Ditemukan 6148 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2013 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 98/Pdt.P/2013/PN.Bpp
Tanggal 5 Februari 2013 — ABDUL MUIS , tempat lahir / tanggal lahir : Tenggarong / 01 Februari 1948 , Agama : Islam , Pekerjaan : Pensiunan Karyawan BUMN, Alamat : Jalan Rengganis A. 4 No. 97 RT. 32 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan , disebut sebagai PEMOHON
295
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan tanggal , bulan , tahun dan nama ayah Pemohon yang tercantum didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 33725 / 2011 tertanggal 28 Desember 2011 yaitu Tujuh Bulan April tahun seribu Sembilan ratus lima puluh diperbaiki menjadi tanggal 1 Februari 1948 serta nama ayah Pemohon yaitu dari Nama JAMIN diperbaiki menjadi JEMAIN yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan
    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan untuk mencatat perbaikan kekeliruan penulisan tanggal , bulan dan Tahun serta nama ayah Pemohon tersebut ; 4.
    . ; Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan membaca danmencermati dalil dalil permohonan dari Pemohon , maka berpendapat bahwa yangtelah menjadi pokok masalah adalah memperbaiki kekeliruan penulisan tanggal danBulan, tahun kelahiran serta nama Ayah Pemohon yang tercantum didalam AktaKelahiran Pemohon Nomor: 33725/2011 tertanggal 28 Desember 2011 yaitu daritanggal , Tujuh Bulan April tahun seribu) Sembilan ratus lima puluh diperbaikimenjadi tanggal 1 Februari 1948 serta nama ayah
    kekeliruan penulisantanggal , bulan , tahun dan nama ayah Pemohon yang tercantum didalamAkta Kelahiran Pemohon Nomor: 33725/2011 tertanggal 28 Desember 2011yaitu Tujuh Bulan April tahun seribu Sembilan ratus lima puluh diperbaikimenjadi tanggal 1 Februari 1948 serta nama ayah Pemohon yaitu dari NamaJAMIN diperbaiki menjadi JEMAIN yang diterbitkan Kantor Kependudukandan Catatan Sipil Kota Balikpapan ;3 Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan SipilBalikpapan untuk mencatat perbaikan kekeliruan
    penulisan tanggal ,bulan danTahun serta nama ayah Pemohon tersebut ;4 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan atau Pejabatyang ditunjuk untuk maksud itu untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk mencatatkan kedalam buku registeryang berlaku tentang pembetulan tanggal , bulan dan tahun serta nama ayahPemohon tersebut ;5 Membebankan ongkos perkara yang timbul atas permohonan
Register : 26-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 498/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
ARNOLD MARKUS AURI
405
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Jonathan Cristiano Auri Nomor 87/R-33/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 13 Oktober 2009 yaitu dari yang tertulis ARNOLD AURI menjadi ARNOLD MARKUS AURI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
    kekeliruan penulisan nama Pemohon tersebut yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Jonathan Cristiano Auri Nomor 87/R-33/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 13 Oktober 2009 agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Jonathan Cristiano Auri Nomor 87/R-33/2009 yang diterbitkan
    Bahwa mengenai nama Pemohon yang tercantum pada aktekelahiran anak Pemohon yang bernama Jonathan Cristiano Auriterdapat kekeliruan penulisan yaitu Arnold Auri, yang sebenarnyaArnold Markus Auri dalam akta kelahiran anak pemohon Nomor87 /R33 / 2009, Sebagaimana yang tercantum dalam dokumenpemohon yaitu:1. Kartu. Tanda Penduduk, NIK 6471031705820007. NamaPemohon tertulis Arnold Markus Auri2. Kartu Keluarga Nomor : 64710304051000163.
    menyatakan tidak akanmengajukan apa apa lagi serta telah cukup dengan pembuktiannya selanjutnyamohon agar Pengadilan memberikan Penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan inimaka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggaptermasuk pula dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahseperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalah mohonizin untuk memperbaiki kekeliruan
    penulisan nama Pemohon yang terteradidalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang bernamaJonathan Cristiano Auri yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan Nomor 87/R33/2009 tertanggal 13 Oktober 2009yaitu dari yang tertulis Arnold Auri menjadi Arnold Markus Auri;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil PermohonannyaPemohon mengajukan Bukti Surat bertanda P1 sampai dengan P7, serta duaorang saksi yang menerangkan dibawah sumpah masingmasing atas
    P/2019/PN.Bpp.Menimbang bahwa nama pemohon berdasarkan bukti P4 yakni berupaKutipan Akta Kelahiran No: 87/R33/2009 atas nama Jonathan Cristiano Auritertanggal 13 Oktober 1999 adalah Arnold Auri;Menimbang bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahPemohon ingin memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang terteradidalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan No: 87/R33/2009 tertanggal 13 Oktober
Register : 26-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 499/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
ARNOLD MARKUS AURI
374
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Deana Justina Auri Nomor 6471-LU-13072016-0027 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 13 Juli 2016 yaitu dari yang tertulis ARNOLD AURI menjadi ARNOLD MARKUS AURI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
    tentang perbaikan kekeliruan penulisan nama Pemohon tersebut yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Deana Justina Auri Nomor 6471-LU-13072016-0027 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 13 Juli 2016 agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Deana Justina Auri Nomor 6471-LU-13072016
    Bahwa mengenai nama Pemohon yang tercantum pada akte kelahiran anakPemohon yang bernama Deana Justina Auri dalam akta kelahiran nomor :6471LU130720160027, terdapat kekeliruan penulisan yaitu Arnold Auri,yang sebenarnya Arnold Markus Auri sebagaimana yang tercantum dalamdokumen pemohon yaitu :1. Kartu Tanda Penduduk, NIK 6471031705820007. Nama Pemohontertulis Arnold Markus Auri2. Kartu Keluarga Nomor : 64710304051000163. Ijazah terakhir.5.
    menyatakan tidak akanmengajukan apa apa lagi serta telah cukup dengan pembuktiannya selanjutnyamohon agar Pengadilan memberikan Penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termasukpula dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sepertitersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalah mohonizin untuk memperbaiki kekeliruan
    penulisan nama Pemohon yang tertera didalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang bernama Deana Justina Auriyang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan Nomor 6471LU130720160027 tertanggal 13 Juli 2016 yaitu dari yangtertulis Arnold Auri menjadi Arnold Markus Auri;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil Permohonannya Pemohonmengajukan Bukti Surat bertanda P1 sampai dengan P7, serta dua orang saksiyang menerangkan dibawah sumpah masingmasing atas
    penulisan nama Pemohon yang terteraHalaman 7 dari 13 Penetapan Nomor 499/Pat.G/2019/PN Bppdidalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor 6471LU130720160027 tertanggal 13 Juli 2016 yaitu dari yang tertulis ARNOLD AURImenjadi ARNOLD MARKUS AURI;Menimbang bahwa pertamatama akan dipertimbangkan apakah namapemohon adalah Arnold Auri ataukah Arnold Markus Auri;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap
    penulisan saja dan tidak adamaksud maksud lain, dan permohonan pemohon adalah beralasan menuruthukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku. maupun adat istiadat dan kepatutan sehingga petitum nomor 2permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksional yangseperlunya sebagaiama diktum Penetapan dibawah ini;Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum angka 3permohonan pemohon yakni yang pada pokoknya memohon untuk memerintahkankepada
Register : 23-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN PELAIHARI Nomor 42/Pdt.P/2022/PN Pli
Tanggal 5 Oktober 2022 — Pemohon:
TOTOK PURWANT0
383
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama ayah kandung Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 6301021506100008 atas nama Kepala Keluarga Totok Purwanto dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK): 6301022702780003 atas nama Totok Purwanto yang tertulis Puji, seharusnya Puji Mulyo;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah kandung Pemohon
    Puji Mulyo;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki kekeliruan
    penulisan nama ayah kandung Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 6301021506100008 atas nama Kepala Keluarga Totok Purwanto dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK): 6301022702780003 atas nama Totok Purwanto yang tertulis Puji, menjadi Puji Mulyo dan apabila diperlukan, pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diizinkan untuk menerbitkan kembali register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil bagi yang bersangkutan
Register : 20-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN TAHUNA Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
MICLLYA CHRISTIE MACPAL
203
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bulan kelahiran anak dari Pemohon yang benar adalah NOVEMBER;
    3. Menyatakan bahwa ada kekeliruan penulisan/pencetakan bulan kelahiran anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2084/Ist/2008 yakni tertercetak/tertulis JANUARI;
    4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Anak Pemohon tersebut dengan merubah bulan kelahiran Anak Pemohon yang terdapat kekeliruan tersebut dari yang tertulis JANUARI dirubah menjadi NOVEMBER serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2084/Ist/2008 yang terdapat kekeliruan penulisan bulan lahir anak Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  • Menghukum
Register : 23-11-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 726/Pdt.P/2012/PN.Sgt
Tanggal 6 Desember 2012 — ZUBAIDAH TOHA
295
  • Mengabulkan permohonan para pemohon;- Menetapkan bahwa didalam Akte Kelahiran anak para pemohon atas nama ANGGA YULIZARIYANSAH No. 872/Disp/785/2003 telah terdapat kekeliruan penulisan nama kelahiran anak para pemohon yang tertulis dan terbaca ANGGA YULIZARIANSAH yang seharusnya ANGGA YULIZARIANSYAH;- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    ZUBAIDAH TOHA (Istri) bertempat tinggal diTanjung Gudang Belinyu Kabupaten Bangka;e Bahwa saksi mengetahui para pemohon ingin memperbaiki Akte Kelahirananak pemohon tersebut telah terdapat kekeliruan tentang penulisan Namaanak para pemohon, dimana nama anak pemohon tersebut tertulis danterbaca ANGGA YULIZARIANSAH yang seharusnya ANGGAYULIZARIANSYAH;e Bahwa sepengetahuan saksi nama anak pemohon yang sebenarnya adalahANGGA YULIZARIANSAH yang seharusnya ANGGAYULIZARIANSYAH;e Bahwa saksi mengetahui kekeliruan
    penulisan nama anak para pemohontersebut adalah kesalahan dari para pemohon sewaktu mendaftarkan tentangkelahirannya anak para pemohon tersebut pada Kantor Catatan Sipil;e Bahwa sepengetahuan saksi anak dan para pemohon berkewarganegaraanIndonesia;e Bahwa maksud dan tujuan pemohon memperbaiki Akte Kelahiran Anakpemohon tersebut adalah untuk memudahkan bagi anak pemohon dalamberurusan suratsurat yang harus bisa menunjukkan nama benar;e Bahwa saksi pernah diperlihatkan oleh para pemohon akta kelahiran
    ZUBAIDAH TOHA (Istri) bertempat tinggal di TanjungGudang Belinyu Kabupaten Bangka;e Bahwa saksi mengetahui para pemohon ingin memperbaiki Akte Kelahiran anakpemohon tersebut telah terdapat kekeliruan tentang penulisan Nama anak parapemohon, dimana nama anak pemohon tersebut tertulis dan terbaca ANGGAYULIZARIANSAH yang seharusnya ANGGA YULIZARIANSYAH;e Bahwa sepengetahuan saksi nama anak pemohon yang sebenarnya adalahANGGA YULIZARIANSAH yang seharusnya ANGGAYULIZARIANSYAH;e Bahwa saksi mengetahui kekeliruan
    penulisan nama anak para pemohon tersebutadalah kesalahan dari para pemohon sewaktu mendaftarkan tentang kelahirannyaanak para pemohon tersebut pada Kantor Catatan Sipil;e Bahwa sepengetahuan saksi anak dan para pemohon berkewarganegaraanIndonesia;e Bahwa maksud dan tujuan pemohon memperbaiki Akte Kelahiran Anakpemohon tersebut adalah untuk memudahkan bagi anak pemohon dalamberurusan suratsurat yang harus bisa menunjukkan nama benar;e Bahwa saksi pernah diperlihatkan oleh para pemohon akta kelahiran
    penulisan nama anak para pemohon tersebut adalah kesalahandari para pemohon sewaktu mendaftarkan tentang kelahirannya anak parapemohon tersebut pada Kantor Catatan Sipil;e Bahwa anak para pemohon berkewarganegaraan Indonesia;e Bahwa maksud dan tujuan pemohon memperbaiki Akte Kelahiran Anakpemohon tersebut adalah untuk memudahkan bagi anak pemohon dalamberurusan suratsurat yang harus bisa menunjukkan nama benar;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis dimana bukti tersebutbersesuaian dengan
Register : 20-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 712/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon:
SOFIAN
246
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon yang semula tertulis Sofian Sury diperbaiki menjadi Sofian;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan tersebut kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    mengajukanapapun lagi dan selanjutnya mohon Penetapan;Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segalasesuatu yang telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap pula telahtermuat dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon sebagaimanatelah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian permohonan Pemohon yangpada pokoknya Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak agarPemohon diberi izin untuk memperbaiki kekeliruan
    penulisan nama Pemohon padaPasport yang semula tertulis atas nama Fofian Sury diperbaiki menjadi Sofian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut,pemohon telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampai denganP4 dan 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Agus Saparudin dan Firdaus;Menimbang, bahwa buku Il Mahkmah Agung RI tentang pedoman dan tehnisAdministrasi dan Tehnis Peradilan Perdata Umum, Balitoang Diklat Kumdil MA tahun2007 halaman 44 menentukan Pengadilan Negeri
Register : 06-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 673/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
MIRA
163
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki kekeliruan penulisan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis tahun 2004 diperbaiki menjadi tahun 2000;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan tersebut kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    guna mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segalasesuatu yang telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap pula telahtermuat dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYA :Hal. 3 dari 6 halaman Penetapan Nomor 673/Padt.P/2019/PN.Ptk.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon sebagaimanatelah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian permohonan Pemohon yangpada pokoknya Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak agarPemohon diberi izin untuk memperbaiki kekeliruan
    penulisan tahun lahir Pemohonpada Pasport yang semula tertulis tahun 2004 diperbaiki menjadi tahun 2000;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya tersebut,pemohon telah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda P1 sampai denganP4 dan 2 ( dua) orang saksi yaitu saksi Liaw Tjiap Moi dan Dji Tjhong;Menimbang, bahwa buku II Mahkmah Agung RI tentang pedoman dan tehnisAdministrasi dan Tehnis Peradilan Perdata Umum, Balitoang Diklat Kumdil MA tahun2007 halaman 44 menentukan Pengadilan
Register : 26-02-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 130/Pdt.P/2013/PN.SGT
Tanggal 19 Maret 2013 — MIMI dan RUSLI (suami isteri)
237
  • M E N E T A P K A NMengabulkan Permohonan para Pemohon ;Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran No: 19.01.AL.2009.00831 pada tanggal 14 April 2009 atas nama Gustiar terdapat kekeliruan penulisan Tempat Lahir dan Nama kelahiran anak para Pemohon yang tertulis dan terbaca Gadung dan Gustiar yang seharusnya adalah TOBOALI dan AGUSTIAR;Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.176.000,-(Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    alasan alasan tersebut diatas, para Pemohon mohon agar Pengadilan NegeriSungailiat berkenan menerima permohonan para Pemohon ini dan memanggil para Pemohon berikutsaksisaksi untuk didengar keterangannya dipersidangan dan setelah memeriksa buktibukti yang paraPemohon ajukan, berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;Mengabulkan Permohonan para Pemohon ;Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran No: 19.01.AL.2009.00831 pada tanggal 14April 2009 atas nama Gustiar terdapat kekeliruan
    penulisan Tempat Lahir dan Namakelahiran anak para Pemohon yang tertulis dan terbaca Gadung dan Gustiar yangseharusnya adalah Toboali dan Agustiar;Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan isi permohonannya para Pemohon telah mengajukansurat surat bukti yaitu berupa :1.
    telah dipertimbangkan diatas, ternyatapermohonan para Pemohon dapat dikabulkan, maka biaya biaya yang timbul dalam permohonan inidibebankan kepada para Pemohon ;Mengingat, pasal pasal dari peraturan Undang Undang yang bersangkutan terutama Stbld1917 No.130 Jo Stbld 1919 No. 81, serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan ;MENETAPKANMengabulkan Permohonan para Pemohon ;Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran No: 19.01.AL.2009.00831 pada tanggal 14April 2009 atas nama Gustiar terdapat kekeliruan
    penulisan Tempat Lahir dan Nama kelahirananak para Pemohon yang tertulis dan terbaca Gadung dan Gustiar yang seharusnya adalahTOBOALI dan AGUSTIAR;Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.176.000,(Seratus tujuh puluhenam ribu rupiah);Demikian ditetapkan di Sungailiat pada Hari SELASA, Tanggal 19 Maret 2013 oleh ERVENL KASEH, SH.MH.
    penulisan Tempat Lahir dan Nama kelahirananak para Pemohon yang tertulis dan terbaca Gadung dan Gustiar yang seharusnya adalahTOBOALI dan AGUSTIAR;Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.176.000,(Seratus tujuh puluhenam ribu rupiah);Setelah Hakim mengucapkan penetapan tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, laluHakim menyatakan sidang tertutup ;Demikianlah dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim dan PaniteraPengganti Pengadilan Negeri Sungailiat.PANITERA
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 27-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 127/Pdt.P/2011/PN.Mkt.
Tanggal 4 Januari 2012 — 1. BAMBANG EKAWARTONO, Sp. 2. SUJI
202
  • Memberi ijin kepada para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama Para pemohon, di dalam Kutipan Akta Nikah para pemohon : No.l90/9/XII/l984, tangga l0 Desember l984 yaitu untuk Pemohon I (suami) dari BAMBANG EKO WARTONO menjadi BAMBANG EKAWARTONO dan untuk Pemohon II (isteri) dari SUDJIAH menjadi SUJI
    dalam Kutipan Akta Nikah para pemohon yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Kota Kotamadya Mojokerto tanggal 10 Desember 1984,Nomor : 190/9/XII/1984 tersebut terdapat kekeliruan didalam penulisan nama ParaPemohon dimana nama Pemohon I (suami) yang seharusnya BAMBANG EKAWARTONO, ditulis BAMBANG EKO WARTONO dan untuk Pemohon II (isteri)yang seharusnya SUJI AH ditulis SUDJIAH ; Bahwa, untuk kepentingan para pemohon dan anak anak para pemohon, ParaPemohon sangat perlu untuk membetulkan kekeliruan
    penulisan nama ParaPemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin / penetapan dariPengadilan Negeri setempat ; Berdasarkan halhal terurai diatas,; maka para Pemohon memohon agarPengadilan Negeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnyamemberikan penetapannya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Memberi ijin kepada para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namaPara pemohon, di dalam
    penulisan nama ParaPemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa pemohon mengajukan permohonan tersebut bermaksud untuk membetulkankekeliruan penulisan nama Para pemohon, di dalam Kutipan Akta Nikah parapemohon yaitu untuk Pemohon I dari BAMBANG EKO WARTONO menjadiBAMBANG EKAWARTONO dan untuk Pemohon II dari SUDJIAH menjadi SUJIT AH ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Pemohon membenarkan ; 2.
    penulisan nama ParaPemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa pemohon mengajukan permohonan tersebut bermaksud untuk membetulkankekeliruan penulisan nama Para pemohon, di dalam Kutipan Akta Nikah parapemohon yaitu untuk Pemohon I dari BAMBANG EKO WARTONO menjadiBAMBANG EKAWARTONO dan untuk Pemohon IT dari SUDJIAH menjadi SUJP AH ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Pemohon membenarkan ; Menimbang, bahwa selanjutnya, Para Pemohon sudah tidak mengajukan apaapa lagi,
    penulisan nama tersebut ; Menimbang , bahwa oleh karena permohonan dikabulkan maka mengenaibiaya yang timbul karena permohonan ini patut pula dibebankan kepada paraPemohon yang besarnya akan disebutkan dalam amar penetapan ini ;n Mengingat akan ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku ; MENETAPKAN1.
Register : 30-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 83/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon:
RAFLES LAMBARI
3310
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum Akta Kelahiran nomor 06/A/TST/2008 tertanggal 9 Juni 2008 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Anak dari Pemohon;
    3. Menyatakan menurut hukum bahwa nama Anak dari Pemohon yang benar adalah Victory Fridrich Lambari;
    4. Menetapkan sah ganti/perubahan nama yang semula bernama Fiktory Fridich berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran
    /A/TST/2008 tertanggal 9 Juni 2008 menjadi bernama Victory Fridrich Lambari;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon tersebut dengan merubah nama anak Pemohon yang terdapat kekeliruan tersebut dari yang tertulis Fiktory Fridich menjadi menjadi Victory Fridrich Lambari serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 06/A/TST/2008 yang terdapat kekeliruan
    penulisan nama anak Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
Register : 07-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 143/Pdt.P/2021/PN Sgm
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon:
Tulle
195
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam data Kartu Keluarga (KK), tempat lahir dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kekeliruannya
    adalah penulisan/Pengetikan nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Dg Tulle, Bangkeng Batu 01 Juli 1982 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Taslim, Kampong Beru 25 Nopember 1983 sesuai dengan Ijazah Pemohon;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas anak pemohon dalam data Kartu Keluarga (KK) kekeliruannya adalah penulisan/pengetikan nama dan tempat lahir yakni Ardi, Langkoa adalah salah/keliru dan yang sebenarnya
    Ardi Taslim, Bangkeng batu sesuai dengan Ijazah dan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas anak pemohon dalam data Kartu Keluarga (KK) kekeliruannya adalah penulisan/pengetikan nama dan tempat lahir yakni Nanda, Langkoa adalah salah/keliru dan yang sebenarnya Muh.
Register : 12-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KOTABARU Nomor 25/Pdt.P/2019/PN Ktb
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
1.ARSYAD
2.ASTUTY
219
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 6409CLT2312200800244 pada tanggal 23 Desember 2008 yang terdapat kekeliruan penulisan pada nama ayah dimana tertulis MUHAMMAD ARSYAD diperbaiki menjadi ARSYAD;

    3.

Register : 01-04-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 116/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 15 April 2020 — Pemohon:
Edi
367
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Ijazah yang tertulis Baso Sawedi yang seharusnya Edi;
    3. Menetapkan bahwa perbaikan identitas ini digunakan untuk pengurusan perubahan data pada PT Indomarco Adi Prima;

    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Register : 10-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 43/Pdt.P/2020/PN Sgm
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
1.Abdul Salam
2.Hasniah
246
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan ParaPemohon;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON I dalam data Kartu Keluarga (KK) dimana kekeliruannya adalah nama ayah SOHOPI DG. NYAMPA dan nama Ibu DG. RAMPUyang benaradalah nama ayah SOHOPI dan nama Ibu COPPONG, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Buku Nikah serta Surat Keterangan dari Kantor Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON II dalam data Kartu Keluarga (KK) dimana kekeliruannya adalah nama ayah DG. MILE dan nama Ibu DG. KEBO, yang benaradalah nama ayahPATTA dan nama Ibu BASSE, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Buku Nikah serta Surat Keterangan dari Kantor Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
Register : 12-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 25/Pdt.P/2019/PN Ktb
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
1.ARSYAD
2.ASTUTY
383
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 6409CLT2312200800244 pada tanggal 23 Desember 2008 yang terdapat kekeliruan penulisan pada nama ayah dimana tertulis MUHAMMAD ARSYAD diperbaiki menjadi ARSYAD;

    3.

Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 108/Pdt.P/2021/PN Sgm
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon:
Nursiah M
536
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitasPemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)danKartu Keluarga (KK), yakni tempat dan tanggal kelahiran Pemohon yang tertera yaitu lahir di Gowa tanggal 09 Desember 1979 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah lahir di Bontolangkasa tanggal 09 September 1979 sebagaimana yang
    Gowa;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan Penulisan data identitas Pemohon berupa penulisan tanggal lahir dan namaayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimana tanggal dan nama ayah Pemohon yang tertera yaitu lahir tanggal 09 Desember 1979, nama ayah MUNTU adalah keliru/salah, dan yang sebenarnya adalah lahir pada 09 September 1979, nama Ayah MUNTU DG RUPPA sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 404/DISP
    /CS/1998;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan Penulisan data Anak Pemohon berupa penulisan nama dari Anak Pemohon di dalam Kartu Keluarga Pemohon, dimana nama Anak Pemohon yang tertera yaitu M ZAYSAR BASRI RANGGANI adalah keliru/salah, dan yang sebenarnya adalah MUH.
Register : 15-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 29/Pdt.P/2021/PN Plk
Tanggal 18 Mei 2021 — Pemohon:
INDASAH
3410
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepeda pemohon untuk mengganti kekeliruan penulisan Tempat lahir dan tahun kelahiran Pemohon didalam KTP dan Kartu Keluarga milik Pemohon, dari Pemohon dilahirkan di Seputih Banyak pada tanggal 12 Oktober 1965, MENJADI Pemohon dilahirkan di Lampung pada tanggal 12 Oktober 1967, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 10014/TLB/VII/2009 tertanggal 06 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya agar penggantian kekeliruan penulisan Tempat lahir dan tahun kelahiran Pemohon didalam KTP dan Kartu Keluarga milik Pemohon, dari Pemohon dilahirkan di Seputih Banyak pada tanggal 12 Oktober 1965, MENJADI Pemohon dilahirkan di Lampung pada tanggal
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Sgm
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
Nurdin Spd
2913
    1. Mengabukan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada kartu keluarga (KK) milik pemohon adalah lahir pada tanggal 7 Oktober 1963 yang benar adalah lahir pada tanggal 31 Desember 1963 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan no.NIK 7306030107630279 milik pemohon, petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor PD 823.4
    -070, Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0002/KV/IV/27306/KEP/2008 milik pemohon;
  • Menentapkan menurut hukum bahwa terdapat pula kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON adalah lahir di Gowa.
Register : 17-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0639/Pdt.P/2017/PA.Bwi
Tanggal 6 Nopember 2017 — PEMOHON
100
  • Menetapkan nama Pemohon Mariatus Sholeha binti Miskan yang tercantum dalam akta cerai Nomor : 2415/AC/2008/PA.Bwi, tanggal 21 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, sebagai akibat dari kekeliruan penulisan dalam Kutipan Akta Nikah No. 220/71/II/2002 tanggal 12 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Banyuwangi Genteng Kabupaten Banyuwangi nama yang sebenarnya adalah XXX;3.