Ditemukan 56330 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN BATAM Nomor 174/Pdt.G/2013/PN.BTM
Tanggal 22 Mei 2014 —
8865
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini ;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya
    TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM)Bahwa Tergugat patut pula dihukum untuk membayar uang paksa(dwangson)sebesarRp. 5.000.000, (/ima jute rupiah) per hari untuksetiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini.C. TENTANG PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJVOORAAD)Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan fakta dan alat bukti otentikberupa Akta Notaris yang cukup kuat, maka kami mohon agar putusandalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun adaVerzet, Banding maupun Kasasi.D.
    pemberian ganti kerugiankepada penggugat, sebagaimana pasal 5 perjanjian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pula, makapetitum keempat agar memerintahkan tergugat untuk menyerahkan 3 (tiga) unitkendaraan mixer Nomor Polisi BP 9555 OT, BP 9555 OB dan BP 9555 ORsecara langsung dan seketika, dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena yang dimintakan oleh penggugat adalahpenyerahan 3 (tiga) unit kendaraan mixer, maka adalah patut dan adil menurutMajelis Hakim untuk menentukan jumlah uang
    paksa (dwangsom), berbeda dariyang dimintakan oleh penggugat, sehingga terhadap petitum kelima menjadi agarmenghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus rupiah) per hari untuk setiap kelalaiannya dalammemenuhi isi putusan ini, dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdarkan SEMA No. 3 Tahun 2000, tuntutan agarputusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),dalam hal :1.
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan sah dan mengikat akta perjanjian penyuplaian readymix(beton siap pakai) yang dibuat di hadapan Notaris Aryanto Lie, SarjanaHukum Notaris di Batam dengan Akta Nomor 35 Tanggal 20 April 2010 ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji(wanprestas)) ;Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan 3 (tiga) unit kendaraanmixer Nomor Polisi BP 9555 OT, BP 9555 OB dan BP 9555 OR secaralangsung dan seketika ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiapkelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini ;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSIMenyatakan menolak gugatan rekonvensi tergugat konvensi/penggugatrekonvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayarbiaya
Register : 14-05-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan PA KOLAKA Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Klk
Tanggal 17 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • Fatir Ramadhan bin Nuar Muhidin

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini (inkracht) sampai dengan dilaksanakan;

    6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 756.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);

    perkara hadhanah harus memperhatikankepentingan dan psikologis anak, sehingga untuk menghindari kesulitanpelaksanaan eksekusi, Hakim dapat menghukum Tergugat (yang kalah) untukmembayar Qdwangsom, oleh karena itu dalam perkara a quo Majelis Hakim akanmenggunakan hak ex officio untuk memberlakukan Qwangsom terhadapTergugat ;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, apabila Tergugat terlambat melaksanakan putusan a quo, maka MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar uang
    paksa (dwangsom)sejumlah Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejakputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) sampai dengan dilaksanakanputusan a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan perkara ini ;Memperhatikan
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlahRp.100.000,00, (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejakHalaman 24 / 26, Putusan Nomor : 0291/Pdt.G/2018/PA.K1lkputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengandilaksanakan ;6.
Register : 22-03-2022 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Mks
Tanggal 13 Februari 2023 — Penggugat : - DR. HJ. ARFIAH ARABE, MARS Lawan Tergugat : - PT. AIA FINANCIAL CABANG MAKASSAR
17433
  • Mks. tanggal 6 Oktober 2022, yang dimohonkan banding, dengan mengubah sekedar pembebanan uang paksa/dwangsom, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);- Menghukum Tergugat untuk membayar klaim manfaat asuransi (meninggal) kepada Penggugat untuk polis Nomor 35749135 Maxi Protection IDR sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta
Register : 14-02-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 60/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 9 Juli 2020 — Penggugat:
PT. LATITUDE INDUSTRIES
Tergugat:
PT. MITRA KARYA SARANA
7137
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak pernah hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil atas pembelian barang-barang kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 216.946.000,- (Dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu Rupiah);
    4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan, setiap keterlambatan TERGUGAT melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.201.000,- (dua juta dua ratus satu ribu rupiah);
  • Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasanbahwa TERGUGAT akan lalai dan ingkar untuk memenuhi isi keputusanhukum yang berkekuatan hukum tetap (/Inkracht van gewijsde) dalamperkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Batammenghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sejumlah Rp. 2.000.000, (Dua juta Rupiah) untuk setiap harinya kepadaPENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusanhukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalamperkara ini.12
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) per harisetiap keterlambatan TERGUGAT melakukan pembayaran ganti kerugiankepada PENGGUGAT;7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun adaperlawanan, banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali (uit voerbaarbijvoorraad);8.
    terhadap gugatan a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam hal Penggugat menuntut Tergugat untukmembayar kerugian immaterial akibat tidak dilaksanakannya pembayaran olehTergugat, Penggugat tidak mengajukan buktibukti maupun saksi yangmendukung untuk membuktikan tentang kerugian tersebut, oleh karenanyaPetitum kelima ini tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Petitum Keenam yaituMenghukum Tergugat untuk membayar uang
    paksa (Dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah).
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) perbulan, setiap keterlambatan TERGUGAT melakukan pembayaran gantikerugian kepada PENGGUGAT;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
Register : 19-05-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN MALANG Nomor 109 /Pdt.G/2014/PN.MLG
Tanggal 8 Januari 2015 — HANDOKO vs KOPERASI PODO MAKMUR, dkk
6949
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini;-----------------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat agar patuh dan tunduk terhadap Putusan ini;---------------------------------------------------------------------------6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------
    diterimasebesar Rp. 135.000.000, (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ditambahdengan kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebesar Rp.170.000.000, (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) sehingga total KerugianAkibat JualBeli 1 Unit Mobil Nissan Xtrail Tersebut sebesar Rp.305.000.000, (tiga ratus lima juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: e Harga Mobil Rp. 135.000.000,e Kerugian Perbulan Rp. 120.000.000,e Biaya Pengacara Rp. 50.000.000,+Total Rp. 305.000.000,Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
    paksa (Dwangsom)sebesar Rp.1.000.000.
    paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.
    (satujuta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini terhitung sejak45tanggal putusan perkara ini, dikarenakan dalam perkara a quo Tergugat telahterbukti melakukan Perbuatan melawan Hukum , maka adalah adil apabilaTergugat dibebani sebagai kewajiban hukumnya untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.
Register : 04-12-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 552/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 3 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat I : Rahmah Nasution Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat II : Muhammad Khazali Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat III : M. Khardiansyah Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat IV : M. Nur Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat V : Anita Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat VI : Umi Kalsum Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat VII : Abdullah. K Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat VIII : Salamudin Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat X : Mira Diwakili Oleh : Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat XI : Husni K Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XII : Irwansyah Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XIII : Ngationo Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XIV : Amir Diwakili Oleh : ANITA
Pembanding/Tergugat XV : Dara Indira Diwakili Oleh : ANITA
Pemband
163113
  • MENGADILI

    1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 56/Pdt.G/2019/PN Stb tanggal 25 Agustus 2020 sekedar mengenai tuntutan uang paksa [dwangsom] sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
    • Menolak tuntutan uang paksa [dwangsom] Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
    • Menguatkan putusan
    sepatutnya dan berdasar menurut hukum bilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmenjatuhkan putusan dengan serta merta (uit voorbaar bij vorrad) ataudapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),Banding atau Kasasi ;24.Bahwa apabila Tergugat s/d Tergugat XVI lalai atau tidak maumemenuhi atau mentaati isi bunyi putusan atas perkara ini, maka mohonkepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkaraini menjatuhkan hukuman untuk membayar uang
    paksa (dwangsom)sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) /hari kepada Penggugatterhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde) ;25.
    paksa/dwangsom yang menurut Pasa/611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapatditerapbkan dalam suatu) putusan yang mengandung diktumpenghukuman membayar sejumlah uang karena penghukumanuntuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan(misalnya dengan upaya paksa/eksekusl) ;b) Putusan Mahkamah Agung RI No. 307k /Sip/1976, tgl. 7 Desember1976, "Dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakandengan eksekusi rill"c) Putusan Mahkamah Agung RI No. 79k/Sip/1972,
    Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi , Il, Ill, IV, V, VI,VI, VII, IX, X, XI, XII, XI, XIV, XV, dan XI, membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / hari bila manaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi , Il, Ill, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X,Xl, XII, XIll, XIV, XV, dan XI, tidak mau secara sukarela atau lalaiHalaman 45 dari 54 halaman.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor56/Pdt.G/2019/PN Sib tanggal 25 Agustus 2020 sekedar mengenaituntutan uang paksa dwangsom sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut: Menolak tuntutan uang paksa dwangsom Terbanding semulaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor56/Pdt.G/2019/PN Sib tanggal 25 Agustus 2020 untuk selain danselebihnya;Halaman 53 dari 54 halaman. Putusan Nomor 552/Pdt/2020/PT MDN.3.
Register : 14-08-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 06-04-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 0574/Pdt.G/2017/PA.Tbh
Tanggal 29 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1912
  • Tembilahan;

    DALAM REKONVENSI :

    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. ( rupiah);

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk anak yang bernama bernama : sebesar minimal Rp. ( rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);

    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang uang

    paksa (dwangsom);

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 191000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Putus : 22-08-2013 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 264/Pdt.G/2013/PN.SBY
Tanggal 22 Agustus 2013 —
5325
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan ; 5. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ; 6. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitungsejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 6. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ; 7. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya hukum verset, banding maupun kasasi ; 8.
    dituntut Penggugat tersebut bukanlah jenis kerugian yang bersifat in materiildan juga rancu karena semestinya yang dituntut ganti kerugian in materiil tersebut adalah yangberkaitan dengan wanprestasi Tergugat I atas penyerahan sertifikat tanah Hak GunaBangunan yang seluas 108 M2 bukan luas tanah keseluruhan + 360 M2, sehingga dengandemikian tuntutan Penggugat tersebut harus pula ditolak ; Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 5 yang menuntutagar menghukum Tergugat I untuk membayar uang
    paksa (dwangsom) oleh karena putusan iniberkaitan dengan perintah Tergugat I untuk mengurus, menyelesaikan dan menyerahkan29Sertifikat Hak Guna Bangunan atas rumah tinggal, nomor kavling O259, dengan luas tanah+ 108 M2 dari keseluruhan luas tanah + 360 M2 yang merupakan bentuk prestasi untukmelakukan sesuatu, maka berdasarkan Pasal 666 Rv tuntutan tersebut adalah beralasan,sedangkan mengenai besarnya uang paksa (dwangsom) yang dituntut Penggugat yang harusdibayar Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,
    (satu juta rupiah), Majelis Hakim berpendapatjumlah tersebut adalah terlalu besar dan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan untuk ituMajelis Hakim berpendapat bahwa besarnya uang paksa (dwangsom) yang patut dan adiluntuk dikenakan kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh riburupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusandiucapkan , sehingga petitum gugatan Penggugat angka 5 dikabulkan sebagian ; Menimbang, bahwa terhadap petitum
    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 150.000 , (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isiputusan, terhitung sejak putusan diucapkan ; 5. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ; 6. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7.
Register : 22-11-2017 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 26 Maret 2018 — RIO ABDI UTAMA LIMBONG Vs PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
12140
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap, apabila Tergugat lalai dalam mempekerjakan kembali Penggugat ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Register : 20-06-2011 — Putus : 18-11-2011 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 259/Pdt.G/2011/PN.Bks
Tanggal 18 Nopember 2011 — Tn. DEDEN SYARIF EFENDI, sebagai Penggugat Melawan PT. DONGJU RAYA INDONESIA sebagai Tergugat I JEON CHAN KWEN sebagai Tergugat II
13361
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi petitum nomor 3 diatas sejak putusan berkekuatan hukum tetap.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).7.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.8.400.000, (delapan juta empat talus ribu rupiah) setiap hari keteriambatan memenuhipetitumno.3 diatas;6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milk Tergugatberupa tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di : Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di KawasanIndustri MM2100, Blok MM32 Desa Jatiwaringin Cibitung Bekasi.7.
    Dengan demikian tuntutan pada petitum point 4, patut untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada petitum point 5, mengingatyang dituntut Penggugat adalah mengenai pembayaran sejumlah uang paksa (Dwangsom) atasketerlambatan Tergugat memenuhi petitum pomt 3, sementara tuntutan Penggugat padapetitum point 3 dikabulkan, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar uangpaksa (Dwangsom), jika terlambat memenuhi/melaksanakan petitum point 3 tersebut sejumlahsebagaimana ditentukan
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi petitum nomor 3diatas sejak putusan berkekuatan hukum tetap.. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 541.000, (lima ratus empatpuluh satu ribu rupiah)..
Register : 17-04-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1511/Pdt.G/2018/PA.JS
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
477189
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran;
6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat bagian lainnya;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.266.000,- (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);