Ditemukan 5018 data
I WAYAN SURYAWAN, SH
Terdakwa:
AHMAD MUTTAKIN
293 — 204
Teori Pengetahuan (Voorteling Theorie), yaitu ada kesengajaan dari pelakuuntuk berbuat karena pelaku dapat membayangkan akan timbulnya akibatdari perbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiriatau orang lain adalah maksud dari pelaku tindak pidana melakukan suatuperbuatan adalah untuk memperoleh keuntungan atau manfaat baik bagi dirisendiri atau orang lain, dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiriatau orang lain adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk
Terbanding/Penggugat : Raminten
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. KANTOR TATA USAHA VERSLUIS
Terbanding/Turut Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Turut Terbanding/Tergugat I : PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Turut Terbanding/Tergugat II : PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA Cq. KEPALA STAFF ANGKATAN DARAT
Turut Terbanding/Tergugat III : PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER III SILIWANGI
114 — 76
Kedua, teori individualisasi (individualisering theorie) yangmenjelaskan bahwa peristiwa atau kejadian hukum yangdikemukakan dalam gugatan harus dengan jelasmemperlihatkan hubungan hukum (rechtsverhouding) yangmenjadi dasar tuntutan.Oleh karena surat gugatan bantahan Penggugat tidak memenuhisyarat sesuai kedua teori di atas, maka terbukti bahwa suratgugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel), karena posita gugatantidak memuat faktafakta yang mendahului peristiwa hukum danpenjelasan kejadian hukum yang
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
RUSMAWATI Binti ALWI
136 — 82
mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat programpembangunan;Keadaan yang meringankan : Terdakwa belum penah dihukum; Kerugian Negara telah dikembalikan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan danmeringankan tersebut dengan alasanalasan yuridis, mengingat sifat dan tujuandari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supayaTerdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut TeorMemperbaiki (Verbeterings Theorie
93 — 28
(iv) nama dan alamat si penerimaserta (iv) deskripsi mengenai barang yang dipesan;Bahwa lazimnya setelah diterbikannya PO oleh pihak pemesan, pihak yangmenerima pesanan selanjutnya mengeluarkan Proforma Invoice (PI).Sebagaimana PO, PI juga berisi atau memuat keteranganketerangan antaralain: (i) nomor PI, (ii) nomor PO yang mendasari penerbitan Pl, (iii) mekanismepembayaran (dalam perkara a quo) SKBDN/ LC (iv) nama pemesan (buyen;Bahwa dalam menyusun suatu surat gugatan, menurut Substantierings Theorie
1.SURMA, SH.
2.SANIN, SH
3.Nopita R.
4.DIDIT A, SH
5.FAROUK FAHROZI, SH
6.OTTOMAN, SH.
Terdakwa:
Ivan Noviar
272 — 201
dalam Surat Dakwaan atas dirinya menyatakan sehat jasmani danrohani sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur Ad.1 telah terpenuhi, masalah apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan masih tergantung terpenuhi atautidaknya unsur unsur selebihnya;Ad.2 Dengan SengajaHalaman 139 dari 178 Putusan Nomor: 279/Pid.Sus/2018/PN Jkt PstMenimbang, bahwa berdasarkan Teori Kehendak (Whils Theorie
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
RATNA SURI, S.E. Binti SULAIMAN
141 — 91
mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat programpembangunan;Keadaan yang meringankan : Terdakwa belum penah dihukum; Kerugian Negara telah dikembalikan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan danmeringankan tersebut dengan alasanalasan yuridis, mengingat sifat dan tujuandari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supayaTerdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut TeorMemperbaiki (Verbeterings Theorie
412 — 187
Dalam konteks ini171Oditur telah menggunakan teori sebab akibat dari Von Buri.Menurut teori ini setiap sebab yang dapat menimbulkanakibat dianggap sebagai penyebab timbulnya akibat, namunteori ini seharusnya dibatasi oleh teori keseimbangan(equevalentie theorie) penyebab timbulnya akibat adalahperbuatan yang dominan terjadi akibat dari perbuatan yangmelanggar undangundang. Misalnya A membunuh Bdengan sebuah pisau yang dipinjam dari C, dan C membelipisau dipasar.
Menurut teori Von Buri ini semua pihak yangterkait dengan pembunuhan dapat dimintaipertanggungjawaban, yaitu A, C, dan Penjual Pisau di pasar.Untuk itulah teori ini perlu dibatasi dengan teorikeseimbangan (equevalentie theorie) dalam hal ini adalahpertanggungjawaban A sebagai pihak yang paling dominanterkait dengan pembunuhan terhadap B.Bahwa teori Von Buri tersebut jarang digunakan dalampraktek hukum oleh para penegak hukum di Indonesiadengan alasan tidak logis dan sangat mencederai rasakeadilan
4143 — 6499
Bahwaselanjutnya dalam buku Memory Van Toelighting (MvT) dijelaskan bahwa pidanatersebut dijatunkan hendaknya kepada barang siapa melakukan perbuatan yangdilarang dengan dikehendaki dan diketahui ;Menimbang, bahwa dari dua hal tersebut diatas (dikehendaki dan diketahui)muncul dua teori yaitu ; Teori Kehendak (Wills theorie) yang menitik beratkan padaHal 377 dari 354 Putusan Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dpssegi kehendak dan Teori Pengetahuan (Voorstellings theorie) yang menekankanpada segi pengetahuan
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN
136 — 75
mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat programpembangunan;Keadaan yang meringankan : Terdakwa belum penah dihukum; Kerugian Negara telah dikembalikan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan danmeringankan tersebut dengan alasanalasan yuridis, mengingat sifat dan tujuandari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supayaTerdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut TeorMemperbaiki (Verbeterings Theorie
209 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
(vide Pasal 188 Ayat(2) KUHAP)Bahwa terhadap sistem pembuktian menurut KUHAP, Indonesia menganutsistem pembutian menurut Undangundang secara negative (negatiefwettelijke bewijs theorie).
ARIF WIBISONO, SH
Terdakwa:
WALUYO Als ADY WALUYO Bin KASTUBI
88 — 30
Teori Pengetahuan (Voorstelling theorie) yang dianut oleh Frank (Jerman) Von Listiz danVan Hammel (Belanda).Menimbang, bahwa dijelaskan pula bahwa menurut Wiltheorie, kesengajaan adalahkehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam (wet de opver werkelijking der wettelijke omsch richving gerichtewil), sedangkan menurut teoripengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahulunsurunsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil to handelen bij voorstelling
140 — 35
;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 183 KUHAP tersebut adalah selaras denganazas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yang dianut dan tercermin dalamKUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktian menurut undangundang secaranegative (negatifief wettelijke bewijs theorie) menentukan bahwa Hakim hanya bolehmenjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatifditentukan oleh undangundang dan didukung pula oleh adanya keyakinan Hakimterhadap eksistensinya alatalat bukti
88 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori Obyektif (de obyectieve deelnenings theorie)Untuk membedakan antara turut serta dengan pembantuan dilihat darisifat perouatan yang merupakan obyek tindak pidana. Apabila seseorangmelakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakanperbuatan yang dilarang undangundang, maka orang tersebutmelakukan dalam bentuk turut serta. Sedangkan apabila orang tersebutperbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukanpembantuan.2.
Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie)Dasar teori ini adalah niat dari para peserta dalam suatu penyertaan. Didalam turut serta pelaku memang mempunyai kehendak terhadapterjadinya tindak pidana. Sedangkan dalam pembantuan kehendakditujukan kearah memberi bantuan kepada orang yang melakukantindak pidana. Disamping perbedaan kehendak, dalam turut sertapelaku mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Apakah ia dibantu atautidak tetap dia mempunyai tujuan melakukan tindak pidana.
Teori Gabungan (verenigings theorie)Artinya dalam hal penerapan delik digunakan teori obyektif. Karena delikformil melarang perbuatan seseorang. Sehingga tepat apabila digunakanteori obyektif. Dalam delik materil digunakan teori subyektif. Karena lebihmelihat akibat yang dilarang undangundang.
142 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori pengetahuan (voorstelling theorie), yaitu bahwa dianggapada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapatmembayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesengajaan tersebutmaka dikenal ada 3 (tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu:1. Sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatanpelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yangdilarang tersebut;2.
140 — 50
;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 183 KUHAP tersebut adalahselaras dengan azas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yangdianut dan tercermin dalam KUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktianmenurut undangundang secara negative (negatifief wettelijke bewijs theorie)menentukan bahwa Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwaapabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undangundang dandidukung pula oleh adanya keyakinan Hakim terhadap eksistensinya alatalatbukti
276 — 456
BUMEN PAPUA CEMERLANG tidakmenanggapi /tidak menindaklanjuti surat tersebut.Sedangkan Teori Pengetahuan / membayangkan (voorstelling theorie)mengartikan bahwa sengaja berarti membayangkan akibat yang akantimbul karena perbuatannya. Orang tak bisa menghendaki akibatmelainkan ia hanya dapat membayangkannya.
417 — 773 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan hal ini merupakan bukti petunjuk yang demi hukumharus dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksadan memutus perkara a quo;Bahwa terhadap sistem pembuktian menurut KUHAP, Indonesia menganutsistem pembuktian menurut undangundang secara negatif (negatiefwettelijke bewijs theorie).
1147 — 2313
memilih mempertimbangkan pokokpersoalan tentang apakah Terdakwa selaku Direktur PT Gorga Duma Sari dapatdipersalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yangmengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;Menimbang, bahwa untuk menentukan hubungan sebab dan akibat tentangapakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan dilampauinyakriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka Majelis berpedoman kepada ajaranVon Kries yang dikenal dengan Adequate theorie
91 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1407 K/Pid.Sus/2015222(negatief wettelijke bewijs theorie). Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 183KUHAP yang menentukan:Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap seorang, kecualiapabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah iamemperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadidan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannyaBahwa hal ini ditegaskan oleh M.
87 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori Obyektif (de obyectieve deelnenings theorie);Untuk membedakan antara turut serta dengan pembantuan dilihat darisifat perbuatan yang merupakan obyek tindak pidana. Apabila seseorangmelakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakanperbuatan yang dilarang undangundang, maka orang tersebutmelakukan dalam bentuk turut serta. Sedangkan apabila orang tersebutperbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukanpembantuan;2.
Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie);Hal. 585 dari 593 hal. Put. No. 599 K/Pid.Sus/2016Dasar teori ini adalah niat dari para peserta dalam suatu penyertaan. Didalam turut serta pelaku memang mempunyai kehendak terhadapterjadinya tindak pidana. Sedangkan dalam pembantuan kehendakditujukan kearah memberi bantuan kepada orang yang melakukan tindakpidana. Disamping perbedaan kehendak, dalam turut serta pelakumempunyai tujuan yang berdiri sendiri.
Teori Gabungan (verenigings theorie);Artinya dalam hal penerapan delik digunakan teori obyektif. Karena delikformil melarang perbuatan seseorang. Sehingga tepat apabila digunakanteori obyektif. Dalam delik materil digunakan teori subyektif. Karena lebihmelihat akibat yang dilarang undangundang.