Ditemukan 362 data
57 — 7
ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksudnya samadengan unsur Barang siapa dalam rumusan KUHP, dalam rumusan KUHP Belanda(Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum(subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnyasebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupunkarena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan
17 — 0
Bahwamenurut pendapat KH Aziz Masyhuri yang dimuat dalam MajalahTanri :" Secara kebahasaan, nusyuz (Ar: annusyuuZ; dari akar kataannasyz atau an nasyaaz yang berarti "tempat tinggi") berarti "sikaptidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri", atau"perubahan sikap suami atau isteri". Dalam pemakaiannya, arti kataannusyuuz ini kKemudian berkembang menjadi "al'ishyaan" yangberarti "durhaka", alias tidak patuh.
457 — 407
Bahwa ahli menjelaskan bersekolah di SD pada tahun 1963 dan tamat tahun 1969,kemudian masuk SMP pada tahun 1970 dan tamat tahun 1972, kemudian masukSMA pada tahun 1973 dan tamat tahun 1975, kemudian melanjutkan pendidikandi Perguruan Tinggi yakni di IKIP Manado mengambil jurusan Bahsa Indonesiadan meraih gelar kesarjanaan (S1) Drs. lalu melanjutkan ke pasca sarjana program52 jurusan Bahasa Indonesia dan meraih gelar M.Pd (Magister Pendidikan) lalumelanjutkan ke pasca sarjana program S3 jurusan Kebahasaan
(Linguistik) danmeraih gelar Dr (Doktor Linguistik/ kebahasaan).
Terbanding/Penuntut Umum : MOHAMAD QASIM THALIB, SH
606 — 524
dari 10 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2020/PT PAL Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ada bermakna (1)hadir; telah tersedia, (2) mempunyai, (3) benar, Sungguh; Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata perkara bermakna(1) masalah; persoalan (2) urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan) ;(3) tindak pidana Pengertian umum (Sebagian besar masyarakat Ampana)singkatan/akronim Laklet terdiri atas dua Suku kata Lak > kecelakaan dan Let> leti kelamin perempuan.Maka mencermati faktafakta kebahasaan
48 — 4
melakukan penganiayaan ;Ad.1 Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa dalamrumusan KUHP dalam rumusan Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda(Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk pada pengertian subjekhukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karenasifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum padaumumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan
13 — 9
hukum tetap diatas, alasan perceraianyang relevan terhadap fakta hukum tersebut adalah alasan yang termuat dalamPasal 19 huruf (b) PP No.1975 jo Pasal 116 huruf (6) Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang menegaskan Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa adaalasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.Menimbang bahwa ketentuan pasal diatas perlu di pertimbangkanmelalui analisa yuridis dengan pendekatan gramatikal kebahasaan
68 — 2
GrtMenimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), makaistilan barang siapa itu merupakan frasa yang mengandung makna umum(general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelakutindak pidana yang kemudian mengacu secara /eksikal pada penyebutansebagai tersangka/terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukansuatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh PenuntutUmum ke hadapan sidang pengadilan;Menimbang, bahwa didepan persidangan orang
25 — 3
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Ad.1 BarangsiapaMenimbang, bahwa dalam rumusan Kitab UndangUndang HukumPidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk padapengertian subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baikkarena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukumpada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan YangMaha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), makaistilan barangsiapa
90 — 62
Unila Magister Pendidikan Bahasa & SastraIndonesia;e Bahwa Riwayat pekerjaan Ahli yaitu Sejak tahun 2004 s/d sekarang sebagaiPegawai Negeri di Kantor Bahasa Propinsi Lampung, dengan Jabatansebagai Peneliti Utama, tugasnya membidangi peneliti kebahasaan dankesastraan serta penyuluh bahasa dan Sastra di BadanPembinaanPengembangan Bahasa Kementrian pendidikan Nasional ;e Bahwa Pelatihan yang pernah ahli ikuti adalah Penyuluh Kebahasaan diJakarta tahun 2010, Peneliti Kebahasaan di Bogor tahun 2011 ,
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
ROBETNIUS anak dari YUSMAN
456 — 422
Secara kebahasaan adadua pihak yang dituju dalam postingan tersebut.
Bahwa secara kebahasaan ada dua pihak yang dituju dalam postingantersebut. Pertama adalah penegak hukum (Kita liat saja kalau hukum tidaksecepatnya bertindak) dan juga Suku Madura sebagai salah satu sukuyang tinggal di pelabuhan Sendawar (Saya akan menunjukkan SukuMadura yg ada dipelabuhan Sendawar).
Artinya semua informasi dan atauperyataan yang menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhanberdasarkan atas unsurunsur yang ada dalam SARA maka dalam hematHalaman 15 dari 41 Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Sdw2.ahli secara kebahasaan memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasaltersebut; Bahwa menurut saya perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindakpidana yang dimaksudkan oleh bunyi Pasal pada UndangUndangtersebut.
10 — 6
Nusyuz secara kebahasaan diartikan tempat yang tinggi , yaitusikap ketidak patuhan yang muncul dari isteri, dalam Kitab Lisanul arab lbnu manzur ( 630 H ) mendefinikan nusyuz adalah rasa kebencianpihak suami terhadap isterinya .C. Nusyuz dapat terjadi dalam bentuk perkataan dan tindakannusyuz perkataan dapat terjadi jika seorang isteri tidak bicara sopankepada suaminya, sepereti memaki maki Suaminya atau menjawabsecara tidak sopan terhadap pembicaraan suaminya yang bersikapsantun ;d.
25 — 2
Unsur : BarangsiapaMenimbang, bahwa dalam rumusan Kitab UndangUndang HukumPidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk padapengertian subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baikkarena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukumpada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan YangMaha Esa.Halaman 9 Putusan Nomor 51/Pid.B/2016/PN Mgt10Menimbang, bahwa jika di linat dari segi kebahasaan (gramatikal), makaistilah barangsiapa itu
30 — 5
Dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum ;Ad.1 BarangsiapaMenimbang, bahwa dalam rumusan Kitab UndangUndang HukumPidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk padapengertian subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baikHalaman 7 Putusan Nomor 108/Pid.B/2017/PN Mgtkarena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukumpada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan YangMaha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan
13 — 7
kediaman bersama Penggugat danTergugat.Menimbang bahwa sesuai fakta hukum tetap diatas, alasan perceraianyang relevan terhadap fakta hukum tersebut adalah alasan yang termuat dalamPasal 19 huruf (a) PP No.1975 jo Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang menegaskan salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk,pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.Menimbang bahwa ketentuan pasal diatas perlu di pertimbangkanmelalui analisa yuridis dengan pendekatan gramatikal kebahasaan
19 — 12
Unsur barang siapa Menimbang, bahwa unsur "barangsiapa" secara yuridis menunjuk padapengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindakpidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalamlapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhlukTuhan Yang Maha EsaMenimbang, bahwa jika dilihat dari segi kebahasaan (gramatikal), makaistilan barangsiapa itu merupakan frasa yang mengandung makna umum(general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan
37 — 4
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikamaksudnya sama dengan unsur Barang siapa dalam rumusan KUHP, dalamrumusan Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda (Wetboek vanStrafrecht) yang secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum(subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karenasifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum padaumumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan
NUR AMIN, SH.M.Hum
Terdakwa:
SARKOWI bin NARDI SUWARNO
37 — 5
memotong atau memanjat ataumemakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;Ad. 1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa dalam rumusan Kitab UndangUndang HukumPidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk padapengertian subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baikkarena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukumpada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan YangMaha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan
30 — 7
Dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum ;Ad. 1 BarangsiapaMenimbang, bahwa dalam rumusan Kitab UndangUndang Hukum PidanaBelanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk pada pengertiansubjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnyasebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya,maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), maka istilahbarangsiapa
42 — 6
bukan karena kejahatan;Ad. 1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa dalam rumusan Kitab UndangUndang HukumPidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk padaHalaman 9 dari 15 Putusan No. 195/Pid.B/2017/PN.Mgtpengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindakpidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalamlapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan
33 — 9
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksudnyasama dengan unsur Barang siapa dalam rumusan KUHP, dalam rumusan KitabUndangUndang Hukum Pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridismenunjuk pada pengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelakutindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalamlapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk TuhanYang Maha Esa.Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan