Ditemukan 7230 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1032 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 26 September 2023 — PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK VS IBRAHIM SITUMORANG
4717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan upah proses dengan perhitungan sebagai berikut:- Pesangon:= 0,5 x 9 x Rp5.008.375,00 = Rp22.537.68700;- Penghargaan masa kerja:= 1 x 4 x Rp5.008.375,00 = Rp20.033.500,00;- Uang proses:= 6 x Rp5.008.375,00 = Rp30.050.250,00 +Jumlah: = Rp72.621.437,00
Register : 23-05-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penggugat:
Hambali
Tergugat:
PT. Mega Central Finance (PT.MCF)
5834
  • p>

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal putusan dibacakan yaitu tanggal 23 Agustus 2023;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak, serta upah
    proses dari Bulan Oktober 2022 sampai Februari 2023, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.
Register : 27-03-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pdg
Tanggal 24 Juli 2017 — PUTI LOLYTA YONAVIA LAWAN PT. PATI MULYA RAYA Raksiwandi selaku Direktur PT. Pati Mulya Raya
6720
  • Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, dengan perincian sebagai berikut : - Uang pesangon = 1 x 9 x Rp.1.949.248,- = Rp. 17.543.232,-- Uang penghargaan masa kerja = 6 x Rp. 1.949.248,- = Rp. 11.695.488,--- Uang penggantian hak lainUang cuti yang belum diambil = 15% x Rp. 29.238.720,- = 12/24 x Rp. 1.949.248,- = Rp. 4.385.808,-= Rp. 1.949.248,--- Utang Penggugat Tambah upah proses Selama 6 bulan upah Jumlah 6 x Rp 1.949.248,-
    Bahwa semenjak Tergugat mengeluarkan keputusan Pemutusan HubunganKerja (PHK) secara sepihak kepada Penggugat pada bulan Juni 2016, makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUUIX/2011tentang Upah Proses, Tergugat harus tetap membayar gaji Penggugatsampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract vangewisjde).
    Namun jika dihitung sejak Penggugat di PHK sampai dengangugatan ini diajukan ke pengadilan maka gaji Penggugat/upah proses yangharus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlahHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 22/Pdt.SusPHI/2017/PN PdgRp.14.404.500, (empat belas juta empat ratus empat ribu lima ratus rupiah)dengan perincian sebagai berikut :Upah proses bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 = Rp. 1.800.750 x 6 Bulan = Rp. 10.804.500, Upah proses bulan Januari sampai dengan bulanFebruari
    gugatanperkara a quo ke pengadilan sejumlah Rp. 14.404.500, (empat belas juta empatratus empat ribu lima ratus rupiah) sebagaimana dimaksud Posita angka 9 diatas, dan selanjutnya memerintahkan Tergugat tetap membayarkan gajiPenggugat/upah proses kepada Penggugat setiap bulannya terhitung sejak bulanMaret 2017 sampai dengan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkractvan gewsjde);Bahwa dengan dikabulkannya permohonan PHK ini, maka untuk menjagakesinambungan Penggugat mendapatkan pekerjaan
    Memerintahkan Tergugat membayar gaji Penggugat/upah proses kepadaPenggugat terhitung sejak Tergugat melakukan PHK kepada Penggugat sampaigugatan ini diajukan ke pengadilan sejumlah Rp. 14.404.500, (empat belas jutaempat ratus empat ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Upah proses bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 = Rp. 1.800.750 x 6 Bulan = Rp. 10.804.500, Upah proses bulan Januari sampai dengan bulanFebruari 2017 = Rp. 1.900.000 x 2 Bulan = Rp. 3.600.000, +Total
    ,Uang penghargaan masa =6x Rp. 1.949.248. = Rp. 11.695.488,kerjaUang penggantian hak lain = 15% x Rp. 29.238.720, =Rp. 4.385.808,Uang cuti yang belum =12/24x Rp. 1.949.248 =Rp. 974.624 ,diambilJUMLAH Rp. 34.599.152.Hutang Penggugat Rp 7.950.000.Rp 26.649.152,Menimbang bahwa tentang upah proses sebagai mana yang dituntut olehPenggugat dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUUIX/2011 tentang Upah Proses sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap (inkract van gewsjde
Register : 20-04-2022 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN JAYAPURA Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Tanggal 10 Januari 2022 —
8330
  • Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses kepada Tergugat sebesar upah pokok Rp23.165.000,00 (dua puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada Tergugat terhitung sejak tanggal gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, maka jumlah keseluruhan upah proses yang diterima oleh Tergugat adalah sebesar 6 x
    Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat sebesar Rp463.000,00 (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
Putus : 30-03-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 30 Maret 2022 — EKA NOPRIANTO, selaku Kepala Cabang PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jakarta 2 VS RATNA DEWI CAROLINE KUSEN
5943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses yang sudah dikurangi hutang Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp42.912.184,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 07-02-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
AKUNG ISNAWAN
Tergugat:
PT. GRIYA KIRANA PROPERTI
10725
  • p >

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan upah
    proses PHK yang seluruhnya berjumlah Rp. 109.296.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.141.000., (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putus : 19-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 19 Juli 2022 — PT AUTO DAYA KEISINDO VS WIDARTO ENDANG SAPUTRA
5927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses serta kekurangan upah tahun 2019 dan 2020 yang keseluruhannya berjumlah Rp78.876.300,00 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1185 K/Pdt.Sus-PHI/2017
KOPERASI PEGAWAI PT. TELEKOMUNNIKASI ‘ANUTA PURA’ VS DORCE BUNGA ALLO
4215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon : Rp18.013.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp16.012.248,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp 5.103.904,05- Upah proses : Rp 6.004.593,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp 800.612,40 +TOTAL : Rp51.039.040,5(lima puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu empat puluh rupiah koma lima
    Rp7.805.970,00e Upah proses 12 bulan upah .............. cece eee Rp24.018.372,00Halaman 5 dari 16 hal Put.
    Rp7.805.970,00e Upah proses 12 bulan upah ..............: cece eeeeeeee Rp24.018.372,00e Uang Cuti tahunan yang belum gugur....................
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut: Uang Pesangon :Rp18.013.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja :Rp16.012.248,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan :Rp 5.103.904,05 Upah proses : Rp24.018.372,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp 800.612,.40 +TOTAL : Rp63.948.915,45(enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilanratus lima belas rupiah empat puluh lima sen);4.
    A.Karim dan Aco Rasyid sebagai pihak yang mengaku sebagai perwakilanpekerja;Menimbang, bahwa namun demikian putusan Judex Facti sepanjangupah proses perlu diperbaiki semula 12 (dua belas) bulan diperbaiki menjadi 3(tiga) bulan dengan pertimbangan perusahaan Tergugat sedang mengalamikerugian sehingga adil upah proses dihitung sampai dengan proses mediasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOPERASI PEGAWAI PT.TELEKOMUNNIKASI ANUTA
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibatdari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunaidengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon :Rp18.013.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja :Rp16.012.248,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan :Rp 5.103.904,05 Upah proses :Rp 6.004.593,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp 800.612.40 +TOTAL : Rp51.039.040,5(lima puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu empat puluh rupiahkoma lima sen);4.
Register : 12-08-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 350/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat:
Daud Abdul Goni
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
7630
  • diberikan Tergugat kepada Penggugat tanggal 11 Agustus 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan pada hari senin tanggal 29 November 2021;
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa :
    1. Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.61.826.604,00
    2. Kekurangan upah Penggugat tahun 2019-2020 sebesar Rp.38.659.771,00
    3. Upah
      Proses selama 3 (tiga) bulan Rp.13.248.558,00
    • Total keseluruhan Rp.113.734.933,00 (Seratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu, sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah)
    1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 20-02-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 29 Mei 2019 — ANDIKA YUDHA SAPUTRA; Melawan; PT TESCO INDOMARITIM;
12452
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses Para Penggugat selama 6 (enam) bulan upah masing-masing Penggugat sebesar Rp. 23.027.634,- (Dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) setiap hari kepada masing-masing Penggugat jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini ;7.
    ketenagakerjaan, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakimperkara aquo agar Menghukum Tergugat untuk Mempekerjakan kembali ParaPenggugat di posisi jabatan semula yaitu Penggugat di Welder LasAlumunium, Penggugat Il di Welder Las Alumunium, Penggugat III di WelderLas Alumunium, Penggugat IV di Welder Las Alumunium dan Penggugat V diMandor FOPC;Bahwa karena bukan kesalahan Para Penggugat sesuai dengan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 155 ayat 2,maka Tergugat harus membayar upah
    proses selama 6 (enam) bulan upahdari bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 kepada ParaPenggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, Penggugat sebesar6 X Rp. 3.837.939 = Rp. 23.027.634 (dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribuenam ratus tiga puluh empat rupiah), Penggugat Il sebesar 6 X Rp. 3.837.939= Rp. 23.027.634 (dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu enam ratus tigapuluh empat rupiah), Penggugat Ill sebesar 6 X Rp. 3.837.939 =Rp. 23.027.634 (dua puluh tiga juta dua puluh
    MenghukumTergugatharus membayar upah proses selama 6 (enam) bulanupah dari bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 kepadaPara Penggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, Penggugat sebesar 6 X Rp. 3.837.939 = Rp. 23.027.634 (dua puluh tiga juta dua puluhtujuh ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), Penggugat Il sebesar6 X Rp. 3.837.939 = Rp. 23.027.634 (dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribuenam ratus tiga puluh empat rupiah), Penggugat Ill sebesar6 X Rp. 3.837.939 = Rp. 23.027.634
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses Para Penggugatselama 6 (enam) bulan upah masingmasing Penggugat sebesarRp. 23.027.634, (Dua puluh tiga juta dua puluh tujuh ribu enam ratus tigapuluh empat rupiah) ;6.
Putus : 12-04-2018 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN SAMARINDA Nomor 71/Pdt.Sus-2017 PN.Smr
Tanggal 12 April 2018 — PT. Pegadaian (Persero) Kanwil IV Balikpapan Lawan Muhammad Arsyad
17559
  • .-Terbilang (sembilan juta enam ratus tigapuluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).4 Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah proses kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :6 x Rp. 2.793.000,- = Rp. 16.758.000,-terbilang (enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah)5 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6 Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Negara;
    tentangPengupahan, yang berbunyi : Hak Pekerja/Buruh atas upah timbul padasaat terjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha danberakhir pada saat putusnya hubungan kerja oleh karena hubunganhukum antara Penggugat dan Tergugat berakhir terhitung sejak putusan inidibacakan, maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat berhak atasHalaman 59 dari 63 Putusan Nomor 71/Pdt.SusPHI/2017/PN Smrupah yang biasa diterima yaitu untuk upah peroses Sampai denganputusan ini dibacakan;Menimbang, bahwa terhadap upah
    proses Majelis Hakimmendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bahwa pasca Putusan MKNomor:37/PUUIX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait denganupah proses maka isi amar putusan adalah Menghukum PengusahaMembayar Upah Proses selama 6 bulan, Kelebihan waktu dalam prosesPHI sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2004
Register : 14-07-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2016 /PN Pdg
Tanggal 22 September 2016 — ZULBADRI melawan PT. TRAVESINDO MULTI ELECTRIC
9217
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah Proses sampai dengan keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana upah yang belum dibayarkan/upah proses sampai dengan putusan dibacakan, berjumlah sebesar Rp 19.807.975,- dengan perincian sebagai berikut :- Upah bulan Nopember 2015 = Rp 1.800.725,-- Upah bulan Desember 2015 = Rp 1.800.725,-- Upah bulan Januari 2016 = Rp 1.800.725,-- Upah bulan Pebruari 2016 = Rp 1.800.725,-- Upah bulan Maret 2016 = Rp 1.800.725,-- Upah bulan April
Register : 07-10-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 270/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat:
Mudahaman Saragih
Tergugat:
1.PT. Global Karai Energi
2.PT. Bersaudara Investco Energi
3.PT Perusahaan Listrik Negara Persero
5241
  • Global Karai Energi) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah proses dengan total sebesar Rp.43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
    1. Uang pesangon; Rp.2.700.000 X 7
      = Rp.18.900.000
    2. Uang penghargaan masa kerja Rp.2.700.000 X 3 = Rp. 8.100.000
    3. Upah proses : Rp.2.700.000 X 6 bulan = Rp.16.200.000

    TOTAL = Rp.43.200.000

    5.

Register : 05-02-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat:
TOMY ANDREAS
Tergugat:
PT. HOFFMEN PARKINDO dahulu HOFFMEN INTERNATIONAL PARKINDO
5125
  • >Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2019;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggatian Hak, serta upah
    proses dari Bulan Mei sampai Agustus 2019, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 478.600.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang keseluruhannya sebesar Rp.1.545.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU VS MARNI,
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang pesangon Rp37.021.500,00;- Uang penghargaan masa kerja Rp 8.227.000,00;- Uang penggantian perumahan sertapengobatan dan perawatan Rp 6.787.275,00;- Sisa cuti tahunan Rp 822.700,00;- Upah proses Rp12.340.500,00+Total Rp65.198.975,00;(enam puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh
    sepihak tanpa berdasar hukum;Sebagai akibat putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatmaka menghukum Tergugat untuk membayar pesangon Penggugatbeserta hakhak lainnya yang dirinci sebagai berikut:Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.056.750,00 Rp37.021.750,00;Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp2.056.750,00 Rp 8.224.000,00+Rp45.245.750,00; Uang penggantian hak 15% x Rp45.245.750,00 Rp 6.786.862,00; Uang cuti tahunan yang belum gugur Rp 2.056.750,00; Uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 Rp 2.056.750,00; Upah
    proses selama 12 bulan Rp24.681.000,00:Grand total Rp80.827.112,00;(delapan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus duabelas rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milikTergugat yaitu berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yangterletak di Jalan Singgani Nomor 5657 Mamboro Barat, Kecamatan PaluUtara, Kota Palu;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipunHalaman 2 dari 7 hal.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut: Uang pesangon Rp37.021.500,00; Uang penghargaan masa kerja Rp 8.227.000,00; Uang penggantian perumahan sertapengobatan dan perawatan Rp 6.787.275,00; Sisa cuti tahunan Rp 822.700,00; Upah proses Rp26.737.750,00+Total Rp79.596.225,00;(tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu duaratus dua puluh lima rupiah);Halaman 3 dari 7 hal.
    Nomor 949 k/Pdt.SusPHI/2018 Uang penggantian perumahan sertapengobatan dan perawatan Rp 6.787.275,00; Sisa cuti tahunan Rp 822.700,00; Upah proses Rp12.340.500,00+Total Rp65.198.975,00;(enam puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribusembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Register : 13-12-2021 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 527/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Juli 2022 — Penggugat:
Tato Chaerudin Manan
Tergugat:
PT. NTT Indonesia
130
  • Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM PROVISI

  • Menolak tuntutan Provisi Penggugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah
    proses dikurangi uang kompensasi yang telah diterima seluruhnya sejumlah Rp77.735.620,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini seluruhnya sejumlah Rp995.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 24-01-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 7 Mei 2018 — JUHEDI; Melawan; PT. DAELIM INDONESIA;
8827
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 22.332.000-, (dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom Rp. 125.000,- ( Seratus dua puluh lima ribu rupiah) per hari apabila lalai / tidak menjalankan putusan sejak berkekuatan hukum tetap;7.
Register : 04-08-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 13 Nopember 2023 — ENDANG APRILANDA AMBARITA Lawan PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk
870
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses kepada Penggugat sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan Penggugat tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putus : 11-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 11 April 2022 — PT. PAGI SORE NUSA VS ISMET
13842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat membayar upah proses sebanyak 6 (enam) bulan upah Penggugat dengan total jumlah Rp18.993.114,00 (delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Register : 13-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
IPUNG PURWANTORO
12856
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016;
    3. Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban terhadap Tergugat untuk membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut;
    4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas upah
    proses sejak berakhirnya hubungan kerja;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.306.000.- (tiga ratus enam ribu rupiah);
  • Bahwa dengan demikian, Tergugat tidak berhak atas upah proses sejaktidak dilakukannya pekerjaan akibat dari penjatuhan sanksi PHKTERGUGAT berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No.CITILINK/JIKTHCQG/2411/IX/2016 tertanggal 30 September 2016,Tergugat sudah tidak melakukan pekerjaan untuk Penggugat sejaktanggal 1 Oktober 2016.38.
    Bahwa guna menghindari kerugian lebih lanjut kepada Penggugatakibat proses perselisihan hubungan industrial yang berlarutlarut, makaPenggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara aquomenetapkan Tergugat tidak berhak atas upah proses sampai denganadanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.39.
    Menetapkan Tergugat tidak berhak atas upah proses sejak berakhirnyahubungan kerja.6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.7.
    CITILINK/JIKTHCQG/2411/IX/2016tertanggal 30 September 2016, Tergugat sudah tidak melakukan pekerjaan untukPenggugat, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 93 Ayat (1) UU No. 13/2003Tergugat tidak berhak atas upah proses;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugatmohon kepada Majelis untuk Menyatakan Tergugat terbukti melanggar ketentuanPasal 191 UU Ketenagakerjaan Jo.Butir 4 SE Menakertrans No.13/2005 Jo.
    Menyatakan Tergugat tidak berhak atas upah proses sejak berakhirnyahubungan kerja;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp.306.000.