Ditemukan 5810 data
87 — 33
Adapun yang berbadan hukummisalnya Perseroan Terbatas, yayasan dan koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
130 — 12
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum ;Halaman 82 dari 101 halaman putusan No.178/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby.Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001
88 — 16
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan pada kegiatanProyek
48 — 13
Adapunyang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia(IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma, CommanditaireVennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya (Darwin Prints : Pemberantasan TindakPidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal 17) ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat
40 — 8
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau89Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
40 — 14
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
MUHAMMAD CHADAFI NASUTION
Terdakwa:
A DENDI NOVIARDI Als DENDI PURNOMO
195 — 61
Ignatius GemaOktavianto, SH, Advokat pada Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto &Hermanto (AKHH) yang beralamat di Kompleks Sumber Jaya Blok A No. 5 6jalan Raden Patah Nagoya Batam berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Januari 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 26/SK/I/2018 tanggal 11 Januari 2018.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri TanjungpinangNomor 1/Pen.Pid.Sus
69 — 15
bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orang~menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atautermasuk Korporasi;Menimbang, bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarang Siapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, Adapun yang berbadan hukum = misalnya Perseroanterbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidakberbadan hukum, misalnya Firma
566 — 246
Pengurus yang berwenang misalnya adalah direksi dandewan komisaris sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun2007, sekutu komplementer sebagaimana dimaksud dalam perusahaankomanditer (CV), firma yang ditunjuk dalam akta pendirian Firma.. Orang yang memberiperintah untuk melakukan :Dalam hukum perusahaan, secara yuridis orang yang memberi perintahuntuk melakukan adalah pengurus yaitu direksi karena direksi yangberhak mewakili perseroan baik ke dalam maupun keluar.
70 — 33
Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;s99 66a Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, olehkarena itu Majelis
123 — 20
., Advokat/Penasehat Hukum pada FIRMA HUKUM W. SUWITO,SH & ASSOCIATES beralamat Kantor di Jalan Purnama Ruko PinangsiaPurnama No. 1 Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05Oktober 2015, Tergugat Il hadir kuasanya HERYANTORO, Ak., M.H.,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
119 — 55
., Advokat-Asisten Advokat pada Firma Hukum FSP Lawyers, yang beralamat di Gd.Grand Sipil Tower Lt.21 Unit B, Jl.S.Parman Kav.22-24 Jakarta Barat 11480, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
M.SAID ZAKARIA
Tergugat:
1.ZALDY SOFYAN,SH
2.PT.TJITAJAM
3.EKO SUPRIYADI
4.AJAJI AZIS
5.DIRJEN AHU Kantor Kementrian Hukum dan HAM
6.WALIKOTA MADYA DEPOK
7.Kepala Kantor BPN Kab. Bogor
8.BUPATI KABUPATEN BOGOR
9.Kepala Kantor BPN Kota Depok
10.Camat Bojonggede
11.Camat Cipayung
460 — 1359
Tanpapengesahan itu belum ada PT dan tanggung jawab masih tidak terbatasseperti CV, Firma.
67 — 40
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralan adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
79 — 66
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga dipersidangan, tidak perlu semua unsur yangterdiri dari diri sendiri, orang lain, korporasi harus terbukti semuanya diuntungkan, yaitucukup salah satu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh
60 — 8
., MH Advokat/Penasihat Hukum pada Firma Hukum Turki & Partners beralamat di jalanRaya Perum Legasutera No.4 Kel.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KAMAL Alias KAMEL Diwakili Oleh : IRFANSYAH, S.H
158 — 55
., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor padaKantor Firma Hukum R & R, yang beralamat di JI Perbatasan KotalintangLanduh No 42 Kualasimpang, Aceh Tamiang Telp/Fax 06417430700 Kode Pos24475, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Februari 2021, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kualasimpang pada tanggal 2Februari 2021;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca:1.
55 — 13
Dalam bahasa KUHP setiap orangdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian Korporasi menurutUndangUndang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasandan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang
49 — 26
Adapun yang berbadan hukummisalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia(IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma,Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya (DarwinPrints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung,2002, Hal 17) ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal2 ayat (1
1.I Ketut Hasta Dana, S.H., M.H
2.Elson S. Butarbutar, SH
3.HARIS SUHUD TOMIA, SH
Terdakwa:
JOHANIS KENOT
244 — 695
Poin 7(UU Nomor 3 Tahun 2020) didefinisikan sebagai izin untuk melaksanakanusaha pertambangan; Bahwa Bahwa prosedur dan mekanisme dalam pengajuan izin usahapertambangan mineral batuan bukan logam dan batuan berdasarkanKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1796K/30/MEM/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan,Evaluasi, Serta Penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi (IUPEkplorasi) adalah sebagai berikut: Pengajuan Permohonan Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma