Ditemukan 233 data
32 — 23
MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 13 September 2018 Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PN.Sag,, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,(dua ribu rupiah);Halaman 6 dari 11 halaman putusan Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PTKMembaca, putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 13 September2018 Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PN.Sag, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1. Menyatakan Terdakwa Hendra Alias Henje Bin Hamid tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak Menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaanKesatu;2.
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSanggau bahwa pada tanggal 17 September 2018 dan tanggal 19September 2018, Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukanpermintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal13 September 2018 Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PN.Sag;Halaman 7 dari 11 halaman putusan Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PTK2.
generasi masa depan bangsa, jadijelas sanksi pidana yang dijatuhi olen Hakim Pengadilan Negeri Sanggauterhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa terlalu ringan.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat BandingHalaman 8 dari 11 halaman putusan Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PTKmembaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara ini yangterdiri dari Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan NegeriSanggau tanggal 13 September 2018 Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Pengadilan Tinggi berpendapatTerdakwa yang menjual Narkotika yang relative masih sedikit seberat 0,0882gram dan usianya masih muda perlu diselamatkan dari bahayanya peredaranNarkotika tersebut dengan demikian penghukuman yang dijatunkan PengadilanNegeri terlalu berat dan haruslah dikurangi tidak setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat serta pertimbangan hukumseperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 13September 2018 Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PN.Sag
dalamamar putusan dibawah ini;Halaman 9 dari 11 halaman putusan Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PTKMemperhatikan ketentuan 114 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umumtersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 13 September2018 Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAHANANI TRI HASTUTI,SH
71 — 38
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya atas putusan Pengadilan NegeriSanggau tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukanHalaman 12 dari 20 halaman Putusan Nomor 333/PID.SUS/2021/PT PTKpermintaan banding sebagaimana tertuang dalam Akta permintaan bandingNomor : 216/Pid.Sus/2021/PN.Sag jo Nomor : 56/Akta.Pid/2021/PN Sagtertanggal 6 Desember 2021 yang ditanda tangani olen Panitera PengadilanNegeri Sanggau;Menimbang
, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telahdiberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 7 Desember 2021sebagaimana relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 216 / Pid.Sus / 2021/PN Sag;Menimbang, bahwa selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Sanggautersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan permintaan bandingsebagaimana tertuang dalam Akta permintaan banding Nomor216/Pid.Sus/2021/PN.Sag jo Nomor : 56/Akta.Pid/2021/PN Sag tertanggal 6Desember 2021 yang ditandatangani
Keterangan saksisaksi (Surat Tuntutanhalaman 515), termasuk keterangan saksi Nelli Susanti binti Imam YunAbdul Thalib (halaman 1012) sebagaimana yang saksi terangkan dipersidangan dan dibawah sumpah termasuk tanggapan terdakwa atasketerangan saksi tersebut dimana terdakwa membenarkan / tidak keberatanatas keterangan saksi Nelli Susanti binti Imam Yun Abdul Thalib tersebut.Hal tersebut juga telah diambil alin dalam Pertimbangan Putusan MajelisHakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN.Sag
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau (halaman 3637)berkaitan dengan uraian perumusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,dimana Jaksa Penunut Umum telah menguraikan dakwaan secara cermat,jelas dan lengkap dan dalam persidangan dakwaan Jaksa Penuntut Umumtelah didukung alat bukti sebagaimana yang telah diuraikan dalam SuratTuntutan dan telah diambil alin dalam Putusan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sanggau Nomor Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN.Sag.
Sus/2021/PN.Sag tanggal 30 Nopember 2021 harusdibatalkan;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya telahmengajukan Terdakwa dipersidangan dengan dakwaan Alternatif, maka MajelisPengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Ketigayaitu melanggar pasal 131 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika yang unsurnya : Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114 ,pasal
Terbanding/Penggugat III : Hie Khiun Tjin
Terbanding/Penggugat I : Hie Djung Khin
Terbanding/Penggugat II : Hie Fung Tjin
60 — 34
ALOYSIUS,S.HKesemuanya Profesi Advokat/Penasihat Hukum,Beralamat pada Kantor "Firma Hukum TRINITASJalanPerdamaian, Ari Karya Indah IV Jalur 4 Blok E 15Pontianak, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Halaman 1 dari 32 halaman Putusan Nomor 72/PDT/2019/PT PTKOktober 2018, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor Regiter89/SK/X/2018/PN.Sag, tanggal 30 Oktober 2019selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding dan ParaTerbanding semula Para Penggugat;LAWANPT SANMAS
Oleh karena itu PARA PENGGUGATtidak berhak untukmengajukan gugatan terhadap TERGUGAT;Bahwa berdasarkan dalildalil Eksepsi TERGUGATdi atas, maka sudahsepantasnya apabila gugatan PARA PENGGUGATdinyatakan ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO);B.DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak seluruh dalildalil gugatan dariPARA PENGGUGAT, sebagaimana dalam Perkara Perdata Nomor27/Pdt.G/2018/PN.Sag, tertanggal 30 Oktober 2018, terkecuali halhal yangsecara
KONVENSI dan TERGUGAT iilREKONVENSI/PENGGUGAT Ill KONVENSI, sehingga putusan inimemenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI, TERGUGAT IIREKONVENSI/PENGGUGAT II KONVENSI dan TERGUGAT iilREKONVENSI/ PENGGUGAT III KONVENSI (Uitvoerbaar Bij Voorrad);Maka atas dasar alasanalasan tersebut di atas, mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Sanggau dalam Perkara Perdata Nomor27/Pdt.G/2018/PN.Sag
ALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 4.690.000,00 Halaman 25 dari 32 halaman Putusan Nomor 72/PDT/2019/PT PTK(empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor:27/Pdt.G/2018/PN.Sag Jo.
./2019/PN Sag, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Sanggau yang menyatakan bahwa pada tanggal 29Mei 2019 Kuasa Hukum Tergugat telah mengajukan permohonan bandingterhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 27/Pdt.G/2018/PN.Sag,tanggal 20 Mei 2019 ;Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor:27/Pdt.G/2018/PN.Sag Jo.
75 — 16
MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 269/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 19 November 2018, yang dimintakan banding tersebut ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menetapkan apabila Terdakwa dinyatakan bersalah supaya dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 19 November2018 Nomor : 269/Pid.Sus/2018/PN.Sag, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Dwi Kuswoyo als Dwi Bin Alang Alm tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimanadalam dakwaan kedua;.
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSanggau bahwa pada tanggal 21 November 2018, Terdakwa telahmengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan NegeriSanggau tanggal 19 November 2018 Nomor :269/Pid.Sus /2018/PN.Sag;2. Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh JurusitaPengganti Pengadilan Negeri Sanggau telah pula diberitahukan kepadaJaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 November 2018 ;3.
salah satunya adalahmemperbaiki atau merehabilitasi pada pelaku untuk menjadi orang yang baikdan berguna bagi masyarakat dan masyarakat akan memperoleh keuntungandari pelaku yang sudah menjadi warga masyarakat yang baik serta bergunabagi masyarakat, disamping itu sifat pemidanaan adalah bukan suatu yangbersifat balas dendam;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat serta pertimbangan hukumseperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal19 November 2018 Nomor : 269/Pid.Sus/2018/PN.Sag
kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara untukkedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding seperti yang disebut dalamamar putusan dibawah ini;Memperhatikan ketentuan, Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor269/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
86 — 40
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Membaca, putusan Pengadian Negeri Sanggau tanggal 1 April 2020Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN.Sag, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.
;Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor315/Pid.Sus/2019/PN.Sag yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan NegeriSanggau bahwa pada tanggal 02 April 2020 permintaan banding dariPenasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada PenuntutUmum;Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSanggau No.315/Akta.Pid.Sus/2019/PN Sag bahwa pada tanggal 3 April2020 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadapputusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 1 April 2020
Nomor.315/Pid.Sus/2019/PN.Sag;Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor315/Pid.Sus/2019/PN.Sag yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan NegeriSanggau bahwa pada tanggal 03 April 2020 permintaan banding dariPenuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat HukumTerdakwa;Memori Banding tertanggal 9 April 2020 yang diajukan oleh PenasihatHukum Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SanggauHalaman 14 dari 20 halaman Putusan Nomor 64/PID.SUS/2020/PT PTKpada tanggal 13 April 2020
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat olehJurusita Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN.Sag,masingmasing pada tanggal 7 April 2020 ditujukan kepada Jaksa PenuntutUmum dan pada tanggal 8 April 2020 ditujukan kepada Terdakwa untukmempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelumpengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh PenasihatHukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang
Bahwa didalam pertimbangan hukum Putusannya, Majelis Hakim TingkatPertama sudah mempertimbangkan segala aspek yang bersifat Yuridis,Filosofis maupun Sosiologis sehingga telah memenuhi rasa keadilanMoral ( Moral Justice ) maupun rasa keadilan Masyarakat ( SocialJustice) ;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas, maka setelahMajelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkaradan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Tanggal 01 April 2020Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN.Sag
85 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 277/PID.SUS/2022/PT.PTK tanggal 19 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 247/Pid.Sus/ 2022/PN.Sag tanggal 17 November 2022 tersebut
PT MNC Finance
Tergugat:
Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Cq Kejaksaan Negeri Sanggau Cq Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana No 265/Pid.Sus/2020/PN.Sag
76 — 12
Penggugat:
PT MNC Finance
Tergugat:
Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Cq Kejaksaan Negeri Sanggau Cq Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana No 265/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Viktor Partahanan Tampubolon
40 — 4
PENETAPANNomor 13/ Pdt.P/2021/PN.Sag DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa perkara perdatapermohonan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapannya sebagaiberikut dalam perkara permohonan atas pemohon ;Viktor Partahanan Tampubolon, Jenis Kelamin:Lakilaki, Lahir :Medan, 6 Juni1964, Agama: Kristen, Pekerjaan : KaryawanBUMN, Kewarganegaraan : IndonesiaAlamat: Dusun Semunte Rt.001/Rw.003Desa Kelompu Kecamatan KembayanKabupaten Sanggau,Selanjutnya
::::cceeeeeeeeeeeeees PEMOHON.Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara permohonan yang bersangkutan ; Telah mendengar keterangan pemohon beserta saksisaksi dalampersidangan; Telah memeriksa buktibukti Surat.TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 5 Agustus 2021 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSanggau tanggal 5 Agustus 2021 Nomor 13/Pdt.P/2021/PN.Sag,telahmengajukan permohonan Penetapan perwalian, dengan alasanalasan sebagaiberikut
731 — 557
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (duaridbu rupiah);Telah membaca, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor352/Pid.Sus/2018/PN.Sag Tanggal tanggal 23 Januari 2019, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Pandi als Adi Bin Nahuri Alm tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenempatan Pekerja Migran Indonesia, Sebagaimana Dakwaan Kesatu;2.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);Telah membaca Akta Permintaan Banding Terdakwa melalui Ka RutanNomor 352/Akta Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 24 Januari 2019 yang dibuatdan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau terhadap PutusanPengadilan Negeri Sanggau Nomor 352/Pid.Sus/2018/PN.Sag tanggal 23Januari 2019;Telah membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor352/Pid.Sus/2018/PN Sag Tanggal 25 Januari 2019, yang dibuat oleh JurusitaPengganti
Pengadilan Negeri Sanggau kepada Penuntut Umum yangmemberitahukan bahwa pada tanggal 24 Januari 2019 Terdakwa telahmengajukan banding terhadap Putusan Nomor 352/Pid.Sus/PN.Sag Tanggal 23Januari 2019;Telah membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 30 Januari 2019kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tanggal 31 Januari 2019 kepada Terdakwa,untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelumpengiriman berkas perkara
78 — 35
sangatmemerlukan bimbingan pendidikan, kasih sayang, dan perhatian dariTerguggat dan Penggugat, selain itu pula Penggugat juga belum adamendapat surat persetujuan dari Gereja Katolik yang menyatakanPenggugatboleh menceraikan Tergugat, karena menurut aturanhukum Agama Katolik bahwa pernikahan adalah hal yang sangatsakral dan Gereja Katolik tidak mengakul adanya perceraian yang telahdilakukan antara pasangan suami dan isteri, selain itu pula Penggugatmencabut gugatannya dalam perkara nomor 12/ Pdt.G/ 2020/PN.Sag
pada tahap Mediasi sebagaimana Penetapan Nomor12/Pdt.G/2020/PN.Sag Tanggal 6 Mei 2020, juga tidak dapatdijadikan alasan untuk menyatakan putusnya perkawinan antaraTergugat dengan Penggugat, sehingga sangat patut menurut hukumMajelis Hakim dapat mempertahankan perkawinan antara Tergugatdengan Penggugat, serta menolak alasan posita 4, posita5, posita 6,posita 7, posita 8, posita 9, posita 10, posita 11 dan posita 12 untukeseluruhnya;Bahwa sejak Penggugat dilantik menjadi Dewan Perwakilan RakyatDaerah
Bahwa tidak ada alasan yang cukup dari PEMBANDING untuk memintapembatalan atas Putusan Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkaraperdata daftar Nomor : 33/Pdt.G/2020/PN.Sag tanggal 26 November 2020yang dimohonkan Banding tersebut, karena telah diperiksa secara seksamadan teliti serta telah diputus oleh Judex Factie tingkat pertama denganpertimbangan hukum yang cukup jelas serta lengkap, dan TERBANDINGmohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Cq.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor33/Pdt.G/2020/ PN.Sag tanggal 26 November 2020 yang dimohonkanbanding tersebut;3.
75 — 29
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 08 Nopember2017 Nomor. 175/Pid.Sus/2017/PN.Sag, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Robiansyah Bin Jamsyah tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmelakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam menyerahkanNarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan primairr;Menjatuhkan
Robiansyah;Dikembalikan kepada Terdakwa;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Telah membaca:1.Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSanggau bahwa pada tanggal 13 November 2017, Penuntut Umum ,telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan PengadilanNegeri Sanggau tanggal 08 November 2017 Nomor : 178/AktaPid.Bdg/2017/PN.Sag ;Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuatoleh Jurusita Pengadilan Negeri
Relaas Pemberitahuan dan penyerahan Kontra) memori banding dariPenasihat Hukum Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor :175/Pid.B/2017/PN.Sag tanggal 11 Desember 2017 yang dibuat olehJurusita Pengadilan Negeri Sanggau ;Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umumtelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut caracara serta syaratsyaratyang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permintaan bandingtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa memori banding yang
Is ; Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum seperti tersebut diatasMajelis Hakim Pengadilan Tinggi tidaklah sependapat dengan halhalyang meringankan Terdakwa dan menolak halhal yang meringankanperbuatan Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Sanggaukarena halhal yang meringankan dianggap tidak pernah ada;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membacadan memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara dansalinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN.Sag
51 — 29
Menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau berwenang untuk memeriksa dan Mengadili perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Sag tersebut;2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau in casu Majelis Hakim untuk membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Sag dan selanjutnya memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Sanggau yang akan ditetapkan olehnya;3.
Menyatakanmenerima Eksepsi dari Tergugat Ill; 2.Menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau tidak berwenang mengadiliperkara Perdata No. 1/Pdt.G/2018/PN.Sag; 3. Menghukum Penggugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Bahwa oleh karena seluruh pertimbangan hukumnya sudah tepat danbenar dalam penerapan hukum, serta sudah mencerminkan rasakeadilan, maka mohon kiranya perlu dipertahankan dan diperkuat olehPengadilan Tinggi Pontianak.2.
ditentukan apakah perbuatan TerbandingIll semula Tergugat III yang telah menerbitkan sertifikat, merupakan perbuatanmelawan hukum, sehingga dapat dihukum untuk menyatakan sertifikat tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum bukan pembatalan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan faktafakta hukum sertapertimbanganpertimbangan hukum seperti tersebut diatas, Majelis HakimPengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sanggauberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor1/Pdt.G/2018/PN.Sag
Menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau berwenang untuk memeriksa danMengadili perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Sag tersebut;2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau in casu Majelis Hakim untukmembuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutus pokokperkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Sag dan selanjutnya memanggil keduabelah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan PengadilanNegeri Sanggau yang akan ditetapkan olehnya;3.
Terbanding/Penggugat : PT MNC Finance
102 — 56
Pembanding/Tergugat : Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Cq Kejaksaan Negeri Sanggau Cq Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana No 265/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Terbanding/Penggugat : PT MNC FinancePUTUSANNomor 44/PDT/2021/ PT PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pontianak yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung Ri cq Kejaksaan Tinggi KalimantanBarat cq Kejaksaan Negeri Sanggau cq JaksaPenuntut Umum Perkara Pidana No265/Pid.Sus/2020/PN.Sag, berkedudukan di KejaksaanNegeri Sanggau JI. Irian No.44 Kel. Tanjung SekayamKec.
Berkas perkara Nomor 45/Pdt.Plw/2020/PN.Sag, dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pelawan dengan surat perlawanan tanggal 22Desember 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Sanggau pada tanggal 22 Desember 2020 dalam Register Nomor45/Pdt.Plw/2020/PN Sag, telah mengajukan perlawanan sebagai berikut:1.
Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh PRAMULIA, SH, PaniteraPengadilan Negeri Sanggau yang menerangkan bahwa pada hari Senin,tanggal 17 Mei 2021 Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq KejaksaanTinggi Kalimantan Barat cq Kejaksaan Negeri Sanggau cq Jaksa PenuntutUmum Perkara Pidana No 265/Pid.Sus/2020/PN.Sag, selaku Pembandingsemula Terlawan mengajukan permohonan = agar putusan perkaraPengadilan Negeri Sanggau Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Sag tanggal 4 Mei2021 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat
Kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Banding yang dibuatoleh PRAMULIA, SH, Panitera Pengadilan Negeri Sanggau yang menerangkanbahwa Pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2021 Pemerintah RI cq Kejaksaan AgungRi cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat cq Kejaksaan Negeri Sanggau cqJaksa Penuntut Umum Perkara Pidana No 265/Pid.Sus/2020/PN.Sag, selakuPembanding semula Terlawan mengajukan permohonan agar putusan perkaraPengadilan Negeri Sanggau Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Sag tanggal 4 Mei 2021diperiksa dan diputus
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADAM PUTRAYANSYA
84 — 35
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 20 Maret 2019nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.Sag, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 51/PID.SUS/2019/PT PTK1.
Akta Permintaan banding Nomor 398/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Sag, yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, bahwa masingmasingpada tanggal 20 Maret 2019 Terdakwa mengajukan permintaan bandingdan 26 Maret 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 20 Maret2019 Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.Saqg;2.
1,9402 (satu koma sembilan empatnol dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftardalam Narkotika Golongan menurut UU R.I No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Dalam hal ini, terdakwa sudah menyalahi dan mengabaikan aturanaturanyang telah ditetapkan oleh negara.Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 51/PID.SUS/2019/PT PTKC.Bahwa terdakwa merupakan seorang Residivis yang sebelumnya pernahterlibat tindak pidana narkotika dan telah diputus oleh Pengadilan NegeriSanggau Nomor : 258/Pid.Sus/2015/PN.SAG
dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding;Menimbang, bahwa selain itu Pengadilan Tingkat Pertama juga telahtepat dan benar merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindakpidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum dalam amarputusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan NegeriSanggau nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RATNA KHATULISTIWI, S.H.
68 — 50
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 23 April 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada
., yang ditunjukoleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor: 24/Pid.Sus/2020/PN Sagpada tanggal 30 Januari 2020 ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor : 24/Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 23 April 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM42/SKDU/Enz.2/12/2019, tanggal 23 Desember 2019Terdakwa didakwa sebagaiKESATUBahwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telahmenyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sanggau padatanggal 27 April 2020 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan BandingNomor :24/Akta.Pid.Sus/2020/PN.Sag dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 28April 2020;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebutTerdakwa
dari 19 halaman Putusan Nomor 97/PID.SUS/2020/PT PTKMenimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sertamemenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndang, makapermintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telahmemeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor : 24/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor24/Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 23 April 2020 yang dimintakan bandingtersebut;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangi selurunnya dari pidana yang dijatunkan kepadaTerdakwa;5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RATNA KHATULISTIWI, S.H.
89 — 38
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 23 April 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani
., yang ditunjukoleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor: 23/Pid.Sus/2020/PN Sagpada tanggal 30 Januari 2020 ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor : 23/Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 23 April 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM41/SKDU/Enz.2/12/2019, tanggal 23 Desember 2019Terdakwa didakwa sebagai
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telahmenyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sanggau masingmasing untuk Terdakwa pada tanggal 27 April 2020 dan Penuntut Umum padatanggal 28 April 2020 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan BandingNomor :23/Akta.Pid.Sus/2020/PN.Sag dan permintaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal28
sebelum berkas perkara dikirimke Pengadilan Tinggi ;Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sertamemenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndang, makapermintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telahmemeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 23/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor23/Pid.Sus/2020/PN.Sag tanggal 23 April 2020 yang dimintakan bandingtersebut;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangi selurunnya dari pidana yang dijatunkan kepadaTerdakwa ;5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAHANANI TRI HASTUTI,SH
29 — 19
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 83/Pid.Sus/2021/PN.Sag, tertanggal 4 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KelurahanHalaman 1 dari 12 halaman Putusan Nomor 110/PID.SUS/2021/PT PTKBunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau berdasarkan PenetapanPenunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor:83/Pid.Sus/2021/PN.Sag tanggal 10 Maret 2021;Pengadilan Tinggi tersebut ;1.
terhadapputusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 83/Pid.Sus/2021/PN.Sagtanggal 4 Mei 2021;Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuatoleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 7 Mei 2021 Nomor :83/Pid.Sus/2021/PN Sag, dan permintaan banding Terdakwa tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum secara seksama dansempurna;Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuatoleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanggu tanggal 10 Mei 2021 Nomor: 83/Pid.Sus/2021/PN.Sag
undangan yangbersangkutan khususnya pasal 82 ayat (lI) jo pasal 76E Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 TAhun 2002 TentangPerlindungan Anak serta pasal pasal yang diatur dalam Bab.XVII bagian KesatuKUHAP;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umumtersebut;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor83/Pid.Sus/2021/PN.Sag
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
48 — 21
MENGADILI
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 39/Pid.Sus/2020/ PN.Sag, tanggal 14 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman,Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, berdasarkan SuratPenetapan tanggal 10 Februari 2020 Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Sag;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak =Nomor86/PID.SUS/2020/PT.PTK tanggal 11 Mei 2020 tentang penunjukan MajelisHakim; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan, serta putusanPengadilan Negeri Sanggau tanggal 14 April 2020 Nomor:39/Pid.Sus/2019/PN.Sag
tentang pernyataan Banding dari Terdakwa tersebut, demikianjuga dengan Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan PaniteraPengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 20 April 2020 ;Telah membaca:iL,Akta Permintaan Banding dari Terdakwa Nomor 39/Akta Pid.Sus/2020/PNSag yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 20April 2020 yang menyatakan terdakwa Apung Alias Apung Anak Dari Aju Almtelah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan NegeriSanggau Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN.Sag
Agar Terdakwa dihukum sesuai dengan surat tuntutan kami yang telahdiajukan dalam persidangan tanggal 24 Maret 2020;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding membaca danmemeriksa serta meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 39/Pid.Sus/2020/ PN.Sag, tanggal14 April 2020 dimana Majelis Hakim tingkat Pertama telah memutuskan bahwaterdakwa Apung Alias Apung Anak dari Aju Alm tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah
mengadili perkara ini di tingkat banding ;Menimbang, bahwa terhadap alasan yang dikemukakan Jaksa PenuntutUmum dalam Kontra Memori Bandingnya, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa tidak ada halhal yang baru yang perlu dipertimbangkan olehMajelis Hakim Tingkat Banding karena sudah dipertimbangkan dengan tepat danbenar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 39/Pid.Sus/2020/ PN.Sag
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN.Sag, tanggal 14 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ANRINANDA LUBIS, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : DICKY FERDIANSYAH, SH
180 — 82
MENGADILI
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 12 Nopember 2019 Nomor 197 /Pid.B/2019/PN.Sag yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanggautersebut, Terdakwa melalui Ka Rutan dan Jaksa Penuntut Umum telahmenyatakan Banding, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sanggau Terdakwapada tanggal 13 Nopember 2019 dan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19Nopember 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor197/Akta Pid.B/2019/PN.Sag dan permohonan banding tersebut telahHalaman 23 dari
Akta Permintaan Banding Nomor 197/Akta.Pid.B/2019/PN.Sag yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau bahwa pada tanggal 13 Nopember2019 Terdakwa dan tanggal 19 Nopember 2019 Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri!Sanggau Nomor 197/Pid.B/2019/PN.Sag tanggal 12 Nopember 2019 ;2.
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Sanggau Nomor 197/Pid.B/2019/PN.Sag kepada JaksaPenuntut Umum tertanggal 14 Nopember 2019 dan para Terdakwa tanggal 20Nopember 2109;3. Memori Banding Terdakwa tanpa tanggal, yang diajukan oleh Terdakwaditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 26 Nopember2019;4.
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dari Terdakwakepada Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2019 Nomor197/Pid.B/2019/PN.Sag yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan NegeriSanggau;5.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 12 Nopember2019 Nomor 197 /Pid.B/2019/PN.Sag yang dimohonkan banding;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
FL AHONG A. Alias FLORENSIUS ANTONIKI Bin ARITONIUS ATOT
Termohon:
Kapolri Cq.Kapolda Provinsi Kalimantann Barat Cq Bapak Kapolres Sanggau Cq Kapolsek Sanggau Cq Kanit Reserse sektor Kapuas
64 — 25
./2020Halaman 1 dari 22 halaman, putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Sagtanggal 17 September 2020 tentang pelaksanaan tugas bantuan dan nasehathukum kepada Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Polres Sanggau selakuTermohon dalam permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Sag diPengadilan Negeri Sanggau.
T;Yang telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus2020 dan telah dimintakan persetujuan Penyitaan kepada KetuaPengadilan Negeri Sanggau dengan surat pengantar Nomor:B/86/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan telah mendapatpenetapannya dari Ketua Pengadilan Negeri Sanggau dengansurat Nomor : 235/Pen.Pid/2020/PN.Sag, tanggal 09 September2020 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriSanggau DIAN ANGGRAINI, S.H., M.H.Bahwa penyidik Termohon dalam menerapakan atau mempersangkakan2
Penyidik Termohon juga melakukan penyitaan terhadapbarang dan surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPSita/ 10/ VIII/ 2020/ Reskrim tanggal 24 Agustus 2020 dibuatkan BeritaAcara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dimintakanpersetujuan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggaudengan surat pengantar Nomor: B/86/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020dan telah mendapat penetapannya dari Ketua Pengadilan NegeriSanggau dengan surat Nomor : 235/Pen.Pid/2020/PN.Sag, tanggal 09September
JaksaPenuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau pihak JPU telahmelimpahkan Berkas Perkara Pemohon ke Pengadilan Negeri Sanggaupada hari Jumat tanggal 17 September 2020 dengan surat Nomor: B1734/0.1.14/E.oh.2/09/2020 tanggal 17 September 2020 guna proseshukum pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sanggau dan setelah penyidikTermohon koordinasi dengan kepaniteraan / penulusuran agenda sidangternyata pidana perkara pokok sudah ditetapkan hari sidangnya olehPengadilan Negeri Sanggau sesual dengan Nomor264/Pid.B/2020/PN.Sag
Alias Florensius Antoniki BinAritonius Atot sudah dilakukan pemeriksaan dengan Nomer Register264/Pid.B/2020/PN.Sag pukul 11.30 WIB dan telah sampai pada tahap JaksaPenuntut Umum meminta waktu untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 huruf dUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,menyebutkan : dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilannegeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilanbelum selesai