Ditemukan 8983 data
25 — 17
itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnyahingga mereka bersalin;Menimbang, bahwa berdasarkan sifat umum ayat tentang perintahmenyediakan tempat tinggal bagi suami untuk istri yang diceral dalam masaiddah dan kewajiban memberikan nafkah kepada wanita yang dicerai dalamkeadaan hamil, dan jumhur ulama sepakat bahwa nafkah dan maskan atautempat tinggal merupakan kewajiban suami yang harus dilaksanakan dalammasa iddah terhadap bekas istrinya sebagaimana termaktub dalam KitabBidayatul Mujtahid
7 — 3
madhiyah dan mutah ;Menimbang, bahwa meskipun Pasal149 huruf a Kompilasi Hukum Islammewajibkan pemberian mutah kecuali gqabla dukhul, namun pemberianmutah tersebut tetap dianjurkan sesuai dengan firman Allah dalam surat alBaqgarah ayat 241 yang berbunyi :Artinya : Kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah diberikanoleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatukewajiban bagi orangorang yang bertakwa.Bahkan sebagian ulama, diantaranya ulama Hanafiyah, sebagaimanadalam Kitab Bidayatul Mujtahid
8 — 0
halaman 189, karangan Sayid Sabiq, yang berbunyi:Artinya: "Jika isteri menda'wa suaminya telah memberikan kemadharatan sehinggakelangsungan rumah tangganya tidak bisa dipertahankan, isteri bolehmenuntut cerai kepada pengadilan, dalam hal ini jika telah terbuktimadharat tersebut tidak dapat di damaikan, maka dalam kondisi seperti itu,hakim boleh menceraikan isteri dari suaminya dengan talaq satu ba'in jikakemadaratan itu betul betul terjadi dan hakim tidak mampu mendamaikankeduanya".2 Kitab Bidayatul Mujtahid
14 — 1
Kitab Bidayatul Mujtahid : Il halaman 69, yang berbunyi :gus Is UL ais ypolJl glk, ylblule.Artinya: Hakim dapat menjatuhkan talak suami jika dalam keadaanmadlarat, apabila sudah terang tidak dapat dirukunkan kembali ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis Hakim berpendapat, gugatan Penggugat untuk bercerai dari Tergugat patutuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa untuk terlaksananya tertio administrasi perkawinanyang telah dilakukan Penggugat dan Tergugat, maka kepada Panitera
16 — 3
perceraian merupakanalternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi keduanya untukmelanjutkan dan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas darisebelumnya, baik dari segi fisik, psikis maupun sosial dan justru akanmenimbulkan mudarat yang lebih besar lagi apabila Majelis Hakimmemaksakan keduanya atau salah satunya untuk mempertahankan rumahtangga yang sudah tidak memberikan sakinah dan tidak ada lagi mawaddahdan rahmah, dalam hal ini Majelis sependapat dengan ahli fiqgh dalam kitabBidayatul Mujtahid
39 — 18
Hal ini sebagaimana pendapat ulama dalam kitabBidayatul Mujtahid halaman 99 sebagai berikut:we Hyd Jeo JdArtinya: Penguasa (hakim) dapat menceraikan perkawinan seseorang apabilatelah jelas permasalahan perkaranya;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohon Konvensi telahberalasan hukum, sesuai dengan pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, jo. pasal
41 — 33
Karena sudah jelas dikatakan olehmediator bapak Mujtahid SH. Menyatakan bahwa besarnya nafkah iddahRp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan nafkah mutah yangbesarnya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Jadi total dari kKedua nafkahadalah Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah)7.
19 — 7
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang intinya menyatakan bahwajika salah satu suami atau isteri pergi meninggalkan kediaman bersama dantidak mau pulang kembali, hal tersebut menunjukkan suami isteri tersebut telahterlibat perselisinan yang mendalam yang menghilangkan harapan untuk hiduprukun lagi sebagai suam1 isteri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan tabir dalamKitab Bidayah al Mujtahid
23 — 9
(JlbnuRusyd, Bidayatul Mujtahid (Aliansi Fiqgih ParaMujtahid), terjemahan oleh Imam Ghazali Said danAchmad Zaidun, Pustaka Amani, Jakarta, 2002, hal520);Menurut Ahmad Al Hajj Al Kurdi: Suami tidak wajibmemberikan nafkah kepada istri yang nusyuz.
16 — 8
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muatasid, Juz Il(Beirut: Dar alFikr,tt) 44); Begitu halnya Al Bajuri menjelaskan bahwa "suamiakan membayar kepada istrinya hak dan kewajiban apabila si istri itu taat kepadasuami, dapat bergaul secara baik, dan menyerahkan jiwanya kepada suaminya sertaistri menetap dalam rumah.
46 — 12
keinginan tersebut hanya dari satu pihak saja, maka apabilarumah tangga Penggugat dengan Tergugat tetap dipertahankan, maka Tergugathanya akan mendapatkan kebahagiaan yang semu saja;Menimbang, bahwa dalam keadaan rumah tangga yang demikian, makaapabila Penggugat dan Tergugat dipaksakan untuk tetap mempertahankanperkawinannya, menurut Majelis Hakim hal itu justru akan menimbulkanmadharat bagi keduanya, oleh karenanya Majelis Hakim dapat menjatuhkantalak Tergugat berdasarkan dalil dalam kitab Bidayatul Mujtahid
178 — 117
Sebagai Ummat Islam yang mengakumemeluk Agama Islam sudah sepatutnya untuk wajib patuh dan tunduk kepadaHukum Islam.17)Bahwa memberikan Hibah kepada salah seorang ahli waris saja, denganmengabaikan dan meninggalkan sama sekali ahli waris lainnya, jelas tidak adaaturan dan dasar hukumnya dan bertentangan dengan Hukum Islam danpendapat dan Fatwa Imam Mujtahid dan Para Fugoha serta ketentuan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pemberian Hibah, terutama Pasal 210Kompilasi Hukum Islam.18)Bahwa pemberian
Bahwa Hukum Kewarisan Islam yang diberlakukan dinegeri negeri Islam dalam wilayah kepualauannusantara dan juga pada zaman kolonial Belanda, telahmenggunakan sistem kewarisan yang bersumberkepada ketentuan Al Quran dan Hadist NabiMuhammad S.A.W. berdasarkan ajaran Figih dari paraImam Mujtahid, terutama ajaran Kewarisan ImamSyafi..
43 — 42
Guba (ge a rhe tus Lidl ysArtinya: Menolak mafsadat itu lebin diutamakan dari pada merndatangkankemaslahatan;Menimbang, bahwa apabila perkawinan Penggugat dengan Tergugat tetap dipertahankan dapat diduga kuat akan menimbulkankemadliaratan bagi salah satu atau keduanya, oleh karena itu MajelisHakim sependapat dengan tabir dalam Kitab Bidayah al Mujtahid halaman99 yang berbunyi : Omi V9) 5 atl Gly gy Lalu)Artinya : Penguasa (Hakim) dapat menjatuhkan talak suami atas isterinyamanakala telah terbukti
Majelis Hakim sependapat dengan ibaratdalam Kitab Bidayat al Mujtahid halaman 99, yang sekaligus diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim,berbuny1 : 22222222 gus Isl Lub gly y Ulu!
Majelis Hakim sependapatdengan ibarat dalam Kitab Bidayat al Mujtahid halaman 99, yang sekaligus diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim,berbunyi :gas Il glaal gly o UabulArtinya : Penguasa (Hakim) dapat menjatuhkan talak suami terhadap istrimanakala telah terbukti terjadinya kemadharatan dalam rumah tangga, sertapendapat fuqaha sebagaimana tersebut dalam Kitab Fiqhus Sunnah II halaman 291 yangberbunyi:110aro Ellin Y la le col GLvol azo Jl esol Islyo cbs ol lg jor log) lol Qu dpe!
16 — 12
Asep Mujtahid, M.H.,sebagaimediator Pemohon dan Termohondan mediator telah melakukan upaya mediasinamun mediasi tidak berhasil;Bahwaselanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohonyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukanjawaban sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara ini yang untukmempersingkat putusan pada pokoknya sebagai berikut :KONPENSI ;Pts No 725/G/2018 hal. 3 dari halaman .
49 — 18
perceraian merupakan alternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagikeduanya untuk melanjutkan dan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas darisebelumnya, baik dari segi fisik, psikis maupun sosial dan justru akan menimbulkanmudarat yang lebih besar lagi apabila Majelis Hakim memaksakan keduanya atau salahsatunya untuk mempertahankan rumah tangga yang sudah tidak memberikan sakinah dantidak ada lagi mawaddah dan rahmah, dalam hal ini Majelis sependapat dengan ahli fighdalam kitab Bidayatul Mujtahid
10 — 1
Bahwa dasar besarnya mutah dalam kitab Akhwalus Syahsiah halaman 334sebagaimana Penggugat sampaikan dalam rekonpensi posita 4 adalah bersifatinsidentil yang tidak berlaku pada umum, dan tidak tepat apabila diterapkandalam perkara ini, sehingga dasar tersebut haruslah dikesampingkan, karenaPara Mujtahid di negeri ini telah IJMA dan sepakat menerapkan besarnyamutah berdasar pada dalil Qoti sebagaimana yang diatur dalam Q.S.
155 — 91
Eksepsi dan Jawaban pada persidanganini;2 Bahwa hibah yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat IIadalah sah dan berkekuatan hukum karena telah memenuhi rukun dan syarat hibahserta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;3 Bahwa hibah menurut konsep Hukum Islam merupakan perjanjian sepihak yangdilakukan tanpa kontra prestasi dari penerima hibah atau dengan kata lain dilakukansecara Cumacuma,4 Bahwa berdasarkan dalil hukum atau pendapat hukum dari Ibn Rusyd dalam"Bidayahal Mujtahid
rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah dalamkeadaan pecah, terbukti dengan adanya fakta antara Penggugat dan Tergugat telah pisahdan tidak dapat rukun kembali dalam rumah tangga selama sekurangkurangnya 6 (enam)bulan dan sikap Penggugat yang tidak bersedia lagi untuk rukun kembali dengan Tergugat.Apabila perkawinan tersebut dipertahankan niscaya akan menimbulkan madharat bagikedua belah pihak atau salah satu pihak, oleh karena itu Majelis Hakim sependapat denganibarat dalam Kitab Bidayat al Mujtahid
17 — 4
kepastian hukum bagi keduanya untukmelanjutkan dan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas darisebelumnya, baik dari segi fisik, psikis maupun sosial dan justru akanmenimbulkan mudarat yang lebih besar lagi apabila Majelis HakimHal.37 dari 47 hal.Nomor 0077/Pdt.G/2016/PA.Bksmemaksakan keduanya atau salah satunya untuk mempertahankan rumahtangga yang sudah tidak memberikan sakinah dan tidak ada lagi mawaddahdan rahmah, dalam hal ini Majelis sependapat dengan ahli fiqgh dalam kitabBidayatul Mujtahid