Ditemukan 12863 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-03-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 85/Pdt.G/2020/PNPya
Tanggal 9 Maret 2021 — - Komang Sumiati - Bi Nyoman Sutriningsih
14078
  • Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan kelebihan pembayaran hutang;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 74.735.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 455.000,- ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;
    Bahwa dengan demikian terlihat sangat jelas bahwa Tergugat telahmelakukan kelebihan pembayaran hutang kepada Penggugat yaitusebesar Rp. 200.200.000, (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah), olehkarenanya sangat tidak logis Terugat dikatakan memiliki sisa hutangsebayak Rp. 173.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepadaPenggugat dan Tergugat akan dibuktikan pada saat agendapembuktian;5.
    DALAM REKONVENSI :Bahwa di dalam Perkara A quo oleh karena Tergugat Konvensi /PenggugatRekonvensi telah melakukan kewajiban pembayaran hutang sebagaimanatersebut di dalam jawaban di atas, maka perkenan kami Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi sebagai berikut:Halaman 5 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pat.G/2020/PN Pya.1.
    Bahwa terhadap pinjaman tersebut Penggugat Rekonvensi telahmelakukan kewajibanya untuk melakukan pembayaran hutang;3. Bahwa terhadap pembayaran tersebut, fakta hukumnya penggugatRekonvensi telah melakukan pembayaran sebesar Rp.424.200.000,(empat ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);4.
    Dengan demikian telah nyata adakelebinan pembayaran hutang dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensikepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
    Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telahmelakukan kelebihan pembayaran hutang;3.
Register : 22-11-2017 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 618/Pdt.G/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat:
ILHAM FADJRI, S.H
Tergugat:
ABDUL FATTAH
82100
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Pembayaran Hutang tertanggal 14 Desember 2016 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat sah secara hukum;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
Register : 13-01-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 34/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penggugat:
ANDY TANGARA
Tergugat:
PT. ASINUSA PUTRA SEKAWAN
10128
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi
    3. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Hutang beserta bunga moratoir sebesar Rp. 1.395.565.260,00 ( Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah);
    4. .Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar
Register : 12-07-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Wsb
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat : Zuli Khasanah, Tergugat : Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKK Wonosobo
12632
  • MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi dari Tergugat Konpensi;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan ingkar janji/Wanprestasi;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melunasi kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat Rekonpensi
Register : 16-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BLORA Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. BPR MRANGGEN MITRAPERSADA CABANG BLORA
Tergugat:
SULISNO
5511
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 03-302-001512 tanggal 18 Maret 2020 antara Penggugat dengan Tergugat;
    3. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang pokok sebagaimana Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 03-302-001512 tanggal 18 Maret 2020 adalah perbuatan wanprestasi;
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain
    Bahwa benar, pada saat jatuh tempo pembayaran hutang pihak Tergugatmengalami keterlambatan pembayaran dikarenakan beberapa usaha yangdimiliki dan dikelola Tergugat collaps akibat dampak pandemi Covid19 yangmelanda Negeri ini;6.
    BPR MRANGGENMITRAPERSADA agar diberikan kesempatan untuk menjual objek jaminansebagai pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;Hal 4 dari 28 hal Putusan Nomor 52/Padt.G.S/2021/PN Bla8.
    hutang pokok;10.Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dalam perkara Aquo untukselebihnya tidak perlu ditanggapi karena terkesan mengada ada tanpadasar maupun fakta hukum yang sebenarnya11.
    Bahwa saat jatun tempo pembayaran hutang pihak Tergugat mengalamiketerlambatan pembayaran dikarenakan beberapa usaha yang dimiliki dandikelola Tergugat collaps akibat dampak pandemi Covid19 yang melandanegeri ini;4.
    BPRMranggen Mitrapersada agar diberikan kesempatan untuk menjual objekjaminan sebagai pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepadaPenggugat;6. Bahwa setelah dilakukannya penjualan objek jaminan secara sepihakoleh Penggugat maka pihak Tergugat sudak tidak ada kewajiban lagi untukmemenuhi / melaksanakan prestasinya lagi dikarenakan hak dan kewajibanantara Penggugat dan Tergugat telah berakhir pada saat itu;7.
Register : 16-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN BLORA Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. BPR MRANGGEN MITRAPERSADA CABANG BLORA
Tergugat:
SULISNO
1211
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 03-302-001512 tanggal 18 Maret 2020 antara Penggugat dengan Tergugat;
    3. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang pokok sebagaimana Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 03-302-001512 tanggal 18 Maret 2020 adalah perbuatan wanprestasi;
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Register : 27-07-2022 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 695/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Mei 2023 — Penggugat:
PT.Easy Management System
Tergugat:
PT. Phos Tekno Indonesia On Trucks
17081
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran hutang Rp.216. 275.032,- ( dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah) dan bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak 28 Maret 2022 sampai dengan hutang lunas terbayar ;
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;
Register : 13-02-2024 — Putus : 09-10-2024 — Upload : 11-10-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bpp
Tanggal 9 Oktober 2024 — Penggugat:
Thio Rudy Haryanto
Tergugat:
1.PT. Bank OCBC NISP Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Balikpapan
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
2739
  • ., Notaris di Balikpapan;
  • Menyatakan Penggugat dalam kondisi / keadaan Force Majeure akibat Pandemi COVID19 sehingga tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran hutang dengan tepat waktu kepada Tergugat I sebagaimana Pinjam Meminjam antara Penggugat sebagai Debitur dengan Tergugat I sebagai Kreditur tersebut;
  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya karena tidak memenuhi permintaan untuk keringanan pembayaran
    kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat I;
  • Menghukum Tergugat I untuk melakukan keringanan pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat I, sehingga kewajiban hutang yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I ditetapkan sejumlah Rp5.469.235.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Tergugat I sejumlah Rp5.469.235.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh
Register : 12-11-2018 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 888/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 8 Mei 2019 — Penggugat:
Mochammad Ibrahim, ST, MT
Tergugat:
1.Nyonya Hani Suryandini
2.Nyonya Yuni Diah Wardani
10639
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kewajiban pembayaran (hutang) terhadap Penggugat Mochammad Ibrahim, ST, MT sejumlah Rp.918.767.200,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah);
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai
    Membayar kewajiban pembayaran (hutang) terhadap klien kami(Mochammad Ibrahim, ST, MT) sebesar Rp.918.767.200, (SembilanRatus Delapan Belas Juta Tujun Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu DuaRatus Rupiah);6. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiapHalaman 5 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 888/Pat.G/2018/PN Tnghari lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusanberkekuatan hukum tetap;7.
    Bahwa Penggugat telah mengetahui bahwa asset yang dijadikanjaminan dalam perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugatsedang menjadi objek hak tanggungan yang berarti bahwa Penggugatbersedia menunggu sisa pembayaran hutang dalam hak tanggungantersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belahpihak adalah mengenai dalil Para Tergugat yang menyatakan bahwa adanyatindakan overmacht yang dilakukan oleh Penggugat seharusnya Tergugat danPenggugat masingmasing memegang surat perjanjian
    dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam uraian pertimbangan di atas juga telah dapatdibuktikan bahwa jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Para Tergugatkepada Penggugat sebesar Rp.918.767.200, (Sembilan Ratus Delapan BelasJuta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah), dan sebagaiimplikasi yuridis dari dinyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telahmelakukan wanprestasi, maka tuntutan Penggugat dalam surat gugatan petitumangka 5 yang menuntut supaya diperintahkan Para Tergugat membayarkewajiban pembayaran
    (hutang) terhadap Penggugat Mochammad Ibrahim, ST,Halaman 34 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 888/Pdt.G/2018/PN TngMT sebesar Rp.918.767.200, (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tujuh RatusEnam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah), beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan angka 2 Penggugatmenuntut Supaya menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukanPenggugat dalam perkara ini, menurut hemat Majelis Hakim patut ditolak karenakeabsahan alat alat bukti
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II membayar kewajiban pembayaran(hutang) terhadap Penggugat Mochammad Ibrahim, ST, MT sejumlahRp.918.767.200, (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus EnamPuluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah);4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp941.000,00; (Sembilan ratus empat puluh saturibu rupiah);5.
Register : 19-07-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 14-08-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Pms
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
Gilbert Marasi Pangihutan Sitorus
Tergugat:
Siti Sinaga
89
  • Menyatakan sah kedua Surat Perjanjian Pembayaran Hutang tanggal 30 September 2023;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;