Ditemukan 50 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 24-03-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 107/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 19 Maret 2020 — Penggugat:
PT. MARINE SERVICE ENGGINEERING
Tergugat:
KEPALA KANTOR KESYAHBANDARA DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
355450
  • Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dankeamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1)Syahbandar mempunyai tugas:Halaman 15 Putusan Nomor: 107/G/2019/PTUN.Mtra. mengawasi kelaik lautan kapal, keselamatan, keamanan danketertiban di pelabuhan;b. mengawasi tertib alu lintas kapal di perairanpelabuhan dan alurpelayaran;mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah airmengawasi kegiatan penundaan kapal;~ 29 2 9mengawasi pemanduan;mengawasi bongkar
    muat barang berbahaya serta limbahbahan berbahaya dan beracun;h. mengawasi pengisian bahan bakar;i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;J. mengawasi pengerukan dan reklamasi;k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadamankebakaran di pelabuhan; dann. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tahun 2008
376248
  • Tentang : Pelayaran
  • dankeamanan pelayaran serta kesyahbandaran.Pasal 208Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1)Syahbandar mempunyai tugas:a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan danketertiban di pelabuhan;b. mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairanpelabuhan dan alurpelayaran;mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;anemengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;@mengawasi kegiatan penundaan kapal;phmengawasi pemanduan;g. mengawasi bongkar
    muat barang berbahaya serta limbahbahan berbahaya dan beracun;h. mengawasi pengisian bahan bakar;i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasipenumpang;j. mengawasi pengerukan dan reklamasi;k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitaspelabuhan;I. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;m. memimpin penangegulangan pencemaran danpemadaman kebakaran di pelabuhan; dann. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkunganmaritim.Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidangkeselamatan dan keamanan
    kapal kepada Syahbandar berdasarkan format yang telahditentukan oleh Menteri.Pasal 215Setiap kapal yang memasuki pelabuhan, selama berada dipelabuhan, dan pada saat meninggalkan pelabuhan wajibmematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk sertaperintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal sertakegiatan di pelabuhan.Bagian KeempatPersetujuan Kegiatan Kapal di PelabuhanPasal 216(1) Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaanberlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan,menunda, dan bongkar
    muat barang berbahaya wajibmendapat persetujuan dari Syahbandar.(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahanbakar,pengerukan, reklamasi, dan pembangunan pelabuhanwajib dilaporkan kepada Syahbandar.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperolehpersetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.Bagian KelimaPemeriksaan KapalPasal 217Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dankeamanan kapal di pelabuhan.Pasal
Register : 17-09-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 110/Pdt.G/2015/PN Ptk
Tanggal 25 April 2016 — KEPALA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VII LAWAN 1.BUNYAMIN 2.ROBERT SIMANJUNTAK 3.KEVIN ONG
18878
  • tercantumdalam Lampiran Ill Peraturan ini.Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 tentangOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan OtoritasPelabuhan, secara jelas dinyatakan bahwa :Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli mempunyai tugasmelaksanakan pengavasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhandan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan SuratPersetujuan Berlayar, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvagedan pekerjaan bawah air, bongkar
    muat barang berbahaya, barangkhusus, pengisian bahan bakar, limbah bahan berbahaya dan beracun(B3), ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunanfasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pelaksanaan bantuanpencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/SAR), pengendaliandan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakarandi pelabuhan, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim, pelaksanaanHalaman 15 dari 64 Putusan Nomor 110/Pdt.G/2015/PN.
Register : 13-09-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 354/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 14 Nopember 2018 — KESYAHBANDARAN UTAMA PELABUHAN BELAWAN, DKK VS PT WAWASAN KEBUN NUSANTARA
10693
  • pelabuhan.Fungsi Kantor Kesyahbadaran Utama Belawana.Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautankapal,keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan sertapenerbitan surat persetujuan berlayar.Pelaksanaan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuahandan alur pelayaran;Pelaksanaan pengawasan kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan,kegiatan salvage dan perkerjaan bahwa air, pemandu dan penundaankapal;Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaranterkaitdengan kegiatan bongkar
    muat barang berbahaya, barang khusus, limbahbahan berbahaya dan beracun(B3)pengisian bahan bakar , ketertibanembarkasi dan deberkasi penumpang, pembangun fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi;Pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan, pengendalian dankoordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadam kebakaran dipelabuhan serta pengawasan pelaksanaan perlindungan lingkunganmaritim;Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal ;Penegakan hukum bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuaidengan
Register : 11-01-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
IMAM ROESLI PRINGGA JAYA, SH
Terdakwa:
DRS TOTOK SURANTO, Msi
167200
  • Sambuberdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2014tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan OtoritasPelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalahsebagai berikut :a)b)d)e))Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapaldan penetapan status hukum kapal;Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal:;Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaranterkait dengan kegiatan bongkar
    muat barang berbahaya, barangkhusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisianbahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang,pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laiklayar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhandan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, sertaPenerbitan Surat Persetujuan Berlayar;Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan danpemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penangananmusibah di laut, pelaksanaan
    Sambuberdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2014tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan OtoritasPelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalahsebagai berikut :a) Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapaldan penetapan status hukum kapal;b) Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;c) Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaranterkait dengan kegiatan bongkar
    muat barang berbahaya, barangkhusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisianbahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang,pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laiklayar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhandan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, sertaPenerbitan Surat Persetujuan Berlayar;d) Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan danpemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penangananmusibah di laut,
    Tpga)b)d)g)h)))Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapaldan penetapan status hukum kapal;Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal:;Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaranterkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barangkhusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisianbahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang,pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan
Putus : 08-01-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PN BALIGE Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Blg
Tanggal 8 Januari 2020 — Nurdin Siahaan, S.H., Bin Krisman Siahaan
285729
  • Mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahayadan beracun;h. Mengawasi pengisian bahan bakar;i. Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;j. Mengawasi pengerukan dan reklamasi;k. Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan;. Melaksanakan bantuan pencanan dan penyelamatan;m.Memimpin penanggulangan percemaran dan pemadaman kebakaran diPelabuhan, dann.
Register : 23-11-2018 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN BALIGE Nomor 228/Pid.Sus/2018/PN Blg
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
RIHARD SITANGGANG
14964
  • Mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahanberbahaya dan beracun;h. Mengawasi pengisian bahan bakar;i. Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;j. Mengawasi pengerukan dan reklamasi;Halaman 84 dari 99 Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2018/PN Bigk. Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan;. Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;m.Memimpin penanggulangan percemaran dan pemadaman kebakaran diPelabuhan, dann.
Register : 03-01-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
1.ZULNA YOSEPHA,SH
2.DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
3.Abram Marojahan, SH., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI
15860
  • strong>
  • Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
  • Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
  • Screenshot percakapan pada Whatsapp Group Acc Legal;
  • Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
  • Screenshot Layanan Bongkar
    Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
  • Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
  • Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal
Register : 03-01-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN BATAM Nomor 9/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
1.ZULNA YOSEPHA,SH
2.DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
3.Abram Marojahan, SH., MH
Terdakwa:
ALBI ZUMARA bin RAZAK
9133
  • strong>
  • Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
  • Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
  • Screenshot percakapan pada Whatsapp Group Acc Legal;
  • Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
  • Screenshot Layanan Bongkar
    Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
  • Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
  • Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
29351544
  • Tentang : Cipta Kerja
  • muatannya yang mengganggu keselamatan dankeamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkanpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1)yang mengakibatkan timbulnya korban/kecelakaan kapaldipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahundan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 322Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaanberlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda,dan bongkar
    muat barang berbahaya tanpa persetujuan dariSyahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1)yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinyakecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) bulan atau denda paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).68.