Ditemukan 896 data
61 — 21
- Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 8 apabila tidak mau melaksanakan secara sukarela isi Putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 8 dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1. 000. 000,- / Hari sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum
Bambang Sulistiyo
20 — 4
Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan PENETAPAN ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dalam waktu selama-lamanya 30 (tigapuluh) hari sejak Pemohon menerima salinan resmi PENETAPAN ini guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Perubahan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
AFIAL SURYA ADI NUGRAHA
Tergugat:
PT MEGA AUTO FINANCE C.q PT MEGA AUTO FINANCE CABANG PANGKALAN BUN
73 — 17
untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat dengan Surat Nomor 201/MAF/HRD/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak
Terbanding/Tergugat I : SONDANG PASARIBU
Terbanding/Tergugat II : MARIANA SITOMPUL
21 — 9
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami para Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 600.000.000; (enam ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1O.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah), sehingga total kerugian berjumlah sebesar Rp 10.600.000.000, (sepuluh milyar enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat
HERMAN PERSULESSY
Tergugat:
1.IR. JOHANIS A. TUAKORA
2.ADI POERNOMOSIDI, SH
Turut Tergugat:
1.ROSDIANA ELY, SH selaku Notaris PPAT
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon
51 — 38
.- (dua puluh juta rupiah) per tahun, terhitung sejak Penggugat berhak sebagai pemilik atas objek sengketa berdasarkan jual beli yakni sejak 14 September 2015, sampai perkara ini dieksekusi;
6. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat I adalah sah;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 1762/Kelurahan Rijali awalnya tertulis atas
Riarahaju Djaja
22 — 2
Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan PENETAPAN ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dalam waktu selama-lamanya 30 (tigapuluh) hari sejak Pemohon menerima salinan resmi PENETAPAN ini guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Perubahan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
1.Andri Hendriansyah, SH., MH
2.Faizah, SH
3.Baron Sidik S, SH, M,Kn
4.Badrunsyah, SH
Terdakwa:
1.Muhammad Mansyur bin Usman Abbas
2.Sahril Saputra bin Rusdin
3.Erwanto bin M. Din
4.Ruslan Satrizal bin M. Said
77 — 9
Said ) untuk segera
ditahan, paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak putusan ini berkekuatan
hukum tetap guna kepentingan eksekusi;
4. Menghukum Terdakwa I ( Muhammad Mansyur bin Usman Abbas ) dan
Terdakwa III ( Erwanto bin M.
TONY THOHA
Tergugat:
Rustam
47 — 12
-
- Bunga 1,7 % , sejak Januari 2016 : Rp. 57.120.000.
18 — 7
strong>) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban terhadap Penggugat
DALAM REKONPENSI
sebagai berikut :
2.1. nafkah masa lampau Penggugat dan anak sejak
1.TUTI ARMIYANJTI
2.Dr ZAINUL ARIFIN MAg
Tergugat:
1.YASMI EFI SE
2.CLARAZ WANIS DA ERMAN
3.TAKRIMA HUSNA ERMAN
4.SASKIA KHAIRANISA ERMAN
5.CLARISA ALFATIAH ERMAN
6.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIOANAL KOTA PADANG
257 — 77
Menghukum PARA TERGUGAT A untuk membayar sewa 3 (tiga ) PETAK RUKO serta 4 (empat ) KIOS / KEDAI selama 2 kali sewa yaitu untuk tahun 2018 dan tahun 2019 berjumlah 2x 23 000.000 rupiah ( dua puluh juta rupiah ) sama dengan 46 000.000 rupiah ( empat puluh enam juta rupiah ) ke pada PENGGUGAT, terhitung setelah /sejak In Kracht nya perkara ini
MANSUR NABABAN
Tergugat:
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
179 — 34
1 + 2+ 3
67.137.000,-
- Menghukum Tergugat I dan II membayar upah Penggugat selama dalam proses atau tidak dipekerjakan untuk 6 (enam) Bulan yaitu 6 Bulan x Rp. 2.085.000,00= Rp. 12.510.000,00 (dua belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II membayar seluruh kekurangan hak Penggugat yaitu Kekurangan THR Natal dari sejak
JULIA
Tergugat:
Yayasan Perguruan Kristen HOSANA
64 — 42
M E N G A D I L I ;
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Februari 2018 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi akibat dari putusnya hubungan kerja sesuai Pasal 156 ayat
PONIYO
Tergugat:
CV. SATRIA BUANA SAKTI
54 — 20
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 31 Desember 2022 ;
5.
DWI ARDINI
Tergugat:
1.CV. Sukma Modern Indah
2.PT. Graha Celluler Pratama Area Bangka Belitung
3.PT. BERKAH TRIJAYA INDONESIA AREA BANGKA BELITING
Turut Tergugat:
PT. XL Axiata Tbk Area Bangka Belitung
113 — 12
Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yaitu hubungan antara Pekerja dengan Pengusaha;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus sejak 1 Maret 2018;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III putus sejak
96 — 29
dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Dinas
Kependudukan, dan Pencatatan Kota Pontianak agar putusan Perceraian tersebut dapat didaftarkan ;
6. Memerintahkan pihak Pembanding semula Penggugat atau pihak Terbanding semula Tergugat untuk melaporkan
putusan perceraian kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
Ir. H.NOVALITA NAMIDA H., MT
Tergugat:
1.VICKY DACHY bin IRWAN DACHY sebagai pribadi merangkap sebagai ahli waris (anak kandung) hasil perkawinan dari âÂÂTergugat Almh. LIANA IRDA binti ALI MUHADI / LIE A MOY
2.YENNY HAMIDY
3.DICKY DACHY bin IRWAN DACHY sebagai pribadi merangkap sebagai ahli waris (anak kandung) hasil perkawinan dari âÂÂTergugat Almh. LIANA IRDA binti ALI MUHADI / LIE A MOY
4.NOVIAN SIHMAWATI binti SUDJONO
5.NITA NATALIA DACHY ahli waris (anak kandung) hasil perkawinan dari âÂÂTergugat Almh. LIANA IRDA binti ALI MUHADI / LIE A MOY
6.MELLY NATALIA DACHY sebagai ahli waris (anak kandung) hasil perkawinan dari âÂÂTergugat Almh. LIANA IRDA binti ALI MUHADI / LIE A MOYâÂÂ
Turut Tergugat:
1.Wuri Melisma Dachy
2.Developer PT. Duta Paramindo Sejahtera
3.Developer PT. Summarecon Agung, Tbk
4.Developer Pd. Pembangunan Sarana Jaya
5.Bank MAYBANK KC. Tasikmalaya
6.PT. BCA Finance
7.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Tasikmalaya
8.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
9.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Bekasi
3 — 3
renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.3.670.000.000,- ditambah bunga 6 persen setahun sejak Juli 2016 hingga gugatan a quo didaftarkan (82bulan) , yaitu Rp 3.670.000.000 + (82/12 x 6% x 3.670.000.000)= Rp. 5.174.700.000 (Lima milyar seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% pertahun sejak
TAUFIK RAHMAN
Tergugat:
PT LAUT TIMUR ARDIPRIMA
122 — 35
Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Jo Pasal 40 Jo Pasal 47 Peraturan Perusahaan PT. Laut Timur Ardiprima Tahun 2019 -2021;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak
RISPENTUS PADANG
Tergugat:
PT.Wira Usahatama Lestari
113 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/WUL-KBN/HRD-PHK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 atas nama Penggugat tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Jo Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak
Lisa Mardiyanti
13 — 0
yang lama) LIZA MARDIYANTI diubah menjadi (*nama yang betul) LISA MARDIYANTI sesuai dengan kutipan akta nikah No. 1076/14/III/96 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan PENETAPAN ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dalam waktu selama-lamanya 30 (tigapuluh) hari sejak
ARIFIN TOHANG ahli waris dari Marni Capah
Tergugat:
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
114 — 36
Marni Capah/Pekerja yaitu Kekurangan THR Natal dari sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2016, sebagaimana dipericikan dibawah ini :
- THR Tahun 2013 sebesar Rp. 2.085.000 - Rp. 325.000,-
- THR Tahun 2014 sebesar Rp. 2.085.000 Rp. 525.000,-
- THR Tahun 2016 sebesar Rp.2.085.000
= Rp. 1.760.000,-
= Rp. 1.560.000,-