Ditemukan 6514 data
13 — 12
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisinan danpertengkaran, akan tetapi yang terpenting
9 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini Sesuai dengan Yurisprudensi
63 — 34
Mlg.perceraian bukanlah matri monial guilt" tetapi broken marriageatauazZawiaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehinggaPengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tanggaitu sendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamata adanyapertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk juga kekejaman mental(
31 — 10
bahwa terjadi perselisihan dan pertengkaran teruS menerus antaraPemohon dan Termohon yang disebabkan karena Pemohon telah menjalinhubungan dengan perempuan lain, karenanya Pengadilan menilai terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang bahwa Pengadilan sependapat dan mengambil alih kaidahhukum yang terkandung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996, bahwa di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitik beratkan siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang bahwa Pengadilan berpendapat aisharmoni sebuahperkawinan dalam hukum Islam disebut azzawwaj almaksuroh atau dalamhukum lainnya disebut broken marriage, yang dalam permasalahan
102 — 19
Bahwa rumah tangga keduanya sudah tidak dapat diharapkan untukdapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dikarenakan keduanya sudahtidak saling berkomunikasi dengan baik sebagai suam1 istri;Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang
14 — 6
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
16 — 11
dalam rumah tangga apalagi mengetahui tentangpenyebabnya;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alih sebagai bagian pertimbanganperkara ini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraiandengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harusditerapbkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marnage atau azzawaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehingga Pengadilan tidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yangmenjadi pemicu adanya perselisihan, tetapi haruslah menekankan padakondisi rumah tangga itu sendiri;halaman 39 dari57 halaman, Putusan Nomor :6137/Pdt.G/2015/PA.
37 — 28
penderitaan isteri itu membuatnyatidak sanggup lagi untuk melanjutkan hidup bersama suamidan antara keduanya sudah tidak bisa didamaikan lagi, makahakim wajib menceraikannya dengan talak (satu) bain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa untuk melakukan perceraianharus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukunsebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami olehPenggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudahpecah atau masih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa telahterbukti terjadi pertengkaran
44 — 25
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri Sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami olehPenggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudahpecah atau masih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:Halaman 52 dari 60 Hal.
19 — 5
Tergugat berselisih, ternyata keduanyatidak dikuatkan oleh buktibukti, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaanperceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Halaman 53 dari 58 HalamanPutusan Nomor 1184/Pdt.G/2017/PA.TnkTahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehingga Pengadilan tidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yangmenjadi pemicu adanya perselisihan, akan tetapi haruslah menekankan padakondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik
105 — 5
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
53 — 50
Putusan No.86/Pdt.G/2021/PA.DpPK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996, bahwa diantara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian adalah bukanlah matri monial guilt tetapibroken marriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitik beratkan siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi;Menimbang,
19 — 11
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat lagi nasihatperdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), sebab denganmeneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjara yangberkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:1. bahwa unsurunsur alasan percerian berdasarkan Pasal 19 huruf f
38 — 11
hingga sekarang berlangsung sekitar 4 tahun 5 bulan,dan selama itu pula kedua belah pihak tidak menjalankan kewajibansebagaimana layaknya suami istri, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga tersebut telah retak, tidak terwujud tujuan perkawinanyang digariskan dalam ketentuan hukum positif maupun hukum Islam (videPasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3 KompilasiHukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri
monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya bukan merupakan faktor utamamenitikberatkan dan mengetahui siapa yang telah melakukan kesalahan, yangmenjadi pemicu timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yangterpenting bagi majelis hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, apakah rumah tangga aquo masih dapat dipertahankan dan dibangun kembali atau tidak (videYurisprudensi MARI nomor 28 PK/AG/1995 tanggal
16 — 12
Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Menimbang, bahwa meskipun tidak terbukti alasan yang menjadipenyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, namun telah terbuktiantara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga Majelis Hakim menilai terdapat disharmoni dalamrumah tangga Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriage
15 — 5
oS9) yliamic yo ylei IIArtinya : Apabila saling berlawanan antara mafsadat dengan maslahat, makayang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena
18 — 7
terusmenerus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, telahterbukti bahwa alasan yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaranantara pemohon dengan Termohon karena Termohon berhutang kepada oranglain sejumlah Rp 30 juta tanpa sepengetahuan Pemohon pada saat Pemohonsedang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan, sehingga Majelis Hakimmenilai terdapat disharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklanh penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan kembali.
38 — 11
Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yangharus diterapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi brokenmarriage oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaranakan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Pemohon dan Termohon, apakah rumah tangganya telahnyatanyata sudah pecah atau masih bisa dirukunkan kembali.
160 — 82
keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;halaman 42, Putusan Nomor 5914/Pdt.G/2014/PA Kab.MlgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengakaran dan perselisihan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995 , tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
35 — 3
bahwa terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus antaraPemohon dan Termohon yang disebabkan karena Pemohon telah menjalinhubungan dengan perempuan lain, karenanya Pengadilan menilai terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang bahwa Pengadilan sependapat dan mengambil alin kaidahhukum yang terkandung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996, bahwa di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitik beratkan siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang bahwa Pengadilan berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam hukum Islam disebut azzawwaj almaksuroh atau dalamhukum lainnya disebut broken marriage, yang dalam permasalahan