Ditemukan 1230 data
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
SKPKB tersebut diterbitkan oleh KPPMadya Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dari TimPemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu,Direktorat Jenderal Pajak (Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pajak(BAHP), Risalah Pembahasan dan SPHP Nomor SPHP70/WPuJ.19/KP.01/2012 tanggal 16 April 2012. Adapun perincian atas SKPKB PPNtersebut di atas adalah sebagai berikut: No. Uraian CFM Fiskus CFM Wajib Pajak Selisih(Rp.) (Rp.) (Rp.)1.
pemeriksaanPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPNtersebut telah dipungut, namun bukti baru diserahkan pada saatkeberatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 A ayat (4)Undangundang KUP bukti tersebut tidak dipertimbangkan;Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memberikan catatan,data dan keterangan sesuai dengan permintaan pemeriksa pajak(Terbanding) pada saat proses pemeriksaan berupa perincianpenjelasan PPN yang sudah disetorkan Pemohon Banding Tahun2006 pada saat menyampaikan Tanggapan SPHP
Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/2017menyerahkan SPHP, pemeriksa pajak (Terbanding) tidaksecara rinci meminta dokumen apa yang harus diberikan olehPemohon Banding, oleh karena itu.
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 640/B/PK/PJK/2016Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak denganWajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; daniv. kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan,dan/a tau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalamberita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;memberikan hak
Tidak terdapat pospos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasarkoreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajakterutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasiyang menjadi syarat utama diterbitkannya SPHP dan BeritaAcara Hasil Pemeriksaan Pajak;c. Hanya mencantumkan jumlah pajak kurang dibayar besertasanksi administrasi saja tanpa adanya kebenaran penghitunganpajak dan asal usulnya;d.
Putusan Nomor 640/B/PK/PJK/2016 karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menerbitkan SPHP sebagai dasarpenerbitan SKP tidak sesuai dengan ketentuan UUKUP beserta dengan peraturan pelaksanaannya dandengan demikian, maka Termohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) pun mengakui di dalamsemua persidangan di pengadilan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidakmengetahui darimana angka pajak kurang bayar yangtercantum di dalam Putusan MA tersebut danTermohon Peninjauan
Dasar Perhitungan Pajak Kurang Dibayar di dalam Surat KetetapanPajak;Bahwa dari sejak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menerbitkan SPHP/SPHV yang tidak disertai dengan alasan dasarHalaman 75 dari 120 halaman.
Tidak terdapat pospos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasarkoreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutangdan perhitungan sementara dari saksi administrasi yang menjadisyarat utama diterbitkannya SPHP/SPHV dan Berita Acara HasilPemeriksaan pajak maupun Verifikasi;c. Hanya mencantumkan jumlah pajak kurang dibayar beserta sanksiadministrasi saja tanpa adanya kebenaran penghitungan pajak danasal usulnya;d.
56 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2010 sebesar Rp298.263.637.223,00dengan rincian sebagai berikut:Uraian Jumlah (Rp)Materi Sengketa:Royalti kepada pemerintah 183.331.106.548,00Bongkar muat/stevedoring 23.729.262.185,00Akrual biaya Des 2010 304.213.435.868,00Akrual biaya Des 2009 (236.665.119.108,00) 67.548.316.760,00SKB PT RPP Mining Contractor 11.941.421.798,00Tambahan koreksi setelah SPHP: biaya mobilisasi/demobilisasi (pos PPh Badan) 8.938.922.699,00 biaya coal selling commission (pos PPh Badan) 9.904.716.658,00 biaya
Koreksi LainnyaBahwa di dalam biayabiaya yang menurut Terbanding merupakan objek PPhPasal 23, terdapat:a. akrual biaya yang dibukukan di bulan Desember 2010 sejumlahRp304.213.435.868,00 dan jurnal balik untuk akrual biaya yang dibukukandi bulan Desember 2009 sejumlah (Rp236.665.119.108,00) dengan netkoreksi sejumlah Rp67.548.316.760,00;b. pembayaran atas tagihan nomor 011/RMCJMB/10 kepada PT RPPMining Contractor ("RMC") sejumlah Rp11.941.421.798,00;c. tambahan koreksi setelah SPHP berupa:i) biaya
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh")Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
materi sengketayang telah dilaksanakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding;Adapun sengketa materi yang dibahas adalah pengenaan PPh Pasal 23 ataspembayaran royalti kepada Pemerintah, pembayaran biaya bongkar muat(stevedoring), jasa konsultan, estimasi biaya yang dibukukan di bulanDesember 2010 dan Jurnal Balik yang dibukukan di bulan Desember 2009,pembayaran atas tagihan kepada PT RPP Mining Contractor (RMC) danbeberapa tambahan koreksi setelah SPHP
50 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan pemeriksa tidak menyerahkan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) secara formal kepada Pemohon Banding;Bahwa sehubungan dengan kondisi tersebut dan berdasarkan Pasal31 Undangundang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan undangundang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum danTatacara Perpajakan, produk hukum pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal23 masa pajak Januari s.d.
sebagiandata/dokumen, maka Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menerbitkan Surat Peringatan Nomor S767/IlI.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 24Agustus 2010;Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak meminjamkan sebagiandata/dokumen, maka Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menerbitkan Surat Peringatan IlNomor S841/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 23September 2010;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyampaikan kepada PT URCIndonesia SPHP
70 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2543/B/PK/Pjk/2019yang hanya 3 (tiga) dari tanggal Surat Pemeriksaan secara formal cacathukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31, Pasal 36 UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan, serta Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 60 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaanyang diantaranya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak dari HasilPemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atauPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
119 — 90
Tagihan Pajak (STP) dan terdakwa menjelaskan bahwa pengajuankeberatan prosesnya panjang dan belum tentu menang, dan terdakwa menyarankan kepadaJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO agar STP tersebut dibayarkan saja apabilaselisihnya tidak terlalu besar, padahal Terdakwa sebagai pegawai di lingkungan DirektoratJenderal Pajak dilarang menjadi konsultan pajak ;Bahwa masih dalam bulan April 2012, setelah tim selesai melakukan pemeriksaan klaimlebih bayar pajak, dikeluarkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan dalam jangkawakiu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi palinglama 8 Bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengantanggal laporan Hasil Pemeriksaan."2) Fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai tersebut diterbitkan dengan diawali adanya Surat PerintahPemeriksaan Nomor: PRIN 353/WPUJ.28/KP.0305/2009 yang diterbitkantanggal 18 Agustus 2009 dan diakhiri dengan terbitnya Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP
/10 tanggal 15 Desember 2010 diterbitkan Tergugat setelahdilakukan pemeriksaan lapangan;bahwa proses pemeriksaan dan prosedur penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar tersebut di atas sebagaimana terungkap dalam persidangan adalahsebagai berikut: Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN 353/WPUJ.28/KP.0305/2009diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor: PEMB353/WPJ.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
terbukti bahwa jangka waktupemeriksaan maupun prosedur atau tatacara penerbitan Surat Ketetapan Pajaktidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor: 199/PMK.03/2007 dan PMK Nomor: 23/PMK.03/2008 yang diatur lebihlanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dan PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor: 5/PJ/2009;Bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor: S285/WPJ/288/2011tanggal 1 Februari 2011 maupun penjelasannya dalam persidangan mengakuisekalipun SPHP
41 — 407 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dandapat diperpanjang menjadi paling lama 8 Bulan sejak tanggal SuratPerintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan HasilPemeriksaan."2) Fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkan dengan diawali adanya SuratPerintah Pemeriksaan Nomor: PRIN 353/WPuJ.28/KP.0305/2009 yangditerbitkan tanggal 18 Agustus 2009 dan diakhiri dengan terbitnya SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
/10 tanggal 15 Desember 2010 diterbitkanTergugat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan;bahwa proses pemeriksaan dan prosedur penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar tersebut di atas sebagaimana terungkap dalam persidanganadalah sebagai berikut: Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN 353/WPUJ.28/KP.0305/2009diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor: PEMB353/WPu.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009; Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
terbukti bahwa jangka waktupemeriksaan maupun prosedur atau tatacara penerbitan Surat KetetapanPajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 dan PMK Nomor: 23/PMK.03/2008yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:19/PJ/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 5/PJ/2009;bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor: S285M/PJ/288/201 1tanggal 1 Februari 2011 maupun penjelasannya dalam persidanganmengakui sekalipun SPHP
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu) harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau /nvoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
63 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hasil Pemeriksaan Pajak tertuang dalam SuratPemberitanuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPem145/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003;Tanggapan Penggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 31 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa:Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;Bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 545/KMK.04
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan = saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
70 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
efisiensi di perusahaan;e metode dan output pemberian jasa teknik tersebut antara lain : pemberiankonsultasi melalui telepon, email, surat menyurat dan mengadakan rapatbersama dengan direksi baik itu di London, Kuala Lumpur, maupun diIndonesia yang keseluruhannya membahas isi seperti yang tercantum dalamperjanjian tersebut.Pendapat Pemeriksa menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan pemeriksaan kembali atas penjelasan disertai data pendukungtanggapan Wayjib Pajak atas koreksi Objek PPh Pasal 26 cfm SPHP
, pemeriksatetap mempertahankan seluruh koreksi dengan alasan sebagai berikut :e Dalam tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas SPHP, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak memberikan bukti pendukung (berupa jadwalkunjungan dan waktu pengerjaan serta kartu pengawasan pekerjaan(time sheet), daftar dan bukti personal/orang yang melakukan danbenarbenar melakukan pekerjaan tersebut seperti paspor, identitas,dan datadata pendukung lainnya yang menyatakan dan
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3813/B/PK/Pjk/2019selama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) danRisalah Pembahasan Akhir, jelas tidak terdapat temuan ataukoreksi terkait dengan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dantidak sepatutnya Tergugat menerbitkan keputusan atas dendakarena keterlambatan yang seharusnya dihitung sejak tenggangwaktunya telah melampaui satu bulan kalender sejak
110 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau /nvoice adalah dihitungselama satu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hasil Pemeriksaan Pajak tertuang dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPem145/WPJ.09/BD.06/2003 tanggal 29 September 2003;Tanggapan Penggugat ;Bahwa berdasarkan Pasal 31 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 TentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa:Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;Bahwa dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 545/KMK
50 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan koreksi Pemeriksa: Jumlah penerimaan uang melalui BCA dan Bank Mandiri 503.371.474.683Penerimaan uang yang sudah diterbitkan Faktur Pajak 35.820.075.990Penerimaan uang yang belum diterbitkan Faktur Pajak (SPHP) 467.551.398.693Penerimaan uang berdasarkan buktibukti hasil pembahasan 248.329.028.442Penerimaan uang yang belum diterbitkan Faktur Pajak (Pembahasan) 219.222.370.251PPN 10% 19.929.306.386Penjualan yang belum dilaporkan setelah pembahasan 199.293.063.865 B.
135 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
75 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengakuan sebagaipiutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya;Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu. harus dimaknai pada akhir bulan saatditerbitkannya Faktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selamasatu bulan kalender sejak atau saat penyerahan, sehinggaPenggugat tidak melakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegasdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi kredit pajak sebesar Rp. 82.579.687,00Pokok SengketaBahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding sehubungandengan hasil Keputusan Keberatan di atas adalah koreksi atas peredaran usahasebesar Rp. 19.811.004.547,00;Alasan BandingKoreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 19.811.004.547,00Alasan KoreksiBahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP), Terbanding beranggapan bahwa penjualan kepada PT TechnopiaLever merupakan penjualan kepada related party
Metode lainnya yang dapat diterima;Bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP), Terbanding telah menetapkan margin penjualan Pemohon Bandingkepada afiliasi Pemohon Banding (PT Technopia Lever) sebesar 20% sesuaimargin PT Technopia Lever pada main distributor;Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui metode apa yang digunakan olehTerbanding, tetapi sangat jelas penetapan margin tersebut tidak berdasarkansalah satu metode yang umum diterima sebagaimana diuraikan di atas