Ditemukan 1387 data
59 — 18
Olehkarenanya Tergugat memiliki hak preferen/hak untuk mendapatkanpelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan obyek hak tanggungandan memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri berdasarkan parateexecutie yang demi hukum melekat pada pemegang Hak Tanggungan..
59 — 32
DpsMenimbang, bahwa dalam perkara a quo bukti bukti surat yangdiajukan oleh Penggugat menunjukkan bahwa obyek tanah beserta rumahyang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat gugatan, dibebani haktanggungan sebagai jaminan utang oleh Tergugat bersama Penggugat,dengan demikian, maka hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki olehpinak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank BPD Bali, dimana pemegang hakkebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak previlagesebagai Kreditur Preferen
faktanya rumah tersebut memang dibangun dalam masaperkawinan Penggugat dan Tergugat ;Menimbang, bahwa akan tetapi, obyek rumah tersebut telah dibebanihak tanggungan bersama dengan tanah sebagaimana tersebut di atas, makamaka hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yangHalaman 37 dari 42 halaman Putusan Nomor 204/ Pdt.G/ 2019/ PA Dpsdalam hal ini adalah Bank BPD Bali, dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak previlage sebagaiKreditur Preferen
89 — 43
Putusan Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalamhal ini adalah SMSFinance Padangsidimpuan, dimana SMSFinancePadangsidimpuan sebagai pemegang hak kebendaan atas benda tersebutberdasarkan ketentuan hukum adalah memegang hak privilege (Hak Istimewa)sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atas harta yangdijadikan jaminan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk memutuskan sengketa pembagian hartadengan keadaan sebagaimana tersebut
56 — 64
KREDITORdisini mencakup baikkreditor konkuren, kreditor saparatis maupunkreditor preferen;b).
138 — 39
Hak didahulukan memberikankedudukan Penggugat dengan jaminan hipotik dan fidusia yang dimilikinya sebagaikreditur preferen atau yang diutamakan, dimana Penggugat berhak menarik barang jaminandimanapun barang tersebut berada seolaholah dia sebagai pemiliknya (droit de suite)untuk pemenuhan prestasi Para Tergugat.
CV. KUSUMA WARNA
Termohon:
PT. WHITE MUSIC
86 — 34
Kreditor Preferen adalah Kreditor dengan hak mendahululkarena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kKedudukan istimewa.Kreditor Konkuren adalah Kreditor Terdaftar yang tidak memilikijaminan atas piutang/tagihan terhadap Debitor;Kreditor Separatis adalah Kreditor Terdaftar yang memiliki jaminanatas fasilitas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan kepada Debitor.Kreditor Yang Telah Ada adalah utangutang Debitor kepada KreditorTerdaftar dan Kreditor Tidak Terdaftar dalam kaitannya dengan fasilitasfasilitas
84 — 1512 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari Tergugat Rekonvensi masih memilikihutang pokok sebesar Rp224.271.863,00 (dua ratus dua puluh empat jutadua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), danguna penyelesaian seluruh kewajiban tersebut, Penggugat Rekonvensimemiliki Hak Preferen untuk menjual jaminan sebagaimana yang menjadijaminan atas fasilitas kredit/nutang yang diberikan Penggugat Rekonvensikepada Tergugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi ingkarjanjijwanprestasi atas
Terbanding/Tergugat I : KEPALA BANK PERKREDITAN RAKYAT RESTU ARTHA ABADI
Terbanding/Tergugat II : KEPALA ATR BPN KOTA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR KPKNL SURAKARTA
50 — 40
dibuat di hadapan DODIKIRAWAN NUSANTARA, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) daerah kerja di Kotamadya Surakarta ;Bahwa oleh karena itu seluruh pengikatan dan pembebanan agunana quo merupakan bukti yang sah, sempurna (valledig) dan mengikat(bindende), sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHperdataJuncto 1338 KUHPerdata juntis ketentuan UndangUndang HakTanggungan ;Bahwa Sertipikat Hak Tanggungan tersebut untuk menjaminKreditur apabila Debitur Cidera Janji/Wanprestasi dan Krediturmempunyai hak preferen
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai hak untuk menguasaisertifikat tersebut, sehingga perbuatan Penggugat menguasai sertifikat tersebutmerupakan suatu perbuatan melawan hukum;*Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Pekalongan telah keliru menerapkanhukum dengan menyatakan tidak dibebaninya suatu jaminan hutang denganhak tanggungan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karenapendaftaran hak tanggungan merupakan tindakan administratif pertanahanuntuk memberikan hak preferen
69 — 13
SHT No. 1642 / 201 4Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, makaTergugat memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasanatas hutang Penggugat, jika Penggugat dikemudian hari terbuktiWanprestasi;= 2722 29202 2 nnn ene nen4.
SHT No. 1642 / 2014;Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, makaPenggugat Rekonpensi memiliki hak preferen untuk memperolehpelunasan atas hutang Tergugat Rekonpensi, jika Tergugat Rekonpensidikemudian hari terobukti Wanprestasi;.
198 — 106
merasahaknya dirugikan karena adanya Putusan Pengadilan Negeri No.426/Pid.Sus/2017/PN Dpk perkara pidana yang melibatkan Reza Fauzansebagai Terpidana dalam perkara pidana tersebut dan juga sebagai PemberiFidusia dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Pelawan yang menyebabkanobyek dari perjanjian tersebut telah disita dan dirampas untuk negara yangselanjutnya akan dilakukan pelelangan eksekusi putusan oleh Terlawan;Bahwa selanjutnya Pelawan mendalilkan hak pelunasan atas objekagunan merupakan hak kreditor preferen
Majelis Hakim berpendapat meskipun obyeksengketa tersebut berada dalam penguasaan Terlawan yang secara sah telahsesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP namun sesuai dengan Pasal 20 UUNo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi Jaminan Fidusiatetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangansiapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaanyang menjadi objek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa hak pelunasan atas objek fidusia merupakan hakkreditor preferen
Pelawan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pelawan di dalam petitum gugatannya pada angka1 memohon agar gugatan Pelawan dikabulkan untuk seluruhnya, terhadapHalaman 59 dari 62 Putusan Nomor 188 Pdt.Bth/2019/PN.Dpkpetitum angka 1 tersebut baru dapat dikabulkan setelah Majelis Hakimmempertimbangkan petitumpetitum yang lain yang diajukan di dalam gugatanperlawanan Pelawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka dapat diambil kesimpulan Pelawan merupakan pihak yang mempunyaihak preferen
80 — 23
Dengan pembebanan HakTanggungan ini, menurut hukum Tergugat mempunyai hak preferen, yaitu hakuntuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari hasil lelang tanahtanah yangtelah diikat Hak Tanggungan tersebut bilamana CV tidak melunasikewajibannya..
296 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai kreditor preferen maka Pemohon PeninjauanKembali adalah kreditor yang mempunyai preferensi karena undangundang memberikan preferensi kepada tagihan mereka di luarpemegang jaminan (kreditor separatis), sehingga karena sifatpiutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu;8.
43 — 16
selaku kreditur mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan "preferen" atas hakhak dan kepentingannyaHalaman 9 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 139/Pdt.G/2016/PN Lbpguna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dan kepentingankepentingannya secara hukum ;12.
Sugiarto R (Tergugat Ill);Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian pembiayaandan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas Jaminan Kredit makamerupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jikaTergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goedertrouw telah memberikan pembiayaan atau kredit kepada Penggugat,karenanya Tergugat selaku kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan "preferen" atas hakhak dan kepentingannya guna
133 — 72
Perdata Gugatan Nomor 10/Padt.G/2020/PN KdiFidusia di Kantor Notaris IRWAN ADDY, SH.M.Kn sebagaimana yangtermuat dalam Kontrak perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor:456101501888 pada Ketentuan Syarat Umum Fasilitas Pembiayaan pasal9 tentang Peristiwa Cidera Janji, sehingga Pembebanan jaminanfidusia atas suatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku PenerimaFidusia untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya kepadadebitur Pemberi Jaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen
Karena Hak Preferen yang dimiliki olehKreditur, maka apabila debitur/poemberi fidusia Cidera Janji, debitur wajibmenyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi jaminan fidusia;Bahwa Penggugat mendalilkan pada Poin 10 menyatakan agar mobiltersebut tidak dipindah tangankan kepada Pihak ketiga maka patut menuruthukum dilaksanakan sita jaminan agar nantinya ada kepastian hukum dalampelaksanaan putusan a quo adalah pernyataan yang mengadaada perlukami tegaskan bahwa status
Terbanding/Tergugat : H. SYAMSUDDIN
Terbanding/Turut Tergugat I : BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MASAMBA
Terbanding/Turut Tergugat II : Hj. WAHYUNI INTI ASTUTI, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
91 — 26
Dengan demikian Turut Terbanding merupakan kreditur yang beritikad baik Karena telah melakasakan perintahundangundang sehingga semestinya turut terbanding mendapatkanperlindungan sebagai pihak dengan Hak yang di utamakan / hak preferen danhak tersebut akan mengikuti keberadaan atas benda tersebut/ asas droit desuite; Halaman 16 diri 24 Halaman Putusan Nomor 187/PDT/2019/PT MKS.11.
Terbanding/Tergugat : JERRY WOWILING
Terbanding/Tergugat : PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH Tbk Cabang Tulungagung
Terbanding/Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
Terbanding/Tergugat : GATIT WILUDJENG SUBANDIJAH, SH
Terbanding/Tergugat : PT.BALAI LELANG TUNJUNGAN SURABAYA
32 — 19
Nomor 31/Pdt.G/2014/PN Ta, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, olehkarena pihak TURUT TERLAWAN I sebagai pemegang Hak Tanggungan telahmenolak permohonan pihak TURUT TERLAWAN V untuk menebus obyeksengketa milik pihak PELAWAN dimaksud sebesar nilai pengikatan HakTanggungannya, yang berarti sudah mencapai hak preferen pihak TURUTTERLAWAN atas obyek tanah sengketa tersebut, dan oleh karenanya, secara jelasdan tegas atas perbuatannya tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukumsebagaimana yang
48 — 24
(lex spesialis derogate lex generalis)bahwa peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yangumum ; Bahwa sesuai Undang Undang No. 4 Tahun tahun 1996 , selakupemegang Hak Tanggungan peringkat pertama, Pihak Tergugat mempunyai hak preferen untuk menjual lelang barang jaminanmanakala terjadi Wanprestasi yang dilakukan Debitur (Penggugat).Bahwa Tergugat telah beretikad baik dengan memberitahukepada Para Penggugat melalui Surat tentang pelaksanaan Haridan Tanggal Pelaksanaan Lelang di Kantor KPKNL
86 — 25
Bahwa merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika karena atas Agunan Kredit telah dibebani HakTanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Penggugat dalam Rekonpensi /Tergugat dalam Konpensi sebagai pihak bertikad baik to geodertrouw sehingga karenanya secara hukum Penggugat dalamRekonpensi / Tergugat dalam Konpensi harus dilindungi dan ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;5.
41 — 14
Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 1671/2013 tanggal 10 Juni 2013.Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan, maka TERGUGAT menurut hukum memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasan atasHalaman 20 dari 53Putusan Perdata Gugatan Nomor 56/Pat.G/2016/PN Kdshutang PENGGUGAT, jika PENGGUGAT dikemudian hari terbuktiWanprestasi.4.
Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) No.1671/2013 tanggal 10 Juni 2013.Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, makaPENGGUGAT REKONPENSI memiliki hak preferen untuk memperolehpelunasan atas hutang TERGUGAT REKONPENSI, jika TERGUGATREKONPENSI dikemudian hari terbukti Wanprestasi..