Ditemukan 159766 data
24 — 5
Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang
mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa IWAN yang pada persidangan telah membenarkan identitasnyasebagaimana
mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 466/Pid.B/2014/PN.LPpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa
IWAN yang pada persidangan telah membenarkan identitasnyasebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pulamembenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur yang dapat berdirisendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsursetiap
107 — 41
Setiap Orang dalamdakwaan Primer tidak terbukti, dan membebaskan Terdakwa dari16dakwaan primer tersebut, sedangkan putusan selebihnya dapatdikuatkan dengan alasan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya berpendapat Unsur Setiap Orang tidak terbuktipada dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI.No:31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI.No.20Tahun 2001 Tentang Perubahan UU
No:31 Tahun 1999 tidakterbukti, akan tetapi ketika Majelis Hakim Tingkat Pertamamempertimbangkan unsur Setiap Orang pada dakwaan Subsidermelanggar Pasal 3 UU~ RI.No:31 =/Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UU RI.No:20 Tahun 2001 Tentang PerubahanUU RI.
No:31 Tahun 1999, ternyata Majelis Hakim TingkatPertama berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terbukti,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama tidak konsisten dengan kesimpulanpertimbangannya terhadap unsur Setiap Orang, pertimbangantersebut dinilai kontradiksi atau bertolak belakang ;Menimbang, bahwa adapun alasan hukum Majelis HakimTingkat Banding berpendapat demikian, bahwa ketika MajelisHakim Tingkat Pertama mempertimbangkan unsur setiap orang,pada dakwaan
No:31 Tahun 1999, Terdakwa tersebuttidak akan mungkin terlepas dari jaring pasal 2 ayat (1)tersebut, karena pasal 2 ayat (1) merupakan pasal karet danpasal ini merupakan pasal keranjang sampah, sehingga hampirdipastikan setiap tindak pidana korupsi merupakan perbuatanmelawan hukum, maka setiap perbuatan korupsi yang diaturdalam pasal 3 juga dipastikan masuk juga dalam pasal 2 ayat(1, selain itu pengertian unsur setiap orang pada dakwaanPrimair tidak berbeda dengan unsur setiap orang padadakwaan Subsidair
No:31 Tahun 1999, sehinggapertimbangan tersebut dinilai tidak murni hanya terfokusmempertimbangkan unsur setiap orang pada dakwaan Primairsaja, hal ini dapat diketahui secara jelas dari kesimpulanpertimbangannya menyatakan unsur setiap orang tidakterpnuhi ;Menimbang, bahwa selain dengan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa Pasal2 dan Pasal 3 UU RI.No:31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahdengan UU RI.No
20 — 5
No. 1621 /PID.B/2012/PN.LPLD Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidana bukanlahunsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untukmenghindari terjadinya error in persond;wanene Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengarah kepada subjek hukum yaituorang sebagai manusia (natulijke person) dan atau badan hukum (recht person) yang dapatdiminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut;waeenee Menimbang unsur setiap orang menunjuk
orang yang diduga sebagai pelakutindak pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindak pidanasetelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah TerdakwaAMRI JONES PARINDURI yang di persidangan telah membenarkan identitasnyasebagaimana
termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum; Menimbang, selain itu berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkapbahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijkevermogens) atau sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksuddalam pasal 44 KUH Pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiaporang telah terpenuhi atas diri Terdakwa; Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri
Setiap Orang ; Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidana bukanlahunsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untukmenghindari terjadinya error in persond; Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengarah kepada subjek hukum yaituorang sebagai manusia (natulijke person) dan atau badan hukum (recht person) yang dapatdiminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut; Menimbang unsur setiap orang menunjuk orang yang diduga sebagai
pelakutindak pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindak pidanasetelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah TerdakwaAMRI JONES PARINDURI yang di persidangan telah membenarkan identitasnyasebagaimana termuat
38 — 11
Setiap Orang;Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1butir 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi: Setiap orang adalah orangperseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini terdapat baik dalam Pasal 2 ayat (1) maupundalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tidaklah sama dengan pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 tersebut.
Sebaliknya apabila dengan jabatan atau kedudukannya ituTerdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan dalam suratdakwaan, namun Terdakwa melakukan perbuatan dimaksud, maka Terdakwa adalah termasuk dalampengertian unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) Undangundang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001;Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorangbernama T.
Sehingga unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 ini tidakterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnyadalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa haruslah dinyatakantidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakandalam dakwaan primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair
Sehingga oleh karenanya seluruhpertimbangan tentang unsur setiap orang dari Dakwaan Primair tersebut diambil alih menjadipertimbangan dari unsur setiap orang dalam Dakwaan Subsidair. Sehingga menurut Majelis unsursetiap orang telah terpenuhi; A Ad.4, Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalahdelik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi.
25 — 5
Unsur Setiap orang ;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang disiniadalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepada terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untukdikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidanganorang yang bernama Asri Dg.
Unsur Setiap orang ;2. Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Ad.1.
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap Orang pada ketentuanPasal 127 ayat (1) huruf a ini adalah sama dengan unsur pertama dalam Pasal112 ayat (1) dakwaan Pertama diatas dan Majelis Hakim telahmempertimbangkan unsur Setiap Orang tersebut, sehingga untukpertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua ini Majelis Hakimcukup mengambil alih pertimbangan yang sama dalam pertimbangan dakwaanPertama diatas, dimana unsur Setiap Orang dalam dakwaan Pertama telahterpenuhi, oleh karenanya
untuk unsur Setiap Orang dalam dakwaan Keduainipun telah terpenuhi pula menurut hukum ;Ad. 2.
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
IMAM AZHARI Alias IMAM
64 — 6
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang disini adalah siapa saja sebagaisubjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang bersangkutan berstatusmampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa Imam Azhari AliasImam telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam Surat DakwaanPenuntut Umum dan dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, alat bukti Surat danbarang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
telah pula membenarkan ia Terdakwadalam perkara ini sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanya error in personamaka yang dimaksud unsur setiap orang adalah Terdakwa oleh karena itu menurutMajelis Hakim terhadap unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa apakah benar Terdakwa sebagai orang yang telahmelakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, untuk ituMajelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya;Ad. 2.
Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan Kedua inisama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu yang telah dipertimbangkandan dinyatakan terpenuhi, maka segala pertimbangan dalam unsur setiap orang dalamdakwaan Kesatu diambil alin sepenuhnya sebagai pertimbangan dalam dakwaanKedua ini, dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan Kedua juga dinyatakantelah terpenuhi;Halaman 11 dari 16 Putusan Pidana Nomor 1073/Pid.B/2018/PN RapAd.2.
Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan Ketiga inisama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu yang telah dipertimbangkandan dinyatakan terpenuhi, maka segala pertimbangan dalam unsur setiap orang dalamdakwaan Kesatu diambil alin sepenuhnya sebagai pertimbangan dalam dakwaan Ketigaini, dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan Ketiga juga dinyatakan telahterpenuhi;Ad.2.
96 — 14
tentang unsur setiap orangMenimbang, bahwa kata setiap orang dalam delict ini langsungmenunjuk kepada perseorangan atau dengan kata lain adalahpertanggungjawaban manusia sebagai pribadi (persoon), untuk memastikansiapa yang harus dipandang sebagai pelaku dalam suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganternyata yang diajukan sebagai terdakwa adalah orang pribadi dengan segalaidentitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengandemikian unsur
setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang unsur Melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izinpengolahanMenimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidanganternyata: Bahwa terdakwa ditangkap anggota kepolisian tanggal 21 April 2017 karenamenjual minyak solar tanpa izin; Bahwa terdakwa membeli minyak solar dari Sugeng sebanyak 20 drum,semuanya 5000 liter Bahwa minyak solar tersebut, terdakwa beli dari Sugeng seharga Rp 5.100,,(lima ribu seratus rupiah) perliternya, dan dijual
Melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin pengolahanAd.1. tentang unsur setiap orangMenimbang, bahwa tentang unsur setiap orang dakwaan Subsidair inimajelis mengambil alin pertimbangan unsur setiap orang dakwaan primair,sehingga demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang melakukan penyimpanan minyak dan gas bumi tanpa izinpenyimpanan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidanganternyata: Bahwa terdakwa ditangkap anggota kepolisian tanggal 21 April
Setiap orang2. melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. tentang unsur setiap orang;Menimbang, bahwa tentang unsur setiap orang dakwaan Subsidair inimajelis mengambil alin pertimbangan unsur setiap orang dakwaan primair,sehingga demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang unsur melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatanpembelian, penjualan
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yangdisubsidi pemerintah.Menimbang, bahwa unsur unsur tersebut dipertimbangkan sebagaiberikutAd 1 Tentang unsur setiap orang;Menimbang, bahwa pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaankedua ini, majelis mengambil alin pertimbangan unsur setiap orang dakwaankesatu lebih subsidair, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telahterpenuhi dan terbukti;Ad 2 tentang unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahanbakar minyak yang
19 — 3
Unsur Setiap orang ;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang disiniadalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepada terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untukdikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidanganorang yang bernama Sahar Dg.
Unsur Setiap orang ;2. Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Ad.1.
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap Orang pada ketentuanPasal 127 ayat (1) huruf a ini adalah sama dengan unsur pertama dalam Pasal112 ayat (1) dakwaan Pertama diatas dan Majelis Hakim telahmempertimbangkan unsur Setiap Orang tersebut, sehingga untukHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 304/Pid.Sus/2016/PN Sgmpertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua ini Majelis Hakimcukup mengambil alih pertimbangan yang sama dalam pertimbangan dakwaanPertama diatas, dimana unsur Setiap
Orang dalam dakwaan Pertama telahterpenuhi, oleh karenanya untuk unsur Setiap Orang dalam dakwaan Keduainipun telah terpenuhi pula menurut hukum ;Ad. 2.
79 — 15
Unsur Setiap Orang;2. Unsur tanoa hak atau melawan hukum;3. Unsur menawarkan untuk = dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Setiap Orang;Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 619/Pid.Sus/2018/PN Jkt.PstMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam hal ini adalahsetiap subjek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan yangdiduga melakukan suatu tindak pidana, untuk menghindari kesalahan orangyang diajukan ke persidangan (erroor in persona) maka sangat penting untukmenguraikan terlebih dahulu unsur setiap orang;Menimbang, bahwa kepersidangan telah dihadapkan oleh PenuntutUmum seorang lakilaki yang bernama
Achmad Ilham M pada awal persidangantelah ditanyakan identitas Terdakwa dan bersesuaian dengan yangdicantumkan dalam surat dakwaan juga saksisaksi membenarkan identitasTerdakwa sehingga dengan demikian tidak terdapat kekeliruan orang yangdiajukan kepersidangan dan Terdakwa dapat digolongkan sebagai setiaporang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatastidak terdapat kekeliruan terhadap orang (subjek hukum) yang diajukanPenuntut Umum oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan padadakwaan Primair, sedangkan yang dimaksud unsur setiap orang dalamdakwaan Primair adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaanSubsidair maka seluruh pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primairdiambil alin ke dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang pada pertimbangandakwaan Primair telah terpenuhi maka dengan demikian unsur setiap orangpada dakwaan Subsidair juga telah terpenuhi
SRIYANI, SH
Terdakwa:
DEDI IRAWAN BIN HERMANSYAH
30 — 9
Unsur setiap orang;Halaman 12 dari 27 Putusan Nomor 483/Pid.Sus/2020/PN MreMenimbang, bahwa Undangundang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menjelaskan tentang pengertian setiaporang, namun demikian pada prakteknya unsur setiap orang sejajar denganyang dimaksudkan dengan istilah barang siapa sebagaimana terdapat dalambeberapa rumusan tindak pidana dalam Kitab Undangundang Hukum Pidanayang diartikan sebagai subyek atau pelaku yang apabila perbuatannyamemenuhi unsur dari
Namun,pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjutdalam bagian akhir putusan ini nanti, setelan keseluruhan unsurunsur tersebutdipertimbangkan;Ad.2.
Unsur setiap orang;2. Unsur penyalahgunaan Narkotika Golongan berupa shabushabu bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsureunsur ini majelis hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Ad. 1.
21 — 9
Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang
mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 302/Pid.B/2014/PN.LPMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Terdakwa terbuktit melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa
MUHAMMAD TAUFIK yang pada persidangan telah membenarkanidentitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam suratdakwaan;Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur yang dapat berdirisendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 302/Pid.B/2014/PN.LPdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada
diri Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa
43 — 6
Unsur Setiap orang ;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang disiniadalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepada terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untukdikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidanganorang yang bernama Marzuki bin Boco yang didakwa telah melakukan suatutindak pidana, dan
Unsur Setiap orang ;2. Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Ad.1.
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap Orang pada ketentuanPasal 127 ayat (1) huruf a ini adalah sama dengan unsur pertama dalam Pasal112 ayat (1) dakwaan Primair diatas dan Majelis Hakim telahmempertimbangkan unsur Setiap Orang tersebut, sehingga untukpertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair ini Majelis Hakimcukup mengambil alin pertimbangan yang sama dalam pertimbangan dakwaanPrimair diatas, dimana unsur Setiap Orang dalam dakwaan Primair telahterpenuhi, oleh karenanya
untuk unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidairinipun telah terpenuhi pula menurut hukum;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2016/PN SgmAd. 2.
24 — 5
Menuntut Pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan ataumemberi kesempatan untuk main judi, atau sengja turut campurdalam perusahaan main judi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut;Unsur setiap orangMenimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap
orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang
Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang
mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa SURIANTO Alias SURI yang pada persidangan telah
membenarkanidentitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam suratdakwaan;Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur yang dapat berdirisendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsursetiap orang telah terpenuhi atas diri
176 — 39
Unsur Setiap Orang ;2. Unsur sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksaanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang ;Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengandung makna bahwasetiap subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban dariperbuatan pidana karena menyangkut jabatan atau kedudukan sertaHalaman21 Putusan Nomor 2010/Pid.B/2014.
Unsur Setiap Orang ;2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglainMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini sama dengan unsur yangterdapat dalam uraian dakwaan kesatu, maka Majelis mengambil alih seluruhpertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu tersebut danmenyatakan unsur setiap orang ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2.
Unsur Setiap Orang ;2. Unsur dengan sengaja member kesempatan, daya upaya atau keteranganuntuk bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan isterinya padahaldiketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itubelum lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwabelum waktunya untuk dikawini ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
23 — 4
Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Anak;Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengarah
kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Anak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2016/PN SbgMenimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Anak Aidil
Fitra Daeli als Aidil Bin Ainuddin Daeli yang pada persidangantelah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan PenuntutUmum serta SaksiSaksi telah pula membenarkan Anak adalah orang yang dimaksuddalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur yang dapat berdirisendiri, sehingga untuk membuktikan Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidanayang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Anak;Menimbang, bahwa unsur setiap orang
mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Anak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Anak Aidil Fitra Daeli als Aidil Bin Ainuddin Daeli yang pada
Sudarto,SH,MH
Terdakwa:
Syahrir Amir Lurang bin H. Amir Lurang
21 — 3
Unsur Setiap orang ;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang disiniadalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepada terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untukdikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidanganorang yang bernama Syahrir Amir Lurang Bin H.
Unsur Setiap orang ;2. Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Ad.1.
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap Orang pada ketentuanPasal 127 ayat (1) huruf a ini adalah sama dengan unsur kesatu dalam Pasal112 ayat (1) dakwaan Primer diatas dan Majelis Hakim telahmempertimbangkan unsur Setiap Orang tersebut, sehingga untukpertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsider ini Majelis Hakimcukup mengambil alin pertimbangan yang sama dalam pertimbangan dakwaanPrimer diatas, dimana unsur Setiap Orang dalam dakwaan Primer telahterpenuhi, oleh karenanya
untuk unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsiderinipun telah terpenuhi pula menurut hukum ;Ad. 2.
105 — 26
tentang unsur setiap orangMenimbang, bahwa kata setiap orang dalam delict ini langsungmenunjuk kepada perseorangan atau dengan kata lain adalahpertanggungjawaban manusia sebagai pribadi (persoon), untuk memastikansiapa yang harus dipandang sebagai pelaku dalam suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganternyata yang diajukan sebagai terdakwa adalah orang pribadi dengan segalaidentitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengandemikian unsur
setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang unsur Melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izinpengolahan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidanganternyata: Bahwa terdakwa ditangkap anggota kepolisian tanggal 21 April 2017 karenamenjual minyak solar tanpa izin; Bahwa terdakwa membeli minyak solar dari Sugeng sebanyak 20 drum,semuanya 5000 liter; Bahwa minyak solar tersebut, terdakwa beli dari Sugeng seharga Rp 5.100,,(lima ribu seratus rupiah) perliternya, dan
Melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin pengolahanAd.1. tentang unsur setiap orangMenimbang, bahwa tentang unsur setiap orang dakwaan Subsidair inimajelis mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dakwaan primair,sehingga demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang melakukan penyimpanan minyak dan gas bumi tanpa izinpenyimpananMenimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidanganternyata Bahwa terdakwa ditangkap anggota kepolisian tanggal 21 April
Setiap orang;2. melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. tentang unsur setiap orang;Menimbang, bahwa tentang unsur setiap orang dakwaan Subsidair inimajelis mengambil alin pertimbangan unsur setiap orang dakwaan primair,sehingga demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang unsur melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatanpembelian, penjualan
21 — 1
Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patutdipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini mengarah kepadasubjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) sebagai pemangku hakdan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakankepada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang
mengarah kepada yang diduga sebagaipelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwapengertian unsur setiap orang tidak dapat disamakan sebagai pelaku tindak pidanakarena pengertian unsur setiap orang baru dapat beralih menjadi pelaku tindakpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa MAI YUDIANTO Alias YUDI yang pada persidangan
telahmembenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umumserta SaksiSaksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalamsurat dakwaan;Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur yang dapat berdirisendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsursetiap orang telah terpenuhi atas
25 — 6
Unsur Setiap orang ;2. Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika Golongan bukan tanaman ;12Ad. 1. Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa kata setiap orang identik dengan katabarangsiapa atau Hij yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan daderatau setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban baiknaturliike persoon maupun recht persoon.
Hal ini dikarenakan sifat yangmelekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yangbersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelakudan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasabersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam artiterdapat kesalahan ;Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah unsur tindak pidanatetapi merupakan unsur Pasal dan perlu dipertimbangkan untuk menghindariterjadinya kesalahan subyek
Penuntut umum, maka Majelis akanmempertimbangkan terlebin dahulu unsur yang selebihnya sehingga apabilaunsurunsur itu telah terpenuhi maka unsur setiap orang akan terpenuhidengan menunjuk terdakwa sebagai pelakuknya dan sebaliknya apabila tidakterpenuhi unsur lainnya maka unsur Setiap Orang juga tidak terpenuhi ;Ad.2.
Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang sudah dipertimbangkan dalamkesatu oleh karena itu unsur setiap orang diambil alin oleh Majelis Hakim dalampertimbangan ini ;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang masih tergantung dengan unsurlainnya karena untuk menyatakan apakah benar Terdakwa yang melakukanperbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum, maka Majelis akanmempertimbangkan terlebin dahulu unsur yang selebihnya sehingga apabilaunsurunsur itu telah terpenuhi maka unsur setiap
orang akan terpenuhidengan menunjuk terdakwa sebagai pelakuknya dan sebaliknya apabila tidakterpenuhi unsur lainnya maka unsur Setiap Orang juga tidak terpenuhi ;Ad.2.
146 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
orang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 102 huruf e UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 17 Tahun 2006 menggunakan peraturan lain;Bahwa dalam pertimbangannya (hlm 28 sampai dengan him 33 Putusanperkara a quo), Majelis Hakim dengan segala pertimbangannya telahberpendapat:... dengan demikian unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum padaTerdakwa RIFAN LESMANA tidak terpenuhiadanya karena tidak tepatpenerapan kasusnya...
;Bahwa selanjutnya kami Penuntut Umum sepenuhnya tidak sependapatdengan Putusan a quo, khususnya penerapan suatu peraturan hukum yangdilakukan oleh Majelis Hakim dalam menguraikan unsur Setiap Orang padaperkara a quo;Bahwa dalam menerapkan peraturan hukum tentang unsur : SetiapOrang, Majelis Hakim dalam pertimbanganya, mengacu pada:1.
yang kemudian dipindahkan ketempat lain yakni rompi (dengan desain khusus yang dibuat banvak kantong)dan kantong celana yang Terdakwa kenakan;Dengan demikian penafsiran unsur setiap orang yang dilakukan oleh MajelisHakim pada tingkat pertama adalah penerapan hukum tidak sebagaimanamestinya;.
Tentang Unsur: Setiap Orang menurut Yurisprudensi Putusan PerkaraNomor 222/Pid .Sus/2011/PN.TNG;Bahwa guna meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo, kami lampirkan Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2011/PN.TNGtanggal 6 April 2011 yang mana memiliki karakteristik serupa yang dalampertimbanganya terhadap Unsur: Setiap Orang dalam Pasal 102 huruf eUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 berlaku juga kepadaOrangPerorangan
No. 2479 K/Pid.Sus/2016Bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam perkara a quo yangmenafsirkan unsur: Setiap Orang Pasal 102 huruf e sebagai Pengangkutmerupakan penafsiran yang bertolak belakang dengan prinsip KepastianHukum.