Ditemukan 1339 data
HASRITA ARIEF, SH. MH.
Terdakwa:
ALFIANSYAH ALIAS IYAN BIN SAUM
542 — 327
Ahli pernah dimintai keterangan pada tingkat Penyidikan diKepolsian maupun dalam persidangan lebih dari 70 (tujuh puluh) kaliHalaman 12 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mksantara lain di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, JawaBarat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Maluku dan wilayahlain di Indonesia terkait Pasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29UU ITE,
Pasal 30 UU ITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE danPasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dan DokumenElektronik yaitu : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalahsatu atau sekumpulan data elektronik tidak terbatas pada tulisan, Suara,gambar, peta, rancangan, photo, elektronic data interchange, suratelektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.e Dokumen Elektronik menurut
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik;Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN MksMenimbang, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronikadalah satu atau sekumpulan data elektronik tidak terbatas pada tulisan, Suara,gambar, peta, rancangan, photo, elektronic data interchange, surat elektronik,telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol atau perforasi yang
Sedangkan Dokumen Elektronikmenurut Pasal 1 butir 4 UU ITE yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/ataudidengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, photo, atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau artiatau dpat
476 — 351
Elektronikdan/atau hasil cetaknya harus memenuhi ketentuanketentuan UU ITE yangsecara lengkap dikutip sebagai berikut :Ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU ITE berbunyi :Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabilamenggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang ini.Ketentuan Pasal 6 UU ITE berbunyi : Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4)yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau
yang memenuhi syarat berdasarkanperaturan perundangundangan.Ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU ITE berbunyi : Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan SistemElektronik secara andal dan aman secara bertanggung jawab terhadapberoperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU ITE berbunyi : Sepanjang tidak ditentukan lain oleh UndangUndang tersendiri, setiapPenyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronikyang memenuhi persyaratan
Logan yang secara jelas dan nyata diajukan dengan melanggarketentuan UU ITE, Termohon dengan serta merta tanpa memperhatikanketentuan UU ITE telah menerima dan mempertimbangkan Bukti P11 danBukti P12 sebagaimana dalam Putusan Arbitrase No. 025 hal. 41 angka17.2.2. huruf a dan b yaitu sebagai berikut :Hal. 11 Putusan No. 709/Pdt.G.ARB/2015/PN.Jkt.Sel.a) Menimbang bahwa menurut keterangan PEMOHON dalam sidang tanggal31 Juli 2015 ternyata PEMOHON tidak menyinggung keterlibatan Sdr.Logan dalam transaksi
Inggar dalam transaksi atas akun TurutTermohon padahal Bukti P11 dan Bukti P12 tersebut diajukan oleh TurutTermohon tanopa memenuhi persyaratan sebagai suatu alat bukti yang sahsebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE dan tanpa didukung alat buktilainnya.
cetaknyaharus memenuhi ketentuanketentuan UU ITE yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15 ayat (1) dan ketentuan Pasal 16 ayat (1).
RD. AKMAL, SH
Terdakwa:
Mustafa Kamal Nurrullah Bin Harun
424 — 280
Bahwa Pengaturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitupengaturan mengenai penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronikHal 22 dari 51 Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Tpgserta pengaturan mengenai tindak pidana theknologi informasi dan transaksielektronik (cyber crimes).
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE ialahperbuatanperbuatan yang dilarang yang dilakukan dalam ruang siber (cyberspace) dan yang berkaitan erat dengan transaksi elektronik. Tindaktindakpidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam BAB VII tentang Perbuatanyang dilarang dapat dikategorikan mejadi beberapa kelompok1.
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE); perjudian (Pasal27 ayat (2) UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27ayat (3) UU ITE); pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UUITE); berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE); menimbulkan rasa kebencian berdasarkanSARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE); mengirimkan
informasi yang berisiancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi(Pasal 29 UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik danSistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);2.
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitugangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference Pasal 32 UU ITE); gangguan terhadap Sistem Elektronik (systeminterference Pasal 33 UU ITE); Tindak pidana memfasilitasi perobuatanyang dilarang (Pasal 34 UU ITE); Tindak pidana pemalsuan informasi ataudokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE); Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan Pemberatanpemberatan terhadap ancamanpidana (Pasal 52 UU ITE).Bahwa
140 — 59
Tahu bukanlah secara mutlak, cukup apabila dimengerti (begijpen);Menimbang, bahwa merujuk pada salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusidalam Putusan Perkara No.50/PUUVI/2008 atas judicial review Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)terhadap UUD 1945, maka dapat dinyatakan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 danPasal 311 Kitab UndangUndang Hukum Pidana
ITE baik yang di bagian ketentuan umum maupun dalam penjelasannya.
Adami Chazawi, S.H (dalam artikelnya berjudul PenghinaanKhusus Menurut UU ITE, http: michazawi.bl id/2 nghinaankhususmenurutuuite3115.html), maka harus dicari di luar UU ITE, khususnya darisudut harfiah yang disesuaikan dengan teknologi informasi.
Dihubungkan dengan objek tindak pidana menurutPasal 27 ayat (3) UU ITE, maka perbuatan membuat dapat diaksesnya adalah melakukanperbuatan dengan cara apapun melalui perangkat elektronik dengan memanfaatkanteknologi informasi terhadap data atau sekumpulan data elektronik dalam melakukantransaksi elektronik yang menyebabkan data elektronik tersebut menjadi dapat diakses olehorang lain atau benda elektronik lain.Penghinaan khusus UU ITE dengan perbuatan membuat dapat diaksesnya merupakantindak pidana
Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; Menimbang, bahwa secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacupada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHPidana,khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Esensi penghinaan atau pencemaran namabaik dalam UU ITE dan KUHPidana ialah tindakan menyerang kehormatan atau namabaik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum.
Anton bin Sira
55 — 24
sehingga sesuai denganketentuan Pasal 1888 KUH Perdata buktibukti surat tersebut dapat digunakansebagai alat bukti yang sah dalam Permohonan ini;Penetapan Perkara Nomor 19/Pdt.P/2018/PN Nnk, halaman 6 dari 12Menimbang, bahwa kemudian terhadap bukti surat P5 yang berupahasil cetak (porintout) aplikasi pelayanan permohonan dokumen perjalananRepublik Indonesia, Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(selanjutnya disebut dengan UU
ITE), khususnya pada Pasal 1 dan Pasal 5;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU ITE menyebutkan "/nformasiElektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yangtelah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya";
Menimbang, bahwa kemudian Pasal 1 angka 4 UU ITE menyebutkan"Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atausejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yangmemiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya";Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE,informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknyamerupakan alat bukti hukum yang sah yang merupakan perluasan dari alat buktiyang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut yang biladikaitkan dengan bukti P5, maka Hakim berpendapat aplikasi pelayananPenetapan Perkara Nomor 19/Pdt.P
1.ANTON RAHMANTO, SH., MH.
2.EEN HOSANA BABOE ,S.H
3.MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
Terdakwa:
RONALDO ATMA Bin MAHAT
333 — 291
Menyatakan Terdakwa RONALDO ATMA Bin MAHAT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3)UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasUndangUndang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.Halaman 1 dari 35 Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Plik2.
(UU ITE Pasal 1butir 15).
angka,Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,Unsur muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yangdiatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada KUHP,khususnya dalam BAB XVI tentang Penghinaan.
dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 45 Ayat (3)Jo pasal 27 Ayat (3) UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan atas UndangUndang RI Nomor 11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :.
ITE)dan pasal serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI:1.
Terbanding/Terdakwa : HENDRA JACOB
378 — 376
Kasus pencemaran nama baik saatini (2018) ada 45 % (empat puluh lima persen) (Kompas, 12 Maret 2018), danHalaman 7 dari 11 Halaman Putusan No. 53/PID/2019/PT MNDmenurut Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Cyber Mabes Polripencemaran nama baik atau penghinaan itu paling banyak dilakukan melaluiFacebook (Hukum Online, Mei 2019).Bahwa dengan melihat fenomena seperti ini bisa jadi karena antara lain,belum ada kesamaan pemahaman yang holistik terutama dari aparat penegakhukum terhadap UU ITE
sehingga dalam penerapan pasalpasal terkesankaret, termasuk penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap digunakanmenjerat pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, atau bisa juga terjadijustru. karena kebebasan berekspresi telah keblablasan dimana para netizensecara tidak bertanggung jawab menggunakan media facebook dengan caramerugikan hakhak dan kehormatan orang lain.Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.50/PUUVI/2008 atas judicialreview Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyimpulkan bahwa nama baik
Artinya,pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE (mencemarkan nama baikdan/atau kehormatan orang lain) dikenakan ancaman pidana penjaramaksimum 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun2016).Bahwa menyampaikan keluhan, kritik ataupun opini di media sosial facebooksepanjang hal itu masih dalam batasbatas koridor hukum tentu bukan kejahatansebab kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi
MAMIK SULIGIONO,SH.MH.,
Terdakwa:
DEDI SUPRAYOGA Als DEDI DIMAS Bin ZENAL
903 — 438
SRI HARTATI, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa yang menjadi korban tindak pidana pencabulan terhadap anakdibawah umur dan atau UU ITE dan atau UU Pornografi adalah anakkandung saksi Saffana Rahma Alya Faujura lahir 5 Agustus 2006 (14 th);Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan dugaan tindakpidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau UU ITE danatau UU Pornografi terhadap anak saksi tetapi saksi pernah melihatpotonya dari hp korban adalah Terdakwa
DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH, MH, CLA yang dibacakan di persidanganpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa dasar hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yangberlaku di Indonesia adalah UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahanatas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE). Secara garis besar, materi UU ITE dapat dibagi menjadi duabagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik dan perbuatan yangdilarang.
Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII danBab XI berisi pengaturan tindaktindak pidana teknologi informasi dantransaksi elektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi:1. tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,terdiri dari(1) kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);(2) perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);(3) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);(
4) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);(5) Berita bohong yg menyesatkan & merugikan konsumen (Ps 28ayat 1 UU ITE);Halaman 29 dari 51 Putusan Nomor 332/Pid.B/2021/PN Bdg(6) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU ITE);b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);c. intersepsi illegal thd informasi/dokumen elektronik/Sistem Elektronik(Ps 31 UU ITE);2. tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu :a.gangguan terhadap
Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. gangguan terhadap Sistem Elektronik (System interference Pasal 33UU ITE);3. tindak pidana memfasilitasi perobuatan yang dilarang (Pasal 34 UUITE);4. tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35UU ITE);5. tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);6. perberatanperberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).Yang dimaksud dengan sengaja dan tanpa hak:Unsur sengaja & tanpoa hak merupakan suatu kesatuan
1.KRISNA PRAMONO,SH.
2.ARMANSYAH LUBIS, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
AMUSRIEN KHOLIL
725 — 767
., CHEI. dibawah sumpahmemberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa, pengancaman seperti komentar Terdakwa tersebut tidak perluada akibat motif keuntungan pribadi;Bahwa, Pasal 27 UU ITE ada 4 ayat disana dan terkait dengan ayat ke4itu menyangkut pengancaman;Bahwa, selain didalam pasal 27 juga diatur didalam Pasal 29 UU ITEantara lain berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangberisi ancaman kekerasan atau
menakutnakuti yang ditujukan secarapribadi;Bahwa, Pasal 27 ayat (4) UUITE itu bukan pengancaman secara fisiktapi masih dalam bentuk niat;Bahwa, PasalPasal pada UU ITE khususnya Pasal 27 dan 29 tersebutmengadopsi dari Pasalpasal yang ada di KUHP yang menyangkutpengancaman dan kekerasan seperti pada pasal 368 dan 369 KUHP;Bahwa, Pasal 27 (1) UU ITE pengancaman yang tidak perlu ada akibatitu sifatnya ada motif keuntungan;Bahwa, Pasal 27 (4) UU ITE itu ditujukan kepada pribadi dan bukankepada publik
Pemerasan tersebut dilakukan dengancara) mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannyaberupa ancaman kekerasan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara substansiyang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya.Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan,meski secara formil di dalam KUHP maupun dalam UU ITE nyatanyataterdapat frasa pengancaman yang seolaholah menjadikannya suatu tindakpidana dan dikaitkan dengan konteks UU ITE, maka seseorang
ITE itu bukan pengancaman secara fisik tapi masihdalam bentuk niat, dan PasalPasal pada UU ITE khususnya Pasal 27 dan 29tersebut mengadopsi dari Pasalpasal yang ada di KUHP yang menyangkutpengancaman dan kekerasan seperti pada pasal 368 dan 369 KUHP.Halaman 34 dari 38 Putusan Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN.Mtr.Kemudian menurut saksi bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalahpengancaman yang tidak perlu ada akibat dan itu sifatnya ada motifkeuntungan.
Dan salah satu unsur Pasal 27 ayat (4) UU ITE itu unsurkumulatif bukan alternatif, orang mengancam bisa juga melakukan pemerasan.Sedangkan pengertian Pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah pengancaman denganmaksud pemerasan bukan dengan secara fisik dan pengancaman tersebuttujuannya terhadap orangperorangan, jadi subyeknya harus jelas yaituindividu/pribadi.
366 — 179
Sesuai dengan profesi yang Ahli miliki di bidang Informasi danTransaksi Elektronika, Ahli telah pernah memberikan keterangan sebagai AhliHalaman 22 dari 56 halaman Putusan Nomor 12K/PMTII/AU/I/2019di bidang hukum Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) dan hukumTelekomunikasi, baik pada penyidikan maupun pemeriksaan di persidanganlebih dari 100 kali di antaranya terkait Pasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE,Pasal 29 UU ITE, Pasal 30 UU ITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, danPasal 22 UU No. 36 Tahun
Menyebarkan InformasiTulisan/pesan dan foto merupakan bagian dari Informasi/Dokumen Elektronik sebagaimana maksud Pasal 1 angka 1dan angka 4 UU ITE. Dengan demikian aktifitas membagikantulisan/pesan dan foto melalui Twitter sehingga dapat diaksesoleh orang lain dapat disebut sebagai tindakan MenyebarkanInformasi yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.d.
,M.H., CEH., CHFI., Kasubdit Penyididkan dan Penindakan Ditjen KeamananInformasi Kemeninfo R.I., sebagai Ahli di bidang Hukum Informasi danTransaksi Elektronika, khususnya terkait dengan unsurunsur tindak pidanaHalaman 32 dari 56 halaman Putusan Nomor 12K/PMTII/AU/I/2019dalam Pasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29 UU ITE, Pasal 30 UUITE, Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 22 UU No. 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi, maka dari gambar hasil printout dari akun@AbuUpik1, ahli berpendapat
Untuk mengetahui maksud darimenyebarkan informasi harus didahului dengan mencari pengertianinformasi yaitu. sebagaimana dimaksud UU ITE informasi adalahtulisan/pesan dan foto sebagai bagian dari Informasi /Dokumen Elektroniksebagaimana maksud Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.
Bahwa benar menurut Ahli2 bidang Hukum Informasi dan TransaksiElektronika, khususnya terkait dengan unsurunsur tindak pidana dalamPasal 27 UU ITE, Pasal 28 UU ITE, Pasal 29 UU ITE, Pasal 30 UU ITE,Pasal 32 UU ITE, Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi, maka dari gambar hasil printout dari akun@AbuUpik1 mengandung pengertian:a.
114 — 46
Perbuatan yang dilarang: Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor: 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) yang membunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau Dokumenelektronuik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;b.
ITE,Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknyamerupakan alat bukti hukum yang sah, hal tersebut merupakan perluasan darialat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.Lebih lanjut lagi di dalam ayat (3) dijelaskan Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektroniksesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini;Menimbang, bahwa UU ITE tidak memberikan penjelasan secara rincimengenai
ITE.
Sus/2020/PN SDAPasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkanhanya mempertegas pemberlakuan norma hukum pidana penghinaan dalamKUHP ke dalam undangundang baru karena ada unsur tambahan khusus yaituperkembangan di bidang elektronik atau siber.
ITE, maka barang bukti berupa fotofoto dan beberapascreenshot Whats App merupakan hasil cetak dari dokumen elektronik.
652 — 613
ITE karena tidakada penegasan penghinaan yang bagaimana yang masuk kedalampasal 27 ayat (8) UU ITE pasal 315 KUHP penghinaan ringan jugatermasuk sebagai kualifikasi pasal 27 ayat (8) UU ITE ;Bahwa Surat keputusan bersama itu kalau tidak salah bulan lalu tapiahli pastinya tidak ingattanggalnya tetapi baru sekitar bulan lalu;Bahwa Keputusan bersama tersebut memberikan tafsir terhadapbagaimana pengertian beberapa delik didalam UU ITE termasukmisalnya pengertian ujaran kebencian, apa yangb dimaksud
ITE kemudian juga Pasal 310 ayat 2KUHP maka Ahli jelaskan bagaimana kalau penambahan Pasal 36Junto Pasal 51 UU ITE apakah boleh atau tidak, ini tidak ada tulisan didalam UU ITE tetapi ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yangkebetulan pada saat itu adalah dari Menkominfo menunjuk sayasebagai ahli untuk perkara ini dalam sidang Mahkamah Konstitusi yangkemudian keterangan ahli juga dikutip di dalam putusan di MahkamahKonstitusi yang intnya bahwa Pasal 27 yang berisi penghinaan ituadalah di adopsi
Kita bayangkan bagaimana ada 200 juta rakyatIndonesia yang sekarang itu menggunakan internet dan 170 jutamenggunakan media sosial, kalau setiap orang bikin satu twet atausatu status, maka ada ratusan juta setiap harinya yang lalu lalang diinternet Indonesia, nah kalau kita tidak hatihati maka UU ITE akhirnyadipakai untuk konflikkonflik antar masyarakat yang lalu lalangjumlahnya ratusan juta itu, akhirnya belakangan ini banyak kejadianmengenai UU ITE ini sering kali jadi sasaran kritik dan dianggapHalaman
ITE.
haruspelaku langsung atau pengupload pertama, maka harus dimintaipertanggung jawaban kenapa keliru ya medianya, medianya sudahmelakukan perbaikan tapi sudah terlanjur tersebar dan tidak bisaditarik Kembali jadi pelaku utamanya adalah media, tapi media tidakbisa menggunakan UU ITE, apakah menuduh itu sama denganberpendapat?
1.R. Mohamad Taufik,SH.,MH
2.Ririn Susilowati, SH
Terdakwa:
Shunu Dwi Widodo Bin Marsam
332 — 266
Informasi:;Bahwa Ahli memiliki Sertifikat Keamanan Informasi dari KementrianKominfo RI;Halaman 8 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Trk.Bahwa menurut Penjelasan Pasal 1 UndangUndang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE), akun facebook, akun whatsapp dancetakan creenshhot dapat dikategorikan dalam informasi elektronik danatau dokumen elektronik.
Sedangkan handphone termasuk alat buktielektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 jo Pasal 44 UU ITE;Bahwa terkait postingan akun facebook dengan nama Shunu AnyeongHaseyo yang memuat foto jari berdarah dengan tulisan nalar kirik, rasumbut karo genderomu NU, sholawatan gawanane pedang mbacok ewuwong, uteke nek dengkol dapat dikategorikan sengaja dan tanpa hakatau melawan hukum mendistribusikan dokumen elektronik yangbermuaan melanggar kesusilaan, penghinaan atau pencemaran namabaik dan/atau sengaja
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (Selanjutnya disebut UU ITE) tidak memberikan penjelasanmengenai apa yang dimaksud dengan setiap orang.
Namun di dalam Pasal 1angka 21 UU ITE menyebutkan tentang arti orang yaitu orang perseoranganbaik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.Dengan merujuk pada pengertian orang sebagaimana dimaksud Pasal 1angka 21 UU ITE tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang disini tiadalain adalah menunjuk pada subyek hukum yang didakwa melakukan tindakpidana, yang dapat berupa orang perseorangan baik warga negara Indonesia,warga negara asing maupun badan hukum, yang tentunya dapat
ITE menyebutkan bahwaInformasi Elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahamioleh orang yang mampu memahaminya.
619 — 901
ITE karena tidakada penegasan penghinaan yang bagaimana yang masuk kedalampasal 27 ayat (8) UU ITE pasal 315 KUHP penghinaan ringan jugatermasuk sebagai kualifikasi pasal 27 ayat (3) UU ITE ;Bahwa Surat keputusan bersama itu kalau tidak salah bulan lalu tapiahli pastinya tidak ingat tanggalnya tetapi baru sekitar bulan lalu;Bahwa Keputusan bersama tersebut memberikan tafsir terhadapbagaimana pengertian beberapa delik didalam UU ITE termasukmisalnya pengertian ujaran kebencian, apa yangb dimaksud
ITE kemudian juga Pasal 310 ayat 2KUHP maka Ahli jelaskan bagaimana kalau penambahan Pasal 36Junto Pasal 51 UU ITE apakah boleh atau tidak, ini tidak ada tulisan didalam UU ITE tetapi ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yangHalaman 55 dari 105 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tbkkebetulan pada saat itu adalah dari Menkominfo menunjuk sayasebagai ahli untuk perkara ini dalam sidang Mahkamah Konstitusi yangkemudian keterangan ahli juga dikutip di dalam putusan di MahkamahKonstitusi yang intnya
Kita bayangkan bagaimana ada 200 juta rakyatIndonesia yang sekarang itu menggunakan internet dan 170 jutamenggunakan media sosial, kalau setiap orang bikin satu twet atausatu status, maka ada ratusan juta setiap harinya yang lalu lalang diinternet Indonesia, nah kalau kita tidak hatihati maka UU ITE akhirnyadipakai untuk konflikkonflik antar masyarakat yang lalu lalangjumlahnya ratusan juta itu, akhirnya belakangan ini banyak kejadianmengenai UU ITE ini sering kali jadi sasaran kritik dan dianggapdipakai
ITE.
haruspelaku langsung atau pengupload pertama, maka harus dimintaipertanggung jawaban kenapa keliruu ya medianya, medianya sudahmelakukan perbaikan tapi sudah terlanjur tersebar dan tidak bisaditarik kembali jadi pelaku utamanya adalah media, tapi media tidakbisa menggunakan UU ITE, apakah menuduh itu sama denganberpendapat?
R TATANG HERMANA, S.H.,
Terdakwa:
ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR
399 — 432
pusat kota;Sedangkan dalam penjelasan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27Ayat 1, yang dimaksud dengan "mentransmisikan adalah mengirimkanInformasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepadasatu pihak lain melalui Sistem Elektronik;Bahwa Ahli menjelaskan "yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan adalah sebegai berikut dalam UU ITE dan perubahannya tidakada istilah pornografi, tetapi "muatan yang melanggar kesusilaan yaituPasal 27 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi : setiap orang
Hal ini adalah sesuai denganpenjelasan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1, bahwa yangdimaksud dengan *mentransmisikan adalah mengirimkan InformasiElektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satupihak lain melalui Sistem Elektronik.
pusat kota;Sedangkan dalam penjelasan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27Ayat 1, yang dimaksud dengan "mentransmisikan adalah mengirimkanInformasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepadasatu pihak lain melalui Sistem Elektronik;Bahwa benar Ahli menjelaskan "yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan adalah sebegai berikut dalam UU ITE dan perubahannya tidakada istilah pornografi, tetapi "muatan yang melanggar kesusilaan yaituPasal 27 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi : setiap
) contoh : komputer yang mutakhir itu mampudata keseluruhjaringan komputer di pusat kota;Menimbang, bahwa dalam penjelasan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,Pasal 27 Ayat 1, yang dimaksud dengan mentransmisikan adalahmengirimkan Informasi Elektronik dan / atau.
Dokumen Elektronik yangditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "yang memiliki muatan yangmelanggar kesusilaan adalah sebegai berikut dalam UU ITE danperubahannya tidak ada istilah pornografi, tetapi "muatan yang melanggarkesusilaan yaitu Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi : setiap orang dengansengaja dan tanpa hak mendistribukan dan / atau mentransmisikan dan / ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yangmelanggar
AHMAD RISOL, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DILAH ABDILAH als. DILAH Bin MOCH. MUGNI
347 — 320
Bangka Belitung Nomor:B/15/II/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Februari 2019;Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Penindakan pada DirektoratPengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI sejak September 2018 s/d sekarang ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE yang dimaksud dengan InformasiEletronik adalah satu atau sekumpulan data eletronik termasuk tapi tidakterbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat eletrronik
(email), telegram, teleks, telecopy, atausejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yangtelah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE yang dimaksud denganTransaksi Eletronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan denganHalaman 9 dari 23 Putusan Pidana, Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Pgp.menggunakan computer, jaringan computer dan atau media eletronik lainnyayang terjadi pada saat kesepakatan antara
dalam UU ITE maksudnya adalah tahudan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang atau tahu danmenghendaki timbulnya akibat yang dilarang sedangkan pengertian tanpahak dalam UU ITE maksudnya adalah tidak memilik hak berdasarkan UU,perjanjian atau alas hukum lain yang sah termasuk melampaui hak ataukewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut yaitu hak untukmengirimkan informasi eletronik dan atau dokumen eletronik yang berisiberita bohong dan menyesatkan;Bahwa yang dimaksud muatan
yang melanggar menyebarkan berita bohongdan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksieletronik dalam UU ITE yaitu menyebarkan berita yang berisi informasi yangtidak benar menurut orang pada umumnya dan dapat membuat konsumenyang melakukan transaksi mengambil keputusan yang seharusnya tidak ialakukan apabila sebelumnya ia mengetahui bahwa informasi tersebut adalahtidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU ITE yangmenjelaskan informasi yang tidak benar yaitu informasi
ITE yaitu menyebarkan berita yang berisi informasi yang tidakbenar menurut orang pada umumnya dan dapat membuat konsumen yangmelakukan transaksi mengambil keputusan yang seharusnya tidak ia lakukanapabila sebelumnya ia mengetahui bahwa informasi tersebut adalah tidak benarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU ITE yang menjelaskan informasi yangtidak benar yaitu informasi mengenai syarat kontrak, produsen dan produk yangditawarkan sedangkan sehubungan dengan yang mengakibatkan kerugiankonsumen dalam
391 — 371
Pertanggungjawaban hukum untuksubjek korporasi dikenai pemberatan dalam UU ITE.Dengan sengaja dan tanpa hak diartikan bahwa pelaku secara sadarmenghendaki dan mengetahui bahwa perbuatannya dilakukan tanpa hak danbersifat melawan hukum.Unsur dengan sengaja merupakan Mens rea dari tindak pidana Pasal 27 ayat(3) UU ITE.
Unsur dengan sengaja mengandung makna bahwa pelakumenghendaki dan mengetahui dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang olehUU No. 11 Tahun 2008 dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak menjelaskan apa ygdimaksud dengan tanpa hak. Penggunaan unsur tanpa hak juga terdapatdalam pasalpasal pidana lain di UU ITE.
Disitu juga termasuk segala peraturan tentangkeputusan perlombaan atau permainan lainlainnya yang tidak diadakan antaramereka yang turut berlomba atau bermain, demikian segala pertaruhan lainnya.Dengan demikian, pelaku yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE ialah:a.
ITE.
Unsur dengan sengajamengandung makna bahwa pelaku menghendaki dan mengetahui dilakukannyasuatu perbuatan yang dilarang oleh UU No. 11 Tahun 2008 dalam pasal 27 ayat (3)UU ITE tidak menjelaskan apa yg dimaksud dengan tanpa hak. Penggunaanunsur tanpa hak juga terdapat dalam pasalpasal pidana lain di UU ITE. Yangdimaksud dengan tanpa hak adalah tanpa memiliki kewenangan atau tanpamemperoleh izin atau tidak memiliki hak yang diberikan oleh peraturanperundangundangan.
Khairul Amri Sinulingga Als Amri
Termohon:
Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara
178 — 444
ITE Tahun2007 YO pasal pasal 45 ayat (8) UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 dan KUHPpasal 310 dan 311 oleh KAPOLRES ACEH TENGGARA.Dasar Hukum Permohonan Prapradilana.
Bahwa terkait UU ITE yang diterapkan dalam kasus ini perludipertanyakan juga, sebab sesuai pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah, pakarhukum pidana mengatakan (dalam acara ILC 5/2/2019) bahwa ada tigahal terkait UU ITE;1. UU ITE adalah hukum administrasi, tidak digunakan untukmempidanakan orang, bila ada kesalahan administrasi yang ada adalahmembayar denda atau wajib kerja sosial. Sanksi ini dimaksudkan agarsetiap orang mentaati UU tersebut.2.
Bila saat ini ujarankebencian sebagai delik pidana pada UU ITE, itu berlebinan danmeneruskan semangat kolonial. Substansi ujaran kebencian sebetulnyasudah diatur KUHP pada pasal penghinaan.3. Perlu direnungkan agar bangsa ini tidak terjebak saling dendamberkelanjutan (antara yang sedang berkuasa dan oposisi) perlu diaturkembali penataan hukum di Indonesia.4. Khusus UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat melanjutlan spiritkolonialisme yaitu mempertahankan kekuasaan.
Bila saat ini dirasakan KETIDAK ADILANdalam menegakkan hukum pada UU ITE seperti dikeluhkan.> Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 955K/pid.sus/2015 yang menolak permohonan KASASI penuntutumum sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tingkat Pertamayang membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
ITE No 19 Tahun 2016 tentangInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/Atau HasilCetaknya merupakan Alat Bukti Hukum yang sah.Adapun dasar Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangkadalam perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan atau PencemaranNama baik melalui Media sosial AKun Face Book sebagaimana dimaksuddalam pasal 45 ayat (3) yo pasal 27 ayat (3) UU ITE nomor 19 Tahun2016 berdasarkan 2(dua) Alat Bukti permulaan yang cukup sudahterpenuhi sebagai berikut:.
HENDRA BUSRIAN, S.H.
Terdakwa:
DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
411 — 795
ITE tahun 2011 2016 ; Tim penyusun RUU Tata cara Intersepsi 2011 s/d sekarang ; Halaman 29 dari 72 Putusan Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau Tim penyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik(PSTE) 2011 2012 Workshop UU ITE yang di adakan Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN) tahun 2008 ; Bimbingan teknis UU ITE tahun 2011 : Bimbingan teknis Indeks Keamanan Informasi tahun 2011 ; Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manila tahun2013 ; Seminar Internasional Cybercrime yang diadakan
ITE menjadi perbuatan yang di larang dalam UU ITE,di antaranya mengenai kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik,ancaman pemerasan lalu tentang menyebarkan berita bohong.
(Pasal 1 butir ke4 UU ITE) ; Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.(Pasal 1 butir ke5 UU ITE) ; Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/ataumasyarakat.
(Pasal 1 butir ke6 UU ITE) ; Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
1.JOICE E. MARIARI,SH
2.ACHMAD BHIRAWA BISSAWAB
Terdakwa:
DEMIANUS DASKUNDA
498 — 499
ITE) dan UU RI No. 19 tahun 2016tentang Perubahan Atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.
Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);2. Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE3. Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal28 ayat (1) UU ITE);6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE);b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);OT PsPutusan No. 120/Pid.Sus/2017/PN.TIM Nomor 25 dari 49 Halamanc.
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau SistemElektronik (Pasal 31 UU ITE);1. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),yaitu:a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (datainterference Pasal 32 UU ITE);b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference Pasal33 UU ITE);2. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);3. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UUITE);4.
Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);5. Perberatanperberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Bahwa benar sesuai dengan bunyi pasal 1 butir ke7 UU RI No. 11 Tahun2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, jaringan sistem Elektronikadalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutupatau terbuka Bahwa benar Dengan sengaja merupakan Mens rea dari tindak pidanaPasal 28 ayat (2) UU ITE.