Ditemukan 56398 data
75 — 41
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Bahwa agar Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secarasukarela mohon agar tergugat dibebani uang paksa/dwangsom sejumlahRp 1.000.000, (satu juta rupiah) per harinya atas keterlambatanmelaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat, didasarkan pada buktibuktiyang kuat dan meyakinkan, maka mohon agar putusan dalam perkara inidapat dilaksanakan terlebin dahulu (Uitvoerbaar bij vorraad) meskipuntimbul upaya hukum banding dan kasasi ;Maka berdasarkan alasanalasan
Kerugian Immateril sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinyaatas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;9.
Kerugian Immateril sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;menurut pendapat majelis bahwa oleh karena Penggugat tidak dapatmembuktikan dan tidak cukup alasan, maka untuk petitum ke7 dari Penggugatharus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap petitum ke8 yang menyatakanmenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atasketerlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, menurut pendapatmajelis bahwa oleh
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinyaatas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;7.
ASHLEY RAYZA
Tergugat:
PT.BANK SYARIAH MANDIRI Persero PUSAT
137 — 34
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir dengan mengundurkan diri sejak bulan Juli 2018;
- Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Berhenti Bekerja dan Surat Pengalaman Kerja atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
113 — 696
A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak kandung Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Al Ghazali Irawan Prasetyo (laki-laki) lahir di Manado tanggal 30 Maret 2014 dan Zayn Putra Dewanto (laki-laki) lahir di Manado tanggal 28 April 2016, berada dalam Asuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan terlaksana;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah);
perkara hadhanah harusmemperhatikan kepentingan dan psikologi anak, sehingga untukmenghindari kesulitan pelaksanaan eksekusi, Hakim dapat menghukumTergugat (yang kalah) untuk membayar dwangsom, oleh karena itu dalamperkara a quo Majelis Hakim akan .menggunakan hak ex officio untukmemberlakukan dwangsom terhadap Tergugat ;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan pertimbangantersebut di atas, apabila Tergugat terlambat melaksanakan putusan a quo,maka Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa(dwangsom) sejumlah Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) setiap hariketerlambatan sejak putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) sampaidengan dilaksanakan putusan a quo;Hal. 18 dari 20 Hal.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiaphari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara initerhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusanterlaksana;5.
Pembanding/Tergugat II : HERRY HAMDJA Diwakili Oleh : FANNY HUISAN
Pembanding/Tergugat III : AHLI WARIS IRWAN HAMDJA TJIANG LANG HEANG, RONNY HAMDJA, TONY HAMDJA Diwakili Oleh : FANNY HUISAN
Pembanding/Tergugat IV : HENDRIK HAMDJA Diwakili Oleh : FANNY HUISAN
Terbanding/Penggugat I : NY. LIE LIN SIOE
Terbanding/Penggugat II : EDDY HAMDJA
Terbanding/Penggugat III : SINTJE HAMDJA
Terbanding/Penggugat IV : MEITJE HAMDJA
Terbanding/Penggugat V : LINTJE HAMDJA
Terbanding/Penggugat VI : EFFENDY HAMDJA
Terbanding/Penggugat VII : HENY HAMDJA
79 — 34
Paksa (dwangsom) ;4.
ALASAN KEBERATAN BANDING KETIGA : Bahwa amar / dictum angka 3 yang menyatakan sah untukdilaksanakan uang paksa (dwangsom) sebagai hal yang bertentangandengan amar / dictum angka 6 yang juga menghukum Penggugat(FERDY HAMDJA) untuk mencatatkan kembali SHM No. 183 /Kungjungmae, GS tanggal 23 Agustus 1976 No. 992 ;1.Bahwa sebagaimana dapat diketahui bahwa Majelis HakimPengadilan Negeri dalam amar / dictum angka 3 menyatakan sahuntuk dilaksanakan uang paksa (dwangsom) setelah Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat
Nomor : 189 / Pdt.G / 2000 / PN.Mks terkait ataukhusus dan berkenan dengan penghukuman membayar uang paksa(dwangsom) dinyatakan sebagai berikut :Menghukum Tergugat 1 dan 2 serta Para Turut Tergugat secaratanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.10.000.000, perhari jika lalai / tidak melaksanakan putusanpengadilan ini;2.
(dwangsom) ditolak Penggugatkarena menghendaki uang paksa (dwangsom) sebanyakRp. 15.550.000.000, (Lima Belas Milyar Lima Ratus Lima PuluhJuta Rupiah) (Vide, TK / PR 10 dan TK/ PR 11);.
Bahwa keberatan Para Pembanding/Para Tergugat pada angka 5 danangka 6 sama sekali tidak ada kaitannya dengan tuntutanpembayaran uang paksa (dwangsom) sebagaimana dalam perkara aquo.
136 — 68
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai menjalankan Putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;
NOVITA REVLIN RUNTUWENE
Tergugat:
MARTHEN RUNTUWENE
31 — 15
li>Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa tanpa kompensasi apapun;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang
paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.636.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp.100.000,00, (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hariketerlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,6. Menjatuhkan putusan ini dapat di laksanakan terlebin dahulu meskipunada upaya banding , kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit VoerbaarBijVoerraad),7.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp.100.000, (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan bilamanaTergugat lalai menjalankan putusan ini;6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlan Rp.1.636.000, (Satu juta enam ratus tiga puluh enam riburupiah);7.
312 — 115
Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat I sebesar Rp10.211.203,00 (sepuluh juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah) per hari;-PT. Sarana Adyaboga Agung (ic. Penggugat II) denda keterlambatan Rp23.663.519.378,00 x 6 % : 360 hari = Rp3.943.919,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat II sebesar Rp3.943.919,00. (tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) per hari;-CV.
Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat III sebesar Rp2.339.017,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh belas rupiah) per hari;-CV. Bersama Jaya (ic. Penggugat IV) denda keterlambatan Rp4.290.936.439,00 x 6 % : 360 hari = Rp715.156,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat IV sebesar Rp715.156,00. (tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh enam rupiah) per hari;-CV. Prima Indah Lestari (ic.
Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat V sebesar Rp193.170,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah) per hari;-CV. Nusa Abadi Jaya (ic. Penggugat VI) denda keterlambatan Rp6.110.725.685,00 x 6 % : 360 hari = Rp1.018.454,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat VI sebesar Rp1.018.454,00 (satu juta delapan belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) per hari;-CV. Dwi Putra Mandiri (ic.
Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat VII sebesar Rp286.074,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh empat rupiah) per hari;-CV. Tunas Pelita Jaya (ic. Penggugat VIII) denda keterlambatan Rp6.828.196.928,00 x 6 % : 360 hari = Rp1.138.032,00. Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat VIII sebesar Rp1.138.032,00 (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah) per hari;-CV. Graha Prima Lestari (ic.
Maka uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat IX sebesar Rp577.381,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) per hari;-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.393.700,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);-Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
suwarsito
Tergugat:
1.Ponarsi
2.Slamet Suryanto alias Slamet Riyadi
36 — 10
>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 998 atas nama SUWARSITO dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat tanpa dibebani suatu hak apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Elya Rifqiati
Tergugat:
Hajjah Didik Hodidjah Hasan
119 — 0
Gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang menempati obyek tersebut untuk segera mengosongkan dari penghuni dan barang-barang penghuni serta menyerahkan beserta kunci-kuncinya dari bangunan tersebut kepada Penggugat;----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara aquo kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.128.000,- (satu juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);---------------
435 — 99
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp 216.168 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 606.000 (Enam Ratus Enam Ribu Rupiah); 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
paksa(dwangsom), Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugatmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, ( satu jutarupiah ) setiap harinya apabila Tergugat tidak menjalankan putusan dalamperkara ini;40.Bahwa untuk menghindari itikad yang tidak baik dari TERGUGAT dan jugaAtmengingatgugatan ini didasari pulaoleh buktibukti otentik yang cukup secarahukum serta untuk menjamin agar gugatan ini tidak siasia dikemudian
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiapharinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun adaperlawanan dan upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij Voorad) ;10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini ;Hal. 11 dari 186 Put.
X.PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN PUTUSAN SERTAMERT A(UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) TIDAK LAYAK DIKABULKAN Kami menolak tegas tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusanserta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana posita butir 39 dan 41 Jo.petitum butir 8 dan 9 gugatan aquo, karena berdasarkan hasil pengamatandan pengkajian Mahkamah Agung R. tentang Putusan Serta Merta(uitvoerbaar bij voorraad), MA RI telah memberikan arahan dan perintahkepada pengadilan di bawahnya untuk mematuhi
Menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan oleh PARAPENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).8. Menolak permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bi voorraard) yangdiajukan PARA PENGGUGAT.9.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada paraPenggugat sebesar Rp 216.168 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Seratus EnamPuluh Delapan Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalaimenjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara inisejumlah Rp 606.000 (Enam Ratus Enam Ribu Rupiah);6.
38 — 11
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- setiap harinya apabila tidak memanggil dan mempekerjakan para Penggugat dengan status pekerja tetap setelah putusan berkekuatan hukum tetap; ------------5.
Habibah SS
Tergugat:
Rudi Sianipar
7 — 4
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bilamana Tergugat sengaja atau lalai tidak menjalankan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 516.000,00,.
- Menolak petitum Penggugat selain dan selebihnya.
56 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak bernama Rifa Humairah, lahir di Hulu Sungai Tengah, tanggal 29 Desember 2015 berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku bibi dari anak tersebut untuk bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Rifa Humairah kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
80 — 57
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini ;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya
TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM)Bahwa Tergugat patut pula dihukum untuk membayar uang paksa(dwangson)sebesarRp. 5.000.000, (/ima jute rupiah) per hari untuksetiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini.C. TENTANG PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJVOORAAD)Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan fakta dan alat bukti otentikberupa Akta Notaris yang cukup kuat, maka kami mohon agar putusandalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun adaVerzet, Banding maupun Kasasi.D.
pemberian ganti kerugiankepada penggugat, sebagaimana pasal 5 perjanjian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pula, makapetitum keempat agar memerintahkan tergugat untuk menyerahkan 3 (tiga) unitkendaraan mixer Nomor Polisi BP 9555 OT, BP 9555 OB dan BP 9555 ORsecara langsung dan seketika, dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena yang dimintakan oleh penggugat adalahpenyerahan 3 (tiga) unit kendaraan mixer, maka adalah patut dan adil menurutMajelis Hakim untuk menentukan jumlah uang
paksa (dwangsom), berbeda dariyang dimintakan oleh penggugat, sehingga terhadap petitum kelima menjadi agarmenghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus rupiah) per hari untuk setiap kelalaiannya dalammemenuhi isi putusan ini, dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdarkan SEMA No. 3 Tahun 2000, tuntutan agarputusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),dalam hal :1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan sah dan mengikat akta perjanjian penyuplaian readymix(beton siap pakai) yang dibuat di hadapan Notaris Aryanto Lie, SarjanaHukum Notaris di Batam dengan Akta Nomor 35 Tanggal 20 April 2010 ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji(wanprestas)) ;Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan 3 (tiga) unit kendaraanmixer Nomor Polisi BP 9555 OT, BP 9555 OB dan BP 9555 OR secaralangsung dan seketika ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiapkelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini ;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSIMenyatakan menolak gugatan rekonvensi tergugat konvensi/penggugatrekonvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayarbiaya
47 — 25
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 25.000,- setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;7 . Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp................
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 25.000, setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan inisetelah berkekuatan hukum tetap ;7 . Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung rentengbiaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp..............55Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU TANGGAL 12MARET 2014, oleh HENKY HENDRADJAJA , SH , MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj.HALIDJA WALLY , SH dan ALEX T.M.
Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat I konvensi untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar kerugian yang telah dialami Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi sebesar Rp.62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar uang
paksa (dwangsom) Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar dan dihitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
TajurhalangRT 001 RW 003 Kelurahan Tajur Halang Kecamatan Cyeruk, BogorJawa Barat agarmenjadi berharga pengajuan gugatan rekonpensi imi.Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar danmulai dihitung sejak putusan ini dibacakan.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugatdalam Rekonpensi melakukan perlawanan hukum apapun termasuk Banding danKasasi.Membebankan
Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi yang beralamt di kampung TajurhalangRt.001 Rw.003, kelurahan Tajur Halang Kecamatan Cijeruk, BogorJawa Barat, olehkarena sampai dengan putusan ini dibacakan Penggugat rekonvensi/tergugat I konvensitidak ada mengajukan secara tertulis kepada Majelis hakim sehingga petitum ini haruslahditolak ;Menimbang, bahwa petitum 5 gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat I Konvesiyang meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi untuk membayar uang
paksa (dwangsom) Rp.250.000, setiap hari keterlambatanmembayar dan mulai dihitung sejak putusan ini dibacakan ;Menimbang, bahwa terhadap ini majelis hakim berpendapat untuk memberikankepastian hukum kepada Penggugat Rekonvensi/tergugat I konvensi, maka permohonan inidapatlah dikabulkkan akan tetapi besarannya Rp.100.000, (seratus ribu per hari), danberlaku sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;Halaman 17 daril9 halaman Putusan No.25/Pdt.G/2016/PN.Ber.Menimbang, bahwa petitum ke enam dari
= Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat I konvensi untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum ; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar kerugianyang telah dialami Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebesarRp.62.400.000, (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar uang
paksa(dwangsom) Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayardan dihitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.640.000, (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).Halaman 18 daril9 halaman Putusan No.25/Pdt.G/2016/PN.Ber.Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah
69 — 38
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini inkracht sampai dengan dilaksanakan ;5.
ERNAWATI
Tergugat:
PT Capella Multi Dana (CMD) Cabang Padang
25 — 11
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan mobil Merk Daihatsu, Type Terios 1.5 X M/T, Tahun 2019, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi : BA 1963 OW, Nomor Mesin : 2NRF941672, Nomor Rangka : MHKG8FA1JKK013217 kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000
87 — 51
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 5. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ;
Juanda No.1Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Penggugat sangatkhawatir Tergugat akan ingkar janji dan lalai memenuhi isi keputusan yangberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo, karenanyaberalasan hukum bagi Penggugat memohon uang paksa (dwangsom) sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabilaternyata Tergugat llai memenuhi isi putusan yangberkekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijsde) dalam perkara a quo;12
empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu limaratus rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah)kepada penggugat secara tunai dan seketika ditambah bunga sebesar 1% setuapbulannya terhitung sejak bulan Juli 2010 sampai kerugian dibayar lunas;5 Menyatakan sah, kuat, dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkanatas barangbarang kepunyaan Tergugat dalam perkara a quo (goed en van waarde teverklaren);6 Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap;7 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad)meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;8 Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono) ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, bahwa Penggugatdating
paksa (dwangsom) yang dituntut Penggugat,oleh karena gugatan Penggugat tentang penyerahan/pengosongan terhadap barang takbergerak (rumah dan tanah), maka mengenai uang paksa dapat dikabulkan, denganperhitungan menurut Majelis yang pantas dan layak, apabila disewakan dengan nilai Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan, maka sehari seharga Rp. 35.000, (tiga puluh limaribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, besarnya uangdwangsom sebagaimana yang akan ditentukan
Juanda No.1 Kelurahan Rimbo Kaluang KecamatanPadang Barat Kota Padang ;4 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusanmempunyai kekuatan hukum tetap ;5 Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;6 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp. 1.016.000, (satu juta enam belas ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis
46 — 19
Audi Firman Lantang Dkk batal demi hukum ;3.Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali para Penggugat dengan status pekerja tetap paling lama 12 (dua belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;4.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- setiap harinya apabila tidak memanggil dan mempekerjakan para Penggugat dengan status pekerja tetap setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;5.Menolak Gugatan selain dan selebihnya ; DALAM REKOPENSI
Bahwa demi menjamin terlaksananya putusan hakim, Kamimemohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp. 100.000, setiap hari nya setelah gugatanpara PENGGUGAT dikabulkan sampai dengan TERGUGATmelaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. kepadaPENGGUGAT;Berdasarkan seluruh dalildalil tersebut diatas,maka para PENGGUGATmemohon pada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung berkenan untuk memeriksa,mengadili danmemutuskan perkara ini
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.100.000, setiap hari sampai dibuatnyaPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atas nama PENGGUGAT ;5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvouerbar bij voorraad) meskipun ada kasasi atau upaya hukumlainya ;6.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat butir 19halaman 10 oleh karena Tergugat telah meiakukanseluruh kewajiban kepada masingmasing Penggugat,objek yang dimohonkan sita jaminan nilainya melebihigugatan para Penggugat jo Surat Edaran MahkamahAgung RI (SEMA) No.5 Tahun 1975 jo Pasal 227 H.I.R/261R.Bg dan menolak pembayaran uang paksa(dwangsom) ;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil sangkalannyakuasa Tergugat telah mengajukan alatalat bukti berupa fotokopi suratyang telah dibubuhi materai secukupnya
paksa(dwangsom) majelis berpendapat bahwa oleh karena putusan tidakmenyangkut pembayaran sejumlah uang akan tetapi memerintahkanTergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat, olehkarenanya apabila Tergugat tidak memanggil dan mempekerjakan paraPenggugat dalam waktu 12 (dua belas) hari kalender setelah putusanberkekuatan hukum tetap maka wajib membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.100.000, untuk setiap harinya ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan peletakan sita jaminanmajelis berpendapat
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.100.000, setiap harinya apabila tidak memanggil danmempekerjakan para Penggugat dengan status pekerja tetapsetelah putusan berkekuatan hukum tetap ;5. Menolak Gugatan selain dan selebihnya ; 87 DALAM REKOPENSIe Menolak Gugatan Rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Membebankan biaya kepada negara Rp 275.000, (dua ratus tujuhpuluh lima ribu Rupiah) ;DEMIKIANLAH.