Ditemukan 90815 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 170/Pdt.P/2021/PN Wsb
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon:
MUH. SUJAKNO
195
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah menurut hukum serta memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon
    Sujakno;Bahwa sepengetahuan saksi nama Ahmad Sujai adalah nama Pemohonsewaktu kecil namun sejak menikah nama Pemohon dirubah menjadi Muh.Sujakno;Bahwa selain itu tujuan Pemohoh memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Husein Ash Shidik tersebut adalah untukpersyaratan administrasi sekolah anak dari Pemohon;Nurul Abidin, dibawah sumpah pada pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sudah sekitar 10 (Sepuluh) tahun karenakami tinggal satu Kampung
    Sujakno;Bahwa sepengetahuan saksi nama Ahmad Sujai adalah nama Pemohonsewaktu kecil namun sejak menikah nama Pemohon dirubah menjadi Muh.Sujakno;Bahwa selain itu tujuaan Pemohoh memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Husein Ash Shidik tersebut adalah untukpersyaratan administrasi sekolah anak dari Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan tidak merasa keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon menjelaskan bahwa tujuanPemohon datang
    Sujakno dan nama PemohonPenetapan Nomor 170/Pdt.P/2021/PN Wsb halaman 4 dari 7 halamantersebut telah tertera di dalam Kutipan Akta Nikah (bukti P.3) dan Kutipan AktaKelahiran Pemohon (bukti P.5), sehingga Pemohon berkeinginan untuk merubah ataumemperbaiki penulisan nama Pemohon yang ada di dalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon tersebut agar disesuaikan dengan penulisan nama Pemohon yangada di dalam Kutipan Akta Nikah (bukti P.3) dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon(bukti P.5) tersebut demi tertib
    Sujakno;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganyang bersumber dari keterangan saksisaksi, alat bukti Surat dan juga permohonanPemohon maka Pengadilan berpendapat alasan Pemohon untuk mengajukanpermohonan a quo adalah hal yang dapat dibenarkan dikarenakan untuk merubah/memperbaiki penulisan nama Pemohon yang ada di dalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang bernama Husein Ash Shidik (bukti P.1) menurut hukummemang diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri tempat
    Menyatakan sah menurut hukum serta memberi izin kepada Pemohon untukmerubah/memperbaiki penulisan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan AktaKelahiran Anak Pemohon No. 2516/2009 (Husuein Ash Shidik) yang dikeluarkan olehPenetapan Nomor 170/Pdt.P/2021/PN Wsb halaman 6 dari 7 halamanKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tanggal10 Juni 2009 dari semula nama Pemohon ditulis Sujakno dirubah/ diganti menjadiMuh. Sujakno;3.
Register : 05-02-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 26/Pdt.P/2020/PN Kla
Tanggal 12 Februari 2020 — Pemohon:
NUR ALIA
203
  • nama, tempat dan tanggal lahirsesuai dengan nama aslinya, tempat dan tanggal lahir yang sebenarnya,menjadi SIPLIANA, tanggal lahir 5 MARET 1984, karena terjadi kesalahanpenginputan data pada saat pembuatan kedua dokumen tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dariPermohonan Pemohon adalah apakah Pemohon dapat memohonkanpenetapan perubahan penulisan nama dan tempat serta tanggal lahir padaidentitas Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK), dari NUR ALIA,
    Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Kesemuanya tidak ada yang mengatur secara mendetail tentang bagaimanaprosedur tentang tata cara melakukan perbaikan redaksional terhadapkesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pada KTPel dan KK.
    Namun demikian Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan ElemenData Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik juga tidak mengaturtentang bagaimana prosedur tentang tata cara melakukan perbaikanredaksional terhadap kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pada Kk;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan:a.
    Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman dinyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggall,mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat;Maka Hakim dalam perkara a quo berpendapat sebagai berikut: Bahwa tidak adanya ketentuan yang secara khusus mengatur tentang tatacara melakukan perbaikan redaksional terhadap kesalahan penulisan namadan tanggal lahir pada KK telah menimbulkan kekosongan hukum danketidakpastian bagi
    dalam melakukan perbaikan redaksionalterhadap kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pada Kk;Menimbang, berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, Hakimberpendapat bahwa permohonan dalam perkara a quo berdasar dan dapatdiperiksa lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan:a.
Register : 04-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 87/Pdt.P/2020/PN Bhn
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
YUSERIZAL
5317
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tempat lahir anak Pemohon yang tercantum dalam akta kelahiran Nomor 1704-LT-14082010-0001 Tanggal 14 Agustus 2010, atas Nama DESTA AZZAHRAH, Tempat Tanggal Lahir BUNGIN TAMBUN, 30 Maret 2004 menjadi DESTA AZZAHRAH, Tempat Tanggal Lahir TALANG JAWI, 30 Maret 2004;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan
    Bahwa Kesalahan Penulisan tempat Lahir Anak Pemohon TersebutAdalah Murni Kesalahan Dan Kelalaian Serta Ketidak CermatanPemohon Dalam Pengajuan Pembuatan Akta Kelahiran dan olehkarena ketidak pahaman anak Pemohon di dalam Akta kelahiran tersebutyang seharusnya tertulis BUNGIN TAMBUN telah di ganti dan ditimpahdengan tepat lahir TALANG JAWI;5.
    Member izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan TempatLahir yang tercantum dalam akta kelahiran Nomor 1704LT140820100001 Tanggal 14 Agustus 2010 yang semula tertulis BUNGINTAMBUN menjadi TALANG JAWI;3.
    sudahmemiliki 2 (dua) orang anak dimana anak Pemohon yang pertamabernama DESTA AZZAHRAH;Bahwa Anak pertama Pemohon yang bernama DESTA AZZAHRAHsaat ini sedang duduk di bangku kelas Il SMA di Bengkulu,sedangkan yang kedua saksi belum mengetahui siapa namanyakarena masih bayi;Bahwa sepengetahuan saksi tujuan Pemohon mengajukanpermohonan ini adalah untuk mendapatkan penetapan daripengadilan guna memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yangbernama DESTA AZZAHRAH;Bahwa dalam hal ini terdapat kesalahan penulisan
    sepengetahuan saksi saat ini Pemohon bekerja sebagai gurudi MTS yang ada di daerah KelamTengah;Bahwa Pemohon telah menikah dengan Sri Wahyuni yang jugabekerja sebagai guru;Bahwa dari hasil pernikahan Pemohon dengan Sri Wahyuni telahdikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama DESTA AZZAHRAHdan yang kedua masih bayi dimana saksi tidak mengetahuinamanya;Bahwa Anak pertama Pemohon yang bernama DESTA AZZAHRAHsaat ini sedang duduk di bangku kelas Il SMA di Bengkulu;Bahwa dalam hal ini terdapat kesalahan penulisan
    tersebut maka sesuai denganketentuan Pasal 16 KUHPerdata diperintahkan kepada Kepala DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kaur untuk dicatat adanyaperbaikan penulisan akta kelahiran tersebut dalam daftar yang sedangberjalan segera setelah penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan PasalPasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata
Putus : 22-03-2016 — Upload : 09-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 117/ Pdt.P/2016/PN.Tng.
Tanggal 22 Maret 2016 — 1. MUSTAFA SANJAYA dan 2. JUNINA ANGELICA
131
  • Bahwa Para Pemohon bermaksud merubah nama dan perbaikan namaorang tua pada akta kelahiran anak Para Pemohon dari SYAHDAHSYAILILLAH SHOWMI menjadi SYAILILLAH SHOWMI dan nama orang tuadari MUSTOPA SANJAYA menjadi MUSTAFA SANJAYA karena adakesalahan penulisan nama;3.
    Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;Menimbang, bahwa setelah permohonan Para Pemohon dibacakan,Para Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan selanjutnyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa maksud permohonan Para Pemohon adalah ingin merubah nama danperbaikan nama orang tua dari SYAHDAH SYAILILLAH SHOWMI menjadiSYAILILLAH SHOWMI dan nama orang tua dari MUSTOPA SANJAYA menjadiMUSTAFA SANJAYA didalam akte kelahiran Nomor 474.1/4017DKCS/KSB/2008 tanggal 4 Agustus 2008 karena adanya kesalahan penulisan
    adalah suami isteri yang sah yang menikah padatahun 2004;Bahwa dari perkawinan Para Pemohon dikaruniai 2 (dua) orang anakyang bernama Syahdad Sulton dan Syahdah Syailillan Showmi yangbiasa dipanggil Lila;Bahwa maksud dari permohonan Para Pemohon ini adalah untukmerubah nama anak Para Pemohon dari Syahdah Syailillah Showmimenjadi Syailillan Showmi dan memperbaiki kesalahan nama bapakdidalam akte kelahiran anak Para Pemohon yang tertulis MustopaSanjaya menjadi Mustafa Sanjaya karena ada kesalahan penulisan
    Bahwa maksud permohonan Para Pemohon adalah ingin merubah namadan perbaikan nama orang tua dari SYAHDAH SYAILILLAH SHOWMImenjadi SYAILILLAH SHOWMI dan nama orang tua dari MUSTOPASANJAYA menjadi MUSTAFA SANJAYA didalam akte kelahiran Nomor474.1/4017DKCS/ KSB/2008 tanggal 4 Agustus 2008 karena adanyakesalahan penulisan nama dan Para Pemohon ingin mencatatkan pinggirtentang perubahan nama dan perbaikan nama orang tua dari SYAHDAHSYAILILLAH SHOWMI menjadi SYAILILLAH SHOWMI dan nama orangtua dari MUSTOPA
    Bahwa maksud dari permohonan Para Pemohon ini adalah untukmerubah nama anak Para Pemohon dari Syahdah Syailillah Showmimenjadi Syailillan Showmi dan memperbaiki kesalahan nama bapakdidalam akte kelahiran anak Para Pemohon yang tertulis MustopaSanjaya menjadi Mustafa Sanjaya karena ada kesalahan penulisan danperubahan serta perbaikan tersebut agar dicatatkan pada catatan pinggirAkte Kelahiran anak Para Pemohon yang bernama Syahdah SyailillahShowmi;Darimana saudara tahu maksud permohonan Para Pemohon
Register : 15-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 18/Pdt.P/2020/PN Kph
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
PESTA SITUMORANG
9327
  • Menetapkan sebagai hukum, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 31/1997 tertanggal 27 Juli 1997 semula tertulis Pesta Gembira Paulina Situmorang menjadi Pesta Situmorang;

    4.

    Menetapkan sebagai hukum, memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai Ibu pada:

    • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1063/Ist/1997 tertanggal 31 Juli 1997 atas nama Anak Pertama Pemohon yaitu Yunihar Susilawaty Sijabat semula tertulis Pesta Gembira Paulina Situmorang menjadi Pesta Situmorang;
    • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1435/Um/1999 tertanggal 26 Juli 1999 atas nama Anak Kedua Pemohon yaitu Yulisna
    Setelah mendengar keterangan Pemohon;Setelahn mendengar keterangan saksisaksi dan memperhatikan buktisurat dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal15 September 2020, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKepahiang pada tanggal 15 September 2020 di bawah daftar Nomor18/Pdt.P/2020/PN Kph, telah mengemukakan sebagai berikut:Dengan ini mengajukan Permohonan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang untukdapat mengeluarkan penetapan untuk memperbaiki kesalahan penulisan
    Bahwa oleh karena itu Pemohon bermaksud untuk memperbaikikesalahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinan,Kutipan Akta Kelahiran anak pertama dan Kutipan Akta Kelahiran anakkedua Pemohon dengan nama Pesta Situmorang sebagaimana dalam datadiri Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga, keempat danKutipan Akta Kelahiran kelima, Kartu Keluarga, KTP dan Kutipan AktaKelahiran Pemohon;12.
    nama Pemohon di Akta perkawinan PestaGembira Paulina Situmorang; Bahwa nama asli Pemohon adalah Pesa Situmorang bukan PestaGembira Paulina Situmorang; Bahwa penulisan di Akta Perkawinan Pemohon salah di karenakanorang tua pemohon yang menulis nama Pesta Gembira PaulinaSitumorang; Bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pergantian namayaitu untuk menyamakan dokumendukumen yang lainnya terutamadokumen Akta Kelahiran anak pemohon yang pertama dan AnakPemohon yang kedua dan di Akta Perkawinan Pemohon
    ; Bahwa kesalahan penulisan nama Pemohon di Akta Kelahiran AnakPemohon berawalnya dari Akta Perkawinan Pemohon;Menimbang, bahwa karena Pemohon menyatakan cukup dengan buktibukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Pemohon mohon PenetapanPengadilan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu sepanjang berkaitan dengan permohonan ini yang tercatat didalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat didalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang,
    Menetapkan sebagai hukum, memberikan izin kepada Pemohon untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kutipan AktaPerkawinan Pemohon Nomor 31/1997 tertanggal 27 Juli 1997 semula tertulisPesta Gembira Paulina Situmorang menjadi Pesta Situmorang;4.
Register : 07-02-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 56/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 21 Februari 2018 — Pemohon:
MAMIK KHABIBAH
226
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / mengganti nama Pemohon dari Mamik Khabibah, anak ketiga, perempuan, dari ayah Kasan dan ibu Alimah yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3515-LT-24052017-0084, tanggal 8 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, menjadi tertulis Maria Vianney Wibowo;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan
  • nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon seperti tersebut diatas pada Register Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran
Register : 14-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 48/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
Muh Satrio Wibowo
204
  • p>
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 3674-LU-25102017-0057 atas nama Abdullah Khalid Wibowo, yang semula nama Pemohon tertulis Muhammad Satrio Wibowo menjadi Muh Satrio Wibowo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan tentang perubahan/perbaikan penulisan
    nama Pemohon pada akte kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula nama Pemohon tertulis Muhammad Satrio Wibowo menjadi Muh Satrio Wibowo, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perubahan / perbaikan penulisan nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi
Register : 18-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA BATULICIN Nomor 284/Pdt.P/2019/PA.Blcn
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
129
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon I dan perubahan penulisan tempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 101/13/VI/2005 tertanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Loban,Kabupaten Tanah Bumbu, dari:
    1. Nama Pemohon I tertulis MUHAMMAD MUNAJAD bin SARBINIseharusnya yang sebenarnya adalah MOH.
    Bahwa karena ada perbedaan penulisan nama Pemohon danperbedaan penulisan tempat lahir Pemohon II, maka Pemohon danPemohon Il mengalami hambatan untuk melengkapi persyaratanperbaikan Kutipan Akta Nikah sehingga sangat membutuhkanpenetapan dari Pengadilan Agama Batulicin sebagai alas hukum;4. Pemohon dan Pemohon II bersedia membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon IImohon agar Ketua Pengadilan Agama Batulicin Cq.
    Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon dan perubahanpenulisan tempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:101/13/V1/2005 tertanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Loban Kabupaten TanahBumbu, dari:Hal. 2 dari 9 hal. Penetapan Nomor 284/Pat.P/2019/PA. Bicna. Nama Pemohon tertulis MUHAMMAD MUNAJAD binSARBINI seharusnya yang sebenarnya adalah MOH. MUNAJADbin SARBINI;b.
    Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahanpenulisan tempat lahir Pemohon II tertulis Marga Mulia, yang benarKotabaru;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, karenaakibat adanya perbedaan penulisan biodata Pemohon dan Pemohon IIdalam Kutipan Akta Nikah tersebut sangat menyulitkan untuk mengurusdokumendokumen yang bersifat administratif, oleh karena itu kesulitantersebut harus diberikan jalan keluar oleh hukum agar tidak merugikanHal. 6 dari 9 hal.
    Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon dan perubahanpenulisan tempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:101/13/V1/2005 tertanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten TanahBumbu, dari:a. Nama Pemohon tertulis MUHAMMAD MUNAJAD binSARBINI seharusnya yang sebenarnya adalah MOH. MUNAJADbin SARBINI;b.
Register : 24-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 22/Pdt.P/2022/PN Mre
Tanggal 11 Juli 2022 — Pemohon:
ALNI
325
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan nama ibu kandung Soniya dalam kutipan akta kelahiran No 1603-LU -27032012-0025 tanggal 27 maret 2013 dari yang sebelumnya Elni Eka Sari seharusnya menjadi Alni;
    3. Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk memberikan
    catatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama ibu kandung Soniya dalam kutipan akta kelahiran No 1603-LU -27032012-0025 tanggal 27 maret 2013 dari yang sebelumnya Elni Eka Sari seharusnya menjadi Alni;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 13-07-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN MEULABOH Nomor 118/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal 29 Juli 2020 — Pemohon:
Irwanto
173
  • MENETAPKAN

    • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat, tanggal,bulandantahunlahirdalam Akta Kelahiran Anak Pemohon bernama Linda, dari Kubu tanggal03 Februari 2002menjadi Alue Perman tanggal 03 Juli 2002;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Baratagar perbaikan penulisan tempat tanggal, bulandantahun lahir anak pemohon bernama Linda, dari Kubutanggal 03 Februari 2002menjadi Alue Perman tanggal 03 Juli 2002, dicatat dalam Kutipan Akta KelahiranNomor AL. 501.0059204 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1105-LT-100220014-0017;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohonsejumlah Rp.261.000,00(dua ratus enam puluh satu
Register : 07-02-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 18-02-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 14 Februari 2019 — Pemohon:
ERYANTIE SYAH RUDIN
235
  • Memberi izin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama tanggal dan bulan kelahiran pemohon yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon No. 33505/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari nama : ERYANTIE SYAH RUDIN menjadi ERYANTI dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon dari 1 Januari 1986 menjadi 2 Desember 1986.
  • Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang perubahan penulisan nama tanggal dan bulan kelahiran pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buat Catatan pinggir pada register Akta pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon No. 33505/2011 tanggal 28 desember 2011.
Register : 19-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 47/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
YASOZATULO ZEGA
1010
  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan tempat dan tahun lahir pemohon adalah Tetehosi Afia, 2002 seperti yang tertulis dan tertera dalam ijazah SD dengan nomor : DN-07 Dd/06 0065195, ijazah SMP dengan nomor : DN-07 /D-SMP/06/ 0168172, ijazah SMK dengan nomor : M-SMK/K13-3/1636602 pemohon;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk merubah kesalahan penulisan
    tempat dan tahun lahir pemohon di Surat Kartu Keluarga dengan nomor : 1278032511100001, kemudian di Akta Lahir dengan nomor : 1278-LT-09032012-0034dan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untuk merubah kesalahan penulisan tempat dan tahun lahir di surat Kartu Keluarga dengan nomor : 1278032511100001, kemudian di Akta Lahir dengan nomor : 1278-LT-09032012-0034, pemohon tersebut
Register : 03-01-2018 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 5/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2018 — Pemohon:
ARIE AGUSTINUS SANTOSO
253
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/menambah nama Pemohon yang semula bernama ARIE AGUSTINUS, anak laki-laki sah dari SANTOSO ONGGO dan PRIBADI ROHANA sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor 394/1971, tanggal 15 September 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, menjadi ARIE AGUSTINUS SANTOSO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/penambahan penulisan
    AGUSTINUS SANTOSO tersebut dalam tempo paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterima Penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil yang berwenang menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Malang atau Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang yang berwenang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Pemohon untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perbaikan/penambahan penulisan
Register : 25-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
S YUSUF
2510
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki- laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14032012- 0237, tertanggal 15 Maret 2012, atas nama Firdaus;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14032012-0237, tertanggal 15 Maret 2012, atas nama Firdaus, yang dikeluarkan
Register : 27-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PA MALANG Nomor 877/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 11 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
96
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan biodata nama dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Noer Anik binti Sukardi, lahir tanggal 04 November 1951, serta nama dan tanggal lahir Suami Pemohon yang benar adalah Muhamad Jahja Oentoeng bin Oentoeng, lahir tanggal 27 Maret 1942;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan biodata nama dan tanggal lahir Pemohon serta suami Pemohon sebagaimana tercantum dalam Petikan
Register : 22-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan PN PELAIHARI Nomor 73/ Pdt.P/ 2019/ PN. Pli.
Tanggal 3 Desember 2019 — Muhamad Suud
5114
  • Menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301050505650005, Kartu Keluarga Nomor 6301051802080007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon yakni MUHAMAD SUUD;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301050505650005, Kartu Keluarga Nomor 6301051802080007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, semula tertulis MUHAMAD SUUD yang semula tertulis MUHAMAD SUUD, menjadi SUUD;4.
    Bahwa dalam KK No 630105180208000 terjadi kekeliruanpenulisan nama Muhammad Suud yang sebenarnya adalahSuudBahwa dalam KTP No 63010505056500051 terjadi kekeliruanpenulisan nama Muhammad Suud yang sebenarnya adalahSuudMemohon kepada Hakim agar berkenan menyatakan danmenetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan pada KTP danKK yakni Muhmad Suud, dan yang benar adalah Suud.Halaman dari 8 Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2019/PNPli5.
    Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonandari orang yang menjadi subjek akta ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesalahan tulisredaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angkapenjelasan Pasal 70 ayat (1) UndangUndang Adminduk soal kesalahantulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;Menimbang, bahwa kesalahan tulis redaksional yang dimaksuddi sini bukan merubah tempat, tanggal lahir, nama, urutan
    Tanda Penduduk Nomor6301050505650005, Kartu Keluarga Nomor 6301051802080007,yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan penulisan namaPemohon yakni MUHAMAD SUUD;3.
Register : 12-02-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 54/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 17 Februari 2020 — Pemohon:
SRI YULIDAH
207
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-30082012-0012, tertanggal 20 september 2012 atas nama Sri Yulidah;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-30082012-0012, tertanggal 20 september 2012 atas nama Sri
Register : 14-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 120/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
OKSIN REINALDY MAHALING
6312
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 2054/Ist/2008 tanggal 26 Juni 2008, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama OKSIN REINALDY MAHALING;
    3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama OKSIN REINALDY MAHALING dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi OKSIN RENALDI MAHALING;
    4. Memerintahkan kepada
    Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membatalkan Akta Kelahiran Pemohon yang lama yakni Akta Kelahiran Nomor 2054/Ist/2008 tanggal 26 Juni 2008, kemudian menggantikannya dengan Akta Kelahiran baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya OKSIN REINALDY MAHALING menjadi OKSIN RENALDI MAHALING dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai
Register : 29-06-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 31-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 384/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 10 Juli 2018 — Pemohon:
ROSIDAH
216
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tanggal lahir didalam Paspor Nomor : AT 081612 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Medan tanggal 1 Februari 1971 dari yang semula tertulis Rida Andriany lahir tanggal 1 Februari 1983 menjadi Rosidah lahir tanggal 1 Februari 1971 sesuai data di Surat Keterangan pendaftaran data perekaman KTP-el dan Kependudukuan
    Rosidah;
  • Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Medan seterimanya Salinan dari penetapan untuk perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor, agar memberikan catatan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor yang bersangkutan;
    1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Register : 03-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 179/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon:
M. NUR GADE
357
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-lakianakpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 11107-LU-08022013-0010 tertanggal 8 Februari 2013 ;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 11107-LU-08022013-0010 tertanggal 8 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan