Ditemukan 877 data
97 — 36
Maskan ( Biaya Tempat Tinggal ) termohon selama massa Iddah sebesarRp. 5.000.000,5. Mutah (Tanda Mata/ Kenang kenangan ) sebesar Rp. 25.000.000,Menimbang, bahwa atas berbagai tuntutan Penggugat Rekonvensitersebut, Tergugat Rekonvensi menyatakan menolak semuanya dengan alasanPenggugat Rekonvensi adalah isteri yang durhaka/nusyuz. Sehingga antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tidak ada kesepakatan,oleh karenanya majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;Him. 58 dari 65 him.
81 — 48
Menghukum Termohon selama dalam massa iddah agar tidak boleh keluarrumah kediaman bersama di Komplek Citra Berkat Permai Dua Mas Putra RT. 04B RW. 002 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari KabupatenTanah Laut tanpa seizin dari Pemohon.5.
35 — 3
Pasal 132 b HIR;Menimbang bahwa pertimbangan mengenai kewenangan dan /egalStanding perkara sebagaimana dipertimbangkan dalam perkara konvensitersebut juga harus dianggap terulang dalam pertimbangan rekonvensi;Pertimbangan Pokok PerkaraMenimbang bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatanRekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi sebagaimana terurai dalam dudukperkaranya di atas;Menimbang bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi merupakankumulasi antara nafkah nafkah lampau isteri, nafkah selama massa
iddah,mutah, hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi mengajukan jawaban secara tertulis yang padapokoknya: Menyetujui gugatan rekonvensi hak asuh anak kepada PenggugatRekonvensi Mengakui gugatan rekonvensi tentang nafkah iddah, mutah namunmenolak nominalnya; Mengakui gugatan rekonvensi tentang nafkah madliyah, menolak jumlahmasa dan nominal nafkah madliyah; Mengakui gugatan rekonvensi tentang harta bersama;Pertimbangan
32 — 11
Bahwa, Tergugat Rekonpensi menolak Replik Rekonpensi PenggugatRekonpensi pada poin 5 yang meminta untuk memberikan nafkah iddahsebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), bahwa berdasarkan kemampuanTergugat Rekonpensi akan memberikan iddah selama massa iddah (3bulan lamanya) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);7.
43 — 19
Bahwa dalam massa iddah yang akan dijalani, PenggugatRekonpensi berhak atas Nafkah /ddah Tergugat Rekonpensi yangdiperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)Halaman 12 dari 67 hal. Putusan Nomor 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk.dibayarkan secara langsung dan tunai, seketika dan sekaligus padasidang ikrar talak diucapkan;d.
98 — 39
Rekonvensi diajukan bersamasama dengan jawaban dalam Konvensi dan berhubungan dengan permohonanperceraian Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu Majelis Hakim menilai gugatanRekonvensi telah sesuai dengan Pasal 158 R.Bg ayat (1), sehingga dapatdipertimbangkan;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatanRekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi sebagaimana terurai dalam dudukperkaranya di atas;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi merupakan kumulasiantara gugatan nafkah selama massa
iddah, mutah, nafkah anak dan hak asuhkedua anak yang bernamma iMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyasebagaimana duduk perkaranya di atas;Menimbang bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan kepadaPenggugat Rekonvensi untuk membuktikan dalildalil gugatan rekonvensinya,namun Penggugat rekonvensi tidak menggunakan kesempatan tersebut untukmembuktikan dalildalil gugatannya.Menimbang bahwa Penggugat
17 — 14
Oleh karena Tergugat dr mempunyai kKemampuan untukmemberikan biaya kiswah sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah)/bulannya selama massa iddah sehingga dengan demikian biayakiswah Rp. 5.000.000 x 3 = Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);> MutahBahwa kata mutah berasal dari bahasa arab mata yang berarti segalasesuatu yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan.
13 — 5
nafkahanak tersebut ke yang bersangkutan;Menimbang, bahwa mengenai mengenai permintaan PenggugatRekonvensi untuk memotong langsung uang nafkah anak dari daftar gajiPemohon/Tergugat Rekonvensi, dari tempat kerja Tergugat Rekonvensi makamajelis dalam hal ini tidak dapat menerimanya karena hal tersebut sebagaiurusan administrasi dan bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agamakabupaten Madiun;Menimbang, bahwa mengenai nafkah iddah yang dituntut oleh PenggugatRekonvensi sebesar Rp.10.000.000,selama menjalani massa
iddah atau 3bulan lamanya seluruhnya sebesar Rp.30.000.000, dalam hal ini TergugatRekonvensi menolaknya dengan alasan Tergugat nusyus yaitu elahberselingkuh dengan lakilaki lain, namun majelis hakim menilai dalampembuktian yang diajukan Pemohon/Tergugat Rekonvensi tidak terdapat buktiyang cukup jika Penggugat Rekonvensi telah berselingkuh dengan lakilaki lain,karena baik saksi ke satu dan saksi kedua meskipun satu dengan lainnya adakesesuaian pembuktian namun yang sesuai hanyalah adanya persoalanperselisihan
282 — 73
Anak yang lahir sebagai akibat perkawinanyang sah adalah anak yang lahir dari seorang ibu yang telah putus perkawinan denganmantan suami atau anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah ditinggal mati olehsuami dimana si ibu dalam keadaan mengandung maka anak tersebut mempunyaihubungan nazab dengan almarhum ayahnya jadi dengan demikian ibu yang melahirkananak tersebut masih dalam masa waktu tunggu atau dalam massa iddah Karena masawaktu tunggu disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Peraturan
23 — 14
ketentuan Pasal 149 huruf (b) KompilasiHukum Islam sebagaimana telah pula disebutkan sebelumnya, bahwa talakyang akan dijatuhkan Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensiadalah talak satu raj) dan Penggugat Rekonvensi tidak dalam keadaan nusyuzsebagai syarat bagi Penggugat Rekonvensi untuk mendapatkan nafkah setelahjatuh talak raji dari Tergugat Rekonvensi (nafkah Iddah);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 153 angka (2) Kompilasi HukumIslam apabila perkawinan putus karena perceraian, maka massa
iddah atauwaktu tunggu Penggugat Rekonvensi selama 90 hari atau 3 bulan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menentukan besarnya nafkahiddah mempertimbangkan kemampuan Tergugat Rekonvensi sebagaimanatelah disebutkan di atas, maka Majelis Hakim memutuskan nafkah iddah yangharus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensiberupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan atauseluruhnya berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama massa iddahPenggugat Rekonvensi
26 — 25
Biaya pendidikan bagi anak;Wajid ditanggung oleh Suami / Pemohon Konvensi / TergugatRekonvensi.Hal mana sesuai Yurisprudensi MA.RI, No. 608 K/AG/1996, TanggalPutusan 25 Maret 2005 yang Kaidah Hukumnya : Jumlah nilai Mutah,Nafkah, Maskan, dan Kiswah selama massa Iddah serta nafkah anakharus memenuhi kebutuhan hidup Minimum berdasarkan kepatutandan rasa keadilan sesuai Ketentuan KHI dan Perundang Undanganyang berlaku.b. Bahwa Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi adalahKaryawan Tetap di PT.
21 — 15
Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa pertimbangan mengenai kewenangan dan legalstanding perkara sebagaimana dipertimbangkan dalam perkara konvensitersebut juga harus dianggap terulang dalam pertimbangan rekonvensi;Pertimbangan Pokok PerkaraMenimbang bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatanRekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi sebagaimana terurai dalam dudukperkaranya di atas;Menimbang bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi merupakankumulasi antara nafkah nafkah lampau isteri, nafkah selama massa
iddah,mutah, hak asuh anak, biaya pemeliharaan anak, dan pembagian hartabersama;Menimbang bahwa kumulasi gugatan rekonvensi tersebut dapatdibenarkan karena perkara tersebut mempunyai hubungan yang saling terkaitsebagai akibat dari adanya permohonan cerai talak yang diajukan olehTergugat Rekonvensi;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyaadalah menolak sebagian dalil dan mengakui selebihnya;Pertimbangan PembuktianMenimbang
26 — 90
Maret 2005;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan baliktersebut bersamaan dengan jawaban pertamanya, maka dalam hal ini MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut dapat diterima,sebagaimana ketentuan dalam Pasal 158 RBg.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatanRekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi sebagaimana terurai dalam dudukperkaranya di atas;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi merupakankumulasi antara gugatan nafkah selama massa
iddah, mutah, madhiyah, nafkahanak serta tuntutan kepada Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan sertifikatrumah untuk anak kedua;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyasebagaimana duduk perkaranya di atas;Menimbang, bahwa pembuktian yang telah dipertimbangkan dalamKonvensi, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensiini Sepanjang ada relevansinya;Menimbang, bahwa bahwa fakta hukum konvensi
42 — 26
Bahwa pada poin 4 dalam REPLIK, apa yang menjadi dasarTERGUGAT REKONPENSI/PEMOHON KONPENSI tidakmemberi uang mutah dan nafkah, maskan dan kiswah,dalam massa Iddah tidak mempunyai dasar hukum yangkuat, serta bertentangan dengan KHI pasal 149 huruf a danb. Alasanalasan yang didalilkan oleh TERGUGATHal 49 dari 93 hal.
154 — 216
Termohonmengatakan jika sampai selesai massa iddah, Pemohon tetap inginbercerai, maka Pemohon saja yang mengajukan ke Pengadilan Agamabukan berarti Termohon meminta bercerai tapi menunggunya mendapathidayah Allah SWT. Namun, belum selesai masa iddah Termohon,Pemohon sudah cepatcepat melayangkan gugatan perceraiannya. Jikabenar Termohon ingin bercerai, untuk apa Termohon bertahan sampaisejauh ini dalam mempertahankan rumah tangga.
38 — 19
Biaya nafkah selama menjalani massa iddah sebesar Rp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah) atau sekurangkurangnyaRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) secara tunai pada saat ikrar thalakdiucapkan oleh Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi dihadapanMajelis Hakim pemeriksa perkara ini;6.
70 — 52
perkara a quo, lagipulaperbuatan Nusyuz yang dilakukan oleh Penggugat sebelum perceraian dapatTergugat buktikan berdasarkan Laporan Perzinahan dan berdasarkan saksisaksi yang akan Tergugat ajukan diprsidangan aquo,Bahwa terhadap poin ke 5 dan 6 Tentang Hak Bekas Isteri, sebagaimanaketentuan peraturan perundangundangan Republik Indonesia No.1 Tahun1974 Tentang Perkawinan serta berdasarkan Kompilasi Hukum Islam tidak adasatupun aturan yang menentukan dan mewajibkan Tergugat untuk memberikanNafkah Massa
Iddah dan biaya kehidupan lainnya kepada bekas Isteri(Penggugat) karena Cerai Gugat, sehingga dalil Penggugat mengajukantuntutan hukum terhadap Tergugat untuk memberikan biaya penghidupan danatau menentukan sesuatu kewajiban lain yang berguna bagi penggugat sebagaibekas isteri sah dari Tergugat sangatlah tidak beraasan hukum dan sangatpatut untuk dikesampingkan,Bahwa terhadap poin ke7 dan 8 Tentang Hak Bekas Isteri, Mengenai haknafkah isteri dan anak pasca perceraian karena isteri nusyuz dalam UndangUndang