Ditemukan 495 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
14243
  • Masingmasing ini ketikapasal 55 ayat 1 tidak otomatis kita menterjemahkan sebagai turutserta, sebagai mededaer, bisa saja masuknya ke doen plagen;Masalahnya adalah kalau kemudian kita kaitkan dengan doen plagenmisalnya ada perbuatan siapa yang menjadi manus domina danSiapa yang jadi manus manistra. Atasan dan bawahan misalnya.Seorang bawahan yang melaksanakan perintah atasan berdasarkanpasal 51 ayat 1 KUHP maka dia tidak bisa di pidana.
Register : 13-09-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
YAYI DITA NIRMALA, SH
Terdakwa:
ARY FEBRIYANSAH, SE Bin SOFYAN ARYANA HIDAYAT
866943
  • Simons, Van Hamel dan Prof.Langmeijer, tetapi lebin menitik beratkan kepada pertimbangan mengenaiidentitas terdakwa untuk menghinndari salah orang yang dihadirkan sebagaiterdakwa;Menimbang, bahwa Mengenai Menyuruh melakukan (Doen Plegen),jelas terdapat seseorang yang menyuruh melakukan dan seseorang yangdisuruh melakukan tindak pidana;Dalam bentuk penyertaan menyuruh melakukan, penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus domina
Putus : 25-08-2011 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid.TPK/2011/PN.TK
Tanggal 25 Agustus 2011 — HARIADI SADONO.
268648
  • Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus ), dan membuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a alat yang dipakai adalah manusia;b alat yang dipakai berbuat;196197c alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal
Register : 25-05-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Bdg.
Tanggal 12 Oktober 2015 — SUSI ASTUTI, S. KM;
11741
  • Enseval Putera Megatrading, Tbkkepada Kepala Gudang Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat;Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara658. 1 (satu) eksemplar User Manual Domina Plus B Water Steam SterilizerStetoscope Digital;Dikembalikan Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat659.1 (satu) eksemplar copy Surat pesanan (SP) Nomor : 447/3057Yankes/2012 tanggal 31 Agustus 2012;Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara660. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 447/3064Yankes/2012;661.1 (satu
Register : 25-05-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Bdg.
Tanggal 12 Oktober 2015 — AMIR HAMZAH Bin MAKMUR
9615
  • Enseval Putera Megatrading, Tbkkepada Kepala Gudang Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat;1 (satu) eksemplar User Manual Domina Plus B Water Steam SterilizerStetoscope Digital;1 (satu) eksemplar copy Surat pesanan (SP) Nomor : 447/3057Yankes/2012 tanggal 31 Agustus 2012;1 (satu) eksemplar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :447/3064Yankes/201 2;1 (satu) eksemplar dokumen Rekapitulasi Bantuan Langsung AlkesProvinsi Jawa Barat untuk RSUD TA.2012;1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
13933
  • Masingmasing ini ketikapasal 55 ayat 1 tidak otomatis kita menterjemahkan sebagai turutserta, sebagai mededaer, bisa saja masuknya ke doen plagen;Masalahnya adalah kalau kemudian kita kaitkan dengan doen plagenmisalnya ada perbuatan siapa yang menjadi manus domina danSiapa yang jadi manus manistra. Atasan dan bawahan misalnya.Seorang bawahan yang melaksanakan perintah atasan berdasarkanpasal 51 ayat 1 KUHP maka dia tidak bisa di pidana.
Register : 24-02-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 11/Pid.Sus-LH/2021/PN Ksn
Tanggal 11 Mei 2021 — RIPANSYAH ALIAS ISAH BIN RAMLI
396772
  • diuraikandalam pertimbangan hukum dan Pasal 55 KUHP, Majelis Hakim menilaiperbuatan terdakwa termasuk dalam kategori yang menyuruh melakukan(doenpleger);Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana yang menyuruhmelakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain dan perantara tersebut hanya dipandang sebagai alat,yang mana pihak dalam doenpleger adalah Pembuat langsung / Auctorphysicus / Manus Ministra dan Pembuat tidak langsung / Auctor intellectualis /Manus Domina
Register : 07-09-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Tanggal 18 Januari 2017 — RAFAEL DANIS (Terdakwa)
21141
  • Dengan demikian ada dua pihak yaitupembuat langsung atau manus ministra / auctor physicus dan pembuat tidaklangsung atau manus domina, actor intelectualis untuk adanya suatu doenplegen seperti yang diamaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 55 (1) Ke1 KUHPtersebut diatas dimana unsurunsurnya adalah bersifat alternative dan jikasalah satu terbukti maka terbuktilahn Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP ini.
Putus : 29-07-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 29 Juli 2015 —
7813
  • .Ketika proyek ini terjadi tahun 2010 maka ini tunduk kepada Kepres danseingat Ahli di dalam Kepres tidak ada satu normapun dan tidak adamengatakan apabila Koorporasi meminjamkan ke Koorporasi lain tidakada peraturan kena hukuman artinya kalau tidak ada pengaturandibandingkan dengan yang ada peraturan maka Kepres ini mejadikekurangan.Menurut pandangan Ahli Perusahaanperusahaan diperbolehkanmeminjamkan Perusahaan lain untuk menerima fee karena inimerupakan Norma Research Momen Rector tidak suatu Domina
Register : 13-04-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pid.Sus.K/2015/PN Mdn
Tanggal 29 Juli 2015 — - ELLISNAWATY SIAGIAN
12741
  • Ketika proyek ini terjadi tahun 2010 maka ini tunduk kepada Kepres dan seingatAhli di dalam Kepres tidak ada satu normapun dan tidak ada mengatakanapabila Koorporasi meminjamkan ke Koorporasi lain tidak ada peraturan kenahukuman artinya kalau tidak ada pengaturan dibandingkan dengan yang adaperaturan maka Kepres ini mejadi kekurangan.Menurut pandangan = Abii Perusahaanperusahaan diperbolehkanmeminjamkan Perusahaan lain untuk menerima fee karena ini merupakanNorma Research Momen Rector tidak suatu Domina
Register : 20-07-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Tanggal 7 Desember 2016 — Drg. FADILLA RATNA DUMILLA MALLARANGAN, M.KES ( Terdakwa)
254359
  • Dengan demikian ada dua pihak yaitupembuat langsung atau manus ministra / auctor physicus dan pembuat tidaklangsung atau manus domina, actor intelectualis untuk adanya suatu (doenpleger) seperti yang diamaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 55 (1) Ke1 KUHPtersebut diatas, dimana unsur unsurnya adalah bersifat alternative dan jikasalah satu terbukti maka terbuktilahn Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP ini.
Putus : 03-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — ZULKARNAEN DJABAR ; DENDY PRASETIA ZULKARNAEN PUTRA
175113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini samasekali tidak disadari oleh Terdakwa I, dan Terdakwa Ildalam posisi sebagai Manus ministra berhadapandengan Saksi Fahd El Fouz yang secara jelas berkuasadan berwenang (Manus domina) ;Mengingat telah terjadi mistake of law atau kesesatanhukum, karena dengan segala keterbatasanpengetahuannya Para Terdakwa tentang dana komitmenfee yang sejak dari proses awal saat Saksi Fahd El Fouzkenal dan terjadi komitmen fee proyek dengan SaksiAbdul Kadir Alaydrus, serta aliran dana yang masuk kerekening
Register : 16-09-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 9 Februari 2016 — Pidana Korupsi - Ir. JERO WACIK, SE
29894
  • masihmemungkinkan pihak yang dipaksa untuk melawan.Ahli menerangkan memaksa dalam pasal 12 huruf e meliputipaksaan dalam bentuk daya paksa sebagaimana dimaskud dalampasal 48 KUHP, maupun Paksaan yang masih memungkinkanpihak yang dipaksa (materiil dader) untuk melawan.Ahli menerangkan dalam Pasal 48 KUHP dalam bentuk dayapaksa bukan dalam bentuk keadaan darurat, sesuai dengan MvTorang yang dipaksa dalam kedudukan sebagai manus ministraberhadapan dengan orang yang memaksa yang berkedudukansebagai manus domina
    , oleh karena itu orang dipaksa tidak bisadipertanggungjawabkan.Halaman. 1153 Putusan Nomor: 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.1154Ahli menerangkan paksaan jenis yang kedua dimana orang yangdipaksa masih memungkinkan untuk melawan, maka keduaduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.Ahli menerangkan manus ministra dan manus domina dalam pasal12 huruf e duaduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban,karena hakekat memaksa dalam pasal 12 huruf e meliputi duayakni paksaan sebagaimana yang diatur
    dalam pasal 48 KUHPmaupun paksaan yang kedua dimana yang dipaksa masihmemungkinkan untuk melawan, dalam paksaan yang kedua inimanus ministra dan manus domina dapat dihukum.Ahli menerangkan paksaan yang di dalam pasal 48 KUHP joArrest HR 27 Juni 1887, maka yang dipaksa dalam posisi avast(tanpa sebab) sehingga tidak dapat dicela karena tidak adakesalahan.Ahli menerangkan Pasal 12 huruf e mencakup paksaan psikologisdimana materiil dader (orang yang menuruti keinginan orang yangmemaksa itu) dapat dipertanggungjawabkan
Register : 16-09-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 9 Februari 2016 — Pidana - Ir. JERO WACIK, SE
294126
  • masihmemungkinkan pihak yang dipaksa untuk melawan.Ahli menerangkan memaksa dalam pasal 12 huruf e meliputipaksaan dalam bentuk daya paksa sebagaimana dimaskud dalampasal 48 KUHP, maupun Paksaan yang masih memungkinkanpihak yang dipaksa (materiil dader) untuk melawan.Ahli menerangkan dalam Pasal 48 KUHP dalam bentuk dayapaksa bukan dalam bentuk keadaan darurat, sesuai dengan MvTorang yang dipaksa dalam kedudukan sebagai manus ministraberhadapan dengan orang yang memaksa yang berkedudukansebagai manus domina
    , oleh karena itu orang dipaksa tidak bisadipertanggungjawabkan.Halaman. 1153 Putusan Nomor: 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.1154Ahli menerangkan paksaan jenis yang kedua dimana orang yangdipaksa masih memungkinkan untuk melawan, maka keduaduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.Ahli menerangkan manus ministra dan manus domina dalam pasal12 huruf e duaduanya dapat dimintakan pertanggungjawaban,karena hakekat memaksa dalam pasal 12 huruf e meliputi duayakni paksaan sebagaimana yang diatur
    dalam pasal 48 KUHPmaupun paksaan yang kedua dimana yang dipaksa masihmemungkinkan untuk melawan, dalam paksaan yang kedua inimanus ministra dan manus domina dapat dihukum.Ahli menerangkan paksaan yang di dalam pasal 48 KUHP joArrest HR 27 Juni 1887, maka yang dipaksa dalam posisi avast(tanpa sebab) sehingga tidak dapat dicela karena tidak adakesalahan.Ahli menerangkan Pasal 12 huruf e mencakup paksaan psikologisdimana materiil dader (orang yang menuruti keinginan orang yangmemaksa itu) dapat dipertanggungjawabkan
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
15746
  • Dengandemikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus manistra/auctorphysicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah:a. Alat yang dipakai adalah manusia;b. Alat yang dipakai berbuat;c. Alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan.Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materil) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a. Bila ia tidak Sempurna pertumbuhan jiwanya (pasal 44);b.