Ditemukan 355 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 136/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 10 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat : MUSTOFA ANSORI Diwakili Oleh : R.GATOT KURNIAWAN SITOMPUL.SH.MH
Terbanding/Tergugat III : BAIEDAWI
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Godean
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Yogyakarta
10737
  • tanpa melalui gugatan;3.3.Bahwa sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang pada pokoknyamenyatakan, Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditursediri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkanobjek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;3.4.
    Bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang padapokoknya menyatakan Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak maumengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melaluigugatan.;3.
Register : 22-02-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 20 September 2016 — PT.DIAN OSIANIA INDONESIA X PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA MANADO (PT. BANK SULUT MANADO),Cs
12516
  • Karena kewenangan pemegang Hak Tanggungan pertama itumerupakan kewenangan yang diberikan oleh undangundang (kewenangantersebut dipunyai demi hukum), maka Kepala Kantor Lelang Negara harusmenghormati dan mematuhi kewenangan tersebut ;Menimbang, bahwa eksekusi hak tanggungan harus melalui fiat KetuaPengadilan Negeri dahulu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kamar Perdata, pada angka MXIlldisebutkan : "Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditor sendirimelalui
    sukarela" ;Menimbang, bahwa SEMA ini merupakan penguatan dari putusanMahkamah Agung Nomor : 3201 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986, dalamHal 39 Putusan No. 96/Pdt.G/2016/PN.SKT.PST.pertimbangannya : bahwa penjualan objek jaminan tanpa melalui pengadilanmerupakan "perbuatan melawan hukum" ;Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut telah direvisidengan SEMA No. 4 Tahun 2014, merupakan rumusan hukum hasil rapat plenokamar perdata Mahkamah Agung, sub kamar perdata umum angka 4 disebutkan,terhadap pelelangan
    hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ;Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan diatas, dapat disimpulkanbahwa Hak Tanggungan merupakan parate eksekusi yang dapat dilakukanlangsung tanpa melalui Ketua Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makapelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat
Register : 26-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 83/PDT/2020/PT MTR
Tanggal 24 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat I : hj. saadiah
Pembanding/Penggugat II : tamrin muhtar
Pembanding/Penggugat III : m. ramadhan
Pembanding/Penggugat IV : adhar
Terbanding/Tergugat I : amirudin
Terbanding/Tergugat II : bank rakyat indonesia persero cabang bima
Terbanding/Tergugat III : kantor pelayanan kekayaan negera dan lelang KPNL bima
Terbanding/Tergugat IV : saogi yanti
Terbanding/Tergugat V : ma'ruffudin
3918
  • Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Mahkmah Agung (SEMA)Nomor 4 tahun 2014.Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan olehKreditur sendiri melalui kantor Lelang, apabila Terlelang tidak maumengosongkan Obyek Lelang, Eksekusi Pengosongan dapat langsungdiajukan kepada ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui Gugatan.5.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2851 K/Pdt/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — JUMADI lawan PT. BANK PANIN INDONESIA TBK dan PEMERINTAH RI. Cq. DEPARTEMENT KEUANGAN. Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA. Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO (KPKNL)
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selain dan selebihnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor :Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman PelaksanaanTugas bagi Pengadilan;Pada:Hasil Rapat Kamar Perdata: Rapat Kamar Perdata MARI yangdiselenggarakan pada tanggal 14 s.d 16 Maret 2011: Sub Kamar PerdataUmum : XIlll Menentukan Bahwa :Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluiKantor Lelang.
Register : 01-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 481/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat I : ELIS MULYATI Diwakili Oleh : ECEP NURJAMAL, SH.,MH, dkk
Pembanding/Penggugat II : EDI KUSMAYADI Diwakili Oleh : ECEP NURJAMAL, SH.,MH, dkk
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kantor Wilaayah DJKN Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tasikmalaya
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cabang Tasikmalaya
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Terbanding/Tergugat II : ERNI MULYANI
9362
  • Bahwa, TERBANTAH IIl memiliki kewenangan selakupenyelenggara pelelangan hak tanggungan, sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan ;c. Bahwa, Proses Lelang Hak Tanggungan oleh TERBANTAH yangpelaksanaannya dilakukan oleh TERBANTAH Ill, telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalamHalaman 23 dari 47 Putusan Nomor 481/PDT/2019/PT.BDG.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK 06/2010, tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang, jo.
    Menyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan yang belaku,Pelelangan Hak Tanggungan oleh TERBANTAH I yangpelaksanaannya dilakukan oleh TERBANTAH III, dengan KutipanRisalah No. : 162/2016, tanggal 8 April 2016, terhadap sebidangTanah yang berdiri Bangunan di atasnya, berikut turutannya,sesuai SHM. No. : 1186/Desa Singaparna, semula atas namaELIS MULYATI, sekarang atas nama ERNI MULYANI(TERBANTAHI) ;5. Menyatakan sebidang Tanah yang berdiri Bangunan di atasnya,berikut turutannya, sesuai SHM.
Register : 11-12-2013 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN MALANG Nomor 251/Pdt.G/2013/PN.MLG
Tanggal 24 Juli 2014 — KASIH PUJI ASTUTI, SH vs YUNARSIH , dkk
13244
  • dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah denganhak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan , padahal tidakdiberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telahdigadaikan ;6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah denganhak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa , padahal diketahui , bahwatanah itu. telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu18.Bahwa berdasarkan SEMA 07/2012 , Hasil rapat kamar Perdata XIII disebutkanbahwa pelelangan
    hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang , apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yan dilelang tidakdapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harusdiajukan Gugatan .Sehingga sangatlah tepat dan berdasar hukum upaya gugatanyang dilakukan oleh Penggugat ;Maka berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Turut Tergugat II mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo , berkenan memutusdengan dictum sebagai berikut
    Rumusan kamar Perdatatanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2011 pada angka XIII disebutkan bahwa pelelanganhak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang , apabilaterlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan47pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukanGugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 04 Tahun 2014 2012 padaHasil Rumusan kamar Perdata tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013 padaangka 4 disebutkan bahwa pelelangan
    hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang , apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yangdilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIRmelainkan harus diajukan Gugatan TELAH DIREVISI dengan menentukan bahwapelelangan hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang ,apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang , eksekusiPENGOSONGAN dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui
Register : 03-02-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 13-10-2017
Putusan PN MALANG Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Mlg
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat:
RIMUN RADITYO
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL MALANG
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA MULIA
299
  • Kedungkandang,Malang, jaminan tersebut diatas telah kami ikat dengan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor : 8512014 tanggal 13 Agustus 2014 dan Sertifikat HakTanggungan No. 4049/2014 tanggal 30 September 2014 dan KSP Artha Muliasebagai Pemegang Hak Tanggungan Anggota atas nama Binti Istiqomah telahmelakukan Wanprestasi dan menunggak pembayaran pinjaman lebih dari 24Bulan, dan pelelangan hak tanggungan yang dilakukan dengan perantaraPutusan Perdata Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Mlg19Tergugat telah sesuai
Register : 14-01-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 18 April 2019 — Penggugat:
ABDUL RAHMAN
Tergugat:
PT. Bank Sumut Unit Usaha Syariah Cabang Pembantu Karya
10051
  • Penggugat, pelelngan haktanggungan tersebut telah sesuai berdasarkan Pasal 6 UndangUndangNo. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta bendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyebutkan : Apabila debitorcidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut ;Bahwa selain diatur dalam UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang HakTangungan untuk pelelangan
    Hak Tanggungan yang pembayarankreditnya telah dikategorikan macet, maka PT.
Register : 22-12-2017 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 708/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2018 — Penggugat:
Ny.Silvi
Tergugat:
1.PT.Bank Pan Indonesia Tbk
2.Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat
369
  • Terhadap dalil gugatan tersebut Tergugatmenolak tegas, karena karena surat NO.1005/JAESAM/EXT/2017 tanggal 2Nopember 2017 tersebut adalah surat Tergugat kepada Penggugat perihal"Pemberitahuan Eksekusi Pelelangan Hak Tanggungan atas tanahberikut bangunan yang ada di atasnya", dan BUKAN Surat Kesepakatan.17.Tuntutan Penggugat meminta untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum Akta Perjanjian Kredit Pinjaman Jangka PanjangSmall MediumBussiness No.01 tanggal 03 Juli 2015 dibuat oleh dan dihadapan
Putus : 26-06-2012 — Upload : 08-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 26 Juni 2012 — KANG TARYO HONGGO WIDJOJO melawan PT. BANK PAN INDONESIA (Persero) Tbk Dkk
6319
  • Bahwa Eksekusi Pelelangan Hak Tanggungan dilaksanakan oleh Kreditur/PemegangHak Tanggungan/Tergugat I berdasarkan Pasal 6 UndangUndang No.4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Denganc. Bahwa Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tidak hanyamengatur parate eksekusi, tetapi juga menjual atas kekuasaan sendiri (EigemnachtigeVerkoop).
    karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I didasarkan padaperjanjian hutangpiutang (bukan perjanjian yang lahir karena undangundang), makakarena Penggugat melakukan wanprestasi, maka jaminan hutang berupa hak tanggunganyang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I dijual secara lelang di muka umumvide Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sehingga perbuatan Tergugattidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ex pasal 1365 KUHPerdata;Bahwa obyek eksekusi pelelangan
    hak tanggungan yang telah diyual oleh Tergugat Idengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surabaya /Tergugat II dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan hal ini telahdiuji vide putusan perlawanan No.85/Pdt.Plw/2010/PN.Sby. dan ternyata Tergugat IVditunjuk sebagai pembeli lelang sesuai dengan Risalah salah Lelang No.1090/2011tanggal 24 Nopember 2011 dan telah membayar lunas sehingga Tergugat IV adalah satusatunya pemilik atas obyek eksekusi pelelangan tersebut
Register : 28-07-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 173/Pdt.Bth/2017/PN Kpg
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat:
DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU, S.Pt, MP
Tergugat:
1.IR. BOYKE ROELAN DJAYA
2.DIREKTUR BPR. CHRISTA JAYA PERDANA KUPANG
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KUPANG
11036
  • Ayat (4):Bahwa setiap janji untuk melaksanakan eksekusiHak Tanggungan yang bertentangan denganketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),batal demi hukum.Bahwa mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Ri,Nomor : 07 Tahun 2012,tanggal, 12 September 2012, padaBagian HASIL RAPAT kAMAR PERDATA, Sub KAMAR PERDATA UMUM, pada halaman 7, alinea terakhir, secarategas mengatur: Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukanolehKreditursendiri melalui Kantor Lelang, apabilaTerlelang tidak mau mengosongkan obyek
    Ayat (4) : Bahwa setiap janji untuk melaksanakaneksekusi Hak Tanggungan yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3), batal demi hukum ;Menimbang, bahwa Pelawan juga mendalilkan mengacu pada SuratEdaran Mahkamah Agung RI, Nomor : 07 Tahun 2012, tanggal 12 September2012, pada Bagian HASIL RAPAT KAMAR PERDATA, Sub KAMARPERDATA UMUM, pada halaman 7 alinea terakhir secara tegas mengatur :Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluiKantor Lelang, apabila
Register : 28-07-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 173/Pdt. Plw/2017/PN Kpg
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat: DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU, S.Pt, MP Tergugat: 1.IR. BOYKE ROELAN DJAYA 2.DIREKTUR BPR. CHRISTA JAYA PERDANA KUPANG 3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KUPANG
8716
  • Ayat(4):Bahwa setiap janji untuk melaksanakan eksekusiHak Tanggungan yang bertentangan denganketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),batal demi hukum.Bahwa mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Ri,Nomor : 07 Tahun 2012,tanggal, 12 September 2012, padaBagian HASILRAPAT kAMAR PERDATA, Sub KAMARPERDATA UMUM, pada halaman 7, alinea terakhir, secarategas mengatur: Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditursendirimelalui Kantor Lelang, apabilaTerlelang tidak mau mengosongkan obyek
    Ayat (4) : Bahwa setiap janji untuk melaksanakaneksekusi Hak Tanggungan yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3), batal demi hukum ;Menimbang, bahwa Pelawan juga mendalilkan mengacu pada SuratEdaran Mahkamah Agung RI, Nomor : 07 Tahun 2012, tanggal 12 September2012, pada Bagian HASILRAPAT KAMAR PERDATA, Sub KAMARPERDATA UMUM, pada halaman 7 alinea terakhir secara tegas mengatur :Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditursendirimelalui Kantor Lelang, apabila
Register : 15-05-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 41/Pdt.Bth/2019/PN Mjk
Tanggal 12 Desember 2019 — Pelawan : Arpan, SE Melawan Terlawan : Chung (Than Sutijo Sugeng)
275821
  • mengalihkan atau menjual ataumenyerahkan penguasaan fisik objek milik Terlawan tersebut, makaHalaman 13 dari 32 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 41/Pdt.Bth/2019/PN Mjkjelas adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pelawan;Bahwaterdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun2014 yang merupakan revisi terhadap hasil rumusan kamar perdatatanggal 14 s/d 16 Maret 2011 angka XIll tentang pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelangyang berbunyi terhadap pelelangan
    hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Hal ini juga merupakan bentuk pengakuan Ketua Mahkamah AgungRI terhadap kedudukan pemenang lelang, dimana SEMA RI ini sudahdisampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melaluiSurat Edaran tertanggal 22 Mei 2014 Nomor : W14U/2617/HK.02/05/2014.
    Terlawanmenjadi pembeli lelang yang beriktikad baik yang harus dilindungi olehUndangUndang; Bahwa kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemenang lelangdari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah sangat jelasdengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4Tahun 2014 yang merupakan revisi terhadap hasil rumusan kamarperdata tanggal 14 s/d 16 Maret 2011 angka XIll tentang pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelangyang berbunyi terhadap pelelangan
    hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Register : 03-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 179/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : JESSICA NATHANIA Diwakili Oleh : Achmad Drajat S H, M.H
Terbanding/Tergugat : PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk CABANG BALIKPAPAN
10437
  • untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melaluipelelangan serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebut;10.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang padapokoknya menyatakan bahwa eksekusi hak tanggungan atas objek sengketaSHGB nomor : 3124/Damai luas 57 M2 tanpa fiat eksekusi dari KetuaPengadilan adalah tidak sah sehingga harus dibatalkan;11.Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7tahun 2012 BAB XIII halaman 5 berbunyi, Pelelangan
    Hak Tanggungan yangdilakukan oleh Kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidakmau mengosongkan objek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan,Karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelangsukarela.;12.Bahwa berdasarkan dalil tersebut diatas, jelas bahwa pelelangan haktanggungan yang dilakukan oleh kreditur melalui kantor lelang merupakanlelang sukarela, sehingga tidak perlu adanya
Register : 13-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 215/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat I : EKO MEI NUGRAHA, ST.
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Jatibarang
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara DJKN Cq Kepala Kantor DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Tergugat III : H. Cahya, SE
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR ATR BPN KABUPATEN INDRAMAYU
Terbanding/Turut Tergugat : DJAKA SUTANA SH
Turut Terbanding/Penggugat II : INTAN SUHARYANTI
4028
  • Sebagaimana SEMA No.4Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno KamarMahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanyang berbunyi sebagai berikut :Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan oleh kKreditur sendiri melaluiKantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua PengadilanNegeri tanpa melalui gugatan.
Register : 22-11-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BOYOLALI Nomor -17/Pdt.G/2016/PNByl
Tanggal 19 September 2016 — - HADI MUSTAKIM, - SULAMI MUHADI, -ARDIAN KUSUMA AJI,
8219
  • Perdata umumangka 4 yang menyatakan Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan olehKreditor sendiri melalui Kantor Lelang, apabila Terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat diajukanHal 8 dari 22 hal Putusan Perdata Nomor.17/Pdt.G/2016/PN Bylangsung kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan berlandaskan pasal200 ayat 11 HIR ;6.
Register : 06-02-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MALANG Nomor 30/Pdt.Plw/2018/PN Mlg
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
SUNTOKO
Tergugat:
1.PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, Unit Batu
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
204
  • adalah tindakanterakhir karena Pelawan tidak memenuhi kewajiban membayar angsurandalam artian Pelawan melakukan perbuatan Wanprestasi; Bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan II hanya sebidangtanah SHM No. 92 atas nama Suntoko sedangkan Sertikan Hak Milik No.00099 atas nama Siti Kalimah belum pernah diajukan oleh Terlawan untuk dilakukan pelelangan sehingga pelelangan Hak Tanggungan yangdilakukan dengan perantara Terlawan II telah sesuai dengan ketentuandan peraturan Undangundang;Menimbang,
Register : 07-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PA MAGETAN Nomor 0319/Pdt.G/2018/PA.Mgt
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat:
1.Mudjiyem
2.Jasmine Ariyanti Dwi Jesika Wulandari
3.Barep Mulyono
Tergugat:
SULARNO
13534
  • Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan yaitu: "Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ".5.
Register : 05-08-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN BLORA Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Bla
Tanggal 9 Agustus 2010 — NY. LIANAWATI Binti BUDI SUWITO (Penggugat) ; KPKNL (Tergugat)
7510
  • Blora yangberkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA" Nomor 4285/2006, tanggal 19 April 2006, serta AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor 124/BLA/2006, tanggal 28Pebruari 2006, Yang pada pokoknya surat Turut Tergugattersebut mengajukan permohonan kepada Tergugat untukmelakukan pelelangan Hak Tanggungan atas SHM No. 1764seluas kurang lebih 194 m2 An.
Register : 11-08-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 216/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2815
  • TRIMITRA LELANG MANDIRI yang akanmelakukan Pelaksanaan Jasa Pelelangan Hak Tanggungan atas obyek;Bahwa pengajuan Kredit dengan Penandatangan PERJANJIANPEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN NO. 003/PK/207/2/11/11. tanggal08 NOVEMBER 2011 dengan Nilai Kredit Rp. 1.000.000.000, (Satu milyardrupiah).