Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2013 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 74/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 19 September 2013 — JULIYATIF CAPAH
9210
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud denganunsur Barangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yangmelakukan (pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turutmelakukan (medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) ataumembantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya ;Menimbang
Putus : 17-11-2014 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN KENDARI Nomor 32 /PID.TIPIKOR/2014/PN.KDI
Tanggal 17 Nopember 2014 — IR. ZAINAL bin MALIK TUA TAMMU
7035
  • Zainal Bin Malik Tua Tammu telah terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan, yaitu sebagai pleger (orang yangmelakukan). Di sini, sebagaimana diuraikan oleh R. Soesilo, Terdakwaadalah seorang yang sendirian telah berobuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa (perbuatan) pidana (R.
    Zainal Bin Malik Tua Tammu telahterbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yaitusebagai pleger (orang yang melakukan). Sebagaimana telahdipertimbangkan pada pertimbangan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Tersebut di atas, dengan demikian nota pembelaan Penasehat HukumTerdakwa tersebut dinyatakan ditolak;112113Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa juga didakwa dengan JoPasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Mei 2017 — KOSMAN VITONI IMMANUEL SIBORO
11462226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jatim JayaPerkasa (JJP);Bahwa sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang, atau terbataspada kualitas seseorang, hal ini berarti pertanggungjawaban itu ditujukanterhadap subjek hukum pidana, dengan demikian pertanggungjawabanpidana selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut, dalam hal inipembuat tidak dapat dipersamakan dengan pelaku materiil,pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditujukan terhadap pelakumateriil (pleger) tetapi juga terhadap pembuat (dader), oleh karena itu,apakah pertanggungjawaban
    No. 1275 K/PID.SUS/20161.27.1.28.karena mempunyai hubungan tertentu dengan pelaku materiilnya(pleger), pemidanaan terhadap mereka yang menyuruh lakukan ataupunmereka yang menganjurkan hanya dapat terjadi melalui penetapanundangundang, baik penyuruhlakukan maupun penganjur, keduanyatidak melakukan tindak pidana yang dilakukan pelaku, tetapi dipandangmelakukan tindak pidana jika karena suruhan dan anjurannya seseorangmelakukan tindak pidana, demikian pula halnya dalam turut sertamelakukan dan pembantuan
Register : 22-10-2010 — Putus : 15-03-2011 — Upload : 28-11-2011
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 144_PID_B_2010_PNBT_HUKUM_15032011_Korupsi
Tanggal 15 Maret 2011 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Drs.Yusfinar
11424
  • uangpengganti tersebut diatas akan ditentukan dalam amarputusan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian dan pertimbangan pertimbangan tersebut unsur inipuntelah terpenuhi dan terbukti =;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwaoleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Jo melanggar pasal 55112113ayat 1 ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHPmengatur tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapatdihukum ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke le KUHP mengaturtentang dihukum sebagai orang yang melakukan (pleger
    ), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama sama melakukan ;Menimbang, bahwa dari fakta faktahukum yang terungkap dipersidangan akan dipertimbangkanapakah Terdakwa sebagi Pelaku atau menyuruh melakukan atauturut melakukan dalam arti bersama sama melakukan ;Menimbang, bahwa dalam perkara iniJaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Drs.Yusfinarselakuk Kasub Divre Bukittinggi yang bertanggung jawab dalampenggelolaan dana komersial di Sub Divre
Putus : 27-02-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN KENDARI Nomor 23 /PID.TIPIKOR/2013/PN.KDI
Tanggal 27 Februari 2014 — IRWAN HAMID, A.Md
6941
  • riburupiah) sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke 4 (empat) telah terpenuhidan terbukti secara hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 tahun1999, telah terpenuhi dilakukan oleh terdakwa;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengaturtentang dihukum sebagai orang yang melakukan (Pleger
    ) yang menyuruhmelakukan (Doen Pleger) atau Turut melakukan dalam arti bersamasamamelakukan.Menimbang, bahwa unsur ini adalah alternatif dan jika salah satuterbukti maka terbuktilah pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ini.
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
LEBIH TARIGAN
10432
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c.
Register : 01-03-2017 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg
Tanggal 2 Juni 2016 — ARKASIM, S.Sos Bin Alm. HAMID
16033
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 Kitab Undang Undang HukumPidana tersebut adalah perumusan tentang siapa yang dapat dipidana sebagaipetindak atau pelaku (dader atau pleger) dan bukan hanya apa yang diartikandengan peserta peserta (deelnemers).
    Yang melakukan suatu tindak pidana (dader atau pleger),2. Yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana (doen pleger),3.
    Yang turut serta melakukan suatu tindak pidana.Menimbang, bahwa orang yang melakukan (dader atau pleger) suatutindak pidana adalah orang yang secara sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen atau unsur unsur dari tindak pidana atau peristiwapidana tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta fakta dipersidangan sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, terbukti bahwa Terdakwa Ace Wawan telah melakukansemua unsur unsur dari dakwaan Pasal 3 Undang Undang Tindak PidanaKorupsi tersebut di atas
    Srg.pengertian turut serta (deelneming dalam arti sempit) yaitu Terdakwa selakudader atau pleger tindak pidana dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang tercantum dalamdakwaan subsidair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Majelisberkesimpulan bahwa dakwaan atas diri Terdakwa rkasimtersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanatercantum dalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan baik Surat
Putus : 29-09-2011 — Upload : 11-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 26/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 29 September 2011 —
3610
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana sertakomentar komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan :1 Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;2 Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaituyang menyuruh dan yang disuruh ;3 Orang yang turut melakukan (mede pleger) Turut melakukan dalam arti bersamasama melakukan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta
Putus : 29-12-2015 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — RATNA ANI LESTARI, S.E., M.M
13167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan(pleger), 2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger); dan 3.
    Orang turutmelakukan (mede pleger).Majelis Hakim, berpendapat bahwa faktafakta di persidangan bahwaPembebasan Lahan Lapangan Terbang Blimbingsari KabupatenBanyuwangi besarnya nilai/narga ganti rugi dengan ditetapkan oleh panitiadalam musyawarah dengan pemilik tanah, bertentangan dengan PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PeraturanPresiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagiPelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum), sebagai ketuapanitia dan anggota Panitia
Putus : 29-11-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2018 — LA ODE AMAL AHUZALI, S.Pi alias LA ODE POOTI
13493
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirinya telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sedangkan pengertian turut serta melakukan dalamarti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal ini setidaktidaknya harus ada2 (dua) orang, ialah orang melakaukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa benarbenar kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 17-06-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Tanggal 9 Oktober 2014 — COKRO PAWIRO Bin WONGSO REJO
4711
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)serta komentarkomentarnya sebagai berikut :e Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorangsendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger).e Orang yang turut melakukan (medepleger).
    Turutmelakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 17-06-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ANDI MUSTAFA, S.E. Bin ANDI THAMRIN
11179
  • Orang yang (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan pleger);Halaman 88, Putusan No. 25/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi3.
    Orang yang turut serta melakukan pleger) ;Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22Desember 1955 Nomor : 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut sertatersebut pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yangdidakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwaTerdakwa dengan saksi bekerja samasama dengan sadar dan erat untukmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Bahwa selaku medepleger dari
Register : 15-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 131/Pid.B/2016/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2017 — Penuntut Umum : 1.I KETUT SUDIARTA,SH 2.I NYOMAN SUGIARTHA,SH. 3.I NENGAH ASTAWA,SH 4.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Terdakwa : 1.I WAYAN BUDA ARTAMA Alias BUDA 2.I GEDE NYOMAN SUKAARTAYASA Alias MANG RADIT
13580
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (p/egen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
    daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
Register : 17-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 490/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa:
ERWIN CIU
949
  • Bahwa yang dimaksud denganHalaman 119 dari 132 Putusan Nomor 490/Pid.B/2021/PN Pbr orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, orangyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimaksudkan sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang dan dihukum sebagaiorang
    (medepleger)dimaksudkan bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada duaorang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu, kedua orang itu Semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didepanpersidangan berupa keterangan para Saksi maupun keterangan Terdakwadan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Saksi CENG PA secarabersamasama
Putus : 15-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/PID/2016
Tanggal 15 Februari 2016 — ARI PENGINDRA, SE
6741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 47 K/PID/2016melanggar standart operasional prosedur (SOP) dalam tugas dankewenangan dalam jabatannya ;Bahwa lebih mendalam dengan adanya uraian fakta persidangansebagaimana tersebut di atas, jelas sekali terdapat kekaburan posisiTerdakwa/Pemohon banding/Pemohon Kasasi sebagai subyek hukumdalam peristiwa pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum danJudex Facti Tingkat Pertama, apakah Terdakwa/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi sebagai pleger, doen plegen, atau dade dalam kualifikasijabatannya
    No. 47 K/PID/2016 Bahwa lebih mendalam dengan adanya uraian fakta persidangansebagaimana tersebut di atas, jelas sekali terdapat kekaburan posisiTerdakwa / Pemohon Banding / Pemohon Kasasi sebagai subyekhukum dalam peristiwa pidana yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum, apakah Terdakwa / Pemohon Banding / PemohonKasasi sebagai dader, pleger, atau doen plegen, dalam kualifikasijabatannya, mengingat unsur 374 KUHP harus ada bukti yangdiyakini bahwa Terdakwa / Pemohon Banding / Pemohon Kasasiterbukti
Register : 09-06-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 33/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bgl
Tanggal 29 Oktober 2014 — IRSON JUNAIDI, ST Bin ISKANDAR SIRUN
8683
  • Pelaku (Pleger)b. Pelaku peserta (Medepleger)c. Pembuat Pelaku (Doenpleger)d. Menyuruh melakukan (Uitloker), menurut istilah Prof. Dr.
    Andi Hamzah, SH sebagaiPemancing.Menimbang, bahwa pembuat undangundang tidak memberikan restriksi yang tegastentang pengertian orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.Menimbang, bahwa pengertian yang melakukan (pleger) adalah orang yang berbuatmelakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian yang menyuruh melakukan191(medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal oleh2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh melakukan
    (doen pleger) danyang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalahsebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalahorang yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut serta melakukan(medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelaku bersama dalam artikata bersamasama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh
    paling sedikit 2 (dua) orang,yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)perbuatan.
Register : 08-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ir. DWI KRIDAYANI.,MM Diwakili Oleh : EKO TAKARI KRISTANTO, S.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir. YUDI ARMINTO.,MT Bin FADLAN Diwakili Oleh : EKO TAKARI KRISTANTO, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : M. NAIMULLAH, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum II : Susanto Gani,S.H
224122
  • perjanjian dengan negara;Sehingga kiranya keberatan hukum penasihat hukum para terdakwa tersebutsudah sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan.b.Tentang Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana yaitu mengenaiPenyertaan/keturut sertaan, dalam hal ini mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Bahwa Penasihat hukum berpendapat bahwa para terdakwa tidak pernahmengenal / berhubungan dengan pihakpihak yang dianggap oleh jaksa PenuntutUmum sebagai orang yang melakukan (Pleger
    ) sehingga tidak ada kerjasamayang disadari diantara orang yang turut melakukan (medepleger) dengan orangyang melakukan (Pleger);Tidak ada kehendak bersama antara Para Terdakwa dengan pihakpihakyang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai orang yang melakukan(Plegger);Bahwa terhadap keberatan penasihat hukum para terdakwa, dapat kembaliPenuntut umum menerangkan dua doktrin sebagai berikut:1.Pelaku tindak pidana menurut rumusan pasal ini dibagi menjadi 3 macam,yakni orang yang melakukan, orang yang
    Orang yang melakukan (pleger) ialan seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang,ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
AMELIA YOLANDA TAYANE, ST. M.Si
11467
  • SUSILO (Kitab UndangUndang HukumPidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas4 (empat) macam yaitu :1.4.Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannyamisalnya orang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagaipegawai negeri ;Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen
    plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetap!
    ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdinhukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasamamelakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
MAGGIE PATTIRANE, SE
10250
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannyamisalnya orang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagaipegawai negeri ;2. Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Halaman 178 dari 190 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2017/PN Amb.4.
    Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Orang yang turut melakukan (medepleger) ;turut melakukan disini dalam arti
    kata "bersamasamamelakukan, sedikitdikitnhya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidakmasuk medepleger akan tetapi dihukum
Register : 02-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2020/PT BJM
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : TRI TARUNA FARIADI,SH
Terbanding/Terdakwa : MAHMUD SIDDIK
179133
  • Bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengandung 3(tiga) Komponen yang masingmasingnya terpisah klasifikasinya, yaitu:a. yang melakukan (pleger);b. menyuruh melakukan (doen pleger);c. Turut melakukan (medepleger);Bahwa di dalam surat tuntutan pidana tidak jelas klasifikasi dariperbuatan terdakwa, apakah dalam kategori sebagai yang *melakukan(pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau "turut melakukan(Subsidair), maka terdakwa diposisikan sebagai "turut melakukan.(medepleger).
    Dengan berpatokan pada ketentuanPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umumtersebut, maka yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam perbuatanterdakwa dapat dikualifisir diantaranya yang melakukan (pleger), yangmenyuruh melakukan (doenpleger), yang turut seta melakukan (medepleger);Halaman 158 dari 217 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2020/PT.Bjm.Penyertaan adalah apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatuperbuatan pidana itu atau kejahatan itu tidak hanya satu orang