukum PosLabuhan Batu yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 62 GedungNasional Rantauprapat Labuhan Batu;4Bahwa oleh karena gugatan Pra Yudisial ini didasarkan
Penggugatdalam perkara ini haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima;Tentang Gugatan Pra Yudisial Hanya Menyangkut Daluarsa 1Bahwa gugatan Pra Yudisial ini diajukan atas dasar pasal 81 KUHPidana yangmenyebutkan :Mempertangguhkan Penuntutan untuk sementara karena adaperselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satumahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara;Bahwa melihat pasal 81 KUHPidana tersebut hal tersebut ternyata pemberlakuanPra
I Tahun 1956;4 Bahwa dengan demikian berdasarkan alasan hukum diatas, bahwa gugatan PraYudisial sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1187/IX/2013/SU/RESLBH tertanggal 04 September 2013 dalam perkara a quo, tidak termasukdalam hal yang dimaksud dalam gugatan Pra Yudisial, oleh karenanya secarahukum gugatan Pra Yudisial haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;Tentang Gugatan Kabur1 Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Pra Yudisial dalam bentuk perbuatanmelawan hukum, sebagaimana
Pelapor Vence Barita Siregar;Bahwa oleh karenanya gugatan Pra Yudisial hanya merupakan akalakalanPenggugat untuk menggagalkan atau setidaknya menghambat proses hukumterhadap Penggugat sebagai tersangka tindak pidana pencurian yang akandilakukan di persidangan;Bahwa demikian juga jika dilihat atas timbulnya lembaga Pra Yudisial sesuaidengan PERMA No.
Pelapor Vence Barita Siregar,dengan demikian gugatan Pra Yudisial hanya merupakan akalakalanPenggugat untuk menggagalkan atau setidaknya menghambat proseshukum terhadap Penggugat sebagai tersangka tindak pidana pencurianyang akan dilakukan di persidangan;Bahwa timbulnya lembaga Pra Yudisial sesuai dengan PERMA No. 1Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 adalah sehubungan belumlahir (berlaku) Kitab UndangUndang No. 8 Tahun 1981 Kitab UndangHalaman 23 dari 34 Putusan Nomor 55/Pdt.G/2015/PN RapUndang
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
.(6) Sebelum...(6)(7)(8)(9)(10)(11)10Sebelum Mahkamah Agung dan/atau KomisiYudisial mengajukan usul pemberhentian karenaalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),ayat (4), dan ayat (5), hakim agung mempunyaihak untuk membela diri di hadapan MajelisKehormatan Hakim.Majelis Kehormatan Hakim dibentuk olehMahkamah Agung dan Komisi Yudisial palinglama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejaktanggal diterimanya usul pemberhentian.Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiriatas:a. 3 (tiga) orang hakim
agung; danb. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.Majelis Kehormatan Hakim melakukanpemeriksaan usul pemberhentian paling lama 14(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggalpembentukan Majelis Kehormatan Hakim.Dalam hal pembelaan diri sebagaimanadimaksud pada ayat (6) ditolak, MajelisKehormatan Hakim menyampaikan keputusanusul pemberhentian kepada Ketua MahkamahAgung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh)hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaanselesai.Ketua Mahkamah Agung menyampaikan
.(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada kodeetik dan pedoman perilaku hakim.(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakimsebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.Pasal 32BMahkamah Agung harus memberikan akses kepadamasyarakat untuk mendapatkan informasimengenai:a. putusan Mahkamah Agung; dan/ataub. biaya dalam proses pengadilan.14.
Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satusatunyalembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasaneksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24BUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KomisiYudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Oleh karenaitu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadikewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadikewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan olehMahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi,dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenanganKomisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasukhakim agung.
353 — 1236 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Konstitusi tidakmenemukan dasar konstitusionalitas dihapuskannyapengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim agung. Ketiga,Halaman 14 dari 83 halaman.
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011. telahmenimbulkan ketidakpastian, kesalahkaprahan penafsirandan bersifat ambiguitas dalam tataran penerapannya yangdilakukan oleh pihak Ekstra Yudisial dalam hal ini Eksekutifatau Pemerintah.
Bahkan bisa juga merujuk kepada cabang kekuasaanEksekutif dan cabang kekuasaan Yudisial; atau cabangkekuasaan Legislatif dan cabang kekuasaan Yudisial; ataucabang kekuasaan Eksekutif dan cabang kekuasaanLegislatif;Selanjutnya bila dilihat dari konsepsi pengertian Pemerintahsebagai alat kelengkapan Negara dalam arti luas, maka frasaPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rumusanketentuan Pasal 2 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36Halaman 54 dari 83 halaman.
; atauHanya dipahami sebagai Organ Pemerintah cabangkekuasaan Legislatif saja; atauHanya dipahami sebagai Organ Pemerintah cabangkekuasaan Yudisial saja; atauBahkan bisa juga merujuk kepada Organ Pemerintahcabang kekuasaan Eksekutif dan Organ Pemerintahcabang kekuasaan Yudisial; atau Organ Pemerintahcabang kekuasaan Legislatif dan Organ Pemerintahcabang kekuasaan Yudisial; atau Organ Pemerintahcabang kekuasaan Eksekutif dan Organ Pemerintahcabang kekuasaan Legislatif;Bisa pula dipahami sebagai Organ
Putusan Nomor 11 P/HUM/2014Bahwa dalam Organ Pemerintah/Pemerintahan Yudisial,misalnya dapat dibagi atas:1. Organ Pemerintah/Pemerintahan Yudisial Pusat/yangberada di Pusat, yakni Mahkamah Agung sebagaiPengadilan Negara Tertinggi. Daerah hukumnya meliputisewilayah Indonesia;2. Organ Pemerintah/Pemerintahan Yudisial Daerah/yangberada di Daerah, yakni:a. Pengadilan Tingkat Pertama. Daerah hukumnyabiasanya meliputi sewilayah Kota/Kabupaten;b. Pengadilan Tingkat Banding.
162 — 107
PERTIMBANGAN PENETAPAN' DISMISSAL BAHWA GRASIMERUPAKAN TINDAKAN YUDISIAL, BERTANTANGAN DENGAN HUKUM1. Bahwa untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, pertimbangan PenetapanDismissalmenguraikan bahwa grasi merupakan tindakan yudisial dan merupakan kewenangan Presisen yang bersifat yudisial ;2.
Undangundang Nomor 5 Tahun 2010,tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi,bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaanbagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati (halaman 5Penetapan Dismissal) ; Menimbang, bahwa dengan demikian grasi merupakan tindakan yudisial,karena tidak dapat dipisahkan baik secara langsung maupun tidak langsungdari proses yudisial, walaupun tidak termasuk ke dalam bentuk upaya hukum(halaman 6 Penetapan Dismissal)
Bahwa pertimbangan bahwa grasi merupakan tindakan yudisial, sangattidak sesuai dengan hukum yang berlaku, oleh karena hal yang sebenarnyasudah tersurat dalam Undangundang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi, /o.Undangundang Nomor 5 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi (UU grasi), untuk membuktikan bahwagrasi tidak termasuk ke dalam tindakan yudisial ; .
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat dipahami bahwa grasi jelas bukanmerupakan bagian dari tindakan yudisial yang dilakukan oleh Presidendan sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses yudisial, oleh karenapemberian grasi tidak mengubah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana ;7.
Bahwa dalam penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatersebut terdiri atas 10 halaman yang sebagian besar memuatpertimbangan terkait dengan kewenangan Pengadilan Tata UsahaHalaman 22 dari 47 halaman, Putusan Nomor : 40/PLW/2015/PTUNJKT.Negara mengadili perkara a quo antara lain bahwa grasi termasukdalam tindakan yudisial karena tidak dipisahkan baik secara langsugatau. tidak langsung dari proses yudisial, tindakan Tergugatmengeluarkan objek gugatan a quo termasuk hak prerogatifberdasarkan
ANWAR SANUSI bin SAMI'AN
Tergugat:
ANDRY SUDJONO
Turut Tergugat:
Kepala Kepolisian Sektor Bogor Tengah,
288 — 79
Bahwa atas hal tersebut diatas PENGGUGAT kini mengajukan gugatanPra Yudisial sebagaimana diatur Pasal 81 KUHPidana, sebagaimana yangdilaporkan oleh PT. PAJAJARAN SWISS MITRA SEJATI, selakuTERGUGAT.
Kini PENGGUGAT ingin menguji perselisihan hubunganindustrial, dengan mengajukan gugatan Pra Yudisial sesuai denganketentuan Pasal 81 KUHPidana. mempertangguhkan penuntutan untuksementara karena ada perselisihnan tentang hukum yang harus diputuskanlebih dahulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnyapenuntutan untuk sementara;4.
Namun, petitumgugatan yang dimohonkan kepada majelis hakim adalah untukmenyatakan laporan kepolisian dengan Nomor LP:478/X1/2019/JBR/RESTA.BGR.KOTA yang saat ini sedang dalam prosespenyidikan di kepolisian adalah Pra Yudisial, Oleh karenanya terjadiketidaksinkronan antara posita dengan petitum dalam gugatan.
Bahwa PENGGUGAT yang dalam gugatannya mengajukan Gugatan olehkarena terdapat perselisihnan berupa Pra Yudisial dengan terbitnya LaporanPolisi Nomor : 478/X1/2019/JBR/RESTA.BGR.KOTA, tanggal 9 November2019 atas nama Pelapor PT.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Ketentuan pasal 1 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 tentang SengketaPra Yudisial diatur juga dalam ketentuan Pasal 81 Kitab UndangUndangHukum Pidana.
BENY SIREGAR, SH
Tergugat:
YUSRI DARMA
206 — 84
surat dan mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal28 Februari 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriRantau Prapat pada tanggal 28 Februari 2018, dengan Register Nomor16/Pdt.G/2018/PN Rap, telah menggugat Tergugat dengan dalildalil sebagaiberikut :Halaman 1 Putusan Perdata Nomor 16/Pdt.G/2018/PN RapBahwa gugatan ini diajukan oleh Penggugat karena adanya perselisihan,berupa Pra Yudisial
YUSRI DARMA.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 KUHPidana yang menjelaskanmempertangguhkan Penuntutan untuk sementara karena ada perselisihantentang hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu mahkamahlain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara, olehkarena itu Penggugat dengan ini mengajukan gugatan Pra Yudisial kePengadilan Negeri Rantauprapat;Bahwa selain ketentuan dari Pasal 81 KUHPidana, telah diatur pula didalamketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor1 Tahun 1956 tertanggal 18 Maret 1956 tentang sengketa Pra Yudisial yangmenyatakan Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan haladanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubunganhukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana dapatdipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan Pengadilan dalampemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hakperdata itu;Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Penggugat melalui kuasanyamengemukan dalildalil dan alasan
Ajun Komisaris Polisi NRP 85062075,adalah Pra Yudisial atau Sengketa Keperdataan;Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Penggugat hadir melalui Kuasanya sedangkan Tergugat hadir sendiridipersidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk
Tergugat), dan sesuai dengan ketentuan Pasal 81KUHPidana yang menjelaskan Mempertangguhkan Penuntutan untuksementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebihdahulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutanuntuk sementara, oleh karena itu Penggugat dengan ini mengajukan gugatanPra Yudisial ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat;Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan oleh Penggugat dalamperkara aquo adalah wujud perbuatan hukumnya dengan Tergugat yaituperbuatan
- Tentang : Jawaban tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Pengertian Mantan Narapidana)
Thamrin No.14Fatwa Mahkamah Agung RI Jakarta Pusat.Tembusan (sebagai laporan) kepada :Menindaklanjuti disposisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 0242/Bawaslu/Ix/ 2015 tanggal 2September 2015 (fotokopi terlampir), perihal tersebut pada pokok surat, denganini dapat kami jelaskan sebagai berikut:1.Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidanaberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.
Bidang Yudisial
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pid.Sus/201810.11.12.Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2017 sampaidengan tanggal 2 Januari 2018;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3Januari 2018 sampai dengan tanggal 3 Maret 2018;Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengantanggal 16 Maret 2018;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17Maret 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Bidang /Yudisial
tanggal 11 Juli 2018 Nomor4821/2018/S.1497.Tah.Sus/PP/2018/MA., Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2018;Perpanjangan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia Bidang Yudisial tanggal 11 Juli 2018 Nomor4822/2018/S.1497.Tah.Sus/PP/2018/MA., Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Juli2018;Perpanjangan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia
Bidang Yudisial tanggal 12 September 2018 Nomor6680/2018/S.1497.Tah.Sus/PP/2018/MA., Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 30 (tiga puluh) hari Pertama, terhitung sejak tanggal 15September 2018;Perpanjangan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia Bidang Yudisial tanggal 12 September 2018 Nomor6681/2018/S.1497.Tah.Sus/PP/2018/MA., Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 30 (tiga puluh) hari Kedua, terhitung sejak tanggal 15Oktober 2018;Terdakwa diajukan di depan
104 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fakta terungkap, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnyaberusaha mengulur waktu agar Komisi Yudisial bisa hadir untuk memantau danmerekam persidangan putusan perkara Terdakwa, karena saat sidang yangdijadwalkan sesuai berita acara persidangan adalah hari kamis tanggal 01Desember 2016, Komisi Yudisial tidak terlinat atau tidak hadir.
., binti Muhammad Yusanto, terlampir), dan terakhir MajelisHakim Pengadilan Negeri Ungaran yang menyidangkan perkara Nomor85/Pid.B/2016/PN.Unr dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), yang kemudianKomisi Yudisial pun memihak kepada Terdakwa maupun Penasihat HukumTerdakwa, hal ini terlinat dan Komisi Yudisial (KY) mulai memantau danmerekam persidangan hanya pada saat acara persidangan Pembelaan(Pledooi) Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, saat Replik Penuntut UmumKomisi Yudisial tidak hadir dan memantau
serta merekam persidangan,kemudian saat giliran Terdakwa dan Penasihat Hukumnya membacakanDuplik, Komisi Yudisial kembali memantau serta merekam persidangan, sampaiHal. 10 dari 20 hal, Putusan Nomor 373 K/PID/2017Majelis Hakim perkara a quo marahmarah kepada Komisi Yudisial dan kamiPenuntut Umum pun ikut tersinggung karena baik Majelis Hakim maupunPenutut Umum menilai Komisi Yudisial tidak adil/fair dan memihak Terdakwamaupun Penasihat Hukumnya dalam melaksanakan tugasnya, bahkan anggotaMajelis
Hakim Andri Sufari, S.H., M.Hum., mengatakan jika ingin adil danberimbang harusnya Komisi Yudisial sesuai SOP yaitu memantau jalannyapersidangan dari awal pembacaan dakwaan sampai akhir, bukan memantaudan merekam persidangan hanya pada saat acara persidangan Pembelaan(Pledooi) Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, saat Penuntut Umummembacakan Replik Komisi Yudisial tidak hadir dan memantau serta merekampersidangan.
Komisi Yudisial Kembali memantau serta merekampersidangan dan saat putusan tanggal O8 Desember 2016.
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Islam.Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilantinggi agama di lingkungan peradilan agama.Hakim adalah hakim pada pengadilan agama danhakim pada pengadilan tinggi agama.Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatatnikah pada kantor urusan agama.Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah jurusita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilanagama.Mahkamah Agung adalah salah satu pelakukekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.Komisi Yudisial
integritas dan kepribadiantidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa, danberakhlak mulia, serta berpengalaman di bidanghukum.Hakim wajib menaati Kode Etik dan PedomanPerilaku Hakim.Pasal12C...(1)(2)(1)(2)5Pasal 12CDalam melakukan pengawasan hakim sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12, Komisi Yudisialmelakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.Dalam hal terdapat perbedaan antara hasilpengawasan internal yang dilakukan olehMahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternalyang dilakukan oleh Komisi Yudisial
, pemeriksaandilakukan bersama oleh Mahkamah Agung danKomisi Yudisial.Pasal 12DDalam melaksanakan pengawasan ~ eksternalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2),Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukanpengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkanKode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:a. menerima dan menindaklanjuti pengaduanmasyarakat dan/atau informasi tentangdugaan pelanggaran Kode Etik dan PedomanPerilaku
untukkepentingan pemeriksaan; dan/atauh. menetapkan keputusan berdasarkan hasilpemeriksaan sebagaimana dimaksud dalamhuruf b.Pasal 12EDalam melaksanakan pengawasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12A, Komisi Yudisialdan/atau Mahkamah Agung wajib:a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;b. menaati Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim; danc. menjaga kerahasiaan keterangan atauinformasi yang diperoleh.Kode Etik dan Pedoman 0Perilaku Hakimsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh Komisi Yudisial
tinggi agama yang pernahmenjabat ketua pengadilan agama.Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) danayat (1b) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:(1)(1a)(1b)(2)Pasal 15Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usulKetua Mahkamah Agung.Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atasusul Ketua Mahkamah Agung dan/atau KomisiYudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.Usul pemberhentian hakim yang dilakukan olehKomisi Yudisial
52 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Apt. selaku Advokat ECCELSIA LAW FIRMAdengan saksi korban TONY KUSDIANTO di ruang Reskrimum Polda Malukudengan tujuan untuk mengurus perkara saksi korban TONNY KUSDIANTOdi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta selanjutnya saksi korbanTONNY KUSDIANTO memberikan Kuasa kepada Terdakwa KAREL RIRY,S.H.,MTH.
,Apt. di Desa Rumah Tiga untukmenyerahkan uang jasa Pengacara atau Advokat sebesar Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah) dan pada saat itu saksi korban sempat bertanyakepada Terdakwa tentang masalah yang diurus sudah sampai dimana danterdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah berangkat ke Jakarta danmenghadap di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang mana laporantersebut sudah langsung diterima oleh Ketua Muda Pidana dari Ketua MudaHal. 3 dari 11 hal. Put.
,Apt. tidak bisamenunjukkan bukti tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap saksi korbanTONNY KUSDIANTO kemudian saksi korban melakukan pengecekanakhirnya saksi korban memperoleh data dan bukti bahwa Terdakwa tidakpernah berangkat ke Jakarta untuk mengurus perkara saksi korban diMahkamah Agung dan Komisi Yudisial melainkan Terdakwa mengirimnyamelalui pengirim kilat Tikindo serta hal tersebut baru dikirim oleh Terdakwapada tanggal 02 Juli 2015, bahkan sampai saat ini tidak adahasilpengurusan perkara
,Apt. selaku Advokat ECCELSIA LAW FIRMAdengan saksi korban TONY KUSDIANTO di ruang Reskrimum Polda Malukudengan tujuan untuk mengurus perkara saksi korban TONNY KUSDIANTOdi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta selanjutnya saksi korbanTONNY KUSDIANTO memberikan Kuasa kepada Terdakwa KAREL RIRY,Hal. 4 dari 11 hal. Put. Nomor 266 K/PID/2016S.H.,MTH.
,Apt. di Dese Rumah Tiga untukmenyerahkan uang jasa Pengacara atau Advokat sebesar Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah) dan pada saat itu saksi korban sempat bertanyakepada Terdakwa tentang masalah yang diurus sudah sampai dimana danTerdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah berangkat ke Jakarta danmenghadap di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang mana laporantersebut sudah langsung diterima oleh Ketua Muda Pidana dari Ketua Mudaturun ke Pidana Umum dan atas penjelasan Terdakwa tersebut saksi
87 — 62
Pertimbangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmenyatakan..bahwa dengan demikian Grasi merupakan tindakan Yudisial karenatidak dapat dipisahkan baik secara langsung atau tidak langsung dariproses Yustisial, walaupun tidak termasuk dalam bentuk upayaHUKUM. j~2 nn nn nnn nnn nn nnn nn nnn ne nnn nnn nn mann nnn aman n nas1.2.
Bahwa menurut Penggugat (PELAWAN) GRASI ITU BUKANMERUPAKAN TINDAKAN YUDISIAL, karena tindakan Yudisial ituadalah tindakan dan / atau kegiatan mendengarkan Para Pihak yangterkait dengan satu perkara, kemudian diambil keputusan dalam satuprosesPELEOIAN jaceeeesseserserreeeemenatee nearer Ee Eee omaDalam Blacks Law Dictionary dikatakan : Judicial action.
CIKGLAKAIN 3~~ anna nn re nn..Pardon powers itu ada pada Presiden dan itu tidak ada padakekuasaan Yudisial. Oleh karena itu, pengertian bahwa ini menjadibagian kekuasaan daripada Yudisial, saya kira perlu dikoreksi kembali.Kemudian yang diharapkan apa sebetulnya dari Kepala Negara ini?
JoreeceeeeeeeeKarena pemberian Grasi ini tidak 100 persen adalah masalah letaknyadi bidang HUKUM. 5 nnn nnn nnn nnn nnn nnnBerdasarkan yang tersurat secara tegas dalam Penjelasan UmumUndangUndang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan pendapatdalam pembahasan perubahan UUD 1945, maka menjadi jelasbahwa pertimbangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartayang menyatakan bahwa Pemberian Grasi tersebut merupakankewenangan Presiden di bidang Yudisial ADALAH SANGAT KELIRUDAN TIDAKBIERDASIAR, jeerencerseccensnneorsteenennnerersnenemeneernmeearannnenmaamanenenaeBahwa
Terhadap dalil Pelawan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah keliru dalampertimbangannya memaknai tindakan yudisial dengan alasan grasibukanlah tindakan yudisial, Terlawan berpendapat bahwa dalil Pelawanini bukan merupakan masalah inti, sehingga tidak perluditanggapi ;B. Terhadap dalil Pelawan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah keliru dalammempertimbangkan makna grasi adalah merupakan dalil yang tidakberdasar hukum, dengan1.