Ditemukan 1230 data
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuansebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu harus dimaknai pada akhir bulan saat diterbitkannyaFaktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selama satu bulankalender sejak atau saat penyerahan, sehingga Penggugat tidakmelakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegas dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
1.Imam Hidayat, S.H., M.H.
2.Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
Terdakwa:
Yayan bin Sudirman
9 — 0
Nomor rangka MH1JBK115FK199846 nomor mesin JBK1E1198613 warna hitam tahun 2015 atas nama Imron Jaya Saputra;
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 447/B/PK/PJK/2010untuk menguji kKepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak Januari Desember 2004 ;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Nomor PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 besertalampirannya.
Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi negatifatas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp. 581.965.345,00 danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subyek Pajak Luar Negeri yang terutangPPN serta menetapkan usaha yang Pemohon Banding lakukan adalah jasamaklon.
Pemohon Bandingsama sekali tidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakanoleh Pemeriksa sebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksiekspor yang Pemohon Banding lakukan ;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP Nomor PHPSL/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya,Pemeriksa dengan berbagai macam pertimbangan sangat mengedepankanunsur jasa dalam aktivitas Pemohon Banding.
139 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
39 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
164 — 48
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pemeriksaan :Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaranpengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP;bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas
284 — 55
Sesuai kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi sesuai SPHP mengenai kewajaranmark up telah dibatalkan dan tidak lagi menjadi sengketa pajak;bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar US$405,468.00 dengan alasan: Akan tetapi dalammark up terhadap Smart Stabilizer System, Ltd. terdapat mark up sebesar US$ 405.468,00 yang tidakdapat dibuktikan merupakan mark up atas lease charge dan equipment tertentu di tahun 2009 ....
100 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali)membuat risalah pembahasan akhir berdasarkan surat tanggapan atasSPHP sebagaimana diungkapkan oleh Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) sesuai surat Nomor 0160/SID.01/04.2018 (videhalaman 39 dari 42 halaman putusan PUT001355.99/2019/PP/M.XIIIATahun 2019), (6) bahwa sepanjang persidangan di Pengadilan Pajaktidak pernah menyentuh Materi Sengketa pajak sebagaimana dalamsurat gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali,dan hanya membahas terkait Prosedur dalam Penerbitan SPHP
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
sampaikan secara kronologis latarbelakang pengajuan banding Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) No.PRINPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005, KantorPelayanan Pajak PMA Empat ("KPP PMA WN) telah melakukan pemeriksaanuntuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN PemohonBanding untuk masa pajak JanuariDesember 2004;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Dalam SPHP tersebut pihak pemeriksa melakukan koreksi negatifatas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp. 892.430.681,00 danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang terutangPPN serta menetapkan usaha yang Pemohon Banding lakukan adalah jasamaklon. Adapun koreksi pemeriksa didasarkan pada:Bahwa Surat Kanwil DJP Jakarta Khusus No.
Pemohon Banding sama sekalitidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh pemeriksasebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksi ekspor yang PemohonBanding lakukan;Halaman 11 dari 29 halaman Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2010Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP No. PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/ 2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya, pemeriksa denganberbagai macam pertimbangan sangat mengedepankan unsur jasa dalamaktifitas Pemohon Banding.
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara kronologis latarbelakang pengajuan banding Pemohon Banding :Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ("SP3) NomorPRINPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005, Kantor PelayananPajak PMA empat ("KPP PMA IV") telah melakukan pemeriksaan untuk mengujikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding untuk Masa PajakJanuari Desember 2004 ;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan MHasil Pemeriksaan(SPHP
Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukankoreksi negatif atas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesarRp 566.169.387,00 dan menjadikan penyerahan jasa kepada Subyek Pajak Luar Negeriyang terutang PPN serta menetapkan usaha yang Pemohon banding lakukan adalah jasamaklon. Adapun koreksi Pemeriksa didasarkan pada :Hal. 3 dari 29 hal. Put.
Dalam praktik kepabeanan yang ada, ekspormaupun impor dapat dilakukan dan diakui secara sah kendatipun eksportir maupunimportir tidak memiliki barang tersebut Pemohon Banding sama sekali tidak melihatlandasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar koreksiyang mengesampingkan transaksi ekspor yang Pemohon Banding lakukan ;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP Nomor PHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya, Pemeriksa dengan berbagai10macam
209 — 85
, luas bangunan, termasuk harga jual tanah, harga jual bangunan,harga jual interior/infrastrukturnya serta jumlah seluruh harga yang harusdibayar oleh pembeli apartemen, bahwa data penjualan juga sudahdisampaikan ke KPP terkait sebagai lampiran SPT PPh Badan;Menurut Majelisbahwa dari buktibukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa : SP3 untuk SKPKB diterbitkan tanggal 28 Februari 2005 SKPKB diterbitkan tanggal 6 Juli 2006 SP3 untuk pemeriksaan ulang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008 SPHP
364 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutang yangditetapkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebih besardari yang tercantum dalam SPHP.
142 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
lainnya.Berdasarkan fakta hukum tersebut maka in casu dapat dikurangkansebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih danMemelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak(PhKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang.Di samping itu nilai atau jumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan dendaadministrasi terutang yang ditetapbkan dalam Surat Ketetapan Pajak(SKP) oleh Termohon Peninjauan Kembali lebin besar dari yangtercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
50 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
61 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali(semula Terbanding) mengungkapkan faktafakta dan pendapatsebagai berikut:Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas yang dikeluarkanbukan untuk karyawan Pemohon Banding (tidak ada Form1721 Al) sebesar Rp.52.730.801 ,00;Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas yang dikeluarkanbukan untuk karyawan Pemohon Banding (tidak ada Form1721 Al) dan dikeluarkan untuk tujuan yang tidak jelassebesar Rp.60.571.337,00;Bahwa terdapat biaya yang disetujui Pemohon Banding untukdikoreksi (cfm Tanggapan SPHP
dan Pembahasan Akhir)sebesar Rp.4.902.341 ,00;Bahwa terdapat biaya yang telah disetujui Pemohon Bandinguntuk dikoreksi (cfm Tanggapan SPHP dan PembahasanAkhir) dan tidak jelas peruntukannya sebesarRp.46.464.002,00;Bahwa terdapat biaya yang berkaitan dengan biaya yangtelah disetujui cfm Tanggapan SPHP dan Pembahasan Akhir)dan tidak jelas peruntukannya sebesar Rp.1.941.973,00;Bahwa untuk seluruh pengeluaran tidak ada dokumen yangdapat membuktikan bahwa kebutuhan/keperluandilakukannya perjalanan dinas
89 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008,mengatur bahwa:Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejakWajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak hadiruntuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalamketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor: PER19/PJ/2008, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak WajibPajak menerima SPHP
Wajib Pajak yang bersangkutan tidakmeresponnya dengan baik (copy SPHP) dan tanda terima SPHPterlampir).Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal PajakNo.
PER19/PJ/2008 Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasilpemeriksaan berdasarkan SPHP, karena Wajib Pajak tidakmenghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan padahal Wajib Pajaktelah diundang secara layak dan patut (copy berita acara ketidakHal. 7 dari 35 hal. Put.
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Objek Banding (Surat Keputusan Dirjen Pajak NomorKEP1349/WPJ.06/2013 tanggal 16 September 2013), danmenyatakan SPHP No.85/WPJ.06/KP.05/2012 tanggal 10 Agustus2012 dan SKP Nomor 00005/205/04/027/12 tanggal 11 September2012 batal demi hukum karena telah diterbitkan secara melawanhukum;3. Menetapkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan SunsetPolicy dengan benar serta perhitungan pajak terhutang untuk tahunpajak 2004 adalah benar sesuai yang dilaporkan pada SPTPemohon Banding;4.
2013yang diterbitkan Tergugat, tidak tepat dan harus dibatalkan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap pendapatMajelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, dengan alasan sebagai berikut:1) Atas dalil Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwadalam proses pemeriksaan tidak pernah dilakukan Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikanpendapat sebagai berikut:~ Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengirimkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
(copy SPHP telah dilampirkan saatpersidangan);Halaman 27 dari 32 halaman.
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
86 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Makindo mengajukan permohonan perpanjangan waktupenyampaian tanggapan atas SPHP No: PHP4/WPJ.06/KP.1605/2009 yangditerima KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada tanggal 20 Januari2009;29 Januari 2009, PT. Makindo menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebutdan diterima KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada tanggal 30 Januari2009;16 Februari 2009, PT.
38 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding melaporkan SPT PPhBadan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan posisi lebihbayar sebesar Rp. 1.650.490.905,00;2 Bahwa Pemohon Banding menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dariKantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat NomorPrint077/W PJ.19/KP.0105/2004, tanggal 07 Mei 2004;3 Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan SPHPNomor : SPHP43/WPJ.19/KP.0100/2005 tanggal 09 Maret 2005;4 Bahwa Pemohon Banding mengajukan Tanggapan atas SPHP
Sembilan puluh ribu Sembilan ratus lima Rupiah);2 Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2004, Pemohon PK menerima SuratPerintah Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu dengan SuratNomor Print077/WPJ.19/KP.0105/2004;3 Bahwa pada tanggal 9 Maret 2005, Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu tersebutmenerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP43/WPJ.19/KP.0100/2005;4 Bahwa pada tanggal 14 Maret 2005, sesuai dengan tenggang waktu yangdiberikan untuk memberikan tanggapan atas SPHP