Ditemukan 382 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
435163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk memberi ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16PK/Pdt.SusHKI/2018., tanggal 26 Maret
Putus : 30-11-2015 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN SERANG Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Srg
Tanggal 30 Nopember 2015 — Perdata P : H. NILLA SUPRAPTO T : AGUS RAHARDJO, DKK
22255
  • Bahwa kekeliruan Penggugat dalam mendalilkan halhalsebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a di atas didasarkanhalhal sebagai berikut:1) bahwa Tergugat tidak memiliki Kewenangan dan tidak pernahmenetapkan atau menetapkan kembali sanksi Daftar Hitam atasnama Penggugat, sehingga pernyataan Penggugat yangmenyatakan PT Gunakarya Nusantara dicantumkan kembali kedalam Daftar Hitam oleh Tergugat adalah pernyataan yangsalah dan keliru.2) bahwa Tergugat dalam menayangkan kembali Daftar Hitamatas nama Penggugat
    Bahwa kekeliruan Penggugat dalam ~mendalilkan halhalsebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a di atas didasarkanhalhal sebagai berikut:1) bahwa Surat Nomor UM.01.11/08/SNVT.PJPAC3/2014 tanggal13 Juni 2014, bukan merupakan Keputusan Penetapan SanksiDaftar Hitam, tetapi merupakan surat pemberitahuan dariTergugat Ill kepada Tergugat yang didalamnya dinyatakanbahwa Penggugat masih dikenakan sanksi Daftar Hitam;2) bahwa Tergugat dalam menayangkan kembali Daftar Hitamatas nama Penggugat pada Portal Pengadaan
    Memerintahkan Tergugat untuk tetap menayangkan Daftar HitamPenggugat ke dalam Portal Pengadaan Nasional;4. Menolak Gugatan Ganti Kerugian materiil dan kerugian imateriil yangdiajukan oleh Penggugat secara tanggung renteng dengan nilai totalsebesar Rp 2.637.632.730.000, (dua triliun enam ratus tiga puluh miliarenam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat membayar uang paksa (dwang soom)kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,; dan6.
    blackklist tersebut, tujuanpenayangan adalah agar blacklist diketahui olen PA, PPK K/L lain atauDaerah diseluruh Indonesia; dan blacklist berlaku sejak Penetapan dariPA/KPA ;Bahwa tugas LKPP hanyalah menayangkan Penetapan blacklist yang dibuatPA/KPA, jadi hanya sebagai juru tayang, isi blacklist bukanlah tanggungjawab LKPP ;, sehingga LKPP tidak terlibat dalam proses penetapan sanksidaftar hitam/blacklist;Bahwa dalam ada pencabutan Blacklis, PA/KPA harus terlebih dahulumencabut blacklist, karena
    HKMAHANTO JUWANA, SH., LLM.Ph.D., dalam keterangan/pendapataya dimuka Persidangan menjelaskan bahwa Tergugat tidak bertanggung jawab atas isidari Penetapan Sanksi Daftar Hitam yang ditetapbkan Pengguna Angaran atauKuasa Pengguna Anggaran, Tergugat hanya bertugas menayangkan saja kedalam Portal Pengadaan Nasional ;Menimbang, bahwa namun demikian perbuatan Tergugat IV Tergugat yang tidak telititidak ada kehatihatian serta tidak patut dalam melaksanakantugasnya, yang telah menurunkan blacklist Penggurgat
Putus : 29-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. BALI DIRI TATA WISATA
34996
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Restorant HOTEL RISATA BALI RESORT & SPA beralamat di Jalan Wana Segara - Kuta - Badung - Bali; tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di areal komersil tanpa ijin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;6.
    atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan , karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT.NONBAR;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi Restorant HOTEL RISATA BALI RESORT & SPA beralamat di Jalan WanaSegara Kuta Badung Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5.
    Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di HOTEL RISATA BALIRESORT & SPA beralamat di Jalan Wana Negara Kuta Badung Bali, didapati oleh Penggugat pada tanggal 26 Juli 2014 pada Pukul04.50 Wita telah menayangkan Siaran Langsung Piala Dunia diRestoran Hotel, yang mana saat itu sedang bertanding antara NegaraHONDURAS dengan Negara SWITZERLAND.sebagaimana Dalil Gugatan yang dibacakan oleh Penggugat pada Sidangyang terbuka untuk umum di Pengadilan Niaga Surabaya pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal
    Bahwa benar saksi bersamasama dengan Saudara firmananda melakukanPutusan Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby.45swipping di Hotel Risata pada tanggal 26 Juni 2014 pada pukul 04.50 Witatelah menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di RESTORAN, yang manasaat itu sedang bertanaTng antara negara HONDURAS.dengan negaraSWITZERLAND;Bahwa benar Saksi pada saat swipping bertemu dengan front offtce yang jagamalam itu , dimana saksi menanyakan apakah ada kamar yang kosong,namun petugas Hotel mengatakan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Restorant HOTEL RISATA BALI RESORT & SPAberalamat di Jalan Wana Segara Kuta Badung Bali; tanpa ijin dariPenggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di areal komersil tanpa ijinsebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) ;6.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
309140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau Piala DuniaFifa Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa jjin dariPenggugat yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perobuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karenaTergugat tidak membayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yangditunjuk oleh Penggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/201720.21.22.23.bertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Footbaall Association (FIFA)tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi ruangan Reflection Conrad Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Dalam hal ini sertifikat penayangan piala dunia 2014 merupakan SIMbagi reflection conrad Bali untuk menayangkan acara di Reflection yangmenurut termohon kasasi merupakan acara nonton bareng;Surat Pernyataan kerjasama serta bukti pengirimannya tanggal 16 juni2016 (vide bukti T4) Untuk Membuktikan dan menerangkan bahwaTermohon Kasasi kurang pihak dalam mengajukan gugatan (plurium litisconsortium) yang mana sesungguhnya menyertakan Conrad Hotel Baliserta Sdri.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. KARYA TEKNIK HOTELINDO dengan alamat GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
353166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di tempat Tergugat yaitu di kamarkamar tersebut, Penggugat melalui PT.
    Nomor 74 kK/Pdt.SusHKI/20172014 FIFA World Cup Brazil berada di areal komersial yang manajelasbertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;18.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa izin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituHalaman 7 dari 28 hal Put. Nomor 74 kK/Pdt.SusHKI/2017Kamar Grand Aston Bali Beach Resort beralamat di Jalan Pratama 68 XTanjung Benoa BadungBali; tanpa izin dari Penggugat;5.
    Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, harus dilihat dalam rangka perikatandengan ketetapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal1268 sampai dengan Pasal 1270 KUHPerdata dimana suatuketetapan waktu selalu dianggap dibuat untuk kepentingan sidebitur (si berutang) kecuali ditentukan lain karena sifatnyaperjanian dan keadaan, maka dapat dibuat untuk kepentingansi kreditur;Bahwa dalam posita angka 14, 15, 16 dan 17 pada intinyamendalilkan bahwa Tergugat telah menayangkan
    Nomor 74 K/Pdt.SusHKI/2017Dalam Rekonvensi yang isinya meminta kepada Tergugat dalamKonvensi/Tergugat dalam Rekonvensi;Bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi memintasejumlah uang (dan sedikit menakutnakuti) supaya Tergugat dalamKonvensi/Penggugat dalam Rekonvensi membayar sejumlah uang,dengan alasan karena telah menayangkan siaran langsung Sepak BolaPiala Dunia Brazil 2014 yang diayangkan oleh antv dan tvOne, katanyatanpa izin;Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dikirim oleh
Register : 22-02-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 15-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 33/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 30 April 2013 — - JOST OSKAR ALEXANDER - ABEDNEGO LUMINTANG
4422
  • demikian merekmerek milik Penggugat berhak memperoleh perlindunganhukum di Indonesia (Vide, pasal 3 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang merek) makahanya Klien kami yang yang diberikan Hak oleh Negara Republik Indonesia untukmenggunakan sendiri Merk tersebut atau memberikan ijin (mutasi dan lisensi ) kepadapihak lain untuk menggunakan Merk Dagang Arloji / Jam tangan tersebut diBahwa disamping telah diundangkannya dengan Undangindang RI No. 15 tahun 2001tentang merek, Penggugat juga telah membuat atau menayangkan
    seluruh dalildalil gugatan dan dalam kaitannyadengan dalil angka 1, 2, 3, jelas juga gugatan Penggugat adalah gugatan yangBahwa Penggugat mendalilkan dirinya seorang Pensiunan, Warga Negara Swissmendapat kuasa dan oleh karenanya selaku Kuasa Perwakilan dan mewakili pemilikmerekmerek sebagaimana dalildalil gugatannya angka 1, 2 pada tanggal/berdasarkanSurat Kuasa Perwakilan masingmasing tertanggal 30 AprilBahwa dengan Surat Kuasa Perwakilan yang dimaksud demikian itu Penggugat telahmembuat atau menayangkan
    Pengumuman berupa Peringatan merek dagang padaHarian Radar Bali pada tanggal 11 Agustus 2011 dan Bali Post tanggal 10 NopemberBahwa mencermati dalil yang demikian itu jelas gugatan Penggugat tersebut adalahgugatan yang kabur : bagaimana mungkin baru mendapat kuasa tanggal 30 April 2012telah menayangkan Pengumuman tanggal 11 Agustus 2011 pada Harian Radar Bali dantanggal 10 Nopember 2011 pada Bali Post (Surat Kuasa tidak dapat berlaku surut, olehkarenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HAKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby
Tanggal 6 April 2016 — PT MNC SKY VISION TBK. melawan 1. JOKO SUSANTO 2. PT PLUS MEDIA
573311
  • menjalankan usahanya sebagai pemilik TV berlangganandengan nama produk dan/atau merek dagang yaitu INDOVISION, sebagaimana terhadapmerek dagang INDOVISION tersebut merupakan milik dari PENGGUGAT yang telahdidaftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 12 Desember2000 dan diperbaharui kembali pendaftaran merek tersebut pada tanggal 20 AprilBahwa PENGGUGAT bekerjasama dengan pihak yang memiliki industri penyiaran dariberbagai Negara untuk memperoleh ijin dan hak menyiarkan/menayangkan
    secara ekslusiftayangan berbagai siaran berikut kontenkontennya (isiisinya), dan saat iniPENGGUGAT telah memperoleh ijin dan hak menyiarkan/menayangkan tersebut, sertasecara khusus PENGGUGAT telah ditunjuk oleh pemilik industri penyiaran dari berbagaiNegara sebagai pemegang hak sublisensi dari siaransiaran berikutIN :a Fox Movies Premium; b Star World;c National Geo Wild;d National Geographic;e National Geographic Channel;f MGM;2229 222299222 o nnn nena nnn nnn anneg KidsCo;h Nickelodeon;i NG0O;
    televisi berlangganan dengan nama produk/merek dagang yaituINDOVISION yang telah didaftarkan pada kementerian Hukum Dan Hak Asasimanusia sejak tanggal 12 desember 2000 dan diperbaharui kembali padatanggal 20 April 2009 ;e Bahwa Penggugat bekerja sama dengan pihak yang memiliki industri Penyiarandi berbagai negara untuk memperoleh ijin dan Hak menyiarkan /menayangkansecara eksklusif tayangan berbagai siaran berikut konten kontenya ,dimana saatini penggugat memperoleh ijin dan hak untuk menyiarkan/menayangkan
    ;Menimbang bahwa terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugatmemperoleh ijin dan hak untuk menyiarkan/menayangkan serta telah ditunjuk oleh pemilikIndustri penyiaran dari berbagai negara sebagai pemegang hak sub lisensi dari siaran siarantersebut telah dibuktikan dengan adanya bukti P 3 yaitu Surat Binding Term Sheetdistribution of Channels tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterjemahkan dalam bukti P 4,dimana dalam bukti tersebut pada pokoknya telah menyatakanbahwa penggugat telahmemperoleh
    ijin dan hak menyiarkan /menayangkan serta telah ditunjuk oleh pemilik industripenyiaran dari berbagai negara sebagai pemegang hak sub lisensi dari siaran siaran antara lainFox Movies premium, Star Word, National Geo Wild, National Geografihc, NatioanalGeografic Channel, MGM, Kids Co, Nicelodeon, NGC, Universal,MNC Music, mNC News,MNC, Entertaiment, MNC, Lifestyle, MNC Spert 1 dan 2, Trace, Vision Sport, KBS, danMenimbang bahwa dari bukti P 3 dan P 4 tersebut juga telah dikuatkan oleh buktiP6 yang
Putus : 15-03-2006 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 65 / PID.B / 2006 / PN.JKT.UT
Tanggal 15 Maret 2006 — SANGGAP RAYMOND SMITH TAMPUBOLON als. RAYMOND
7936
  • Menyatakan ia Terdakwa SANGGAP RAYMOND SMITH TAMPUBOLON als.RAYMOND J terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan/atau menayangkan film yang tidakdisensor sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) UU No.8 tahun 1992 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 huruf c tentang perfileman(dakwaan ke satu ) ; 25 2 222225 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANGGAP RAYMOND SMITHTAMPUBOLON als.
Putus : 14-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
311113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201714.15.16.17.18.19.Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Kayu Manis Nusa Dua PrivateVillas Resort & SPA beralamat di kawasan BTDC Nusa Nusa DuaBadungBali, didapati oleh Penggugat pada tanggal 09 Juli 2014 pada pukul 04.40WITA telah menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel,yang mana saat itu sedang bertanding antara Negara Brazil denganNegara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh
    Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan , karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201 720.21.22.23.menunjukkan adanya itikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksuddan tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil berada di areal komersial yang mana jelas bertentangandengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar
    Nomor 76 K/Pdt.SusHKI/201 7Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi Kamar Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort & Spa beralamat dikawasan BTDC Nusa DuaBadungBali; tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang
Register : 09-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NANANG GUNARYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MOH. RIZIEQ bin SAYYID HUSEIN SHIHAB Alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB.
1101870
  • Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube NafasPembaharuan menayangkan video dengan judul : Politik Terkini !Merinding ! K*rma doa j*h4t Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PIbertumb4n9an dengan link video https://www.youtube.com/watch?V=OwRIzXuolw .3. Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, Chanel Youtube JurnalRadio menayangkan video dengan judul : Takdir Tuhan ! Semoga KadrunSadar ! Imam Besarnya sudah kehilangan panggung?
    Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, Chanel Youtube ZonaPolitik menayangkan video dengan judul Berita Terkini Tidak BisaHalaman 127 dari 144 Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.TimDitutupi Lagi, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Di Rumah Sakit dengan linkvideo httos://www.youtube.com/watch?v=/GSxAfdixos5. Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020, Chanel Youtube TVJurnal menayangkan video dengan judul Serru...Maju Kena MundurKena, Sakitnya Tidaknya Bibib Tetap Ditangkap Kok !
    Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube NafasPembaharuan menayangkan video dengan judul : Politik Terkini !Merinding ! K*rma doa j*h4t Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PIbertumb4n9an dengan link video hittps://www.youtube.com/watch?v=OwRIzXuolw .3. Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, Chanel Youtube JurnalRadio menayangkan video dengan judul : Takdir Tuhan ! Semoga KadrunSadar ! Imam Besarnya sudah kehilangan panggung?
    Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, Chanel Youtube ZonaPolitik menayangkan video dengan judul Berita Terkini Tidak BisaDitutupi Lagi, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Di Rumah Sakit dengan linkvideo https://www.youtube.com/watch?v=/GSxAfdixos5. Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020, Chanel Youtube TVJurnal menayangkan video dengan judul Serru...Maju Kena MundurKena, Sakitnya Tidaknya Bibib Tetap Ditangkap Kok ! dengan link videohttps://www.youtube.com/watch?v=XAl1i TpLu8E6.
    Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020, Chanel Youtube TVJurnal menayangkan video dengan judul Serru...Maju Kena MundurKena, Sakitnya Tidaknya Bibib Tetap Ditangkap Kok ! dengan link videohttps://www.youtube.com/watch?v=XAlI1 TpLu8E2. Pada hari Minggu tanggal 29 November 2020, Chanel Youtube ZonaPolitik menayangkan video dengan judul Berita Terkini Ratusan OrangBawa Keranda Rizieq Shihab, Duka FPI dan Simpatisannya dengan linkvideo https:/Awww.youtube.com/watch?v=XAl1 TpLu8E3.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 09/HKI.HAK CIPTA/2014/PN. Niaga Sby
Tanggal 30 Juni 2015 — IMANSYAH BUDIANTO melawan 1. PT, BHAVANA ANDALAN KLATING 2. ALILA VILLA SOORI
18877
  • Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat ; 5. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya dengan perincian : a.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT BALI DIRI TATA WISATA
256154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa Ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;16.Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
    Nomor 75 K/Pdt.SusHKI/201720.2122.23.sudah memenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetapmenunjukkan adanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksuddan tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil berada di areal komersial yang mana jelas bertentangandengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal05 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lisensi dari
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat di Jalan WanaSegara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;.
    Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Hotel Risata Bali Resort &Spa beralamat di Jalan Wana Negara, Kuta, Badung, Bali, didapatioleh Penggugat pada tanggal 26 Juli 2014 pada pukul 04.50 Witatelah menayangkan Siaran Langsung Piala Dunia di Restoran Hotel,yang mana saat itu sedang bertanding antara Negara Hondurasdengan Negara Switzerland;Sebagaimana dalil gugatan yang dibacakan oleh Penggugat pada Sidangyang terbuka untuk umum di Pengadilan Niaga Surabaya padaPengadilan Negeri Surabaya pada tanggal
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil tanpa ijin sebesarRp100.000.000, (seratus juta rupiah);6.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
20899
  • seluruh program acara siaran televisi kepadaPenggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran dari Tergugat II cq RCTImaupun dari Tergugat HI cq Global TV secara utuh, lengkap dan tanpa kecuali ;Bahwa pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan tanggal 11 Juli 2010, TergugatII dan III menyiarkan atau menayangkan program acara pertan dingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 secara langsung (live) kepada pemirsatelevisi RCTI dan Global TV di seluruh Indonesia ;Bahwa sebagai Nasabah Tergugat
    Adapun siaran RCTI dan GLOBAL TVpada layanan siaran TERGUGAT I yang tidak menayangkan FIFAWORLD CUP 2010 pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli2010 adalah karena:i TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acaraFIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT Itidak memiliki HAK SIAR atas acara tersebut.
    Bahwa dalam perikatan Perjanjian, juga diperjanjikan bahwa Tergugat I akanmenyiarkan atau menayangkan seluruh program acara siaran televisi kepadaPenggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran dari Tergugat II cq RCTImaupun dari Tergugat III cq. Global TV secara utuh, lengkap dan tanpaterkecuali;b. Halaman 2 Gugatan menyatakan:10.
    program acara siaran langsungpertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2010 maka secara yuridisPara Tergugat WAJIB HUKUMNYA untuk menayangkan secaralangsung pula pertandingan tersebut termasuk untuk membeli HAKSIAR dari Pemilik Ekslusif atau Pemegang Utama Hak Siar cq.
    Dalam Perjanjian tersebut PENGGUGAT jugadijanjikan oleh TERGUGAT I akan menyiarkan atau menayangkan seluruh programsiaran televisi kepada PENGGUGAT, quadnon ;Angka 3 halaman 1 Gugatan menyatakan:3. Bahwa dalam perikatan Perjanjian, juga diperjanjikan bahwa Tergugat Iakan menyiarkan atau menayangkan seluruh program acara siarantelevisi kepada Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran dariTergugat II cq RCTI maupun dari Tergugat III cq.
Register : 10-08-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
HENDRY GUSTIJAYA.
547315
  • H.CLA, Tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor01788/DJAI.PSE/09/2019 tanggal 23 September 2019 dan Nomor:000523.01/DJAI.PSE/04/2021 tanggal 26 April 2021 dengan namasistem elektronik Mola TV yang terdaftar di Ditjen Aplikasi InformatikaKementerian Komunikasi dan Informatika RI berkaitan yang dapatdisiarkan, ditayangkan dan didistribusikan di Indonesia, dan apabilapihakpihak yang akan menyiarkan, menayangkan danmendistribusikan siaran milik PT.
    GlobalMedia Visual (MOLA TV) tidak pernah bekerja sama denganterdakwa Hendry Gustijaya pemilik akun Hendri Net Solutiondalam menayangkan Liga Inggris;halaman 31 dari 80 Putusan Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt. UtrBahwa setahu dan seingat saksi dalam perkara ini PT.
    Global MediaVisual (MOLA TV) untuk menyaksikan tayangan liga PrimerInggris yaitu MOLA SPORTS;Bahwa setahu saksi bagi pihak lain yang ingin menayangkan LigaInggris harus ada bekerjasama dengan PT. Global Media Visual(MOLA TV);Bahwa PT.
    Global Media Visual (MOLATV), dan tidak ada pihak lain yang dapat menayangkan tanpa adaiin atau kerjasama dengan PT. Global Media Visual (MOLA TV)sekalipun tanyangan tersebut diambil dari ataupun menggunakansaluran lain, baik berasal dari dalam atau luar Negeri, dan faktanyaPT. Global Media Visual (MOLA TV) tidak pernah melakujkankerjasama dengan Terdakwa HENDRY GUSTIJAYA pemilik akunHendri Net Solution.
Putus : 05-09-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 09/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 5 September 2016 —
20757
  • NONBAR;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di tempat Tergugat yaitu di kamarkamartersebut, Penggugat melalui PT.
    telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetap menunjukkanadanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuan untukmendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World Cup Brazilberada di areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011; Hal.7 Putusan No.09/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby20.21.22.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
    ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituKAMAR GRAND ASTON BALI BEACH RESORT beralamat
    Undang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, harus dilihat dalam rangka perikatan denganketetapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1268 s/d Pasal1270 KUHPerdata dimana suatu ketetapan waktu selalu dianggapdibuat untuk kepentingan si debitur (si berutang) kecuali ditentukanlain karena sifatnya perjanian dan keadaan, maka dapat dibuat untukkepentingan si kreditur; Bahwa dalam posita angka 14, 15, 16 dan 17 pada intinyamendalilkan bahwa Tergugat telah menayangkan
    secarafree to air(gratis) melalui Channel antv dan tvOne; Bahwa oleh karena Perjanjian Lisensi tersebut tidak pernah tercatatdalam Daftar Umum Perjanjian Lisensi di Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia, sehingga tidak mempunyai akibat hukumterhadap pihak ketia (in casu Tergugat), maka Penggugat tidakmempunyai legal status and power (status hukum dan kewenangan)untuk melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap Tergugatyang secara kebetulan dalam televisinya terdapat channel antv dantvOne yang menayangkan
Register : 27-04-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 110/Pid.B /2015/PN NJK
Tanggal 27 Mei 2015 — BAKHRUDIN bin TOYIB
406
  • beberapahari kemudian MUGIONO mengajak saksi korban ke rumah MAKRUS ABADI di BogoNganjuk, sesampai di rumah MAKRUS ABADI ternyata disana sudah ada terdakwa, saat ituMAKRUS ABADI mengatakan "bahwa negara Indonesia akan meniadi kerataan danBAKHRUDIN lah yang akan menjadi rajanya serta menerima amanah berupa uang yangsangat banyak, apabila kamu (saksi korban) ikut dalam proses pencarian dana tersebutkamu juga akan mendapatkan bagian" dan untuk lebih meyakinkan saksi korban terdakwamenunjukkan video vang menayangkan
    beberapa hari kemudianMUGIONO mengajak saksi korban ke rrmah MAKRUS ABADI di Bogo Nganjuk, sesampai dirumah MAKRUS ABADI ternvata disana sudah ada terdakwa, saat itu MAKRUS ABADImengatakan "bahwa negara Indonesia akan menjadi kerajaan dan BAKHRUDIN lah yang akanmenjadi rajanya serta menerima amanah berupa uane vang sangat banyak, apabila kamu (saksikorban) ikut dalam proses pencarian dana tersebut kamu juga akan mendapatkan bagian" danuntuk lebih meyakinkan saksi korban terdakwa menunjukkan video yang menayangkan
    beberapahan kemudian MUGIONO mengajak saksi korban ke rumah MAKRUS ABADI di BogoNganjuk, sesampai di rumah MAKRUS ABADI ternvata disana sudah ada terdakwa, saat ituMAKRUS ABADI mengatakan * bahwa negara Indonesia akan menjadi kerajaan danBAKHKUDIN lah yang akan menjudi rajanva serta menerima amanah berupa uangyang sangat banyak, apabila kamu (saksi korban) ikut daiam proses pencarian danatersebut kamu juga akan mendapatkan bagian dan untuk lebih meyakinkan saksikorban terdakwa menunjukkan video vang menayangkan
Register : 06-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 11-01-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum: ABDUL RACHMAT, SH Terdakwa: Ir. MUHAMMAD BAHMID, M.BA alias ABA
819797
  • tetapimendapat informasi/ pemberitahuan tentang larangan menyiarkan secarakomersial kepada masyarakat pertandingan sepak bola piala dunia dariTrans TV dan Trans 7), oleh karena itu ia terdakwa bermaksud menyiarkansecara komersial kepada masyarakat pelanggannya maka ia terdakwa lalumenggunakan alat berupa MReciver merk Sky Box sehingga dapatmenangkap siaran pertandingan sepakbola piala duani tahun 2018.Bahwa terdakwa sebelumnya tidak memiliki alat berupa Reciver merk SkyBox, oleh karena itu ia terdakwa ingin menayangkan
    Digital Vision Nusantarasebagai pemegang Lisensi.Bahwa terdakwa sebelumnya tidak memiliki alat berupa Reciver merk SkyBox, oleh karena itu ia terdakwa ingin menayangkan secara komersialkepada masyarakat pelanggan Televisi Kabel miliknya sehingga ia terdakwamembeli alat berupa Reciver Sky Box dengan harga sebesar Rp.650.000,(enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan dengan menggunakan Recivertersebut guna menangkap satelit Intel Sat 19 Chanel Liga (siaran Philipina)sehingga Televisi Kabel Bintang Kejora
    Bahwa Setiap Lembaga Penyiaran/pengusaha Lembaga Penyiaranberlangganan yang ingin menayangkan atau melakukan siaran langsungHalaman 25 dari 42 Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Ttemaupun siaran ulang terhadap karya siaran konten Piala Dunia 2018 (FIFAWorld Cup 2018 Rusia) harus mendapatkan Izin dari PT. Futbal MomentumAsia (FMA) sebagai pemilik Lisensi Eksklusif dari FIFA Broadcasting dan/ataukepada PT.
    Hak Siar TV Satelit diberikankepada KVision dan TransVision, sedangkan Hak Siar Eksklusif hanyadimiliki oleh KVision serta Hak Public Exehibistion (Nonton Bareng) pialadunia 2018 diberikan kepada Pesta Bola;Bahwa Setiap Lembaga Penyiaran/pengusaha Lembaga Penyiaranberlangganan yang ingin menayangkan atau melakukan siaran langsungHalaman 30 dari 42 Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Ttemaupun siaran ulang terhadap karya siaran konten Piala Dunia 2018 (FIFAWorld Cup 2018 Rusia) harus mendapatkan Izin
    Hak Siar TV Satelitdiberikan kepada KVision dan TransVision, sedangkan Hak Siar Eksklusifhanya dimiliki oleh KVision serta Hak Public Exehibistion (Nonton Bareng) pialadunia 2018 diberikan kepada Pesta Bola;Menimbang, bahwa Setiap Lembaga Penyiaran/pengusaha LembagaPenyiaran berlangganan yang ingin menayangkan atau melakukan siaranlangsung maupun siaran ulang terhadap karya siaran konten Piala Dunia 2018(FIFA World Cup 2018 Rusia) harus mendapatkan Izin dari PT.
Register : 24-02-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 18-11-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 100/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR
Tanggal 17 April 2013 — PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA; Lawan; PT. GLOBAL INTERNUSA KOMUNIKASINDO dan RAJA ASDI
11928
  • (Bukti : P1).halaman 6 dari 60 Putusan Metro TV Nomor : 100/Pdt.G/2012/PN.JKT.Bar.10.Bahwa perjanjian kerjasama tersebut adalah bentuk kerjasama blokingtime menayangkan program Managing The Nation (MTN) di stasiuntelevise Metro TV yang dipandu oleh Tantri Abeng.
    Bahwa Penggugat telah mengirimkan tagihan (invoice) biaya produksi(prqduction cost) kepada Tergugat dan telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 4 Agustus 2011.halaman 8 dari 60 Putusan Metro TV Nomor : 100/Pdt.G/2012/PN.JKT.Bar.16.17.18.19.20.Bahwa dalam perjanjian kerjasama Pihak Pertama dalam hal iniPenggugat wajib menayangkan program Managing The Nation (MTN)di Metro TV.
    Bahwa Penggugat telah menayangkan program Managing The Nation(MTN) di stasiun televisi Metro TV sebanyak 13 (tiga belas) sebagaiberikut : 1. tanggal 5 Mei 2011 2. es2. tanggal 12 Mei 2011. 3. tanggal 19 Mei 2011.4. tanggal 26 Mei 2011. 5. tanggal 2 Juni 2011.6. tanggal 9 Juni 2011. 7. tanggal 16 Juni 2011. 8. tanggal 23 Juni 2011. 9. tanggal 30 Juni 2011. 10. tanggal 7 Juli 2011. 11. tanggal 14 Juli 2011. 12. tanggal 21Jjuli 2011. 13. tanggal 28 Juli 2011.
    program tersebut ; Bahwa Lembaga Institute Managing The Nation dengan Tergugatjuga ada perjanjian dan setahu saksi bahwa kewajiban LembagaInstitute Managing The Nation kepada GINSA sudah dibayarkan ; Bahwa dalam perjanjian program penayangan MTN tersebut pihakLembaga Institute Managing The Nation hanya mempunyaikewajiban kepada GINSA ; Bahwa setahu saksi pihak Metro TV telah menayangkan programitu sebanyak 52 episode dan untuk 52 episode tersebut MTN sudah bayar setahu saksi ;Bahwa dalam program
    Rp.350.000.000, per episode tersebut pihak Ginsa(agency) memotong fee sebesar 8% ; Bahwa yang punya program MTN itu adalah Tanri Abeng ; Bahwa Metro TV setahu saksi sudah selesai menayangkan sebanyak 52 episode ;Bahwa yang melakukan pembayaran untuk program MTN tersebutadalah Tanri Aobeng dan mengenai sumber dananya setahu saksiadalah dari Lippo Group ; Bahwa mengenai pembayaran yang dilakukan MTN ke Ginsasetahu saksi sudah 9 (Sembilan) episode dan kelanjutannya saksitidak tahu karena saksi waktu
Register : 28-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PT MANADO Nomor 42/PID/2020/PT MND
Tanggal 1 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terbanding/Terdakwa I : Brayen Mamahit alias Ayen
Terbanding/Terdakwa II : Rivlandy Manorek alias Vendy
Terbanding/Terdakwa III : Sutomo Partasuanda
Terbanding/Terdakwa IV : Ricky Wauran alias Tila
7921
  • bersamasama dengan Terdakwa IlRIVLANDY MANOREK Alias VENDY, Terdakwa Ill SUTOMOPARTASUANDA, dan Terdakwa IV RICKY WAURAN Alias TILA berkumpuldi rumah Keluarga LOMBOAN SUOTH untuk menghadiri acaraperingatan hari ulang tahun lalu mereka Terdakwa bersama temantemanlainnya mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus sambil makanbersama, selesai makan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa Ill,dan terdakwa IV serta temanteman lainnya menonton video yang diunggahmelalui media sosial Facebook yang menayangkan
    VENDY, Terdakwa Ill SUTOMOPARTASUANDA, dan Terdakwa IV RICKY WAURAN Alias TILA berkumpuldi rumah Keluarga LOMBOAN SUOTH untuk menghadiri acaraperingatan hari ulang tahun lalu mereka Terdakwa bersama temantemanlainnya mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus sambil makanbersama, selesai makan kemudian Terdakwa , Terdakwa II, Terdakwa Ill,dan terdakwa IV serta temanteman lainnya menonton video yang diunggahHalaman 6 dari 16 Halaman Putusan No. 42/PID/2020/PT MNDmelalui media sosial Facebook yang menayangkan
Register : 09-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NANANG GUNARYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
DR. ANDI TATAT BIN M. AZHAR TOHA
482239
  • v=iniyUxXNbDH7U.2.Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube NafasPembaharuan menayangkan video dengan judul : Politik Terkini !Merinding ! K*rma doa j*h4t Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PIbertumb4n9an dengan link video https://www.youtube.com/watch?v=OwRIzXuolw .3.Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, Chanel Youtube JurnalRadio menayangkan video dengan judul : Takdir Tuhan ! SemogaKadrun Sadar ! Imam Besarnya sudah kehilangan panggung?
    Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube NafasPembaharuan menayangkan video dengan judul : Politik Terkini !Merinding ! K*rma doa j*h4t Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PIbertumb4n9an dengan link video hittps://www.youtube.com/watch?v=OwRIzXuolw.3. Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, Chanel Youtube JurnalRadio menayangkan video dengan judul : Takdir Tuhan ! Semoga KadrunSadar ! Imam Besarnya sudah kehilangan panggung?
    Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, Chanel Youtube ZonaPolitik menayangkan video dengan judul Berita Terkini Tidak BisaDitutupi Lagi, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Di Rumah Sakit dengan linkvideo https://www.youtube.com/watch?v=/GSxAfdixos5. Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020, Chanel Youtube TVJurnal menayangkan video dengan judul Serru...Maju Kena MundurKena, Sakitnya Tidaknya Bibib Tetap Ditangkap Kok ! dengan link videohttps://www.youtube.com/watch?v=XAl1 TpLu8E6.
    Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Chanel Youtube NafasPembaharuan menayangkan video dengan judul : Politik Terkini !Merinding ! K*rma doa j*h4t Habib Idrus: Rizi3q & Para Pentolan F*PIbertumb4n9an dengan link video https://Awww.youtube.com/watch?v=OwRIzXuolw .3. Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, Chanel Youtube JurnalRadio menayangkan video dengan judul : Takdir Tuhan ! Semoga KadrunSadar ! Imam Besarnya sudah kehilangan panggung?
    Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, Chanel Youtube ZonaPolitik menayangkan video dengan judul Berita Terkini Tidak BisaDitutupi Lagi, Kondisi Terbaru Habib Rizieq Di Rumah Sakit dengan linkvideo https://www.youtube.com/watch?v=/GSxAfdixos5. Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020, Chanel Youtube TVJurnal menayangkan video dengan judul Serru...Maju Kena MundurKena, Sakitnya Tidaknya Bibib Tetap Ditangkap Kok ! dengan link videohttps://www.youtube.com/watch?v=XAlI1 TpLu8E6.