Ditemukan 7395 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 166/PID. B/2012/PN. SKW
Tanggal 1 Nopember 2012 — PERI USMAN Bin USMAN
295
  • Menyatakan Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    PERI USMAN Bin USMAN
    SKWDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : PERI USMAN Bin USMANTempat Lahir : SingkawangUmur/Tanggal Lahir : 12 Desember 1975Jenis Kelamin : Lak+lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl Siaga Gg. Karya Kel. Roban Kec.
    Menyatakan Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadao orang/barangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN selama 6 (enam) bulanpenjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;13.
    Perk : PDM 56/1/SINGK/09/2012 tanggal 06 September 2012 sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia PERI USMAN Bin USMAN bersamasama dengan BAGONG (DPO) pada hariMinggu tanggal 01 Juli sekira pukul 02.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam tahun 2012, bertempat di Jalan Pahlawan Gang Manggis Kelurahan Roban KecamatanSingkawang Tengah Kota Singkawang atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasukdalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah dengan terangterangan dan dengantenaga
    Rahmad Budianto Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Abdul Aziz Singkawang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka robek dipuncak kepala ukuran 10 x 0,5 x 1 cm; Luka robek dikepala depan bagian kiri ukuran 2 x 0,5 x 0,5 cm;KesimpulanDiagnosa : Luka robek dikepalaKelainankelainan tersebut diatas terjadi karena : Persentuhan dengan benda tumpul;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)KUHP;ATAUKedua :Primair :Bahwa ia PERI USMAN Bin USMAN pada hari
    Menyatakan Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dyalam oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 10-07-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 50/ Pid.Sus/2017/PN Gns
Tanggal 12 April 2017 — PERI SLAMET Bin SAHRIL
2014
  • Menyatakan terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    PERI SLAMET Bin SAHRIL
    P UTUS ANNomor 50/ Pid.Sus/2017/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PERI SLAMET Bin SAHRIL ;Tempat lahir : Bulu Sari ;Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 6 Maret 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Rt.03 Rw.01 Kampung Bulu Sari KecamatanBumi
    Menyatakan Terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL bersalah telah melakukantindak pidana Secara Tanoa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara DalamJual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Dalam Bentuk BukanTanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Pertama;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesarRp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;3.
    Menyatakan terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi PerantaraMenjual Narkotika Golongan Bukan Tanaman ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2017/PN Gns. hal 183. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 03-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 189/Pid.Sus/2014/PNGst.
Tanggal 4 Nopember 2014 — PERIAMAN LAROSA alias PERI.
11610
  • Menyatakan Terdakwa PERIAMAN LAROSA alias PERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;3.
    PERIAMAN LAROSA alias PERI.
    tanggal 03 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 189/Pid.Sus/2014/PN Gst tanggal 03 Oktober2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Periaman Larosa als Peri
    Sebagaimana diatur dalam pasal 310ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentangLalulintas dan Angkutan Jalan .;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Periaman Larosa als Peri selama 1( Satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun dan denda Rp.2.000.000. ( Dua Juta Rupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam abuabu silverNo.Pol. 4820 VG No.Rangka : MHIHB61197K119942 ;e 1 (Satu
    Syamnidar Zebua No.0317399/SU/2007,tanggal 19 September 2007Dikembalikan kepada Syamnidar Zebua4 Menghukum terdakwa Periaman Larosa als Peri membayar ongkos perkara sebesarRp. 5.000. ( Lima Ribu rupiah )Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkanbahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa sudahberdamai dengan keluarga korban, dan terdakwa adalah satusatunya harapan keluarga dalammencari nafkah kebutuhan hidup keluarganya;Setelah mendengar
    tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umumtersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair:Bahwa ia terdakwa Periaman Larosa Als Peri pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014sekira jam 18.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014bertempat di Jalan Gunungsitoli
    pada telinga kananDada & Punggung : Luka lecet bahu kiri 4x1 cm: Luka lecet pinggul kiri 2x1 cm: Luka lecet punggung bawah 3x0,5 cm: Luka lecet lengan kiri 5x0,5cm, 3x0,5 cmKesimpulan : Kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh bendatumpul;Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2014/PN GstPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Subsidair:Bahwa ia terdakwa Periaman Larosa Als Peri
Register : 19-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PN BATURAJA Nomor 266/PID.B/2016/PN.Bta
Tanggal 20 Juli 2016 — PERI APRIADI Bin LUKMAN
224
  • Menyatakan terdakwa : PERI APRIADI BIN LUKMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    PERI APRIADI Bin LUKMAN
    PUTUSANNomor : 266/Pid.B/2016/PN BtaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikutpada perkara Terdakwa:Nama lengkap : Peri Apriadi Bin LukmanTempat lahir : Gedung NyawaUmur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 6 April 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Gedung Nyawa Kec.
    Menyatakan terdakwa PERI APRIADI BIN LUKMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan AncamanKekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2)Ke2 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa PERI APRIADI BIN LUKMANselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    208 kepada saksi Salmon Tohir Bin Anmad Pauzi dan saksi SalmonTohir Bin Ahmad Pauzi langsung memasukan Hp Mito warna Hitam Tipe 208kedalam saku celananya, lalu terdakwa Peri Apriadi Bin Lukman mendekati saksiSanta Neo Ramadhan Bin Jusran dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya danmengarahkan pisau tersebut ke saksi Santa Neo Ramadan Bin Jusran tanpa seizindari saksi Santa Neo Ramadan Bin Jusran yang rencananya akan mereka jual danakibat perbuatan terdakwa Peri Apriadi Bin Lukman dan saksi Salmon
    Tohir BinAhmad Pauzi, saksi Santa Neo Ramadhan Bin Jusran mengalami kerugiansebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).Perbuatan terdakwa Peri Apriadi Bin Lukman sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke2 KUHP ;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa Peri Bin Lukman dan saksi Salmon Tohir Bin AnmadPauzi pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2015, bertempat di jalanDesa Tanjung Jati Kec.Kisam llir Kab.Oku
Register : 16-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4963 K/PID.SUS/2021
Tanggal 22 Desember 2021 — Edi Syahputra Alias Peri
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Edi Syahputra Alias Peri
Register : 09-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 35/Pdt.P/2023/PN Pbu
Tanggal 17 Mei 2023 — Pemohon:
PERI DEWIYANTI
73
  • Pemohon:
    PERI DEWIYANTI
Register : 24-11-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 751/Pid.B/2015/PN Jmb.
Tanggal 9 Februari 2016 — PERI PAMUJI Bin PONIMAN
7913
  • Menyatakan terdakwa PERI PAMUJI Bin PONIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    PERI PAMUJI Bin PONIMAN
Register : 23-08-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Tanggal 18 Oktober 2016 — PERI ANSYAH BIN SEHANAN
635
  • Menyatakan terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis ganja dan Bukan Tanaman jenis shabu ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    PERI ANSYAH BIN SEHANAN
    Menyatakan Terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan yang tanpahak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk tanamandan dalam hal perbuatan yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukanPutusan Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.LhtHalaman 1 dari 16tanaman jenis shabu sebagaimana diatur dan diancam
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah).Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atasTuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untukmeringankan hukuman;Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/PenuntutUmum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PERTAMABahwa terdakwa Peri
    Demikian pula SaksiSaksi yang keterangannyadibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yangdimaksud dengan Terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN adalah diri Terdakwayang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana padaPengadilan Negeri Lahat ;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksuddengan unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa.
    Menyatakan terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MemilikiNarkotika Golongan dalam bentuk Tanaman jenis ganja dan BukanTanaman jenis shabu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PERI ANSYAH BIN SEHANAN oleh karenaitu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayarmaka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 06-01-2016 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 18-02-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 01/Pid.B/2016/PN.Psb
Tanggal 27 Januari 2016 — - Terdakwa I SUNARDI Pgl EDI dan Terdakwa II PERI SUSANDI Pgl PERI,
562
  • Menyatakan Terdakwa I SUNARDI Pgl EDI dan Terdakwa II PERI SUSANDI Pgl PERI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA DALAM PERMAINAN JUDI DI SUATU TEMPAT YANG DAPAT DIDATANGI OLEH KHALAYAK RAMAI, TANPA IZIN DARI PENGUASA;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;3.
    - Terdakwa I SUNARDI Pgl EDI dan Terdakwa II PERI SUSANDI Pgl PERI,
Register : 20-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 36/Pid.B/2017/PN.Lbs
Tanggal 7 September 2017 — DARWIN Pgl DARWIN - PERI PADLIANTO Pgl PERI
598
  • PERI PADLIANTO PGL PERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK IKUT SERTA MAIN JUDI DITEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI UMUM;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.
    DARWIN Pgl DARWIN- PERI PADLIANTO Pgl PERI
    Darwin Pgl Darwin ikut bermain dan kemudian sekira pukul 23.00 wibTerdakwa Ill Peri Padlianto Pgl Peri datang juga ikut bergabung.
    Darwin Pgl Darwin ikut bermain dan kemudian sekira pukul 23.00wib Terdakwa Ill Peri Padlianto Pgl Peri datang juga ikutbergabung.
    Darwin PglDarwin dan Terdakwa Peri Padlianto Pgl Peri. Bahwa Terdakwa bermain permainan jenis qiuqiu menggunakan 1 (satu) kotakkartu domino yang berjumlah sebanyak 28 (dua puluh delapan) dan uang rupiahsebagai taruhan. Bahwa permainan jenis qiuqiu yang Terdakwa lakukan bersamasama denganTerdakwa M. Darwin Pgl Darwin dan Terdakwa Peri Padlianto Pgl Peri sebagaiHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 36/Pid.B/2017/PN.Lbsberikut: awalnya Terdakwa main berlima yakni Terdakwa M.
    Padlianto Pgl Peri ikut bergabung maindan setelah 15 (lima belas) menittibatiba datang petugas kepolisian.
    PERI PADLIANTO PGL PERI, sertaBAHRAN, EMONDAN PUTRA.
Register : 24-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 919/Pid.Sus/2017/PN Rap
Tanggal 4 Januari 2018 — Penuntut Umum:
LUSIANA, SH
Terdakwa:
PERI SADLI ALIAS PERI
294
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Peri Sadli Alias Peri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
    3. Menyatakan TerdakwaPeri Sadli Alias Peri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan
    Penuntut Umum:
    LUSIANA, SH
    Terdakwa:
    PERI SADLI ALIAS PERI
Putus : 02-02-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1679 K/PID.SUS/2016
Tanggal 2 Februari 2017 — PERI bin M. ALI TINGGI;
5936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERI bin M. ALI TINGGI;
    PUTUSANNomor 1679 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PERI bin M.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN.Mam. tanggal 14 April 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Peri bin M. Ali Tinggi tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;.
    Safri binHasnawi lari dari Rutan Polres Mamuju tanggal 17 Juli 2015, barulahsaksi ketahui kalau jumlah barang bukti berupa sabusabu milik Sdr.Safri bin Hasnawi yang sebenarnya adalah sejumlah 50 (lima puluh)gram dan hal tersebut saksi ketahui setelah adanya pengakuan dariBrigpol Peri dan Briptu Indirwan;Bahwa benar yang saksi ketahui bahwa pada saat Kapolres Mamujumelakukan interogasi, benar Brigpol Peri dan Briptu = Indirwanmengakui kalau sebenarnya barang bukti sabusabu milik Sdr.
    Hasbi untuk dijual, selanjutnya oleh Brigpol Muh.Hasbi menjual sabusabu tersebut dan hasil penjualan dibagi bersamaBrigpol Peri dan Briptu Indinwan namun berapa hasil penjualan danbeberapa jumlah pembagian tidak saksi ketahul;Bahwa benar yang saksi ketahui bahwa benar Brigpol Muh. Hasbi jugamengakui dan membenarkan telah menerima sabusabu dari BrigpolPeri sebanyak 42 gram dan ia (Brigpol Muh.
    Menyatakan Terdakwa PERI bin M. ALI TINGGI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatanjahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan Narkotikagolongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)gram;2.
Register : 12-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Sdk
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
ANDRI DHARMA
Terdakwa:
PERI RAMADANI ALS PERI
353
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Peri Ramadani als Peri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peri Ramadani als Peri, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana
    Penuntut Umum:
    ANDRI DHARMA
    Terdakwa:
    PERI RAMADANI ALS PERI
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Peri Ramadani Als Peri denganpidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupian) Subs 2 (dua) bulan penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan.3.
    (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Narkotikajenis shabushabu tersebut diserahkan saksi Risky Josua Sembiring AlsJosua kepada terdakwa Peri Ramadani Als Peri untuk dipegang,selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wibtepatnya di depan Taman Napesengkut berdasarkan informasi darimasyarakat saksi Suliono,saksi Mindo Sinaga dan saksi Christian Zebuadari Satuan Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan penangkapanterhadap terdakwa Peri Ramadani Als Peri dan Risky Josua SembiringAls
    saksi dan Terdakwa Peri RamadaniAls Peri memberikan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah)kepada Reza dan membeli Narkotika Golongan jenis sabu sebanyak 1paket seharga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa setelah itu saksi dan Terdakwa Peri Ramadani Als Peri berada ditepatnya lapangan Napasengkut di Desa Sindeka Kecamatan SalakKabupaten Pakpak Bharat, datang 3 (tiga) orang Polisi menghampirisepeda Motor yang ditumpangi Terdakwa Peri Ramadani Als Peri,seketita itu Terdakwa Peri Ramadani
    Als Peri membuang bungkusanyang berisi Narkotika Golongan jenis sabu tersebut ke bawah sepedamotor, lalu polisi menyuruh Terdakwa Peri Ramadani Als Peri untukmemungutnya kemball;Bahwa Terdakwa Peri Ramadani Als Peri mengakui bahwa sabu tersebutadalah miliknya bersama dan akan dipakai bersama dengan saksi RiskyJosua Sembiring als Josua;Bahwa saksi bersamasama dengan Terdakwa Peri Ramadani Als Peritidak ada memiliki jin dari pihak yang berwenang untuk memilki NarkotikaGolongan jenis sabu tersebut;
    Menyatakan Terdakwa Peri Ramadani als Peri telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat TanpaHak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman;2.
Register : 30-07-2024 — Putus : 23-08-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 18/Pdt.P/2024/PN Mre
Tanggal 23 Agustus 2024 — Pemohon:
Peri Ikhsan Antonius
41
  • Pemohon:
    Peri Ikhsan Antonius
Register : 07-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN KOTOBARU Nomor 166/Pid.B/2023/PN Kbr
Tanggal 6 Desember 2023 —
Terdakwa:
Ahmad Peri panggilan Peri
3117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Peri Panggilan Peri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    Ahmad Peri panggilan Peri
Putus : 29-03-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan PT JAMBI Nomor 40/PID/2012/ PT.JBI
Tanggal 29 Maret 2012 — PERI PERNANDO Bin RADEN RONI
7724
  • Menyatakan terdakwa PERI PERNANDO Bin RADEN RONI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana:
    PERI PERNANDO Bin RADEN RONI
    Menyatakan terdakwa PERI PERNANDO Bin RADEN RONTI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanpenganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 80 ayat (3)UURI No.23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI PERNANDO bin RADEN RONIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.3.
    Setelah diperiksa ternyataidentitasnya sama dengan identitas Terdakwa yang tersebut dalam surat dakwaan itu.Dengan demikian berarti orang yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa adalahyang sesungguhnya sebagai terdakwa, yaitu PERI PERNANDO Bin RADEN RONI,sehingga tidak terjadi error in persona.Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi.Ad 2.
    Menyatakan terdakwa PERI PERNANDO Bin RADEN RONTI tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: Penganiayaan TerhadapAnak Yang Mengakibatkan Mati.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan.3.
Register : 07-03-2013 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 20/PID.B/2013/PN.TTN
Tanggal 17 April 2013 — SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN
508
  • Menyatakan Terdakwa SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk tanaman ; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5.
    SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN
Register : 05-12-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 73/Pid.B/2016/PN Pdp
Tanggal 3 Januari 2017 — PERIANTO bin UMAR panggilan PERI
7413
  • Menyatakan terdakwa Perianto bin Umar panggilan Peri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    PERIANTO bin UMAR panggilan PERI
    PUTUSANNomor 73/Pid/B/2016/PN Pdp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang Panjang yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Perianto Bin Umar Panggilan Peri;Tempat lahir : Singgalang;Umur/tanggal lahir : 26tahun/Tahun 1990;Kewarganegaraan : Indonesia;Jenis kelamin : Lakilaki;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jorong Subarang Nagari Singgalang KecamatanX Koto
    Menyatakan terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dakwaanmelanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pldana;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangiseluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah ikat pinggang tali warnahitam kepala warna silver merk Italy dirampas untuk dimusnahkan;4.
    biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyakeringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjjitidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri
    Penganiayaan;Menimbang, bahwa walaupun dalam Pasal 351 Ayat (1) KitabUndangundang Hukum Pidana tidak menyebutkan tentang unsur barangsiapa, akan tetapi Majelis Hakim memandang perlu untuk menguraikanunsur barang siapa terlebin dahulu sebagai unsur subjek hukum atau pelakuyang dalam hal ini adalah terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri;Ad. 1.
    Menyatakan terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 02-12-2015 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN MAMUJU Nomor - 161 / Pid.Sus / 2015 / PN. Mam
Tanggal 14 April 2016 — - PERI Bin M. ALI TINGGI
7557
  • Menyatakan Terdakwa PERI Bin M. ALI TINGGI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut.; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI atas nama Muh.
    - PERI Bin M. ALI TINGGI
    Menyatakan Terdakwa PERI Bin M.
    REG.PERK : PDM 75/MJU/Euh.2/11/2015, tertanggal 30 Nopember 2015,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN ;w Bahwa Terdakwa PERI BIN M.
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa PERI Bin M. ALI TINGGImemberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagaiberikut :44Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karenaada masalah Narkotika.
    Unsur Setiap Orang : Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orangdalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik lakilaki maupunperempuan sebagai subjek hukum yang dapat melakukanperbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapatdipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini JaksaPenuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PERI Bin M.
    Menyatakan Terdakwa PERI Bin M. ALI TINGGI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana yang didakwakan.;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari DakwaanPenuntut Umum tersebut.;3.
Register : 09-09-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 560/Pid.B/2016/PN.Kis
Tanggal 17 Oktober 2016 — Fery Padly Siregar Als Peri
3510
  • Menyatakan Terdakwa I Fery Padly Als Peri dan Terdakwa II Muhammad Ridho Als Kecoak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;3.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Fery Padly Als Peri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah linggis besi;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Fery Padly Siregar Als Peri
    .: Mocokmocok.Terdakwa Peri Padly Siregar Als Peri ditangkap pada tanggal 02 Juli 2016;Terdakwa Il Muhammad Ridho Als Kecoak ditahan dalam perkara lain;Terdakwa Peri Padly Siregar Als Peri ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 03 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal31 Agustus 2016;Halaman 1 dari 27, Putusan Nomor 560/Pid.B/2016/PN.Kis3.
    Asahan Terdakwa Fery Padly Als Peri ditangkap olehpihak kepolisian, namun sebelum Terdakwa Fery Padly Als Peri ditangkapTerdakwa ll Muhammad Ridho Als Kecoak sudah ditangkap oleh pihakkepolisian terlebih dahulu;Bahwa tujuan Terdakwa Fery Padly Als Peri mengambil barangbarang di kioselektronik milik saksi korban Kwang Kong Le Als Ali tersebut adalah untukmendapatkan uang untuk membeli kebutuhan Terdakwa Fery Padly Als Periseharihari;Bahwa Terdakwa Fery Padly Als Peri tidak ada izin dari saksi korban
    Fery Padly Als Peri bersama dengan Terdakwa IlMuhammad Ridho Als Kecoak berjalan menuju Jin. KH.
    Ahmad Dahlan, lalu Terdakwa Fery Padly Als Peri menunjukkansalah satu kios yaitu kios yang merupakan milik saksi koroan Kwang Kong LeAls Ali;Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa Fery Padly Als Peri danTerdakwa Il Muhammad Ridho Als Kecoak mengambil barangbarang yangada di dalam Kios Elektronik milik saksi korban Kwang Kong Le Als Aliadalah pada saat Terdakwa Fery Padly Als Peri dan Terdakwa llMuhammad Ridho Als Kecoak sudah berada di depan Kios tersebutselanjutnya Terdakwa Fery Padly Als Peri mencongkel
    Ahmad Dahlan, lalu Terdakwa Fery Padly Als Peri menunjukkansalah satu kios yaitu kios yang merupakan milik saksi koroban Kwang Kong LeAls Ali;Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa Fery Padly Als Peri danTerdakwa Il Muhammad Ridho Als Kecoak mengambil barangbarang yangada di dalam Kios Elektronik milik saksi korban Kwang Kong Le Als Aliadalah pada saat Terdakwa Fery Padly Als Peri dan Terdakwa llMuhammad Ridho Als Kecoak sudah berada di depan Kios tersebutselanjutnya Terdakwa Fery Padly Als Peri mencongkel