Ditemukan 1589 data
169 — 80
ABADI JAYA MANUNGGAL sebagai Wajib Pajak untuk tahun pajakhal 3 dari 35 hal Perkara No.374/Pid.Sus/2016/PT.DKI2006 dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Dua sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajakdari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Duanomor : PRIN0759/WPJ.07/ KP.0305/2009 tanggal 22 Oktober 2009 danSurat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingDua nomor : ST036/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 22 Januari 2010.Hasil pemeriksaan
pajak untuk tahun pajak 2006 adalah pemeriksaanpajak dihentikan / summier dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor:LAP86/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 Januari 2010 karenaditemukan indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yangdilakukan Wajib Pajak adalah Wajib Pajak tidak melaporkan penjualanyang sebenarnya dimana peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajakdalam SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan data yangdiperoleh timpemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua,yaitu
ABADI JAYA MANUNGGAL sebagai Wajib Pajak untuk Tahun Pajak2007 dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Dua sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajakdari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing DuaNomor : PRIN ? 0760 / WPJ.07 / KP.0305 / 2009 Tanggal 22 Oktober2009 dan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Dua Nomor : ST ?
81 / WPJ.07 /KP.0305 / 2010 Tanggal 29 Januari 2010 karena ditemukan indikasidugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Wajib Pajakhal 4 dari 35 hal Perkara No.374/Pid.Sus/2016/PT.DKIadalah Wajib Pajak tidak melaporkan penjualan yang sebenarnyasebagaimana peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT TahunanPPh Badan berbeda dengan data yang diperoleh tim pemeriksa pajakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, yaitu: Peredaran Usaha menurut SPT Wajib Pajak Rp. 1. 719. 587. 125,
PT. HANDAYA MANDIRI DINAMIKA
Termohon:
1.PT. CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES
2.CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES PRIVATE LIMITED
3.LIM TJI BIN
4.KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
5.DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
344 — 364
Bahwa TERMOHON sebagai perseroan terbatas berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), yang bergerak dibidang industrirotogravurecylinder,telah mendapatkan Izin Penanaman Modal Asing dari Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal (TURUT TERMOHON 1), sesuai dansebagaimana Surat Persetujuan Perluasan PenanamanModalAsingNomor : 99/II/PMA/1999, tertanggal 8 Juni 1999 ;2.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2004 dan tanggal 29 Maret 2005, KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bekasi telah melakukan penjualansecara umum (lelang) atas tanah dan bangunan pabrik berikut segala mesinmesin dan peralatan produksi bekas aset TERMOHON I, yang terletak diJalan Jababeka V Blok V Kav 34 36, Kawasan Industri Jababeka,Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan telah dimenangkan dan dibelioleh PEMOHON secara sah selaku
melalui SuratKeputusan Nomor 25/C/VII/PMA/2005, tertanggal 04 April 2005, telahmencabut Izin Penanaman Modal Asing (PMA) yang dimiliki olehTERMOHON I, yaitu Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal AsingNomor 99/II/PMA/1999 tertanggal 8 Juni 1999. Dengan demikian, terhitung halaman 4 dari 31 Penetapan Nomor 283/Padt.P/2019/PN Jkt.
Bahwa aset dari TERMOHON tersebut dilelang oleh KP2LNtersebut karena TERMOHON 1 tidak melakukan pembayaran Pajakkepada negara, sehingga terhadap tunggakan Pajak kepada Negaratersebut, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Duamelakukan penyitaan terhadap aset TERMOHON berdasarkan suratpaksa yang diantaranya sebagai berikut: Surat Paksa Nomor: 0000190/WPJ.07/KP.0308, tanggal 16Agustus 2004; Surat Paksa Nomor: 00000191/WPJ.07/KP.0308/2004,tanggal 16 Agustus 2004; Surat Paksa Nomor: 0000192/WPJ
CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES,melainkan Pemohon hanya sebagai pemenang dan pembeli sesuai denganRisalah Lelang Nomor 457/2004 tanggal 14 Juli 2004 dan Risalah LelangNomor 129/2005 tanggal 29 Maret 2005 terhadap lelang yang dilakukan olehKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui KantorPelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bekasi atas tanah danbangunan pabrik berikut segala mesinmesin dan peralatan produksi bekas asetTERMOHON I, yang terletak di Jalan Jababeka V Blok V Kav 34 36,
238 — 215 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARJANI PREM RAMCHANDbahwa mengatakan pelaku tidak memiliki uang.Surat tugas Nomor 073/RWAK/ST/1014 tanggal 27 Oktober 2014;Foto copy Surat Kontrak Nomor 029/RWAK/PRO/1014, tanggal 27Oktober 2014 Foto copy Surat Invoice Nomor 034b/RA/AK/BN/1014tanggal 31 Oktober 2014 dan bukti pembayaran sesuai kontrak;Foto copy Surat ljin Prinsip Perubahan Penanaman Modal AsingNomor 874/I/IP/PMA/2014, tanggal 3 April 2014;Foto copy Surat ljin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor874/I/IP/PMA/2014, tanggal 19 Maret
HARJANI PREM RAMCHANDbahwa mengatakan pelaku tidak memiliki uang.Surat tugas Nomor 073/RWAK/ST/1014 tanggal 27 Oktober 2014;Foto copy Surat Kontrak Nomor 029/RWAK/PRO/1014, tanggal 27Oktober 2014 Foto copy Surat Invoice Nomor 034b/RA/AK/BN/1014tanggal 31 Oktober 2014 dan bukti pembayaran sesuai kontrak;Foto copy Surat Ijin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor874/I/IP/PMA/2014, tanggal 3 April 2014;Foto copy Surat ljin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor874/I/IP/PMA/2014, tanggal 19 Maret
HARJANI PREMRAMCHAND bahwa mengatakan pelaku tidak memiliki uang.Surat tugas Nomor 073/RWAK/ST/1014 tanggal 27 Oktober 2014;Foto copy Surat Kontrak Nomor 029/RWAK/PRO/1014, tanggal 27Oktober 2014 Foto copy Surat Invoice Nomor 034b/RA/AK/BN/1014tanggal 31 Oktober 2014 dan bukti pembayaran sesuai kontrak;Foto copy Surat ljin Prinsip Perubahan Penanaman Modal AsingNomor 874 /I/IP/PMA/2014, tanggal 3 April 2014;Foto copy Surat Ijin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor874/I/IP/PMA/2014, tanggal 19 Maret
186 — 47
XITI/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp186.661.460,00;bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilaimenurut Pemohon Banding) diketahui bahwa pada SPT Masa Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Januari 2008 yang dilaporkan ke KPP Penanaman Modal Asing Tiga berstatuslebih bayar sebesar Rp3.150.045.441,00 dan atas lebih bayar ini telah dikompensasikan
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai LaporanPemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP158/PL/WPJ.07/KP.0403/2008, terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp186.661.460,00 sehingga jumlahlebih bayar Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemeriksa menjadi sebesarRp2.963.383.981,00.
146 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi yang Pemohon Banding ajukan; Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 394/KMK.05/1999 tentang Perubahan KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 298/KMK.01/1997Tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagiPerusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN pada Pasal3A disebutkan: Barang modal yang akan dipindahtangankan ataudialinkan/dihapuskan dari asset perusahaan sebelum jangka waktu 2(dua)
tahun dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masukyang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya dalam halforce majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dantidak dapat dipakai lagi; Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan CukaiNomor KEP55/BC/1999 tentang Tata Cara Pemindahan BarangModal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing(PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PerusahaanHalaman 2 dari 14 halaman.
helicopterjenis Dauphin SA365N2 (sena/l number 6472) yaitu CTC ServicesAviation (LAD) Asia Pasific dengan Nomor AVN/CTC/3035S/yetanggal 2 Mei 2006 yang mengatakan biaya repair sebesar USD2,404,942.47:Bahwa kondisi yang dialami Helikopter dimaksud telah memenuhiketentuanketentuan yaitu Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 394/KMK.05/1999 tentang Perubahan KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 298/KMK.01/1997tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagiPerusahaan Penanaman
Modal Asing (PMA)/Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN pada Pasal3A dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai NomorKEP55/BC/1999 tentang Tata Cara Pemindahan Barang Modal BagiPerusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman ModalDalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN pada Pasal3.4;Bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atasImpor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dariDirektorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Serpong
Pembanding/Tergugat II : IKE RATNA WULAN
Terbanding/Penggugat : PT.TAREEDA RESORTS INDONESIA
109 — 63
objek sengketa dengan harga keseluruhan Rp7.321.500.000,00 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayar oleh Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 16 November 2014 sebesar Rp3.127.500.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Perusahaan Penanaman
Modal Asing yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3463/1/IP/PMA/2014 tanggal 11 Desember 2015 No.
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 3963/1/IP PB/PMA/2015 No.
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaiPerusahaan Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan oleh BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3463/1/IP/PMA/2014tanggal 11 Desember 2015 No. Perusahaan: 18932. 2014. Jo.
Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing No. 3963/1/IP PB/PMA/2015 No.Perusahaan: 18932. 2014, perizinan akan diubah No. 3463/1/IP/PMA/2014Hal 2 dari 10 halaman Putusan Nomor : 175/PDT/2021/PT MTR.tanggal 04 Desember 2014 bidang usaha Hotel Bintang Tiga adalah pemilikyang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Akta Perikatan Jual BelliNomor: 18 tertanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat oleh/dihnadapan ZainulIslam, S.H., Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Praya,Kabupaten Lombok Tengah
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing yangdikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RepublikIndonesia No. 3463/1/IP/PMA/2014 tanggal 11 Desember 2015 No.Perusahaan: 18932. 2014. Jo. Izin Prinsip Perubahan PenanamanModal Asing No. 3963/1/IP PB/PMA/2015 No.
143 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disepakati oleh kedua belah pihak bahwa calon pemegang sahamyang di pindahkan dari pihak B kepada Pihak A akan ditetapkan oleh PihakB;Bahwa apa yang diatur dalam Pasal 16 Joint Venture Agreement tersebut diatas selaras dengan pasal 27 (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967tentang Penanaman Modal Asing yang berbunyi:Perusahaan tersebut pada Pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modalasing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secaraeffektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut
Pasal 27 (1)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 seyogianya Shuenn Yueh IndustryCompany Limited mengalinkan sebahagian saham milik nya kepadaPemohon sesuai dengan Peraturan pemerintah Indonesia yang berlaku;Bahwa terhitung sejak diundangkannya Undangundang Nomor 1 Tahun1967 tentang Penanaman Modal Asing sampai beberapa dekade, tidak adaPeraturan pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, baru pada tahun1992 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 17
tahun 1992 tentangPersyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman ModalAsing, dimana dalam Pasal 2 PP Nomor 17 Tahun 1992 tersebut diatur:Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing,selanjutnya disebut Perusahaan PMA, pada dasarnya berbentuk usahapatungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham pesertaIndonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurangkurangnya 20 %(dua puluh perseratus) dari seluruh modal saham perusahaan pada waktupendirian perusahaan patungan,
93 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gandaerah Hendana Penanaman Modal Asing (PMA KoreaHal. 1 dari 26 hal.Put.No. 761 K/Pdt.Sus/2010. Bahwa Penggugat sebagai Mill Manager PMKS, Perusahaan PT.Gandaerah Hendana yang di Ukui Dua, Kecamatan Ukui, KabupatenPelalawan bertanggung jawab kepada HRO (Direktur Operasional/Hendry T) PT. Gandaerah Hendana sebagai Penanaman Modal DalamNegeri (PMDN) (bukti P2):. Bahwa Penggugat telah berprestasi kerja didalam Perusahaan TergugatPT.
Gandaerah Hendana, sebagai Mill Manager PMKS pada PT.Gandaerah Hendana di Ukui Dua, Kecamatan Ukui, KabupatenPelalawan, setelah Badan Hukum Penanaman Modal Asing (PMA)Korea Selatan, yang dinyatakan oleh Sdr. Kwon Hyuk Jun CEO S & GBiofel Pekanbaru "Sebagai CEO perusahaan, saya cukup puas melihatlaporan terakhir kadar Asam Lemak Bebas (FFA) CPO produksi PKS PT.Gandaerah Hendana yang menunjukkan angka 2,80 % dengan dibawahStandar Internasional Kadar Asam Lemak Bebas (FFA) CPO;.
Gandaerah Hendanaadalah suatu Badan Hukum sebagai Penanaman Modal Asing (PMA)selanjutnya sebagai Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana adalahHYUK JUN KWON (Vide T.13 Perturan Perusahaan PT GandaerahHendana), juga Akta PT. Gadaerah Hendana, sejak tanggal 4 April 2008PT. Gandaerah Hendana telah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA)sebagaimana dimaksud dengan Nomor: 58/V/PMA/2008 dari BadanKordinasi Penanaman Modal:.
GandaerahHendana suatu Badan Hukum Penanaman Modal Asing danselanjutnya bukti dari pada Penggugat Konvensi TergugatRekonvensi, sekarang Pemohon Kasasi P.9, P.12, P.13 dan P.17selanjutnya Deliver Order (DO) dibuat di Pekanbaru, sedangkan diPabrik Kelapa Sawit Ukui di Pelalawan tidak ada sama sekali,karena yang menerbitkan Deliver Order (DO) adalah KantorPekanbaru, juga selanjutnya di dalam persidangan tidak ditunjukkanataupun diperlihatkan yang aslinya Deliver Order ((DO);8.2.
Nomor: 48 Tahun2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, "mengadili menurut hukumdengan tidak membedakan orang", tetapi dalam perkara ini telahmelampau batas wewenang karena Pemohon Kasasi sekarangdahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, karena tidakHal. 22 dari 26 hal.Put.No. 761 K/Pdt.Sus/2010mempunyai financial, sedangkan Termohom Kasasi sekarangdahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi suatu BadanHukum Penanaman Modal Asing sangat banyak finansialnya,maka tidak dapat berdaya Pemohon Kasasi
76 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sriboga Raturaya dalam permohonan banding, yaitu KeputusanKepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus berdasarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP205/WPJ.07/BD.04/2003tanggal 27 Mei 2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang menolak keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor :00008/227/01/057/02 tanggal 20 September 2002 Masa Pajak Oktober2001 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing
Bahwa melalui keputusannya, Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikan materi permohonan banding, bahwa penerbitan SKPKB PPN Imporyang dilakukan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat kepadaWajib Pajak bukanlah kesalahan/kelalaian dari Wajib Pajak tetapi karenaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan pemungutan PPNImpor pada saat impor BKP tersebut dilakukan, namun karena seluruhBKP yang diimpor tersebut ketika penyerahannya (dijual) tetap dipungutPPN (Pajak Keluaran) oleh Wajib
246 — 115
Indonusa Agromulia yang diterbitkan Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur tanggal 18 November 2013 (dilegalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 3739/1/IP/PMA/2016 dengan Nomor Perusahaan 08582.2011 atas nama perusahaan PT.
Indonusa Agromulia yang ditandangani atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal tanggal 16 Desember 2016 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor : 400/I/IU/PMA/2017 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Penanaman Modal Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan tanggal 11 April 2007 (dilegalisir);1 (satu) bundel fotokopi Nomor Induk Berusaha
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pekerjaanPemohon Banding kepada perusahaan garment lainnya yangada dalam KBN.Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada awaltahun 1999 dan sejak tahun 1999 sampai dengandilakukannya pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai ditahun 2003, atas kewajiban pelaporan Pajak PertambahanNilai penyerahan jasa maklon yang dilakukan sepanjangwaktu. tersebut tidak pernah dipermasalahkan mengenaiPajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatantersebut.Bahwa hal tersebut juga telah dibuktikan oleh KantorPelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Satu pada saatpemeriksaan all taxes atas kewajiban Pajak PertambahanNilai Pemohon Banding tahun 1999 sampai dengan 2000,dimana atas kegiatan maklon yang dilakukan di KBNHal. 3 dari 27 hal.
Penanaman ModalAsing Satu) juga dianggap tidak terhutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa dalam hal ini, pihak Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu sependapat dengan PemohonBanding bahwa atas jasa maklon yang dilakukan di KBNatas produk yang diolah lebih tlanjut dan untukorientasi ekspor adalah tidak terhutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa pada tahun 2003, telah dilakukan pemeriksaanoleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingEmpat (yang merupakan pecahan dari Kantor PelayananPajak Penanaman
Modal Asing Satu) atas kewajiban PajakPertambahan Nilai yang Pemohon Banding lakukan ditahun 2001 dan tahun 2002 (Masa Januari 2001 sampaidengan Desember 2002) dan atas kegiatan penyerahanjasa maklon yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2001dan 2002 oleh Terbanding dianggap menjadi terhutangPajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keppres 96 Tahun1993.Bahwa oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman ModalAsing Empat atas penyerahan jasa maklon yang dianggapterhutang tersebut, kemudian diterbitkan SuratKetetapan
Modal Asing Satu(sebelum pecah menjadi Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu dan Empat), dan padatahun 1999 dan 2000, Pemohon Banding telahmelaporkan adanya penyerahan jasa maklon= yangdilakukan di KBN dengan penyerahan yang tidakdipungut Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa atas aadanya pelaporan tersebut, pihakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satutelah menyetujui dan tidak melakukan koreksi ataspenyerahan jasa maklon yang dilaporkan tersebut.Bahwa dalam hal ini, Kantor Pelayanan
153 — 51
Modal Asing untuk melakukan ataumenjalankan usahanya di Indonesia khususnya dalam hubungan sewamenyewa dengan Penggugat, halmana Penggugat berusaha memintaklarifikasi terhadap hal tersebut ke Badan Kordinasi Penanaman ModalRepublik Indonesia (BKPM RI) dan Badan Penanaman Modal Dan Perijinan(BPMP) Provinsi Bali, termasuk meminta bantuan OMBUDSMAN RepublikIndonesia;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BadanKordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dan BadanPenanaman
Modal Dan Perijinan (BPMP) Provinsi Bali, diketahui Tergugatmemiliki Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing No. 165/II/PMA/2003 tanggal 24 Juli 2003 untuk Bidang Usaha Jasa Manajemen HotelInternational berlokasi di Kabupaten Gianyar Propinsi Bali dan disebutkandalam lampiran Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing No.Hal.5 dari 28 Putusan No. 96/PDT/2016/PT.DPS165/II/PMA/2003 Tanggal 24 Juli 2003 jika Hotel yang dikelola adalahminimal bintang 4 (empat);13.Bahwa selain itu dalam
kurun waktu tersebut Tergugat juga tidakmenyampaikan kewajiban Laporan Penanaman Modal (LKPM) secaraperiodik, terlebin Tergugat hingga saat ini tidak memiliki Ijin Usaha Tetap(IUT) terkait investasinya di wilayah Gianyar (UBUD HANGING GARDENS);14.Bahwa pihak BKPM RI yang mengetahui dan menemukan pelanggarantersebut, telah melakukan teguran kepada Tergugat, dan akhirnya SuratPersetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing No. 165/II/PMA/2003tanggal 24 Juli 2003 untuk Bidang Usaha Jasa Manajemen HotelInternational
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memiliki legalitas perijinanselaku Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk Penanaman Modal asing(PMA) dalam menjalankan operasional UBUD HANGING GARDENS milikPenggugat berdasarkan LEASE AGREEMENT (Perjanjian Sewa Menyewa)tanggal 30 April 2003, beserta perubahan pertama (addedum) tanggal 2 Mei2005 dan perubahan kedua tanggal 1 Juni 2007 adalah perbuatanWanprestasi;3.
Penanaman Modal Asing bernamaUBUD HANGING GARDEN ;Bahwa pihak (BKPM RI) telah melakukan tegoran kepada Tergugat /Terbanding dan akhirnya izin Persetujuan Perluasan Penanaman ModalAsing dibatalkan sebagai surat pembatalan No. 51/B/VII/PMA/2014 tanggal21 Oktober 2014 ;Hal.27 dari 28 Putusan No. 96/PDT/2016/PT.DPSwonoeee Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan didalam perkara iniadalah :e Apakah Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara inisedangkan perjanjian Arbitrase yang dituangkan
97 — 67
modal asing (PMA) yangmemiliki pengurus yaitu Sdr.
Modal Asing (PMA) dimanapengurus dari Pembanding yaitu Gan Sem Yam bukanWarganegara Indonesia dan tidak bertempat tinggal diIndonesia, pada saat pengajuan permohonan perpanjanganKuasa Pertambangan Ekploitasi :(a).
Gan Sem Yam berkewarganegaraan asing(Malaysia) dan tidak bertempat tinggal di Indonesia (Malaysia) danmerupakan Penanaman Modal Asing (PMA) hal ini diakui oleh Penggugat /Pembanding dalam Memori Bandingnya tertanggal 04 Oktober 2010,tindakan penerbitan objek sengketa in litis bertentangan dengan Pasal 12ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan menyatakan:1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambanganbahanbahan galian yang tersebut dalam Pasal
di Indonesia;Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan Penggugat/Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukanhalhal yang dapat merubah putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraBanjarmasin tanggal 1 Juli 2010 No.11/G/2010/PTUN.BJM, alasanpenerbitan objek sengketa in litis bukan berdasarkan Pasal 41 UndangUndang Pokok Pertambangan melainkan penerbitan objek sengketa in litiscacat yuridis pada saat diterbitkan karena salah satu pengurus dan modalusaha Penggugat merupakan penanaman
modal asing bertentangandengan Pasal 12 UndangUndang Pokok Pertambangan; Bahwa alasan pencabutan yang dikemukakan Penggugat / Pembandingdalam Memori Bandingnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41UndangUndang Pokok Pertambangan merupakan alasan pencabutankuasa pertambangan sesudah surat kuasa pertambangan diterbitkan(syaratsyarat yang harus dipatuhi setelah kuasa pertambangan diberikan),sedangkan alasan pencabutan objek sengketa in litis secara tegasdisebutkan dalam konsiderannya karena pada saat
204 — 1607
(Australia) ; Bahwa terhadap Formulir Model / PMA atau SuratPermohonan Penanaman Modal Asing yang diajukanoleh Billabong International Limited (Australia) qqGSM (OPERATIONS) PTY Ltd, TERGUGAT tidak melakukanpemeriksaan dan pengecekan yang cermat atas semuadata data yang diisi dalam lembar Formulir Model / PMA sebagaimana diatur dalam Keputusan TERGUGATNomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan TatacaraPermohonan Penanaman Modal Yang Didirikan DalamNegeri dan Asing ; Adapun kesalahan kesalahan dan pelanggaranpelanggaran
Bahwa Billabong International Limited(Australia) qq GSM (OPERATIONS) PTY Ltdmengajukan Formulir Model / PMA yaituaplikasi permohonan penanaman modal asing padatanggal 27 Maret 2006 kepada TERGUGAT atasnama Billabong International Limited(Australia) qq GSM (OPERATIONS) PTY Ltd,dimana pada saat pengajuan permohonan tersebutPT. Billabong Indonesia belum berdiri karenaPT.
(fotocopy dari fotocopy) 77 PRS SSS SRR PR Pe PR Pe eS eSHalaman 101 dari 163 halaman Putusan Nomor : 182/G/2008/PTUNJKT102Bukti T10 : Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 76/SK/2004Tentang Penerbitan Izin Usaha/Izin UsahaTetap Bagi Perusahaan Yang Didirikan DalamRangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)dan Penanaman Modal Asing (PMA) Yang TelahBeroperasi/ Berproduksi.
(foto copy sesuai denganaslinya); Bukti T11 : Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 29 Tahun 2004 TentangPenyelenggaraan Penanaman Modal DalamRangka Penanaman Modal Asing Dan PenanamanModal Dalam Negeri Melalui Sistem PelayananSatu Atap.
modal asing yang diajukanoleh Billabong International, CV Bali Balance tidakdiikutsertakan.
404 — 157
NOBELIS BDI ASEANA yangberkedudukan di Kota Batam ; 222 nn nnn nee nnn neeBahwa Penggugat sebagai perusahaan penanaman modal asing telahmendapat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor : 3444/V/IP/Hal 9 Putusan No. 30/G/2017/PTUNTPIPMA/2014, Nomor Perusahaan : 18929.2014 tanggal 02 Desember 2014yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalRepublik Indonesia, yang mana izin prinsip telah diperluas berdasarkanIzin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor : 224/V/IPPL/PMA/2016
178 — 76
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPut.42749/PP/M.1/15/2013PPh Badan2007bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak berupa Fiskal Luar Negerisebesar Rp108.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Dua terhadap kewajiban PPh Badan Tahun 2007 terdapatkoreksi kredit pajak berupa
132 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI sebagai Kreditor adalah salah,dan atau tidak tepat menurut hukum.
Direktorat Jenderal Pajak, Cq.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI; danmendududukkannya sebagai Kreditor Pemohon Kasasi semula Pemohon :Yakni sebagai Kreditor Preferent ;Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi memohon Mahkamah Agung agarberkenan memutuskan :1Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon ;Menyatakan PT. REDSEA INDONESIA Pailit dengan segala akibathukumnya ;Mengangkat Saudari IFA SUDEWI, SH.
PT. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI
Tergugat:
1.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI
2.Badan Koordinasi Penanaman Modal
3.Gubernur Maluku Utara
4.Bupati Halmahera Timur
5.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah â Maluku Utara
6.PT. Position
Intervensi:
PT. Position diwakili Oleh : Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio
616 — 704
Modal Asing Kepada PT Position;ll.
Surat Keputusan Kepala BKPM No. 10/1/IUP/PMA/2017tentang Penciutan Wilayah IUP Kegiatan Eksplorasi DalamRangka Penanaman Modal Asing Kepada PT Position, yangsemula seluas 4.047 Ha menjadi 4.017 Ha, yang mana karenapenciutan wilayah IUP tersebut titik koordinatnya berubahmenjadi 70 titik koordinat.
Surat Keputusan No. 33/1/IUP/PMA/2016 tentangPersetujuan Penyesuaian Izin Usaha PertambanganEksplorasi Dalam Rangka Penanaman Modal Asing MineralLogam Komoditas Nikel Kepada PT Position, seluas 4.047Ha, dengan 68 titik koordinat;Halaman 120 dari 151 Halaman Putusan Nomor 133/G/2021/PTUN.JKTf.
Bukti P 1b : Surat Keputusan Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Nomor : 61 / 1 / IUP / PMA /2017 Tentang Persetujuan peningkatan izin usahapertambangan eksplorasi menjadi izin usahapertambangan operasi produksi mineral logamdalam rangka penanaman modal asing untukkomoditas nikel kepada PT. Position Tanggal 12Desember 2017, (fotokopi dari fotokop)) ;3.
Modal Asing MineralLogam Komoditas Nikel Kepada PT Position,(fotokopi dari fotokopi) ;Halaman 129 dari 151 Halaman Putusan Nomor 133/G/2021/PTUN.JKT35.
147 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 34 K/TUN/2012Asing (Non PMDN/PMA) Menjadi Penanaman Modal Asing(PMA) (untuk selanjutnya disebut Persetujuan PMA);2.2. Individual :Bahwa Obyek Sengketa tersebut ditujukan kepada pihaktertentu yaitu PT. Malaya Sawit Khatulistiwa;2.3.
No. 34 K/TUN/201217.18.perusahaan NonPMDN/PMA menjadi perusahaan PMA dan ataspermohonan tersebut, kemudian Tergugat mengeluarkan SuratPersetujuan Perubahan Status Perusahaan Non PenanamanModal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA)menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) melaluisurat No. 60/V/PMA/2008, tertanggal 07 April 2008;Bahwa kemudian pada tanggal 24 April 2010, Sing Global OilProducts Pte. Lid. dan PT.
Hal ini sebagaimana diaturdalam butir 3 RUPS Sirkuler yang berbunyi :"Setelah terpenuhinya PraSyarat, menyetujui perubahan statusPerseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadiPT. Biasa dan tindakan Perseroan untuk memohon pencabutanijin penanaman modal asing sementara";Bahwa, berdasarkan uraian fakta di atas, telah terbukti bahwaDirektur PT. Malaya Sawit Khatulistiwa yang dinominasikan olehPT.
Kalpataru Investama dan TuanBurhanuddin, mencabut izin penanaman modal asing, danmerubah status perseroan dari Perusahaan PenanamanModal Asing menjadi perusahaan Non PMA/PMDN";Bahwa, Tergugat secara nyata telah tidak cermat, tidak teliti, dantidak hatihati dalam membaca isi dan ketentuan yang diaturdalam RUPS Sirkuler tersebut.
Modal Asing yang telahdiberikan oleh Termohon Kasasi (d/h.
102 — 63
THA GYPSUM SURYAINDONESIA sebagai Korporasi Penanaman Modal Asing."2. Bahwa dalam dalilnya sebagaimana tersebut di atas, Pembantahmenjelaskan peranan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) dalam pencabutan izin usaha PT TGSI.
Menteri Keuangan Rl, Cq.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing, pada tanggal25 Februari 2004 yang lalu telah mengeluarkan Surat yang"Mencabut Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan PresidenNo. 230/1/PMA/1995 tanggal 26 Mei 1995 jo. Perubaham terakhirNo. 1304/111/PMA/1997 tanggal 18 September 1997 dan IzinUsaha Industri No. 22/T/Industri/2000 tanggal 13 Januari 2000,alas nama PT. THA! GYPSUM SURYA INDONESIA sebagaiKorporasi Penanaman Modal Asing.8.
Kepa/a Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing,pada tanggal 25 Pebruari 2004 telah mengeluarkan Surat yang isinya:Mencabut Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Na.230/1/PMA/1995 tanggal 26 Mei 1995 Jo.
pada faktanya, PEMBANTAH~ samae sekali tidakmengikutsertakan Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing sebagaipihak dalam perkaraa quo.
TGSI)pada tanggal 17 Mei 2004 yang lalu, maka Para Terbanding semula ParaPembantah adalah Pihak Ketiga dan bukan Pihak Penanggung Pajak PT.TGSI sebagai perusahaan penanaman modal asing; Bahwadalildalil surat bantahan Para Terbanding semula Para Pembantahsebagai Pihak Ketiga adalah berdasarkan hukum; Bahwa Negara Cq Pemerintah RI sama sekali tidak dirugikan denganbubarnya PT.