Ditemukan 126279 data
117 — 1032 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa; Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Rancangan kontrak;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;02090 5Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;Hal. 3 dari 53 hal. Put. Nomor 1987 K/PID.SUS/2016f. Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;g.
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA /KPA dengan Berita Acara Penyerahan;h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran danhambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa;j. Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasadimulai dan;k.
Pasal 86 ayat (6) mengatur bahwa:Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkandalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud padaayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dariDireksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/AnggaranDasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;b.
Pasal 87 ayat (8) mengatur bahwa:Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaanutama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepadapihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyediabarang/jasa spesialis;c.
Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagaiberikut:a.O20 5Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa; Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Rancangan kontrak.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan
68 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
ESCORINDO JASA PRIMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 2775/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ESCORINDO JASA PRIMA, beralamat di Wisma MitraSunter Lantai 401, Jalan Yos Sudarso Kav 89, Block C1,Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili olehOggy Hargiyanto, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr.
seadiladilnya;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 11 Januari 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010530.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor S3626/WPUJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentangPemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atasnama PT Escorindo Jasa
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ESCORINDO JASA PRIMA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2775/B/PK/Pjk/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
141 — 59
JASUKA BANGUN PRATAMA;- TERGUGAT : PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SAMARINDA
,MH "Beralamat di Jalan Gatot SubrotoNomor.2A Banjarmasin;Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Maret 2010;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGATME LAWANPANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN DAERAH AIRMINUM KOTA SAMARINDA, Berkedudukan di Jalan TirtaKencana No.1Samarinda;Dalam hal ini memberikuasa kepada :ROBERT NABABAN,SHARIFIN SIMANJUNTAK, SHKeduanya kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat pada Kantor Advokat "ROBERT NABABAN& REKAN",Beralamat di JalanIr.P.M.Noor KomplekRuko Surya
243 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
km. 4,3 Banjarmasin;para Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan Il / Terbanding dan ll;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Il di muka persidanganPengadilan Negeri Banjarmasin pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa tanggal 6 April 2007 Penggugat akan berangkat dari Banjarmasinmenuju Surabaya memakai jasa
Surabaya memenuhi janji pertemuan dengan klien;Bahwa keberangkatan pesawat Batavia tersebut mengalamiketerlambatan selama 10 (Sepuluh) jam yang mana keberangkatan seharusnyapukul 15.25 WITA ditunda sampai pukul 01.00 WITA dan Penggugat sampaiBandara Juanda Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB (02.00 WITA) keterlambatanpenerbangan ini tanoa penjelasan dari Tergugat Il;Bahwa berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen, Pasal 4 huruf (a) yang berbunyi Hak atas kenyamanan, keamanandan/atau jasa
Pasal 4 huruf c yang berbunyi Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;hal.1 dari 9 hal.
No.2002 K/PDT/2009Dengan merujuk pada UU No.8 Tahun 1999 Pasal 4 diatas :Bahwa atas keterlambatan keberangkatan penerbangan tersebutPenggugat menderita kerugian materil, dimana rencana keberangkatanPenggugat ke Surabaya dengan menggunakan jasa penerbangan Batavia Air(Tergugat dan Il) adalah untuk bertemu dengan klien di Surabaya pada pukul19.00 WIB dengan maksud membicarakan mengenai permintaan jasa bantuanhukum kepada Penggugat selaku Advokat.
Tetapi dengan keterlambatanpenerbangan tersebut, maka menyebabkan batalnya perjanjian untukmenyelesaikan perkara/perjanjian untuk meminta jasa bantuan hukum kepadaPenggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil dan berakibatpula pada menurunnya kepercayaan klien terhadap Penggugat, dan kedatanganPenggugat ke Surabaya pada pukul 01.00 WIB siasia dan tidak ada gunanya;Bahwa kerugian Penggugat secara moril akibat penundaan keberangkatan penerbangan tersebut adalah ketidak nyamanan lelah dan
104 — 632 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi :Hal. 3 dari 54 hal. Put.
Nomor 1985 K/PID.SUS/2016Oo 2090 5e Spesifikasi teknis barang/jasa ;e Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;e Rancangan kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak ;Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran
Pasal 87 ayat (3) mengatur bahwa :Penyedia barang/jasa dilarang mengalinkan pelaksanaan pekerjaanutama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepadapihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyediabarang/jasa spesialis ;c.
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi :e Spesifikasi teknis barang/jasa ;e Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;e Rancangan kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak ;7~ O20 5Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;g. Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;h.
Pasal 87 ayat (3) mengatur bahwa :Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaanutama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepadapihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyediabarang/jasa spesialis ;c.
123 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ESCORINDO JASA PRIMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2846/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ESCORINDO JASA PRIMA, beralamat di Wisma MitraSunter Lantai 401, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Block C1,Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, yangdiwakili oleh Oggy Hargiyanto, jabatan Direktur:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr.
Pemeriksaan Nomor PRIN00281/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2017 tanggal 20 September 2017, DaftarTemuan Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2018, Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, Risalah Pembahasan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP00188/WPJ.21.06/2018 tertanggal 26 Juni 2018, Panggilan untukMenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanMasa/Tahun Pajak Januari Desember 2016 tertanggal 11 Juli 2018 a quo;Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kKekuatan hukummengikat STP PPN Barang dan Jasa
MasaPajak JanuariDesember 2016 Tanggal 20 Juli 2018 a quo;Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pengembalian Surat PermohonanPengurangan Sanksi atau Penghapusan Sanksi Administrasisebagaimana Surat Nomor S3580/WPJ.21/2018 tanggal 19 November2018 yang dikeluarkan Tergugat;Menyatakan Penggugat telah menghitung, melaporkan, mematuhisemua kewajiban setoran masa Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa secara benar, serta tidak memiliki kKewajiban membayar sanksiadministrasi sebagaimana STP PPN barang dan Jasa
Escorindo Jasa Prima, NPWP: 02.021.481.3046.000,beralamat di Wisma Mitra Sunter Lantai 401, Jl.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ESCORINDO JASA PRIMA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
46 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ESCORINDO JASA PRIMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
104 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan ... [Selengkapnya]
pengadaanbarang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;2.
Pasal 11 ayat (1) huruf f dari keputusan Presiden Nomor 80 Tahun2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakanbahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperolehpekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintahHal. 28 dari 114 hal. Put.
sebagai berikut: Jabatan Dalam Panitia PengadaanNomor NamaBarang /Jasa 1.
Pasal 11 ayat (1) huruf f dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwadalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaanmenyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swastatermasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yangbaru berdiri kurang dari 3 tahun;3.
113 — 752 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana ditemui adanya ... [Selengkapnya]
Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah:1) Pasal 5 e, f, g dan h KEPRES Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yangHal. 8 dari 58 hal. Put.
No. 515 K/Pid.Sus/2017apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitandengan Pengadaan Barang dan Jasa.2) Pasal 9 ayat (4) dan (5) KEPRES Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah yangmenentukan: Pengguna Barang dan Jasa bertanggung jawab darisegi Administrasi Fisik, Keuangan dan Fungsional atas PengadaanBarang dan Jasa yang dilaksanakannya.10.
HELWIS, SH.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir ringkasan surat permintaanpembayaran langsung barang dan jasa (SPPLSBARANG DAN JASA)Nomor: 21/SPPLS/BPAD/2007 tanggal 24 September 2007 yangditandatangani bendahara pengeluaran Tispawendri.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir rincian surat permintaan pembayaranlangsung barang dan jasa (SPPLSBARANG DAN JASA) Nomor : 21/SPPLS/IX/2007 tanggal 24 September 2007 sebesarRp/773.256.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluhHal. 22 dari
HELWIS, SH.30.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir ringkasan surat permintaanpembayaran langsung barang dan jasa (SPPLSBARANG DAN JASA)Nomor: 21/SPPLS/BPAD/2007 tanggal 24 September 2007 yangditandatangani bendahara pengeluaran Tispawendri.31.1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir rincian surat permintaan pembayaranlangsung barang dan jasa (SPPLSBARANG DAN JASA) Nomor :21/SPPLS/IX/2007 tanggal 24 #September 2007 sebesarRp/773.256.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluhenam ribu
HELWIS, SH.;1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir ringkasan surat permintaanpembayaran langsung barang dan jasa (SPPLSBARANG DAN JASA)Nomor: 21/SPPLS/BPAD/2007 tanggal 24 September 2007 yangditandatangani bendahara pengeluaran Tispawendri;1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir rincian surat permintaan pembayaranlangsung barang dan jasa (SPPLSBARANG DAN JASA) Nomor:21/SPPLS/IX/2007. tanggal 24 September 2007 sebesarRp/773.256.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluhenam ribu rupiah
96 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUM JASA TIRTA II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 510/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PERUM JASA TIRTA II, beralamat di Jalan Lurah Kawi,Jatiluhur, Purwakarta, yang diwakili oleh Herman Idrus,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan
Nomor: 00187/207/11/051/13 tanggal 25 April 2013Masa Pajak April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan SuratKeputusan Terbanding Nomor: KEPO0069/WPJ.19/KP.0303/2013 tanggal25 November 2013 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Barang dan Jasa secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkassengketa Nomor: 160784162011, atas nama Perum Jasa Tirta Il, NPVWP01.000.055.2051.000, beralamat di Jalan Lurah Kawi, Jatilunur, Purwakarta,sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
April 2011 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN: Ekspor 0,00 Penyerahan PPN nya harus dipungut sendiri 9.598.815.142,00 Penyerahan PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yg PPNnya tidak dipungut 0,00 Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN 15.120.577.504,00Jumlah 24.719.392.646,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak 606.703.338,00 terutang PPN Halaman 2 dari 9 halaman.
2013 tanggal 25 November 2013tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa Secara Jabatan atas namaPerum Jasa Tirta Il, NPWP 01.000.055.2051.000, yang beralamat diJalan Lurah Kawi, Jatilunur, Purwakarta adalah tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding)untuk membayar semua biaya dalam perkara
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUM JASA TIRTA II;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
78 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUM JASA TIRTA II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 511/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PERUM JASA TIRTA Il, beralamat di Jalan Lurah Kawi,Jatiluhur, Purwakarta, yang diwakili oleh Herman Idrus,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan
Nomor: 00189/207/11/051/13 tanggal25 April 2013 Masa Pajak Juni 2011 sebagaimana telah dibetulkan denganSurat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00061/WPJ.19/KP.0303/2013 tanggal 25 November 2013 tentangPembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkassengketa Nomor: 160784182011, atas nama Perum Jasa Tirta Il, NPWP01.000.055.2051.000, beralamat di Jalan Lurah Kawi, Jatiluhur, Purwakarta,sehingga jumlah
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN: Ekspor 0,00 Penyerahan PPN nya harus dipungut sendiri 9.949.629.835,00 Penyerahan PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yg PPNnya tidak dipungut 0,00 Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN 14.296.276.021,00Jumlah 24.245.905.856,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidakterutang PPN 929.476.769,00 Jumlah seluruh penyerahan 25.175.382.625,00Penghitungan
tanggal 25 November 2013tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa Secara Jabatan atas nama:Perum Jasa Tirta I, NPWP 01.000.055.2051.000, yang beralamat diJalan Lurah Kawi, Jatiluhur, Purwakarta adalah tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding)untuk membayar semua biaya dalam perkara
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUM JASA TIRTA II;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
30 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK
120 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ESCORINDO JASA PRIMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2856/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ESCORINDO JASA PRIMA, beralamat di Wisma MitraSunter Lantai 401, Jalan Yos Sudarso Kavling 89, Block C1, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350, yangdiwakili oleh Oggy Hargiyanto, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa DR.
Putusan Nomor 2856/B/PK/Pjk/2020Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00366/207/16/046/18 MasaPajak April 2016 tanggal 20 Juli 2018 a quo;7. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pemberitahuan Surat KeberatanYang Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana Surat Nomor S3637/WPJ.21/2018 tanggal 21 November 2018 yang dikeluarkanTergugat;8. Menyatakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan sertamematuhi semua kewajiban setoran masa Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa a quo secara benar;9.
Escorindo Jasa Prima, NPWP 02.021.481.3046.000, beralamatdi Wisma Mitra Sunter Lantai 401, Jalan Yos Sudarso Kavling 89, Blok C1,Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 11 November 2019 dengan disertai alasanalasannyayang
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ESCORINDO JASA PRIMA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh Prof. Dr.
59 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUM JASA TIRTA II VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
231 — 900 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). PN Medan menyatakan bahwa ... [Selengkapnya]
No. 463 K/PID.SUS/2017f) Surat Pernyataan Tanggung jawab ditanda tangani olehPengguna Anggaran;g) Surat Pernyataan Pengajuan SPPLS;h) SPM (surat perintah membayar);i) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa)l;j) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa)ll;k) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa)Ill;l) Surat Permintaan PembayaranSPP. barang dan jasa )1;m) Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang
No. 463 K/PID.SUS/2017f) Surat Pernyataan Tanggung jawab ditanda tangani oleh PenggunaAnggaran;g) Surat Pernyataan Pengajuan SPPLS;h) SPM (surat perintah membayar);i) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa)l;j) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa)ll;k) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa)lll;) Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )1;( 1;n) Surat Permintaan Pembayaran (SPP
Pembayaran Langsung Barangdan Jasa (SPPLS Barang dan jasa) Ill;k) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;Hal. 56 dari 86 hal.
(SPPLS barang dan jasa)Il;k) Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa(SPPLS barang dan jasa)Ill;!)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )l;m) Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )Il;n) Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )IIl;0) Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )III;p) Lembar Konirol ;Hal. 80 dari 86 hal. Put.
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
791 — 623 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa sebagai pemenang tender didakwa karena tidak menyelesaikan perkerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak, walaupun sudah menerima pembayaran pekerjaan dengan presentase 100%. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan ... [Selengkapnya]
Pasal 51 Perpres No.70 tahun 2012 yang menyebutkan:(1) Kontrak Lump Sum ~ merupakan Kontrak PengadaanBarang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam bataswaktu tertentu sebaqaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengana.
sampai dengan 50 (lima puluh) harikalender sejak masa berakhirnya pelaksanaanpekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan;(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahanPenyedia Barang/Jasa:a.b.d.Jaminan Pelaksanaan dicairkan;sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasaatau Jaminan Uang Muka dicairkan;Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan;dan/atauPenyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.5.
Perpres 35 tahun 2011 jo.Perpres 70 tahun 2012 yang menyebutkan:(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, PenyediaBarang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepadaPA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan;(2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaanuntuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telahdiselesaikan;(3) Apabilaterdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaane.Barang/Jasa untuk memperbaiki
Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran;Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uangretensi kepada Penyedia Barang/Jasa;Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuaikesepakatan para pihak dalam Kontrak;Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara SerahTerima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir(Final Hand Over);Pasal 18 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorPER37/PB/2012
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atauJaminan Uang Muka dicairkan;c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan;dan/atau;d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam;e. Pasal 95 Perpres No. 54 tahun 2010 jo. Perpres 35 tahun 2011jo. Perpres 70 tahun 2012 yang menyebutkan:a.
126 — 831 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. Terdakwa didakwa menerima dana tambahan atas pengadaan sarana dan prasarana yang ... [Selengkapnya]
38 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
ESCORINDO JASA PRIMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
348 — 294 — Berkekuatan Hukum Tetap