Ditemukan 1040 data
222 — 62
Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a. alat yang dipakai adalah manusia;b. alat yang dipakai berbuat;c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;3. Orang yang turut serta (medepleger)Medepleger menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuatatau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
114 — 22
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis ).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a alat yang dipakai adalah manusia;b alat yang dipakai berbuat;c alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal 48
129 — 70
perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakni seorangpelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidana atau bisa juga dikatakansebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindak pidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doen Plegen)yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukan tindak pidana yang biasadiseburt sebagai manus
domina (tangan yang menguasai), dan seorang lainnya yang disuruhmelakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelik dader atauseorang mitel baretater yang artinya pelaku tidak langsung.
433 — 413
., JUFRRYMAYKEL MANUS, SH., INDRA MULYAWAN WICAKSONO, SH.MH.
HENDRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa:
DIDY CHANDRA
107 — 51
Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagaimanus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh sebagai onmiddelijkedader atau Manus ministra.
50 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 1049 K/PID.SUS/2016 Bahwa berdasarkan pendapat serta keterangan saksi dan faktapersidangan bahwa Terdakwa hanya merupakan subyek Manus Manistayang tidak dapat dijatuhi pidana, karena secara langsung telah hilang sifatmelawan hukum terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diuraikandalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;2. Tentang Kebijakan Diskresi; Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Hardi M.
- HAIRUNAS Bin (alm) HASAN AMIN
32 — 10
Oleh karena itu,penempatan Terdakwa dalam kasus ini tidaklah beralasan dan tidaklah berdasar, dimanaTerdakwa hanya dijadikan sebagai alat untuk melempar kesalahan dari Penuntut Umum(manus ministra) sehingga asas equality before the law tidak dapat ditegakkan denganadanya diskriminasi dari Penuntut Umum untuk memaksakan perkara ini ke dalampersidangan.
59 — 17
denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwabisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukansebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karenadalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
Afriyensi, SH
Terdakwa:
1.AFRI RISMAWANTI binti RUSMANTO
2.SUHARDI DWI UTOMO ALIAS ENDHONG bin SARIJEM CITRO DIHARJO
211 — 29
Unsur mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turutserta melakukan ;Menimbang, bahwa orang yang melakukan perbuatan (dader)adalah orang yang seorang diri tanpaa bantuan atau pertolongan oranglain mewujudkan perbuatan pidana, sedangakan orang yang menyuruhlakukan (middelijke dader) adalah orang yang menyuruh orang lain(manus ministra), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untukmelakukan suatu perbuatan yang dipidana dan orang yang bersamasama melakukan adalah orang yang bersamasama dengan
TOTO HARMIKO, S.H.
Terdakwa:
FRANK RICHARD RUMAROPEN
95 — 34
Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagaimanus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh sebagai onmiddelijkedader atau Manus ministra.
106 — 39
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis ).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a. alat yang dipakai adalah manusia;b. alat yang dipakai berbuat;c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a. bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b. bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal
Lucia Rita Eko Lestari, S.H.
Terdakwa:
Giyono
236 — 93
Bahwa yang dimaksud dari ketentuan pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP mengenai orang yang dapatdihukum melakukan suatu tindak pidana adalahmereka yang melakukan (Dader/doer), menyuruhmelakukan (Doenpleger/manus domina) atau turutmelakukan (Mededader/ medeplichtige) perbuatan/tindak pidana.
HENDRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa:
FU'AD ARI SETYADI
107 — 47
Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagaimanus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh sebagai onmiddelijkedader atau Manus ministra.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADI FAKHRUDIN, SH. MH
130 — 108
Teori kehendak (wil/stheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibatakibatnya teori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus.2. Teori membayangkan (voorstelingstheorie) yaitu suatu akibat tidakmungkin dikehendaki karena pada prinsipnya manusia hanya memilikikehendak untuk melaksanakan perbuatan tetapi tidak dapatmenghendaki akibatnya.Bahwa dalam praktek, tidak ada perbedaan dalam menerapkan teori ini, Kecuallhanya perbedaan istilan saja.
204 — 59
Pembentuk undangundang dalam menentukan orang yangbagaimana yang disebut perbuatannya menyuruh melakukan(doen plegen) (55 ayat 1 butir 1), yang orangnya disebutdengan pembuat penyuruh (doen pleger) itu adalah denganmenggunakan ukuran obyektif, yakni dengan melihat dariorang yang disuruh melakukan (manus minestra), yakni pelakumateriilnya itu haruslah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya.d.
64 — 48
Dengan demikian ada dua pihak yaitupembuat langsung atau manus ministra / auctor physicus dan pembuat tidaklangsung atau manus domina, actor intelectualis untuk adanya suatu (doenpleger) seperti yang diamaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 55 (1) Ke1 KUHP tersebutdiatas, dimana unsur unsurnya adalah bersifat alternative dan jika salah satuterbukti maka terbuktilah Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP ini.
40 — 8
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan suatutindak pidana adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatuperbuatan yang memenuhi semua unsurunsur yang dirumuskan dalam suatutindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusantindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhlakukan suatu tindak pidana (doen plegen), apabila penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus
157 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1793 K/Pid.Sus/2010adalah Manus Ministra atau orang yang disuruh oleh Terdakwa.Manus Ministra oleh UndangUndang tidak dapat dihukumsebagaimana halhal yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2)KUHP dan seterusnya, menimbang bahwa pada kenyataannyaMajelis Hakim perkara No. 303/Pid.B/2008PN.PDG., tidaklahmembebaskan Terdakwa sehingga mengasumsikan bahwa perintahitu tidak ada, adalah hal yang menyesatkan, dikarenakan TerdakwaDrs.
114 — 51
Pembentuk undangundang dalam menentukan orangyang bagaimana yang disebut perbuatannya menyuruhmelakukan (doen plegen) (55 ayat t butir 1), yang orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) itu adalahdengan menggunakan ukuran obyektif, yakni dengan melihatdari orang yang disuruh melakukan (manus minestra), yaknipelaku materiilnya ftu haruslah orang yang tidak mampubertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.d.
105 — 21
Dengan demikian ada dua pihak yaitupembuat langsung atau manus ministra / auctor physicus dan pembuat tidaklangsung atau manus domina, actor intelectualis untuk adanya suatu (doenpleger) seperti yang diamaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 55 (1) Ke1 KUHPtersebut diatas, dimana unsur unsurnya adalah bersifat alternative dan jikasalah satu terbukti maka terbuktilahn Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP ini.