Ditemukan 6514 data
15 — 1
Putusan No. 1521/Pdt.G/2016/PA.SdaMenimbang, bahwa diantara yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon;Menimbang, bahwa faktafakta tersebut diatas
16 — 7
yang justeru menjadi sendi utama keharmonisan dan keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996;halaman 27 dari 35 halaman, Putusan Nomor 5905
24 — 2
yang kemudian dirubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 serta telah dirubah kembali dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 jo. pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai faktor penyebab terjadinya perselisihandan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang diperselisinkanoleh kedua belah pihak tersebut oleh Majelis Hakim diberikan pertimbangansebagaimana terural berikut ini;Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan dan mengetahui siapa yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat masih dapat dipersatukan sebagai suami istri atauperceraian sebagai solusi terbaik yang harus diambil saat ini, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Ahmad Isral bin M. Jurdi
Termohon:
Amalia Putri binti Suryadi
27 — 15
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:Halaman 26 dari 35 Hal.
9 — 3
;Hal 26 Dari 31 hal Putusan Nomor : 3847/Pdt.G/2018/PA.GrtMenimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapbkan dalam perkara perceraian bukan matri monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa
15 — 5
terus menerus (Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975), untuk itu Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Pemohon dan Termohon telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik
35 — 5
yang justeru menjadi sendi utama keharmonisan dan keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengakaran dan perselisinan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanhalaman 20 dari 32 halaman, Putusan Nomor 0335/Pdt.G/2018/PA.Mn.adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995 , tanggal
9 — 12
cseseeeeeeeeeeeeeeeeeenes 2Majelis Hakim menilai bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahkehilangan makna sebuah perkawinan sebagai sebuah ikatan lahir bathin;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang, bahwa tanpa mempersoalkan siapa yang menjadipenyebab perselisinan dan pertengkaran tersebut serta terlepas dari apapunyang melatar belakanginya, yang tampak adalah antara Penggugat denganTergugat telah terjadi pertengkaran dan perselisinan serta
79 — 20
berkesimpulan bahwa faktafakta perselisihan Penggugat danTergugat tersebut telah memenuhi unsurunsur yang terkandung dalamketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yaitu rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak ada keharmonisan lagi, disebabkan pertengkaran, sertatidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt, akan tetapibroken down marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),dan menurut Imam asySyatibi dalam kitabnya alMuwafagat tentang MaqgashidMashlahat asySyariyah dalam hal hifdhun nafs yang diambil alih menjadipendapat majelis yang menyatakan sebagai berikut: bahwa keselamatan Jiwalebih diutamakan dari pada mempertahankan keutuhan rumah tangga yangtidak harmonis (terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerus).Sehingga pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan
11 — 5
tidak dapat terlaksana dengan baiksebagaimana dikehendaki sebagai kehidupan rumah tangga yang layakdalam kategori harmonis;Menimbang, bahwa essensi dari perkawinan adalah satunya jiwa danraga dalam ikatan lahir dan batin yang saling kasih, take and give, salingmemberi dan menerima, saling hormat menghormati serta memberikanbantuan dengan ikhlas secara lahir dan batin dalam mengarungi bahterakehidupan berumah tangga;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi PengadilanHim.31 dari 42 him.
13 — 2
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri Sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh,
51 — 11
26 Maret 1997 yangabstraksi hukumnya menyatakan suami istri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak dan telah memenuhi alasan cerai Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt tetapi broken dow marriage atau azzawwej almaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan menurut Imam asySyatibi dalamkitabnya alMuweafagat tentang Maqashid Mashlahat asySyariyah dalam halhifdhun nafs yang diambil alin menjadi pendapat majelis sebagai berikut:pahwa keselamatan jiwa lebih diutamakan dari pada mempertahankankeutuhan rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan,akan tetapi haruslah menekankan
6 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui kKeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
12 — 6
dalam rumah tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwajalmaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu perselisihan danPutusan Nomor 0533/Pdt.G/2018/PA.TgtHalaman 19 dari 44 halaman SW. yang sedapat mungkin harus dihindari oleh setiap pasangan suami istri,akan tetapi mempertahankan perkawinan Pemohon dan Termohon dengan kondisitersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat justru akan mendatangkan mudharatyang lebih besar dari pada mashlahat
17 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
15 — 6
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapa yangsalah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisihan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisihan
24 — 10
Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapanhidup rukun kembali;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Pemohon dan Termohon
Terbanding/Penggugat : Aisah Khairina binti Abu Bakar A. Gani
79 — 39
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat diwujudkan.18.Menimbang bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian adalah bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atau azZawwaaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga) yang terpenting bagi judex factiadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Terbandingdan Pembanding perkawinan itu sendiri, apakah masih dapat dipertahankan atautidak.
6 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah *matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
34 — 9
No 465/Pdt.G/2020/PA.UtjArtinya: Islam mensyariatkan perceraian pada saat terjadi perselisihandan pertengkaran yang hebat antara suami istri dan hubungan keduanya tidakharmonis sampai pada tahap yang tidak mungkin didamaikan lagi.Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisinan