Ditemukan 88 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Sgi
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD ISA BIN AHMAD
Tergugat:
NURMA BINTI AHMAD
140
  • Penggugat sampai batas waktu pada tanggal 20 April 2017 tersebut ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan pinjaman 10 ( sepuluh)manyam pinjaman Mas biasa, jika di kalkulasikan pada saat ini harga Mas biasa Rp 1.720.000,- x 10 manyam = Rp 17.200.000,- ( tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah ) kepada penggugat secara tunai dan kontan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa
Register : 13-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT MANADO Nomor 144/PDT/2021/PT MND
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : grace sophia judy sarendatu
Terbanding/Tergugat I : Boy Tarore
Terbanding/Tergugat II : Terence Kirk Filbert selaku Direktur PT. Borneo Jaya Emas
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Wilayah Kecamatan Ratatotok
Terbanding/Turut Tergugat II : Hukum Tua Desa Ratatotok Satu
9136
  • . 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan olehTurutTergugat Ibatal demi hukum;
  • Menetapkan semua surat-surat dikeluarkan oleh ParaTerbanding semula paraTergugat terhadap objek-objek I, II dan III adalah tidak sah dantidak mengikat secarahukum;
  • Menetapkan Turut Tergugat I dan TurutTurutTergugat II agar supaya dapat tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa
Register : 22-02-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN Mentok Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Mtk
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat:
SOPIAN Alias BAMBANG
Tergugat:
1.AIDI Bin LIMBAR
2.MASYUMI
3.BRIAN JONATHAN
4.KEPALA DESA BAKIT
5.CAMAT KECAMATAN PARIT TIGA
9249
  • Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat III lalai untuk menjalakan putusan ini, setelah perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
16. Menghukum Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo ini;
17.
Register : 22-05-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 196/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Februari 2020 — Penggugat:
HUSIN HALIM ALIAS HUSIN HAKIM LIM
Tergugat:
1.IRMA OCTAVIANI TJANDRADINATA
2.SHUJENY HALIM LIM ALIAS SUYENI HALIM
Turut Tergugat:
1.CENDRAWATI HALIM ALIAS CENDRAWATI HALIM LIM
2.Diastuti, S.H.,
12538
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom), sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta Rupiah ) setiap harinya, manakala TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan dalam Perkara ini ;

    8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara aquo;

    9.

Register : 10-05-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 09-01-2023
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Pbu
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
DESIANA SRI WIYATI
Tergugat:
1.ABDUL SANI
2.CV. BUMI RAYA PRATAMA
3.KETUT BUDI SANTOSO
4.NOVI KRISTIANTO
5.SUNARNO
6.SAKIMIN Alias WIRYO
Turut Tergugat:
1.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2.SITI AMINAH
3.FITRI ASTUTI
4.MARIMIN
5.ARIS PRATOMO
6.JULFREDDI
7.ACHMAD SAYUDI ALIAS SAYUDI
8.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn.,
13740
  • sewa-menyewa, gadai, fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
  • Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materieel secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar Uang Paksa
Register : 02-01-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
1.NASRAN BIN ALEX
2.AMIRUDIN BIN ALEX
Tergugat:
1.PT. PESONA BUMI BARELANG
2.PT. ARNADA PRATAMA MANDIRI
3.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam
4.BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS (BP KAWASAN BATAM)
13665
  • Arnada Pratama Mandiri ;

    5.Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan/atau siapapun yang memperoleh dan menempati tanah obyek sengketa hak Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ;

    6.Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi membayar uang paksa(dwangsom)secara tunai dan seketika sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu

Register : 10-08-2020 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 324/Pdt.G/2020/PN Mnd
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat:
1.HIZKIA DIEGO WAIDEMULER POLll
2.DANIEL MIKHAEL WEIDEMULLER POLII
Tergugat:
1.DANNY JULIANUS POLII, SE., M.Si
2.GOLDA MEIR WEIDEMULLER MAMAHIT., SH., M.Si
5919
  • penggunaannya akan dirundingkan oleh Tergugat I dengan Penggugat;

    1. MenghukumTergugatIdanTergugatuntuksegeramenyerahkanseluruhharta bendatersebut sebagaimanapada petitumangka 3tersebut baiksecarafisikmaupundokumenkepemilikannyakepadaPenggugatsecarasukarelasertatanpasyaratdansekiranyatidak,makabilaperludilakukansecarapaksa
Register : 02-11-2023 — Putus : 01-12-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.BB
Tanggal 1 Desember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12368
  • (angka dua poin satu);
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungailiat untuk mengangkat sita atas objek perkara tersebut pada dictum10 (sepuluh);
  • Menolak gugatan Penggugat megenai gugatan uang paksa (dwangsom)/petitum gugatan angka 9 (Sembilan);
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan agar Pengadilan memerintahkan Tergugat untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta peralihan hak harta bersama yang menjadi bagian Penggugat di hadapan Notaris/ Pejabat Pembuat