Ditemukan 255 data
Terbanding/Tergugat I : PT. PROMARK STRATEGIES INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT DHARMA HARAPAN RAYA
108 — 64
Berkaitan dengan hal ini ada dua sarjana yangmengemukakan teori tentang sebabakibat yaitu:a) Conditio Sine qua Non (Von Buri)Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dariperistiwa B (peristiwa lain) dan peristiwa B tidak akan terjadijika tidak ada pristiwa Ab) Adequated Veroorzaking (Von Kries)Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dariperistiwa B= (peristiwa lain).
77 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena berjalan dari arah pendopo Bupati MalukuTengah lurus menuju ke arah bundaran di Jalan Abdullah Soulissa di persimpangan 3(tiga) tegak lurus, saksi korban menolehkan kepalanya ke samping karena melakukanpembicaraan dengan perempuan yang diboncengnya.Dari faktorfaktor dari Terdakwa dan dari saksi korban IMAM ALWI TOMAGOLAdapat diketahui faktorfaktor yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan lebihbanyak dari Terdakwa daripada dari saksi korban IMAM ALWI TOMAGOLA.Menurut Teori Adequaat Von Kries
28 — 19
Menurut teori Von Kries bahwa hubungansebab akibat dianggap ada apabila perbuatan yang menurutpengalaman manusia yang normal sepatutnya dapat diharapkanmenimbulkan akibat,dalam hal ini kerugian;Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini Tergugat Il memohondengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1.2.Menerima eksepsi Tergugat II seluruhnya;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : MUH. YUSUF, SH
50 — 23
Yakni teori kausalitas ( sebab akibat )conditio sine qua non yang dipelopori seorang Jerman yang bernamaVon Buri ( 18251902 ) teori kausalitas yang mengindividualisir yangdipelopori antara lain oleh Kari Biding ( 18411920 ) dan teori kausalitasadekuat subjektif dan objektif yang masing masing di pelopori olehJ.Vin Kries ( 18531928 ) dan RumelinBahwa peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa bersama dengansaksi Yoas Fandy Linting Alias Fandi dengan mengendarai sepedamotor berpapasan dengan korban
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Alim Bahri, SH
4.Syahrianto Subuki. SH
5.Muhammad Taufik Wahab, S.H
Terdakwa:
Arifin Kantu Alias Ipin
88 — 48
mempertimbangkan dengan menggunakanajaran sebab akibat ( Causaliteits ) yang mana tujuan dari pada ajaran ini adalahuntuk menentukan hubungan antara sebab dan akibat dalam artian bilamana akibat itu dapat ditentukan dari sebab itu ;Bahwa, menurut Majelis Hakim ajaran tersebut sangat penting diterapkanterhadap delik Materiil sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa, karenadelik Materiil ini barulah dinyatakan sesuai dengan adanya akibat yang dilarang dandiancam hukuman oleh Undangundang ;Bahwa menurut Von Kries
31 — 10
berdasarkan petimbangan tersebut diatas maka unsur yangmengemudikan Kendaran Bermotor telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menuruthukum ada pada perbuatan Terdak wa; 3) Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa unsur ini harus dipandang sebagi Ante Factum atau berusahauntuk melihat pada saat sesuatu tindakan itu telah memenuhi faktorfaktor yang adekuetsehingga dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu pristiwa yang terjadi; Menimbang, bahwa menurut von KRIES
46 — 12
Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan tersebut diatas maka unsur yangmengemudikan Kendaran Bermotor telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menuruthukum ada pada perbuatan Terdak wa; 3) Unsur karena kelalaiannya mengakibatkanluka berat;Menimbang, bahwa unsur ini harus dipandang sebagi Ante Factum atau berusahauntuk melihat pada saat sesuatu tindakan itu telah memenuhi faktorfaktor yang adekuetsehingga dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu pristiwa yang terjadi; Menimbang, bahwa menurut von KRIES
525 — 1289
Teori Adaeguate Veroorzaking (Van Kries)Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagaisebab dari akibat yang ditimbulkan adalah oerbuatan yang seimbangdengan akibat.
Dasar untuk menentukan perbuatan yang seimbang adalahperhitungan yang layak, yaitu menurut akal sehat patut dapat diduga bahwaperbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat tertentu, misalnya : Ameminta B untuk datang kerumah karena ia mengalami kesulitan dalammengerjakan tugas, dalam perjalanan kerumah A, B ditabrak oleh C,sehingga menyebabkan ia terluka parah dan dibawa kerumah sakit.Menurut ajaran Van Kries, perbuatan yang dianggap sebagai sebab dariterlukanya B adalah C yang menabrak, bukan A yang
Teori Adaeguate Veroorzaking (Van Kries)Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagaisebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbangdengan akibat.
Menurut ajaran Van Kries perbuatan yangHalaman 43 dari 98 halaman, Putusan Perdata Nomor 10/Padt.G/2018/PN SRL10.dianggap sebagai sebab dari terlukanya B adalah C yang menabrak,bukan A yang meminta datang ke rumahnya.Dengan demikian apabila selurun unsur dari pasal 1365 KUHPerdatatelah terpenuhi, maka cukup beralasan untuk menyatakan Tergugat IVtelah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa dari yang telah Tergugat IV kemukakan di atas dan dikaitkandengan perkara ini maka akan timbul suatu
36 — 5
Sebenarnya yang merupakan sebab langsung terlukanya B adalahC, namun menurut Von Buri, kesalahan bisa ditimbulkan pada semua pihak yangmengakibatkan kerugian, yaitu A yang menyuruh B dan C yang menabrak B ; 2 Teori Adaequate Veroorzaking (Von Kries)Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab dariakibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat .
Dasar untukmenentukan perbuatan yang seimbang adalah perhitungan yang layak, yaitumenurut akal sehat patut dapat diduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkanakibat tertentu, Misalnya : A meminta B untuk datang kerumahnya karena iamengalami kesulitan dalam mengerjakan tugas, dalam perjalanan kerumah A, Bditabrak oleh C sehingga menyebabkan ia terluka parah dan dibawa kerumah sakit .Menurtt ...............Menurut ajaran Von Kries, perbuatan yang dianggap sebagai sebab dari terlukanyaB adalah C
41 — 35
Put. 325/PID.SUS/2014/PT.Mks.Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal beberapa teori Adequat,Causalitet, Condisio sine quamon ; Menimbang, bahwa dalam teori Adequat, Von Kries berpendapat bahwa yangmenjadi sebab dari rangkaian faktafakta yang berhubungan dengan terwujudnya delikhanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahuioleh pembuat ; Menimbang, bahwa teori Adequat menurut Treager, akibat delik haruslah in hetalgemeen voorziebaar artinya pada umumnya
86 — 33
Teori Adaequate Veroorzaking (Von Kries)Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagaisebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbangdengan akibat.
38 — 15
Teori Adaequate Veroorzaking (Von Kries) 75Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab dari akibatyang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat .
Dasar untuk menentukanperbuatan yang seimbang adalah perhitungan yang layak, yaitu menurut akal sehat patutdapat diduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat tertentu, Misalnya : Ameminta B untuk datang kerumahnya karena ia mengalami kesulitan dalam mengerjakantugas, dalam perjalanan kerumah A, B ditabrak oleh C sehingga menyebabkan 1a terlukaparah dan dibawa kerumah sakit .Menurtt .............0...Menurut ajaran Von Kries, perbuatan yang dianggap sebagai sebab dari terlukanya Badalah
76 — 11
ajarankausalitas yang mana tujuan daripada ajaran ini adalah guna menentukan hubunganantara sebab dan akibat dalam arti bilamana akibat itu dapat ditentukan dari sebab itu;Menimbang, bahwa selain itu ajaran ini sangat penting untuk diterapkanterhadap delik materil sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkaraini, karena delik materil barulah dianggap selesai / penuh dengan adanya atauterjadinya sesuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang; Menimbang, bahwa Von Kries
24 — 11
Perbuatantersebut tidak hanya terdiri dari satu fakta saja, tetapi beberapa fakta lainapabila disatukan menimbulkan kerugian sedangkan teori adequateveroorzaking (Von Kries) lebih terbatas.
234 — 219
Teori bayangan / pengetahuan (voorstellingtheori) dari Frank atauwaarschijulytheidstheon dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadioleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkanakan terjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa Von Kries dengan adaequattheon mengatakanbahwa yang harus dianggap sebagai sebab yang menimbulkan akibat ituadalah perbuatan pembuat
351 — 330
Raad dalam berbagai arrest sejak tahun 1927 (H.R. 3Februari 1927, Hoetlink No.114, dan keputusankeputusan yang kemudianantara lain H.R. 28 November 1947 dan 19 Desember 1947 dan sudahHal 7 dari 25 Hal Putusan No. 280/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Selmenjadi Yurisprudensi tetap serta telah menjadi Doktrin Ilmu Hukum diIndonesia, dimana untuk menentukan ada/tidaknya hubungan kausalitasharus diselesaikan dengan berpegangan pada ajaran Adequate Verorzaking.Menurut teori adequat (Adequate Verorzaking) dari Von Kries
120 — 201
Jadi mencari penyebab dan menilainyatidak berdasarkan pada faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapipada pengalaman pada umumya menurut akal dan kewajaran manusia ;Menimbang, bahwa dalam Teori yang Menggenaralisir, Majelis Hakimmenggunakan Teori Adequat Subjektif yang dipelopori oleh Von Kries yangmenyatakan bahwa faktor penyebab adalah faktor yang menurut kejadiannormal adalah adequat (Sebanding) atau layak dengan akibat yang timbul, yangfaktor mana diketahui atau disadari oleh
86 — 34
Von Kries dengan teoriadequat subyektif yang menyatakan bahwa faktor penyebab adalah faktor yangmenurut kejadian yang normal adalah adequat (Sebanding) atau layak denganakibat yang timbul, yang faktor itu diketahui atau disadari oleh yangbersangkutan sebagai adequat untuk menimbulkan akibat itu (vide Drs. AdamiChazawi, SH., Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa". Tahun 2007, Penerbit PT.
37 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk memenuhi persyaratan ini, dalam praktek peradilandikembangkan teori adequate veroorzaking von kries yakni, yangdianggap sebagai sebab adalah perbuatan yang menurutpengalaman manusia yang normal sepatutnya dapat diharapkanmenimbulkan akibat, dalam hal ini adalah kerugian (AbdulkadirMuhammad; 1982 : 148).6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PenghunianRumah Oleh Bukan Pemilik;7. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan DanKawasan Permukiman;C. URAIAN FAKTA HUKUM1.
45 — 6
yang berkenaan dengan pengetahuan(dari si pelaku) dari keadaankeadaan yang sesuai dengan pengalamanpengalaman dalam praktek;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal dengan teoriadaequate causaliteitsleer bahwa yang dapat dipandang sebagai penyebab darisuatu akibat itu hanyalah tindakantindakan atau prilaku secara adekuat atausecara wajar atau layak dapat dipandang sebagai tindakantindakan atauprilakuperilaku yang dapat menimbulkan suatu akibat dari perbuatan, dansejalan sebagimana teori dan Von Kries