Ditemukan 1114 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN PONOROGO Nomor 317/Pid.B/2012/PN.PO
Tanggal 2 Oktober 2012 — ANTON SULISTYONO als GOTUN bin SUYADI
305
  • Menyatakan barang bukti berupa :Barang bukti berupa 1 (satu) Hand Phone merk SAMSUNG dengannomor simkard 085335276662 warna hitam, 1 (satu) buah bolpointwarna hitam, 1 (satu) buah buku catatan judi bola, 1 (satu) bendelkupon/nota, 1 (satu) lembar jadwal pertandingan bola piala eropadirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;4.
    Kauman, Kab.Ponorogo atau ditempat lain yang setidaktidaknya masih termasukdalam daerah hukum pengadilan negeri Ponorogo , dengan sengajamenawarkan atau memberikan keempatan untuk permainan judi danmenjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu. yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatasterdakwa selaku pengecer mengirimkan bursa pertandingansepak bola piala eropa Euro 2012 kepada penombok
    untunguntungan saja dan tidak dapat dipastikan pemenangnya namunpada saat terdakwgqa sedang melakukan perbuatannya tersebutdiketahui dan ditangkap oleh saksi Guling Sunaka dan DaniSaputra anggota Reskrim Polres Ponorogo dan diketemukanbarang bukti berupa 1 (Satu) Hand Phone merk SAMSUNG dengannomor simkard 085335276662 warna hitam, 1 (satu) buahbolpoint warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan judi bola, 1halaman 5 dari 15 halaman(satu) bendel kupon/nota, 1 (satu) lembar jadwal pertandinganbola piala
    Ponorogokarena telah melakukan pertaruhan uang dengan bentukmengikut pada pertandingan permainan bola;Bahwa penangkapan dilakukan setelah sebelumnya adainformasi dari masyarakat dimana terdakwa dirumahnyatersebut yang juga sebagai tempat menjual mie ayam telahmembuka pasangan pasar taruhan yang m,engikut padasetiap pertandingan bola baik nasional maupuninternasional;Bahwa saat penangkapan memang sedang berlangsungmusim piala eropa;Bahwa saat dilakukan penangkapan berhasil ditemukan dandisita barang
    buykti berupa 1 (satu) Hand Phone merkSAMSUNG dengan nomor simkard 085335276662 warnahitam, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buahbuku catatan judi bola, 1 (satu) bendel kupon/nota, 1 (satu)lembar jadwal pertandingan bola piala eropa dan uang tunaisebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang menurutterdakwa barang bukti tersebut berkaitan dengan taruhanbola yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa menurut pengakuan terdakwa uang pemasanganpara penombok oleh terdakwa di kirim ke Bandar
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
509198
  • sudah bebas tugas pada jam 00.00 ;Bahwa TERGUGAT (GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL) selama adanyaeven Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidak pernah mengadakan ataupunmenayangkan konten Siaran Langsung Piala Dunia Brazil sebagaimana dituduhkanoleh PENGGUGAT dalam gugatannya dan juga TERGUGAT (GRAND TJOKROYOGYAKARTA HOTEL) selama adanya even Siaran Piala Dunia Brazil 2014 tidakpernah secara khnusus mengadakan acara Nonton Bareng yang bertempat di KamarHotel ataupun di area Sky Loung sebagaimana yang dituduhkan
    siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014,TERGUGAT tidak pernah mendapatkan keuntungan ataupun nilai komersial dariadanya siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014, hal mana bisa TERGUGATjelaskan sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT beserta seluruh staff,karyawan dan management berserta perusahan operator yang menjalankanGRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tidak pernah mengadakan acarapenayangan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014 di baik di dalamkamar hotel maupun
    dunia untuk soislaisasi adaBahwa Yang melakukan sosilaisasi adalah PT Nonbar atas kuasa dari PT ISMBahwa PT Nonbar mendapat kuasa dari PT ISM dalam kaitannya piala dunia2014 untuk melakukan sosialisasi.
    Bahwadalam rangka kegiatan keolahragaan berskala internasional yakni2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL (Piala Dunia Brazil 2014), PENGGUGAT adalahPENERIMA LISENSI (LICENSEE) dari FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) yang merupakan sebuah organisasi sepakbolaInternasional yang berkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich, Swissuntuk Tayangan Piala Dunia di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;2.
    Bahwa jika berada di kamar hotel tetap disebutdengan ruang komersil ;Menimbang, bahwa dengan buktibukti sebagaimana tersebut diatas, diperolehfakta bahwa Tergugat telah melakukan penayangan koniten siaran langsung piala duniaBrasil 2014 di salah satu kamar hotel dan Sky Lounge di Grand Tjoro Yogyakarta Hoteltanpa mempunyai ijin (lisensi) untuk menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 dariPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanTergugat melakukan penayangan Siaran Piala
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 610/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
HASBI AMIN Als HASBI Bin RADEN MAKMUN
5720
  • poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yunbertambah menjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkanpermainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, Saksi Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saatitu kredit Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala(Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekatSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untukmengcancel kredit
    poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin Piala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu)kredit poi Lalu setelah Saksi TEJO mengcancel kredit poin Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble), pengawaslangsung memoto/memotret kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan WahAls Yun yang berjumlah 60.000 (enam puluh ribu) tersebut danlangsung pergi kearah kasir Sekira jam 23.45 Wib setelah tidak berapalama Saksi TEJO pergi, Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yundidatangi
    menjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkanpermainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, Saksi Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saatitu kredit Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala(Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Saksi YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekatSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untukmengcancel kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin
Register : 24-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 103/Pid.B/2018/PN Nga
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
1.AHMAD RAFIQ BR
2.HENDRA ADY SATRIA
9637

Dikembalikan pada saksi TUTI NOVIYANTI

  • 1 (satu) ekor burung Lovebird dan 9 (sembilan) buah trophy/ piala lomba burung.

Dikembalikan pada saksi ABDUL ROHMAN

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol : DK 2096 ZW dan 1 (satu) buah kunci kontak.
  • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.
    Asih, dan TERDAKWA sendiri masuk ke teras rumah untuk mengambil 9 (Sembilan) trophy/piala burung hasil lomba yang diletakkan dibagian atas sebelahHalaman 7 dari 38 Putusan Nomor 103/Pid.B/2018/PN Ngabarat teras dengan beralaskan papan kayu yang terpasang disana,kemudian sembilan trophy/ piala tersebut TERDAKWA I rangkuldan TERDAKWA membawa menuju tempat TERDAKWA IImenunggu dan meletakkan empat trophy/ piala pada bagian bagasijok sepeda motor dan lima trophy/ piala lagi TERDAKWA pangkudan rangkul
    Saksi mengetahui bahwa AHMAD RAFIQ dan HENDRA ADYSATRIA merupakan orang yang telah mengambil burung Lovebirdserta sangkar dan trophy/ piala milik saksi karena saat di PolsekKawasan Laut Gilimanuk, petugas kepolisian sempat menyuruh saksiuntuk mengecek atau mengenali burung, sangkar dan trophy/ pialamilik saksi yang hilang, dan saat itu saksi melihat ada burungLovebird saksi yang pada bagian kaki kirinya menggunakan ring/gelang serta sangkar dan juga trophy/ piala sebanyak 9 (Sembilan)buah, dan menurut
    petugas kepolisian, bahwa burung serta sangkardan trophy/ piala tersebut ditemukan di rumah AHMAD RAFIQ yangberalamat di Sumbersari.
    Akibat kehilangan burung Lovebird beserta sangkar dan 9(sembilan) trophy/ piala tersebut, saksi mengalami kerugian sebesarRp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) ekor burung Lovebird warna hijau standar di dalamsangkar besi berbentuk bulat berwarna coklat dan 9 (Sembilan) buahtrophy/ piala burung berbentuk burung dimana 6 (enam) piala brisitulisan BARONG COMMUNITY, satu piala berisi tulisan LATBERRAWIT BC, satu piala berisi tulisan CUCAK HIJAU dan satu piala lagiberisi tulisan EXCUTOR BC yang
    Jembrana atau ditempatterdakwa mengambil Lovebird beserta sangkarnya, terdakwakembali mengambil 9 (Sembilan) buah trophy/ piala hasil lombaburung milik saksi ABDUL ROHMAN6. Hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 03.00 wita,bertempat di Lingk. JI. Gurami 5, Kel. Gilimanuk, Kec.
Register : 02-12-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 23/Pid.Sus-TPK/2015/PNMnk
Tanggal 21 April 2016 — Pidana - SYAFLIN LAMBOLO, S.Pd.
6822
  • Presiden Tingkat Nasionaltarget hasil yang hendak dicapai yaitu terciptanya peningkatan prestasi olahragatingkat pelajar dan mahasiswa yaitu tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).e Bahwa selanjutnya Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua Barat menerimasurat dari Panitia Liga Pendidikan Indonesia Piala Presiden di Jakarta denganNomor : 674/Ext/675/IX/2013 perihal Babak 33 Besar Tingkat NAsional SMPSederajat Liga Pendidikan Indonesia Piala
    Uang Saku.Bahwa berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakili kontingendari Provinsi Papua Barat dalam LPI/Piala Presiden tahun 2013 di Balikpapanadalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkat pendidikanSekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadi pemenangLPVPiala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalah dari SMPNegeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat.Bahwa berdasarkan surat dari LPI Piala Presiden tersebut selanjutnya KepalaDinas Pemuda
    Lemauko Efraim Sefaniwio Darius NauwBahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut selanjutnya saksi Ir.SILAS A.N.KAPISA, M.Si memerintahkan saksi YEHOSUA AJAMI, SE untukmencairkan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional sejumlah Rp. 900.000.000,(sembilan ratus juta rupiah); lalu saksi YEHOSUA AJAMI, menyiapkan suratsuratuntuk pencairan dana LPI Piala Presiden Tingkat Nasional Tahun 2013 berupa :halaman 7 dari 90Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2015/PNMnko Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja
    Bahwa benar berdasarkan dengan surat tersebut maka yang berhak mewakilikontingen dari Provinsi Papua Barat dalam LPV/Piala Presiden tahun 2013 diBalikpapan adalah Pemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi untuk tingkatpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat; dimana yang menjadipemenang LPI/Piala Presiden tingkat Provinsi pada tahun 2013 tersebut adalahdari SMP Negeri 1 Ayamaru Kabupaten Maybrat;4.
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
557300
  • Bahwa disamping Perbuatan TERGUGAT yang mengadakan kegiatan nontonbareng Final Piala Dunia Brazil 2014, TERGUGAT secara tanpa hak telahpula mendistribusikan atau menyalurkan Siaran Piala Dunia Brazil 2014 diKamarKamar Hotel milik TERGUGAT;13.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkansebelum adanya event Piala Dunia 2014. Oleh karena itu apabila siaran pialadunia disiarkan melalui TV ONE atau ANTV maka sudah barang tentu tamu hoteldapat mengakses siaran piala dunia tersebut. Jadi tidak benar TERGUGATmendistribusikan siaran piala dunia, karena yang menyiarkan adalah TV ONEdan ANTV bukan TERGUGAT.
    piala dunia tersebut.
    New Metro Hotel , diberitanda P30 ;Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya Foto II atasadanya siaran tanyangan final Piala dunia 2014 pada saat acara nonton barengfinal piala dunia Brazil 2014 German Vs Argentina yang diadakan di NewMetro Hotel , diberitanda P31 ;Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya Foto III atasadanya siaran tanyangan final Piala dunia 2014 pada saat acara nonton barengfinal piala dunia Brazil 2014 German Vs Argentina yang diadakan
    ada penayanganfinal piala dunia kemudian saksi dan Andrey pesan 2 tiket untuk nontonbareng final piala dunia di kafe hotel Metro.Bahwa saksi memilih hotel Metro karena dekat dengan rumah.Bahwa saksi melihat penayangan sepak bola piala dunianya di dalamkamar hotel.Bahwa menonton pertandingan sepak bola piala dunianya seperti saksibiasanya melihat di TV , ada spanduknya tulisannya tanggal 14 Juli2014 ada final pertandingan sepak bola piala dunia;Bahwa tiket nonton bareng pertandingan sepak bola piala
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Minarno als Mieng Sein
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIENG SIEN sering melakukan perjudian bola, maka saksiSUPRIYADI dan saksi KRISNA SILA anggota Polresta Blitar segeramenangkap Terdakwa dan dari Terdakwa berhasil disita berupa 1 (satu) buahHP merk CROSS Type CB 99 warna hitam yang di dalamnya berisi SMStentang bursa judi bola piala dunia, 2 (dua) lembar kertas yang berisikantitipan judi bola dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan bursa judi bola,Hal. 1 dari6 hal. Put.
    No. 1241 K/Pid/2011bahwa perjudian bola yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bersifat untunguntungan yaitu pertamatama Terdakwa memberikan informasi terhadapkesebelasan yang akan bertanding di Piala Dunia, maksudnya adalahmemberikan nilai angka terhadap kesebelasan yang dianggap lemah,selanjutnya memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menebakkesebelasan mana yang dijagokan dengan memasang atau menjanjikansejumlah uang taruhan kepada Terdakwa melalui sarana Hand Phonedengan cara SMS, selanjutnya
    atauditebak oleh penombok menang maka Terdakwa akan membayar sejumlahuang taruhan yang diperjanjikan, tetapi apabila kesebelasan yang dijagokanatau ditebak oleh penombok kalah maka penombok akan membayar kepadaTerdakwa sejumlah uang yang diperjanjikan dalam perjudian tersebut danagar tidak lupa terhadap perjudian bola tersebut maka dari hasil pemasangantaruhan dari penombok lewat pesan SMS tersebut maka oleh Terdakwadicatat dalam kertas dan omset yang diterima oleh Terdakwa dari setiappertandingan Piala
    No. 1241 K/Pid/2011e 2 (dua) lembar kertas yang berisikan bursa judi bola;Dirampas untuk Dimusnahkan ;e 1 (satu) buah handphone Cross type CB 99 warna hitam yangdidalamnya berisi SMS tentang bursa judi bola piala dunia;Dirampas untuk Negara.5.
    Bahwa setiap pertandingan piala dunia Terdakwa memperoleh omsetsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan berdasarkan pengakuan Terdakwa melakukan sudah 6(enam) kali putaran. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk usahaperjudian ini.
Register : 16-09-2011 — Putus : 20-09-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 177/PID.B/2010/PN.SKA
Tanggal 20 September 2010 — DENNY MARSONO ALIAS DENNY
273
  • Banjarsari Kota Surakarta dan setelahdilakukan interogasi dan ada pengakuan dari saksiDENNY MARSONO selaku pengepul dari permainan judipertandingan sepak bola piala dunia 2010 kemudianmelakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS aliasKOH TING yang tertangkap di Kp Tegalmulyo Kel.Nusukan Banjarsari Kota Surakarta.Bahwa awal mula kejadian saksi memperoleh informasidari masyarakat yang menyatakan bahwa saksi DENNYMARSONO adalah pengepul permainan judi pertandinganbola piala dunia yang biasanya membuka
    Kadipiro, Kec.Banjarsari, Kota Surakartatelah ditangkap petugas Kepolisian Poltabes Surakartakarena kedapatan menjadi tambang / pengepul padapermainan Judi Bola dengan memanfaatkan pertandingansepak bola piala Dunia14Bahwa saksi dalam melakukan kegiatannya bermain judibola piala dunia bertindak sebagai pengepul / tambangsedangkan terdakwa sebagai bandarnya ;Bahwa saksi mengakui bermain judi bola piala duniasebagai pengepul tambang dengan maksud inginmendapatkan keuntungan guna menambah penghasilan
    dalammemenuhi kebutuhan hidupnya ;Bahwa saksi mengadakan permainan judi bola piala duniadengan cara saksi sebagai pengepul / tambang mencatatdan menerima uang dari para pemasang dan menerimasetoran setoran dari para tambang yang selanjutnyadisetor ke Terdakwa sebagai bandar dalam perjudianpertandingan sepakbola piala dunia yang ditayangkan ditelevisi ;Bahwa barang bukti yang dikuasai oleh saksi berupa: 9(sembilan) lembar rekapan perjudian sepak bola antaraBelanda vs Uruguay jumlah uang senilai Rp
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 611/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
JONI
4820
  • itu Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun langsung bermain denganterlebin dahulu memasukkan 1 (Satu) koin warna merah dan muncul dimeja Mesin Piala (Babble) tersebut kredit poin Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun sejumlah 5.000 (lima ribu).
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yangmana pada saat itu kredit Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di MesinPiala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Yun WahyudiLoa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekat Yun WahyudiLoa Yan Wah Als Yun yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble) tersebut yangbernilai 60.000 (enam puluh ribu) kredit
    Piala (Bubble) tersebut yangbernilai 60.000 (enam puluh ribu) kredit poi Lalu setelah Saksi TEJOmengcancel kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin Piala (Bubble), pengawas langsung memoto/memotret kredit poinSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yang berjumlah 60.000 (enampuluh ribu) tersebut dan langsung pergi kearah kasir Sekira jam 23.45Wib setelah tidak berapa lama Saksi TEJO pergi, Saksi Yun Wahyudi LoaYan Wah Als Yun didatangi oleh JONI yang bertugas sebagai penukar diHalaman
Register : 13-03-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 38/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 10 April 2014 — I. SOHIPUR ROKHMAT BIN DARJO, II. ANDI ZAMAN SURYAKANTA BIN JOHAN III. SUPADI BIN MUHARSO
263
  • Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut:e Bahwa pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmat memprogram game (permainan)sepak bola piala dunia pada Play station yang berhubungan dengan monitor TVdengan menggunakan stik.e Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikuti oleh32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8 besar,perempat final, semi final dan babak final.e Setelah itu play station permainan sepak bola bermain secara otomatis
    dunia yang pertama kesebelasan yang dijagokan oleh paraterdakwa masingmasing mengalami kekalahan maka dimulai permainan sepakbola piala dinia yang kedua, didalam permainan piala dunia yang kedua terdakwaSohipur Rokhmat memilih kesebelasan Inggris, terdakwa Andi Zaman Suryakantamenjagokan kesebelasan Togo dan terdakwa Supadi menjagokan kesebelasanArgentina.
    Pemalang telah menangkappara terdakwa karena para terdakwa main play station dengan taruhan uang;Bahwa cara mereka bermain adalah pertama tama terdakwa Sohipur Rokhmatmemprogram game (permainan) sepak bola piala dunia pada Play station yangberhubungan dengan monitor TV dengan menggunakan stik.Bahwa yang di program adalah permainan sepak bola piala dunia yang dikutioleh 32 (tiga puluh dua) negara yang dibagi menjadi babak 16 besar, babak 8besar, perempat final, semi final dan babak final, setelah
Putus : 29-09-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby.
Tanggal 29 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. BALI GIRI KENCANA
620211
  • Bahwa didalam rangka PIALA DUNIA DI BRAZIL tahun 2014, Penggugatadalah = satusatunya PENERIMA LISENSI dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) yang merupakansebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA Strasse20 PO.Box. 8044 Zurich, Swiss ( FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruhWilayah Republik Indonesia ;4 Bahwa untuk itu telah dbuat dan ditandatangani LICENCE AGREEMENTtertanggal 05 Mei 2011 antara PT.
    ;c HakHak Radio ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;d= Internet ;Audio Feed atas dasar live, deleyed atau repeat ;Highlights atas dasar deleyed atau repeat ;Halaman 3 dari 55 Putusan Nomor : 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby.Periklanan dan Promosi ; 2992225 0 002255 s nnn nnneBranding FIFA dan Perlindungan Merek Dagang ;Properti Intelektual ;Sub Lisensi ;Hakhak Eksibisi Publik ( Hakhak Areal Komersial ) ;710Bahwa Hak Media untuk tayangan Piala
    NONBAR sebagaimana Surat Penunjukan tertanggal 12 November2013, dan telah diperbaharui dengan Surat Penunjukan No. 010/ISM/Srt.P/V/2014tertanggal 10 Mei 2014 sebagai koordinator tunggal aktivitas nonton bareng danmempunyai hak eklusif di wilayah Republik Indonesia , yang mana karenaeklusifitas ini, tidak ada pihak lain termasuk para Broadcaster yang memiliki hakuntuk ( namun tidak terbatas pada) sosialisasi, pemasaran dan pengawasan izinpenggunaan siaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di
    ( namun tidakterbatas pada ) tempattempat komersial ( Hotel, Mall, Gedung Pertemuan,Restorant, Kafe dan atau tempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya ) yangdimana penyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkankeuntungan secara komersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014 ;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil 2014ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersial merupakankegiatan komersial yang menggunakan siaran
    Piala Dunia Brazil 2014 adalahbagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungi Hak Siar SiaranPiala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimanaketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014 ;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepadaPenggugat , apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihaklain harus sepengetahuam Pemberi Lesensi yaitu FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL
Putus : 21-07-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 242/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 21 Juli 2014 — ROMI SAKTI SIBARANI;
174
  • Negeri Sibolga, dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakahuntuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi darimasyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang sedang melakukan perjudian jenis taruhanpertandingan bola piala
    judi bola yang akan bertanding laluTerdakwa memberitahukan pasangan judi bola tersebut kepada pelanggan melalui smsatau telepon maupun pelanggan langsung datang kerumah Terdakwa yang mana jadwalpertandingan bola saat itu adalah antara negara Brazil Vs Chile dan Columbia VsUruguay, pembeli atau pemasang dalam judi bola tersebut dikatakan menang apabilanegara pilihannya menang dalam pertandingan bola baik skor dan hitung poin pasaranjudi bola yang dikeluarkan oleh bandar, setiap pemasang judi bola piala
    melakukan perjudian jenis bola tersebut baru 14 (empat belas)hari semenjak dimulainya piala dunia, dimana terdakwa tidak mendapat persenan daribandar namun terdakwa ada mendapatkan omset dari pemain apabila ada yang menangdalam setiap kali pertandingan minimal Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) danmaksimal Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukan penangkapandari terdakwa disita barang bukti berupa (satu) unit handphone merk Evercross typeCSF warna merah dan uang tunai sebesar
    Kemudian saksi langsung menuju rumah Terdakwa;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unithandphone merk Evercross type C5F warna merah dan uang tunai sebesarRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa senior saksi yang membuka sms di handphone Terdakwa tersebutyang ada isi sms taruhan sepakbola piala dunia antara sejumlah Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa uang tersebut ditemukan disaku celana Terdakwa dan diakuiTerdakwa uang tersebut adalah uang pemasang
    ;Bahwa Terdakwa mendapat sms dari orangorang yang ingin memasang,kemudian Terdakwa mengirim nomor pasangan pemasang ke bandarnya yangbernama Akuang;Bahwa dari kegiatan Terdakwa mengirim sms ke Akuang tersebut, peranTerdakwa sebagai penerima taruhan dan mendapat persenan;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Akuang yang datang kerumahTerdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan judi jenis bola tersebut dilakukanTerdakwa saat piala duniaBahwa kurang lebih ada 5 (lima) sms yang ada di HP Terdakwamengenai
Register : 08-01-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN TABANAN Nomor 8/PDT.G/2015/PN Tab
Tanggal 8 Juni 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
189
  • Bahwa kirakira sejak bulan Agustus 2010 yaitu saat mulainya pertandingansepak bola Piala Dunia 2010 nampak ada perubahan prilaku dari Tergugatyaitu hampir setiap hari meminta uang kepada Penggugat dan sering pulangHalaman 2 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor. 8/Pdt.G/2015/PNTabpada pagi hari dengan alasan nonton bareng Piala Dunia sambil bertaruhdengan temantemannya:===.
    Bahwa terhadap tindakan dari Tergugat yang sedemikian rupa, maka praktishubungan dan komunikasi antara Penggugat dengan Tergugat tidak berjalandengan baik dan puncaknya yaitu setelah berakhirnya Piala Dunia 2010Tergugat tidak pulang kerumah, oleh karenanya maka pihak Penggugat dankeluarganya berniat merukunkan kembali Penggugat dengan Tergugatdengan mendatangi Tergugat dirumahnya di Banjar Subamia Bale Agungakan tetapi usaha ini tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan;Halaman 3 dari 14 Putusan
    Bali pada tanggal 26 Maret 2008bertempat dirumah Penggugatdi Banjar Dinas , Desa , KecamatanKerambitan, Kabupaten Tabanan, dimana Penggugat berkedudukansebagai Purusa, Tergugat berkedudukan sebagai Predana; Bahwa, dari perkawinan tersebut sudah dikaruniai Seorang anak lakilakibernamaANAK 1, lahir pada tanggal 10 November 2008, sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran No. 514/IST/2009 ;Bahwa, Awal perkawinan rumah tangganya harmonis, berawal daribulan Agustus 2010 saat mulainya pertandingan sepak bola Piala
    terjadinyaperselisihan, setelah berakhir sepak bola Piala dunia 2010 tergugatmeninggalkan rumah sampai dengan sekarang tergugat tidak pernahmenelpon dan kembali kerumah 5Bahwa,Saksi pernah melihat kalau Penggugat telah mendapatkan SuratKeputusan Pemberian ijin Perceraian Nomor ; 800.043/86/BKD. dariSekretariat Daerah Kabupaten Tabanan sebagai pegawai negeri untukmengajukan gugatan cerai kepada Tergugat ; Bahwa, anak Penggugat dengan Tergugat sekarang tinggal bersamaPeng guGal; == === 22 n= no nnn
    dunia2010 tergugat sering keluar malam dan pulangnya pagi dengan alasannonton pertandingan sepak bola Piala dunia, selama saksi menjadiBendesa adat awal tahun 2011 saksi melihat Tergugat sudah satu tahunabsen tidak aktif untuk hadir ngayah, gotong royong selaku warga adat,karena tergugat tidak pernah hadir terus saksi pergi ke rumahPenggugat untuk menanyakan keberadaan dari Tergugat dan dikatakanoleh Penggugat kalau setelah berakhir sepak bola Piala dunia 2010tergugat meninggalkan rumah sampai dengan
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
20790
  • Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yangdiharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018Yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.
    Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yangHalaman 18 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sbytelahberlangsung pada bulan Juni 2018.
    Lisensi 2018, kehilangan keuntungan yangdiharapbkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yangtelahberlangsung pada bulan Juni 2018.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkan sebelumadanya event Piala Dunia 2014.
    Dunia 2014 Brazil di areal Kedutaan,bertanda bukti P28 ;CD siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di MAX ONE HOTEL LEGIANJalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361 tanpa ljin dariPenggugat, bertanda bukti P29 ;Foto atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di MAX ONEHOTEL LEGIAN Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali80361 tanpa Ijin dari Penggugat, bertanda bukti P30A ;Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di MAX ONEHOTEL LEGIAN Jalan
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 609/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YUN WAHYUDI LOA YAN WAH Als YUN
418
  • Setelah itu Terdakwa langsung bermaindengan terlebih dahulu memasukkan 1 (satu) koin warna merah danmuncul di meja Mesin Piala (Babble) tersebut kredit poin Terdakwasejumlah 5.000 (lima ribu).
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut,Terdakwa mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itukredit Terdakwa di Mesin Piala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluhribu) kredit, lalu Terdakwa meminta pengawas yang ada didekatTerdakwa yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin Terdakwa di MesinPiala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu) kreditpoin.Halaman 3 dari 85 Putusan Nomor 609/Pid.B/2018/PN Btm Lalu setelah TEJO mengcancel kredit poin Terdakwa di
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut,Terdakwa mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itukredit Terdakwa di Mesin Piala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluhribu) kredit, lalu Terdakwa meminta pengawas yang ada didekatTerdakwa yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin Terdakwa di MesinPiala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu) kreditpoin.Lalu setelan TEJO mengcancel kredit poin Terdakwa di Mesin Piala(Bubble), pengawas langsung memoto/memotret
    Yun bertambahmenjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkan permainan diMesin Piala (Bubble) tersebut, Terdakwa Yun Wahyudi Loa Yan Wah AlsYun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itu kreditTerdakwa Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble)sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Terdakwa Yun Wahyudi LoaYan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekat Terdakwa YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untuk mengcancelkredit poin Terdakwa Yun Wahyudi
Register : 16-09-2011 — Putus : 30-09-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 175 /PID.B/2010/PN.SKA
Tanggal 30 September 2010 — BAMBANG TOTOK HARDJANTO ALIAS TOTOK
192
  • Kp.Kepatihan KulonRt 1/3 Kec.Jebres Kota Surakarta atau setidak tidaknya padasuatu. tempat tertentu). yang masih termasuk didaerah hukumPengadilan Negeri Surakarta, telah dangan sengajamenawarkan atau memberikesempatan untuk pemainan judi dan menjadikannya sebagalmata pencaharian, yang dilakukan oleh Terdakwa dangan carasebagai berikutPada mulanya petugas Poltabes Surakartamendapatkan informasi bahwa terdakwa adalah seorangtambang/pengepul permainan judi yang memanfaatkan~ evenpertandingan bola piala
    dunia sebagaipengepul tambang dengan maksud ingin mendapatkan keuntunganguna rnenambah ~ penghasilan dalam memenuhi kebutuhanhidupnya, selanjutnya Terdakwa mengadakan permainan judibola piala dunia dengan cara terdakwa sebagai pengepultambang mencatat dan menerima uang dari para pemasang danmenerima setoran setoran dari para tambang yang selanjutnyadisetor ke Bandar pada pertandingan sepakbola piala duniayang ditayangkan di televisi misalnya tim Belanda melawanTim Jepang, dari Bandar mengeluarkan
    dunia ini, terdakwa memperolehkeuntungan sebesar Rp.150.000, hingga Rp.200.000, perhari,.Bahwa uang hasil bermain judi bola piala duniasebagai tambangipengepul tersebut sudah dipergunakan olehterdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan masihtersisa Rp.2.070.000, .Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermainjudi bola piala dunia sebagai pengepul / tambang, tidakbisa menunjukkan atau tidak mempunyai surat ijin daripejabat yang berwenang / pemerintah untuk melakukankegiatan judi tersebut.Perbuatan
    Dan kecuali itujuga terdakwa Bambang Totok juga sebagai tambangpada pertandingan pertandingan Liga yang ditayangkan di televisi.Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermain judibola piala dunia sebagai pengepul tambang, tidakbisa menunjukkan atau tidak mempunyai' surat ijindari pejabat yang berwenang/ pemerintah untukmelakukan kegiatan judi tersebut ;Atas keterangan saksi terdakwa membenarkanSaksi 2 : GIYAT RIYONOBahwa saksi bersama rekan satu team pada hari Selasatanggal 06 Juli 2010 ssekira
    Jebres,Surakarta telah ditangkap petugas kepolisian Poltabes10Surakarta karena kedapatan menjadi tambang / pengepulpada permainan Judi Bola dengan memanfaatkanpertandingan sepak bola piala DuniaBahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatannya bermain judibola piala dunia sebagai pengepul Itambang, tidak bisamenunjukkan atau tidak mempunyai' surat ijin daripejabat yang berwenang/ pemerintah untuk melakukankegiatan judi tersebut ;Bahwa terdakwa mengakui bermain judi bola piala duniasebagai pengepul tambang
Putus : 03-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus/HAKI/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 3 September 2018 — - PT INTER SPORTS MARKETING LAWAN - PT SELARAS INDAH PERKASA d/a MaxOne Hotel Bukit Jimbaran
339122
  • (FIFA), yang merupakansebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di Swiss danberalamat di FIFAStrasse 20 PO Box 744, 8044 Zurich, Switzerland (FIFA),untuk tayangan siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil' di seluruh WilayahRepublik Indonesia;Bahwa dasar hukum PENGGUGAT sebagai satusatunya Pemegang danPenerima Lisensi tayangan siaran FIFA World Cup 2014 Brazil (Piala DuniaFIFA Brazil 2014) untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia tersebut adalahdibuat dan ditandatanganinya LICENCE AGREEMENT
    Bahwa bahkan kantor Kedutaan Kerajaan Belanda di Jakarta secara resmimelalui suratnya tanggal 12 Juni 2014 telah meminta ijin secara tertulis kepadaPT Nonbar (Bukti P27) (selaku pihak yang ditunjuk oleh PENGGUGAT dalamhal penayangan Piala Dunia FIFA Brazil 2014 pada area komersil), walaupunjelas Kedutaan Kerajaan Belanda adalah bukan area komersil, NAMUN haltersebut jelas membuktikan (i) Kedutaan Kerajaan Belanda tahu persis bahwakepada PENGGUGAT via PT Nonbarlah lisensi penayangan konten Piala DuniaFIFA
    Brazil 2014 dimintakan, dan (ii) contoh pihak yang taat/sadar akan hukumHalaman 6 dari 60 Putusan Nomor 8/Pdt.SusHki/Hak Cipta/PN Niaga Sby14.dan mengetahui prosedural penayangan Piala Dunia FIFA Brazil 2014sebagaimana yang diumumkan oleh PENGGUGAT dan PT Nonbar melaluimedia cetak (vide Bukti P19 sampai dengan P21);Bahwa PENGGUGAT juga memberikan hakhak lainnya kepada Penerima SubLisensi penyiaran Piala Dunia FIFA Brazil 2014, berupa penggunaan logo,mascot, merek, atribut dan/atau pemakaian nama
    Dunia 2014 Brazil di areal Kedutaan ;( BuktiP27)Foto pelanggaran penayangan konten piala dunia FIFA Brasil 2014 di RestoranHotel the Fontana tanggal 22 juni 2014 ( BuktiP 28. )Foto pelanggaran penayangan konten piala dunia FIFA Brasil 2014 di RestoranHotel maxOne Bukit Jimbaran tanggal 04 juli 2014 ( Bukti P 28.A )Bukti Vidio pelanggaran penayangan konien piala Dunia FIFA Brasil 2014 direstoran Hotel MaxOne bukit Jimbaran tanggal 04 juli 2014 ( Bukti P 28 B )Copy print out Email kepada Irfan mphg
    Bahwasiaran piala dunia milik siapa saksi tidak mengetahuinya.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
631245
  • Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, didapatioleh PENGGUGAT pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014, pada sekitar Pukul 00.00WIB, TERGUGAT telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil2014 di kamar hotel nomor 207 yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Amerika Serikat dengan Negara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut
    Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat)..
    Hotel tidak melakukan promosi khusuSs maupun mendapatkanbantuan sponsorship atas kegiatan yang dilakukan oleh Hotelterhadap momen Piala Dunia 2014;ill. Tidak ada instruksi khusus untuk melaksanakan kegiatan apapunyang berkaitan dengan Piala Dunia Brazil 2014;IV. Sedikitnya Jumlah Tamu yang menginap di Hotel pada hari ataubulan pada saat yang berbarengan dengan penayangan siaran PialaDunia Brazil 2014;Halaman 18 dari 59 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN. Smg5.4.5.5.5.6.5.7.5.8.V.
    Bahwa saudara saksi cek in hotel jam 23.00 WIB dan penayanganpertandingan piala dunia antar Belgia dan Korea Selatan adalah sekitar jam02.00 WIB.Bahwa saksi menerangkan ketika di sosialisasi telah dijelaskanmengenai kaitannya dengan penayangan siaran Piala Dunia Brazil 2014baik itu nonton bareng, dan telah di sampaikan juga untuk penggunaandikomersil area atau yang dikomersilkan itu wajib memiliki lisensi atau ijindari PT NONBAR; Bahwa saksi mengetahui bahwa hotel TERGUGAT tidak mempunyai lisensidengan
    Smgmendapatkan izin, dan biasanya akan mendapatkan fasilitas parabola apabilabelum ada perangkatBahwa di hotel dimana saksi menginap tidak ada dana tambahan bagi orangyang mau menonton pertandingan piala dunia brazil 2014.Bahwa pada saat sosialisasi banyak pihakpihak yang hadir bahkan ruanganpertemuan sampai tidak muat.Bahwa ada beberapa hotel yang mengakui tidak punya lisensi dengan haltersebut hotel itu tidak menayangkan pertandingan piala dunia Brazil tahun 2014misalnya hotel RosaliaMenimbang,
Upload : 20-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN Niaga Sby
PT. INTER SPORT MARKETING terhadap PT. PARTHA STANA
470123
  • Bahwa didalam rangka PIALA DUNIA DI BRAZIL tahun 2014, Penggugatadalah satusatunya PENERIMA LISENSI dari FEDERATION INTERNATIONALDE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) yang merupakan sebuah organisasisepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA Strasse 20 PO.Box. 8044Hal 2 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.Zurich, Swiss ( FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruh Wilayah Republik8 C0) 0Bahwa untuk itu telah dbuat dan ditandatangani LICENCE AGREEMENTtertanggal O5 Mei 2011 antara PT.
    Dunia Brazil 2014secara komersial di ( namun tidak terbatas pada ) tempattempat komersial( Hotel, Mall, Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempatberkumpulnya masyarakat lainnya ) yang dimana penyelenggaraan dan ataupemilik tempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secara komersialdengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014; Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan
    komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungiHak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014; Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat ,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION
    terbatas pada ) tempat tempat komersial ( Hotel, mall,Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempatberkumpulnya masyarakat lainnya) yang dimanapenyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan ataumendapatkan keuntungan secara komersial dengan adanyasiaran Piala Dania Brazil 2014; Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Braziloleh Penggugat maupun PT.
    nene ence ne nennennennennnnennenneneHal 35 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.33.34.35.36.37.38.39.40.Asli Foto atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Kamar HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 33;Asli Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di KamarHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti PA) eee eects RTAsli Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1000434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian immateriil:Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; Penggugatkehilangan kontrak eksklusif HakHak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada
    Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018 yangdapat dinilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);6.
    Penggugatkehilangan kontrak eksklusif hakhak media piala dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018 yangdapat dinilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialamiPenggugat adalah sebesar Rp1.017.750.000.000,00
    Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.
    Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.