Ditemukan 1577490 data
122 — 25
pindah dari Kampung Sumbersari dan dijawab oleh Saksi MULYADI RITONGI bahwa KSU ROARTHA tidaklari melainkan pindah kantor ke Kampung Sumber Bangun, selanjutnya SaksiDONATUS MELODI datang untuk meminta BPKB motor yang sudah dijaminkandan mengatakan bahwa pinjaman Saksi DONATUS MELODI telah dianggapHalaman 5 dari22 Putusan Nomor 99/Pid.B/2014/PN Sdwhangus dan Saksi TERPINUS ELI mengatakan kepada Saksi MULYADIRITONGI jadi bagaimana tentang jatah bulanan kami ormas gasak libas adagak, dan koperasi setiap
Kutai Barat;Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr TERPINUS ELI, SaksiDONATUS MELODI dan Sdr NGAJAU datang kekantor KSU ROARTHAmenemui Saksi dengan mengatasnamakan Ormas Gasak Libas danOrman 3 in 1 (three in one) dan menjanjikan kerjasama serta kKeamanandi Kutai Barat namun KSU ROARTHA setiap bulannya harus menyetoruang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa pada saat itu Saksi DONATUS MELODI melakukanpengancaman terhadap Saksi dengan mengatakan JIKA KALIAN (KSUROARTHA) TIDAK
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij , sebagai siapa sajayang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan FRANSISKUS CAPERIUS F.
19 — 5
Sering memukul Penggugat setiap terjadi pertengkarane.
80 — 39
Setiap orang;2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkankecelakaan lalu lintas;3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatan terdakwamemenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena ituMajelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut sebagai berikut:ad. 1.
Unsur Setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapatdipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader
atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanZAINAL ABIDIN bin SHOLEH SAMSUL HADI sebagai terdakwa dalam perkaraini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia, terdakwa, yang uraian identitasnya dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan para saksiyang hadir di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yangdihadapkan
sebagai terdakwa dalam perkara ini (error inpersona); Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;ad. 2.
Kelalaian yang tidak disadari, yaitu pelaku tidak menyadari kemungkinan akantimbulnya akibat yang seharusnya dapat dia duga sebelum perbuatan dilakukan;Menimbang, bahwa unsur kelalaian ini ditujukan kepada sebuah akibat yaitukecelakaan lalu lintas saat mengemudikan kendaraan bermotor;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotorsebagaimana dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanikberupa
1215 — 783 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan sosial yang dialokasi untuk KONI. Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa ... [Selengkapnya]
Putusan Nomor 652 kK/Pid.Sus/2018menyalahgunakan kewenangan sebagai specis dari perobuatan melawanhukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya denganjabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatanmelawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum sertaberlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa yang tidak adakaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampubertanggung jawab secara hukum
29 — 13
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hi/, sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannyaMenimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan TEODORUS DARMO anak dari BERNADUS NANGGOsebagai terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi
25 — 14
70 — 17
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan BUDIANTO alias BUDI anak dari BELAWAN LUHATsebagai terdakwa, yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan
51 — 17
135 — 91
Setiap orang;2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkankecelakaan lalu lintas;3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatan terdakwamemenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena ituMajelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut sebagai berikut:ad. 1.
Unsur Setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapatdipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader
atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Putusan Perkara No. 16/Pid.Sus/2014/PN.KUBAR, halaman 17 dari 23Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanDISON anak dari URANG sebagai terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada oranglain lagi kecuali ia, terdakwa, yang uraian identitasnya dalam Surat DakwaanPenuntut Umum dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan para saksi yang hadir dipersidangan sehingga
tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkansebagai terdakwa dalam perkara ini (error in personda);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;ad. 2.
Kelalaian yang tidak disadari, yaitu pelaku tidak menyadari kemungkinan akantimbulnya akibat yang seharusnya dapat dia duga sebelum perbuatan dilakukan;Menimbang, bahwa unsur kelalaian ini ditujukan kepada sebuah akibat yaitukecelakaan lalu lintas saat mengemudikan kendaraan bermotor;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotorsebagaimana dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanikberupa
33 — 11
67 — 31
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangSiapa menunjukkan orang yang harus bertanggung jawab atasperbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologiHalaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 07/Pid.B/2014/PN.KUBAR.kata barang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap
154 — 642 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana ... [Selengkapnya]
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PekerjaanPembangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palewali Mandar senilaiRp1.698.000.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh delapan jutarupiah) tetap memproses pencairan dana secara keseluruhan yakni 100 %,dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) setiap pembayarandalam proyek sejak pembayaran uang muka, pembayaran tahap pertama (I),tahap dua (Il) dan tahap tiga (Ill), dengan keseluruhan dana sebesarRp1.512.763.636,37 secara
2883 — 1327 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini diadili pertama kali di Pengadilan Negeri Makassar yang memutus Terdakwa bersalah. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar mengubah pembebanan pidana terhadap Terdakwa. Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi bermula dari adanya ... [Selengkapnya]
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Bantaeng:Bahwa terlepas dari alasan keberatan kasasi Penuntut Umum,keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salahatau keliru dalam menerapkan hukum atau menerapkan peraturanhukum tidak sebagaimana mestinya yaitu membebaskan Terdakwa dariPasal 2 Ayat (1) Dakwaan Primair yakni unsur setiap orang tidakterpenuhi dengan berpendapat bahwa Terdakwa sebagai subyekhukum tidak tepat bila diperhadapkan dengan unsur
Putusan Nomor 295 K/Pid.Sus/2019atau kedudukan beserta kewenangan, kesempatan atau sarana yangmelekat pada jabatan atau kedudukannya lebih tepat memenuhi unsursetiap orang dalam rumusan delik Pasal 3 undangUndang Tipikordalam dakwaan subsidair (Vide, Putusan PN., hal, 53);Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut tidak dapatdibenarkan menurut hukum oleh karena unsur setiap orang bukanlahmerupakan unsur delik melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagaiorang atau subyek hukum pelaku tindak pidana
yang tidak adahubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalammelakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula unsur setiap orangjustru. bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasukTerdakwa yang tidak ada hubungannya dengan jabatan ataukedudukan sepanjang ia mampu bertanggung jawab secara hukum;Bahwa sesuai fakta hukum di persidangan ternyata perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsurunsur delik sebagai perbuatanmelawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang
58 — 31
23 — 0
94 — 25
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan RAHMAN als LUPEX bin H.
52 — 29
KalimantanTimur dengan harga Rp 6.600, (enam ribu enam ratus rupiah) per liternyadengan cara mengantri berulang kali di APMS tersebut selama + 4 (empat)hari, di mana setiap kali membeli BBM jenis bensis tersebut diisikan kedalam tangki BBM satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih NomorPolisi KT1812CN yang kemudian BBM jenis bensin bersubsidi tersebutdipindahkan dan dimasukkan ke dalam beberapa jerigen hingga terkumpul28 jerigen yang berisikan + 910 liter, selanjutnya terdakwa mengangkut 28jerigen
Setiap orang;2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyakyang disubsidi; pemerintah;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsurunsurtersebut sebagai berikut :ad. 1.
Unsur setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangdapat dipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orangyang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan ituatau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalamPutusan Perkara Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN Sdw, halaman 15 dari 21perkara ini.
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi katabarang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan ADER anak dari BUMUT (alm) sebagai terdakwa dalamperkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia
, terdakwa, yang uraianidentitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dibenarkan olehterdakwa sendiri dan para saksi yang hadir di persidangan sehingga tidakterdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai terdakwadalam perkara ini (error in persona);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telahterpenuhi;ad. 2.
25 — 15
Tergugat pergi meninggalkan Penggugat;Bahwa sejak awal bulan Agustus 2011, antara Penggugat dan Tergugat terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan hal yang sama pada poin 4 huruf adan sejak saat itu rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukundamai lagi, dan setiap bertengkar Tergugat selalu pulang ke rumah orang tuaTergugat dan akan kembali setelah Penggugat menjemput;Bahwa puncak perselisinan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugatterjadi pada tanggal 29 September 2013, disebabkan
Atas panggilantersebut Penggugat hadir secara in persoon di persidangan. sedangkan Tergugat tidakhadir dan tidak mengutus orang lain sebagai kuasanya, dan ketidak hadiran Tergugattanpa alasan hukum meskipun menurut berita acara relaas panggilan tanggal 18September 2015 dan 23 Oktober 2015 ternyata Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut.Bahwa, Majelis hakim dalam setiap persidangan telah menasehati Penggugatagar bersabar dan tetap menjaga keutuhan rumah tangga, tetapi tidak berhasil.Bahwa,
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir dan tidak mengutus orang lainsebagai kuasanya, maka perkara ini akan diperiksa dan diputus secara verstek.Menimbang, bahwa majelis hakim dalam setiap persidangan telah menasehatiPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil.Putusan Pengadilan Agama PematangsiantarNomor 226/Pdt.G/2015/PA Pst tanggal 20 Januari
33 — 1
27 — 16