Ditemukan 6802 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
FERDIANSYAH, SH
Terdakwa:
HASAN BASRI Bin A. JALIL
9529
  • BnaPidie Jaya sebesar Rp. 250.029.091,00 (dua ratus lima puluh juta duapuluh sembilan sembilan puluh satu rupiah)Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa HASAN BASRI BIN A.JALIL dikaitkan dengan pengaturan mengenai Deelneming(Penyertaan) didalam KUHPidana, pada faktanya diketahui Terdakwaturut serta melakukan (mede plegen) Bersama Saksi FAUZI, S.T.
Register : 30-04-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH.
Terdakwa:
SUKANDI SUTIA MIHARJA BIN ENTAS SUTISNABin ENTAS SUTISNA.
9936
  • dibawah ini;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menyebutkan:Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan KUHP sebagaimana tersebutdalam buku Soesilo yang diterbitkan Politea Bogor Tahun 1990 halaman 73,diterangkan bahwa orang yang turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan, yaitu sedikitdikitnya harus ada dua orang yakni orang yang melakukan(Plegen
Putus : 03-05-2018 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi
Tanggal 3 Mei 2018 — RUSMIN NURIADIN, ST.,M.PA
308312
  • bahwa pasal 55 ayat 1 ke1e; mengatur sebagai berikut:Halaman 172/186 Putusan No. 77/ Pid SusTPK/201E/ PN KadiDihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah Orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtersebut maka diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah orang yangmelakukan sendiri suatu tindak pidana (p/eger), orang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana (doen plegen
Register : 21-02-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 26/Pid.Sus.K/2013/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2013 — - IRAWAN, S.Sos
9218
  • Moeljatno (1979 : 3 5 , 3 6 ) memberibatasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHPmenunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan, mungkin adapembantupembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya, ataumungkin ada orangorang lain yang ikut serta melakukan perbuatan pidanatersebut.
Register : 29-11-2018 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 115/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg
Tanggal 18 April 2019 — Alam Rahadian Muharam
9235
  • orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan ;Halaman 212 dari 233Putusan No. 115/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Alam Rahadian Muharam, dkkMenimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan KUHP sebagaimana tersebutdalam buku Soesilo yang diterbitkan Politea Bogor Tahun 1990 halaman 73,diterangkan bahwa orang yang turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan, yaitu sedikitdikitnya harus ada dua orang yakni orang yang melakukan(Plegen
Register : 31-10-2016 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
Tanggal 2 Maret 2017 — Penuntut Umum:
INDUNG TRI MARTANI, SH.
Terdakwa:
AHMAD SYAPRUDIN Alias AHMAD SYAFRUDIN Bin AJI ASNIASYAH.
10220
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya duaorang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orangyang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh)tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagaipleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang disuruh itu tidak dapatdihukum;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukanpertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi,walaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimana disebutkandi atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, siapa pelaku utama(dader/plegen
    ), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turutmelakukan (medep plegen), orang yang membujuk (Uitlokking) dalam tindakpidana tersebut;Menimbang, bahwa berarti pasal 55 KUHP untuk suatu tindak pidana yangternyata pelaku suatu tindak pidana lebih dari seorang sehingga sangat urgendiperhatikan sampai dimana dan bagaimana hubungan atau keterkaitan diantarapara pelaku tindak pidana itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, darifaktafakta hukum yang terungkap di persidangan
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
FERDIANSYAH, SH
Terdakwa:
JAILANI, SP Bin M. GADE
12233
  • BPKP) ProvinsiAceh serta dikeluarkan Laporan Hasil Audit Pehitungan KerugianNegara Nomor : SR2291/PW01/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara/daerah KabupatenPidie Jaya sebesar Rp. 250.029.091,00 (dua ratus lima puluh juta duapuluh sembilan sembilan puluh satu rupiah)Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa JAILANI, SP Bin M.GADE dikaitkan dengan pengaturan mengenai Deelneming(Penyertaan) didalam KUHPidana, pada faktanya diketahui Terdakwaturut serta melakukan (mede plegen
Register : 10-10-2016 — Putus : 09-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn
Tanggal 9 Juli 2017 — - Ir. ZUHIRMAN (TERDAKWA)
12833
  • Moeljatno (1979 :3 5 , 3 6 ) memberibatasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP menunjukkepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan, mungkin ada pembantupembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya, atau mungkin adaOrangorang lain yang ikut serta melakukan perbuatan pidanatersebut.Sedangkan menyuruh lakukan atau doenplegen di terjemahkan dengan membuatorang lain melakukan suatu delik ;Halaman 231 dari 253Putusan No.96/Pid.Sus.
Putus : 18-03-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 17/ Pid.Sus / Tipikor / 2012 / PN.Bjm.
Tanggal 18 Maret 2013 —
744
  • Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruhOrang lain.Putusan Nomor 17/Pid.Sus/ Tipikor/2012/PN.Bjm Hal 240 dari 276 Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertianbersama sama melakukan.
Putus : 03-08-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 3 Agustus 2015 — Drs. H. SUKONO , MM ; KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
10763
  • kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukanatau turut melakukan.Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini dihubungkandengan Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP yang merupakan bentuk penyertaan yaitu untukmenyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi 3macam yaitu : 1. orang yang melakukan (Pleger), Orang ini ialah seorang telahsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. 2.orang yang menyuruh melakukan (doen plegen
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
5101395
  • dan yangturut melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya telahmenghubungkan/menjuntokannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana adalah mengaturtentang penyertaan (dee/neming), yaitu dipidana sebagai pelaku/pembuat suatutindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa disini terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku, dalambentuk menyuruh melakukan (doen plegen
Putus : 19-12-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 26 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Tanggal 19 Desember 2016 — YULIANTO KUSUMA NUGROHO,S.Km.,M.Kes Bin WARLI.
175150
  • Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut SertaMelakukan Perbuatan PidanaMenimbang, bahwa mereka yang melakukan (p/egen) artinya masingmasing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintaipertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doenplegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orangyang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan (mede plegen
Putus : 03-11-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 20 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm
Tanggal 3 Nopember 2016 —
418
  • Selatanpada tanggal9 Nopember 2015 terdapat kerugian keuangan negara yangdisebabkan oleh terdakwa.Menimbang,bahwa atas perbuatan itu maka maka menurut pendapatmajelis hakim unsur ke 5 (lima), yakni unsur melakukan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakanbeberapa kejahatan, telah terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.Ad.6.Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut SertaMelakukan Perbuatan PidanaMenimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen
    ) artinya masingmasing dapat melakukan~ perbuatan pidana dan dapat dimintaipertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doenplegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yangmenyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersamaPutusan
Register : 30-04-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH.
Terdakwa:
AMAS KUSDIANA Bin DUDUN
10745
  • menyebutkanDihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan ;Halaman 220 dari 240Putusan No. 37/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdg Amas KusdianaMenimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan KUHP sebagaimana tersebutdalam buku Soesilo yang diterbitkan Politea Bogor Tahun 1990 halaman 73,diterangkan bahwa orang yang turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan, yaitu sedikitdikitnya harus ada dua orang yakni orang yang melakukan(Plegen
Register : 11-01-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
RACHMAT KURNIAWAN, SH.,SIK.,MM
10729
  • Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruhorang lain. Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalampengertian bersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orangyaitu orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan( medepleger ).Menurut pendapat Drs.
Register : 18-10-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
GREAFIK LOSERTE, TK, SH, MH
Terdakwa:
IR. SANNY PATANGGU
9133
  • Halaman 200Menimbang , bahwa dengan bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (daden) adalah mereka yangmelakukan sendiri Suatu tindak pidana (plegen) , mereka yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana (doenplegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindak pidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengajamenganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melaukan tindak pidana (uitloking) .Dalam perkara ini akan dipertimbangkan
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
FERDIANSYAH, SH
Terdakwa:
RAJAB, S.Pd. Bin AIYUB
11872
  • BnaMenimbang, bahwa perbuatan Terdakwa JAILANI, SP Bin M.GADE dikaitkan dengan pengaturan mengenai Deelneming(Penyertaan) didalam KUHPidana, pada faktanya diketahui Terdakwaturut serta melakukan (mede plegen) Bersama Saksi FAUZI, S.T.
Register : 18-10-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
GREAFIK LOSERTE, TK, SH, MH
Terdakwa:
MUH. ALI KUMAINI MUSTAFA, S.T.
12253
  • empat puluh sen) yang merupakan kerugian Negara yang benar atau nyataterjadi;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka unsur Yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terpenuhi.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan penerapan Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP berikut ini.Menimbang , bahwa dengan bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (daden) adalah mereka yangmelakukan sendiri Suatu tindak pidana (plegen
Putus : 10-02-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 15/Pid.Sus/TIPIKOR/2011/PN.Bjm
Tanggal 10 Februari 2012 —
5410
  • Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruhorang lain. Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertianbersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu orangyang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ).Menurut pendapat Drs.
Register : 02-07-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE AL MAHDALY, SH
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
SYAHRAN UMASUGI, SH
16786
  • Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger) ;Halaman 519 dari 567 Halaman Putusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2019/PN Amb.Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya iatidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalampasal