Ditemukan 972 data
85 — 123
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dandengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
83 — 22
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsurdelik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapatdidalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
SELAMAT Bin LAPPO Alm.
121 — 43
menerangkan Yang dimaksuddengan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum dalamarti formil, yang pengertiannya adalah perbuatan yang bertentangandengan peraturan perundangundangan;Ahli =omenerangkan Sedangkan yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan adalah perbuatanmenggunakan atau tidak menggunakan kewenangan yang melekatpadanya karena jabatan atau kedudukannya yang tidak sesualdengan tujuan diberikannya kewenangan (asas spesialitas
85 — 17
Tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan suatu ketentuan khusus.Menimbang, seperti telah dipertimbangkan di atas bahwa, apabila dalamsuatu persoalan atau obyek tertentu, waktu dan tempat tertentu diperhadapkanantara ketentuan yang bersifat universal dengan ketentuan yang bersifat spesialis,maka ketentuan spesialislah yang diperlakukan.Menimbang, oleh karena posisi Terdakwa dalam perkara a quo adalahsesuai dengan asas spesialitas
97 — 18
::cccccccccee 202Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalamwaktu, tempat dan obyek yang sarna saling diperhadapkan antara ketentuanyang bersifat unum dengan ketentuan yang bersifat knusus, maka yangditerapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus ;Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr.
GEMILANG SULISTIO,SH.DKK
Terdakwa:
NASDINI INDRIANI Pgl DINI
229 — 99
Dalam unsur melawan hukumparameter yang digunakan adalah peraturan perundangundangan (asaslegalitas/melawan hukum formil), Sedangkan parameter yang digunakan dalampenyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asasasas umumpemerintahan yang baik.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)Undangundang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidanaadalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidakditemui adanya
207 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hardjon, S.H. yang dalam salah satutulisannya menyatakan Berdasarkan asas spesialitas dalamHukum Administrasi Negara setiap kKewenangan harus digunakansesuai dengan tujuannya:4.2. Bahwa untuk mengetahui apakah para Pemohon Kasasi/para Terdakwatelah menyalahgunakan kewenangannya, terlebin dahulu' paraPemohon Kasasi/para Terdakwa akan mengungkapkan fakta hukumyang terungkap di persidangan yaitu :4.2.1 Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT.
750 — 647 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, para Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam proyek pengadaan air bersih. Namun, pada pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri ... [Selengkapnya]
Dalam unsur melawan hukumparameter yang digunakan adalah peraturan perundangundangan(asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yangdigunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas,atas spesialitas dan asasasas umum pemerintahan yang baik :Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim tidak konsisten,telah salah dalam penerapan hukum sepanjang unsur melawan hukumdimana hakim mengabaikan dan tidak membuktikan peraturanperundangundangan yang dilanggar oleh Terdakwa
100 — 15
Bahwa salahsatu parameter adanya penyalahgunaan wewenang adalah Asas Spesialitas(Specialiteitbeginsel) yang artinya bahwa setiap kewenangan memiliki tujuantertentu. Dalam hal penggunaan wewenang tersebut tidak sesuai dengan tujuandan maksud pemberian wewenang itu maka telah melakukan penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir).
87 — 41
penggunaan danpertanggung jawaban keuangan Negara / Daerah perlu diatur dalamperaturan perundangundangan adalah untuk :a) Menghilangkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan;b) Mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkelanjutan;c) Menciptakan standar akuntansi pemeriksaan pengelolaan;d) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);e) Menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara profesional,transparan, dan akuntabel atas dasar asasasas tahunan, universilitas,kesatuan, spesialitas
117 — 90
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dan denganunsur secara melawan hukum yang umum pula ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "setiap orang" yang termaktub dalampasal 3 memiliki sifat kekhususan, yang tidak terdapat dalam ketentuan pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
76 — 16
Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitSinar Grafika, Jakarta 2005, halaman 37);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999; Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalamwaktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umumdengan ketentuan yang bersifat
178 — 179
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayarandalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; danHalaman 85 dari 213 Putusan Nomor 47/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdgf.Peraturan Teknis lain di bawahnya.Bahwa asas pengelolaan keuangan negara yang merupakan penjabaran dari UUNo. 17 Tahun 2003 diantaranya asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan,dan asas spesialitas
114 — 33
juga tidak terbukti.Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameteryang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatanmelawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya.Hal 127 dari 193 halaman Putusan Pidana No: 50/Pid.SusTPK/2014/PN.PdgDalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturanperundangundangan (asas legalitas/melawan hukumformil), sedangkanparameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asaslegalitas, asas spesialitas
Terbanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD ALI SH
139 — 110
atau kedudukan yang dimiliki olehseseorang berarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang,tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukantertentuMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orangtersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertianunsur setiap orang dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususantersendiri (spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas spesialitas
120 — 56
Pasal 14 UU No.31/ 1999 jo UU No. 20/2001 pada pokoknya jugamenegaskan berlakunya asas spesialitas dalam perkara korupsi, di manaPasal ini mengatur bahwa tidak setiap perbuatan melawan hukum yangmerugikan keuangan negara yang diatur oleh undangundang lain dapatditerapkan UU Korupsi, kecuali jika ditentukan secara tegas bahwapelanggaran undangundang tersebut adalah tindak pidana korupsi.Sebagai contoh tindak pidana Perpajakan atau Perbankan, meskipunmemenuhi unsurunsur Pasal 2, pada umumnya tidak
THERRY GUTAMA,SH,MH
Terdakwa:
FERIZAL
126 — 40
Dalam unsur melawanhukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundangundangan (asaslegalitas/melawan hukum formil), Ssedangkan parameter yang digunakan dalampenyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asasasasumum pemerintahan yang baik.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dapatdiartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saatmelakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan yaitu hak dankekuasaan
BAMBANG WINARNO, SH., MH
Terdakwa:
IRYANTO,ST,M.Si Bin MUHAMAD HAKIM
520 — 392
(spesialitas) Karenasubsidiriaritas itu harus untuk perbuatan yang sama tetapi menunjukkanperbuatan itu berat, ebih berat, lebih berat lagi atau jika ada dua perbuatanyang berbeda sama sekali (kKonkursus) konkursus realis akibatnya adalahkumulasi perbuatan tindak pidana.
Subsidiaritas diterapkan dalam hal adanya spesialitas. Apabila bentukperbuatannya ada penyuapan, gratifikasi dan pemerasan maka bentuk dakwaannya adalah alternative atau kumulatif; Perbedaan penyuapan dengan pemerasan adalah kalau penyuapan baik pemberimaupun penerima duaduanya dipidana.
175 — 68
Oleh karenaitu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orangyang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan ataukedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugastugasnya; Halaman 233 dari 251 halaman Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT BJMMenimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas,apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan
116 — 14
tidakterdapat didalam Pasal 2;Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseoranganyang memangku suatu jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsursetiap orang yang terdapat dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifatkekhususan tersendiri (spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat(1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999;Menimbang, bahwa sesuai dengan asas Spesialitas