Ditemukan 104 data
Terbanding/Tergugat I : I GEDE GUNANTA
Terbanding/Tergugat II : I NENGAH SUCIARNI
28 — 17
Bahwa kemudian Pelawan mendapat Kabar / informasi dimana Terlawan2 mengajukan gugatan harta bersama kepada Terlawan 1 danmemasukkan obyek tanah yang dibeli bersama oleh Pelawan denganTerlawan 1 sebagai bagian harta bersama antara Terlawan 1 danTerlawan 2, dan bahkan Terhadap obyek tanah yang dibeli bersamatersebut telah diletakkan sita jaminan CB melaui bantuan PaniteraPengadilan Negeri Selong sebagaimana berita acara Sita Jaminan(conservatoir Beslag) Nomor 76/Pdt.CB/2017/PN.Sel.Halaman 4 dari 14
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dan dilaksanakan sesuai BeritaAcara Penyitaan No. 01 /Pdt.CB /Del/2002/PN.Bgr Jo. No. 201/Pen.Pdt.G./2001/PN.TNG Jo. No.201/Pdt.G/2001/PN.TNG.. tanggal 31 Januari 2002aclalab sab dan berharga ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;9.
70 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakanberdasarkan Penetapan No.08/Pen.Pdt/CB/2008/PN.Dpk jo No.133/Pdt/G/2007/PN.Dpk jo Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan No.08/Pdt.CB/2008/PN.Dpk jo No.133/Pdt.G/2007/PN.Dpk, tanggal 23 Juni 2008terhadap ;Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelikan VI Perumahan GrahaCinere Kampung Sasak, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota DepokJawa Barat atas nama PT.MEGAPOLITAN DEVELOPMENTCORPORATION, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.727
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakanberdasarkan Penetapan No.08/Pen.Pdt/CB/2008/PN.Dpk jo No.133/Pdt/G/2007/PN.Dpk jo Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan No.08/Pdt.CB/2008/PN.Dpk jo No.133/PdtUG/2007/PN.Dpk, tanggal 23 Juni 2008 terhadap :Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelikan VI Perumahan GrahaCinere Kampung Sasak, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok JawaBarat atas nama PT.MEGAPOLITAN DEVELOPMENT CORPORATION,dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.727
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 140 K/Pdt/1999bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandungtertanggal 19 Mei 1997 Nomor 21/PDT.EKS/1997/PN.BB telah dikeluarkanBerita Acara Sita Eksekusi tertanggal 21 Februari 1997 Nomor 12/PDT.G/1996/PN.BB di mana selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandungberdasarkan Penetapannya tertanggal 26 Desember 1996 Nomor 13/Pdt.CB/1996/PN.BB telah memerintahkan Pejabat Kantor Lelang Negara Bandunguntuk melaksanakan penjualan di muka umum atas: Sebidang tanah Hak Milik No. 151
Kolonel Masturi.Berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 12/Pdt.G/1996/PN.BBtertanggal 21 Februari 1996 tidak sah menurut hukum;Membatalkan atau setidaktidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum (huiten effect stellen) atas Surat Penetapan Ketua Pengadilan NegeriBale Bandung tertanggal 19 Mei 1997 Nomor 21/PDT.EKS/1997/ PN.BBBerita Acara Sita Eksekusi Nomor 13/PDT.CB/1996/PN.BB dan PenetapanKetua Pengadilan Negeri Kelas B Bale Bandung tertanggal 19 Mei 1997Nomor 21/PDT.EKS/ 1997/PN.BB.Memerintahkan
45 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 203 K/Pdt/2014Sita jaminan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Cibinong telah dilaksanakan padatanggal 15 Mei 2007 sebagaimana dimaksud dengan Berita Acara Penyitaan JaminanNomor 10/Pdt.CB/2007/PN.CBN jo. 131/Pdt.G/2006 PN.CBN tanggal 15 Mei 2007;3 Bahwa tanah/ bangunan tempat mesin/barang sita jaminan tersebut terletak diatasnya dikenal dengan persil Jalan Raya Bogor km 48 Nomor 56 KelurahanNanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang semula adalah milikPT Cahaya Priangan Utama, kemudian
Rp3.797.271.000,00 x 5 %x 2 tahun = Rp379.737.100,00 (tiga ratus tujuh puluhsembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesarRp3.797.371.000,00 + Rp759.474.200,00 + Rp379.737.100,00 =Rp4.936.582.300,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratusdelapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan sebagaimanadalam Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 10/Pdt.Cb
Hal ini dibuktikan dengan membuatkan atap dari bahan terpal gunamelindungi barangbarang/mesinmesin tersebut dari panas dan hujan;Bahwa Judex Facti berdasarkan Surat Penetapan Nomor 03/PDT.CB/2012/PN.CBN, Jo. Nomor 08/Pdt.G/2012/PN.CBN tertanggal 30 Juli 2012 yangditandatangani oleh Hakim Ketua H. Sumpeno, S.H., M.H., Hakim Anggota E.
102 — 33
surat bukti' tersebutdiatas telah diberi materai secukupnya dan bukti tersebuttidak dapat dicocokkan dengan aslinya, karena tidak dapatditunjukan aslinya dipersidangan dan akan dipertimbangkanselanjutnya dalam pertimbangan dibawah ini ;Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan saksi saksi dipersidangan ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan permohonansita jaminan (conservatoir beslag) tertanggal 29 Juli 2010dan atas permohonan tersebut Majelis Hakim telahmengeluarkan Penetapan Nomor : 02/Pdt.CB
/2010/PN.Dpk jo No.32/Pdt.G/2010/PN.Dpk dan telah dilakukan sita jaminan olehJurusita Pengganti Pengadilan Negeri Depok dengandisaksikan 2 (dua) orang saksi sebagaimana Berita AcaraSita Jaminan Nomor : 02/Pdt.CB/2010/PN Dpk jo No.32/Pdt.G/2010/PN.Dpk pada hari Senin tanggal 23 Agustus2010, yang pada pokoknya bahwa telah dilakukan Sita Jaminan(conservatoir beslag) terhadap:23 Sebidang tanah yang terletak di RT. 007 RW. 022Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, KotaDepok, seluas 458 M2 sebagaimana
tihapuluh tujuh juta rupiah) + Rp.75.000.000, (tujuh puluhlima juta rupiah) = Rp.803.250.000, (delapan ratus tigajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas maka petitum No.2 dan No.4 dapat36dikabulkan akan tetapi jumlah hutang Tergugat sebagaimanayang telah dipertimbangkan di atas yaitu sebesarRp.803.250.000, (delapan ratus tiga juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa = karena berdasarkan PenetapanMajelis Hakim No.2/Pdt.CB
PT ALPHA OMEGA NUSANTARA
Tergugat:
1.Tuan SAIFUL ARIFIN
2.Nyonya UMAMAH
104 — 4
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah WANPRESTASI;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo.
Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 11 April 2023 dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 17 April 2023 telah melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 12 Mei 2023 telah melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
RANA DIPUTRA als AYUI
Tergugat:
1.I GEDE GUNANTA
2.I NENGAH SUCIARNI
64 — 63
Bahwa kemudian Pelawan mendapat Kabar / informasi dimana Terlawan 2mengajukan gugatan harta bersama kepada Terlawan 1 dan memasukkanobyek tanah yang dibeli bersama oleh Pelawan dengan Terlawan 1 sebagaibagian harta bersama antara Terlawan 1 dan Terlawan 2, dan bahkanTerhadap obyek tanah yang dibeli bersama tersebut telah diletakkan sitajaminan CB melaui bantuan Panitera Pengadilan Negeri Selong sebagaimanaberita acara Sita Jaminan (conservatoir Beslag) Nomor76/Pdt.CB/2017/PN.Sel.8.
Pelawan mendapat Kabar / informasi dimana Terlawan 2mengajukan gugatan harta bersama kepada Terlawan 1 dan memasukkanobyek tanah yang dibeli bersama oleh Pelawan dengan Terlawan 1 sebagaibagian harta bersama antara Terlawan 1 dan Terlawan 2, dan bahkanTerhadap obyek tanah yang dibeli bersama tersebut telah diletakkan sitajaminan CB melaui bantuan Panitera Pengadilan Negeri Selong sebagaimanaHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 92/Padt.Bth/2019/PN Mtrberita acara Sita Jaminan (conservatoir Beslag) Nomor76/Pdt.CB
169 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 247 K/Pdt/2007Menghukum Tergugat membayar hutangnya sebesar Rp. 600.000.000,tersebut kepada Penggugat dan ganti rugi sebesar Rp. 450.000.000,sehinggahutang Tergugat yang harus dibayar kepada Penggugat sebesarRp. 1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah);Menyatakan sita jaminan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara SitaJaminan tanggal 7 September 2004 No. 01/Pdt.CB/2004/PN.Spn yang dilakukanoleh Drs.
PT ALPHA OMEGA NUSANTARA
Tergugat:
1.Tuan SAIFUL ARIFIN
2.Nyonya UMAMAH
95 — 8
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah WANPRESTASI;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo.
Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 11 April 2023 dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 17 April 2023 telah melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 12 Mei 2023 telah melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
349 — 437
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Depok sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor 03/Pdt.CB/2010/PN.Dpk. jo. Nomor 71/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tanggal 03 September 2010;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
dalam Pasal 1767 KitabUndangUndang Hukum Acara Perdata dan diatur dalam Lembaran Negara Nomor 22 Tahun1848 yaitu sebesar 6% per tahun terhitung sejak berakhirnya waktu pembayaran yangdiperjanjikan yaitu tanggal 25 Pebruari 2010 sampai dengan dibayar lunas;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ke5 Gugatan Penggugat untuk menjaminPutusan ini dapat dilaksanakan dan tidak siasia maka oleh karena dalam perkara ini telahdiletakkan Sita Jaminan sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor : 03/Pdt.CB
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Juru SitaPengadilan Negeri Depok sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor03/Pdt.CB/2010/PN.Dpk. jo. Nomor 71/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tanggal 03 September 2010;6.
Pembanding/Tergugat II : Nyonya UMAMAH Diwakili Oleh : Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn.,M.H
Terbanding/Penggugat : PT ALPHA OMEGA NUSANTARA
67 — 59
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan Provisi Terbanding semula Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri untuk mengangkat Sita Jaminin (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan/dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.CB
Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 11 April 2023 dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Pengadilan Negeri Pati Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 17 April 2023 berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 12 Mei 2023 berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl.
32 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Jurusita pada Pengadilan Negeri JakartaSelatan adalah sah dan berharga ; Terhadap harta Tergugat Il berdasarkan Berita Acara Sita Jaminantanggal 24 Oktober 2002 No. 01/Pdt.CB/Del/2002/PN.Tgl., jo. No.391/Pdt.G/PN.Jak.Sel., dilaksanakan oleh Aman Bagus Sugiarto,SH.,Panitera/Jurusita pada Pengadilan Negeri Tegal adalah sahdan berharga ;5.
Gufron, SH., Jurusita pada Pengadilan Negeri JakartaSelatan adalah sah dan berharga ; Terhadap harta Tergugat Il berdasarkan Berita Acara Sita Jaminantanggal 24 Oktober 2002 No. 01/Pdt.CB/Del/2002/PN.Tgl., jo. No.391/Pdt.G/PN.Jak.Sel., dilaksanakan oleh Aman Bagus Sugiarto,SH.,Panitera/Jurusita pada Pengadilan Negeri Tegal adalah sahHal. 30 dari 31 hal. Put. No. 2153 K/Pdt/2009dan berharga ;5.
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
RT 2RW 4), Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung denganbatasbatas: Sebelah utara : Jalan Kayu Ambon ; Sebelah timur : rumah No. 24; Sebelah selatan : rumah No. 17; Sebelah barat : tanah kosong ;Berikut sebuah bangunan yang berdiri di atasnya, luas + 247 m, terdiri darikonstruksi bangunan: dinding tembok, lantai keramik, rangka kayu, atapgenteng ;Setempat dikenal Jalan Kayu Ambon No. 2/54, RT 2 RW 4, Desa Lembang,sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) No.06/Pdt.CB
78 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Jo Nomor1356 K/PDT/2004 tentang pengangkatan/pencabutan Sita Jaminan dan JurusitaPengadilan Negeri Bale Bandung yang diperintahkan untuk itu telah melaksanakanpengangkatan/pencabutan sita jaminan (executorial beslag) tersebut sebagaimanaternyata dari Berita Acara Pengangkatan/ Pencabutan Penyitaan Jaminan Nomor08/Pdt.Cb/2003/PN.BB/Del., Jo Nomor 178/Pdt.G/ 2003/PN.Bdg tanggal 18Oktober 2006 dan pada hari yang sama Pengadilan Negeri Bale Bandung telahmenerbitkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
No. 1099 K/Pdt/2012Bahwa Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung yangdiperintahkan untuk melaksanakan Pengangkatan/Pencabutan Sita Jaminan(Executorial Beslag) tersebut, telah melaksanakan Pengangkatan/ Pencabutanterhadap Sita Jaminan yang dahulu pernah diletakkan atas tanah dan bangunanmilik Pembantah, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Pengangkatan/Pencabutan Penyitaan Jaminan Nomor 08/Pdt.Cb/2003/ PN,BB/Del Jo Nomor178/Pdt.G/2003/PN.Bdg tanggal 18 Oktober 2006 dan pada hari yang samatelah
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
terletak dandikenal umum di Jalan Salak Nomor 44B, Rukun Tetangga 001, RukunWarga 03, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, seluas 286m (dua ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan batasbatas: Sebelah Utara dengan rumah Surono; Sebelah Timur dengan Gang Pertolongan;Sebelah Selatan dengan rumah Supiah dan Supingah;Sebelah Barat dengan rumah Mairin;Yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kota Madiun,sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslag) Nomor 2/Pdt.CB
107 — 32
., tanggal 31 Januari 20112 junctopenetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 02/Pdt.CB/2012/PN.BB/Del.,tanggal 3 Februari 2012 juncto Berita Acara Sita Jaminan Nomor 02/Pdt.CB/2012/PN.BB/Del. juncto 361/Pdt.G/2011/PN.
Jkt.Tim., tanggal 31 Januari 20112 juncto penetapan Ketua PengadilanNegeri Balebandung Nomor 02/Pdt.CB/2012/PN.BB/Del., tanggal 3 Februari 2012 junctoBerita Acara Sita Jaminan Nomor 02/Pdt.CB/2012/PN.BB/Del. juncto 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim., tanggal 8 Februari 2012 sehingga dengan dikabulkannya gugatan Penggugatmaka tuntutan Penggugat point 2 yang pada pokoknya memohon agar sita jaminan(conservatoir beslag) dinyatakan sah dan berharga, harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat
70 — 45
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Depok sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor 03/Pdt.CB/2010/PN.Dpk. jo. Nomor 71/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tanggal 03 September 2010;6.
dalam Pasal 1767 KitabUndangUndang Hukum Acara Perdata dan diatur dalam Lembaran Negara Nomor 22 Tahun1848 yaitu sebesar 6% per tahun terhitung sejak berakhirnya waktu pembayaran yangdiperjanjikan yaitu tanggal 25 Pebruari 2010 sampai dengan dibayar lunas;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ke5 Gugatan Penggugat untuk menjaminPutusan ini dapat dilaksanakan dan tidak siasia maka oleh karena dalam perkara ini telahdiletakkan Sita Jaminan sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor :03/Pdt.CB
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Juru SitaPengadilan Negeri Depok sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor03/Pdt.CB/2010/PN.Dpk. jo. Nomor 71/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tanggal 03 September 2010;6.
26 — 11
banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari Para Tergugat / Para Pembanding
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak Dapat Diterima ( N.O )
- Memerintahkan Sita Jaminan yang TELAH DILETAKKAN sebagaimana Berita Acara Nomor : 01/Pdt.CB
220 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nirwana Residence (BNR) terletak di KelurahanEmpang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat denganbatasbatas sebagai berikut:Utara berbatasan dengan jalan dan Tanah Penduduk;Timur berbatasan dengan Kali dan Tanah Penduduk;Selatan berbatasan dengan Kali:Barat berbatasan dengan Kali;Adalah tidak sah dan tidak berharga;Menetapkan agar sita jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 3Oktober 2017 yang oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bogor harusdiangkat, berdasarkan Berita Acara Sita Nomor 01/Pdt.CB