Ditemukan 10807 data
33 — 0
Masna
- Sebelah Selatan : Tanggul Irigasi
- Sebelah Barat : Tanah sawah milik Duryat/Nawen Eti----
- Menyatakan tidak dapat terima (niet onvanklarijk) terhadap objek sengketa II untuk dijadikan harta peninggalan (tirkah) dari Kastiri binti Samin
- Menetapkan Ahli waris dari Almarhumah Ibu TEMI Binti SAMIN adalah :
- Ny.
SUHARTONO
Tergugat:
SUKIRMAN
39 — 33
Babakan RT.004 RW.004, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara : Jalan Setapak
- Sebelah Timur : Tanah Darat Pecahannya
- Sebelah Selatan : Tanah Darat Sopiah
- Sebelah Barat : Tanah Darat Pecahannya
91 — 13
Mastur, Nomor 724, Persil No. 9, Kelas II, seluas 2970 m2 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sawah yang terletak di Blok Kubang Madur, Desa Mekarsari, Kecamatan
- Sebelah Utara : Solokan;
- Sebelah Selatan : Jalan (Gang) Desa;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah milik Oya;
- Sebelah Timur : Solokan dan Rumah bapak Alo;
12 — 0
Klakah Redjo Kandangan Benowo Surabaya, dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan : Rumah hak milik;
- Sebelah Utara : Jalan Perum;
- Sebelah Barat
71 — 30
Sebidang tanah seluas 7.500 M2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1523 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 26 April 2001 Atas Nama Kamirin, Surat Ukur No. 38/Kr.Joang/2001 dengan batas-batas sebagai berikut:
Muhammad Zunianto
Tergugat:
1.Mahmunah Binti Munajad (Alm)
2.Munawir Bin Munajad (Alm)
3.Rita Binti Munajad (Alm)
4.Bagus Ridhani Bin Slamet Riyanto (Alm)
5.Romi Firdhani Bin Slamet Riyanto (Alm)
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin
75 — 21
Adapun batas batas tanah tersebut adalah :
- Batas sebelah Utara : Satimin
- Batas sebelah Selatan : Redi Mardono
- Batas sebelah Barat : Jalan Plores
- Batas sebelah Timur
23 — 8
atasnya tidak terdapat bangunan terletak di Jalan Simpang Gusti, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan luas 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan Tanah Milik Rahmi Oktavia
- Sebelah Timur : berbatasan tanah hak milik Orang lain
- Sebelah Selatan : berbatasan Jalan Simpang Gusti
- Sebelah Barat
1.SOFYAN RAUF, SH
3.Aguslan, S.H., M.H.
5.Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
6.ZULKIFLI MOODUTO, SH.,MH
9.MUH SYUKUR, S.H., M.H.
11.DIAN HERDIMAN, S.H., M.H.
14.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
Terdakwa:
MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si
94 — 58
19. 1 (satu) rangkap asli Dokumen berita acara reviu persiapan pengadaan belanja peningkatan dan keasrian lingkungan (PJUTS) bagian Barat Nomor : 10/BA.REVIU/POKJA-UKPBJ/V/2020 tanggal 18 mei 2020.
20. 1 (satu) rangkap asli Surat Kuasa SUYONO, SE Nomor 024/MPP/SK-T/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal pembuktian kualifiksi tender peningkatan dan keasrian lingkungan (PJU-TS) bagian timur.
23. 1 (satu) rangkap Copyan surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tentan perubahan ke 3 atas keputusan kepala UKPBJ No. 01 tahun 2019 tentang pembentukan kelompok Kerja pemelihan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Boalemo Nomor 03 Tahun 2020 dan Surat Keputusan No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan ke 4
24. 1 (satu) bundel Copyan dokumen penawaran admin, teknis dan harga belanja peningkatan dan keasrian lingkungan (PJUTS) bagian barat
25. 1 (satu) bundel dokumen penawaran (copy) belanja peningkatan dan keasrian lingkungan (PJUTS) bagian barat PT. Mandala Putera Prima.
26. 1 (satu) bundel dokumen Sanggahan PT. Mandala Putera Prima belanja peningkatan dan keasrian lingkungan (PJU-TS) bagian barat Nomor 007/SS-PJUTSBBOA/MPP/VII/2020 Tanggal 08 Juli 2020.
92 — 23
puluh tiga meter persegi) beserta rumah batu permanen yang berdiri di atasnya yang terletas di Jalan Gagak/Gelatik Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah dan Rumah milik Alimuddin;
Sebelah Selatan : Jalanan (Jalan Gagak);
Sebelah Timur : Jalanan (Jalan Gelatik)
Sebelah Barat
16 — 9
Ahmad;
- Sebelah Barat : Tanah milik Siti Masudah;
dan sepeda motor Merk Honda, warna merah, dengan No.
ANANG SUKRISNA
Tergugat:
LASMIATI
Turut Tergugat:
SUTIMAN AFANDI
86 — 13
Sama
- Barat : Tanah dan Rumah Mista
- Timur : Jalan
- Menyatakan demi hukum bahwa penguasaan OBJEK SENGKETA yang dilakukan oleh Tergugat tanpa seizin dari pemilik yang sah yaitu
66 — 1
Pagesangan Timur VI/5 Kelurahan Pagesangan Kecamatan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, terdiri dari 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 2 kamar tidur, 2 kamar mandi dan 1 ruang dapur, dengan batas-batas :
- Sebelah barat : Tanah/rumah milik Sdr.
46 — 16
Yulianda dengan batas-batas:
- Nyak Nong
- : dengan jalan desa
- : dengan tanah Hendra
- BARAT : dengan tanah Nyak Ben
- Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah di buat tertanggal 27 September 2022;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
52 — 30
setengah bagian dari uang hasil penjualan harta bersama diktum angka 2 poin 3 kepada Penggugat
90 — 12
Hasan
- Timur : Gang Cempaka Putih
- Selatan : Gang Cempaka Putih
- Barat : tanah milik H. Ihsan, H.
Terbanding/Tergugat I : Mahri Bin Tjonik
Terbanding/Tergugat II : Abdul Rahim
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya
Terbanding/Turut Tergugat II : General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Barat
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. Bank Mandiri, Tbk
64 — 0
- sebelah Selatan : Jalan Parit Pangeran; dan
- sebelah Barat : tanah kavling, PT. Umar Property Syariah.
4. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor: 134/10/SA/1991, tanggal 14 Maret 1991, dibuat dihadapan Ny.
133 — 23
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 03289, Surat Ukur Tanggal 18-01-2010, Nomor 01/Vim/2010, atas nama Akbar Jaya dan Rita Landeu, luas 159 M2 berikut 1 (satu) unit Rumah Bangunan Permanen ukuran 10 M x 15 M yang terletak di Pemda II Blok E 18 Cigombong Kotaraja, RT 003, RW 006, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah BapakLa Imba
- Sebelah Baratberbatasan
71 — 3
Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi seluas 210 m Persegi dengan batas-batas :
Utara : Rumah Pak Supriyadi;
Timur : Rumah Pak Busairi;
Selatan : Saluran air/Jalan kampung;
Barat
1.SYAMSIAH
2.BUDI TRISNO UTOMO
3.KAMSINAH
4.WAHANA, ST.
5.SULASTRI
6.MARYATI
7.NURYANTO
8.MURTINI
Tergugat:
1.GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2.Doktorandus SISWADI KUSUMODIHARDJO
3.DJOKO SUTOPO. DRH.
4.ENDANG MURNIATI, SH
5.HITA PRANA, SH.
6.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG atau BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT, DI JAKARTA.
133 — 121
Suyatman;
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Amat Mursid;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Sukarno, BE;
atau disebut Barang sengketa adalah merupakan Tanah peninggalan almarhum SOMOHARJO als
175 — 58
Erwin Setiadi Sukandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Ciledug Raya No.15 (12270)
Sebelah Timur : Unit A 1708
Sebelah Selatan : Koridor Lantai 17A
Sebelah Barat :