Ditemukan 9695 data
ANDI SETIAWAN SH
Terdakwa:
H. SYAIFUDIN FIRMAN, ST Bin Alm H. ABDUL KARIM JOHAN
141 — 104
unsur delik terkandung dalam pasal inimerupakan unsur delik alternative, dan berdasarkan padapertimbanganpertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim, yang lebih tepat dipertimbangkan dalam perkara ini dikaitkan dengan unsur delik ke lima adalahturut serta melakukan atau di artikan juga secara bersamasama melakukan(medepleger);Menimbang, bahwa perumusan mereka yang bersamasamamelakukan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidak adapenegasannya, maka itu harus dicari dalam doktrin dan didalam dokrin
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.Oky Abriansyah NP, S. Tr.Pi
2.Edwin Sanjaya
3.Endika M Nur, S.T.
4.Junedi
5.Erwin Ilhamsyah
6.Galih Pangestu
7.Hatta Rais
8.Mikhael Julianto Purba
9.Prayogi Dwi Firman Hanggalih
10.Yuska Agus Prabakti
11.Albert Panghiutan Ritonga
310 — 268
Dokrin hukum pidana menafsirkan adalahsetiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Bahwa yang dimaksud Dengan sengaja menurut MVT (MemoriPenjelasan) adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatutindak pidana/perbuatan beserta akibatnya, dengan kata lainTerdakwa menyadari atau mengetahui atas segala perbuatannyabeserta akibat yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatantersebut.
SENOPATI, SH
Terdakwa:
TEDDY RIDWAN, A.Md Bin alm JONI IMRAN
305 — 46
Negara dan Terdakwa belumpernah dihukum pidana serta Terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orangistri dan 1 (Satu) orang anak yang masih kecil dan Terdakwalah sebagai tulangpunggung keluarga, untuk itu Terdakwa memohon kepada Majelis Hakimmemberikan hukuman yang seringanringannya agar Terdakwa bisa secepatnyaberkumpul bersama istri dan anak untuk menjalani kehidupan yang normal;Menimbang, bahwa Majelis berpendapat adalah tidak beralasan dan harusdinyatakan untuk ditolak;Menimbang, bahwa didalam dokrin
1.JUNITA SAHETAPY, S.H
2.M. YONGEN PANGKEY, S.H
3.AGUSJAYANTO, SH., MH
4.FARIDS DHESTARASTRA MUSA, SH., MH
5.GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH
6.DENNY I. SITUMORANG, SH
Terdakwa:
1.ABDUL ALAM HITIMALA
2.USMAN TUHUITU
197 — 136
Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)Menimbang, bahwa dalam dokrin Iimu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasiturut serta melakukan ( mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu : Terdapat beberapa orang bersamasama melakukan suatu delict ; Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict,akan tetapi delict tersebut tidak dlakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lainuntuk melakukan delict tersebut ; Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict
1.DEMIANUS E PALAPIA, SH
2.ENDANG ANAKODA, SH
3.WILLIAM MARCUS SEBASTIAN.SH
Terdakwa:
MUH.YUSUF RUMALEAN alias UCU
149 — 94
Orang yang turut serta melakukan (mege pleger)Menimbang, bahwa dalam dokrin Ilmu Pengetahuan Hukum mengenal klasifikasiturut Serta melakukan ( mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu : Terdapat beberapa orang bersamasama melakukan suatu delict ; Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict,akan tetapi delict tersebut tidak dlakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lainuntuk melakukan delict tersebut ; Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja melakukan delict
264 — 110
keterangan/diperiksa sebagai ahli ;e Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga atau hubungan famili maupun pekerjaan ;e Bahwa latar belakang keahlian Ahli adalah dosen di Fakultas Hukum UII dibidang hukum Pidana sebagai pengajar di S1, S2, dan S3, selain itujuga di Universitas lain dan juga Ahli sering memberi keterangan dikepolisian dan Pengadilan termasuk di Mahkamah Konstitusi ;e Bahwa yang dimaksud dengan sifat melawan hukum dalam perkaraTindak Pidana Korupsi adalah dalam dokrin
197 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehubungan hal tersebutsesuai dengan dokrin yang berlaku universal yaitu undangundang yang bersifat khusus/istimewa seperti yangdicantumkan di atas tidak tunduk terhadap undangundangyang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis),artinya pengertian permufakatan jahat dimaksud didalamUndangUndang Korupsi berlaku atau dapat diterapkan secarakhusus ;Ditinjau dari ajaran ilmu pengetahuan atau doktrin,permufakatan jahat sebagaimana yang dimaksud Pasal 15UUPTK adalah merupakan "voltooid delict
ALIKSANDER SIAGIAN SH
Terdakwa:
ERWAN MURSIDI, S.Pt Bin BASRI HASANUL
118 — 45
Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh terjadi/timbulialah apa boleh buat dapat disetujui dan berani dipikul resikonya;Menimbang, bahwa dari uraian dokrin hukum di atas, maka dalamkonteks pembuktian unsur kesengajaan dalam wujud dengan tujuan adalahlebih tepat dipakai teori do/us eventualis, karena sikap bathin adanyakesengajaan yang berunsur dari adanya kehendak atau niat sulit untuk dilihat;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan orang lainatau suatu badan, tidak perlu benarbenar
GITA SANTIKA RAHMADHANI, SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO bin SUMARDI DANU PRATIKNO
93 — 282
55 ayat (1) ke 1 e adalah orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, yang lebih tepat dipertimbangkan dalam perkara ini dikaitkan dengan unsur delik ke lima adalahturut serta melakukan atau di artikan juga secara bersamasama melakukan(medepleger);Menimbang, bahwa perumusan mereka yang bersamasamamelakukan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana tidak adapenegasannya, maka itu harus dicari dalam doktrin dan didalam dokrin
255 — 120
PBR232Bahwa latar belakang keahlian Ahli adalah dosen di Fakultas Hukum UII dibidang hukum Pidana sebagai pengajar di S1, S2, dan S3, selain itu juga diUniversitas lain dan juga Ahli sering memberi keterangan di kepolisian danPengadilan termasuk di Mahkamah Konstitusi ;Bahwa yang dimaksud dengan sifat melawan hukum dalam perkara Tindak PidanaKorupsi adalah dalam dokrin Hukum pidana yang bersifat melawan hukum adalahyang menentukan sebagai sifat jahatnya suatu perbuatan dan karna sifat melawanhukum
240 — 119
Pidana, kalautidak menyelesaikan ia masuk hukum Pidana ;Pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi para meter tindak hukumPidana tapi domain administrasi Negara sampai dimana ia melakukanpenyalahan hukum tersebut, Tindak Pidana Korupsi itu parameternyaadalah Hukum Pidana ;Pasal 18 (E) adalah pidana tambahan mengarah kerugian sebagian uangnegara dirugikan ;Pasal 12 (i) adalah PNS sebagai Pelaku dan ketika Pembangunan saatdilakukan ia mengurus atau menyediakan, turut serta adalah menentukanpelaku, dokrin
394 — 1336
PbrPasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi para meter tindak hukumPidana tapi domain administrasi Negara sampai dimana ia melakukanpenyalahan hukum tersebut, Tindak Pidana Korupsi itu parameternyaadalah Hukum Pidana ;Pasal 18 (E) adalah pidana tambahan mengarah kerugian sebagian uangnegara dirugikan ;Pasal 12 (i) adalah PNS sebagai Pelaku dan ketika Pembangunan saatdilakukan ia mengurus atau menyediakan, turut serta adalah menentukanpelaku, dokrin orang sebagai untuk memenuhi sedangkan pasal 55
302 — 151
keterangan/diperiksa sebagai ahli ;Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluargaatau hubungan famili maupun pekerjaan ;Bahwa latar belakang keahlian Ahli adalah dosen di Fakultas Hukum UII dibidang hukum Pidana sebagai pengajar di S1, S2, dan S3, selain itu jugadi Universitas lain dan juga Ahli sering memberi keterangan di kepolisiandan Pengadilan termasuk di Mahkamah Konstitusi ;Bahwa yang dimaksud dengan sifat melawan hukum dalam perkara TindakPidana Korupsi adalah dalam dokrin
229 — 68
Pidana, kalautidak menyelesaikan ia masuk hukum Pidana ;Pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi para meter tindak hukumPidana tapi domain administrasi Negara sampai dimana ia melakukanpenyalahan hukum tersebut, Tindak Pidana Korupsi itu parameternyaadalah Hukum Pidana ;Pasal 18 (E) adalah pidana tambahan mengarah kerugian sebagian uangnegara dirugikan ;Pasal 12 (i) adalah PNS sebagai Pelaku dan ketika Pembangunan saatdilakukan ia mengurus atau menyediakan, turut serta adalah menentukanpelaku, dokrin
120 — 47
PBR370Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atauhubungan famili maupun pekerjaan ;Bahwa latar belakang keahlian Ahli adalah dosen di Fakultas Hukum UII dibidang hukum Pidana sebagai pengajar di S1, S2, dan S3, selain itu juga diUniversitas lain dan juga Ahli sering memberi keterangan di kepolisian danPengadilan termasuk di Mahkamah Konstitusi ;Bahwa yang dimaksud dengan sifat melawan hukum dalam perkara Tindak PidanaKorupsi adalah dalam dokrin Hukum pidana yang bersifat