Ditemukan 1589 data
77 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauankembali dahulu sebagai Pemohon Banding telahmengajukan ...mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan PengadilanPajak tanggal 3 Oktober 2003 Nomor : Put01640/PP/HT.V/16/2003 yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohonpeninjauankembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Kepala KPP Penanaman
Modal Asing IV menerbitkanSKPKB PPN Nomor : 00007/227/01/057/02 tanggal 20 September 2002 untukMasa Pajak Juli 2001 isinya cacat hukum, karena pada No. 4 SKPKBdimaksud dicantumkan katakata PPN yang lebih bayar sebesar Rp.4.276.811.222,00 karena telah dinyatakan lebih bayar maka tidak seharusnyadikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 1.111.970.918,00 dan tidakseharusnya menimbulkan adanya kurang bayar sebesar Rp.5.338.782.140,00.Bahwa Karenanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP202/WPJ.07/BD
.04/2003 tanggal 27 Mei 2003 tentang Keberatan atas Ketetapan PajakPajak Pertambahan Nilai harus dinyatakan batal demi hukum ;Bahwa Kepala KPP Penanaman Modal Asing IV menerbitkanSKPKB PPN Nomor : 00007/227/01/057/02 tanggal 20 September 2002 untukMasa Pajak Mei 2001 isinya cacat hukum, karena terdapat perbedaan NomorPIB antara Surat Nomor : S109/WPJ.07/KP.0208/2002 tanggal 27 Februari2002 yang menjadi dasar penerbitan dengan SKPPBM Nomor : S601045/SPKPN/WBC.06/KP.01/2001 tanggal 8 Agustus 2001 karenanya
Sriboga Raturaya dalam permohonan banding, yaitu KeputusanKepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus berdasarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP202/WPJ.07/BD.04/2003tanggal 27 Mei 2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang menolak keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor :00007/227/01/057/02 tanggal 20 September 2002 Masa Pajak Juli 2001yang diterbitkan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat
Bahwa melalui keputusannya, Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikan materi permohonan banding, bahwa penerbitan SKPKB PPN Imporyang dilakukan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat kepadaWajib Pajak bukanlah kesalahan/kelalaian dari Wajib Pajak tetapi karenaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan pemungutan PPNImpor pada saat impor BKP tersebut dilakukan, namun karena seluruhBKP yang diimpor tersebut ketika penyerahannya (dijual) tetap dipungutPPN (Pajak Keluaran) oleh Wajib
41 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 651/B/PK/PJK/2013Bahwa berdasar pada Pasal 23 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 dan 41UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan iniperkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor S00094/WPJ.07/KP.0603/2010tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Penguranganatau
Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formalatas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00543/107/05/058/06 tanggal 22 Mei 2006;Bahwa adapun dasar dan alasan permohonan Penggugat ini dapatdijelaskan sebagaimana yang tersebut di bawah ini;Latar Belakang;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima telahmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2005 Nomor00004
Surat Setoran Pajak 20 Juni 2006 75.285.048,002 Pemindahbukuan Nomor PBK00856/VI/WPJ.07/KP.0603/2006 22 Mei 2006 546.526.159,00Jumlah 621.811.207,00 Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Limamenerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor00543/107/05/058/06 Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2005tanggal 22 Mei 2006 dengan jumlah sanksi administrasi yang masih harusdibayar sebesar Rp45.096.348,00 dan tanggal jatuh tempo pada 21 Juni 2006;Bahwa Penggugat membayar Surat
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Limamenerbitkan Surat Nomor S00179/WPJ.07/KP.0603/2008 tanggal 4 November2008 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.Kemudian Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkanSurat Nomor S112/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 8 April 2009 tentangPemberitahuan Surat Permohonan akan Diproses Menggunakan KetentuanPasal 16 UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Putusan Nomor 651/B/PK/PJK/2013UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu melaluisurat Nomor YINFAD/IV10/001L tanggal 14 April 2010;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Limamenerbitkan Surat Nomor S00094/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yangmenyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan MenteriKeuangan Nomor 542/KMK.04/2000
137 — 37
Dengan demikian NPWP Penggugat sudah dicabut dan konsekuensi hukumnya sejak tanggal08 Mei 2012 pajakpajak yang ditetapkan setelah tanggal itu gugur dengan sendirinya;bahwa kronologi sengketa dapat dijelaskan sebagai berikut : Tanggal 9 Mei 2011 : Penggugat mengajukan surat permohonan pencabutan NPWP statusditerima secara lengkap dengan Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak ModalAsing Lima Nomor PEM:01002140058May2011; Tanggal 16 Januari 2012 : Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
Januari sampai dengan Desember 2008 dengan Nomor00004/203/08/058/12 sebesar Rp362.970,00;Tanggal 07 Mei 2012 : Juga diterbitkan juga Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak PenghasilanPasal 21 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan Nomor00004/501/08/058/12 dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008dengan Nomor 00002/506/08/058/12 tertanggal 07 Mei 2012;Tanggal 23 Mei 2012: Pembayaran SKPKB PPh Pasal 23 oleh Penggugat;Tanggal 08 Mei 2012 : Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima mengirimSurat Himbauan Nomor S171/WPJ.07/KP.0606/2011 mengenai Himbauan penyetoran danpelaporan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LuarNegeri selain Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan berupa keuntungan dan penjualan saham;Tanggal 16 Mei 2012 : Sebagai respon atas surat himbauan, Penggugat melakukan setoranPPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp143.750.000,00;Tanggal 21 Juni 2012 : Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkanSurat
atas keterlambatansetoran;Tanggal 04 Jul 2012 : Penggugat menyampaikan surat gugatan atas STP0001/104/07/058/12;bahwa atas pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa : Penggugat telah mengajukan suratpermohonan pencabutan NPWP pada tanggal 09 Mei 2011 dengan status telah diterima secaralengkap dan memenuhi persyaratan formal, Tergugat memberikan bantahannya sebagaiberikut:bahwa Penggugat mengajukan permohonan pencabutan NPWP dengan surat per tanggal 09Mei 2011 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima padatanggal 09 Mei 2011;bahwa menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman ModalAsing Lima telah melaksanakan pemeriksaan pajak dalam rangka pencabutan NPWP yangmerupakan bagian dari prosedur pencabutan NPWP sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor 73/PMK.03/2012 tanggal 14 Mei 2012;bahwa selanjutnya dalam proses pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Lima telah mengirimkan surat Permintaan PeminjamanBuku, Catatan
89 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Modal Asing dari BKPM sebagai syarat untukmeningkatkan PT.
Polaris Almadoosrmenjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak menjadikenyataan, bahkan justru Terdakwa dengan sengaja telah menghilangkankepemilikan saham saksi ALDO STEFANO ANDREA ALTEA dan saksiMARIO ALTEA di PT. Polaris Almadoors sebagaimana yang tercantumdalam Akta Nomor 24, melalui Rapat Umum Luar Biasa PemegangSaham pada tanggal 11 April 2011 bertempat di Kantor Notaris Drs.
Polaris Almadoorsmenjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) denganmemasukkan saksi ALDO STEFANO ANDREA ALTEA sebagai Komisarisdengan kepemilikan saham sebanyak 30% dan saksi MARIO ALTEAsebanyak 30% dan keuntungan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),Hal. 7 dari 22 hal. Put.
Polaris Alma Doors mau ditingkatkan menjadiperusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), untuk itu Terdakwa memintakepada ALDO STEFANO dan saksi ANDREA ALTEA untukmenambahkan modalnya ke perusahaan dengan janji Terdakwa akanmenempatkan saksi ALDO STEFANO ANDREA ALTEA sebagaiHal. 10 dari 22 hal. Put.
119 — 47
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat TergugatNomor: S00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pemberitahuan SuratKeberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan atas Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/007/2012 tanggal 24 Juli 2012;Menurut bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa JanuariTerbanding 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 atas nama Wajib Pajak diterbitkanoleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24April 2012;Menurut bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap Keputusan Tergugat sebagaimana yangPenggugat dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor: S00158/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31Juli 2012, yang Penggugat terima melalui Pos Biasa pada tanggal 08 Agustus 2012;Menurut berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh PenggugatMajelis secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJanuari 2009 Nomor : 00079/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012;bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABBSI/VII/007/2012 tanggal24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dualpada tanggal 27 Juli 2012 (cap pos 26 Juli 2012);bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S00158/WPJ
182 — 83
Koreksi Penghapusan Hutang Usaha sebesar Rp.43.841.032.079,00;Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi penghapusan hutang usaha sebesar Rp.43.841.032.179,00 karenaPemohon Banding mengakui adanya saldo awal hutang usaha sebesarRp.43.841.032.179,00 (dalam buku besarnya) namun berdasarkan jawaban hasilkonfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan S428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Data Piutang PT.
Pemeriksa telah melakukankonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga untukmengetahui posisi hutang Pemohon Banding terhadap PT. Kideco Jaya Agungdengan surat Nomor: S818/WPJ.06/KP.1605/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentangPermintaan Data dan Informasi. Jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Tiga dengan surat Nomor: S428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31Agustus 2010 tentang Data Piutang PT.
Kideco terhadap Pemohon Banding;Berdasarkan penelitian atas data dari Pemeriksa dan data serta dokumen yangdisampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa berdasarkan data yang diperolahdari Kantor Pelayayan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan surat Nomor:S428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Data Piutang PT.Kideco Jaya Agung kepada Pemohon Banding Tahun 2006 diketahui bahwaberdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 atas nama PT.
Kideco Jaya sama nilainya dengan Konfirmasi dariKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;bahwa menurut Pemohon Banding dapat saja invoice tahun 2005 dengan alasantertentu baru dibukukan oleh pihak PT. Kideco pada tahun 2006 sehingga saldoawalnya berbeda namun saldo akhirnya sama;bahwa menurut Pemohon Banding dari uraian diatas Terbanding dapat menilaibahwa perbedaan Saldo Awal Hutang Usaha PT.
Kideco dengan jawaban konfirmasitidak dapat dianggap Penghapusan Hutang;bahwa untuk koreksi Positif Penghapusan Hutang Usaha sebesarRp.43.841.032.079,00, Terbanding menyatakan alasan koreksi adalah berdasarkankonfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dimana PT.Kideco Jaya Agung tidak mempunyai piutang usaha terhadap Pemohon Banding,namun Pemohon Banding menganggap perbedaan saldo awal akibat perbedaanwaktu. membukukan transaksi antara Pemohon Banding yang membukukantransaksi tahun
107 — 42
Modal Asing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.
Modal Asing Nomor: 88/1/IUPB/PMA/2015tanggal 12 Maret 2015;b.
Modal Asing PT.
Modal Asing Nomor :88/1/IUPB/PMA/2015 tanggal 12 Maret 2015 atas nama PT.
Modal Asing Nomor : 88/1/IUPB/PMA/2015 tanggal 12 Maret 2015 kepada PT.
959 — 502 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:le2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentangPersetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman
Modal Asing untukHalaman 2 dari 10 halaman.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentangPersetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untukKomoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19Desember 2017:4.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentangPersetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untukKomoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19Desember 2017:Halaman 4 dari 10 halaman. Putusan Nomor 91 K/TUN/LH/20203.
Menyatakan batal Keputusan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaiandan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi MenjadiIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalamRangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PTEmas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017;Halaman 8 dari 10 halaman. Putusan Nomor 91 K/TUN/LH/20203.
FEBI SCURRAH
Tergugat:
1.CHRIS ANDREW SCURRAH
2.PT. WEST SUMATRA INDAH
3.PT. BEVYS SUMATRA
96 — 13
West Sumatra Indah (TERGUGAT 2) yangmendapatkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing dariBadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 480/1/IPPB/PMA/2014tanggal 28 Februari 2014, dengan komposisi pemegang Saham sebagaiberikut : TERGUGAT 1 pemegang 49 % Saham, Jhoni Candrapemegang 15 % Saham, dan PENGGUGAT pemegang 36 % Saham;9. Bahwa selain selaku pemegang 36 % Saham, PENGGUGATadalah juga selaku Direktur pada PT. West Sumatra Indah (TERGUGAT2) yang diangkat sejak berdirinya PT.
Bevys Sumatra (TERGUGAT 3) dari nonfasilitas menjadi dengan fasilitas perusahaan Penanaman Modal Asing,yakni PT. Bevys Sumatra (TERGUGAT 3) yang mendapatkan Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi PenanamanModal Nomor : 1927/1/IPPB/PMA/2015 tanggal 29 Juni 2015, dengankomposisi pemegang saham sebagai berikut : TERGUGAT 1 sebagaipemegang 52 % Saham, PENGGUGAT sebagai pemegang 24 %Saham, dan Jhoni Candra sebagai pemegang 24 % saham;13.
Bevys Sumatra in casu TERGUGAT 3berdasarkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No.1927/I/IPPB/PMA/2015 tanggal 29 Juni 2015 ;16. Menyatakan tindakan TERGUGAT 1 bersamasama denganTERGUGAT 2 yang tidak pernah memberikan Gaji dan Deviden kepadaPENGGUGAT di TERGUGAT 2, serta tidak mengundang PENGGUGATpada Rapat Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham, adalahPerbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT ;17.
West Sumatra Indah (TERGUGAT II (DkK)/PENGGUGAT II (DR)) dari non fasilitas menjadi dengan fasilitasperusahaan Penanaman modal asing yang telah mendapatkan izinprisnsip perubahan penanaman modal asing dari badan koordinasipenanaman modal No. 480/1/IPPB/PMA/2014 tertanggal 28 Februari,dengan komposisi pemegang saham TERGUGAT (DK)/ PENGGUGAT(DR) pemegang 49% saham, Jhoni Candra pemegang 15 % saham danPENGGUGAT (DK)/ TERGUGAT (DR) pemegang 36% saham, akantetapi PENGGUGAT (DK)/TERGUGAT (DR) tidak pernah
West Sumatra Indah (TERGUGAT II (DK)/PENGGUGAT II (DR)) dari non fasilitas menjadi dengan fasilitasperusahaan Penanaman modal asing yang telah mendapatkan izinprisnsip perubahan penanaman modal asing dari badan koordinasipenanaman modal No. 480/1/IPPB/PMA/2014 tertanggal 28 Februari,dengan komposisi pemegang saham TERGUGAT (DK)/ PENGGUGAT(DR) pemegang 49% saham, Jhoni Candra pemegang 15 % saham danPENGGUGAT (DK)/ TERGUGAT (DR) pemegang 36% saham, akantetapi PENGGUGAT (DK)/TERGUGAT (DR) tidak pernah
85 — 62
Bahwa PENGGUGAT baru mengetahui keberadaan/telahdikeluarkannya Obyek Sengketa tersebut oleh TERGUGATpada tanggal 16 Juni 2010, saat PENGGUGAT mendatangiTERGUGAT untuk menanyakan mengenai apakah adapermohonan perubahan status PT MAHAKAM ~ SAWITPLANTATION dari perusahaan Penanaman Modal Asing(PMA) menjadi perusahaan NonFasilitas.
;tentang Surat Persetujuan Perubahan StatusPerusahaan Non Penanaman Modal DalamNegeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) MenjadiPenanaman Modal Asing (PMA) (untuk ~ selanjutnyadisebut Persetujuan PMA) :2.2.
Dimanasalah satu keputusannya adalah memberikanpersetujuan untuk merubah status PT MALAYA SAWITKHATULISTIWA dari perusahaan PMA menjadi perusahaanNonPMDN/PMA, padahalsecara hukumRUPSSirkulertersebut BELUM BISA DILAKSANAKAN dikarenakanmasihterdapat persyaratan yang belum dipenuhi ;Berdasarkan ketentuan poin II angka 3 RUPS Sirkulertersebut secara jelas mengatur bahwa "Setelahterpenuhinya PraSyarat, menyetujui perubahan statusPerseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi PT.
59 — 31
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat
124 — 44
Februari2009;: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yangbergerak dalam industry pembuatan komponen elektronik dan semiconductor,pemegang saham Pemohon Banding adalah Sharp Corporation Jepang sebesar99,2% dan Sharp Electronics Singapore sebesar 0,8%, Pemohon Banding terdaftarpada KPP Penanaman Modal Asing Dua;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanterhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royaltysebesar Rp
588 — 568 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa demikian pula didalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor1 Tahun 1980 Tentang Daftar Skala Prioritas Penanaman ModalDalam Negeri dan Penanaman Modal Asing ; jo. Surat KeputusanKetua BKPM Nomor 08/A/KEP/BKPM/II/1977 Tentang Daftar SkalaHal. 10 dari 73 hal. Put.
Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 1 Tahun 1980Tentang Daftar Skala Prioritas Penanaman ModalDalam Negeri dan Penanaman Modal Asing ; jo. SuratKeputusan Ketua BKPM Nomor 08/A/KEP/BKPM/II/1977Hal. 19 dari 73 hal. Put.
Permohonantersebut haruslah sesuai dengan peraturan perundangundangan,dan ketentuan serta persyaratan penanaman modal asing yangberlaku, Ketua BKPM mengeluarkan surat persetujuan sementarayang merupakan persetujuan prinsip untuk penanaman modalasing yang bersangkutan;Hal. 60 dari 73 hal. Put.
No. 1929 K/Pdt/2013tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undangundang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal DalamNegeri jelas sangatlah bertolak belakang.
Surat Keputusan Ketua BKPM No. 08/A/KEP/BKPM/II/1977 tentang Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal dalamNegeri dan Penanaman Modal Asing, dan Keputusan Presiden RI No. 54Tahun 1977 tentang Ketentuan Umum Pokok Tata Cara PenanamanModal;Hal. 65 dari 73 hal. Put.
102 — 52
Bahwa bila dipahami secara seksama dan lebih mendalampertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapuradalam putusannya pada halaman 59 yang pada pokoknyamengutip ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Penenaman Modaldimana penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalambentuk Perseroan Terbatas dan tidak dapat dilakukan secaralangsung oleh orang asing adalah tepat, khususnya dalamperkara ini yaitu kepemilikan tanah.
Modal Asing( PMA ) di Indonesia dalam bidang perhotelan dalam rangka investasi diBali.
Dalam suratmenyurat melalui emaildisebutkan, bahwa Pembanding/ semula Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi telah mentransfer uang kepada Terbanding I/ semulaTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk pembelian obyekobyek sengketa yang dimaksud dan nantinya diserahkan ke PerusahaanPenanaman Modal Asing untuk kepentingan Pembanding/ semulaPenggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, namun dengan telahberdirinya perusahaan Penanaman Modal Asing dari pihak Terbanding I/semula Tergugat Konpensi/Penggugat
Oleh karena itu pertimbangan MajelisHal 13 dari 20 hal Put.No.140/pdt/2014/PT.DPSHakim Pengadilan Negeri Amlapura tersebut yang menyangkut halini diambil alih menjadikan pertimbangan putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi dalam perkara a quo ; e Bahwa telah terungkap fakta hukum sebagaimana disinggung diatas mengenai Obyek Obyek Sengketa tersebut dibeli sebelumterbentuknya perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) danuang untuk pembelian ObyekObyek Sengketa tersebut berasaldari Pembanding/ semula
Mengingat dan memperhatikan pasal 5 Ayat (2) UndangUndangNomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing, pasalpasalRbg.
307 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur,Pemohon PK sebagai pihak yang tertera dalam SKB, maka padatanggal 13 Februari 2014 sebagai importir yang telah melakukanpembayaran PPnBM, Pemohon PK mengajukan permohonanpengembalian PPnBM kepada KPP Penanaman Modal Asing Tigadengan surat nomor: 01/NMDIPJK/II/2014 tanggal 4 Februari 2014,perihal Permohonan Pengembalian Pajak PPnBM Impor (Bukti PK1);g.
KPP Penanaman Modal Asing Tiga menerbitkan surat nomor S1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang JawabanSurat Nomor: 01/NMDIPJK/II/2014 yang menyimpulkan dari 250 unitmobil yang dimintakan pengembalian PPnBM hanya 1 unit mobil yangdikabulkan sedangkan 249 unit mobil sisanya ditolak untuk diprosessebagaimana disebutkan pada angka 3 surat tersebut bahwa, b.terhadap surat permohonan saudara mengenai permohonanpengembalian PPn BM tidak dapat diproses lebih lanjut.
KPP Penanaman Modal Asing Tiga (Termohon Pk) tidak memproses permohonan Pemohon PK yang didalamnya tidak terdapatperhitungan pajak sama sekali, dan tidak menerbitkan perhitunganpajak menjadi lebih bayar (SKPLB) atau tidak terdapat kurang (lebih)bayar (SKPN) atau terdapat kurang bayar (SKPKB), atau Tergugattidak menerbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak sehingga tidak dapatdiajukan keberatan sesuai pasal 25, atau permohonan pasal 36UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007;Bahwa surat KPP Penanaman Modal Asing Tiga nomor S1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan suatu bentukkeputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pada Pasal23 ayat 2 Undangundang tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan nomor 28 tahun 2007 yang menyebutkan, Gugatan WajibPajak atau Penanggung Pajak terhadap....... c. keputusan yang berkaitandengan pelaksanaan keputusan
Putusan Nomor 2090/B/PK/PJK/2017Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003yang bersifat mengatur umum (regeling), general and abstract;Bahwa sesuai uraian diatas, Surat KPP Penanaman Modal Asing Tiganomor S1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakankeputusan dari pelaksanaan suatu putusan berupa Surat KeteranganBebas PPn BM dengan nomor: KET00015/PPNBM/WPJ.20/KP.0703/2013tertanggal 30 Desember 2013 dimana keduanya bersifat keputusanadministrative, individual dan konkrit
232 — 107
KPB saat itu belum merupakanperusahaan penanaman modal asing dan pihak PT.
KPB saat itu belummerupakan perusahaan penanaman modal asing dan pihak PT.
114 — 35
Pengurangan atasPembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Ralat Surat Nomor : S00239/W PJ.07/KP.0203/2012 tanggal 05 Juni 2012);: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : S2305/WPJ.07/KP.0206/2012tanggal 25 Juli 2012, tentang Pemberitahuan Proses Permohonan Pengurangan atasPembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Ralat Surat Nomor : S00239/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 05 Juni 2012);: bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Satu Nomor S2305/WPJ.07/KP.0206/2012 tentang Pemberitahuan bahwa PermohonanPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang tidak Benar "tidak memenuhiketentuan formal", maka Penggugat:Nama > XXJabatan : Direktur PT XXXAlamat :YYBertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama:Nama :PT.
KepalaKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu) Nomor S2305/WPJ.07/KP.0206/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pemberitahuan bahwaPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang tidak Benar"tidak memenuhi ketentuan formal";: bahwa Surat Gugatan Nomor : 261237/SIL/FIN/VIII/2012 tanggal 17 Agustus 2012ditandatangani oleh Sdr.
- Tentang : Penanaman Modal
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2e. bahwa UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 tentangPenanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahandan Tambahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967tentang Penanaman Modal Asing dan UndangUndangNomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal DalamNegeri sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan TambahanUndangUndang Nomor 6 Tahun 1968 tentang PenanamanModal Dalam Negeri perlu diganti karena
BAB IVBENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKANPasal 5(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalambentuk badan usaha yang berbentuk badan hukun, tidakberbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroanterbatas berdasarkan hukum Indonesia danberkedudukan di dalam wilayah negara RepublikIndonesia, kecuali ditentukan lain oleh undangundang. (3) Penanam modal dalam negeri dan asing yangmelakukan penanaman modal
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA15Pasal 19Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) danayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasionalyang ditetapkan oleh Pemerintah.Pasal 20Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak berlakubagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroanterbatas.Pasal 21Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atauperizinan kepada perusahaan penanaman modal untukmemperoleh:a. hak atas tanah
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 tentangPenanaman Modal Asing (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun1970 tentang Perubahan dan Tambahan UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2943); danb.
Modal Asing dan UndangUndangNomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1970 tentangPerubahan dan Tambahan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1968 tentangPenanaman Modal Dalam Negeri yang selama ini merupakan dasar hukumbagi kegiatan penanaman modal di Indonesia perlu diganti karena tidaksesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepatperkembangan perekonomian nasional melalui konstruksi pembangunanhukum nasional di bidang
353 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Timur,Pemohon PK sebagai pihak yang tertera dalam SKB maka padatanggal 13 Februari 2014 sebagai importir yang telah melakukanpembayaran PPnBM, Pemohon PK mengajukan permohonanpengembalian PPnBM kepada KPP Penanaman Modal Asing Tigadengan surat nomor: 03/NMDIPJK/II/2014 tanggal 4 Februari 2014,perihal Permohonan Pengembalian Pajak PPnBM Impor (Bukti PK1);g.
KPP Penanaman Modal Asing Tiga menerbitkan surat nomor S1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang JawabanSurat Nomor: 03/NMDIPJK/II/2014 yang menyimpulkan sebagaimanadisebutkan pada angka 3 surat tersebut bahwa, b. terhadap suratpermohonan saudara mengenai permohonan pengembalian PPn BMtidak dapat diproses lebih lanjut. (Bukti PK3);Dengan demikian, dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:A.
KPP Penanaman Modal Asing Tiga (Termohon Pk) tidak memproses permohonan Pemohon PK yang didalamnya tidak terdapatperhitungan pajak sama sekali, dan tidak menerbitkan perhitunganpajak menjadi lebin bayar (SKPLB) atau tidak terdapat kurang (lebih)bayar (SKPN) atau terdapat kurang bayar (SKPKB), atau Tergugattidak menerbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak sehingga tidak dapatdiajukan keberatan sesuai pasal 25, atau permohonan pasal 36UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007;Bahwa surat KPP Penanaman Modal Asing Tiga nomor S1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan suatu bentukkeputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pada Pasal23 ayat 2 Undangundang tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan nomor 28 tahun 2007 yang menyebutkan, Gugatan WajibPajak atau Penanggung Pajak terhadap....... c. keputusan yang berkaitandengan pelaksanaan keputusan
Putusan Nomor 2092/B/PK/PJK/2017Bahwa sesuai uraian diatas, Surat KPP Penanaman Modal Asing Tiganomor S1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakankeputusan dari pelaksanaan suatu putusan berupa Surat KeteranganBebas PPn BM dengan nomor: KET00001/PPNBM/WPJ.05/KP.0803/2013tertanggal 21 Januari 2014 dimana keduanya bersifat keputusanadministrative, individual dan konkrit, sedangkan Keputusan DirekturJenderal Pajak nomor KEP229/PJ/2003 juga merupakan Keputusan yangbersifat umum (general).
169 — 80
ABADI JAYA MANUNGGAL sebagai Wajib Pajak untuk tahun pajakhal 3 dari 35 hal Perkara No.374/Pid.Sus/2016/PT.DKI2006 dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Dua sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajakdari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Duanomor : PRIN0759/WPJ.07/ KP.0305/2009 tanggal 22 Oktober 2009 danSurat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingDua nomor : ST036/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 Januari 2010.Hasil pemeriksaan
pajak untuk tahun pajak 2006 adalah pemeriksaanpajak dihentikan / summier dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor:LAP86/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 Januari 2010 karenaditemukan indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yangdilakukan Wajib Pajak adalah Wajib Pajak tidak melaporkan penjualanyang sebenarnya dimana peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajakdalam SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan data yangdiperoleh timpemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua,yaitu
ABADI JAYA MANUNGGAL sebagai Wajib Pajak untuk Tahun Pajak2007 dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Dua sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajakdari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing DuaNomor : PRIN ? 0760 / WPJ.07 / KP.0305 / 2009 Tanggal 22 Oktober2009 dan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Dua Nomor : ST ?
81 / WPJ.07 /KP.0305 / 2010 Tanggal 29 Januari 2010 karena ditemukan indikasidugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Wajib Pajakhal 4 dari 35 hal Perkara No.374/Pid.Sus/2016/PT.DKIadalah Wajib Pajak tidak melaporkan penjualan yang sebenarnyasebagaimana peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT TahunanPPh Badan berbeda dengan data yang diperoleh tim pemeriksa pajakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, yaitu: Peredaran Usaha menurut SPT Wajib Pajak Rp. 1. 719. 587. 125,