Ditemukan 9176 data
176 — 60
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 41-K/PM.III-18/AD/IV/2016 tanggal 25 Agustus 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 41-K/PM.III-18/AD/IV/2016 tanggal 25 Agustus 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5.
140 — 97
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 26-K/PM.III-19/ AD/II/2014 tanggal 14 Mei 2014, sekedar mengenai pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 26-K/PM.III-19/AD/II/2014 tanggal 14 Mei 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5.
119 — 38
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 28-K/PM.III-12 /AL/I/2018 tanggal 28 Pebruari 2018, sepanjang mengenai penjatuhan pidana pokoknya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 28-K/PM.III-12/ AL/I/2018 tanggal 28 Pebruari 2018, untuk selebihnya.4.
105 — 32
PENGADILAN MILITER III 19JAYAPURAPUTUSANNomor : PUT / 08 K / PM.III 19 / AD/ I / 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Il1l 19 Jayapura yang bersidang diJayapura dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana padaTingkat Pertama secara In Absensia telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : IRVAN M.
lama dari30 hari secara berturut turut.Bahwa = selama Terdakwa pergi meninggalkankesatuan tanpa ijin Danyonif 755/Yalet atauatasan lain yang berwenang Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam keadaan damai dankesatuan Terdakwa tidak sedang' dipersiapkanuntuk melakukan tugas Operasi Militer.Bahwa sebelum melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini Terdakwa pernah melakukan tindakpidana Desersi yang telah diputus olehPengadilan Militer Ill 19 Jayapura denganMenimbangMenimbangSaksi Nomor : Put/95 K/PM.III
174 — 48
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 148-K/PM.III-16/AD/IX/2012 tanggal 23 Oktober 2012, sekedar mengenai pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana penjara selama : 5 (lima) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 148-K/PM.III-16/AD/IX/2012 tanggal 23 Oktober 2012, untuk selebihnya. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5.
69 — 19
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 350-K/PM.III-19/ AD/XII/2017 tanggal 1 Pebruari 2018, sekedar mengenai pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 350-K/PM.III-19/AD/XII/2017 tanggal 1 Pebruari 2018, untuk selebihnya.4.
118 — 48
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016 tanggal 19 Agustus 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016 tanggal 19 Agustus 2016, untuk selebihnya. 4.
25 — 9
Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.Berkas Perkara dan Berita Acara PemeriksaanPengadilan Militer Ill 16 Makassar dalamperkara tersebut, serta putusan dalam perkaraNomor Put/15 K/PM.III 16/AD/1/2010, tanggal 1April 2010 yang amarnya berbunyi sebagaiberikutMenyatakan Terdakwa Laurentius Jemmy LontaanKoptu.
Menguatkan.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Il11 16 Makassar NomorPut/15 K/PM.III 16/AD/1/2010, tanggal 1 April 2010 untukselebihnya.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesarRp.15.000, (lima sepuluh ribu rupiah).Memerintahkan Terdakwa ditahan.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmiPutusan ini beserta berkas perkaranya kepada KepalaPengadilan Militer IIl 16 Makassar.Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2010 di dalammusyawarah Majelis
51 — 26
PENGADILAN MILITER III 12S UR ABA Y AP U TT U SS A NNomor : 126K/PM.III 12/AL/ VI/20 11DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIIl 12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjodalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamasecara in absentiatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPKesatuanTempat ,KewarganegaraanJenis KelaminAgamaTempat tinggalDarmawanto.Pelda Mar / 69157.Jabatan : Bati Ton
Hakim Ketua Sidang tentang Hari SidangNomor : TAPSID/301/PM.III 12/AL/V1/2011 tanggal14 Juli 20114. Relaas penerimaan surat panggilan untukmenghadap'= sidang kepada Terdakwa dan parasaksi.5. Surat surat lain yang berhubungan denganperkara ini.Mendengar1.Memperhatikan :MenimbangPembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/115/K/AL/V/2011 tanggal 26 Mei 2011,didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.2.
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana JOEL DE FRETES, Sertu NRP 640029 tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 07-K/PM.III-19/AD/I/2014 tanggal 20 Maret 2014 tersebut;
80 — 30
171-K/PM.III-12/AL/VIII/2011
PENGADILAN MILITER III 12SURABAYAP U T U S A NNomor > 171 K/ PM.III 12 / AL/ VIII / 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl 12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjodalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamasecara Inabsentia telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Teguh Widodo.Pangkat / NRP : Koptu.
Hakim Ketua Pengadilan Militer Il 12Surabaya tentang hari sidang Nomor :Tapsid/349/PM.III 12/AL/VII1/2011 tanggal 12Agustus 2011.4. Relaas penerimaan surat panggilan untukmenghadap sidang kepada Terdakwa dan paraMendengarMemperhatikanMenimbangsaksi.5. Surat surat lain yang berhubungan dengan perkaraini.1.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak /176/K/AL/VIII1/2011 tanggal 1 Agustus 2011didepan sidang yang dijadikan dasarpemeriksaan perkara ini.2.
71 — 26
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 110-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 29 April 2014, sekedar mengenai pidananya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 110-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 29 April 2014, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5.
122 — 56
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 125-K/PM.III-19/AD/IX/2014 tanggal 19 Nopember 2014, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 125-K/ PM.III-19/AD/IX/ 2014 tanggal 19 Nopember 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5.
74 — 24
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 137-K/PM.III-19/ AD/XI/2015 tanggal 11 Desember 2015, sekedar mengenai pidananya saja sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh ) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 137-K/PM.III-19/ AD/XI/2015 tanggal 11 Desember 2015 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5.
103 — 26
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 122-K/PM.III-18/ AD/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 122-K/PM.III-18/ AD/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017, untuk selebihnya.4.
111 — 35
Mengubah putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 209-K/PM.III-19/AD/V/2017 tanggal 7 Desember 2017, sekedar mengenai pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut :- Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 209-K/PM.III-19/AD/V/2017 tanggal 7 Desember 2017, untuk selebihnya.4.
73 — 26
19-K/PM.III-14/AD/VI/2011
PENGADILAN MILITER III 14DENPASARPUTUSANNomor : 19 K/ PM.III 14 /AD / VI / 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIIl 14 Denpasar yang bersidang diDenpasar dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah int dalam perkara TerdakwaNama lengkap a Nyoman Oka.Pangkat / Nip. : Pelda po 563873.Jabatan i Ba Staltahmil.Kesatuan Pomdan Ix/Udayana.Tempat / tanggal lahir : Klungkung, 1 Januari 1961.Jenis
35 — 14
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 26-K/PM.III-17/ AD/I/2012, tanggal 16 April 2012 sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 26-K/PM.III-17/ AD/I/2012, tanggal 16 April 2012, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.- (Dua puluh ribu rupiah). 5.
72 — 32
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor PUT/40-K/PM.III-13/AU/I/2009 tanggal 29 Januari 2009 sekedar mengenai pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 4.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor PUT/40-K/PM.III-13/AU/I/2009 tanggal 29 Januari 2009 untuk selebihnya. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun.
63 — 17
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 19-K/PM.III-18/AD/II/2015 tanggal 10 Maret 2015, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 19-K/PM.III-18/AD/II/2015 tanggal 10 Maret 2015, untuk selebihnya.4.